Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Mentan Ancam Tutup Perusahaan Penyunat Isi Minyakita – Halaman all

    Mentan Ancam Tutup Perusahaan Penyunat Isi Minyakita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, mengancam akan menutup perusahaan yang terbukti melakukan aksi curang pengurangan takaran terhadap isi kemasan Minyakita.

    Amran menjumpai adanya penyunatan terhadap isi Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

    Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

    Kekecewaan Amran bertambah setelah melihat kecurangan lain.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” kata Amran.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucap dia.

    Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” imbuhnya.

    3 Badan Usaha Produsen Minyakita

    Minyak tersebut diproduksi oleh tiga badan usaha.

    Yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari (TI).

    Dugaan Minyakita Oplosan

    Sementara itu, di Medan, Sumatra Utara, DPRD Kota Medan mendesak agar dinas terkait segera bertindak cepat melakukan razia pasar demi memastikan Minyakita aman dari produk oplosan.

    Diketahui, sejumlah warganet menduga Minyakita dioplos dengan minyak curah. 

    Anggota DPRD Medan, Binsar Simarmata, menyampaikan agar Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk segera membentuk tim dan menurunkan ke sejumlah pasar tradisional. Dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan minyak goreng bersubsidi  Minyakita.

    “Kita sudah dengar di media sosial viral adanya dugaan minyak goreng cap Minyakita yang dioplos dari minyak curah dengan jumlah yang tidak sesuai.”

    “Walau santer di Pulau Jawa tapi telah menimbulkan rasa kekhawatiran bagi para kaum ibu di Kota Medan. Jadi, kita harapkan Diskoperindag untuk segera turun ke pasar-pasar tradisional untuk melakukan pemeriksaan,” kata Binsar, Jumat (7/3/2025).

    Dari laporan yang diterima dewan secara langsung, saat ini sebagian kaum ibu lebih memilih membeli minyak goreng bermerek. 

    “Kondisi saat ini dirasakan kaum ibu membeli minyak ukuran 1 liter yang bermerek. Dan ini sudah saya lihat secara langsung di sejumlah pasar, termasuk di gerai-gerai modern,” ucapnya. 

    Binsar berharap dengan adanya penurunan tim ke lapangan di Kota Medan dapat memastikan tidak ada Minyakita palsu atau oplosan. Dengan begitu masyarakat tidak lagi khawatir.

    “Minyakita dihadirkan pemerintah di pasaran untuk membantu masyarakat karena dijual harga yang ekonomis sesuai Harga Eceran Tertinggi ( HET) untuk membantu masyarakat, tapi sekarang justru telah membuat rasa khawatir masyarakat dengan tidak lagi mau memakainya,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Viral Beredar Minyakita Oplosan, DPRD Medan Desak Diskoperindag Bentuk Tim dan Razia Pasar.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Erik S) (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan)

  • Ini 3 Produsen MinyaKita yang Diduga Kurangi Volume, Mentan Minta Usut – Halaman all

    Ini 3 Produsen MinyaKita yang Diduga Kurangi Volume, Mentan Minta Usut – Halaman all

     

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025)

    Amran melakukan sidak untuk  memastikan ketersediaan 9 bahan pangan pokok untuk masyarakat terutama menjelang lebaran 2025.

    Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

    Volume MinyaKita disunat

    Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Amran terlihat membeli satu lusin MinyaKita dengan kemasan satu liter dan satu kotak Minyakita dengan kemasan dua liter.

    Amran kemudian meminta agar Minyakita kemasan satu liter yang ia beli tersebut dituangkan ke gelas ukur untuk dicek isinya.

    Ternyata, ada MinyaKita  yang kemasan seliter hanya terisi 750-800 mililiter.

    Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.

    Amran mengatakan harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan Ini MinyaKita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” kata Amran ketika diwawancara di lokasi.

    Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses.

    3 Perusahaan yang Produksi

    Salah satu produsen Minyakita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia.

    Amran meminta agar mereka dan jika terbukti, ia ingin perusahaannya ditutup.

    “Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, [perusahaannya] disegel, ditutup,” ujar Amran.

    “Ini merugikan rakyat Indonesia, merugikan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” ucapnya.

    MINYAKITA TAK SESUAI – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Ia menemukan minyak goreng Minyakita kemasan seliter ternyata hanya terisi 750-800 ml. (Endrapta Pramudhiaz)

    Di lokasi, Amran langsung meminta perwakilan dari Satgas Pangan Polri untuk langsung memeriksa pabrik dari perusahaan tersebut.

     Amran meminta agar tidak ada kompromi.

    Bila terbukti salah, harus dipidanakan.

    “Ini ada tim dari Satgas Pangan langsung turun cek sampai ke pabriknya. Kami minta diperiksa dan kalau betul, ditutup, tidak boleh kompromi. Dipidanakan kalau betul salah,” kata Amran.

    Amran berpesan kepada Satgas Pangan Polri agar yang ditindak adalah produsen tersebut, bukan para pengecer di pasar.

    Menurut dia, para pengecer ini tidak paham bahwa Minyakita yang mereka jual ke konsumen ini ternyata kurang dari seliter.

    “Mereka tidak paham. Saudara kita itu mencari rezeki juga. Tidak paham. Namun, otaknya siapa, pabriknya di mana, kami minta ditutup, disegel,” kata Amran secara tegas.

    Selain PT Artha Eka Global Asia, dua produsen  lain disinggung adalah  Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. 

    Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. 

    Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

    “Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tambahnya.

    Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. 

    Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.

    Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah.

    Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    45 Produsen MinyaKita yang terdaftar

    MinyaKita diluncurkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu Zulkifli Hasan pada Rabu (6/7/2022).

    MinyaKita diproduksi khusus saat itu sebagai minyak goreng murah.

    Tujuannya bisa menjangkau masyarakat menengah bawah dimana saat itu harga minyak goreng naik.

    Sebanyak 45 produsen telah terdaftar sebagai produsen MinyaKita atau minyak goreng curah kemasan yang dijual ke masyarakat saat itu yakni:

    1. PT Lingga Tiga Sawit
    2. PT Wahana Citra Nabati
    3. CV Sugiharto Abadi Makmur
    4. PT Java Agri Sukses Makmur
    5. PT Yorgo Anugerah Nusantara
    6. PT Sari Dumai Sejati
    7. PT Padang Raya Cakrawala
    8. CV Agro Sumber Makmur
    9. PT Mahesi Agri Karya
    10. PT Kurnia Tunggal Nugraha
    11. CV Mitra Abadi Selalu
    12. PT Bina Karya Prima
    13. CV Piramida Raja Packing
    14. PT Asianagro Agungjaya
    15. PT Mahakarya Sentra Nabati
    16. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk.
    17. PT Karyaindah Alam Sejahtera
    18. PT Alam Raya Manakarra
    19. PT Karya Sentosa Raya
    20. Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan
    21. PT Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Kota Samarinda
    22. PT Able Commodities Indonesia
    23. PT Adhitya Serayakorita
    24. PT Energi Unggul Persada
    25. PT Ranadipraja Niaga Nusantara
    26. PT Panca Nabati Prakarsa
    27. PT Salim Ivomas Pratama
    28. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
    29. PT Gunung Sejahtera Raman Permai
    30. CV Artaraya Transport
    31. PT Berkah Emas Sumber Terang
    32. PT Batara Elok Semesta Terpadu
    33. PT Fajar Makmur Sentosa
    34. CV Sumber Makmur
    35. CV Sawit Mas
    36. CV Jolin Indah Perkasa
    37. PT Citra Borneo Utama
    38. CV Surya Agung
    39. PT Resto Pangan Utama
    40. PT Sawit Tunggal Arta Raya
    41. PT Musim Mas
    42. PT Global Interinti Industry
    43. PT Berlian Eka Sakti Tangguh
    44. PT Megasurya Mas
    45. PT Kaya Makmur Perkasa

    Penulis: Endrapta/Erik/Aco

     

  • Kecurangan MinyaKita Terbongkar, Tiga Perusahaan Terancam Ditutup

    Kecurangan MinyaKita Terbongkar, Tiga Perusahaan Terancam Ditutup

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta untuk tiga perusahaan MinyaKita disegel dan ditutup jika nantinya terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Di sela melakukan inspeksi mendadak (sidak), di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025, Andi Amran pun mengungkapkan bahwa dirinya juga menemukan produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran, yang seharusnya 1 liter tapi hanya terisi 750-800 mililiter.

    “Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Mentan Andi Amran Sulaiman, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 8 Maret 2025.

    Dalam sidak guna memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok yang tersedia untuk masyarakat, Andi Amran menemukan minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).

    Produsen MinyaKita

    Seperti yang sudah diketahui, bahwa produk MinyaKita diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunas Agro Indolestari.

    Dia pun menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran yang serius, yaitu Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter namun hanya terisi 750-800 mililiter.

    Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Meski demikian, dalam kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, namun minyak tersebut dijual dengan harga Rp18.00 per liter.

    Mentan pun menanggapi temuan tersebut, tegasnya mengatakan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi lagi. Lanjutnya, meminta supaya perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

    Kemudian dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran, hal itu supaya tidak ada kejadian yang serupa terulang.

    Mentan pun meminta kepada Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak guna menegakkan aturan yang berlaku.

    Dia pun berpendapat bahwa tidak boleh ada pembiaran mengenai praktik tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mentan Ancam Tutup Perusahaan Penyunat Isi Minyakita – Halaman all

    Isi Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter Cuma Berisi 750 mL – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terjadi aksi curang mengurangi takaran minyak goreng Minyakita.

    Isi minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter disunat menjadi 750 sampai 800 mililiter (mL).

    Penemuan pengurangan takaran Minyakita disampaikan Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Pelanggaran itu ditemukan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

    Untuk diketahui, Minyakita diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

    Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

    Dengan pelanggaran ini, Amran bahkan meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” imbuhnya.

    Tak Sesuai HET

    Kekecewaan Amran bertambah setelah melihat kecurangan lain.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucap dia.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” kata Amran.

    Dugaan Minyakita Oplosan

    Sementara itu di Medan, Sumatra Utara, DPRD Kota Medan mendesak agar dinas terkait segera bertindak cepat melakukan razia pasar demi memastikan Minyakita aman dari produk oplosan.

    Diketahui, sejumlah warganet menduga Minyakita dioplos dengan minyak curah. 

    Anggota DPRD Medan, Binsar Simarmata menyampaikan agar Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk segera membentuk tim dan menurunkan ke sejumlah pasar tradisional. Dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan minyak goreng bersubsidi  Minyakita.

    “Kita sudah dengar di media sosial viral adanya dugaan minyak goreng cap Minyakita yang dioplos dari minyak curah dengan jumlah yang tidak sesuai.”

    “Walau santer di Pulau Jawa tapi telah menimbulkan rasa kekhawatiran bagi para kaum ibu di Kota Medan. Jadi, kita harapkan Diskoperindag untuk segera turun ke pasar-pasar tradisional untuk melakukan pemeriksaan,” kata Binsar, Jumat (7/3/2025).

    Dari laporan yang diterima dewan secara langsung, saat ini sebagian kaum ibu lebih memilih membeli minyak goreng bermerek. 

    “Kondisi saat ini dirasakan kaum ibu membeli minyak ukuran 1 liter yang bermerek. Dan ini sudah saya lihat secara langsung di sejumlah pasar, termasuk di gerai-gerai modern,” ucapnya. 

    Binsar berharap dengan adanya penurunan tim ke lapangan di Kota Medan dapat memastikan tidak ada Minyakita palsu atau oplosan. Dengan begitu masyarakat tidak lagi khawatir.

    “Minyakita dihadirkan pemerintah di pasaran untuk membantu masyarakat karena dijual harga yang ekonomis sesuai Harga Eceran Tertinggi ( HET) untuk membantu masyarakat, tapi sekarang justru telah membuat rasa khawatir masyarakat dengan tidak lagi mau memakainya,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Viral Beredar Minyakita Oplosan, DPRD Medan Desak Diskoperindag Bentuk Tim dan Razia Pasar.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Erik S) (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan)

  • Temukan 3 Perusahaan Minyakita Sunat Volume, Mentan Amran Minta Tutup dan Segel Perusahaannya – Halaman all

    Temukan 3 Perusahaan Minyakita Sunat Volume, Mentan Amran Minta Tutup dan Segel Perusahaannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, memastikan ketersediaan 9 bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat, Sabtu (8/3/2025)

    Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merk Minyakita yang tidak sesuai aturan dan diatas HET. Mentan Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

    Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

    Menanggapi temuan ini, Mentan Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.

    Mentan Amran juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Mentan Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

    “Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tambahnya.

    Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.

    Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

  • 10
                    
                        Mentan Temukan Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter Isinya 750 Mililiter
                        Nasional

    10 Mentan Temukan Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter Isinya 750 Mililiter Nasional

    Mentan Temukan Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter Isinya 750 Mililiter
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.co
    m –
    Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen
    Minyakita
    yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.
    Pelanggaran itu ditemukan saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.
    Minyak tersebut diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.
    Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
    Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” imbuhnya.
    Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
    Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
    “Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tutur Amran.
    Amran menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.
    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucap dia.
    Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.
    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” kata Amran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lagi! Masih Ada Minyakita 1 Liter Hanya Terisi 750 ml, Harga Rp18.000

    Lagi! Masih Ada Minyakita 1 Liter Hanya Terisi 750 ml, Harga Rp18.000

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menemukan minyak goreng kemasan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan atau tidak berisi 1 liter. Minyakita yang dijual ke masyarakat hanya berisikan 750—800 mililiter (ml).

    Minyakita yang tidak sesuai aturan ini ditemukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, di mana Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750–800 ml.

    Dia membongkar Minyakita tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

    “Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750–800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).

    Selain volume yang tidak sesuai, Amran juga menemukan harga Minyakita yang dijual Rp18.000, alias melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya Rp15.700 per liter.

    Amran pun menegaskan sejumlah praktik ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Untuk itu, dia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

    Dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.

    Lebih lanjut, Amran mengaku sudah meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera mengambil tindakan tegas. Bahkan, dia juga memberi ultimatum jika produsen dan distributor Minyakita terbukti melanggar aturan, maka pemerintah akan menutup dan mencabut izin usaha tersebut.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tuturnya.

    Maka dari itu, dia mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Dia menegaskan pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

    “Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.

  • Sosok Kombes Irwan Anwar: Sudah 2 Pihak Desak Pemecatan, Ditandai Komisi III dan Habiburokhman    – Halaman all

    Sosok Kombes Irwan Anwar: Sudah 2 Pihak Desak Pemecatan, Ditandai Komisi III dan Habiburokhman    – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, kembali menjadi sorotan di tengah proses hukum kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy.

    Gamma merupakan siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, yang tewas ditembak oknum polisi bernama Aipda Robig Zaenudin pada 24 November 2024 lalu.

    Kombes Irwan menuai perhatian lantaran dianggap melakukan rekayasa kasus.

    Hingga kini, dua pihak meminta perwira berpangkat melati tiga di pundak itu dipecat.

    Adalah Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Natael Bremana, dan Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika.

    Kesan negatif terhadap Kombes Irwan juga dinyatakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

    Ia menyebut Komisi III DPR RI telah membidik Kombes Irwan.

    Hal ini lantaran menurut  Habiburokhman, Kombes Irwan tak mengangkat panggilan teleponnnya setelah peristiwa penembakan mencuat.

    Tuntut Pemecatan

    Dimulai dari Aksi Kamisan Semarang, sejumlah warga yang bergabung melakukan peringatan 100 hari kematian Gamma di depan Mapolda Jateng pada Kamis (6/3/2025) sore.

    Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Natael Bremana, meminta oknum yang diproses tidak hanya Aipda Robig, namun polisi yang terlibat merekayasa kasus kematian Gamma.

    “Institusi Polri sudah cukup lumayan bobrok sehingga perlu direformasi,” tegasnya, Kamis.

    Salah satu oknum yang diduga merekaya yakni Kombes Pol Irwan Anwar yang saat kejadian menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang.

    “Kami menuntut Kapolri untuk melakukan pencopotan mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dari anggota kepolisian karena diduga telah melemparkan informasi yang berpotensi menutu-nutupi fakta penembakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Robig yang merupakan mantan anggotanya,” ungkapnya.

    Permintaan pemecatan juga diharapkan oleh pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika.

    Dari hasil investigasi, ternyata tiga siswa SMK korban penembakan tidak melakukan tawuran.

    Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orang tuanya.

    Korban ini memberitahukan orang tuanya, akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke Gunungpati.

    Fakta ini diungkap LBH Semarang yang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci. 

    “Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda  bahwa korban tidak tawuran,” kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, Sabtu (7/12/2024).

    Andhika menyebut, pihaknya telah mendatangi sejumlah saksi kunci, termasuk dua keluarga korban penembakan SA dan AD.

    Hasilnya, ternyata kedua korban tidak melakukan tawuran pada malam kejadian penembakan.

    Keterangan ini diperkuat pula oleh para saksi di lokasi kejadian, malam penembakan sama sekali tidak ada tawuran.

    Bukti pendukung lainnya, kedua korban dikenal sebagai anak yang sangat baik yang jauh dari kenakalan.

    Mereka aktif kegiatan di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

    Para korban juga adalah harapan keluarga. 

    Bahkan, ada satu korban selamat merupakan anak yatim yang berprestasi.

    “Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik,” ujarnya.

    Andhika menyebut, hasil investigasi ini sekaligus untuk membantah pernyataan awal Kombes Irwan yang mengumumkan ke publik ketiga korban melakukan tawuran dan bagian dari kelompok gangster.

    Melihat hal itu, pihaknya menilai Kombes Irwan telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. 

    “Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat,” terangnya.

    Ditandai Komisi III

    DITANDAI – Ketua Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, saat ditemui di kompleks DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2024). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku teleponnya tak diangkat Kombes Irwan Anwar setelah peristiwa polisi tembak siswa SMK di Semarang Jawa Tengah mencuat.

    Habiburokhman sependapat, kinerja Kombes Irwan Anwar sebagai Kapolrestabes Semarang harus mendapat evaluasi khusus.

     “Banyak sekali masyarakat yang mengatakan Kapolresnya harus mendapatkan evaluasi khusus,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    Habiburokhman pun menyebut, setelah peristiwa Gamma ditembak polisi, Kombes Irwan sulit dihubungi.

    Bahkan, telepon Habiburokhman pun tak diangkat.

    “Kami sependapat juga karena Kapolresnya ini setelah kejadian saya telepon saja engak angkat telepon,” ucapnya.

    Komisi III DPR RI pun memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut.

    Pasalnya, kejadian tersebut bisa merusak citra Polri secara keseluruhan.

    Selain itu, masyarakat juga meminta agar Komisi III DPR memberi atensi khusus terhadap peristiwa penembakan tersebut.

    “Kenapa perlu kami angkat, karena ini bisa mempengaruhi citra Polri secara keseluruhan, seolah-olah Polri tidak bisa menjaga situasi kondusif padahal kejadiannya itu di Semarang,” 

    Untuk itu, Komisi III DPR RI memanggil Kombes Irwan Anwar Selasa (3/12/2024).

    Dalam rapat tersebut, Kombes Irwan mengaku siap dievaluasi.

    Kabar Kombes Irwan

    KOMBES IRWAN ANWAR – Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat doorstop di Stadion Jatidiri, Semarang usai kericuhan suporter PSIS ketika laga PSIS vs Persis Solo, Jumat (17/2/2023). (Dok. Polda Jateng)

    Kombes Irwan Anwar dimutasi dan tengah mengemban jabatan baru, sesuai edaran telegram Kapolri nomor 2776.XII.KEP.2024.

    Ia kini bertugas sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan) Polri.

    Sementara, kursi Kapolrestabes Semarang diisi oleh Kombes M Syahduddi.

    Kombes M Syahduddi sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.

    Jabatan Kombes Irwan sekarang ditugaskan sebagai ‘Kepala Sekolah’ di STIK Lemdiklat Polri.

    Sebagai informasi, Lemdiklat Polri merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Lemdiklat Polri bertugas untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan pendidikan pembentukan dan pengembangan.

    Dikutip dari situs PTIK, Wakil Ketua Bidang Kermadianmas masuk dalam unsur Pelaksana Utama Pimpinan dan Pelayanan Staf.

    Maka dari itu, Tugas Kombes Irwan Anwar sejalan dengan misi dan tujuan STIK Lemdiklat Polri.

    Update Kasus Penembakan Gamma

    Aipda Robig Zaenudin diserahkan Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis (6/3/2025).

    Dokumen kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK bernama Gamma dinyatakan lengkap atau P21. 

    Ayah Gamma, Andi Prabowo, telah menunggu kedatangan tersangka penembakan anaknya, Aipda Robig.

    Andi Prabowo tak kuasa melampiaskan amarahnya saat melihat Aipda Robig menggunakan baju tahanan.

    “Kamu kejam ya membunuh anak saya,” ucapnya, Kamis.

    Setelah Gamma meninggal pada 24 November 2024 lalu, Andi merasa kesepian dan meminta Aipda Robig menerima hukuman maksimal.

    “Sangat berat ya. Saya biasanya tarawih bersama, buka bersama,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Andi juga mengkritisi lambatnya proses hukum penembakan Gamma.

    “Kasusnya lambat, tapi kami serahkan kepada aparat untuk segera memprosesnya di pengadilan,” ungkapnya.

    Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Semarang, sidang tewasnya Gamma akan digelar setelah Idul Fitri.

    “Hanya diberi tahu bahwa sidang nanti selepas lebaran, untuk bulan apa belum dikasih tahu,” bebernya.

    Pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, meminta penyidik untuk tidak mengubah substansi kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig.

    “Substansi kasusnya adalah perilaku Aipda Robig bahwa dia melakukan tindakan brutal membunuh anak di bawah umur,” tegasnya.

    Zainal akan menyiapkan sejumlah saksi dalam persidangan mendatang.

    “Kami yakin kalau keterangan saksi akan kuat tinggal menguatkan mental para saksi,” sambungnya.

    Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan berkas perkara kasus penembakan Gamma telah lengkap.

    “Iya berkas kasus penembakan Gamma sudah P21,” tuturnya.

    Kombes Irwan Anwar adalah seorang perwira menengah (Pamen) Polri yang menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang sejak 2021.

    Sebelum itu, Irwan sempat terlebih dahulu menduduki posisi sebagai Dirreskrimum Polda Sumatra Utara pada 2020.

    Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 17 Februari 1972 ini merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

    Di Akpol, Irwan satu letting dengan eks Kadiv Propam Polri yang terlibat pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo.

    Sepanjang berdinas di Polri, Irwan juga sudah pernah menduduki beberapa jabatan strategis.

    Pada 2011, Irwan tercaat pernah menjabat sebagai Kapolres Madiun.

    Ia juga sempat menjabat sebagai Wakapolres Metro Depok pada 2013.

    Karier Irwan Anwar kemudian makin moncer setelah ia didapuk menjadi Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya pada 2016.

    Satu tahun kemudian, ia dipecaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Pada tahun yang sama, calon jenderal bintang 1 ini kemudian ditunjuk menjadi Kapolrestabes Makassar.

    Tak berselang lama, ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pidsiber Bareskrim Polri pada 2018.

    Sementara itu, dalam kehidupan pribadinya, Kombes Irwan Anwar memiliki istri yang bernama Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa, keponakan dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Di sisi lain, Kombes Irwan Anwar juga pernah menikah dengan anak mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi, yakni Rosita Dwi Wahyani.

    Irwan dan Rosita dikaruniai dua orang anak yang bernama Resky Eka Maharani dan Rangga Wirabrata Mahardika.

    Menilik harta kekayaannya, Kombes Irwan Anwar tercatat memiliki total harta sebesar Rp2,8 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya pada 28 Februari 2024.

    Berikut daftar harta kekayaan milik Kombes Irwan.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp2.500.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 308 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp2.500.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp—-

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp8.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp—-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp318.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp—-

    Sub Total Rp2.826.000.000

    II. HUTANG Rp—-

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp2.826.000.000

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Butuh 100 Hari Bagi Polda Jateng Lengkapi Berkas Penembakan Gamma Siswa SMKN 4 Semarang: Sudah P21, Kapolrestabes Semarang Akan Berurusan dengan Propam, Dilaporkan Keluarga Gamma Soal Pelanggaran Etik

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Faisal Mohay, Wulandari, Rakli) (Tribunjateng.com/ iwan Arifianto)

  • Pasar Modal Kian Rawan Kejahatan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Pasar Modal Kian Rawan Kejahatan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri bakal turun ikut memantau pasar modal. Wacana ini memicu pro kontra. Ada ketakutan, keterlibatan penegak hukum dalam pengawasan transaksi saham yang sangat cair, akan menimbulkan guncangan apalagi kalau sampai ikut cawe-cawe alias intervensi pasar.

    Sebaliknya, polisi merasa perlu ikut mengawasi pasar saham. Tidak dalam kapasitas intervensi pasar, tetapi mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran polisi hanya untuk penegakan hukum. Apalagi, banyak kasus kejahatan terjadi di pasar modal. Korupsi Taspen, Jiwasraya, kemudian skandal ‘mafia listing’ yang melibatkan oknum Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah contohnya.

    Kasus terakhir cukup menarik karena melibatkan orang dalam BEI. Ada 5 orang yang diduga menerima suap untuk memuluskan listing perusahaan tercatat. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Sayangnya, ujungnya tidak jelas, apakah kasus itu lanjut ke pidana atau cukup dengan pemecatan oleh otoritas bursa. Kasus ini menguap begitu saja.

    Selain soal skandal, keterlibatan polisi dalam memantau bursa tidak lepas dari keberadaan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Badan baru ini mengelola BUMN jumbo, termasuk sebagian yang telah tercatat di lantai bursa. Polisi, sebagai lembaga penegak hukum di bawah presiden, tergerak untuk mengawasi gerak-gerik saham supaya tidak muncul skandal baru yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

    “Bareskrim juga punya concern [memantau saham] dan berkoodinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya dalam bidang pengawasan saham,” kata Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes Pol M Irwan Susanto kepada Bisnis, Rabu (5/3/2025) kemarin. 

    Namun demikian, Irwan menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan Bareskrim tidak akan mengganggu pasar. Polri, kata dia, hanya ingin memberikan kepastian kepada nasabah dan menciptakan ekosistem investasi yang positif baik di pasar modal, asuransi, maupun sektor keuangan lainnya. “Ini dijaga sehingga bisa menopang satu sisi ekonomi dan kepastian kepada nasabah.”

    Bursa Efek Indonnesia./IlustrasiPerbesar

    Keterlibatan Polri dalam pengawasan sektor keuangan sebenarnya bukan hal yang baru. Polri adalah salah satu anggota Satuan Tugas alias Satgas Waspada Investasi. Namun demikian, sejauh ini, tugas Satgas tersebut terbatas kepada pengawasan dan pemberantasan praktik investasi ilegal. Paling banyak menindak pinjaman online alias pinjol ilegal.

    Padahal, kalau menilik data Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan alias PPATK, jumlah kasus transaksi yang terindikasi pencucian uang hasil kejahatan di pasar modal cukup banyak. Setiap tahun transaksinya terus meningkat. 

    Tahun 2024 lalu, misalnya, lembaga intelijen keuangan mencatat sebanyak 2.818 indikasi pidana di dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM di pasar modal. Jumlah ini naik sekitar 125% dari transaksi tahun 2023 yang tercatat di angka 1.248. 

    PPATK juga mencatat jumlah transaksi mencurigakan melalui perusahaan efek juga naik signifikan. Perusahaan efek adalah perusahaan yang beraktivitas di pasar modal. Pada tahun 2024 lalu, transaksi gelap melalui perusahaan efek mencapai 12.335. Naik berkali-kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang hanya 1.534 transaksi. Kalau dipersentase sebanyak 704,1% kenaikannya.

    Tabel. Indikasi Pidana Laporan Transasksi Mencurigakan 2020-2024

    Tahun
    Pasar Modal
    Perasuransian
    Perbankan

    2020
    443
    8
    606

    2021
    1.096
    740
    3.608

    2022
    1.202
    2.484
    4.566

    2023
    1.248
    1.526
    4.952

    2024
    2.818
    4.855
    4.855

    Sumber: statistik PPATK, diolah

    Adapun kalau merujuk kepada Undang-undang No.8/1995 tentang pasar modal, kejahatan di pasar modal bisa digolongkan kepada tiga jenis kejahatan yakni fraud termasuk penipuan di dalamnya, insider trading alias perdagangan orang dalam, serta manipulasi pasar. Sementara itu, Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, mengamanatkan penyidikan di pasar modal hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    Dalam catatan Bisnis, tidak hanya pasar modal, semula UU PPSK menegaskan bahwa satu-satunya penyidik yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana keuangan adalah penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Namun demikian, beleid turunan UU yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan memberikan relaksasi. Polri tetap bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. Penegasan mengenai kewenangan Polri itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1 huruf a.

    Adapun Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengungkapkan kekhawatirannya terhadap langkah Polri di pasar modal. Menurutnya, kalau memang ada penegakan hukum yang mengatur agar pihak kepolisian bisa ikut memantau transaksi pasar modal, seharusnya diperlukan koordinasi antarlembaga.

    Koordinasi antarlembaga, katanya, bisa memberikan dan meningkatkan keyakinan maupun kepercayaan kepada para investor supaya bisa berinvestasi di pasar modal dengan sangat kondusif. “Apalagi hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya manipulasi perdagangan di pasar modal. Jadi ini benar-benar bisa menciptakan ekosistem pasar modal di Tanah Air yang kondusif, harapannya seperti itu,” jelasnya.

    Nafan berharap politik bergerak sesuai koridor dan tidak mengintervensi pasar saat memantau pergerakan harga saham di pasar modal. “Yang terpenting sesuai dengan koridornya masing-masing, asalkan tujuannya bukan intervensi. Namanya market ‘kan sebenarnya tidak menginginkan adanya intervensi pasar,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira justru mempertanyakan rencana Bareskrim Polri ikut memantau pergerakan harga saham di pasar modal.

    Keterlibatan penegak hukum menurutnya, bisa jadi menjadi sinyal kegentingan atas yang terjadi di pasar modal. Tahun lalu, misalnya, meski asal-usulnya tidak jelas, ada sekitar Rp4.086,3 triliun dana yang lari dari Indonesia ke Singapura. 

    “Ada kegentingan apa ya, Bareskrim ikut memantau pengawasan pasar modal? Berarti ini sinyal bahwa ada kegentingan yang memaksa pihak kepolisian ikut turun melakukan pengawasan.”

  • Pasar Modal Kian Rawan Kejahatan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Pasar Modal Kian Rawan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri bakal ikut memantau pasar modal. Wacana ini memicu pro kontra. Ada ketakutan, keterlibatan penegak hukum dalam pengawasan transaksi saham yang sangat cair, akan menimbulkan guncangan apalagi kalau sampai ikut cawe-cawe alias intervensi pasar.

    Sebaliknya, polisi merasa perlu ikut mengawasi pasar saham. Tidak dalam kapasitas intervensi pasar, tetapi mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran polisi hanya untuk penegakan hukum. Apalagi, banyak kasus kejahatan terjadi di pasar modal. Korupsi Taspen, Jiwasraya, kemudian skandal ‘mafia listing’ yang melibatkan oknum Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah contohnya.

    Kasus terakhir cukup menarik karena melibatkan orang dalam BEI. Ada 5 orang yang diduga menerima suap untuk memuluskan listing perusahaan tercatat. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Sayangnya, ujungnya tidak jelas, apakah kasus itu lanjut ke pidana atau cukup dengan pemecatan oleh otoritas bursa. Kasus ini menguap begitu saja.

    Selain soal skandal, keterlibatan polisi dalam memantau bursa tidak lepas dari keberadaan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Badan baru ini mengelola BUMN jumbo, termasuk sebagian yang telah tercatat di lantai bursa. Polisi, sebagai lembaga penegak hukum di bawah presiden, tergerak untuk mengawasi gerak-gerik saham supaya tidak muncul skandal baru yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

    “Bareskrim juga punya concern [memantau saham] dan berkoodinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya dalam bidang pengawasan saham,” kata Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes Pol M Irwan Susanto kepada Bisnis, Rabu (5/3/2025) kemarin. 

    Namun demikian, Irwan menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan Bareskrim tidak akan mengganggu pasar. Polri, kata dia, hanya ingin memberikan kepastian kepada nasabah dan menciptakan ekosistem investasi yang positif baik di pasar modal, asuransi, maupun sektor keuangan lainnya. “Ini dijaga sehingga bisa menopang satu sisi ekonomi dan kepastian kepada nasabah.”

    Bursa Efek Indonnesia./IlustrasiPerbesar

    Keterlibatan Polri dalam pengawasan sektor keuangan sebenarnya bukan hal yang baru. Polri adalah salah satu anggota Satuan Tugas alias Satgas Waspada Investasi. Namun demikian, sejauh ini, tugas Satgas tersebut terbatas kepada pengawasan dan pemberantasan praktik investasi ilegal. Paling banyak menindak pinjaman online alias pinjol ilegal.

    Padahal, kalau menilik data Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan alias PPATK, jumlah kasus transaksi yang terindikasi pencucian uang hasil kejahatan di pasar modal cukup banyak. Setiap tahun transaksinya terus meningkat. 

    Tahun 2024 lalu, misalnya, lembaga intelijen keuangan mencatat sebanyak 2.818 indikasi pidana di dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM di pasar modal. Jumlah ini naik sekitar 125% dari transaksi tahun 2023 yang tercatat di angka 1.248. 

    PPATK juga mencatat jumlah transaksi mencurigakan melalui perusahaan efek juga naik signifikan. Perusahaan efek adalah perusahaan yang beraktivitas di pasar modal. Pada tahun 2024 lalu, transaksi gelap melalui perusahaan efek mencapai 12.335. Naik berkali-kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang hanya 1.534 transaksi. Kalau dipersentase sebanyak 704,1% kenaikannya.

    Tabel. Indikasi Pidana Laporan Transasksi Mencurigakan 2020-2024

    Tahun
    Pasar Modal
    Perasuransian
    Perbankan

    2020
    443
    8
    606

    2021
    1.096
    740
    3.608

    2022
    1.202
    2.484
    4.566

    2023
    1.248
    1.526
    4.952

    2024
    2.818
    4.855
    4.855

    Sumber: statistik PPATK, diolah

    Adapun kalau merujuk kepada Undang-undang No.8/1995 tentang pasar modal, kejahatan di pasar modal bisa digolongkan kepada tiga jenis kejahatan yakni fraud termasuk penipuan di dalamnya, insider trading alias perdagangan orang dalam, serta manipulasi pasar. Sementara itu, Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, mengamanatkan penyidikan di pasar modal hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    Dalam catatan Bisnis, tidak hanya pasar modal, semula UU PPSK menegaskan bahwa satu-satunya penyidik yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana keuangan adalah penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Namun demikian, beleid turunan UU yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan memberikan relaksasi. Polri tetap bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. Penegasan mengenai kewenangan Polri itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1 huruf a.

    Adapun Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengungkapkan kekhawatirannya terhadap langkah Polri di pasar modal. Menurutnya, kalau memang ada penegakan hukum yang mengatur agar pihak kepolisian bisa ikut memantau transaksi pasar modal, seharusnya diperlukan koordinasi antarlembaga.

    Koordinasi antarlembaga, katanya, bisa memberikan dan meningkatkan keyakinan maupun kepercayaan kepada para investor supaya bisa berinvestasi di pasar modal dengan sangat kondusif. “Apalagi hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya manipulasi perdagangan di pasar modal. Jadi ini benar-benar bisa menciptakan ekosistem pasar modal di Tanah Air yang kondusif, harapannya seperti itu,” jelasnya.

    Nafan berharap polisi bergerak sesuai koridor dan tidak mengintervensi pasar saat memantau pergerakan harga saham di pasar modal. “Yang terpenting sesuai dengan koridornya masing-masing, asalkan tujuannya bukan intervensi. Namanya market ‘kan sebenarnya tidak menginginkan adanya intervensi pasar,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira justru mempertanyakan rencana Bareskrim Polri ikut memantau pergerakan harga saham di pasar modal.

    Keterlibatan penegak hukum menurutnya, bisa jadi menjadi sinyal kegentingan atas yang terjadi di pasar modal. Tahun lalu, misalnya, meski asal-usulnya tidak jelas, ada sekitar Rp4.086,3 triliun dana yang lari dari Indonesia ke Singapura. 

    “Ada kegentingan apa ya, Bareskrim ikut memantau pengawasan pasar modal? Berarti ini sinyal bahwa ada kegentingan yang memaksa pihak kepolisian ikut turun melakukan pengawasan.”