Kementrian Lembaga: Bappenas

  • Menhan minta tambahan anggaran Rp 184 triliun untuk perkuat pertahanan

    Menhan minta tambahan anggaran Rp 184 triliun untuk perkuat pertahanan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan pihaknya mengajukan anggaran kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp 184 triliun untuk memperkuat kekuatan militer.

    Hal tersebut disampaikan Sjafrie dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu

    “Tambahan dana Rp 184 triliun. Kita usulkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas bahwa pagu indikatif yang diberikan kepada kita masih belum mencukupi kebutuhan prioritas,” kata Sjafrie kepada awak media usai menghadiri RDP dengan Komisi.

    Sjafrie mengatakan pagu indikatif yang diberikan Kementerian Keuangan belum cukup untuk memenuhi beberapa kebutuhan pertahanan.

    Salah satu kebutuhan krusial yang belum dapat dipenuhi jika mengandalkan pagu indikatif yakni pembinaan personel TNI di seluruh wilayah Indonesia.

    “Soal pembangunan kekuatan, kemudian perawatan personel, kesejahteraan personel yang tentunya akan digunakan oleh TNI serta juga akan digunakan oleh masing-masing markas besar angkatan untuk pembinaan kekuatan di lingkungan TNI,” kata Sjafrie

    Belum lagi, lanjut Sjafrie, biaya untuk perawat alat utama sistem senjata (alutsista) dan rencana pembelian alat-alat baru untuk memperkuat TNI.

    Sjafrie berharap permintaan tersebut bisa dipertimbangkan demi terwujudnya pertahanan Indonesia yang kuat.

    Dia juga memastikan anggaran tersebut akan dipakai dengan tepat sasaran sehingga serapannya pun tinggi dan bisa dipertanggungjawabkan.

    “Harga kedaulatan itu cukup tinggi nilainya,” kata Sjafrie.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Saya Siap Ditugaskan ke Mana Pun

    Saya Siap Ditugaskan ke Mana Pun

    Jakarta

    Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menjalankan tugas memimpin percepatan pembangunan di Papua. Dia siap melanjutkan hasil kerja eks Wapres Ma’ruf Amin tentang Papua.

    “Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua,” ujar Gibran di Klaten, Jawa Tengah, dilansir Antara, Rabu (9/7/2025).

    Sebagaimana rekaman video yang diterima di Jakarta, Rabu, Gibran mengatakan bahwa penugasan dirinya tersebut merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dilakukan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin. Gibran menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam isu Papua bukanlah hal yang baru.

    Gibran menyampaikan bahwa jajaran di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang berada di bawah koordinasinya sudah kerap menjalankan berbagai kegiatan di Papua. Di antaranya mengirimkan alat sekolah, laptop, dan melakukan pengecekan kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah di Papua, seperti Sorong dan Merauke.

    Wapres juga menegaskan bahwa dirinya siap menjalankan tugas tersebut kapan pun dan di mana pun.

    “Kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap,” ucap Gibran.

    Mengenai teknis pelaksanaan tugas, Gibran menyebut dirinya fleksibel dalam hal lokasi kerja.

    Wapres mengatakan dirinya dapat berkantor di mana saja, baik di Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), maupun di Papua.

    Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan komitmen sebagai pembantu presiden yang harus sering turun ke daerah, berdialog dengan berbagai pihak, serta membuka ruang untuk masukan dan evaluasi.

    “Karena bagi saya, sekali lagi sebagai pembantu presiden, harus sering ke daerah, harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi apapun itu. Jadi, bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, tetapi di Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

    Hal tersebut menjelaskan lebih lanjut pernyataannya mengenai penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu (2/7).

    “Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Yusril mengungkapkan bahwa Wapres Gibran memang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua, yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

    Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua.

    Dikatakan bahwa Badan Khusus itu telah dibentuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, namun berbagai aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

    Yusril menjelaskan bahwa Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai Wapres dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

    Disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan itu akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP), di mana terdapat kemungkinan struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada ditata ulang dengan PP sesuai kebutuhan dan perkembangan.

    Dengan demikian, sambung Yusril, yang berkantor di Papua merupakan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wakil Presiden tersebut.

    (idh/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Anggota DPR minta pejabat Sekretariat Badan Otsus berkantor di Papua

    Anggota DPR minta pejabat Sekretariat Badan Otsus berkantor di Papua

    “Dengan berkantor di Papua, pejabat Badan Otsus yang ditunjuk bisa lebih dekat dengan persoalan masyarakat dan langsung turun tangan jika ada permasalahan yang perlu penanganan cepat,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta agar ada pejabat tinggi Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang ditempatkan berkantor di Papua agar lebih cepat menangani berbagai permasalahan dan persoalan masyarakat di sana.

    “Dengan berkantor di Papua, pejabat Badan Otsus yang ditunjuk bisa lebih dekat dengan persoalan masyarakat dan langsung turun tangan jika ada permasalahan yang perlu penanganan cepat,” kata Indrajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Dia menilai penyelesaian persoalan Papua membutuhkan keseriusan dan pendekatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal pengembangan sumber daya manusia (SDM), peningkatan layanan pendidikan, dan akses kesehatan yang merata.

    “Papua butuh perhatian yang berkelanjutan, bukan hanya simbolik. Kehadiran pejabat tinggi secara langsung di sana bisa menjadi langkah nyata bahwa negara hadir untuk semua warganya, termasuk saudara-saudara kita di Papua,” ujarnya.

    Menurut dia, selain pembangunan fisik dan infrastruktur, pemerintah juga harus memberi prioritas pada pembangunan manusia dan kualitas hidup masyarakat Papua.

    Dia memandang dengan adanya pejabat tinggi yang berkantor di Papua maka koordinasi lintas kementerian dan lembaga pun diyakini akan lebih efektif dalam merespons kebutuhan daerah secara cepat dan tepat.

    “PKB mendukung penuh upaya-upaya pemerintah yang menunjukkan keberpihakan kepada daerah-daerah tertinggal, termasuk Papua. Ini adalah langkah awal yang harus diikuti dengan kebijakan konkret dan keberlanjutan,” tuturnya.

    Dia juga meminta pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yaitu Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Legislator itu mengingatkan agar pemerintah harus melakukan pemantauan secara serius terhadap pengembangan empat provinsi tersebut.

    Indrajaya juga mendukung rencana pemerintah yang akan menetapkan empat DOB Papua menjadi proyek strategis nasional (PSN), sebagaimana yang disampaikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam Rapat Kerja (Raker) Panja Evaluasi Empat DOB Provinsi Papua Komisi II DPR RI bersama pemerintah, Rabu (2/7).

    “Kami sangat dukung rencana itu sehingga proses pembangunan bisa lebih cepat. Karena membangun Papua ini banyak kendala,” tuturnya.

    Dia menyebut apabila nantinya empat DOB Papua tersebut ditetapkan sebagai PSN maka pembangunan infrastruktur, pengembangan SDM, peningkatan pendidikan, dan layanan kesehatan bisa semakin ditingkatkan.

    “Dengan menjadi PSN, maka persoalan SDM, pendidikan, pembangunan infrastruktur dan ketertinggalan bisa cepat teratasi,” kata dia.

    Adapun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa penugasan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin percepatan pembangunan Papua, tidak berarti Wapres harus berkantor di Papua.

    Dia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dipimpin atau diketuai oleh Wakil Presiden. Sehingga, dia pun meluruskan bahwa penugasan itu bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga,” kata Prasetyo usai rapat anggaran dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soal tangani masalah Papua, Gibran: Saya siap ditugaskan ke mana pun

    Soal tangani masalah Papua, Gibran: Saya siap ditugaskan ke mana pun

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan dirinya siap untuk menjalankan tugas memimpin percepatan pembangunan di Papua.

    “Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua,” ujar Gibran di Klaten, Jawa Tengah, Rabu.

    Sebagaimana rekaman video yang diterima di Jakarta, Rabu, Gibran mengatakan bahwa penugasan dirinya tersebut merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dilakukan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin.

    Gibran menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam isu Papua bukanlah hal yang baru.

    Wapres menyampaikan bahwa jajaran di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang berada di bawah koordinasinya sudah kerap menjalankan berbagai kegiatan di Papua.

    Di antaranya mengirimkan alat sekolah, laptop, dan melakukan pengecekan kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah di Papua, seperti Sorong dan Merauke.

    Wapres juga menegaskan bahwa dirinya siap menjalankan tugas tersebut kapan pun dan di mana pun.

    “Kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap,” ucap Gibran.

    “Misalnya, keppres-nya (keputusan presiden) belum keluar pun saya juga siap kapan pun,” imbuhnya.

    Mengenai teknis pelaksanaan tugas, Gibran menyebut dirinya fleksibel dalam hal lokasi kerja.

    Wapres mengatakan dirinya dapat berkantor di mana saja, baik di Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), maupun di Papua.

    “Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor,” ucap Gibran.

    Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan komitmen sebagai pembantu presiden yang harus sering turun ke daerah, berdialog dengan berbagai pihak, serta membuka ruang untuk masukan dan evaluasi.

    “Karena bagi saya, sekali lagi sebagai pembantu presiden, harus sering ke daerah, harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi apapun itu. Jadi, bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, tetapi di Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

    Hal tersebut menjelaskan lebih lanjut pernyataannya mengenai penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu (2/7).

    “Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Yusril mengungkapkan bahwa Wapres Gibran memang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua, yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

    Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua.

    Dikatakan bahwa Badan Khusus itu telah dibentuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, namun berbagai aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

    Yusril menjelaskan bahwa Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai Wapres dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

    Disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan itu akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP), di mana terdapat kemungkinan struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada ditata ulang dengan PP sesuai kebutuhan dan perkembangan.

    Dengan demikian, sambung Yusril, yang berkantor di Papua merupakan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wakil Presiden tersebut.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mensesneg: Prabowo Tidak Ada Perintah Wapres Gibran Berkantor di Papua

    Mensesneg: Prabowo Tidak Ada Perintah Wapres Gibran Berkantor di Papua

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meluruskan informasi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang disebut bakal berkantor di Papua setelah diberi mandat oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Semula, Pras menjelaskan ada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang di dalamnya secara eksplisit menyebutkan bahwa percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori alias diketuai oleh Wakil Presiden.

    “Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

    Lebih lanjut, politikus Gerindra ini turut menjelaskan soal kantor nantinya difasilitasi oleh negara yang dalam hal ini tugasnya Kementerian Keuangan. Dia menyebut di Jayapura ada kantor KPKN yang memang akan dipakai untuk operasional tim perencanaan pembangunan Papua.

    “Jadi bukan berarti Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga,” jelasnya.

    Dengan demikian, Pras menegaskan bahwa yang akan berkantor atau beraktivitas langsung lebih banyak di Papua adalah tim satgas atau tim badan percepatan pembangunan Papua, bukan Wapres. 

    Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas wapres yang dimaksud itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua. 

    “Konsen pemerintah dalam menangani Papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril di Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 yang diakses pada Selasa (8/7/2025).

    Namun demikian, dia meluruskan kembali pernyataannya terkait dengan penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan Papua, sekaligus penempatannya untuk berkantor di sana.

    Melalui keterangan tertulis, Yusril meluruskan bahwa yang dimaksud olehnya berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Badan itu dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, sehingga bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

    Meski demikian, Yusril menyebut pernyataannya mengenai penugasan Gibran untuk mempercepat pembangunan di Papua tertuang pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang (UU) No.2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

    Sebagai informasi, Pasal 68A UU No.2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

    Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal. 

    Untuk mendukung kerja Badan Khusus itu, terdapat lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua. 

    Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatanpembangunan. 

  • MA Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,6 Triliun pada 2026, untuk Gaji dan Tunjangan Hakim

    MA Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,6 Triliun pada 2026, untuk Gaji dan Tunjangan Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) meminta tambahan anggaran sebesar Rp7,67 triliun untuk mendukung beberapa penguatan hak keuangan dan fasilitas hakim.

    Adapun, hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris MA, Sugiyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

    “Mahkamah Agung telah berupaya mengajukan usulan tambahan anggaran melalui surat Ketua Mahkamah Agung, kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas Nmor 146/KMA/RAI.6/VI/2025 tanggal 11 juni 2025, tentang usulan tambahan anggaran MA Tahun Anggaran 2026, sebesar Rp7,67 triliun,” ujarnya.

    Dia melanjutkan, usulan tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk para hakim seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol.

    “[kemdian] penghasilan pensiun, tunjangan lain yang diatur dalam PP 94 Tahun 2012 Tentang Hak dan Keuangan. Dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan PP 44 2024,” ucapnya.

    Sugiyanto berujar program usulan tambahan anggaran MA Tahun 2026 telah disusun untuk memastikan hak keuangan dan fasilitas hakim secara bertahap dapat terpenuhi.

    “Yaitu pembangunan flat rumah dinas hakim pada 212 satuan kerja pengadilan, jaminan kesehatan, transportasi, dan bantuan sewa rumah dinas bagi hakim yang dilantik pada Juli 2025 serta honorarium penanganan perkara bagi hakim agung,” katanya.

    Menurutnya, hal-hal tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menungkatkan kesejahteraan hakim yang diungkapkan dalam kesempatan laporan tahunan MA dan pengukuhan hakim beberapa waktu silam.

    Dia pun menekankan bahwa hakim memegang peranan vital dalam menegakkan keadilan dan menjaga supremasi hukum. 

    Sebab itu, dia berpandangan negara perlu hadir dalam memberikan fasilitas tunjangan kesejahteraan dan perlindungan yang layak bagi para hakim, guna menjaga integritas independensi dan proferionalitas.

    “Oleh sebab itu, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim sebagaimana tercantum dalam usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2026 penting untuk dipenuhi,” tandasnya.

    Sebagai informasi, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional 15 mei 2025 perihal pagu indikatif belanja Kementerian/Lembaga dan dana alokasi khusus tahun anggaran 2026, MA mendapatkan pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp10,87 triliun.

  • Yusril Klarifikasi Wapres Gibran Tidak akan Berkantor di Papua

    Yusril Klarifikasi Wapres Gibran Tidak akan Berkantor di Papua

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra meluruskan kembali pernyataannya terkait dengan penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan Papua, sekaligus penempatannya untuk berkantor di sana.

    Hal itu sebelumnya disampaikan oleh Yusril pada acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM, Rabu (2/7/2025). 

    Melalui keterangan tertulis, Yusril meluruskan bahwa yang dimaksud olehnya berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Badan itu dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, sehingga bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Meski demikian, Yusril menyebut pernyataannya mengenai penugasan Gibran untuk mempercepat pembangunan di Papua tertuang pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang (UU) No.2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

    “Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” jelas Yusril dikutip dari siaran pers, Rabu (9/7/2025). 

    Adapun Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. 

    Ketentuan lebih lanjut terkait dengan badan tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Yusril mengingatkan, bisa saja struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.

    Oleh sebab itu, Yusril menegaskan bahwa pihak yang akan berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden. Bukan Wapres Gibran.

    “Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril.

    Adapun Wakil Presiden mempunyai tugas tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukannya berada di Ibu Kota Negara. Kedudukan Wakil Presiden berada di tempat kedudukan Presiden. 

    Secara konstitusional, tambah Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. Untuk itu, dia membantah sendiri pernyataannya sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media massa. 

    “Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Pasal 68A UU No.2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

    Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.

    Untuk mendukung kerja Badan Khusus itu, terdapat lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua. Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatanpembangunan.

    Namun, seperti dijelaskan Mendagri Tito Karnavian, kantor tersebut bukan merupakan kantor Wakil Presiden secara permanen, melainkan kantor kesekretariatan badan khusus yang dapat digunakan Wapres saat berada di Papua untuk memimpin rapat atau koordinasi lapangan terkait tugas percepatan pembangunan Papua.

    Pada pemberitaan sebelumnya, Yusril sempat menyebut Gibran mendapatkan tugas khusus dari Prabowo terkait dengan pembangunan sekaligus permasalahan HAM di Papua. Ada kemungkinan anak dari Presiden ke-7 Joko Widodo itu bakal berkantor di Papua. 

    Ahli hukum tata negara itu menyebut tugas khusus ini akan tertuang dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres). Oleh sebab itu, Yusril mengatakan tidak menutup kemungkinan Gibran akan membuka kantor dan bekerja di Papua.

    “Bahkan mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini,” ujarnya dalam Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, dikutip dari YouTube Komnas HAM. 

  • Anggaran 2026 Rp 70,8 T Kurang, Menteri PU Minta Tambahan Rp 68 T

    Anggaran 2026 Rp 70,8 T Kurang, Menteri PU Minta Tambahan Rp 68 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan pagu indikatif anggaran kementeriannya untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp70,86 triliun. Namun, angka itu dinilai belum mencukupi untuk menjalankan berbagai program strategis, terutama dalam mendukung target swasembada pangan nasional.

    “Jadi pada 15 Mei 2025, kami mendapatkan pagu indikatif (untuk tahun 2026) sebesar Rp70,86 triliun dari surat bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas,” kata Dody dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

    Dari total tersebut, alokasi terbesar akan diberikan ke Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp31,8 triliun, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Rp20,5 triliun, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Rp13,53 triliun, dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Rp4,11 triliun.

    “Sementara untuk Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal, serta beberapa Direktorat Jenderal lainnya kami alokasikan sekitar Rp900 miliaran,” ujarnya.

    Menurut Dody, fokus program pada 2026 masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni preservasi jalan dan pembangunan konektivitas wilayah, serta penguatan sistem irigasi untuk mendukung ketahanan pangan.

    “Fokus kami di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air adalah memperkuat irigasi-irigasi, kami mulai dari primer, sekunder sampai dengan tersier,” ucap dia.

    Namun demikian, Kementerian PU menyatakan masih memerlukan tambahan anggaran cukup besar. “Dari hasil exercise kami secara mandiri, sebetulnya untuk tahun anggaran 2026 kami masih memerlukan tambahan anggaran sekitar Rp68 triliun,” tegas Dody.

    Dari tambahan tersebut, Rp65 triliun akan digunakan untuk program teknis dan Rp3,6 triliun untuk dukungan manajemen.

    “Rp65,28 triliun yang kami mohonkan dan belum tertampung di pagu indikatif 2026, mencakup swasembada ketahanan pangan sebesar Rp4,92 triliun, dialokasikan untuk pembangunan jaringan irigasi, pengendalian banjir dan penyediaan air baku di wilayah-wilayah strategis,” paparnya.

    Tambahan anggaran juga mencakup penyelesaian kontrak tahun jamak senilai Rp12 triliun, termasuk proyek multi-tahun seperti sekolah rakyat. “Termasuk di dalamnya adalah sekolah rakyat dan MYC (multi years contract) baru Rp260 miliar,” jelas Dody.

    Ada juga pendanaan proyek-proyek berbasis pinjaman, yakni Rp1,35 triliun pinjaman luar negeri dan Rp900 miliar pinjaman dalam negeri. Proyek-proyek ini meliputi pembangunan jalan tol Serang-Panimbang dan infrastruktur lainnya.

    Beberapa kegiatan baru yang diajukan tahun 2026 senilai Rp17,6 triliun mencakup pembangunan Politeknik PU, sistem penyediaan air minum (SPAM), dan berbagai proyek perencanaan nasional.

    “Kami juga menganggarkan Rp3,5 triliun untuk dukungan teknis pusat atau balai,” imbuh dia.

    Kementerian PU, katanya, juga mencadangkan Rp2,49 triliun untuk pembebasan lahan non-PSN, serta dana darurat bencana sebesar Rp550 miliar. Untuk program padat karya dan infrastruktur berbasis masyarakat seperti Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), dianggarkan sebesar Rp3,98 triliun.

    Selain itu, sebesar Rp6 triliun disiapkan untuk menjaga dan mengoptimalkan infrastruktur yang telah dibangun, termasuk pemeliharaan irigasi, jalan, jembatan, dan sarana permukiman.

    Tak kalah penting, Kementerian PU juga melanjutkan program pembangunan 100 sekolah rakyat per tahun dengan anggaran Rp10 triliun, serta mendukung infrastruktur di daerah otonomi baru Papua sebesar Rp1,7 triliun.

    Terakhir, untuk belanja pegawai dan operasional lembaga, Dody menyebut ada kebutuhan Rp3,6 triliun. “Yang terdiri dari belanja pegawai Rp2,8 triliun mencakup tambahan kebutuhan akibat rekrutmen CPNS dan P3K tahun 2025 serta kekurangan pembayaran pegawai. Belanja non operasional termasuk operasional perkantoran dan sistem informasi senilai Rp760 miliar,” pungkasnya.

    (wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Indonesia tempati posisi ketiga pada SGIE Report 2024/2025

    Indonesia tempati posisi ketiga pada SGIE Report 2024/2025

    Partner DinarStandard Reem El Shafaki saat memberikan dokumen The State Global Islamic Economy Indicator (SGIE) 2024/2025 kepada Menteri PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy dalam agenda Global Launch The SGIE Report 2024/2025 di Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas (Muhammad Baqir Idrus Alatas)

    Indonesia tempati posisi ketiga pada SGIE Report 2024/2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 09 Juli 2025 – 00:09 WIB

    Elshinta.com – Indonesia menempati posisi ketiga pada The State Global Islamic Economy Indicator (SGIE) 2024/2025.

    “Saya ingin mengucapkan selamat kepada Indonesia karena berhasil mempertahankan posisi ketiga,” kata Partner DinarStandard Reem El Shafaki dalam agenda Global Launch The SGIE Report 2024/2025 di Jakarta, Selasa (8/7).

    SGIE 2024/2025 menyoroti tujuh sektor utama ekonomi dan keuangan syariah global, mulai dari makanan halal, keuangan syariah, pariwisata ramah muslim, fesyen muslim, kosmetik halal, farmasi, hingga media dan rekreasi.

    Sejak pertama kali indikator tersebut diluncurkan pada 2014-15, Indonesia berada di peringkat 10 dan 11 hingga tahun 2019-20.

    Memasuki tahun 2019-20, posisi Tanah Air meningkat ke nomor lima, lalu menempati peringkat empat selama 2020-21 dan 2021-2022. Adapun selama 2023-24 dan 2024-25, posisi Indonesia beranjak ke peringkat tiga.

    “Ini adalah sebuah prestasi, dan bukan hanya itu. Indonesia telah menempati posisi pertama dalam indikator busana muslim, peringkat kedua dalam wisata ramah muslim, dan peringkat kedua dalam farmasi dan kosmetik,” ujar Reem.

    Lebih lanjut, Indonesia berada di peringkat keempat pada indikator makanan halal, keuangan Islam posisi enam, serta media dan rekreasi posisi ketujuh.

    Terkait indikator investasi, Indonesia memimpin semua negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) lainnya dalam sejumlah kesepakatan investasi.

    Selama tahun 2023, Indonesia menyelesaikan 40 transaksi senilai 1,6 miliar dolar Amerika Serikat (AS) yang menjadikan negara ini sebagai pusat investasi ekonomi halal terkemuka. Investasi besar di sektor ekonomi Islam oleh pemerintah Indonesia meningkatkan produksi makanan halal lokal, mengurangi ketergantungan impor, dan memperkuat rantai pasokan.

    “Jadi ini benar-benar sebuah prestasi, dan saya mengucapkan selamat kepada kalian (pemerintah Indonesia) atas semua upaya yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, kebijakan pemerintah, ekosistem yang kuat, ekosistem startup yang kuat, dan ini terlihat dari hasilnya,” ungkap dia.

    Menurut Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, progres signifikan dari posisi ke-10 ke peringkat tiga memberikan optimis pada Indonesia yang mampu menempati urutan teratas dalam beberapa tahun mendatang, yakni pada 2028 atau 2029.

    “Saya kira bukan sesuatu yang sulit,” ucap Ma’ruf.

    Sumber : Antara

  • Dukung Gibran Berkantor di Papua, Anggota Komisi II DPR: Masalah Papua Butuh Penanganan Cepat – Page 3

    Dukung Gibran Berkantor di Papua, Anggota Komisi II DPR: Masalah Papua Butuh Penanganan Cepat – Page 3

    Yusril menambahkan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

    Dia menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bisa saja struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.

    “Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril.

    Yusril menyatakan, Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara.

    Sebelumnya diberitakan, Yusril mengatakan pemerintah memiliki konsen khusus dalam menangani konflik yang ada di Papua. Dia menyebut, pemerintah tengah mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan di Bumi Cendrawasih.

    “Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua.  Tentu tidak hanya sekedar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua,” beber Yusril.