Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Ada Pengiriman Ganja dari AS

    Ada Pengiriman Ganja dari AS

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar 10 kasus peredaran narkoba selama periode Oktober-Desember 2025. Salah satu kasus yang diungkap yaitu pengiriman paket ganja dari Amerika Serikat (AS).

    “Pada tanggal 6 Oktober 2025, petugas BNN RI bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Pasar Baru mengungkap kasus pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 1.324 gram dari Amerika,” kata Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2025).

    Budi mengatakan nama dan alamat penerima paket ganja dari AS itu fiktif. Menurutnya, paket ganja itu tidak diambil oleh penerima yang tertulis pada alamat yang tertera.

    “Semua identitas dan alamat pengirim maupun alamat tujuan yang dikirim adalah fiktif. Jadi semuanya sudah kita cek, semuanya itu ternyata fiktif, tidak benar. Nah ini latar belakangnya kami belum tahu apakah dia hanya mencoba aparat keamanan kita teliti apa tidak, seperti itu mungkin tujuannya, karena baik alamat tujuan maupun alamat pengirim adalah fiktif,” ujarnya.

    Dia menyebut hasil sitaan narkoba dalam pengungkapan 10 kasus ini dimusnahkan hari ini. Dia mengatakan sebagian dari barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan uji laboratorium yaitu 423,56 gram sabu, 11 mililiter sabu cair, 1.226,60 gram ganja, serta 41 butir dan 0,96 gram ekstasi

    “Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 113.230,10 gram sabu, 318 ml sabu cair, 233.866,21 gram ganja, 5.044 butir dan 28,18 gram ekstasi, 3.911 ml prekursor cair, 1.064 gram prekursor padatan, 2.602 ml cairan bahan kimia, serta 1.300 gram bahan kimia padatan,” ujar Budi.

    Berikut detail pengungkapan berbagai jaringan kasus narkoba periode Oktober-Desember 2025:

    1. Jaringan WIN (Pengiriman Ganja di Sumatera Utara)

    Tim BNN melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika terkait adanya pengiriman ganja oleh jaringan WIN dari Kutacane ke Sumatera Utara melalui jalur darat. Terdapat dua peristiwa dalam kasus ini.

    Pertama terjadi pada 20 September 2025. Petugas menangkap SH di Jl Kutacane-Tigabinanga dan SK di rumah makan Agara Minang, Jl Lintas Sidikalang-Kabanjahe, Tigabinanga, Kabupaten Karo. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial IM, SR, dan SM. Setelah digeledah, petugas menyita barang bukti ganja seberat 137.057,40 gram (137 Kg).

    Setelah pengembangan kasus, berdasarkan informasi dari tersangka SH, petugas mengamankan seorang berinisial RA pada 22 September 2025 di Jl Blangkejeren-Kutacane, Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Setelah digeledah, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 95.598,10 gram (95,5 Kg), yang disembunyikan di ladang milik tersangka yang beralamat di perkebunan Desa Darul Makmur, Aceh Tenggara.

    2. Pengiriman Paket Ganja dari AS

    Pada 6 Oktober 2025, petugas BNN RI bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Pasar Baru mengungkap kasus pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 1.324 gram dari Amerika. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, nama dan alamat penerima diduga fiktif dan barang tersebut tidak diambil oleh penerimanya.

    3. Pengiriman Paket Ganja dari Medan ke Tangerang

    Pada 6 Oktober 2025, petugas menerima informasi adanya pengiriman paket narkotika melalui jasa ekspedisi yang berasal dari Denpasar dengan tujuan Kota Tangerang, Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 459 gram. Adapun nama dan alamat di paket adalah fiktif.

    4. Jaringan Zakir, Penyelundupan Pakai Truk

    Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika, BNN mengidentifikasi adanya rencana pengiriman narkotika jenis ekstasi oleh kurir darat jaringan Zakir di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pada 14 Oktober 2025, BNN mengamankan seorang berinsial AS di parkiran warung makan di Jl Lintas Timur, Desa Rangkui Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Setelah digeledah, petugas menyita barang bukti ekstasi sebanyak 4.953 butir yang disimpan di kotak perkakas di dalam truk.

    5. Pengungkapan Clandestine Laboratory

    Pada 17 Oktober 2025, BNN mengungkap adanya laboratorium gelap narkotika (clandestine lab). Petugas menangkap dua orang berinisial IM di Apartemen Serpong Garden, Kabupaten Tangerang, dan DF di Cisauk, Tangerang.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa alat laboratorium, bahan-bahan kimia padat seberat 1.300 gram, bahan-bahan kimia cair sebanyak 2.602 mililiter, prekursor cair sebanyak 3.911 mililiter, serta zat berbentuk padatan seberat 1.064 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang jadi hasil produksi yang mengandung sabu seberat 225,18 gram.

    6. Kurir Terbang (Aceh-Lombok)

    Pada 2 November 2025, BNN mengamankan seorang berinisial HS di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 494,72 gram.

    7. Operasi Terpadu di Kawasan Rawan Narkotika

    Pada 5-7 dan 25 November 2025, BNN melakukan operasi gabungan penegakan hukum bersama BNN Provinsi DKI Jakarta dan jajaran, Puspom TNI AD, Bareskrim Polri, dan Satbrimob Polda Metro Jaya. Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di kampung rawan narkoba di Jakarta, yaitu Komplek Permata Jakarta Barat, Kampung Muara Bahari Jakarta Utara, dan Berlan Jakarta Timur.

    Dari ketiga lokasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial MF, MI, dan SR, serta menyita sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu seberat 90.857,81 gram (±90,8 Kg), ganja seberat 254,23 gram, serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 132 butir dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 29,14 gram.

    8. Kasus Narkotika di Perbatasan Kalimantan Barat-Malaysia

    Pada 23 November 2025 di Semangit, ti gabungan Pamtas TNI dan BNN mengamankan dua orang berinisial MT dan HB di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20.956 gram (20,9 Kg).

    9. Peredaran Narkotika Jaringan AS

    Pada 9 Oktober 2025, BNN mengamankan seseorang berinisial AS di rumah kontrakan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan dua orang tersangka lainnya berinisial DV dan MR. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 530,50 gram.

    10. Pengiriman Narkotika Lewat Jasa Ekspedisi

    Terdapat tiga kasus pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi di Jakarta. Pertama pada 25 September 2025, BNN DKI Jakarta menyita kiriman paket narkotika jenis sabu seberat 94,58 gram melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut dikirim kepada identitas fiktif.

    Kasus kedua terjadi pada 10 Oktober 2025. Petugas mengamankan dua orang berinisial MJ dan KK saat menerima paket narkotika. Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 494,60 gram.

    Kasus ketiga terjadi pada 29 Oktober 2025. Petugas BNN DKI Jakarta mengamankan seorang berinisial EG saat menerima paket berisi narkotika jenis ganja seberat 420,40 gram.

    Halaman 2 dari 3

    (ond/fas)

  • Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

    Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

    Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi momentum penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi masyarakat.
    Hal tersebut disampaikan Habiburokhman usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
    “Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud,” kata Habiburokhman, dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    Menurut dia, dua produk hukum itu sangat reformis.
    Hal itu karena KUHP dan KUHAP baru disebut memuat nilai-nilai baru, salah satunya keadilan restoratif.
    “(KUHP dan KUHAP baru) mengedepankan
    kemanusiaan
    dan hati nurani dalam
    penegakan hukum
    , membutuhkan pelaksanaan yang juga baik,” ungkap dia.
    Habiburokhman menyampaikan, perubahan substansial dalam KUHP dan KUHAP membutuhkan kesiapan dan keselarasan antar aparat penegak hukum agar dapat diterapkan secara baik dan konsisten.
    Karena itu, Komisi III DPR mengapresiasi langkah cepat Polri dan Kejaksaan yang sejak dini mengantisipasi potensi miskomunikasi dan miskoordinasi melalui kerja sama formal.
    “Saya terus terang, tadinya baru akan mengusulkan, ya, baik kepada Pak Kapolri maupun kepada Pak Jaksa Agung untuk membuat MoU ini. Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan,” kata dia.
    Ia menilai, sinergi dua institusi penegak hukum di tahap awal proses pidana tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat.
    Dengan koordinasi yang solid, implementasi KUHP dan KUHAP baru dinilai lebih berpeluang menghadirkan keadilan yang selama ini diharapkan publik.
    Diberitakan sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani MoU serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
    Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
    dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    “Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergisitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers usai MoU, Selasa.
    Kerja sama ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman dan langkah aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.
    Kapolri mengatakan, MoU dan PKS ini mencerminkan semangat soliditas dan sinergisitas antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan amanat KUHP dan KUHAP yang baru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Bakal Terapkan Pasal TPPU Terkait Bencana di Sumut

    Bareskrim Bakal Terapkan Pasal TPPU Terkait Bencana di Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus temuan gelondongan kayu atau dugaan kerusakan lingkungan di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut).

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan TPPU bakal diterapkan kepada subjek hukum perorangan maupun korporasi yang harus bertanggungjawab dalam kasus kerusakan hutan ini.

    “Kami terapkan, tindak pidana hukuman hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujar Irhamni di Mabes Polri, Selasa (16/12/2025).

    Irhamni menambahkan, sejauh ini penyidik baru menemukan unsur pidana terkait kerusakan hutan di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. 

    Dari wilayah hulu aliran sungai sepanjang 120 kilometer, penyidik baru mengidentifikasi satu perusahaan yang melakukan aktivitas di sepanjang hulu DAS tersebut, yakni PT TBS. Perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana terkait lingkungan.

    “Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut. Saya kira masih baru satu ketemu,” pungkasnya.

    Di samping itu, Direktur D Jampidum Sugeng Rianta menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait perkara ini. 

    Sugeng memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim, BPKP hingga stakeholder lainnya untuk menuntut pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang membuat bencana banjir dan longsor di Sumatra.

    “Tujuannya satu, ini ada satu peristiwa pidana, kita sudah sepakat, tadi sudah digelar. Bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, korbannya nyata, tidak bisa dibantah lagi,” ujar Sugeng.

  • Jaksa Agung Yakin Penerapan KUHP-KUHAP Baru Jawab Harapan Masyarakat

    Jaksa Agung Yakin Penerapan KUHP-KUHAP Baru Jawab Harapan Masyarakat

    Jakarta

    Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Langkah itu untuk menyamakan persepsi antaraparat penegak hukum (APH) dalam implementasinya.

    Acara penandatanganan tersebut digelar di Aula Awaloedin Djamin, lantai 9 gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kegiatan itu turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej.

    “Tentunya setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan,” kata Burhanuddin kepada wartawan seusai kegiatan.

    Dia berharap aturan baru itu dapat terlaksana dengan benar. Terlebih dalam memberikan keadilan bagi masyarakat.

    “Tentunya juga satu tujuan bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada,” harap Jaksa Agung.

    “Kami bersama-sama bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ucap Sigit.

    1. Pertukaran data dan/atau informasi
    2. Bantuan pengamanan
    3. Penegakan hukum
    4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM)
    5. Pemanfaatan sarana dan prasarana
    6. Kegiatan lain yang disepakati bersama.

    (ond/idn)

  • Satgas PKH Cari ‘Biang Kerok’ Perusahaan Perusak Hutan Sumatra

    Satgas PKH Cari ‘Biang Kerok’ Perusahaan Perusak Hutan Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus memburu perusahaan-perusahaan yang menjadi biang kerok bencana di Sumatra akibat pembalakan hutan ilegal.

    Dalam mengusut hal tersebut, pemerintah menerjunkan Kementerian Kehutanan dan Satuan tugas penertiban kawasan hutan atau Satgas PKH. Saat ini, satgas tersebut tengah menghitung kerugian lingkungan terkait bencana alam banjir dan longsor di Sumatra.

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan penelusuran asal-usul kayu gelondongan yang menjadi perhatian publik dalam bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra telah memasuki tahap penyelidikan aparat penegak hukum.

    Proses tersebut ditangani Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Bareskrim Polri, sehingga detail temuan belum dapat disampaikan ke publik. 

    Hal ini disampaikannya usai memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    “Saya tidak bisa buka ke publik, sekali lagi ini kan ada Satgas PKH dan Kabareskrim, kami sudah ada pertemuan dan sudah ada list nama-nama perusahaan yang sedang di… makanya levelnya sudah sampai ke penyelidikan,” ujar Raja Juli Antoni.

    Sementara itu, Satgas PKH  mengaku telah mengantongi identitas pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Sumatra.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan informasi itu diperoleh usai pihaknya melakukan pemetaan hutan di wilayah yang terdampak bencana.

    “Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan, subjek hukum dalam perkara ini terdiri dari perorangan maupun korporasi. Selain proses pidana, Satgas Hutan besutan Presiden Prabowo ini bakal melakukan evaluasi perizinan hutan di Sumatra.

    Nantinya, Satgas PKH akan mengevaluasi izin korporasi atau subjek hukum jika terbukti melanggar dan memperparah bencana alam di Sumatra.

    “Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” tambah Febrie.

    Febrie menambahkan saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani perusahaan yang diduga melanggar di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan itu berinisial TBS.

    “Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” pungkasnya.

  • Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra Masuk Tahap Penyelidikan

    Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra Masuk Tahap Penyelidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan penelusuran asal-usul kayu gelondongan yang menjadi perhatian publik dalam bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra telah memasuki tahap penyelidikan aparat penegak hukum.

    Proses tersebut ditangani Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Bareskrim Polri, sehingga detail temuan belum dapat disampaikan ke publik. 

    Hal ini disampaikannya usai memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    “Saya tidak bisa buka ke publik, sekali lagi ini kan ada Satgas PKH dan Kabareskrim, kami sudah ada pertemuan dan sudah ada list nama-nama perusahaan yang sedang di… makanya levelnya sudah sampai ke penyelidikan,” ujar Raja Juli Antoni.

    Dia menambahkan, aparat penegak hukum menargetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

    “Mungkin tadi kata Pak Kabareskrim minggu ini atau awal minggu depan sudah ada nama tersangkanya,” katanya.

    Menanggapi pernyataan Kapolri dan Presiden Prabowo yang menyebut adanya keterlibatan pejabat dan aparat, Raja Juli menilai hal tersebut masih bersifat umum dan meminta publik menunggu hasil proses hukum. Saat ditanya kemungkinan keterlibatan perusahaan milik pemerintah, dia memilih tidak berkomentar.

    “Saya no comment ya, tetapi ada sawit ada juga tambang tetapi ini semua lagi berproses, jadi saya tidak bisa,” ujarnya.

    Raja Juli memastikan perkembangan penanganan kasus, termasuk asal kayu gelondongan, akan disampaikan kepada DPR.

    “Ya nanti kami sampaikan,” katanya terkait rencana pemaparan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI.

  • Satgas Garuda Kantongi 31 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

    Satgas Garuda Kantongi 31 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mencatat ada 31 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra.

    Komandan Satgas (Dansatgas) Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto mengatakan puluhan perusahaan itu berkaitan langsung dengan daerah aliran sungai. Misalnya, di Aceh ada sembilan perusahaan.

    “Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS, itu ada 9 PT,” ujar Dody di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan, di DAS Sumatra Utara (Sumut) ada delapan subjek hukum yang terdiri dari perusahaan dan pihak dari pemegang hak atas tanah alias PHT. Delapan subjek itu berasal dari DAS di wilayah Batang Toru, Sungai Garoga dan Langkat. Di wilayah ini telah terjadi bencana banjir dan longsor.

    “Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT,” imbuhnya.

    Sementara itu, kata Dody, sisanya yakni 14 berasal dari subjek hukum yang merupakan perusahaan lokal di wilayah DAS, Sumatra Barat.

    “Untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” pungkasnya.

    Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mendapatkan informasi dugaan penebangan liar dan pembukaan lahan atau illegal logging di hulu Sungai Tamiang. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan temuan itu diperoleh saat melakukan penyelidikan di lokasi.

    “Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ujar Irhamni saat dihubungi, Selasa (9/12/2025).

    Dia menjelaskan modus yang dilakukan pelaku pembalakan pohon liar itu dengan mekanisme panglong. Pada intinya, mekanisme panglong ini dilakukan dengan menumpuk kayu yang sudah dipotong untuk selanjutnya dihanyutkan saat air naik pada bantaran sungai.

    “Mekanisme panglong kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” imbuhnya.

    Sementara itu, untuk mekanisme pembukaan lahan dilakukan dengan memotong kayu besar menjadi kecil agar mudah terbawa arus sungai.

  • 31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Aceh-Sumatera

    31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Aceh-Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengidentifikasi 31 perusahaan yang diduga sebagai faktor penyebab bencana banjir di Aceh dan Sumatera. Puluhan perusahaan tersebut tersebar di sejumlah daerah.

    “Di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (daerah aliran sungai) itu ada sembilan PT,” kata Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Lalu di Sumatera Utara (Sumut), antara lain yang terletak di DAS Batang Toru, Sungai Garoga, dan Langkat. Jumlahnya disebut ada delapan pihak yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk dari kelompok pemegang hak atas tanah (PHT).

    Kemudian di Sumatera Barat (Sumbar), Satgas PKH mengidentifikasi 14 perusahaan lokal. Belasan perusahaan tersebut terletak di tiga DAS.

    “Entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ungkap Dody.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya sudah memetakan perusahaan mana saja yang diduga menjadi penyebab bencana. Selain itu, sudah diketahui juga dugaan pidana seperti apa yang terjadi.

    Menurut Febrie, penegakan hukum akan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan. Tidak hanya perorangan, korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

    “Selain pidana, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Apabila ditemukan izin yang tidak sesuai atau melanggar, akan ditinjau kembali,” pungkasnya.

  • Polri Sidik 1 Perusahaan soal Pembalakan Liar di Sumatera, 2 Lainnya Menyusul

    Polri Sidik 1 Perusahaan soal Pembalakan Liar di Sumatera, 2 Lainnya Menyusul

    Polri Sidik 1 Perusahaan soal Pembalakan Liar di Sumatera, 2 Lainnya Menyusul
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, Polri tengah menyidik satu korporasi yang diduga melakukan pembalakan liar di wilayah Sumatera, sehingga berdampak terhadap banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Kapolri
    mengatakan, Polri juga tengah mendalami sejumlah keterlibatan korporasi lain terkait
    pembalakan liar
    di
    Sumatera
    .
    “Dari hasil pendalaman di lapangan terkait dengan tindak lanjut sesuai arahan presiden untuk pendalaman terkait pembalakan, saat ini kita sudah menaikkan sidik satu korporasi dan kita sedang mendalami proses yang lain,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Sigit memastikan proses
    penegakan hukum
    dilakukan secara bertahap.
    Polri juga melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
    “Kemungkinan ada dua lagi yang akan kita naikkan. Nanti secara bertahap kita akan terus bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan. Namun yang jelas, pemeriksaan-pemeriksaan di lapangan saat ini terus berlanjut,” ujarnya.
    Sigit menyebutkan, pengumuman soal dua korporasi yang masih didalami terkait pembalakan liar ini akan disampaikan usai naik penyidikan (sidik).
    “Nanti kalau sudah naik sidik baru kita umumkan,” ucap dia.
    Kapolri mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto sudah memberi arahan untuk menindak hukum para pelaku pembalakan liar.
    Ia menegaskan perintah Presiden RI itu akan dijalankan secara konsisten oleh Polri.
    “Saya kira tadi sudah jelas dan tegas bahwa terkait perusahaan-perusahaan yang diberikan konsesi, namun di dalam prosesnya melanggar aturan atau tidak ada konsesi sama sekali dan melanggar aturan, ya kita lakukan penindakan hukum,” ujar dia.
    Sementara terkait ancaman hukuman bagi pelaku pembalakan liar, kata Kapolri, mereka bisa disanksi pidana sekitar 9 tahun penjara.
    “Maksimal 9 tahun kalau enggak salah,” tutur Kapolri.
    Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menaikkan penanganan temuan kayu gelondongan dalam peristiwa banjir di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.
    Keputusan itu diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk dugaan kelalaian hingga kemungkinan keterlibatan korporasi dalam rangkaian peristiwa sebelum bencana terjadi.
    “Yang jelas untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers daring, Rabu (10/12/2025) lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satgas PKH Kantongi Nama Perusahaan ‘Biang Kerok’ Kerusakan Hutan Sumatra

    Satgas PKH Kantongi Nama Perusahaan ‘Biang Kerok’ Kerusakan Hutan Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan telah mengetahui identitas pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Sumatra.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan informasi itu diperoleh usai pihaknya melakukan pemetaan hutan di wilayah yang terdampak bencana.

    “Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan, subjek hukum dalam perkara ini terdiri dari perorangan maupun korporasi. Selain proses pidana, Satgas Hutan besutan Presiden Prabowo ini bakal melakukan evaluasi perizinan hutan di Sumatra.

    Nantinya, Satgas PKH akan mengevaluasi izin korporasi atau subjek hukum jika terbukti melanggar dan memperparah bencana alam di Sumatra.

    “Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” tambah Febrie.

    Febrie menambahkan saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani perusahaan yang diduga melanggar di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan itu berinisial TBS.

    “Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” pungkasnya.