Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Takaran Kurang, Polri Sebut Minyakita di Cakung Masih Batas Toleransi

    Takaran Kurang, Polri Sebut Minyakita di Cakung Masih Batas Toleransi

    Jakarta, CNBC Indonesia –Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf beserta Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Moga Simatupang melanjutkan inspeksi mendadak, sidak ke distributor satu Minyak kita di PT Binamas Karya Fausta, Cakung Jakarta Utara.

    Selengkapnya dalam Evening Up, CNBC Indonesia (Rabu, 12/03/2025)

  • POCARI SWEAT Run Lombok 2025 Bakal Digelar di Sirkuit Mandalika

    POCARI SWEAT Run Lombok 2025 Bakal Digelar di Sirkuit Mandalika

    JABAR EKSPRES – Ajang olahraga bergengsi POCARI SWEAT Run Lombok 2025 rencananya akan digelar pada 14 Maret 2025 yang akan dimulai start dan finish di Sirkuit Mandalika .

    Marketing Director PT Amerta Indah Otsuka Puspita Winawati mengatakan, Pocari Sweat akan senantiasa terus mendukung keberadaan destinasi wisata di Indonesia dengan menggelar kegiatan olahraga.

    Dengan dukungan penuh dari Kemenpar, Kemenpora, dan InJourney POCARI SWEAT Run Lombok 2025 ini akan menjadi event spesial betaraf Internasional.

    BACA JUGA:  Atlet PON Jawa Barat Selama 10 Tahun Hilang, Benarkah Ikut Aliran Sesat Gafatar?

    Diperkirakan total 7.000 pelari akan membirukan Lombok di POCARI SWEAT Run Lombok 2025 melalui kategori marathon, half marathon, 10K, dan kategori 4.3K yang mengelilingi 1 lintasan sirkuit.

    . Sejalan dengan visi misi perusahaan Otsuka untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dunia, POCARI SWEAT Run Lombok 2025 juga akan mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan.

    “Kami akan bekerja sama dengan para pelari dan komunitas lokal untuk mewujudkan event yang zero waste to landfill,” tutup Wina.

    BACA JUGA:  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pemalsuan Minyakita!

    Menurutnya dukungan ini ditunjukan dengan kehadiran Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dalam acara press Konpers

    Selain itu, turut hadir Zita Anjani sebagai UKP bidang Pariwisata, Maya Watono sebagai Direktur Utama InJourney, Nagita Slavina sebagai CEO RANS ikut meramaikan pada kegiatan yang berlangsung di Hutan Kota by Plataran Senayan, Jakarta.

    BACA JUGA: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pemalsuan Minyakita!

    Pada kesempatan tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Dito Ariotedjo mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh terselenggaranya POCARI SWEAT Run Lombok 2025.

    ‘’Event ini diharapkan jadi salah satu wadah untuk pelari-pelari baru. Semoga kegiatan ini bisa melahirkan banyak atlet-atlet berbakat,” ujar Dito.

    Sementara itu UKP Bidang Pariwisata Zita Anjani mengatakan, kegiatan ini dapat jadi contoh nyata kontribusi event olahraga terhadap pengembangan sport tourism di Lombok.

    BACA JUGA:  Ternyata Merek Ini, Kuasai Pasar Smartphone di Indonesia, Samsung, Oppo Lewat!

  • Atlet PON Jawa Barat Selama 10 Tahun Hilang, Benarkah Ikut Aliran Sesat Gafatar?

    Atlet PON Jawa Barat Selama 10 Tahun Hilang, Benarkah Ikut Aliran Sesat Gafatar?

    JABAR EKSPRES – Fidya Kamalinda yang merupakan Atlet PON Jawa Barat dikabarkan oleh kedua orangtuanya menghilang selama 10 tahun. Perempuan yang kini berusia 19 tahun itu sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.

    Kedua orangtua Fidya, Hindarto dan Khodijah, putri sulungnya itu, menghilang sudah sejak lama. Sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya ada dimana.

    ‘’ Sampai sekarang belum ada kabar pasti mengenai keberadaan Fidya,’’ ujar Hindarto Ayah dari Fidya ketika ditemui dikediamannya, Rabu, (12/03/2025)

    BACA JUGA: Mobil Listrik Murah Asal Vietnam VinFast Dibandrol Rp 200 Jutaan!

    Hindarto mengaku sudah melaporkan kehilangan putrinya itu ke Polda Jawa Barat pada 2015 silam. Namun sampai sekarang belum ada kabar yang menggembirakan.

    Selain itu, pencarian secara mandiri pun sudah dilakukan pihak keluarga. Namun, informasi yang didapatkan selalu tidak hasil. Sehingga hanya kepedihan  dan rasa rindu dari kedua orangtua yang ingin bertemu dengan anaknya.

    Hindarto menceritakan, awal mula menghilangnya Fidya pada 2015, ketika itu pamit untuk pergi berbelanja dekat rumah. Namun, setelah itu, anaknya tidak pernah kembali lagi ke rumah.

    BACA JUGA: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pemalsuan Minyakita!

    ‘’Berdasarkan informasi dari warga, Fidtya katanya sempat ditepuk pundaknya oleh seseorang dan tiba-tiba Fidya menurut dan ikut masuk ke dalam mobil,’’ ujarnya.

    Hindarto juga sempat mendatangi seseorang  yang mengaku mengenal anaknya. Orang tersebut mengatakan bahwa Fidya sudah menikah dan meminta Hindarto untuk tidak lagi mencari anaknya.

    Mereka meminta bukti surat nikah dan ternyata ditemukan sebuah dokumen, namun Hindarto merasa ada yang janggal terhadap buku nikah tersebut.

    BACA JUGA: Polres Bogor Grebek Tempat Produksi Minyakita yang Kurangi Isi Takaran

    “Saya sebagai bapaknya yakin surat nikah itu palsu. Saya tidak pernah dimintai restu untuk menjadi wali nikah anaknya,’’ cetus Hindarto.

    Untuk menghlangkan rasa penasaran, Hindarto mendatangi kantor KUA Bekasi yang tertera pada buku nikah itu. Akan tetapi, tidak menemukan nama  Fidya pada dokumen pernikahan.

    Hindarto menambahkan, Fidya merupakan atlet Taekwondo berprestasi, dia berhadil mewakili Jawa Barat meraih medali emas pada Indonesia Open tingkat nasional. Bahkan pada ajang PON  Fidya juga menyumbangkan medali.

  • Prabowo Murka Minyakita Disunat dan Perintahkan Tindak Produsen Nakal

    Prabowo Murka Minyakita Disunat dan Perintahkan Tindak Produsen Nakal

    Jakarta, Berirasatu.com – Presiden Prabowo Subianto marah mendengar ada produsen yang menyunat isi Minyakita sehingga tidak sesuai takaran semestinya. Prabowo meminta pihak yang melakukan kecurangan agar ditindak secara hukum.

    Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono seusai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    “Ya gimana, masa enggak marah ya kan, orang rakyat banyak dicurangi, yang marah itu enggak hanya presiden, kita juga semua marah kan,” kata Sudaryono kepada wartawan.

    Menurutnya mengurangi kualitas dan volume produk seperti Minyakita merupakan kejahatan. Bahkan, agama mengajarkan orang yang memainkan timbangan suatu produk kelak akan mendapatkan hukuman berat di akhirat.

    Hal ini, katanya, juga sangat bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo yang ingin rakyat mendapatkan produk maupun jasa dengan kualitas yang baik. 

    Oleh karena itu, jika Minyakita diproduksi dan dijual dengan berat 1 liter, maka masyarakat sebagai konsumen harus mendapatkan produk yang sesuai takaran.

    “Pesan presiden adalah tidak boleh ada lagi siapa pun itu menari-nari di atas kepentingan, menari-nari di atas penderitaan rakyat. Maksudnya begini, jangan sampai hanya ingin untung sesaat, kemudian rakyat yang banyak dikorbankan,” ucap Sudaryono.

    Sudaryono menegaskan Presiden Prabowo memperingatkan kepada produsen-produsen agar tidak mempermainkan rakyat. Prabowo, kata dia, dengan tegas memerintahkan penindakan hukum yang setimpal bagi produsen yang masih mencurangi rakyat.

    Kementerian Pertanian, kata Sudaryono, juga telah melaporkan sejumlah produsen yang mengurangi takaran Minyakita dalam kemasan 1 liter untuk ditindaklanjuti pihak kepolisian.

    “Tidak ada orang kebal hukum di Indonesia. Menurut Presiden mengatakan seperti itu, siapa pun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak ya kita harus dengan tegas lah, karena dengan ketegasan kita maka ini ada juga efek jera,” tandasnya.

    Diketahui, Bareskrim Polri telah menerima sembilan laporan polisi terkait produsen Minyakita, dengan laporan dibuat dalam model A untuk penyelidikan lebih lanjut. Polri baru menetapkan satu tersangka terkait kasus Minyakita.

  • Prabowo Marah Besar soal Kasus MinyaKita 1 Liter Disunat!

    Prabowo Marah Besar soal Kasus MinyaKita 1 Liter Disunat!

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto disebut marah besar atas praktik kecurangan penjualan MinyaKita yang dikurangi takarannya atau disunat hingga tak sesuai ukuran 1 liter per kemasan. 

    Hal itu diungkap oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    “Ya gimana, masa enggak marah? Yang marah itu enggak hanya Presiden [Prabowo], kita semua juga marah,” ungkap Sudaryono usai menghadiri rapat bersama Presiden. 

    Atas hal tersebut, Sudaryono menyebut Presiden Prabowo berpesan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia. 

    “Siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak harus dengan tegas lah. Dengan adanya tindakan tegas ini akan ada efek jera, orang juga enggak akan ngulangi, yang mau niat tidak akan meneruskannya,” kata pria yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah itu. 

    Untuk diketahui, penjualan MinyaKita kemasan 1 liter yang dikurangi takarannya menjadi 750 ml menyita perhatian masyarakat. Kini, aparat penegak hukum pun telah melakukan penindakan atas praktik kecurangan tersebut. 

    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tersangka perseorangan berinisial AWI yang merupakan pemilik dan penanggung jawab gudang produksi MinyaKita di Jalan Tole Iskandar Depok oleh PT ARN dan PT MSI. Lokasi gudang tersebut sebelumnya milik PT AEGA.

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan usaha di gudang,” terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, Selasa (11/3/2025).

    Adapun Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya mengatakan oknum produsen yang menjual Minyakita tak sesuai takaran itu sudah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

    “Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita, yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan juga ke polisi,” kata Budi saat ditemui di Sarinah, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Dia menegaskan video yang beredar itu merupakan video lama dan sudah dilakukan penindakan. Di mana, produsen yang menjual Minyakita dengan volume 750 ml ini merupakan oknum yang sama, yakni PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang.

    “Navyta Nabati Indonesia. Ya betul, yang pernah kita datangi itu. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi, ya,” ujarnya.

  • Kasus Kecurangan Minyakita, Bareskrim Sudah Tetapkan 1 Tersangka

    Kasus Kecurangan Minyakita, Bareskrim Sudah Tetapkan 1 Tersangka

    Tangerang, Beritasatu.com – Bareskrim Polri menerima sembilan laporan polisi terkait produsen minyak goreng Minyakita, dengan laporan dibuat dalam model A untuk penyelidikan lebih lanjut. Satu tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini.

    Menurut Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, dari sembilan laporan yang diterima, enam di antaranya adalah produsen yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

    “Sampai siang ini, ada sembilan laporan polisi. Kita akan lakukan penindakan dan membuat laporan model A untuk mempercepat penyelidikan,” ujar Helfi saat konferensi pers di PT Jujur Sentosa, Kota Tangerang, Rabu (12/3/2025) terkait produsen Minyakita.

    Saat ini, Bareskrim Polri tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap dugaan pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian takaran Minyakita. “Proses sedang berjalan,” ucap Helfi.

    Dalam perkembangan terbaru, satu tersangka telah ditetapkan dalam kasus pelanggaran distribusi Minyakita, dengan modus mengurangi takaran minyak kemasan.

  • Penampakan 5 Mobil Mewah Milik Direktur Persiba Balikpapan Disita Polisi, Terjerat Kasus TPPU – Halaman all

    Penampakan 5 Mobil Mewah Milik Direktur Persiba Balikpapan Disita Polisi, Terjerat Kasus TPPU – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Balikpapan – Polisi telah menyita lima mobil mewah dan dua sepeda motor milik Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, yang terjerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Penyitaan ini dilakukan setelah Catur ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

    Kendaraan yang disita terdiri dari, 1 unit mobil Lexus berwarna merah, 1 unit mobil Honda Civic berwarna hitam, 1 unit mobil Mustang GT hitam, 1 unit mobil Honda Freed berkelir putih serta 1 unit Toyota Alphard Putih. 

    Termasuk juga, 1 unit motor Honda Scoopy berwarna hijau dan 1 unit motor matic Royal Alloy putih. 

    Menurut Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, barang bukti tersebut telah terparkir rapi di halaman Polda Kaltim.

    “Bareskrim Mabes Polri meminta Polda Kaltim mengamankan barang bukti yang disita terkait kasus TPPU,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

    Latar Belakang Penangkapan

    Catur Adi Prianto ditangkap setelah terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika dalam razia di Lapas Kelas II A Balikpapan pada 27 Februari 2025.

    Penangkapan ini juga melibatkan sembilan narapidana yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

    Dari razia tersebut, polisi berhasil mengamankan 69 gram narkoba jenis sabu.

    “Info peredaran narkotika mencapai 3 kg, dan salah satu tempat peredarannya adalah Lapas. Saat razia, kami menemukan 69 gram narkoba,” jelas Kombes Yuliyanto.

    Proses Hukum Berlanjut

    Saat ini, sembilan narapidana yang terlibat sedang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus TPPU yang melibatkan Catur.

    Mereka kini berada di Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.

    Terkait keterlibatan pihak lapas, Yuliyanto menyatakan bahwa hasil penyidikan akan menentukan siapa saja yang terlibat.

    “Petugas lapas akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Kita tunggu hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

    Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri aliran dana hasil peredaran narkoba yang diduga melibatkan Catur Adi Prianto.

    (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Respons Gibran Soal Kasus Sunat Takaran MinyaKita: Kita Tindaklanjuti

    Respons Gibran Soal Kasus Sunat Takaran MinyaKita: Kita Tindaklanjuti

    Bisnis.com, JAKARTA–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons terungkapnya kasus kecurangan berupa pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi MinyaKita. 

    Gibran menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti hingga ke akarnya. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan kasus pidana kecurangan minyak goreng terjadi lagi di kemudian hari.

    “Kita akan tindaklanjuti ini. Kita tidak mau kejadian seperti ini terulang kembali,” tegas Gibran di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Menurut Gibran setelah kasus kecurangan itu muncul ke permukaan, pemerintah mulai melakukan sidak minyak goreng ke pasar tradisional dan toko kelontong.

    “Sudah diakukan pengecekan-pengecekan dan monitoring di beberapa tempat. Di pasar-pasar tradisional, di toko-toko kelontong, semuanya,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menemukan ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng MinyaKita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (08/03/2025).

    Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa kemasan MinyaKita berlabel 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750–800 mililiter. Hal ini lantas menimbulkan kecaman publik, terlebih karena terjadi di bulan Ramadan. 

    Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Hasilnya, penyidik kepolisian berhasil menangkap para tersangka yang mengurangi takaran MinyaKita.

  • Eks Direktur Teknik Bandar Narkoba, Persiba Balikpapan Pecat Catur Adi

    Eks Direktur Teknik Bandar Narkoba, Persiba Balikpapan Pecat Catur Adi

    Bisnis.com, BALIKPAPAN – Manajemen Persiba Balikpapan akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan mengenai permasalahan hukum yang menyeret nama Catur Adi Prianto, mantan Direktur Teknik klub berjuluk Beruang Madu, yang terjerat kasus narkoba. 

    CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah Sofyan menyatakan Catur Adi Prianto memang pernah menduduki jabatan Direktur Teknik, tapi penunjukan tersebut bersifat temporer dan khusus untuk gelaran kompetisi Liga 3 musim lalu.

    Ichsan menambahkan, jabatan yang diemban berdasarkan Surat Keputusan (SK) manajemen itu hanya berlangsung selama satu musim kompetisi. 

    “Kompetisi Liga 3 telah berakhir pada 27 Februari 2025, sehingga sejak tanggal tersebut, yang bersangkutan tidak lagi menjabat atau terlibat dalam struktur organisasi Persiba Balikpapan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).

    Kemudian, dia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan klub.

    Lebih lanjut, Ichsan menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan percaya pada asas praduga tak bersalah hingga keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas klub dan penghormatan terhadap supremasi hukum, manajemen Persiba Balikpapan telah mengambil langkah proaktif dengan mencabut Surat Keputusan pengangkatan Catur Adi Prianto sebagai Direktur Teknik klub. 

    Menurutnya, keputusan ini diambil demi menghindari potensi interpretasi yang keliru dan menjaga marwah klub di tengah situasi yang berkembang. 

    Kendati demikian, manajemen tetap memberikan apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan Catur selama masa baktinya yang singkat. 

    “Setelah masa tugas tersebut berakhir, segala bentuk tindakan atau persoalan hukum yang menyangkut yang bersangkutan berada sepenuhnya di luar tanggung jawab dan kewenangan Persiba Balikpapan,” jelasnya.

    Adapun, dia menuturkan Persiba Balikpapan akan tetap fokus pada agenda utama klub sebagai institusi olahraga profesional. 

    “Sebagai institusi olahraga profesional, Persiba Balikpapan akan terus fokus menjalankan program pengembangan klub dan mempersiapkan tim menghadapi kompetisi yang akan datang sesuai agenda yang telah dirancang. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik dan rekan-rekan media,” pungkasnya.

    Bandar Narkoba di Kaltim 

    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan bahwa Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto merupakan bandar narkoba di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

    “Dapat saya simpulkan bahwa C (Catur Adi) adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim. Sejak kapan? Sejak lama. Ini sudah diendus-endus oleh kami sejak lama,” kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dilansir dari Antara. 

    Brigjen Pol. Mukti mengungkapkan bahwa Catur mengedarkan barang haram ini di Lapas Kelas II A Balikpapan. Terungkapnya kasus ini, kata dia, bermula ketika dilaksanakannya razia di lapas pada tanggal 27 Februari 2025 karena adanya dugaan peredaran narkoba di tempat tersebut.

    “Kami bekerja sama dengan pihak lapas terkait dengan peredaran. Di sana dipimpin kepala lapas [kalapas] langsung untuk melakukan razia,” ucapnya.

    Di sana, diamankan sembilan tersangka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Mereka merupakan narapidana dan berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas.

    Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 69 gram. Berat tersebut lebih sedikit daripada perkiraan semula sabu-sabu yang diedarkan seberat 3 kilogram. 

    Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui bahwa tersangka Catur tidak bekerja sendiri. Catur dibantu oleh tersangka E selaku pengendali di dalam lapas. Selain itu, ada pula sosok tersangka E yang berperan sebagai bendahara.

    “Dari keterangan saudara E yang selaku bendahara, dia memberikan uangnya kepada saudara E yang merupakan pengendali,” ujarnya.

    Lalu, lanjut dia, uang hasil penjualan ditransfer oleh E selaku pengendali ke rekening D yang saat ini statusnya masih didalami dan tengah diburu. Dari D, uang tersebut dikirimkan ke rekening K dan R.

    “Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C selaku Direktur Persiba Balikpapan,” terangnya.

    Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Catur merupakan bandar narkoba di wilayah Kalimantan Timur.

    “Jadi, C ini adalah penguasa Kaltim. Mungkin sudah tahu ‘kan, C punya rumah yang mewah, segala mewah. Yakin dan percaya, semuanya akan dimiskinkan,” ucapnya.

    Brigjen Pol. Mukti menambahkan bahwa saat ini tersangka Catur, K, dan R ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara sembilan tersangka lainnya ditahan di Polda Kaltim.

  • Pramono Anung Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat: Ini Keterlaluan – Halaman all

    Pramono Anung Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat: Ini Keterlaluan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jakarta Pramono Anung mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menyunat takaran minyak goreng dengan merek dagang Minyakita.

    “Pemerintah Jakarta mendorong tindakan tegas dari aparat kepolisian, penegak hukum bagi siapa saja yang melakukan itu,” tuturnya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Pramono mengatakan, pihak-pihak yang mengurangi takaran Minyakita harus diberi sanksi berat.

    Apalagi, merek minyak goreng itu mendapat subsidi dari pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

    “Karena memang ini sungguh sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Mereka masyarakat yang sangat membutuhkan dan Minyakita ini kan untuk segmen masyarakat yang membutuhkan.”

    “Sudah disubsidi, kemudian ukurannya dikurangi, ini kan keterlaluan,” imbuh politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

    Oleh karena itu, Pramono meminta kepolisian untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melakukan kecurangan terkait isi kemasan Minyakita.

    “Siapa pun yang melakukan itu, maka pemerintah Jakarta memberikan dukungan, support sepenuhnya untuk diambil tindakan tegas bagi mereka,” terangnya.

    Sebelumnya, penemuan takaran Minyakita disunat diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Pelanggaran itu ditemukan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

    Untuk diketahui, Minyakita diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

    Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

    Dengan pelanggaran ini, Amran bahkan meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” imbuhnya.

    Kekecewaan Amran bertambah setelah melihat kecurangan lain.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucap Amran.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tuturnya.

    Penangkapan di Bogor

    Salah satu pelaku di balik Minyakita palsu di Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap polisi.

    Pria berinisial TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Di gudang itu, minyak curah yang diperoleh dari industri di wilayah Tangerang dan Jakarta itu di-packing dalam kemasan Minyakita.

    Takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml.

    Tak hanya itu, kemasan yang digunakan pun tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan berat bersih.

    Selain itu, Minyakita yang diproduksi di sana mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

    Dari berbagai kecurangan yang dilakukannya, termasuk menjual Minyakita tersebut dengan harga Rp15.600 (lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500), pelaku meraup untung hingga Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, ucap Rizka, pelaku juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” paparnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat, Pramono Anung: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat!

    (Tribunnews.com/Deni/Gilang)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya)