Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Polri Gelar Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Senin Pekan Depan, Terancam PTDH – Halaman all

    Polri Gelar Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Senin Pekan Depan, Terancam PTDH – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri menggelar sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar pada Senin pekan depan (17/3/2025).

    AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

    Informasi soal sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar itu disampaikan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.

    Sebelum menjalani sidang etik, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

    “”Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus pada Kamis (13/3/2025).

    Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. 

    Kompolnas Awasi Proses Hukum

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. 

    Hal itu ditegaskan Komisioner Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari.

    Ida menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    “Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.

    KPAI Beri Pendampingan Korban

    Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. 

    Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

    “Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

    Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    AKBP Fajar Resmi Tersangka

    AKBP Fajar resmi menjadi tersangka dan memakai baju tahanan pada Kamis (13/3/2025).

    AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

    Pada Kamis ini, AKBP Fajar ditampilkan dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri.

    Berdasarkan pemantauan, AKBP Fajar memakai baju tahanan berwarna oranye dan masker berwarna hitam.

    “Polri dalam hal ini telah melakukan tindak tegas terhadap FWLS Eks Kapolres Ngada melalui proses kode etik dan bersamaan atau simultan dengan tindak pidananya,” kata Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

    Mutasi Kapolres Ngada

    AKBP Fajar dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

    AKBP Fajar dicopot usai ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.

    Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino.

    Sosok AKBP Andrey Valentino adalah perwira menengah di institusi Polri.

    Ia sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo.

    Kini, AKBP Fajar sedang berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

    AKBP Fajar dimutasi ke Yanma Polri.

    Kasus Kapolres Ngada

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada, menjadi sorotan publik setelah terungkap sebagai pemeran dalam video porno anak di bawah umur dan terbukti menggunakan narkoba. 

    Kasus ini mencoreng karier cemerlangnya di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Sebagai perwira menengah (Pamen) Polri, Fajar sebelumnya dipercaya memimpin Polres Ngada di bawah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Juni 2024.

    Namun, kariernya kini terancam hancur akibat keterlibatannya dalam kasus serius ini.

    Sosok AKBP Fajar

    Berikut ini sosok AKBP Fajar Widyadharma Lukman

    Latar Belakang Karier AKBP Fajar Widyadharma Lukman

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004. 

    Sebelum menjabat sebagai Kapolres Ngada, ia menggantikan posisi AKBP Padmo Arianto, yang dipromosikan ke jabatan lain di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. 

    Selama menjabat, Fajar dikenal sebagai perwira yang berprestasi. Namun, reputasinya kini tercoreng setelah terjerat kasus hukum yang melibatkan penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila.

    Terungkapnya Kasus Video Porno Anak di Bawah Umur

    Kasus ini bermula ketika otoritas Australia menemukan video pelecehan seksual anak di bawah umur yang diunggah dari Kupang, NTT. 

    Setelah melakukan penyelidikan, otoritas Australia melaporkan temuan tersebut ke Polri. 

    Investigasi lebih lanjut mengarah pada AKBP Fajar sebagai tersangka. 

    Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri kemudian menangkap Fajar pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Dalam penyelidikan, tiga korban anak di bawah umur berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun memberikan keterangan. 

    Para korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk memulihkan trauma yang dialami.

    Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

    Selain kasus pelecehan seksual, AKBP Fajar juga terbukti positif menggunakan narkoba. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine Fajar menunjukkan indikasi penggunaan narkoba.

    Hal ini semakin memperburuk posisi Fajar dalam kasus hukum yang dihadapinya.

    Pengakuan Terbuka dari Fajar Widyadharma Lukman

    Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, menyatakan bahwa Fajar mengakui semua perbuatannya selama interogasi.

    “FWL secara terbuka, lancar, dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya,” ujar Patar saat berbicara kepada wartawan di Kupang pada Selasa, 11 Maret 2025.

  • Dasco Tegaskan Langkah Polri Tangani Kasus Eks Kapolres Ngada Sudah Tepat

    Dasco Tegaskan Langkah Polri Tangani Kasus Eks Kapolres Ngada Sudah Tepat

    Jakarta

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah tepat dalam menangani kasus pencabulan anak dan narkoba oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. AKBP Fajar saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Nggak. Saya pikir langkah yang dilkukan Polri sudah tepat bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya,” ujar Dasco usai inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).Dasco menjawab pertanyaan apakah Komisi III DPR perlu memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus eks Kapolres Ngada.

    Dasco mendorong hukuman berat kepada eks Kapolres Ngada jika terbukti dalam kasus tersebut. Dia menyebut eks Kapolres Ngada AKBP Fajar juga harus dipecat.

    “Dan tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti harus dilakukan disertai dengan, saya pikir harus, selain pidana juga harus dipecat dari Polri,” ujar Dasco.

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri. AKBP Fajar juga ditampilkan sebagai tersangka dalam rilis kasus kemarin.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas AKBP Fajar. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan memproses AKBP Fajar baik secara etik maupun pidana.

    AKBP Fajar Widyadharma akan disidang etik Senin, 17 Maret 2025. “Selanjutnya, Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan hari Senin, 17 Maret 2025,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).

    (dwr/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Eks Kapolres Ngada Tersangka Asusila dan Narkoba!

    Eks Kapolres Ngada Tersangka Asusila dan Narkoba!

    Jakarta

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka asusila. AKBP Fajar juga dinyatakan sebagai pengguna narkoba usai dites urine.

    “Terkait narkoba, di sini sejauh ini dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh Watprof adalah pengguna,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

    Trunoyudo menyebut pihaknya tentu lebih mengutamakan kasus asusila terlebih dahulu karena korban merupakan anak di bawah umur. Namun, dia memastikan bahwa akan mengusut lebih dalam terkait kasus narkotikanya.

    “Namun kita lihat lagi kembali pada posisi kasus yang saat ini kita tangani, kita melihat ada hal yang lebih untuk memberikan perlindungan dan jaminan, khususnya terhadap hak-hak anak maka ini yang proses kita sampaikan,” katanya.

    “Namun demikian ini nanti kita akan dalami. Tadi diksi yang di luar menggunakan,” tambahnya.

    Polri saat ini juga mendalami dugaan AKBP menjual aksi asusilanya itu ke sebuah situs. Penyidik akan mendalami keaslian dari video tersebut.

    “Kita proses mengidentifikasi dari mulai keasliannya, dan kemudian apakah ini unggahannya tidak ada editan, kemudian juga apakah ini asli, itu nanti akan, ini teknis ya. Nanti perkembangan aja,” tambahnya.

    Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, mengatakan pihaknya mengapresiasi gerak cepat polisi yang langsung melindungi korban serta memberikan pendampingan. Nahar menyebutkan pihaknya juga terjun langsung mendampingi tiga korban yang masih di bawah umur itu.

    “Dari situ kemudian kami lacak dan kami dapatkan beberapa bukti bahwa sesungguhnya kepolisian daerah NTT sudah bergerak cepat dan dalam waktu singkat 1 anak ditemukan di Atambua, lalu kemudian dievakuasi dibawa ke Kupang lalu didampingi oleh tim di Kupang bekerja sama PPA Polda dan UPTD, itu kecepatan,” sambungnya.

    Seperti diketahui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.

    “Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Trunoyudo.

    Terkait kasus pidananya, Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia juga dijerat Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I UU nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP.

    Saksikan pembahasan lengkap hanya di program detikPagi edisi Jumat (14/03/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube, TikTok dan Facebook detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

    “Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

    (vrs/vrs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Dicopot, Jadi Tersangka, Terancam Dipecat

    Dicopot, Jadi Tersangka, Terancam Dipecat

    Jakarta

    Polri menindak tegas AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus narkoba dan asusila. Fajar telah dicopot dari jabatan Kapolres Ngada dan kini berstatus tersangka.

    Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Polri akan memproses Fajar terkait pelanggaran etik dan pidana.

    Polri menegaskan tak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Polri berkomitmen setiap oknum yang melakukan pelanggaran hukum akan diproses hukum secara transparan.

    “Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, Kamis (13/3/2025).

    Fajar ditangkap pada Kamis (20/2) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.

    Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perjinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji memastikan hukuman Fajar diperberat. Sebab, kasus ini menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak.

    “Serta pemberatan sepertiga pidana pokok, karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak,” tegas Brigjen Himawan.

    Dicopot dari Jabatan Kapolres Ngada

    Foto: Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatan Kapolres Ngada setelah ditangkap terkait kasus narkoba dan asusila. Fajar dicopot untuk diproses etik dan pidana atas perbuatannya.

    Dilihat detikcom, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025, AKBP Fajar dimutasi sebagai pamen Yanma Polri.

    Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino. Ia sebelumnya menjabat Kapolres Nagakeo.

    Jadi Tersangka dan Ditahan

    Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri.

    “Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).

    Kasus ini awalnya ditangani Ditreskrimum Polda NTT dengan diasistensi Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri. Divpropam Polri juga turun untuk menangani pelanggaran etik yang dilakukan Fajar.

    Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) selama proses penyelidikan sejak 24 Februrari. Kasus ini ditangani cepat dan hati-hati karena melibatkan korban yang berusia anak-anak.

    Ancaman Pecat dan Penjara

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatan Kapolres Ngada setelah ditangkap terkait kasus narkoba dan asusila (Azhar/detikcom)

    Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.

    “Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, pasal 8 huruf C angka 1, pasal 8 huruf C angka 2, pasal 8 huruf C angka 3, pasal 13 huruf D, pasal 13 huruf E, pasal 13 huruf F, pasal 13 huruf G angka 5 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, dalam kesempatan yang sama.

    Divpropam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Fajar pada Senin (17/3) pekan depan.

    Terkait kasus pidananya, Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

    Pelecehan ke 3 Anak

    Foto: Konferensi pers di Mabes Polri terkait Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Azhar/detikcom)

    Polri menyebutkan AKBP Fajar Widyadharma telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa. Fakta ini diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).

    “Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata Brigjen Trunoyudo.

    Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun.

    Dalam kasus ini, telah diperiksa 16 orang saksi yang terdiri dari ketiga anak yang menjadi korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, dan seorang ibu korban.

    Kasus Narkoba juga Akan Diusut

    Foto: Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)

    Polri saat ini baru mengusut kasus asusila eks Kapolres Ngada. Kasus narkoba AKBP Fajar akan diusut kemudian.

    Karowatprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto memastikan kasus narkotika AKBP Fajar tetap berjalan. Agus menjelaskan bahwa awalnya kasus ini terendus dari laporan Divhubinter Polri terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

    “Kenapa yang terbuka bukan hal lain dulu, tapi narkobanya dulu. Seperti disampaikan oleh Karo Penmas di awal, bahwa ada informasi dari Hubinter terkait dengan permasalahan pelecehan seksual,” katanya.

    Lalu Propam mengamankan Fajar dan melakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan positif narkoba.

    “Kita lakukan upaya dan kita juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, dan hasilnya adalah positif, mengandung ampetamin dan metamitamin, sehingga dari perkara itulah kita memulai,” kata Brigjen Agus.

    “Karena sudah terbukti dengan tes urine, tes darah dan rambut, ada penggunaan narkotika, dari situ kita mulai melaksanakan pengamanan yang bersangkutan di tempat khusus di Divpropam Polri. Sambil kita melaksanakan penyelidikan berkelanjutan,” tambahnya.

    Motif Pelecehan Belum Terungkap

    Foto: Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)

    Polri masih mendalami motif Fajar terkait kasus asusila terhadap 3 anak. Saat ini tersangka belum terbuka.

    “Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya hanya dia yang tahu,” kata Brigjen Trunoyudo.

    Polri akan bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk mengungkap motif Fajar dalam kasus pelecehan terhadap 3 anak. Polri juga mendalami dugaan Fajar menjual aksi asusilanya itu ke sebuah situs.

    “Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali,” katanya.

    “Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 6

    (jbr/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Selain Lecehkan 3 Anak-anak, Mantan Kapolres Ngada juga Lecehkan Orang Dewasa – Halaman all

    Selain Lecehkan 3 Anak-anak, Mantan Kapolres Ngada juga Lecehkan Orang Dewasa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Tidak hanya terhadap anak-anak, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman juga melecehkan seorang dewasa. Korban adalah SHDR (20).

    Berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (13/3/2025), AKBP Fajar melecehkan tiga anak-anak.

    Mereka adalah anak berusia 6 tahun, berusia 13 tahun, dan berusia 15 tahun.

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari 4 korban, 4 manajer hotel, 2 personel Polda NTT, dan 3 ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta seorang dokter. Penyidik juga telah memeriksa ibu salah satu korban anak.

    AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak. Selain proses pidana, Fajar akan segera menjalani sidang etik atas pelanggaran berat yang dilakukan dengan ancaman pemecatan sebagai anggota Polri.

    ”(Pelanggarannya) Berupa perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinaan tanpa ikatan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mem-posting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Trunoyudo.

    Sebarkan konten ke dark web

    AKBP Fajar menyebarkan konten asusila yang dibuatnya terhadap korban anak di bawah umur ke dark web.

    Hal itu ditegaskan Dirtipidsiber Bareksrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Menurutnya, tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak.

    “Dia juga menyebarkannya melalui dark web, barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan,” ungkap Himawan.

    Saat ini barang bukti tengah dilakukan pemeriksaan forensik.

    “Masih diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas dia.

    Penegakan Hukum

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan.

    Baik itu dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

    “Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” ucap Truno. 

    Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. 

    Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

    “Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujarnya.

    Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

    Dengan ditetapkannya AKBP Fajar sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. 

    Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

    “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen Trunoyudo.

  • Bareskrim: Eks Kapolres Ngada Bikin Konten Cabul Lalu Post ke Darkweb

    Bareskrim: Eks Kapolres Ngada Bikin Konten Cabul Lalu Post ke Darkweb

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga telah mengunggah video pornografi ke darkweb.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan awalnya Fajar membuat konten video pornografi menggunakan ponsel.

    Konten tersebut kemudian diteruskan ke situs pornografi di darkweb yang bisa dilihat bebas oleh anggota forum.

    “Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb,” kata Himawan di DivHumas Polri, Kamis (13/3/2025).

    Himawan mengaku bahwa pihaknya bakal mendalami temuan itu dengan pemeriksaan terhadap tiga unit ponsel yang menjadi barang bukti.

    Pendalaman itu, menurutnya, bakal dilengkapi dengan investigasi secara digital forensik agar menguatkan dugaan pengunggahan konten pornografi itu ke darkweb tersebut. 

    “Pemeriksaan terhadap tiga unit handphone yang menjadi barang bukti akan dilaksanakan di laboratorium digital forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk memenuhi penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation [CSI],” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, Fajar diduga telah melakukan pelanggaran Pasal Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

  • Tampang Bejat Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan, Kini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri 

    Tampang Bejat Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan, Kini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman secara resmi sudah ditetapkan menjadi tersangka, tampangnya kini sudah diketahui dihadirkan ke publik.

    Fajar Widyadharma Lukman muncul dipamerkan dalam jumpa pers Mabes Polri yang di gelar pada Kamis (13/3/2025) sore.

    Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

    Namun, wajahnya ditutup masker hitam.

    Fajar dikawal ketat aparat polisi dan hanya dihadirkan beberapa menit dan langsung dibawa kembali oleh polisi.

    Kini perbuatan bejat yang dilakukan Fajar Widyadharma Lukman sudah terbongkar dan kena batunya.

    Karier dan jabatan yang sudah dimilikinya seketika hancur akibat perbuatan bejat yang dilakukan.

    Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak.

    KLIK SELENGKAPNYA: Curhat ABG Berinisial N (15) jadi PSK Demi Menghidupi Dua Adiknya Serta Neneknya di Kampung Halaman. Ia Hilang arah Gara-gara Ucapan Orangtua.

    Bahkan, AKBP Fajar juga sudah langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri yang ada di Jakarta Selatan.

    Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, saat jumpa pers.

    “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025), dilansir Kompas.

    Dalam keterangan yang disampaikan, Fajar diduga sudah melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

    KAPOLRES CABULI ANAK – Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengakui perbuatannya mencabuli anak di bawah umur di Kota Kupang. (Dok Polres Ngada dan Kompas.com/Laksono Hari W). (Dok Polres Ngada dan Kompas.com/Laksono Hari W)

    Sementara, korban orang dewasa yang dicabuli Fajar berusia 20 tahun.

    AKBP Fajar dijerat tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1, huruf e g c i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

    Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini, mereka terdiri dari empat orang korban, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda Nusa Tenggara Timur.

    Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari seorang korban.

    Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Fajar pada Senin (17/3/2025).

    Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan terhadap AKBP Fajar Widyadharma sudah dilakukan pengamanan khusus (patsus) sejak 14 Februari-13 Maret 2025. 

    Ia melanjutkan, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan AKPB Fajar Widyadharma masuk dalam kategori berat.

    Bahkan, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba dilihat dari hasil tes urine.

    Oleh karenanya, AKBP Fajar Widyadharma juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Polri menegaskan, proses etik dan pidana terhadap AKBP Fajar dilakukan secara bersamaan.

    JADI TERSANGKA PENCABULAN – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk kali pertama tampak mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur, Kamis (13/3/2025). (Tribunnews.com)

    Polri mengedepankan peraturan perundang-undangan dalam mengusut kasus ini.

    Utamanya, Polri bakal mengacu pada hak-hak terkait perlindungan anak.

    AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). 

    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

    (TribunJakarta/Kompas)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Mutasi Besar-besaran di Tubuh Polri

    Mutasi Besar-besaran di Tubuh Polri

    Jakarta

    Ada mutasi besar-besaran di Polri. Mutasi ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri.

    “Terlebih dalam waktu dekat akan dilaksanakan Operasi Ketupat 2025,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2025).

    Sandi mengatakan Kapolri memutasi Kapolda Bengkulu Irjen Anwar menjadi Aisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM). Irjen Anwar menggantikan Komjen Dedi Prasetyo yang sebelumnya promosi menjadi Irwasum Polri.

    Sementara itu Kapolri juga memutasi Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan menjadi Asisten Kapolri bidang Logistik (Aslog). Irjen Suwondo menggantikan Irjen Argo Yuwono.

    Jabatan Kapolda Bengkulu akan diisi oleh Brigjen Mardiyono. Sementara jabatan Kapolda DIY akan diemban Brigjen Anggoro Sukartono.

    Kemudian, Kapolri juga menunjuk Brigjen Eko Hadi Santoso sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. Sementara itu, pejabat sebelumnya, Brigjen Mukti Juharsa diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Brigjen Eko Hadi Santoso di Divisi TIK Polri diduduki oleh Kombes Edi Ciptianto.

    Peralihan jabatan juga terjadi di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Wakapolda NTB Brigjen Ruslan Aspan dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri dalam rangka penugasan pada BP Batam. Posisi Wakapolda NTB digantikan oleh Brigjen Hero Henrianto Bachtiar.

    Sementara itu, Kombes Idil Tabransyah Kabagren Rorenim Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, yang sebelumnya dijabat Brigjen Hero Henrianto Bachtiar.

    10 Kapolda Dimutasi

    Ilustrasi. Mabes Polri (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

    Dalam pusaran mutasi ini, total ada 10 Kapolda yang diganti. Berikut daftar 10 perwira tinggi (pati) Polri yang dimutasi dalam jabatan kapolda:

    – Kapolda Bengkulu Brigjen Mardiyono
    – Kapolda DIY Brigjen Anggoro Sukartono
    – Kapolda Sulsel Irjen Rusdi Hartono
    – Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar
    – Kapolda Maluku Utara Brigjen Waris Agono
    – Kapolda Riau Irjen Hery Herjawan

    – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan
    – Kapolda Gorontalo Irjen R. Eko Wahyu Prasetyo
    – Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto
    – Kapolda Kalimantan Timur Brigjen Endar Priantoro

    10 Polwan Kapolres

    Ilustrasi Polwan (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)

    Mutasi ini menyasar terhadap 1.257 personel kepolisian. Sebanyak 10 polisi wanita (polwan) diberi amanah untuk menduduki jabatan strategis, yakni kapolres.

    Mutasi dan promosi jabatan para polwan ini, disebut sebagai langkah nyata Polri dalam mendukung pengarusutamaan gender. Berikut ini daftar 10 polwan yang akan menjadi pucuk pimpinan di tingkat polres:

    – Kapolres Jembrana Polda Bali AKBP Kadek Citra Dewi S
    – Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Veronica
    – Kapolres Pematang Siantar Polda Sumut AKBP Sah Udur Togi
    – Kapolres Samosir Polda Sumut AKBP Rina Frillya
    – Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Heti Patmawati
    – Kapolres Pesisir Barat Polda Lampung AKBP Bestiana
    – Kapolres Gunung Kidul Polda DIY AKBP Miharni Hanapi
    – Kapolres Pelabuhan Makassar Polda Sulsel AKBP Rise Sandiyantanti
    – Kapolres Ternate Polda Malut AKBP Anita Ratna
    – Kapolres Dogiyai Polda Papua Tengah Kompol Yocbeth Mince

    Pengangkatan 10 polwan menjadi kapolres ini sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan peluang seluas-luasnya kepada Polwan mengembangkan karier hingga jenjang tertinggi. Jenderal Sigit bahkan pernah mengungkapkan harapan ke depan Polri dipimpin seorang polwan.

    “Kita juga menginginkan bahwa ke depan nanti ada Kapolri dari Polwan dan ini tentunya harus dipersiapkan sebaik-baiknya,” kata Kapolri saat membuka kegiatan Gender Mainstreaming Insight dan Launching Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri di The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Jenderal Sigit mengatakan kualitas polisi wanita tidak kalah dengan polisi laki-laki. Yang terpenting, kata dia, adalah bagaimana menyiapkan kader-kader Polwan terbaik secara berkelanjutan.

    Jenderal Sigit berpesan kepada seluruh Polwan untuk terus mengembangkan kemampuan diri. Dia ingin Polwan bisa terus berkarier hingga mencapai posisi puncak.

    “Tentunya saya selalu pesankan dan terus asah siapkan kemampuan yang baik, tunjukkan bahwa Polwan tidak kalah dengan polki, dan saya yakin tidak kalah,” sambungnya.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Selain Lecehkan 3 Anak-anak, Mantan Kapolres Ngada juga Lecehkan Orang Dewasa – Halaman all

    Terungkap, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Sebarkan Konten Asusila Anak ke Dark Web – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menyebarkan konten asusila terhadap anak di bawah umur yang dibuatnya ke dark web.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyatakan AKBP Fajar Widyadharma tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak.

    “Dia juga menyebarkannya melalui dark web, barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan,” ungkap Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Saat ini barang bukti tengah dilakukan pemeriksaan forensik.

    “Masih diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas dia.

    Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma terungkap setelah Polri menerima laporan dari polisi Australia.

    Polisi Australia menemukan video asusila di situs dewasa Australia.

    Selanjutnya video asusila tersebut diserahkan Australian Federal Police (AFP) ke pihak Hubinter Polri.

    Penegakan Hukum

    Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan.

    Baik itu dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

    “Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” ucap Truno.

    Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. 

    Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

    “Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujarnya.

    Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

    Dengan ditetapkannya AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. 

    Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

    “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” kata Brigjen Trunoyudo.

    Empat Korban AKBP Fajar

    Trunoyudo pun mengungkap jumlah korban perbuatan bejat AKBP Fajar Widyadharma berjumlah empat orang.

    Tiga di antaranya anak di bawah umur, sedangkan satu lainnya wanita dewasa.

    Trunoyudo mengungkapkan, fakta itu terkuak setelah Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan pemeriksaan kode etik.

    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunojoyo. 

    Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

    Sementara, SHDR orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 
     
    Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa total 16 orang.

    Mereka terdiri dari empat orang korban, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. 

    Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

    “Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan (pelaku) telah ditempatkan secara penempatan khusus (patsus),” kata Trunoyudo. 

    Selanjutnya, AKBP Fajar Widyadharma akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) pekan depan.  

    Adapun kini AKBP Fajar Widyadharma telah resmi menyandang status tersangka dalam empat kasus-kasus.

    Pertama, perkara pencabulan anak di bawah umur.

    Kedua, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

    Ketiga, ia menjadi tersangka karena positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

    Keempat, merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

  • Kasus Asusila, Eks Kapolres Ngada Disidang Etik pada 17 Maret

    Kasus Asusila, Eks Kapolres Ngada Disidang Etik pada 17 Maret

    Jakarta, Beritasatu.com – Divisi Propam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Senin (17/3/2024) mendatang.

    Adapun sidang etik itu untuk pemberian sanksi terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.

    “Selanjutnya, Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan pada Senin, 17 Maret 2025,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025).

    Eks Kapolres Ngada itu telah melakukan pelecehan seksual terhadap keempat korban, yakni anak usia 6 tahun, anak usia 13 dan 16 tahun, dan korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

    Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dibantu Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri terhadap kejahatan seksual yang dilakukan. Dalam kasus ini, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dan hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Agus terkait kasus eks kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.