Kementrian Lembaga: Bappenas

  • Komisi IX DPR RI Soroti Penurunan Anggaran BPOM 2026, Terjun Bebas 55,47 Persen

    Komisi IX DPR RI Soroti Penurunan Anggaran BPOM 2026, Terjun Bebas 55,47 Persen

    Jakarta

    Anggota Komisi IX DPR RI menyoroti rencana anggaran BPOM tahun 2026 yang mengalami penurunan drastis hingga 55,47 persen, sebuah kondisi yang dinilai sangat berisiko terhadap fungsi pengawasan obat dan makanan nasional.

    Pemotongan anggaran melalui mekanisme automatic adjustment menyebabkan alokasi untuk program pengawasan obat dan makanan tahun 2026 hanya tersisa Rp 99.095.715.000 dari total pagu Rp 1.641.678.000.000, atau hanya 57,14 persen dari pagu setelah penyesuaian.

    Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menegaskan dukungan kuat kepada BPOM agar anggarannya minimal tetap sama seperti tahun 2025. Ia menilai bahwa pengawasan terhadap obat, makanan, minuman, dan zat berbahaya bukan sekadar fungsi teknis, melainkan bagian integral dari perlindungan kesehatan rakyat.

    “Kami tidak ingin pengawasan terhadap makanan dan obat dikorbankan karena anggaran yang tidak memadai. BPOM adalah garda terdepan dalam menjaga keselamatan rakyat bukan sekadar urusan administrasi,” tegas Hj. Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan mengedepankan efisiensi, inovasi, dan kolaborasi lintas sektor.

    “Kami akan terus mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada. BPOM tidak akan mengendurkan semangat untuk melindungi masyarakat dari ancaman produk berisiko,” ujar Taruna Ikrar.

    Lebih lanjut, Taruna Ikrar juga menegaskan BPOM akan mendukung penuh program nasional Makan Bergizi Gratis, yang merupakan prioritas Pemerintah dalam mencetak generasi sehat dan bebas stunting. Dalam program tersebut, BPOM memiliki peran penting dalam menjamin mutu dan keamanan bahan pangan sejak dari hulu hingga ke tangan anak-anak Indonesia.

    “Kami mengawal kualitas dan keamanan bahan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis. Ini adalah amanah besar untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapat asupan yang sehat, aman, dan bergizi,” kata dia.

    Sebagai bentuk nyata dukungan politik, Komisi IX DPR RI dalam RDP menyepakati usulan tambahan anggaran BPOM RI Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 5.437.938.387.000 (lima triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Usulan ini akan diperjuangkan dalam pembahasan lanjutan bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas.

    (kna/up)

  • Yusril Tegaskan Gibran Tak Berkantor ke Papua: Hanya Sekretariat Badan Otsus

    Yusril Tegaskan Gibran Tak Berkantor ke Papua: Hanya Sekretariat Badan Otsus

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menegaskan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua dalam rangka tugas percepatan pembangunan Papua. Yusril menjelaskan untuk menyukseskan program ini pemerintah akan menempatkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua untuk berkantor di Papua.

    Yusril menjelaskan Gibran mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua. Tugas itu berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

    “Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

    Adapun badan khusus itu dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Perpres No 121 Tahun 2022. Namun, katanya, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

    Yusril mengungkapkan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    “Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” jelas Yusril.

    “Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” katanya.

    Sebelumnya, Yusril mengungkap pemerintah saat ini tengah mendiskusikan terkait percepatan pembangunan Papua. Yusril menyebut kemungkinan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk menangani persoalan di Papua tersebut.

    “Saya kira ini pertama kali Presiden akan memberikan penugasan kepada Wapres untuk penanganan masalah Papua ini, karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden, dan biasanya itu dengan keppres,” lanjut Yusril.

    (zap/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menko Yusril Klarifikasi soal Wapres Gibran Bakal Berkantor di Papua – Page 3

    Menko Yusril Klarifikasi soal Wapres Gibran Bakal Berkantor di Papua – Page 3

    Yusril menambahkan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

    Dia menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bisa saja struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.

    “Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril.

    Yusril menyatakan, Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara.

     

  • Sri Mulyani hingga Tito Karnavian Bakal Dampingi Wapres Gibran Berkantor di Papua

    Sri Mulyani hingga Tito Karnavian Bakal Dampingi Wapres Gibran Berkantor di Papua

    Bisnis.com, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal didampingi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas saat berkantor di Papua.

    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengemukakan Kementerian Keuangan sudah menyiapkan kantor wakil presiden di wilayah Papua, hal tersebut sudah ada sejak posisi wakil presiden masih dijabat oleh Ma’ruf Amin.

    “Setahu saya itu juga sudah ada di dalam Undang-Undang Papua itu di Otsus Papua. Dulu itu ada namanya badan percepatan pembangunan Papua. Di situ disebut soal wapres. Itu waktu wapresnya masih Pak Ma’ruf Amin,” tuturnya di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

    Tito mengemukakan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak akan sendiri dalam menjalankan tugasnya di Papua, tetapi ada beberapa menteri yang akan mendampingi, ditambah juga kepala badan percepatan pembangunan Papua.

    “Jadi ada 3-4 menteri nanti di sana, tetapi ada menteri keuangan, bappenas, menteri dalam negeri. Kemudian nanti ada namanya di situ badan eksekutif,” katanya.

    Selain itu, Tito mengemukakan bahwa ada 6 perwakilan tokoh dari setiap provinsi Papua yang bakal mendampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka selama menjalankan tugas di Papua.

    “Jadi mereka ini bukan birokrat dan bukan dari partai politik. Mereka ini tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas khusus itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.

    “Konsen pemerintah dalam menangani papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril di Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 yang diakses pada Selasa (8/7/2025).

    Yusril mengakui bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto belum pernah memberi tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti yang dulu pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Wapres Kiai H. Ma’ruf Amin untuk mendorong ekonomi syariah.

    “Kalau Pak Kiai Maruf Amin dulu diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi dan sekarang ini akan diberikan penuhasan ke wapres,” katanya.

  • Kemendagri usulkan tambah anggaran program prioritas Rp3,14 triliun

    Kemendagri usulkan tambah anggaran program prioritas Rp3,14 triliun

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (tengah) (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

    Kemendagri usulkan tambah anggaran program prioritas Rp3,14 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 22:22 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3,14 triliun untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2026 dalam rangka mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    “Total yang kami usulkan untuk tambahan adalah sebesar Rp3,14 triliun, sehingga diharapkan tahun anggaran 2026 itu adalah 6,39 triliun
    triliun,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menyampaikan pagu indikatif Kemendagri sebesar Rp 3,24 triliun. Tito menyebut pagu indikatif tersebut turun 32,30 persen atau sekitar Rp 1,54 triliun dari pagu alokasi anggaran tahun 2025, yakni sebesar Rp4,79 triliun

    Tito menerangkan bahwa tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk tiga poin.

    Pertama untuk mendukung pelaksanaan Direktif Presiden di daerah sebesar Rp.1.853.507.546.000. Anggaran tersebut diantaranya untuk dukungan pertumbuhan konomi, pengendalian inflasi, Koperasi Merah Putih, Pembangunan 3 Juta Rumah, penurunan stunting, Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, swasembada pangan, Cek Kesehatan Gratis (CKG), Sekolah Garuda, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

    Yang kedua adalah pelaksanaan kegiatan Prioritas Nasional penugasan Kemendagri yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029 sebesar Rp.786.984.014.000, diantaranya untuk Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penguatan tata kelola partai politik, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib pelayanan dasar Trantibumlinmas, pembinaan APBD dan BUMD, serta penataan kelembagaan PKK dan Posyandu.

    Yang ketiga adalah belanja yang bersifat wajib dan tidak dapat ditunda sebesar Rp.505.440.119.000, diantaranya untuk pengadaan bahan makan praja, Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP), seleksi anggota penyelenggara pemilu, dan pemenuhan kekurangan belanja operasional (Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran).

    Tito berharap DPR dan Kementerian Keuangan dapat menyetujui usulan penambahan anggaran tersebut.

    “Oleh karena itu kami dengan segala kerendahan hati memohon dan menyampaikan usulan tambahan anggaran baik kepada Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga kami sampaikan dalam rapat kerja kali ini untuk mendapatkan dukungan dari bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian dari Komisi II DPR RI,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut

    Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut

    Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (Menag)
    Nasaruddin Umar
    membuka peluang kemungkinan dibukanya
    jalur laut
    sebagai alternatif transportasi dalam pelaksanaan ibadah umrah dan haji.
    Dalam peluncuran SGIE Report 2024/2025 dan peringatan satu dekade Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) di Bappenas, Nasaruddin menyebut, inisiatif ini sedang didiskusikan oleh Pemerintah RI dengan otoritas Arab Saudi.
    “Digagas ke depan, kami kira sangat prospektif memperkenalkan umrah dan haji melalui kapal laut. Kami juga kemarin berbicara dengan sejumlah pejabat di Saudi Arabia,” kata Nasaruddin, di Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
    Nasaruddin mengatakan, jika infrastruktur pendukung seperti pelabuhan dan sarana
    transportasi laut
    telah tersedia, maka peluang ini dapat terlaksana.
    “Kalau memang itu persyaratannya terpenuhi, peluangnya sudah dibangun sekarang. Itu terbuka,” ucap dia.
    Transportasi jalur laut, kata Menag, memungkinkan jemaah dari negara-negara di kawasan Asia untuk berangkat ke Tanah Suci melalui pelabuhan seperti Jeddah tanpa bergantung sepenuhnya pada penerbangan.
    “Bukan hanya negara-negara kawasan yang dekat seperti Mesir, bahkan dari Indonesia dan Asia lainnya bisa mengakses,” ujar dia.
    Nasaruddin menilai, inisiatif ini tidak hanya membuka jalur baru bagi masyarakat, tetapi juga akan memberikan nilai tambah bagi Arab Saudi.
    Terlebih lagi, pendekatan baru yang diambil Saudi kini lebih terbuka terhadap berbagai inovasi dan investasi strategis.
    “Arab Saudi ini sekarang pendekatannya sangat bisnis, dengan konsultan dari Amerika. Ini betul-betul memanfaatkan potensi geografis Saudi Arabia,” ucap dia.
    Menag berharap, dengan sistem baru ini, akses terhadap
    ibadah haji
    dan umrah bisa semakin merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
    “Peluangnya terbuka luas,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Basarnas Curhat ke DPR, Kurang Anggaran untuk Bayar Gaji dan Operasional

    Basarnas Curhat ke DPR, Kurang Anggaran untuk Bayar Gaji dan Operasional

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menyampaikan sejumlah tantangan dan permasalahan yang dihadapi kepada Komisi V DPR, Senin (7/7/2025). Lembaga itu menyampaikan kerap dianggap tidak cepat dalam upaya pencarian maupun pertolongan. 

    Pada akhir pemaparannya terkait dengan kinerja dan anggaran Basarnas di hadapan DPR, Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohammad Syafii menyampaikan bahwa lembaganya bukan lembaga administrasi, melainkan operasional.

    Syafii menyebut setiap keterlambatan, ketidaksiapan sarana dan prasarana, maupun kemampuan personel yang tidak terjaga bisa berimbas pada jiwa yang bisa diselamatkan dan akhirnya melayang.

    Padahal, terangnya, keterbatasan anggaran Basarnas turut berdampak pada operasi yang dilakukan maupun sarana dan prasarana yang digunakan. 

    “Saat ini operasi SAR sering dianggap tidak cepat, tepat dan terkoordinasi. Fungsi deteksi dini saat ini sudah mulai terganggu dan masyarakat sangat membutuhkan layanan publik khususnya jaminan keselamatan,” terangnya, dikutip dari YouTube DPR, Senin (7/7/2025).

    Keterbatasan anggaran itu sudah dikomunikasikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian PPN/Bappenas. Dalam kasus Basarnas, Syafii menyebut ada banyak kegiatan atau program lembaga yang jadinya tidak teranggarkan pada pagu indikatif 2026. 

    Pos anggaran itu meliputi kegiatan pembinaan tenaga SAR, pengelolaan operasi SAR, pembinaan potensi SAR, pengelolaan kesiapsiagaan SAR, dan seluruh kegiatan di program dukungan manajemen.

    Bahkan, Basarnas pun turut mengajukan tambahan anggaran untuk pemenuhan kekurangan gaji pegawainya. 

    “Basarnas telah mengusulkan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan sebesar Rp1,09 triliun untuk pemenuhan kekurangan gaji, operasional barang, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi dan teknologi informasi,” terangnya. 

    Adapun Kemenkeu dan Bappenas telah menetapkan pagu indikatif untuk Basarnas pada RAPBN 2026 sebesar Rp1,01 triliun. Namun, anggaran itu dinilai masih jauh dari kebutuhan Basarnas yang diklaim harusnya sebesar Rp2,27 triliun guna mempertahankan kesiapan maupun kemampuan lembaga. 

  • Basarnas Ungkap Alat Deteksi Dini Kecelakaan Tidak Bisa Dioperasikan Imbas Kurang Anggaran

    Basarnas Ungkap Alat Deteksi Dini Kecelakaan Tidak Bisa Dioperasikan Imbas Kurang Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menyebut keterbatasan anggaran menyebabkan peralatan deteksi dini yang dimiliki tidak dapat dioperasikan. 

    Hal itu diungkap oleh Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohammad Syafii, pada rapat bersama dengan Komisi V DPR, Senin (7/7/2025). 

    Peralatan deteksi dini dimaksud adalah MEOLUT, atau Middle Earth Orbit Local User Terminal. Stasiun bumi satelit SAR itu berguna untuk mendeteksi dini terhadap kecelakaan maupun kondisi yang membahayakan jiwa manusia. 

    Dilansir dari berbagai sumber, MEOLUT milik Basarnas sudah didirikan pda Pelatihan SDM Basarnas di Cariu, Jonggol. Dengan sistem ini, deteksi sinyal darurat dapat dilakukan secara realtime, sehingga mempercepat respons SAR.

    Pada pemaparannya kepada parlemen hari ini, Syafii menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran untuk pemeliharaan MEOLUT di lembaganya membuat sistem itu saat ini tidak dapat beroperasi. 

    “Secara khusus kami sampaikan bahwa Basarnas memiliki MEOLUT, dan kondisi saat ini kami laporkan dalam kondisi unserviceable. Anggaran pemeliharaan yang dialokasikan hanya mampu mendukung sampai Juni 2025,” jelasnya dikutip dari YouTube DPR, Senin (7/7/2025).

    Kemudian, perwira tinggi TNI Angkatan Udara (AU) bintang tiga itu menuturkan, apabila MEOLUT tidak diaktifkan kembali, maka bisa berdampak kepada keanggotaan Indonesia dalam Corpas Sarsat. 

    Untuk diketahui, Corpas Sarsat adalah organisasi internasional yang terdiri dari negara-negara yang memanfaatkan teknologi satelit untuk mendeteksi sinyal darurat dari peralatan di pesawat, kapal, serta perangkat pribadi, guna mendukung operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) di seluruh dunia.

    “Apabila kondisi tidak diaktifkan kembali maka Indonesia akan dinyatakan tidak aktif salam keanggotaan Cospas-Sarsat,” terang Syafii.  

    Selain alat deteksi dini,  kurangnya anggaran pada tahun ini turut berdampak pada pemeliharaan sejumlah sarana dan prasarana Basarnas lainnya. 

    Misalnya, kapal Basarnas yang bisa menjalani pemeliharaan (docking) hanya 11 kapal dari awalnya direncanakan 23 kapal. Realisasinya sampai dengan Juli 2025, baru 5 kapal yang docking. 

    Kemudian, dari awalnya 12 unit helikooter yang ada, hanya 5 unit helikopter yang bisa mendapatkan pemeliharaan. 

    “Dengan keterbatasan anggaran yang ada 2025 hanya mampu merencanakan kesiapan heli ini sebanyak 5 unit secara bergantian,” terang Syafii. 

    Adapun, untuk 2026 Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas telah menetapkan pagu indikatif anggaran Basarnas sebesar Rp1,01 triliun. 

    Syafii mengaku pagi indikatif itu sangat jauh dari kebutuhan lembaga, apabila dibandingkan dengan pagu minimal yang diusulkan Rp2,27 triliun. Pagu itu, katanya,  akan lebih mengakomodasi Basarnas untuk memertahankan kesiapan dan kemampuan lembaga dalam aktivitas SAR. 

    “Apabila pagu kebutuhan tersebut dibandingkan dengan pagu indikatif akan terdapat backlog anggaran Rp1,26 triliun,” pungkasnya. 

  • Komdigi Usul Tambah Anggaran Rp 12,6 Triliun untuk 2026

    Komdigi Usul Tambah Anggaran Rp 12,6 Triliun untuk 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 12,6 triliun untuk tahun anggaran 2026.

    Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menjelaskan berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas Nomor S-356, Komdigi mendapatkan pagu indikatif tahun 2026 sebesar Rp 7,75 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dana rupiah murni sebesar Rp 2,9 triliun dan beberapa komponen anggaran tambahan lainnya.

    Namun, kebutuhan anggaran Komdigi tahun depan mencapai Rp 20,36 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih kekurangan sebesar Rp 12.6 triliun.

    “Untuk kebutuhan 2026 kami sudah mendapatkan masukan dari seluruh unit kerja. Kebutuhan Komdigi ini ada di angka Rp 20,36 triliun. Sehingga dibutuhkan kekurangan anggaran sebesar Rp 12,615 triliun,” ujar Ismail dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Tambahan anggaran tersebut, kata Ismail, diusulkan untuk dialokasikan ke dalam empat program prioritas. Yakni pembangunan infrastruktur digital, penguatan ekosistem digital, komunikasi publik dan media, serta dukungan manajemen.

    Rinciannya, program pembangunan dan penguatan infrastruktur digital membutuhkan alokasi terbesar, yaitu Rp 7,75 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan BTS, akses internet, terrestrialisasi jaringan, serta operasional dan pemeliharaan BTS 4G di Papua dan luar Papua, termasuk layanan satelit Satria-1.

    Selanjutnya, program pengembangan dan penguatan ekosistem serta ruang digital yang membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 2,77 triliun. Dana ini akan difokuskan pada operasional pusat data nasional (PDN), pengawasan ruang digital melalui sistem pengendalian konten, penanganan konten ilegal, hingga program literasi digital bagi kelompok rentan.

    “Program yang kedua untuk pengembangan dan penguatan ekosistem. Kekurangannya adalah Rp 3,19 triliun. Dan saat ini telah tersedia sebesar Rp 412 miliar. Sehingga masih membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 2,77 triliun,” tegas Ismail.

    Untuk program komunikasi publik dan media, Komdigi mengajukan anggaran sebesar Rp 313,36 miliar. Anggaran ini belum termasuk dalam pagu indikatif 2026 dan direncanakan digunakan untuk mendukung kampanye komunikasi pembangunan lintas sektor seperti UMKM, pendidikan, investasi, ketahanan pangan, hingga program makan bergizi gratis.

    Sementara itu, untuk program dukungan manajemen, Komdigi membutuhkan tambahan anggaran Rp 1,77 triliun dari total kebutuhan Rp 3,57 triliun. Dana ini diperlukan untuk menunjang belanja pegawai, tunjangan, serta kegiatan manajerial dan pengawasan internal kementerian.

    “Hal ini untuk memenuhi kebutuhan gaji, tunjangan, dan berbagai hal lain yang bersifat manajerial untuk menjalankan fungsi-fungsi pengawasan dan sebagainya.” pungkasnya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kejagung Usulkan Tambahan Anggaran Rp18,5 Triliun untuk 2026

    Kejagung Usulkan Tambahan Anggaran Rp18,5 Triliun untuk 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp18,2 triliun untuk belanja Kejaksaan Tahun Anggaran (TA) 2026.

    Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Narendra Jatna mengatakan usulan itu muncul karena pagu indikatif Kejaksaan RI pada 2026 sebesar Rp8,9 triliun dinilai masih belum ideal.

    “Pagu indikatif TA 2026 sebesar 8,96 triliun masih belum memenuhi kebutuhan ideal kejaksaan RI sebesar Rp27,4 triliun. Berdasarkan jumlah ideal tersebut maka masih ada kekurangan anggaran mencapai Rp18,5 triliun,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Dia menyampaikan, pagu indikatif Kejaksaan RI TA 2026 itu juga sangat menurun drastis sebesar 63,2 persen dibandingkan dengan TA 2025 sebesar Rp24,2 triliun.

    Menurutnya, penurunan anggaran yang dinilai signifikan ini bisa berimbas pada penegakan hukum dengan kebutuhan operasional dan target yang terus meningkat.

    “Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kemampuan kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan fungsi secara optimal di tahun anggaran 2026,” imbuhnya.

    Di samping itu, Narendra mengungkap penambahan anggaran Rp18,5 triliun itu bakal digunakan untuk program penegak hukum Rp1,84 triliun dan program dukungan manajemen Rp16,6 triliun.

    “Untuk itu kami telah mengajukan usulan tambahan anggaran ke Bappenas dan Kementerian Keuangan melalui surat Jaksa Agung,” pungkasnya.