Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Akhirnya, Perusahaan Nakal Korupsi MinyaKita Ditutup – Page 3

    Akhirnya, Perusahaan Nakal Korupsi MinyaKita Ditutup – Page 3

    Diwartakan sebelumnya. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengurangan takaran minyak goreng Minyakita.

    Dalam pengungkapan ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Dilaporkan, produksi pengurangan takaran minyak ini dilakukan di Jalan Tole Iskandar nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengusulkan agar Dirjen Perdagangan Kemendag mencabut izin perusahaan yang menerbitkan merek Minyakita.

    “Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag yang akan ditindaklanjuti, terserah beliau terkait pelanggaran yang dimaksud,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita kurang dari satu liter. Satu orang itu diketahui atas nama inisial AWI.

    Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan sidak Menteri Pertanian (Mentan) dengan Satgas Pangan Polri dan beberapa kementerian/lembaga di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

     

  • Bareskrim Polri Geledah Kantor PTPN I di Surabaya, Diduga Soal Korupsi

    Bareskrim Polri Geledah Kantor PTPN I di Surabaya, Diduga Soal Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah Kantor PTPN I, Jalan Merak No 1, Surabaya pada Rabu (12/3/2025).

    Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN I, yang kasusnya saat ini naik ke tahap penyidikan.

    Seorang penjaga keamanan gedung PTPN I mengatakan, petugas dari Mabes Polri ini datang tadi pagi sekitar pukul 9.30 WIB. Mereka berjumlah kurang lebih 10 orang dan masuk ke salah satu ruangan di lantai 2.

    “Tadi sekitar pukul 09.30 WIB ada beberapa petugas dari Mabes Polri masuk ke gedung yang berada disalah satu ruang lantai 2, kedatangan petugas tersebut saya tidak tahu mereka sedang apa” ujar seorang penjaga.

    Sampai saat ini penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri masih berada di Gedung PTPN I. Sementara itunhingga berita ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, Bareskrim maupun PTPN I.

    Diberitakan sebelumnya, Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/3/2025) kemarin juga telah melakukan penggeledahan di sebuah kantor terletak di Jalan Kedung Cowek, Surabaya terkait kasus yang sama.

    Dalam giat penggeledahan hari itu, Rahmad salah seorang penyidik Bareskrim mengungkapkan telah menemukan dan menyita 109 item dokumen yang diletakkan ke dalam empat boks. Dan Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    “Kita di sini mencari dokumen-dokumen, dalam rangka untuk pembuktian itu. Ada 4 kontainer itu sekitar 109 item dokumen,” ucap Rahmad. [ram/beq]

  • Setelah LPG 3 Kg, BBM Oplosan, Kini MinyaKita Jadi Mainan

    Setelah LPG 3 Kg, BBM Oplosan, Kini MinyaKita Jadi Mainan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ada banyak kejadian menarik selama sepekan terakhir. Skandal korupsi masih menjadi perhatian publik. Tidak berhenti sampai di situ. Skandal-skandal baru terus terjadi. Konsumen yang paling banyak dirugikan.

    Publik tentu masih sangat lekat dengan kasus BBM oplosan atau kelangkaan LPG 3 KG. Kedua kasus itu sempat bikin geger seantero negeri. Konsumen atau rakyat jelata menjadi korban. Tidak hanya korban karena biaya dengan produk yang tidak sepadan, tetapi juga korban tenaga bahkan jiwa.

    Setelah BBM dan LPG, kasus terbaru adalah aksi pangkas takaran MinyaKita. Aksi akal-akalan itu terjadi sangat massif. Di Depok, Bogor, Tangerang, bahkan hingga Banyumas, Jawa Tengah. Polisi sudah mengantongi nama tersangka. Sayangnya, polisi masih ragu-ragu untuk mengatakan para pelaku adalah satu sindikat. Padahal, modus dan motifnya sama. Pangkas takaran kemasan.

    “Iya [bukan dari satu sindikat yang sama],” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus alias Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Selasa kemarin.

    Ilustrasi MinyaKitaPerbesar

    MinyaKita adalah program pemerintah. Artinya ada uang negara di dalam setiap takarannya. Pemangkasan takaran, berarti memangkas alokasi subsidi kepada masyarakat. Kalau pelakunya adalah penyelengara negara, aksi akal-akalan takaran MinyaKita, sudah pasti merugikan negara. Ada indikasi korupsi di situ. Itu kalau pelakunya penyelenggara negara.

    Program MinyaKita muncul ketika fenomena kelangkaan minyak goreng. Sekitar tahun 2022 lalu. Penggagasnya adalah Zulkifli Hasan. Politikus Partai Amanat Nasional alias PAN, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kini Zulkifli menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan. 

    Sejak awal pelaksanaannya, program ini banyak bermasalah. Di pasar, harganya terus melambung. Harga eceran tertinggi alias HET MinyaKita juga tidak pernah stabil. Awalnya, HET MinyaKita dipatok seharga 14.000 per liter. Angka itu bertahan sampai Pemilu 2024. Setelah pemilu atau pada Agustus 2024, HET MinyaKita naik menjadi Rp15.700 per liter. 

    Namun HET hanyalah HET. Harga di pasar tidak Rp15.700, bahkan ada yang bisa mencapai Rp18.000 per liter di tingkat konsumen. Celakanya, selain harga yang di atas HET, takaran MinyaKita ternyata juga disunat. Yang seharusnya 1 liter, yang diterima konsumen hanya 750 mili liter. 

    Polisi telah mengungkap praktik haram tersebut. Ada seorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Fakta lain yang mencengangkan adalah keberadaan produsen minyak goreng yang tidak tercantum di Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum. 

    Duduk Perkara MinyaKita

    Terungkapnya praktik lancung pemangkasan takaran MinyaKita bermula saat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan Polri meninjau Pasar Lenteng Agung Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak itu ditemukan bahwa ada produk MinyaKita dijual dengan harga di atas HET. Produk tersebut kemudian dilakukan uji takaran baik itu minyak goreng kemasan maupun bentuk pouch.

    Hasilnya, isi minyak dalam dua kemasan itu tidak sesuai dengan label atau takarannya banyak mencapai 700 ml hingga 800 ml. Adapun, produk yang diuji itu diperoleh dari tiga produsen mulai dari PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Depok; Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), Kudus; dan PT Tunasagro Indolestari (TI), Tangerang.

    Berangkat dari temuan itu, tim Satgas Pangan menuju ke tempat produksi MinyaKita milik PT AEGA di Jalan  Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Perbesar

    Namun, usut punya usut lokasi tersebut tidak lagi dikelola oleh PT AEGA. Pasalnya, pengelola tempat tersebut sudah digantikan oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN).

    Dari rumah produksi itu, penyidik kemudian berhasil menemukan sejumlah barang bukti mulai dari produk MinyaKita siap edar, alat produksi seperti mesin pengisi dan mesin sealer di lokasi.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa pabrik tersebut dikendalikan oleh pemilik sekaligus penanggungjawab berinisial AWI. AWI ditunjuk oleh PT ARN dan PT MSI untuk menjadi kepala cabang pabrik dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk MinyaKita.

    Kemudian, AWI yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini memiliki modus memproduksi MinyaKita dengan menggunakan mesin takaran. Mesin pengisi itu sudah diatur secara manual untuk menuangkan minyak kurang dari 1 liter.

    “Jadi dia manual di-setting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” ujar Helfi di Bareskrim, Selasa (12/3/2025).

    Selanjutnya, penyidik menguji sampel produk MinyaKita yang diproduksi oleh AWI. Hasilnya, produk MinyaKita baik itu dalam kemasan botol maupun pouch tidak memiliki isi yang sesuai label 1 liter.

    Di lain sisi, AWI juga mengaku bahwa dirinya memperoleh barang baku minyak goreng curah dari perusahaan yang berlokasi di Bekasi, PT ISJ. Pembelian itu dilakukan melalui trader berinisial D dengan harga Rp18.100 per kilo.

    Sementara itu, kemasan MinyaKita hasil produksi AWI diperoleh dari PT MGS dengan varian harga mulai dari kemasan botol Rp930 pcs dan kemasan pouch Rp680 per pcs dan Rp870 per pcs.

    Adapun, AWI menjalankan usaha itu sejak Februari 2025. Kinerja produksi gudang minyak itu tercatat bisa membuat 400-800 karton minyak kemasan botol atau pouch dalam sehari. MinyaKita hasil produksi AWI kemudian telah tersebar di Jabodetabek.

    “Yang jelas cukup banyak di Jabodetabek nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” tambahnya.

    Di samping itu, Helfi menyatakan bahwa pihaknya telah menyita sekitar 10.560 liter dari pabrik yang dikelola PT ARN tersebut.

    Nasib Pengusutan KTN dan PT TI

    Kemudian, untuk perusahaan lainnya seperti PT Tunas Agro Indolestari, penyidik mengaku sudah sudah melakukan klarifikasi. Hasilnya, pada perusahaan itu hanya menyoal terkait dengan harga eceran tertinggi (HET). 

    Dengan demikian, terkait persoalan perusahaan di Tangerang itu akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
    “Yang di Tangerang sudah kita klarifikasi, tidak ada masalah, mereka hanya HET yang dijual di atas HET, artinya melanggar permendag,” tutur Helfi.

    Sementara itu, untuk produsen Koperasi UMKM di Kudus, Helfi menyatakan bahwa produsen tersebut telah tutup pada 2023. Namun, dalam penyelidikan di Kudus telah ditemukan soal produk MinyaKita dengan logo yang berbeda.

    “Logo yang asli itu gambarnya udang, logo yang kemarin gambarnya adalah pohon sawit, jadi ada perbedaan, kita sudah klarifikasi, tapi kita tetap cari yang satu tadi produsennya sampai sekarang.”

    Temuan Kementan

    Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan praktik kecurangan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita tak akan lagi terjadi [ada masa mendatang.

    Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menindak tegas pihak-pihak yang merugikan rakyat, termasuk pengurangan takaran Minyakita.

    “Kalau yang lalu-lalu [kecurangan Minyakita] barangkali lolos. Insya Allah, orang-orang yang menari-nari di atas penderitaan rakyat, nggak ada lagi [kecurangan Minyakita] di era sekarang di era yang akan datang,” kata Sudaryono saat ditemui di Kompleks Senayan DPR, Selasa (11/3/2025).

    Sudaryono mengungkap hingga saat ini terdapat lima produsen Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan berupa pengurangan takaran atau volume Minyakita.

    Dia menjelaskan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti ke Kapolri dan Bareskrim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Menurutnya, kecurangan pengurangan takaran Minyakita ini terjadi lantaran tingginya permintaan saat puasa dan menjelang Lebaran. “Dia kurang-kurangi, kurangi takaran, kurangi kualitas. Tentu saja itu harus kita tindak dengan tegas,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Sudaryono juga menyampaikan bahwa jika terbukti terjadinya permainan di lingkup kementerian, termasuk Kementan, pihaknya tak segan-segan akan melakukan penindakan tegas.

    “Kalau memang di Kementan ada yang main-main, mau di Kementan, mau di kementerian lain, siapapun itu, bagian dari rantai itu ya kita harus ciduk semuanya,” tuturnya.

  • Polisi Bongkar Pengoplosan LPG di Bali, Omzet Tembus Rp3,37 Miliar – Halaman all

    Polisi Bongkar Pengoplosan LPG di Bali, Omzet Tembus Rp3,37 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

    Modus ini menghasilkan omzet miliaran rupiah.

    Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai kelangkaan LPG 3 kg, atau yang dikenal sebagai gas melon, di Provinsi Bali.

    Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan pengoplosan di wilayah Desa Singapadu Tengah.

    Para tersangka, yang terdiri dari empat orang berinisial BC, MS, KAS, dan BK, mengoplos LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg dan 50 kg.

    BC, yang merupakan pemilik usaha, membeli tabung gas melon yang terisi penuh dan tabung 15 kg serta 50 kg dalam kondisi kosong.

    “Modus operandinya tersangka BC selaku pemilik membeli tabung gas melon yang terisi penuh, dan tabung 15 kg dan 50 kg dalam kondisi kosongan.”

    “Lalu isi dari tabung gas melon ini dimasukkan ke tabung besar tersebut, dan dijual di seputaran Gianyar ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, saat konferensi pers di lokasi pengoplosan, Selasa (11/3/2025).

    Dalam sehari, para pelaku rata-rata menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg.

    Keuntungan bulanan dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 650 juta, dengan total keuntungan selama empat bulan beroperasi mencapai Rp3,37 miliar. 

    “Hasil penjualan per harinya sekitar Rp 25 juta atau jika dihitung per bulan, kita asumsikan 26 hari kerja, maka total keuntungan setiap bulan mencapai Rp 650 juta,” kata Nunung.

    Polisi menyita barang bukti berupa 1.616 tabung LPG 3 kg, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg, 94 tabung LPG 50 kg, serta beberapa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG hasil oplosan.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimum Rp 60 miliar. 

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Polisi Selidiki Pabrik di Tanjung Priok, Diduga Produksi Minyakita Tak Sesuai Takaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Maret 2025

    Polisi Selidiki Pabrik di Tanjung Priok, Diduga Produksi Minyakita Tak Sesuai Takaran Megapolitan 12 Maret 2025

    Polisi Selidiki Pabrik di Tanjung Priok, Diduga Produksi Minyakita Tak Sesuai Takaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Polres Metro Jakarta Utara
    akan menyelidiki salah satu pabrik di Tanjung Priok yang diduga memproduksi
    Minyakita
    tak sesuai takaran.
    “Kita akan lakukan penyelidikan apakah benar dari PT tersebut mengemas kurang dari satu liter,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady, Selasa (11/3/2025).
    Dugaan itu muncul saat polisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Waru, Koja, Jakarta Utara.
    Dalam sidak itu, Fuady mengecek tiga Minyakita yang berasal dari tiga pabrik berbeda untuk melihat apakah takarannya sesuai dengan yang tercantum di kemasan atau tidak.
    Satu Minyakita yang berasal dari pabrik di Marunda terbukti sesuai takaran yang tercantum, yakni satu liter.
    Sementara itu, takaran Minyakita dari dua pabrik lainnya tak mencapai satu liter.
    “Tapi, dua
    sample
    lainnya berkisar antara 800-900 mili. Jadi, tidak memenuhi satu liter,” sambung Fuady.
    Dari dua pabrik itu, salah satu berlokasi di Tangerang dan memang sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri.
    Polres Metro Jakarta Utara bertugas untuk menyelidiki pabrik yang ada di Tanjung Priok.
    Namun, sampai saat ini, Fuady belum mau membongkar nama pabrik di Tanjung Priok tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 5 News: Kim Sae-ron dan Kim Soo-hyun hingga Laporan Tasyi Athasyia

    Top 5 News: Kim Sae-ron dan Kim Soo-hyun hingga Laporan Tasyi Athasyia

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebelum meninggal dunia, Kim Sae-ron diduga sempat mengirim pesan kepada Kim Soo-hyun terkait dengan utang. Kemudian, anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron angkat bicara soal kasus Minyakita yang tak sesuai takaran menjadi top 5 news Beritasatu.com, pada Selasa (11/3/2025).

    Berita selanjutnya yang tidak kalah menarik adalah Polres Blitar Kota melakukan pengamanan ketat laga Persik vs PSM, hingga polisi benarkan selebgram Tasyi Athasyia resmi melaporkan dua akun TikTok terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Top 5 News Beritasatu.com.

    1. Kim Sae-ron Minta Kim Soo-hyun Perpanjang Waktu Pelunasan Utang

    Mendiang selebritas Korea Selatan, Kim Sae-ron diduga pernah mengirim pesan teks kepada Kim Soo-hyun untuk meminta bantuan terkait utang sebesar 700 juta won. 

    Dilansir dari Soompi, Selasa (11/3/2025), Kim Sae-ron diduga mengirim pesan kepada Kim Soo-hyun pada 19 Maret 2024. Dalam pesan tersebut, ia memohon agar diberi waktu untuk melunasi utangnya. 

    2. Komisi VI DPR Tanggapi Soal Minyakita yang Tak Sesuai Takaran

    Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, bagi yang terlibat dalam kasus Minyakita yang dijual tak sesuai takaran akan digugat secara hukum.

    Herman Khaeron mengaku, dirinya telah meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk memberikan tindakan tegas kepada para pihak yang terlibat dalam kasus Minyakita.

    3. Polres Blitar Kota Lakukan Pengamanan Ketat Laga Persik vs PSM

    Guna mengantisipasi kericuhan saat pertandingan Liga 1 Persik vs PSM pada Selasa (11/3/2025) malam, Polres Blitar Kota melakukan pengamanan ketat laga kompetisi Liga 1 ini menjadi salah satu top 5 news Beritasatu.com.

    Polres Blitar Kota menerjunkan sebanyak 373 personel petugas gabungan demi mengamankan partai ini. Ratusan petugas gabungan tersebut disebar di beberapa lokasi rawan kericuhan dan di perbatasan Kediri dan Blitar.

    4. Direktur Persiba Balikpapan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Narkotika dan TPPU

    Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari kasus ini, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyita lima unit mobil mewah yang merupakan aset milik Catur.

    Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri, sementara Polda Kaltim hanya bertugas mengamankan barang bukti yang telah disita.

    5. Tasyi Athasyia Laporkan Tuduhan Black Campaign UMKM

    Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa selebgram Tasyi Athasyia telah resmi melaporkan dua akun TikTok terkait pelanggaran UU ITE pada Jumat (7/3/2025) lalu.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, laporan tersebut bermula dari tuduhan black campaign yang ditujukan kepada Tasyi. 

    Demikian top 5 news Beritasatu.com pada Selasa (11/3/2025) yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut.

  • Minyakita yang Dijual di Pasar Waru Jakarta Utara Tak Sesuai Takaran, Polisi Lakukan Penyelidikan – Halaman all

    Minyakita yang Dijual di Pasar Waru Jakarta Utara Tak Sesuai Takaran, Polisi Lakukan Penyelidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kecurangan dalam takaran produk minyak goreng Minyakita kembali ditemukan.

    Kali ini Satgas Pangan Polres Metro Jakarta Utara menemukan kecurangan tersebut saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Waru, Koja, Jakarta Utara, Selasa (11/3/2025).

    Polisi mendapati dua dari tiga sampel Minyakita yang diperiksa tidak memenuhi takaran 1 liter seperti yang tertera di kemasan.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengungkapkan, dari tiga sampel yang diuji, hanya satu yang benar-benar berisi 1 liter minyak.

    Sementara dua lainnya hanya berisi sekitar 800-900 mililiter.

    “Khususnya mengenai volume, isi daripada minyak tersebut, dari tiga sampel yang kita uji, ada sampel yang memang full isinya satu liter,” kata Fuady di lokasi.

    “Tapi dua sampel lainnya ternyata isinya antara 800-900 mililiter, jadi tidak memenuhi takaran 1 liter,” jelas dia.

    Diketahui, salah satu dari dua produk yang isinya kurang dari 1 liter berasal dari produsen di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, sementara satu lainnya sedang dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan berlokasi di Tangerang.

    Fuady menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut untuk mengungkap apakah benar dugaan kecurangan itu dilakukan oleh perusahaan yang dimaksud.

    “Kita akan lakukan penyelidikan apakah nanti dari PT tersebut mengemas kurang dari 1 liter, nanti progresnya akan disampaikan lebih lanjut,” tambahnya.  

    Terkini, polisi masih merahasiakan nama perusahaan yang diduga melakukan praktik ini.

    Tapi, Fuady memastikan akan terus menyelidiki lebih lanjut apakah ada unsur kesengajaan dalam pengurangan isi minyak dalam kemasan.

    Sebelumnya, temuan takaran Minyakita yang berkurang diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Pelanggaran itu ditemukan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran.

    Temuan ini pun segera akan ditelusuri dan diselidiki secara mendalam oleh kementerian terkait hingga Bareskrim Polri.

     

  • Bareskrim Bongkar Kasus LPG 3 Kg Oplosan di Bali, Pelaku Cuan Rp3,3 Miliar

    Bareskrim Bongkar Kasus LPG 3 Kg Oplosan di Bali, Pelaku Cuan Rp3,3 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bongkar kasus dugaan pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) di Kutri Gianyar, Bali.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka berinisial GC, BK, MS, dan KS.

    “Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

    Nunung menjelaskan GC berperan sebagai pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih berisi. Kemudian, tabung gas itu dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.

    Setelah tabung gas non subsidi penuh, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pikap kemudian mengirimnya ke pelanggan. Modus itu dilakukan oleh para tersangka selama empat bulan dan meraup untung Rp3,3 miliar.

    “Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” tambahnya.

    Dia menambahkan, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truk dan losbak, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos dalam kasus ini.

    Adapun, para tersangka terancam dengan jeratan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja. 

    Dengan demikian, empat tersangka itu terancam dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

  • Bareskrim Polri Geledah Kantor di Surabaya Terkait Dugaan Kasus Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula

    Bareskrim Polri Geledah Kantor di Surabaya Terkait Dugaan Kasus Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri menggeledah sebuah kantor di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya pada hari Selasa 11 Maret 2025.

    Penggeledahan ini dilakukan diduga terkait tindak pidana korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Yang saat ini kasusnya naik tahap penyidikan.

    Seorang perangkat RW setempat, Tutik yang turut menyaksikan penggeledahan saat itu mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di lima lantai atau seluruh lantai gedung tersebut.

    “Tadi saya bersama salah satu mantan pegawai menyaksikan petugas dari Bareskrim memeriksa dokumen-dokumen yang masih tersisa di gedung ini. Ada lima lantai totalnya dan semua lantai memang diperiksa,” kata Tutik, Selasa (11/3/2025).

    Menurut pengakuan Tutik, penyidik Bareskrim tadi mencari beberapa dokumen dan berkas di lantai atas, namun ia tidak mengetahui pasti berkas apa yang dicari.

    “Hanya memeriksa dokumen, pemeriksaan dokumen yang tersisa di sini. Saya tidak tahu dokumennya. Berkasnya banyak, tapi sepertinya banyak yang dipilah terus akhirnya ditinggal. Maaf saya tidak tahu, saya tidak bisa menjawab,” ucap Tutik.

    Sementara itu, salah seorang penyidik mengakui bahwa penggeledahan hari ini adalah terkait bagian penyidikan dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

    “Kami dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kortas Tipikor Polri jadi kami menangani perkara itu, sudah penyidikan, lah ini kan PT M ini kan salah satu bagian dari konsorsium yang memenangkan pekerjaan itu,” kata penyidik bernama Rahmad.

    Rahmad mengungkapkan, dalam penggeledahan berjalan sejak pukul 11.30 WIB siang hingga sekitar pukul 20.00 WIB tadi, pihaknya menyita 109 item dokumen yang diletakkan ke dalam empat boks. Meski demikian, Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    “Kita di sini mencari dokumen-dokumen, dalam rangka untuk pembuktian itu. Ada 4 kontainer itu sekitar 109 item dokumen,” katanya.

    Untuk diketahui, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

    Proyek ini berlangsung dari 2016 hingga 2022. Namun, gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

    Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar. Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.

    PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar. (ted)

  • Minat Beli MinyaKita Turun, Produsen Rasakan Dampak Buntut Temuan Isi Minyak Goreng Disunat – Halaman all

    Minat Beli MinyaKita Turun, Produsen Rasakan Dampak Buntut Temuan Isi Minyak Goreng Disunat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Produsen minyak goreng MinyaKita, PT Tunasagro Indolestari merasakan turunnya minat beli masyarakat terhadap minyak goreng tersebut, pasca-temuan adanya pengurangan isi kemasan.

    PT Tunasagro Indolestari yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten ini diduga menjadi satu dari sejumlah produsen MinyaKita yang terlibat dalam pengurangan takaran.

    Pabrik membantah tuduhan pengurangan isi volume. 

    Meski begitu, tak cukup bagi perusahaan menghindari dampak penurunan pembelian masyarakat terhadap produk minyak goreng itu.

    Kepala Pabrik PT Tunasagro Indolestari, Julianto, mengungkapkan banyak konsumen ragu dan menurunkan penjualan produk mereka.

    “Dampaknya pasti ada, penjualan menurun. Banyak konsumen yang bertanya-tanya tentang kebenaran isu ini, dan itu mempengaruhi kepercayaan mereka pada produk kami,” ujar Julianto saat ditemui Wartakotalive di pabrik PT Tunasagro Indolestari, Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2025). 

    Penurunan pembelian juga terjadi pada produk PT Tunasagro Indolestari lainnya, seperti minyak dengan merek Fetta dan Bulan Sabit.

    Penurunan ini, terlihat jelas dengan berkurangnya aktivitas distribusi di pabrik.

    “Untuk hari ini sedikit (truk yang memuat produk untuk didistribusikan), biasanya ada beberapa,” kata seorang pegawai.

    Nyatakan Kooperatif

    Julianto berharap, masalah ini dapat segera terselesaikan.

    Pihaknya siap kooperatif dengan pihak berwajib untuk penyelidikan kasus ini.

    Diketahui, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.

    Tim Satgas Pangan Polri sebelumnya telah menyita sejumlah sampel produk MinyaKita yang diduga tidak sesuai label kemasan, termasuk dari PT Tunasargo Indolestari di Tangerang.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan dilakukan penyelidikan dari tiga produsen berbeda. 

    “Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml),” ucap Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025). 

    Selain PT Tunasagro Indolestari, dua produsen MinyaKita juga diduga melakukan penyunatan.

    Yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN) di Kudus, Jawa Tengah.

    Helfi yang juga Ketua Satgas Pangan Polri menyebut, pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna membuat terang dugaan praktik kecurangan tersebut. 

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan Barang Bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Helfi.

    Temuan Mentan

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, mengancam akan menutup perusahaan yang terbukti melakukan aksi curang pengurangan takaran terhadap isi kemasan Minyakita.

    Amran menjumpai adanya penyunatan terhadap isi Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

    Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

    Kekecewaan Amran bertambah setelah melihat kecurangan lain.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” kata Amran.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucap dia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ukuran Kurang, Penjualan MinyaKita Menurun, Ini Penjelasan PT Tunasagro Indolestari.

    (Tribunnews.com)