Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Bareskrim Usul Cabut Izin Produsen Minyakita Tak Sesuai Takaran

    Bareskrim Usul Cabut Izin Produsen Minyakita Tak Sesuai Takaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin merek dan usaha pabrik curang Minyakita yang takarannya tidak sesuai dengan kemasan. Adapun pengajuan itu akan diusulkan ke Kementerian Perdagangan.

    “Untuk efek jera kedua PT (MSI dan ARN) yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu Helfi juga mengimbau kepada para pelaku usaha yang mengurangi takaran isi minyak agar menarik produknya dan mengemas dengan komposisi yang sesuai.

    Akan tetapi jika imbauan tersebut diabaikan maka akan dilakukan penindakan oleh penegak hukum.

    “Tapi harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut,” ucapnya terkait Minyakita.

    Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AWI terkait kasus ini. Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian, Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

    Kemudian pada kasus Minyakita, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selanjutnya Pasal 66 juncto Pasal 25 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terakhir, Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP. 

  • Bareskrim ungkap Modus Kasus Sunat Takaran MinyaKita di Depok

    Bareskrim ungkap Modus Kasus Sunat Takaran MinyaKita di Depok

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap modus tersangka AWI sunat takaran MinyaKita di rumah produksi di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penyidik menemukan botol atau pouch kemasan MinyaKita itu diisi menggunakan mesin dengan takaran kurang dari 1 liter.

    “Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 ml, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

    Dia menambahkan, AWI mendapatkan minyak curah untuk dikemas menjadi botol atau pouch MinyaKita dari PT ISJ di Bekasi sebesar Rp18.100 per kilo.

    Sementara itu, kemasan MinyaKita hasil produksi AWI diperoleh dari PT MGS dengan varian harga mulai dari kemasan botol Rp930 pcs dan kemasan pouch Rp680 per pcs dan Rp870 per pcs.

    Adapun, AWI menjalankan usaha itu sejak Februari 2025. Dia ditunjuk oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN) dan PT MSI. Kinerja produksi gudang minyak itu dapat membuat 400-800 karton minyak kemasan botol atau pouch dalam sehari.

    “Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian. 

    Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.

  • Bareskrim Sita 10.560 Liter Minyakita Tak Sesuai Takaran di Gudang Produksi Depok

    Bareskrim Sita 10.560 Liter Minyakita Tak Sesuai Takaran di Gudang Produksi Depok

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita total 10.560 liter minyak dalam kasus dugaan pengurangan takaran Minyakita di Depok.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan 10.560 liter minyak itu disita dari rumah produksi yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar yang dikelola PT Aya Rasa Nabati (ARN).

    “Atas penyitaan yang dilakukan, barang bukti minyak goreng yang berhasil diamankan adalah sebanyak total kurang lebih 10.560 liter,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

    Dia juga merincikan, 10.560 liter berasal dari penyitaan sejumlah barang bukti mulai dari 450 dus merk Minyakita kemasan kantung yang siap didistribusikan.

    Kemudian, 180 dus merk minyakita kemasan pouch, 250 krat Minyakita kemasan botol, hingga sejumlah alat dan mesin yang digunakan untuk memproduksi minyak tersebut.

    Helfi menambahkan, rumah produksi minyak goreng itu dapat memproduksi rata-rata 400-800 karton dalam kemasan botol maupun pouch dalam sehari.

    “Tersangka [AWI] menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Bareskrim telah menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurangan takaran MinyaKita. 

    AWI menjalan usaha itu sejak Februari 2025. Dia ditunjuk oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN) dan PT MSI. AWI berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab gudang produksi di Jalan Tole Iskandar, Depok.

  • Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Takaran MinyaKita, Sita Berbagai Kemasan – Halaman all

    Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Takaran MinyaKita, Sita Berbagai Kemasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan takaran MinyaKita yang tak sesuai kemasan.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan berawal dari kegiatan sidak Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman.

    Menurutnya sidak dilakukan bersama Satgas Pangan Polri ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Saat sidak ditemukan adanya penjualan MinyaKita yang harganya diatas harga eceran tertinggi (HET),” papar Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

    Setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch,  ternyata isinya hanya 700 ml hingga 800 ml.

    Berbeda dengan yang tertera pada label kemasan yaitu 1 liter. 

    Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan produsen yang telah memproduksi MinyaKita tersebut.

     

    “Pada Minggu tanggal 09 Maret 2025 tim kami menemukan alamat rumah produksinya tersebut di Jalan Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat,” ucap Helfi.

    Tim penyelidik lalu melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi.

    Namun ternyata Perusahaan tersebut berbeda perusahaan dengan yang tertera pada kemasan yaitu PT AEGA. 

    Lokasi tersebut saat ini dikelola oleh PT ARN. 

    Selanjutnya tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen.

    Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut menyimpan minyak goreng MinyaKita dengan berbagai kemasan.

    Di antaranya botol dan pouch bag dengan ukuran tertera yaitu isi bersih 1000 ml. 

    Tempat tersebut juga digunakan sebagai tempat repacking produk minyak goreng Minyak Kita dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag.

    Selain itu didapati sejumlah alat filling machine yang kemudian diketahui bahwa minyak yang dituang ke dalam pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis gram 820 dan ke dalam botol sebanyak gram 760.

    Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sample dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi.

    “Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 
    ml,” ujarnya.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita.

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab,” papar Dirttipideksus.

    Helfi menuturkan kegiatan usaha dilakukan di gudang yang beralamat di Jalan Tole Iskandar No. 75, RT001/RW 019, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT. ISJ melalui trader inisial D di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 per kilogram minyak goreng. 

    Tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 / pcs dan kemasan pouch
    Rp680/pcs dan Rp870/pcs. 

    “Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI DAN PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu merknya adalah Minyak Kita,” pungkasnya.

    Penggunaan merek “Minyak Kita” tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Ditjen Perdagangan dalam negeri Kemendag RI Nomor: BP.00.01/319/PDN/SD/10/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT. ARN dan Nomor: BP.00.01/337/PDN/SD/10/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.

    Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch.

    Tindakan kepolisian yang telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yaitu menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/III/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret
    2025.

    Melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap 650 dus merk Minya Kita kemasan pouch bag yang diamankan dari truk siap distribusi.

    Tersangka AWI dipersangkakan pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau c. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

    Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan pidana penjara 6 tahun.

  • Produsen Minyakita Disunat di Depok Beroperasi Sejak Februari 2025

    Produsen Minyakita Disunat di Depok Beroperasi Sejak Februari 2025

    Jakarta

    Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka terkait kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. Salah satu produsen di Depok itu beroperasi sejak Februari 2025.

    “Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025).

    Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri atas perintah Kapolri akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana untuk mendukung serta menyukseskan program Asta Cita Presiden dalam melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen serta perekonomian negara dari kerugian yang diakibatkan oleh pelaku kejahatan.

    Helfi menyebut penggunaan merek Minyakita tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Ditjen Perdagangan sesuai dengan nomor BP0001319 PDNSD, 2 Oktober 2023 denan nama perusahaan PT ARN. Lalu nomor BP0001337 PDNSD, 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.

    Lebih lanjut, polisi juga sempat memeriksa enam saksi dalam kasus ini. “Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” katanya.

    “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu hati-hati dalam melakukan pembelian barang, komoditi apapun, dan pastikan sudah memenuhi standar SNI dan sesuai dengan kualitas maupun kuantitas yang disebutkan pada label kemasan,” tambahnya.

    1 Tersangka

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa (11/3).

    (azh/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Sidak Pengecer Besar, Pemkab Rembang Temukan Isi Kemasan Minyakita Kurang 50 Mililiter – Halaman all

    Sidak Pengecer Besar, Pemkab Rembang Temukan Isi Kemasan Minyakita Kurang 50 Mililiter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop dan UKM) serta Polres Rembang melakukan sidak ke lokasi pengecer besar produk minyak kemasan 1 liter, Senin (10/3/2025).

    Sidak ini dilakukan demi menindaklanjuti temuan penyunatan isi Minyakita oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, di Jakarta.

    Sidak dilakukan dengan cara mengukur kemasan botol, ukuran font pada label, hingga berat botol dan minyak.

    Termasuk mengukur isi minyak dengan menggunakan gelas ukur, baik dari minyak yang bersumber dari kemasan botol maupun refil plastik.

    Dari sidak tersebut, produk MinyaKita produksi PT Wings Food, menunjukkan jumlah isian Minyakita tidak dalam masalah atau isi kemasan sesuai.

    “Hasil pengujian pada kemasan botol dan refil plastik dari PT Wings Food masih dalam batas toleransi,” kata Pengawas Kemetrologian Dindagkop dan UKM Kabupaten Rembang, Teguh Wisnu Wardhana, Senin dalam keterangan resmi yang dilansir jatengprov.go.id.

    Namun, pihaknya menemukan ketidaksesuaian isi Minyakita di Kecamatan Lasem produk dari PT Aneka Sawit Sukses Sejahtera Surabaya.

    Produk tersebut berisi kurang 50 ml dari takaran semestinya, 1000 ml.

    Minyak dalam kemasan tersebut dituang ke gelas ukur dan hasilnya hanya berisi 950 ml.

    Sementara itu, MinyaKita refil produksi PT Wilmar Nabati Indonesia Gresik justru mengalami kelebihan, yaitu 1.010 ml.

    “Kalau kekurangan kurang dari 10 ml, masih memenuhi batas toleransi.”

    “Namun, kalau lebih dari itu, kami akan melaporkan temuan ini ke Direktorat Metrologi untuk ditindaklanjuti,” jelas Teguh.

    Hasil sidak ini, lanjut Teguh, akan segera dilaporkan ke Direktorat Metrologi untuk tindakan lebih lanjut.

    TIdak hanya Rembang dan sekitarnya, sidak serupa juga akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

    Tujuannya, untuk memastikan kualitas dan keakuratan isi produk MinyaKita di pasaran.

    Temuan Mentan

    Sebelumnya, aksi curang mengurangi takaran minyak goreng merek Minyakita ini pertama kali ditemukan Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan sidak ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Ia menemukan isi minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter disunat menjadi 750 sampai 800 mililiter (mL).

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran.”

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangannya, Sabtu.

    Perbuatan ini, kata Amran, tidak bisa ditoleransi.

    Diketahui, Minyakita diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

    Pihaknya pun meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.

    Selain mengetahui penyunatan isi Minyakita, Amran juga menemukan tindak kecurangan lainnya.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    Kini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman terkait adanya pelanggaran.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi.”

    “Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Amran.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Gilang Putranto)

  • Bareskrim Tetapkan Pemilik Gudang Produsen Minyakita di Depok jadi Tersangka

    Bareskrim Tetapkan Pemilik Gudang Produsen Minyakita di Depok jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pemilik gudang berinisal AWI dalam kasus dugaan pemalsuan takaran Minyakita.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan AWI mengelola Minyakita di rumah produksi Jalan Tole Iskandar, Depok. Tempat tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan usaha di gudang,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

    Helfi menjelaskan, tersangka AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN. Tugasnya, yaitu mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk Minyakita.

    Adapun, penggunaan merek Minyakita itu sudah sesuai dengan persetujuan dari Ditjen perdagangan dalam negeri Kemendag untuk perusahaan PT ARN dan PT MSI.

    “Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch,” tutur Helfi.

    Selanjutnya, AWI juga mengaku bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT ISJ melalui trader inisial “D” di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 / kilo minyak goreng.

    Selanjutnya, tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 per pcs dan kemasan pouch Rp680 pcs dan Rp870 pcs.

    Atas perbuatannya, AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian. 

    Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.

  • DPR Sebut Terjadi Sunatan Massal Minyakita, Produsen Ngaku Pengurangan Batas Wajar Dibolehkan – Halaman all

    DPR Sebut Terjadi Sunatan Massal Minyakita, Produsen Ngaku Pengurangan Batas Wajar Dibolehkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Indonesia kembali ditipu oknum yang mencari keuntungan sepihak dengan melakukan tindakan melawan hukum.

    Saat ini, masyarakat ditipu Minyakita kemasan 1 liter tetapi isinya hanya 750 mililiter. 

    Padahal sebelumnya, masyarakat sudah tertipu Pertamax oplosan imbas kasus korupsi impor minya mentah di tubuh Pertamina.

    Anggota Komisi VI DPR Sadarestuwati mengatakan, kasus Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran merupakan tanda masyarakat kembali dibohongi untuk kesekian kalinya. 

    “Kami bertanya kepada Kementan, Kemendag, dan Polri yang terlibat langsung dalam proses itu, ada berapa botol Minyakita yang dicurangi? Berapa jumlah literan yang membuat rakyat dibohongi lagi dan lagi?” kata Sadarestuwati dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025). 

    “Jelaskan itu dulu. Ini seperti sunatan massal minyak goreng. Prihatin sekali rasanya,” lanjutnya.

    Ia meminta pemerintah untuk menghitung kerugian negara dalam kasus pengurangan takaran Minyakita kemasan 1 liter ini. 

    Penghitungan tersebut dianggap mendesak, mengingat berkaitan erat dengan proses hukum yang harus dihadapi para produsen nakal. 

    Apalagi, seluruh proses perencanaan hingga distribusi MinyaKita ke pasar menggunakan uang subsidi yang bersumber dari pajak rakyat. 

    Sadarestuwati menegaskan, rakyat berhak tahu atas gagalnya proses produksi yang jujur, adil, dan transparan dari para produsen. 

    “Presiden Prabowo perlu memberi arahan khusus kepada para pembantunya. Soalnya, ini berujung petaka buat rakyat. Sudah pakai duit subsidi, takarannya dicurangi, harga ecerannya naik tinggi. Betul-betul celaka tiga belas ini bagi rakyat,” kata Sadarestuwati. 

    “Jangan main-main. Apalagi main mata dan main saweran. Itu duit subsidi, asalnya dari duit pajak, itu duit rakyat,” ujar dia. 

    Sadarestuwati menilai, temuan ini menjadi ironi karena sebelumnya publik telah dihebohkan dengan kasus bahan bakar minyak jenis Pertamax yang diduga hasil oplosan. 

    “Sungguh ironis negara kita ini, membuat kebijakan yang seolah-olah berpihak kepada rakyat, tapi ujungnya justru membuat rakyat semakin susah dan menderita. Maka kasus-kasus di atas harus segera ditangani dan dituntaskan secara serius tanpa pandang bulu,” katanya.

    Bantah Kurangi Takaran

    Kepala Pabrik PT Tunasagro Indolestari, Julianto, membantah tuduhan bahwa perusahaannya terlibat dalam praktik curang dengan mengurangi volume minyak goreng MinyaKita. 

    Ia menjelaskan bahwa pabriknya sudah mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak ada pengurangan isi seperti yang diberitakan.

    “Kami di sini timbangan ikuti prosedur. Kami tidak mungkin pakai timbangan 750 ml atau 700 ml seperti yang di berita-berita itu. Kami enggak seperti itu,” kata Julianto di pabrik PT Tunasagro Indolestari, Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/3/2025).

    Menurut Julianto, dalam regulasi yang ada, isi minyak goreng tidak selalu sama seperti air. Untuk takaran 1 liter, ia mengatakan, isi minyak goreng biasanya hanya mencapai sekitar 900 ml. 

    Demikian juga dengan ukuran 2 liter, di mana pengurangan takaran tetap berada dalam batas yang diperbolehkan, meskipun tidak sesuai dengan angka yang tercantum di label.

    Meski demikian, Julianto tidak membantah bahwa tim Bareskrim Polri sempat mendatangi pabrik mereka untuk mengambil sampel dan melakukan klarifikasi.

    Ia mengklaim bahwa pihak kepolisian hanya melakukan pengecekan terkait pengukuran takaran dan memastikan apakah ada pengurangan atau tidak.

    “Kalau kemarin benar penyidik ke sini. Mereka ambil sampel. Mereka hanya klarifikasi saja, kalau bener enggak timbangan di sini ada pengurangan atau tidak,” ucapnya.

    Sebelumnya Tim Satgas Pangan Polri menyita sejumlah produk MinyaKita dari tiga produsen berbeda.

    Salah satunya adalah PT Tunasagro Indolestari, yang diduga memproduksi minyak goreng dengan ukuran 2 liter yang tidak sesuai dengan label kemasan. 

    Satgas Pangan Polri telah mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian antara ukuran yang tercantum pada kemasan dengan isi yang sebenarnya, yakni hanya berkisar antara 700 hingga 900 ml.

    Brigjen Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri, mengatakan penyelidikan ini tengah dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut praktik kecurangan yang mungkin terjadi.

    “Langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan,” ujarnya.

     

  • Bareskrim Ungkap Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

    Bareskrim Ungkap Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

    loading…

    Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi disebut masih berkaitan dengan jaringan narkoba Hendra Sabarudin. Foto/Instagram Catur Adi Prianto

    JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi masih berkaitan dengan jaringan narkoba Hendra Sabarudin. Diketahui, Hendra merupakan narapidana di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.

    Dia mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi sejak 2017, dan telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia. “Ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” kata Mukti kepada wartawan dikutip Selasa (11/3/2025).

    Mukti mengatakan, pihaknya sudah mengetahui soal keterlibatan Catur dan Hendra. Namun, Polri masih mencari barang bukti yang cukup untuk menangkap direktur klub sepakbola tersebut.

    “Ini (Catur) sebenarnya TO (target operasi) kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya,” katanya.

    Mukti menduga Catur telah menjalankan bisnis haram tersebut cukup lama, bahkan bertahun-tahun. Terlebih, Catur berperan sebagai bandar besar yang mengedarkan narkoba di Lapas kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur.

    Bahkan, Catur bekerja sama dengan para narapidana untuk melakukan pengedaran barang haram tersebut dari dalam lapas. Sebagai informasi, kasus Hendra diungkap Bareskrim Polri pada 2024.

    Hendra ditangkap terkait kasus narkotika pada 2020, dan divonis hukuman mati. Namun hukumannya diperingan menjadi 14 tahun setelah dua kali upaya peninjauan kembali (PK).

    Selama menjalani proses hukuman di penjara, Hendra justru mengendalikan peredaran narkoba di balik jeruji besi tersebut.

    “Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

    (rca)

  • Polisi Ungkap Peran Direktur Persiba Balikpapan sebagai Bandar Narkoba

    Polisi Ungkap Peran Direktur Persiba Balikpapan sebagai Bandar Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi (C), ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Ia diduga memiliki peran sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat hasil investigasi bersama antara Subdit 5 Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Kaltim, dan Lapas Kelas 2A Balikpapan.

    Kasus ini bermula dari razia yang dilakukan di Lapas Balikpapan pada 27 Februari 2025. Razia tersebut dilakukan setelah adanya informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di dalam lapas. Awalnya, petugas memperkirakan barang bukti hanya sekitar 3 kilogram, namun setelah penggeledahan ditemukan 69 kilogram sabu.

    “Sementara, peran C adalah sebagai bandar. Saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (10/3/2025).

    Peran Direktur Persiba Catur Adi dalam jaringan ini terungkap berdasarkan keterangan dari sembilan tersangka lainnya, yaitu E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Dari penyelidikan, E diketahui berperan sebagai pengendali yang mengatur peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas 2A Balikpapan atas arahan dari Catur Adi.

    Sementara itu, beberapa tersangka lainnya bertindak sebagai penjual narkoba di dalam lapas dengan barang bukti berupa sabu. Setelah penangkapan direktur Persiba ini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.