Kementrian Lembaga: Bappenas

  • Bappenas Hemat Rp1 T, Anggaran 2025 Sisa Rp968 Miliar

    Bappenas Hemat Rp1 T, Anggaran 2025 Sisa Rp968 Miliar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengungkapkan telah mendapatkan ketetapan efisiensi anggaran senilai Rp 1.077.996.000 dari total pagu 2025 Rp 1.970.952.577.000. Seusai rekonstruksi efisiensi anggaran pada 11 Januari 2025 lalu, pemangkasan berkurang hanya menjadi senilai Rp 1.002.900.000.

    “Melalui rapat bersama dengan Kementerian Keuangan yang dilakukan pada 11 Februari 2025 terdapat pengurangan atas nilai efisiensi terhadap Kementerian PPN/Bappenas dengan demikian nilai efisiensi untuk kementerian berkurang Rp 75 miliar,” kata Rachmat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Rachmat mengatakan, total anggaran belanja Kementerian PPN/Bappenas setelah efisiensi tersebut sepanjang tahun ini menjadi hanya tersisa Rp 968.052.577.000. Besaran anggaran itu untuk gaji dan tukin 1.094 orang ASN yang terdiri dari 764 PNS dan 330 PPPK. Lalu, untuk honorarium PPNPN dan konsultan individu, kegiatan sudah berjalan, hingga paket lelang Januari.

    Selain itu, juga diarahkan untuk sewa gedung atau kantor, sewa kendaraan pimpinan dan operasional, sewa fasilitas kerja dan alat pengelola data, rehab ruang kerja pimpinan dan staf baru, konstruksi paviliun Indonesia di Osaka World Expo 2025, pinjaman dan hibah luar negeri senilai Rp 137,75 miliar, hingga kebutuhan operasional harian perkantoran.

    “Berdasarkan penyesuaian nilai efisiensi tersebut anggaran Kementerian PPN/Bappenas adalah Rp 968,05 miliar atau 49,2% dari total pagu awal 2025 yang baru saja kami terima,” ucap Rachmat.

    Meski sudah mendapatkan ketentuan efisiensi anggaran itu, Rachmat pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi XI itu juga menyampaikan adanya kebutuhan kementerian untuk menambah anggaran sepanjang tahun ini. Totalnya sebesar Rp 476,1 miliar.

    Kebutuhan tambahan anggaran itu ia katakan terdiri dari kegiatan prioritas nasional 2-8 yang secara nilai mencapai Rp 152,1 miliar. Lalu, kebutuhan tambahan anggaran untuk kegiatan rutin dan operasional seperti penambahan ASN baru sebanyak 1.590 orang dengan nilai sebesar Rp 324 miliar.

    “Dengan demikian tambahan-tambahan tersebut sebetulnya sangat esensial karena kami juga dapat tambahan pegawai baru yang selama beberapa tahun terakhir kami belum mendapatkannya,” kata Rachmat.

    Khusus untuk kegiatan rutin atau operasional yang membutuhkan tambahan anggaran Rp 324 miliar berdasarkan usulan penggunaan anggaran BA BUN, terdiri dari penyesuaian gaji dan tukin karena adanya penambahan ASN baru 1.590 orang yang terdiri dari 700 orang CPNS dan 890 PPPK.

    Selain itu, kebutuhan fasilitas kerja atau co-working space, hingga penyelenggaraan diklat model baru dengan diklat parsial, diklat TNI, supaya uang berputar di internal pemerintah. Adapula kebutuhan untuk operasional kantor untuk tambahan pegawai itu, termasuk untuk pemeliharaan.

    (arj/mij)

  • IPB Bangun Pusat Riset untuk MBG, BPOM Siapkan 3 Program

    IPB Bangun Pusat Riset untuk MBG, BPOM Siapkan 3 Program

    Jakarta, FORTUNE – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mendukung maksimal keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut dia, ada tiga program yang secara langsung berkaitan dengan tugas dan fungsi BPOM.

    “Mulai dari keamanan pangan saat di dapur, penyiapan MBG, distribusi, hingga pada tahap [tindak lanjut terhadap] kejadian luar biasa, keracunan, dan sebagainya. BPOM dari awal sudah komit untuk mendukung MBG ini,“ ujar Taruna dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/2).

    Pada Selasa (11/2), telah digelar Peletakan Batu Pertama (Groundbreaking Ceremony) Center Of Excellence (CoE) Program MBG di Agribusiness and Technology Park, Institut Pertanian Bogor (IPB). CoE tersebut ditujukan sebagai pusat riset unggulan untuk program MBG.

    CoE MBG untuk pusat kajian dan penelitian

    Adapun Center of Excellence untuk Program Makan Bergizi Gratis akan difungsikan sebagai fasilitas untuk melakukan kajian atau penelitian, memberikan rekomendasi, dan menciptakan model pengembangan MBG. Rektor IPB, Arif Satria menyambut baik atas pemilihan IPB sebagai CoE MBG.

    “CoE ini memiliki luas area lebih kurang 9.000 meter persegi, luas lantai 3.500 meter persegi, dilengkapi dengan fasilitas area memasak, koridor observasi dan ruang pelatihan, dan mampu memasak 6.000 makanan per hari,” ulas Arif.

    Kemudian dia meyakini IPB bisa menjalankan operasionalisasi CoE untuk MBG. IPB mempunyai fakultas dan pusat studi yang berfokus pada produksi primer pangan dan pengolahannya, didukung dengan laboratorium modern untuk produksi dan pemantauan (monitoring) keamanan pangan olahan.

    Lanjut Arif, IPB pun sudah berpengalaman dalam pengembangan ekosistem bisnis produk pangan desa. Jumlah desa yang bermitra dengan IPB terus meningkat setiap tahunnya.

    Bapanas: MBG untuk membangun generasi sehat

    Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy memaparkan tujuan program makan bergizi gratis adalah upaya mendukung pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

    “Tujuan utamanya MBG ini adalah membangun generasi sehat, cerdas, produktif menuju Indonesia Emas 2045,” kata dia.

    Rachmat mengeklaim bahwa makan bergizi gratis bisa berperan dalam berbagai aspek. Aspek gizi, mencakup peningkatan pemenuhan gizi yang bakal menyasar pada sasaran program MBG, yaitu anak sekolah di seluruh jenjang, santri, ibu hamil, ibu menyusui dan balita bergizi normal, serta ibu hamil dan balita bermasalah gizi.

    Lanjut dia, ditinjau dari aspek pendidikan, MBG dapat mendukung peningkatan prestasi, partisipasi, dan kehadiran siswa, serta mengurangi angka anak putus sekolah. Selain itu, dari aspek ekonomi, MBG dapat meningkatkan kesejahteraan para petani, peternak, nelayan, pelaku UMKM, dan koperasi.

    Rachmat menambahkan, aspek kemiskinan pun bisa dituntaskan dengan menciptakan lapangan kerja dan pengurangan beban dari penduduk miskin. Menurut dia, program MBG telah tersinkronisasi dengan tugas, pokok, dan fungsi kementerian, lembaga, dan daerah (K/L/D).

    “Harapan kami, CoE ini dapat menjadi inovasi baru dalam penyiapan makanan, mengembangkan modalitas untuk daerah terpencil, dan mengembangkan unsur atau muatan edukasi gizi,” tutur Rachmat.

  • Menko Yusril singgung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional

    Menko Yusril singgung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional

    Rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra; Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan; dan Wamenko Polkam Lodewijk F. Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K

    Menko Yusril singgung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 11 Februari 2025 – 21:55 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional yang bertugas menggodok rancangan undang-undang di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.

    Hal tersebut, kata dia, sebagaimana yang menjadi amanat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    “Sebenarnya telah diamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional, seperti halnya DPR punya Badan Legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” kata Yusril saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

    Aturan tersebut, lanjut dia, juga mengamanatkan agar sebelum Badan Legislasi Nasional terbentuk maka tugasnya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM, namun saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah dipecah menjadi tiga nomenklatur.

    “Dan pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan,” ucapnya.

    Untuk itu, dia menyebut pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah guna merealisasikan usulan pembentukan Badan Legislasi Nasional, termasuk melaporkannya kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Dan telah juga menyampaikan kepada bapak presiden, dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional,” tuturnya.

    Terkait pembentukan Badan Legislasi Nasional, dia menyebut hal itu bisa diejawantahkan dengan membentuk sebuah badan baru ataupun mentransformasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

    “Diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, menteri hukum merangkap sebagai Kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas, BPN atau akankah ditarik ke Kemenko,” ujarnya.

    Yusril pun menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Yang penting kita punya satu badan legislasi internal pemerintah, yang menggodok setiap peraturan perundang-undangan, draf, secara koordinatif, mengoordinasikan seluruhnya sehingga betul-betul ada kesamaan persepsi, sebelum RUU itu diajukan ke DPR,” katanya.

    Dia menggarisbawahi bahwa fungsi Badan Legislasi Nasional nantinya akan mirip seperti Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    “Sama juga seperti DPR, Baleg akan meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum bulat menjadi usul inisiatif DPR,” lanjut dia.

    Sumber : Antara

  • Yusril Usul Pembentukan Badan Legislasi Nasional, Tugasnya Godok RUU Sebelum Dibawa ke DPR

    Yusril Usul Pembentukan Badan Legislasi Nasional, Tugasnya Godok RUU Sebelum Dibawa ke DPR

    Yusril Usul Pembentukan Badan Legislasi Nasional, Tugasnya Godok RUU Sebelum Dibawa ke DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra mengusulkan pembentukan
    Badan Legislasi Nasional
    .
    Menurut Yusril, pembentukan badan ini sebenarnya sudah diamanatkan dalam perubahan
    Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
    Dalam pelaksanaannya, badan tersebut akan bertugas menggodok dan mengoordinasikan penyusunan rancangan
    undang-undang
    (RUU) di tingkat pemerintah, sebelum dibawa ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.
    “Ketika terjadi perubahan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR yang punya Badan Legislasi,” ujar Yusril di Gedung DPR RI, Selasa (11/2/2025).
    “Pemerintah semestinya juga memiliki satu badan yang menggodok program legislasi internalnya,” katanya lagi.
    Menurut Yusril, beleid tersebut juga mengatur bahwa selama badan tersebut belum dibentuk, maka tugas-tugasnya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
    “Sementara pada hari ini kemenkumham sudah dipecah menjadi tiga kementerian, dan ada satu Kemenko yang mengkoordinasikan ini. Dan pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan,” ujar Yusril.
    Meski begitu, Yusril mengaku, sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dan melakukan rapat dengan tiga menteri di bawah koordinasinya, demi merealisasikan pembentukan Badan Legislasi Nasional.
    Saat ini, Yusril menyebut, ada beberapa opsi yang dipertimbangkan dalam pembentukan badan tersebut. Salah satunya adalah membentuk lembaga baru.

    Opsi lainnya adalah mentransformasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjadi badan yang lebih tinggi.
    “Jadi diusulkan ditransformasikan ke atas, atau apakah itu akan di bawah kementerian hukum, kemudian menteri hukum merangkap sebagai kepala BPHN, seperti Bappenas, BPN, atau akankah ditarik ke kemenko, diserahkan kepada presiden,” kata Yusril.
    Namun, Yusril menekankan bahwa keberadaan badan khusus yang mengoordinasikan penyusunan peraturan perundang-undangan memang diperlukan. Dengan begitu, regulasi yang diajukan ke DPR sudah memiliki kesamaan persepsi di tingkat eksekutif.
    “Sama seperti DPR, di mana Badan Legislasi meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum suatu rancangan undang-undang menjadi usul inisiatif DPR,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril Sebut Seharusnya Pemerintah Punya Badan Legislasi Nasional, Ini Tugasnya – Page 3

    Yusril Sebut Seharusnya Pemerintah Punya Badan Legislasi Nasional, Ini Tugasnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah seharusnya memiliki suatu badan yang berfungsi seperti Badan Legislasi (Baleg) di DPR RI. Menurut dia, badan tersebut bernama Badan Legislasi Nasional.

    “Pemerintah semestinya dengan amanat Undang-Undang 12 tahun 2011 itu juga mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah dan itu bisa diharapkan menjadi counterpart dari badan legislasi DPR,” kata Yusril saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Yusril menjelaskan, sebelumnya tugas-tugas penggodokan program legislasi ada di bawah kewenangan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun di era Presiden Prabowo, kementerian tersebut dipecah menjadi tiga serta ditambahkan satu menteri koordinator yang mengkoordinasi tiga lembaga tersebut.

    “Namun pembentukan Badan Legislasi Nasional juga belum dilakukan. Kami menyampaikan kepada pak presiden untuk melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator untuk mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional,” jelas Yusril.

    Yusril mengungkap, bisa saja Badan Legislasi Nasional menjadi transformasi dari BPHN yang dikepalai oleh menteri hukum atau kementerian koordinator yang mengambil alih kewenangannya.

    “Mungkin dibentuk badan baru mungkin juga mentransformasikan BPHN yang ada sekarang di-transform ke atas diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum sehingga menteri hukum merangkap juga sebagai kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas ataukah akan ditarik ke Kemenko itu diserahkan kepada pak presiden,” imbuh dia.

     

  • Bimtek Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Kota Kediri, Bappeda Libatkan KemenpanRB dan Bappenas

    Bimtek Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Kota Kediri, Bappeda Libatkan KemenpanRB dan Bappenas

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berkolaborasi dengan Inspektorat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025, di salah satu hotel di Kota Kediri.

    Kepala Bappeda Kota Kediri, Chevy Ning Suyudi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi serta menambah wawasan para penyusun program di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan Renstra Tahun 2025-2029.

    Pemahaman Akuntabel dalam Penyusunan Renstra

    Menurut Chevy, fokus utama Bimtek ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai penyusunan dokumen perencanaan yang akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan materi langsung dari narasumber yang berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

    Renstra sebagai Kelanjutan RPJM Kota Kediri

    Chevy menjelaskan bahwa pada awal tahun 2025, Kota Kediri akan mulai menyusun Renstra sebagai bentuk perwujudan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

    “Awal Tahun 2025 ini kita akan menyusun Renstra sebagai salah satu bentuk perwujudan kelanjutan dari RPJM yang akan kita buat berdasarkan penjabaran visi misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Kolaborasi ini merupakan upaya untuk menyusun rencana kegiatan pembangunan di Kota Kediri lima tahun ke depan,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa penyusunan Renstra nantinya diharapkan bisa menjadi salah satu penjabaran dan mendukung pemenuhan tujuan dalam RPJMD sehingga kegiatan OPD bisa dilaksanakan dengan baik.

    “Kegiatan ini diharapkan pula bisa menjadi momentum penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel,” ujarnya.

    Efisiensi Anggaran dalam Perencanaan Pembangunan

    Menanggapi kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Chevy menegaskan bahwa Kota Kediri akan menyesuaikan dengan aturan yang ada.

    “Sesuai dengan pemenuhan-pemenuhan tujuan, anggaran bukanlah hal yang utama. Kita tetap bisa menjalankan kegiatan dengan bentuk yang berbeda dan disesuaikan dengan efisiensi anggaran,” kata Chevy.

    Peran Inspektorat dalam Pengawasan Renstra

    Inspektur Kota Kediri, Muklis Isnaini, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memastikan perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara sistematis, terukur, akuntabel, serta selaras dengan visi, misi, dan sasaran pembangunan daerah.

    Muklis menjelaskan bahwa Inspektorat, sebagai aparat pengawas intern pemerintah, memiliki tanggung jawab dalam melakukan reviu atas dokumen Renstra guna menjamin kesesuaian penyusunan Renstra dengan ketentuan yang berlaku serta mengidentifikasi risiko yang dapat menghambat pencapaian strategis daerah.

    “Proses ini sangat penting untuk mencegah terjadinya perencanaan yang tidak akurat, tumpang tindih program, atau bahkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Inspektorat dari sisi pengawasan bertugas untuk memastikan setiap tahapan dalam penyusunan Renstra dilakukan sesuai dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan transparansi,” terang Muklis.

    Muklis berharap dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang kuat, pembangunan di Kota Kediri dapat berjalan efektif serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. [nm/kun]

  • Bocoran dari Rosan, Investasi Jumbo dari AS Bakal Masuk RI di Kuartal I

    Bocoran dari Rosan, Investasi Jumbo dari AS Bakal Masuk RI di Kuartal I

    Jakarta

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyebut ada investasi miliaran dolar akan masuk ke Indonesia. Investasi itu rencana masuk pada di kuartal I 2025.

    Mantan Ketua Umum Kadin ini menyatakan, kebanyakan investasi itu berasal dari Amerika Serikat (AS). Meskipun saat dikonfirmasi lebih lanjut soal rincian investasinya, Rosan belum mau menjelaskan.

    “Tapi ini kebanyakan dari beberapa perusahaan, termasuk perusahaan dari US,” ujar Rosan di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Rosan juga percaya pemerintah akan mencapai kesepakatan dengan para investor. Saat ini pemerintah terus melakukan pembicaraan terkait hal tersebut.

    “Ya itu kita terus melakukan pembicaraan memang, target yang saya sampaikan dalam first quarter ini dan saya meyakini kita bisa close kesepakatan ini dan nilainya sih lumayan besar bilions juga,” bebernya.

    Sebelumnya, Berdasarkan perhitungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas), tahun 2025 Indonesia membutuhkan investasi Rp 1.900 triliun. Hal itu akan membantu pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%.

    “Ini saya ingin kasih tau ke Bapak Presiden juga target 5 tahun ke depan Di tahun 2025 ini angkanya dari Bappenas ya Rp 1.905 triliun dengan harapan pertumbuhan kita adalah 5,3%,” imbuh Rosan beberapa waktu lalu.

    Kemudian 2026 diharapkan angka investasi tembus Rp 2.175 triliun yang akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3%. Sementara tahun 2027 diharapkan investasi yang masuk Rp 2.567 triliun atau mendorong pertumbuhan ekonomi ke level 7,5%.

    “Dan pertumbuhan perekonomian kita di 2028 menjadi 7,7% Dengan diharapkan investasi yang masuk Rp 2.969 triliun. Dan di tahun 2029 menjadi 8% sesuai target pemerintah dengan investasi yang diharapkan masuk Rp 3.414 triliun,” tutup Rosan.

    (ily/rrd)

  • Kementerian PPPA dan KPAI Butuh Rekayasa Ulang Tugas Pokok dan Fungsinya

    Kementerian PPPA dan KPAI Butuh Rekayasa Ulang Tugas Pokok dan Fungsinya

    Fikri mengharapkan, KemenPPPA dan KPAI tidak bisa lagi sekadar berharap anggaran kembali seperti semula. Lebih dari itu, mereka harus berani melakukan rekayasa ulang (re-engineering) secara menyeluruh. 

    Langkah “re-engineering” ini diharapkan mampu menjadikan KemenPPPA dan KPAI sebagai garda terdepan dalam penguatan keluarga di Indonesia. 

    “Dengan fokus pada akar masalah, bukan hanya gejala, kedua lembaga ini dapat memberikan kontribusi yang jauh lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

    Jika sudah menata ulang tugas pokok dan fungsinya, kemudian dipaparkan secara rinci kepada Bappenas dan Kemenkeu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

    Dengan anggaran yang terbatas, dibutuhkan sinergi antar-Kementerian/Lembaga terkait. KemenPPPA dan KPAI harus mampu melengkapi dan mendukung satu sama lain, 

    “KPPPA dan KPAI juga harus membangun kerja sama erat dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Fikri.

  • Hadapi Tantangan Global, Warga Diimbau Sadar Risiko Bencana, Kesehatan, hingga Krisis

    Hadapi Tantangan Global, Warga Diimbau Sadar Risiko Bencana, Kesehatan, hingga Krisis

    loading…

    Menghadapi tantangan global sekaligus membangun Indonesia, masyarakat diminta sadar risiko mulai dari bencana alam, kesehatan, krisis ekonomi, hingga perubahan iklim. Foto: Ist

    JAKARTA – Menghadapi tantangan global sekaligus membangun Indonesia, masyarakat diminta sadar risiko mulai dari bencana alam, kesehatan, krisis ekonomi, hingga perubahan iklim. Pendekatan sadar risiko semakin relevan dalam membangun Indonesia yang berkelanjutan.

    Hal itu diungkap dalam diskusi publik “Membangun Indonesia Tangguh: Penerapan Paradigma Sadar Risiko dalam Pembangunan Berkelanjutan” di Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

    “Kita harus sadar bahwa isu mengenai risiko ini harus masuk cara pandang kita melihat ke depan. Untuk mengatasinya, tidak ada pilihan lain kecuali kita berkolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan, seperti pemerintah, industri, masyarakat, NGO, media, dan akademisi. Kita mencari solusi, bahu membahu untuk mengatasi risiko yang tampak maupun tidak tampak ke depan,” ujar Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (Masindo) Dimas Syailendra R.

    Termasuk mempersiapkan diri menuju visi besar Indonesia Emas 2045. Pengelolaan risiko harus menjadi prioritas utama untuk memastikan pembangunan inklusif, berkelanjutan, dan berbasis mitigasi risiko.

    “Ada banyak risiko yang tersembunyi tetapi nyata. Contoh risiko kesehatan. Hari ini pembunuh nomor satu di Indonesia adalah jantung, penyakit yang disebabkan gaya hidup. Bagaimana isu ini ketika tidak ditangani? Selama ini kita makan dengan tidak memperhatikan gula, garam, atau masih melakukan kebiasaan merokok, maka 70 persen populasi yang masuk dalam masa produktif itu akan terancam,” ungkap Dimas.

    Jika risiko tersebut tidak segera mendapatkan perhatian khusus, maka Visi Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi impian kosong. Langkah konkret dan strategi tepat perlu segera diambil agar target pembangunan dan kesejahteraan nasional dapat tercapai sesuai harapan.

    Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan (PMK) Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami menuturkan kurangnya literasi dan sikap abai terhadap berbagai potensi risiko menyebabkan banyak ancaman tidak diantisipasi dengan baik.

    Hal ini dapat berdampak serius terhadap berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, sosial, hingga keberlanjutan pembangunan. “Misalnya di pembangunan kesehatan, penyakit tidak menular itu adalah penyumbang terbesar kematian. Apakah diabetes, stroke, jantung, semuanya itu dari pola makan yang tidak sehat. Karena itu kami memberi penekanan betul bahwa faktor risiko dikurangi dan dicegah,” ujar Amich.

    Anggota DPR dari Komisi XI Puteri Anetta Komarudin menekankan urgensi kebijakan yang berbasis kesadaran risiko untuk memastikan stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional. Pemahaman yang baik terhadap berbagai potensi risiko baik sektor keuangan maupun pembangunan sangat penting agar langkah-langkah antisipatif dapat diterapkan secara efektif.

  • Pengamat: Pemberantasan Truk ODOL Sulit Dilakukan karena Ditolak 3 Institusi

    Pengamat: Pemberantasan Truk ODOL Sulit Dilakukan karena Ditolak 3 Institusi

    Jakarta

    Truk kelebihan muatan dan dimensi alias truk ODOL sulit diberantas di Indonesia. Padahal truk ODOL terbukti sering menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya. Pengamat transportasi mengatakan truk ODOL sulit dihilangkan lantaran mendapat penolakan dari tiga institusi.

    Truk ODOL menjadi biang kerok rusaknya jalan raya dan juga jadi penyebab sejumlah kecelakaan fatal. Terbaru, kecelakaan truk yang terjadi di area gerbang tol (GT) Ciawi baru-baru ini juga diduga terjadi karena truk yang mengalami kelebihan muatan dan kelebihan dimensi.

    “Tadi kami berdiskusi dengan Korlantas yang sedang mengerjakan olah TKP, dan salah satu penyebab utama (kecelakaan GT Ciawi) adalah truk ODOL (Over Dimension dan Over Load) yang gagal berfungsi dengan baik,” kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dalam keterangannya seperti dikutip dari detikFinance.

    Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan, sulit memberantas keberadaan truk ODOL di Indonesia. Soalnya, transportasi logistik melibatkan banyak institusi, yang di sana ada kepentingan yang berbeda-beda.

    “Ada 12 Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik (Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan juga Bappenas,” kata Djoko dalam keterangan resminya.

    Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya sudah datang dari 2017 lalu, di mana saat itu Kementerian Perhubungan meluncurkan program Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan.

    Truk ODOL harus diberantas karena menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, dan yang parah serta berujung fatal adalah meningkatkan risiko kerusakan pada truk seperti pecah ban dan rem blong, sehingga berujung kecelakaan. Meski sangat mendesak untuk diberantas, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari sejumlah instansi. Alasannya, karena bisa mempengaruhi ekonomi nasional.

    “Sejak 2017, Ditjenhubdat Kemenhub mulai membenahi persoalan truk ODOL. Akan tetapi selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran inflasi naik. Tapi tidak ada upaya dari ketiga institusi tersebut untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi,” bilang Djoko.

    Kata Djoko, KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) telah memberikan beberapa rekomendasi peningkatan keselamatan kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator di bidang keselamatan transportasi, di mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.

    Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) dan penindakan terhadap kegiatan angkutan orang dan juga angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi serta mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan dan penindakan di daerah terhadap kegiatan angkutan orang dan angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi.

    Kedua, peningkatan pembinaan dan penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang tidak melaksanakan uji berkala. Lalu ketiga, menyempurnakan dan menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengujian Berkala.

    Keempat adalah, menginisiasi pembentukan Forum Khusus Pemberantasan ODOL yang melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang terkait di bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, politik dan perekonomian.

    (lua/lth)