Kementrian Lembaga: Bappenas

  • Bappenas ungkap prasyarat kunci tingkatkan pendapatan per kapita

    Bappenas ungkap prasyarat kunci tingkatkan pendapatan per kapita

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyampaikan prasyarat kunci meningkatkan pendapatan per kapita setara dengan negara maju di Indonesia pada tahun 2045 adalah menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.

    “Pada saat kita mengatakan bahwa pendapatan per kapita setara dengan negara maju, ada prasyarat kunci yang kita dorong, bahwa pertumbuhan ekonomi tinggi ke depan itu harus didasarkan pada penciptaan nilai tambah bagi perekonomian kita,” ucap Deputi Bidang Ekonomi Amalia Adininggar Widyasanti Kementerian PPN/Bappenas dalam acara Proyeksi Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) 2025 di Jakarta, Kamis.

    Dalam hal ini, kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) Manufaktur dan PDB Maritim ditargetkan masing-masing mencapai 28 persen dan 15 persen pada tahun 2045, meningkat dari 2025 yang diperkirakan 20,8 persen dan 8,1 persen. Ini berarti industrialisasi harus berjalan di Indonesia.

    Terkait PDB Maritim, dia menerangkan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki lautan luas dan mempunyai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) harus dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Penciptaan nilai tambah (value added creation) yang harus didorong bukan hanya sekedar menjual bahan mentah dari laut, tetapi mengolah kekayaan laut agar bisa menghasilkan produk dengan nilai tambah lebih besar. Dengan begitu, lapangan pekerjaan akan semakin terbuka, menciptakan efek berganda (multiplier effect), hingga memberikan pertumbuhan ekonomi lebih inklusif.

    Sebagai contoh, salah satu program besar untuk mendorong PDB Maritim adalah ekonomi biru yang telah menjadi bagian dari program prioritas Asta Cita dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    Esensi kunci ekonomi biru terdiri dari tiga pilar, yaitu marine protection untuk menjaga kesehatan dan kelestarian laut, lalu menciptakan nilai tambah, dan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.

    Misalnya, Indonesia telah menjadi produsen kedua terbesar komoditas rumput laut (seaweed) di dunia sebesar 20 persen, dan peringkat pertama dari China sebesar 60 persen. Kedua negara tersebut memiliki kontribusi 80 persen dalam produksi rumput laut global.

    “Pertanyaannya adalah seaweed dalam bentuk apa yang di ekspor Indonesia? Ternyata, kalau kita bedah dari ekspor seawead Indonesia adalah betul-betul ekspor row seaweed (bahan mentah rumput laut) yang kita ekspor. Padahal, seawead kalau kita tahu nilai pohon industrinya itu, kalau kita bedah lagi bagaimana potensi seaweed untuk menjadi produk turunannya, itu sangat luar biasa,” ungkapnya yang akrab disapa Winny.

    Contoh lainnya adalah ada sebuah perusahaan dari Indonesia mampu memproduksi susu dari ikan dengan nilai protein setara dengan susu pada umumnya, dan dapat diminum oleh seseorang yang alergi terhadap laktosa.

    Perusahaan itu dapat pula menghasilkan kolagen dari teripang yang dilakukan dengan mengkonsolidasikan para nelayan teripang.

    Saat dicari tahu lebih lanjut, ucap Winny, ternyata teripang itu dihasilkan dari kolagen yang diincar oleh perusahaan-perusahaan farmasi dan kosmetik global. Bahkan, sudah ada beberapa perusahaan kosmetik global yang mengakuisisi perusahaan kolagen dari teripang.

    “Artinya, potensi luar biasa kita yang miliki ini menjadi modal besar untuk Indonesia tumbuh cepat dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata dia.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bappenas tekankan pentingnya tata kelola pedesaan yang adaptif

    Bappenas tekankan pentingnya tata kelola pedesaan yang adaptif

    “Kontribusi K/L adalah Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes PDT,”

    Jakarta (ANTARA) – Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Firgiyanti menekankan pentingnya tata kelola dan pemberdayaan adaptif di pedesaan dengan meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintah dan pendampingan pembangunan desa secara adaptif guna terciptanya kemandirian di desa.

    Dia menyebutkan terciptanya kemandirian desa menjadi bagian dari Astacita dan Prioritas Nasional ke-6, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.

    “Kontribusi K/L adalah Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes PDT,” kata Tri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan untuk meningkatkan kapasitas tersebut diperlukan tindakan intervensi. Tindakan itu antara lain, mengintegrasikan beragam Sistem Informasi Desa (SID), serta interoperabilitas dan penggunaan data dalam pelayanan desa (SPBE).

    Perlunya peningkatan kapasitas pemerintahan desa supaya mampu merancang pembangunan desa yang partisipatif dan akuntabel. Kerja sama desa perlu diperkuat dalam berbagai bentuk kemitraan dan kerja sama desa.

    Selain itu, perencanaan pembangunan desa secara kewilayahan lebih terencana.

    “Pengelolaan intervensi lintas sektor secara lokus, serta terpantau secara capaian pembangunan. Pendampingan Peningkatan peran dan fungsi pendamping melalui dukungan tata kelola dan penguatan kapasitas,” ujarnya.

    Di sisi lain, penguatan pengetahuan Masyarakat desa mengenai potensi desa berbasis keruangan juga harus dilakukan.

    “Perlunya penguatan sumber pendanaan alternatif, pemanfaatan dana desa, dan optimalisasi tata Kelola keuangan desa,” pungkas Tri.

    Sebagaimana diketahui, saat ini, pemerintah sedang melaksanakan program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Ada 5 komponen yang terlibat, yaitu Kemendagri, Kemendes, Kemenko PMK, Kemenkeu, dan Kemen PPN/Bappenas.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Begini Upaya Wujudkan Indonesia Emas dan Net Zero Carbon 2060

    Begini Upaya Wujudkan Indonesia Emas dan Net Zero Carbon 2060

    Jakarta: Pemerintah dan berbagai stakeholders berupaya untuk dapat mewujudkan target Indonesia Emas 2045 dan Net Zero Carbon 2060. Optimis memang, mengingat Indonesia punya potensi besar untuk menjadi kekuatan ekonomi global dengan kuantitas sumber daya manusia dan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki.
     
    Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Vivi Yulaswati mengatakan, Pemerintah Indonesia mendukung ekonomi hijau untuk menurunkan emisi kumulatif hingga 51,5 persen pada 2045 dan menciptakan lapangan kerja layak serta menarik investasi.
     
    Menurut dia, Environmental, Social, and Governance (ESG) menjadi kendaraan utama untuk mewujudkan keberlanjutan ini, seiring meningkatnya minat investor dan konsumen pada nilai berbasis keberlanjutan.
     
    “Kami berharap ESG Symposium ini memacu kolaborasi lintas sektor, dengan pemerintah menyediakan regulasi pendukung dan industri mempercepat inovasi untuk transisi ekonomi hijau,” ujar Vivi dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.
     
    Adapun, ESG Symposium 2024 yang digelar PT SCG Indonesia di The St. Regis Jakarta, bertujuan untuk mendorong terintegrasinya kegiatan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan untuk mencapai pertumbuhan hijau atau green growth. Ini dilakukan lantaran pertumbuhan ekonomi secara tradisional umumnya hanya fokus pada indikator pendapatan dan investasi, dan masih terbatas dalam melibatkan perspektif lingkungan.
     
    SCG meyakini ketahanan dan stabilitas lingkungan adalah salah satu kunci resiliensi bangsa dalam mencapai target pembangunan Indonesia Emas 2045 dan Net Zero Carbon Emission 2060, serta menghadapi berbagai krisis di masa depan.
     
    Dalam kesempatan ini, SCG mendorong kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat, untuk menyelesaikan persoalan lingkungan seperti deforestasi, pencemaran air, udara, dan tanah; krisis iklim; serta kelangkaan sumber daya alam.
     
    “Keberlanjutan bukanlah tujuan akhir, melainkan esensi dari bisnis SCG. Sebagai salah satu kontributor ekonomi, kami terus mengeksplor inisiatif dalam menerapkan end-to-end kegiatan operasional dan bisnis yang berkelanjutan. Antara lain, dengan menciptakan inovasi produk hijau dan membangun infrastruktur hijau di Indonesia,” jelas President & CEO SCG Thammasak Sethaudom.
     
    “Kami mendukung Indonesia Emas 2045 sebagai rencana strategis pembangunan nasional yang meliputi transformasi di seluruh bidang, termasuk lingkungan. Cita-cita ini dapat terwujud dengan kolaborasi yang terstruktur, dan kami siap menjadi mitra utama Indonesia,” tambah dia.
     

     

    Energi terbarukan ditingkatkan tiga kali lipat
     
    Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan kebijakan sektor energi ke depan berfokus pada ketahanan energi dan transisi energi berkeadilan melalui efisiensi energi, percepatan energi baru terbarukan, dan pembangunan rendah karbon.
     
    Untuk mencapai Net Zero Emission (NZE), jelas dia, energi terbarukan perlu ditingkatkan tiga kali lipat dan efisiensi energi dua kali lipat, dengan geothermal sebagai andalan karena potensinya mencapai 23 gigawatt (GW). Karena itu, kerangka kerja ESG harus terus ditingkatkan untuk menarik lebih banyak investasi, meminimalkan risiko, serta mendorong penghematan energi secara signifikan.
     
    “Pemerintah juga akan mempercepat perizinan dan meningkatkan return on investment (IRR) sebesar 1,5 persen guna mendukung transformasi energi berkelanjutan,” urai Eniya.
     
    Dalam kesempatan ini, SCG memperkenalkan inovasi produk Low Carbon Cement atau semen rendah karbon terbaru, yang akan dipasarkan di Indonesia dengan merek ‘Bezt Eco Friendly Cement’. Proses manufaktur produk ini menggunakan energi terbarukan dan bahan baku daur ulang seperti semen slag, abu terbang, dan limbah industri.
     
    Selain inovasi produk, Country Director SCG di Indonesia Warit Jintanawan juga menjelaskan transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan juga menjadi strategi penerapan ESG dengan porsi yang signifikan dalam bisnis SCG di Indonesia.
     
    “Transisi energi adalah upaya strategis untuk dekarbonisasi. Dengan mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, kita turut mengurangi risiko perubahan iklim dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” sebut dia.
     
    “Manfaat ini akan terasa secara jangka panjang, ketika ketersediaan sumber daya alam kita mencukupi untuk generasi berikutnya, serta kondusifitas lingkungan mampu menciptakan peluang ekonomi, seperti menarik investasi asing dan menciptakan lapangan kerja baru. Inilah indikator-indikator pertumbuhan ekonomi hijau yang perlu kita sasar,” tegas Warit.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Pemerintah Punya Dana Rp 40 T Buat Poles Layanan Kesehatan di RI

    Pemerintah Punya Dana Rp 40 T Buat Poles Layanan Kesehatan di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya mengungkap bahwa pemerintah telah menyiapkan dana cukup besar untuk meningkatkan layanan kesehatan di masyarakat.

    Setidaknya menurut Azhar, Kemenkes bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyiapkan dana investasi hingga Rp 40 triliun untuk membangun sarana dan prasarana kesehatan di daerah.

    “Jadi ini program kesinambungan dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo. Kemenkes dan Bappenas, sudah siapkan dana Rp 40 triliun untuk bangun sarana dan prasarana kesehatan,” kata Azhar dalam Road To CNBC Awards ‘Best Healthcare’, Rabu, (20/11/2024).

    Lebih lanjut kata Azhar, dalam membangun sarana dan prasarana kesehatan, pihaknya telah mempunyai standar khusus, agar masyarakat bisa nyaman dengan pelayanan kesehatan di dalam negeri.

    Bahkan untuk pembangunan rumah sakit (RS), akan dibangun sebagus mungkin agar pihak swasta bisa mengikuti upaya yang telah dilakukan Pemerintah. Dengan begitu fasilitas dan layanan RS di Indonesia ke depan bisa lebih baik lagi dan masyarakat tidak berobat ke luar negeri.

    “Kalau pemerintah sudah bagus (bangun RS), swasta akan ikut bangun lebih tinggi lagi,” ungkap Azhar.

    Selain itu dalam memudahkan layanan kesehatan di pelosok, Pemerintah juga berencana membangun 66 RS tipe C. Pembangunan ini diharapkan bisa rampung dalam kurun waktu 2 tahun.

    “Prabowo sudah tetapkan dalam Asta Cita akan bangun RS tipe D, jadi tipe C di pelosok. Prabowo sudah instruksi ke Kemenkes buat 66 RS dan selesai dalam 2 tahun,” jelasnya.

    (dpu/dpu)

  • Bappenas ingatkan pentingnya partisipasi publik dalam revisi UU Pemilu

    Bappenas ingatkan pentingnya partisipasi publik dalam revisi UU Pemilu

    Kita semua perlu memiliki komitmen yang kuat untuk mendiskusikan berbagai pendekatan dalam mendesain ulang sistem pemilu ….

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) mengingatkan pentingnya untuk melibatkan masyarakat dalam merevisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    “Apabila dilakukan perubahan terhadap UU Pemilu, diharapkan tetap libatkan semua kalangan yang miliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu,” ucap Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini dalam Seminar Nasional Mewujudkan Sistem Pemilu yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien di Jakarta, Rabu.

    Tujuannya, kata dia, adalah memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

    Nuzula juga mengingatkan pesan dari Mahkamah Konstitusi dalam menentukan sistem pemilu. Ia berpesan agar sistem pemilu jangan sampai menutup ruang bagi pemilih untuk menentukan pilihannya.

    Apabila ruang tersebut ditutup, menurut dia, keterpilihan calon akan ditentukan sepenuhnya oleh partai politik.

    “Hal itu akan mengingkari makna kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata dia.

    Sebaliknya, bila keterpilihan calon ditentukan sepenuhnya oleh pemilih, hal tersebut akan mengingkari peran partai politik sebagai peserta pemilu yang berwenang mengusulkan calon anggota DPR dan DPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

    Dari pertimbangan tersebut, lanjut Nuzula, pilihan titik temu melalui sistem pemilu campuran menjadi relevan dan kontekstual untuk dielaborasi.

    “Kita semua perlu memiliki komitmen yang kuat untuk mendiskusikan berbagai pendekatan dalam mendesain ulang sistem pemilu menuju pemilu yang lebih berintegritas,” tutur Nuzula.

    Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    Adapun salah satu RUU yang disepakati untuk masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertimbangkan wacana revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law, yang di dalamnya juga meliputi kedua RUU tersebut.

    Tito meyakini bahwa langkah tersebut merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Utusan Khusus PBB: Krisis politik pengaruhi capaian SDGs

    Utusan Khusus PBB: Krisis politik pengaruhi capaian SDGs

    Ada pun situasi dunia saat ini dipenuhi ketidakpastian akibat perang dan konflik di Gaza, Lebanon, Ukraina dan peristiwa lainnya. Rakyat yang harus membayar biaya dari konflik, mereka sangat terdampak oleh konflik dan perang

    Nusa Dua, Bali (ANTARA) – Utusan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang air Retno Marsudi menyebut krisis politik menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang saat ini baru mencapai 17 persen dari target pada 2030.

    “Hampir setengahnya menunjukkan hasil minimal atau kemajuan yang moderat dan sepertiganya gagal atau mundur,” kata Retno Marsudi di sela Forum Hubungan Masyarakat Dunia (WPRF) 2024 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

    Menteri Luar Negeri RI 2014-2024 itu mengungkapkan pandemi COVID-19, meningkatnya konflik dan tensi geopolitik dan masalah iklim menjadi biang kerok belum optimalnya pencapaian SDGs tersebut.

    Adapun situasi dunia saat ini, ucap dia, dipenuhi ketidakpastian akibat perang dan konflik di Gaza, Lebanon, Ukraina dan peristiwa lainnya.

    Sementara itu, dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP)-29 di Baku, Azerbaijan, diplomat senior itu mengungkapkan isu perubahan iklim juga menjadi perhatian besar.

    Untuk itu, semua pihak harus menjadi pemandu dari isu perubahan iklim tersebut agar capaian SDGs dapat diakselerasi.

    Pasalnya, kehidupan manusia terdampak dari perubahan iklim tersebut mulai dari rantai pasok yang bermasalah, meningkatnya biaya pangan, bencana alam hingga kerusakan infrastruktur.

    “Sekjen PBB dalam pembukaan COP29 menyebutkan hari terpanas, bulan terpanas dan hampir menjadi tahun terpanas yang pernah tercatat dan perubahan iklim ke manusia itu nyata,” katanya.

    Ada 17 tujuan yang ingin dicapai secara global di antaranya terkait mengentaskan kemiskinan, kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas.

    Kemudian kesetaraan jender, air bersih dan sanitasi layak, energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industri, inovasi, dan infrastruktur serta berkurangnya kesenjangan.

    Selain itu, kota dan permukiman berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penanganan perubahan iklim, ekosistem lautan, ekosistem daratan, perdamaian, keadailan dan kelembagaan yang tangguh, dan kemitraan untuk mencapai tujuan.

    Sementara itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melaporkan SDGs di Indonesia hingga Oktober 2024 sebesar 62,5 persen dari 222 indikator SDGs yang telah sesuai dengan jalur.

    Capaian tersebut lebih baik dibandingkan rata-rata negara di tingkat global sebesar 17 persen dari target SDGs.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bappenas soroti perlunya model keserentakan pemilu yang tepat

    Bappenas soroti perlunya model keserentakan pemilu yang tepat

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menyoroti perlunya model keserentakan dan sistem pemilihan umum (pemilu) yang tepat untuk meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia.

    “Salah satu pintu masuk dalam melakukan penataan pemilu harus dimulai melalui pemilihan model keserentakan dan sistem pemilu yang tepat, relevan, dan kontekstual untuk Indonesia,” ujar Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini dalam “Seminar Nasional Mewujudkan Sistem Pemilu Yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien”, di Jakarta, Rabu.

    Nuzula menjelaskan bahwa sistem pemilu memiliki tujuh variabel teknis yang membentuknya. Ketujuh variabel teknis tersebut saling terhubung dan memengaruhi satu sama lain.

    Adapun tujuh variabel teknis tersebut meliputi besaran daerah pemilihan, metode pencalonan, metode pemberian suara, ambang batas perwakilan atau parlemen, formula perolehan kursi, penetapan calon terpilih, dan jadwal pemilu.

    Keserentakan dalam sistem pemilu, kata dia, merupakan bagian dari variabel jadwal pemilu.

    Berbagai variabel tersebut nantinya akan berpengaruh pada perbaikan atas kepemiluan yang harus dilakukan secara komprehensif.

    Melalui perbaikan tersebut, Nuzula berharap kebutuhan atas evaluasi dan penguatan aturan pemilu sebagai refleksi atas penyelenggaraan pemilu serentak yang sudah dua kali diselenggarakan di Indonesia dapat terpenuhi.

    “Dengan demikian, pencapaian tujuan pemilu dan program pembangunan di Indonesia dapat berjalan selaras dan kompatibel satu sama lain,” kata Nuzula.

    Di sisi lain, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini secara aktif mendorong untuk membagi keserentakan pemilihan menjadi dua kategori, yakni keserentakan pemilihan nasional dan keserentakan pemilihan daerah.

    Pada tingkat nasional, pemilu diselenggarakan untuk memilih DPR, DPD, dan presiden. Sedangkan, pada tingkat daerah, pemilu diselenggarakan untuk memilih DPRD dan kepala daerah.

    “Lebih sederhana, kan? Kita juga sebagai pemilih lebih berkonsentrasi untuk mengawasi,” ucapnya.

    Titi juga menyarankan agar kedua pemilihan tersebut diberi jarak selama dua tahun. Dengan demikian, mesin partai akan selalu bekerja karena di antara dua pemilihan tersebut, terdapat momentum untuk melakukan evaluasi.

    “Kalau desain pemilu serentaknya seperti sekarang, jangan pernah membayangkan kemampuan dan kapasitas profesionalisme punya negara kita bisa maksimal,” kata Titi.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bappenas: Tingkatkan kualitas pemilu lewat penyatuan UU Pemilu-Pilkada

    Bappenas: Tingkatkan kualitas pemilu lewat penyatuan UU Pemilu-Pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) berencana untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum (pemilu) melalui penyatuan atau kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    “Perbaikan substansi pengaturan harus menjadi bagian integral dan tidak terpisahkan dari kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada,” ucap Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini dalam “Seminar Nasional Mewujudkan Sistem Pemilu Yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien”, di Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, Nuzula menjelaskan bahwa tidak ada lagi pemisahan antara pemilu dan pilkada. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pilkada adalah bagian dari rezim pemilu.

    Merespons kebutuhan atas evaluasi dan penguatan aturan pemilu sebagai refleksi atas penyelenggaraan pemilu serentak yang sudah dua kali diselenggarakan di Indonesia, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RPJPN 2025–2045 memuat agenda pembangunan demokrasi.

    Secara spesifik, Nuzula menyoroti rencana untuk merevisi undang-undang mengenai pemilu dan pilkada.

    Dengan dilakukannya kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada secara solid, konsisten, dan koheren, ia berharap dapat tercipta kompetisi pemilu yang mampu menghasilkan pejabat publik yang kompeten dan berintegritas sebagai penyelenggara negara.

    “Pengaturan pemilu yang terkodifikasi tidak akan punya banyak makna apabila materi muatannya jauh dari asas dan prinsip pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” kata dia.

    Oleh karena itu, Nuzula menegaskan bahwa perbaikan atas kepemiluan harus dilakukan secara komprehensif dan mencakup berbagai aspek sistem pemilu, tak terkecuali aktor-aktor pemilu, seperti pemilih, penyelenggara, peserta, pengawas, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    Adapun salah satu RUU yang disepakati untuk masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; serta RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertimbangkan wacana revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law, yang di dalamnya juga meliputi kedua RUU tersebut.

    Tito meyakini bahwa langkah tersebut merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wacana Tax Amnesty Jilid III, Sri Mulyani Ubah Haluan?

    Wacana Tax Amnesty Jilid III, Sri Mulyani Ubah Haluan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak alias Tax Amnesty Jilid III mencuat. Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyatakan pemerintah tidak akan lagi memberlakukan program serupa.

    Pernyataan itu sempat disampaikan Sri Mulyani usai berakhirnya masa Tax Amnesty Jilid II dua tahun lalu.

    “Kami tidak akan lagi memberikan program pengampunan pajak,” tegas Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jumat (1/7/2022).

    Dengan demikian, sambungnya, semua data yang diperoleh lewat Tax Amnesty Jilid I dan II akan menjadi database di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak ke depannya.

    Tak hanya itu, bendahara negara tersebut menegaskan, Indonesia akan bekerjasama secara global melalui Automatic Exchange of Information (AEOI). Selain itu, di dalam forum G20 juga sudah disepakati mengenai dua pilar mengenai perpajakan internasional.

    Menurutnya, kerjasama tersebut akan semakin mempersempit langkah wajib pajak melakukan penghindaran pajak. Dalam yurisdiksi manapun, lanjut dia, wajib pajak pasti akan tertangkap oleh para petugas pajak bila ditemukan melanggar aturan yang berlaku.

    “Mau pajak di sini, pajak di sana, semuanya sekarang seluruh dunia makin memiliki kesepakatan bahwa pajak adalah instrumen penting bagi pembangunan bagi semua negara,” ujarnya.

    Wacana Tax Amnesty Jilid III

    Sebagai informasi, pemerintah sebenarnya sudah pernah dua kali mengeluarkan kebijakan tax amnesty, yaitu Jilid I (periode 18 Juli 2016—31 Maret 2017) dan Jilid II (1 Januari—30 Juni 2022).

    Kendati demikian, belakangan muncul wacana Tax Amnesty Jilid III usai DPR resmi memasukkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak alias tax amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Rancangan beleid tersebut diusulkan oleh Komisi XI DPR yang membidangi keuangan. Ketua Komisi XI DPR Misbakhun tidak menampik, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sempat menyatakan tidak akan memberlakukan lagi tax amnesty.

    Hanya saja, Misbakhun mengingatkan bahwa pemerintahan sudah berganti. Politisi Partai Golkar itu merasa perlu pemberlakuan kembali program tax amnesty untuk mengawal berbagai visi misi pemerintah baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Dia menyatakan bahwa DPR, terkhusus Komisi XI, akan turut membantu mengawal berbagai visi misi pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Jika salah satu cara mencapai visi misi dengan tax amnesty maka Komisi XI akan mendukungnya.

    Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR akan tetap terus berupaya melakukan pembinaan agar wajib pajak tetap patuh. Di saat yang bersamaan, sambungnya, mereka juga ingin memberi peluang kepada orang yang menghindari pajak agar ke depan bisa memperbaiki diri.

    “Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni, maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” jelasnya di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    Misbakhun mengaku belum bisa menjelaskan substansi yang akan dibahas dalam RUU Tax Amnesty tersebut. Kendati demikian, tidak menampik bahwa akan ada Tax Amnesty Jilid III apabila beleid tersebut selesai dibahas.

    “Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ujarnya.

    Tax Ada Urgensi?

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengaku bingung dengan wacana penerapan Tax Amnesty Jilid III. Menurutnya, tidak ada urgensinya melakukan pembersihan dosa para pelaku penghindaran pajak lagi.

    Kebijakan tersebut, sambung Fajry, hanya akan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh. Sejalan dengan itu, dia khawatir akan banyak wajib pajak yang akan melakukan penghindaran pajak.

    “Buat apa untuk patuh, toh ada tax amnesty lagi?” kata Fajry kepada Bisnis, Selasa (19/11/2024).

    Dia menilai Tax Amnesty Jilid III akan menjadi langkah mundur pemerintah. Apalagi, wacana pengampunan pajak untuk orang tajir itu bergulir ketika pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan.

    Oleh sebab itu, Fajry tidak heran apabila nantinya banyak penolakan dari berbagi kalangan masyarakat ihwal wacana Tax Amnesty Jilid III.

    “Terlebih, tax amnesty ini untuk siapa? Sebagian besar konglomerat sebenarnya sudah masuk ke Tax Amnesty Jilid I dan sebagian lagi melengkapinya kemarin,” jelasnya.

  • UMKM di RI Masih Dibayangi Banyak Tantangan, Apa Saja?

    UMKM di RI Masih Dibayangi Banyak Tantangan, Apa Saja?

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memaparkan program kerja Kementerian UMKM pada 2025. Hal ini disampaikannya pada saat Rapat Kerja bersama dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (19/11) kemarin.

    Maman menilai dalam waktu satu bulan menjabat sebagai Menteri UMKM, ada begitu banyak tantangan yang dihadapi UMKM di Indonesia. Dia menyebut saat ini, sekitar 65 juta UMKM terbagi dalam tiga klasifikasi usaha yakni, pengusaha mikro, kecil dan menengah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, masih didominasi oleh usaha mikro sebesar 99,63% atau sebanyak 63.9555.369 unit usaha.

    “Inilah wajah pengusaha UMKM kita sekarang. Jumlahnya masih didominasi oleh pengusaha mikro. Realitas ini betul sekali. Meski begitu, mereka telah berkontribusi hingga 64% ke PDB,” kata Maman dalam keterangannya.

    Untuk itu, dia telah menyiapkan 9 program strategis dalam pemetaan kinerja Kementerian UMKM. Pertama, data UMKM yang belum terintegrasi. Menurutnya, masih ada data UMKM yang tersebar di 27 Kementerian/Lembaga (K/L) sehingga perlu dilakukan Pemanfaatan dan Optimalisasi Data UMKM pada Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT-UMKM).

    Maman menekankan, tersebarnya program UMKM di 27 K/L maupun BUMN, memang menjadi tantangan tersendiri untuk mengkonsolidasikannya termasuk dalam anggaran. Hal itu lantaran klasifikasi Kementerian UMKM yang masuk dalam tier III sehingga tak punya kewenangan untuk melakukan bimbingan teknis. Pihaknya hanya diberi kewenangan sebatas konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi.

    “Perlu ada langkah terobosan untuk konsolidasi. Saya melihat contoh seperti di India maupun Korea Selatan yang UMKM-nya terintegrasi. Itu akan kami lakukan melalui program SAPA UMKM nanti,” jelas Maman.

    Kedua, terkait isu pengusaha UMKM yang masih didominasi usaha mikro dan terbatasnya akses pembiayaan UMKM. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya akan mentransformasikan usaha mikro dari informal ke formal, seperti melakukan pendampingan dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melakukan pendampingan bagi Usaha Mikro untuk dapat mengakses sertifikasi usaha seperti Halal, Merek, SP-PIRT, Nomor Izin Edar BPOM.

    Ketiga, re-design PLUT-KUMKM dan layanan rumah kemasan. Keempat, fasilitas kemitraan dan rantai pasok serta perluasan pemasaran. Kelima, program Kartu Usaha yang merupakan salah satu program pemberdayaan ekonomi bagi pengusaha dan tenaga kerja yang berfokus pada peningkatan kapasitas UMKM maupun wirausaha yang mandiri dan berdaya saing.

    Dia menjelaskan Kartu Usaha ini merupakan program sinergi dengan Bappenas. Penerima Kartu Usaha terdiri dari 10.000 Kartu Usaha Afirmatif (pemberdayaan masyarakat miskin dan rentan), dan 15.200 Kartu Usaha Produktif (penguatan kelas menengah).

    Keenam, perluasan akses pembiayaan dan investa. Ketujuh, penghapusan piutang UMKM.

    “Terkait penghapusan piutang, sekarang sudah ada payung hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2024, selama 6 bulan ke depan kami akan melakukan percepatan implementasi,” kata Menteri Maman.

    Kedelapan, UMKM terlibat dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penyediaan 3 juta perumahan rakyat. UMKM terlibat program MBG. Di mana UMKM sebagai penyedia Bahan Baku yang akan menyuplai secara langsung ke Koperasi BUMDes. Kesembilan, klasterisasi UMKM melalui pembentukan Holding UMKM.

    “Atau dapat melalui laman LKPP (e-catalogue) untuk dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan satuan pelayanan yang tersebar di beberapa titik, yang ditentukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN),” imbuh Maman.

    Saksikan juga video: Alasan KUR Tidak Masuk Program Pemutihan Kredit UMKM

    (kil/kil)