Kementrian Lembaga: Bappenas

  • 4
                    
                        Kwik Kian Gie Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun
                        Nasional

    4 Kwik Kian Gie Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun Nasional

    Kwik Kian Gie Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Berita duka datang dari mantan Menteri Koodinator Bidang Ekonomi, keuangan, dan Industri (Menko Ekuin)
    Kwik Kian Gie
    yang meninggal dunia pada Senin (28/7/2025).
    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) yang lahir di Juwana, Pati pada 11 Januari 1935 tersebut meninggal dunia pada usia 90 tahun.
    Kabar meninggalnya Kwik Kian Gie dikonfirmasi politikus senior PDI-P, Andreas Hugo Pareira.
    “Ya betul, 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam usia 90 tahun,” ujar Andreas kepada Kompas.com, Selasa (29/7/2025) dini hari.
    Sebelum tutup usia, Kwik Kian Gie disebut sempat mengelukan masalah pencernaan hingga harus menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit.
    “Selama ini beliau selalu mengeluh tentang pencernaannya yang sering terganggu,” kata politikus PDI-P, Hendrawan Supratikno, kepada Kompas.com, Selasa dini hari.
    Menurut Hendrawan, Kwik Kian Gie sempat dirawat selama dua bulan di RS Medistra.
    “Beliau meninggal dunia setelah dirawat sekitar dua bulan di RS Medistra,” kata ujarnya.
    Selain dipercaya menjabat sebagai Menko Ekuin oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Kwik Kian Gie juga pernah menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional & Ketua Bappenas (2001-2004).
    Kemudian, Kwik Kian Gie juga meninggalkan sejumlah warisan di bidang pendidikan. Dia pernah mendirikan SMA Erlangga di Surabaya pada tahun 1954.
    Selanjutnya, Kwik Kian Gie mendirikan sekolah MBA pertama di Indonesia pada 1982 bersama dengan Prof. Panglaykim yang diberi nama Institut Manejemen Prasetya Mulya.
    Upayanya mencerdaskan anak bangsa berlanjut pada 1987, bersama-sama dengan Djoenaedi Joesoef dan Kaharuddin Ongko mendirikan Institut Bisnis dan Infomatika Indonesia (IBII) yang kini berganti nama menjadi Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (Kwik Kian Gie School of Business).
    Kemudian, sejak tahun 1968 sampai saat ini, Kwik Kian Gie tercatat menjadi anggota pengurus Yayasan Trisakti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Kwik Kian Gie, Menteri Era Gus Dur yang Kini Meninggal Dunia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Profil Kwik Kian Gie, Menteri Era Gus Dur yang Kini Meninggal Dunia Nasional 29 Juli 2025

    Profil Kwik Kian Gie, Menteri Era Gus Dur yang Kini Meninggal Dunia
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ekonom senior sekaligus Politikus PDI Perjuangan (PDI-P),
    Kwik Kian Gie
    meninggal dunia pada Senin (28/7/2025) malam hari pukul 22.00 WIB di Rumah Sakit Medistra.
    Kwik Kian Gie meninggal pada usia 90 tahun. 
    “Selamat jalan menuju keabadian, ekonom andal berintegritas.
    You’ll be missed
    ,” kata Hendrawan Suparatikno menyampaikan
    kabar duka
    , Selasa (29/7/2025) dini hari.
    Kwik Kian Gie lahir pada tahun 1935 di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setelah menamatkan pendidikan SMA, ia melanjutkan studinya di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia selama setahun untuk tingkat persiapan.
    Kemudian, pada tahun 1956, dia melanjutkan studi ke Nederlandsche Economiche Hogeschool Rotterdam yang kini bernama Erasmus Universiteit Rotterdam. Kwik menyelesaikan studinya pada tahun 1963.
    Lalu pada tahun 1987, dia bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Pada tahun yang sama, Kwik mewakili PDI sebagai anggota Badan Pekerja MPR.
    Ketika Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Umum PDI yang berubah nama menjadi PDI Perjuangan, Kwik Kian Gie menduduki jabatan Ketua DPP merangkap Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan. Sebagai kader PDI Perjuangan, Kwik Kian Gie pernah menjadi Wakil Ketua MPR RI.
    Lalu di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (
    Gus Dur
    ), Kwik Kian Gie pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000. 
    Kemudian pada tahun 2001-2004, Kwik Kian Gie dipercata Megawati Soekarnoputri untuk mengemban jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketua Bappenas.
    Kwik Kian Gie pun diganjar Bintang Mahaputra Adipradana pada tahun 2005. 
    Kwik Kian Gie tak hanya aktif di bidang ekonomi maupun politik. Dia juga dikenal sosok yang peduli dengan dunia pendidikan.
    Pada 1954, Kwik ikut mendirikan SMA Erlangga di Surabaya, yang menjadi salah satu kiprah awalnya dalam dunia pendidikan. Beberapa tahun kemudian, pada 1968, ia tercatat sebagai pengurus Yayasan Trisakti, yayasan yang menaungi Universitas Trisakti di Jakarta.
    Perhatiannya terhadap pengembangan pendidikan manajemen mendorongnya mendirikan Institut Manajemen Prasetiya Mulya pada 1982, bersama ekonom dan cendekiawan Prof. Panglaykim.
    Tak berhenti di situ, Kwik juga turut mendirikan Institut Bisnis Indonesia (IBI) bersama Djoenadi Joesoef dan Kaharuddin Ongko. Lembaga ini kemudian berkembang menjadi Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie, yang kini dikenal sebagai Kwik Kian Gie School of Business.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
                        Nasional

    1 Kwik Kian Gie Meninggal Dunia Nasional

    Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri,
    Kwik Kian Gie
    ,
    meninggal dunia
    pada Senin (28/7/2025) malam.
    Kabar tersebut dikonfirmasi oleh senior PDI-P, Andreas Hugo Pareira.
    “Ya betul, 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam usia 90 tahun,” ujar Andreas kepada
    Kompas.com
    , Selasa (29/7/2025) dini hari.
    Andreas mengatakan, Kwik Kian Gie merupakan sosok ekonom andal.
    Dia juga menyebut fungsionaris PDI-P tersebut sebagai tokoh ekonom besar.
    “Selamat jalan menuju keabadian, ekonom andal berintegritas. You’ll be missed. Kita kehilangan tokoh ekonom besar,” ucapnya.
    Sementara itu, mantan Cawapres 2019, Sandiaga Uno, turut mengucapkan dukacita atas meninggalnya Kwik Kian Gie. 
    Seperti diketahui, Kwik Kian Gie sempat menjadi penasihat bidang ekonomi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jelang pemilu 2019 lalu.
    Menurut Sandi, Kwik Kian Gie adalah mentor yang tidak pernah lelah memperjuangkan kebenaran.
    Sandi bahkan mengunggah foto bersama Kwik Kian Gie dan Prabowo Subianto.

    Selamat jalan, Pak Kwik Kian Gie. Ekonom, pendidik, nasionalis sejati. Mentor yang tak pernah lelah memperjuangkan kebenaran. Yang berdiri tegak di tengah badai, demi kepentingan rakyat dan negeri. Indonesia berduka,
    ” kata Sandi dalam akun resmi Instagram-nya.
    Kwik Kian Gie lahir pada tahun 1935 di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setelah menamatkan pendidikan SMA, ia melanjutkan studinya di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia selama setahun untuk tingkat persiapan.
    Kemudian, pada tahun 1956, dia melanjutkan studi ke Nederlandsche Economiche Hogeschool Rotterdam yang kini bernama Erasmus Universiteit Rotterdam. Kwik menyelesaikan studinya pada tahun 1963.
    Lalu pada tahun 1987, dia bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Pada tahun yang sama, Kwik mewakili PDI sebagai anggota Badan Pekerja MPR.
    Ketika Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Umum PDI yang berubah nama menjadi PDI Perjuangan, Kwik Kian Gie menduduki jabatan Ketua DPP merangkap Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan. Sebagai kader PDI Perjuangan, Kwik Kian Gie pernah menjadi Wakil Ketua MPR RI.
    Lalu di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Kwik Kian Gie pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000.
    Kemudian pada tahun 2001-2004, Kwik Kian Gie dipercata Megawati Soekarnoputri untuk mengemban jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketua Bappenas.
    Kwik Kian Gie pun diganjar Bintang Mahaputra Adipradana pada tahun 2005.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib Nasional 27 Juli 2025

    Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya
    menyoroti belum adanya
    Undang-Undang Kepresidenan
    di Indonesia, meskipun sistem pemerintahan yang dianut adalah presidensial.
    Hal ini ia sebut sebagai satu hal yang belum tuntas dalam arsitektur ketatanegaraan.
    Menurutnya, ini juga menjadi momentum penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kita sejak reformasi ikhtiar untuk menguatkan multi partai sederhana. Sekali lagi, multi partai sederhana yang disandingkan dengan sistem presidensil. Ini pun belum tuntas,” kata Bima Arya dalam diskusi daring Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
    “Kenapa? Ya karena
    undang-undang kepresidenan
    pun belum ada. Agak ajaib menurut saya. Kita menganut sistem presidensil, tetapi tidak ada undang-undang kepresidenan,” tambahnya.
    Ia menekankan bahwa penyusunan
    revisi UU Pemilu
    jangan sampai hanya didorong oleh kepentingan partisan atau jangka pendek, melainkan harus menjadi momentum untuk menata ulang sistem politik secara komprehensif.
    “Yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai proses revisi ini lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau kepentingan partisan,” ujarnya.
    Bima menyebutkan, sejak era reformasi, Indonesia sudah menapaki jalan menuju penguatan sistem multi partai sederhana yang sejalan dengan sistem presidensial.
    Namun, secara regulasi, pembangunan sistem ini masih belum tuntas.
    “Undang-undang tentang DPR ada, MD3 ada, segala macam. Tapi presiden tidak ada. Ini kan harus jelas, batasannya apa, kewenangannya apa, dan racikannya,” tutur mantan Wali Kota Bogor itu.
    Menurutnya, revisi undang-undang harus diletakkan dalam kerangka yang lebih besar, yaitu membangun pelembagaan politik yang kuat, merespons kepentingan nasional jangka panjang, serta menjaga integrasi bangsa.
    Bima mengingatkan bahwa Indonesia saat ini tengah berada dalam posisi strategis menuju status negara maju dalam dua dekade mendatang.
    Untuk itu, reformasi sistem politik harus mendukung target-target besar nasional, mulai dari bonus demografi hingga transisi energi.
    “Kalau dulu di 1998-1999, semangat kita ya euforia membuka keran demokratisasi, gitu. Belum kita berbicara Indonesia maju, Indonesia emas. Jauh banget rasanya saat itu. Nah, sekarang ini dimensinya berbeda,” ungkap Bima.
    Ia juga menyinggung pentingnya menjaga kesinambungan antara kepentingan lokal dan nasional melalui sistem pemilu yang tepat.
    Menurutnya, momentum keserentakan yang sudah dicapai dalam siklus pemerintahan pusat dan daerah harus dijaga.
    Dalam paparannya, Bima juga menyoroti pentingnya penguatan pendanaan politik melalui skema bantuan keuangan partai yang berorientasi pada integritas, bukan sekadar menambah dana tanpa akuntabilitas.
    “Jadi party funding, pendanaan politik ini sangat penting sekali. Teman-teman KPK sudah bolak-balik diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas yang memasukkan itu ke dalam rencana pemberantasan korupsinya, dan tentunya bagaimana menyandingkan antara dana politik, bantuan politik itu dengan sistem integritas partai politik,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
    Selain itu, Bima juga mendorong penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam tahap penghitungan dan pemungutan suara untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan Nasional 27 Juli 2025

    Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya
    menekankan pentingnya penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu yang mengedepankan
    kepentingan nasional
    jangka panjang ketimbang kepentingan jangka pendek dan partisan.
    “Yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai kemudian proses revisi undang-undang ini lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau kepentingan partisan. Itu paling utamanya,” kata Bima dalam diskusi daring Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait
    Penyelenggaraan Pemilu
    Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
    Menurut Bima, pemerintah telah mulai membahas berbagai opsi tindak lanjut atas putusan MK, termasuk dampaknya terhadap sistem politik dan kelembagaan daerah.
    Ia menyebut, pembahasan ini dilakukan bersama parlemen maupun lintas kementerian.
    “Banyak yang bertanya apakah sudah direspons? Ya, tidak mungkin tidak. Pasti sudah kami bahas, sudah kami telusuri satu-satu dampaknya,” ujarnya.
    Bima menyampaikan tiga poin utama yang harus menjadi pegangan dalam menyikapi putusan MK dan rencana
    revisi UU Pemilu
    .
    Pertama, revisi harus memperkuat pelembagaan politik, terutama dalam konteks sistem presidensial dan otonomi daerah.
    Ia menyoroti belum adanya Undang-Undang tentang Kepresidenan, padahal sistem presidensial Indonesia seharusnya memiliki regulasi yang mengatur secara jelas kewenangan eksekutif.
    “Kita menganut sistem presidensial, tetapi tidak ada undang-undang kepresidenan. Ini harus jelas,” katanya.
    Kedua, Bima menekankan pentingnya menempatkan reformasi politik dalam kerangka kepentingan nasional dan arah menuju Indonesia sebagai negara maju dalam 20-25 tahun ke depan.
    Ia mengingatkan bahwa sistem politik yang tidak selaras dengan target pembangunan bisa menjadi penghambat.
    “Kalau dulu di 1998-1999, semangat kita ya euforia membuka keran demokratisasi, gitu. Belum kita berbicara Indonesia maju, Indonesia emas. Jauh banget rasanya saat itu. Nah, sekarang ini dimensinya berbeda,” imbuh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
    Ketiga, Bima menyinggung pentingnya memperkuat fungsi partai politik dan pendanaan politik.
    Ia menyambut baik wacana penguatan bantuan dana politik, namun menekankan pentingnya transparansi dan integritas.
    “Jadi
    party funding
    , pendanaan politik ini sangat penting sekali. Teman-teman KPK sudah bolak-balik diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas yang memasukkan itu ke dalam rencana pemberantasan korupsinya, dan tentunya bagaimana menyandingkan antara dana politik, bantuan politik itu dengan sistem integritas partai politik,” jelas eks Wali Kota Bogor ini.
    Selain itu, Bima juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses pemilu, khususnya untuk tahapan penghitungan dan pemungutan suara.
    Ia juga menyinggung tantangan dalam pelaksanaan pemilu serentak, termasuk potensi ketimpangan antara kepentingan lokal dan nasional.
    Ia menegaskan bahwa keserentakan yang telah dicapai saat ini memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran dan keselarasan program pusat-daerah, dan karenanya perlu dijaga.
    “Jangan sampai semua itu diuyak-uyak, gitu ya, dipukul ratakan semua. Mari kita letakkan tadi, satu, dalam konteks kita membangun sistem partai politik seperti apa, kedua, kepentingan nasional kita, integrasi kita seperti apa,” ungkapnya.
    Terakhir, ia mengingatkan bahwa tidak ada sistem politik yang sempurna.
    Karena itu, revisi UU Pemilu harus dilakukan dengan kehati-hatian dan dilandasi visi kebangsaan jangka panjang.
    Sebagai informasi, Komisi II DPR rencananya akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2026.
    Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan, pengembangan terkait poin-poin yang akan direvisi dalam UU Pemilu sudah dilakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan diskusi.
    “Kalau rancangan timeline yang ada di Komisi II, kalau tidak ada aral melintang, Insya Allah di tahun 2026 itu sudah mulai dilakukan (revisi UU Pemilu),” ujar Khozin, di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    Ia mencatat dua klaster dalam revisi UU Pemilu, yakni klaster teknis dan klaster politis.
    Klaster teknis adalah pembahasan terkait sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, hingga ambang batas parlemen atau
    parliamentary threshold.
    “(Klaster politis) Sudah banyak dikupas bagaimana sistem yang ideal di tengah kerangka teoretis dan fenomena empiris di lapangan,” ujar Khozin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri PANRB: Stranas PK wujud akselerator reformasi struktural

    Menteri PANRB: Stranas PK wujud akselerator reformasi struktural

    Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menekankan pentingnya reformasi birokrasi, khususnya terkait pemberantasan korupsi dan kebocoran anggaran, mengingat bahwa reformasi birokrasi tidak semata-mata soal efisiensi, tetapi juga soal integritas da

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga merupakan wujud akselerator reformasi struktural yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia.

    “Saat Rapat Koordinasi Tim Nasional Pencegahan Korupsi di Jakarta (24/7), Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menekankan pentingnya reformasi birokrasi, khususnya terkait pemberantasan korupsi dan kebocoran anggaran,” ujar Rini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Hal itu, katanya, mengingat bahwa reformasi birokrasi tidak semata-mata soal efisiensi, tetapi juga soal integritas dan akuntabilitas. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian Aksi Stranas PK 2025-2026 yang bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi pada berbagai program prioritas Presiden.

    Dia mengharapkan peran strategi Stranas PK dalam mendukung agenda pembangunan nasional akan diperkuat dengan memfokuskan pengawalan pada program-program prioritas Presiden dan upaya korupsi, bukan sekadar instrumen pengawasan namun tetap menjadi bagian integral dari transformasi birokrasi.

    Menurut Rini, setidaknya terdapat dua prinsip utama dalam pencegahan korupsi. Pertama, pemanfaatan instrumen digital di dalam kerangka sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) dan transformasi digital pemerintah untuk mempercepat dan kemudahan pelayanan publik.

    Kedua, lanjut dia, memastikan berbagai sasaran yang terdapat dalam aksi selaras dengan Astacita Presiden Prabowo.

    Adapun Kementerian PANRB bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) saat ini telah menyusun draf laporan Stranas PK (2025–2026 ) Semester I Tahun 2025.

    Stranas PK 2025-2026 merupakan kelanjutan dari aksi periode-periode sebelumnya, yang lebih difokuskan pada penguatan efektivitas pelaksanaan dari setiap aksi untuk memastikan dampak nyatanya, sehingga dapat lebih terukur secara spesifik.

    Saat ini, tercatat ada 15 aksi Stranas PK yang berkaitan dengan tiga fokus utama Stranas PK meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

    Fokus pertama terkait perizinan dan tata niaga secara perinci terdiri atas lima aksi meliputi Aksi Satu Peta Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tumpang Tindih Izin di Kawasan Hutan, Aksi Pengawasan Kuota Impor, Aksi Transparansi Data Beneficial Ownership, Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional, serta Aksi Digitalisasi Layanan Publik dan Perizinan.

    Fokus kedua perihal keuangan negara yang terdiri atas lima aksi, yaitu Aksi Sinergi Pencapaian Program Prioritas Nasional melalui Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Aksi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Aksi Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Aksi Optimalisasi Pemanfaatan Data Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Aksi Penyelamatan Aset Negara.

    Fokus ketiga, yakni penegakan hukum dan reformasi birokrasi meliputi lima aksi, yaitu Aksi Peningkatan Integritas Partai Politik Melalui Penerapan Sistem Informasi Partai Politik, Aksi Penguatan Peran dan Kualitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Aksi Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pajak, Aksi Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pidana Berbasis Teknologi Informasi, serta Aksi Kerja sama BUMN-BUMD.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MenPAN-RB Sebut Stranas PK Wujud Akselerator Reformasi Birokrasi-Struktural

    MenPAN-RB Sebut Stranas PK Wujud Akselerator Reformasi Birokrasi-Struktural

    Jakarta

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas telah menyusun draft laporan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025-2026 Semester I Tahun 2025.

    Stranas PK 2025-2026 merupakan kelanjutan dari aksi periode-periode sebelumnya yang lebih difokuskan pada penguatan efektivitas pelaksanaan dari setiap aksi. Hal itu bertujuan untuk memastikan dampak nyatanya, sehingga dapat lebih terukur secara spesifik.

    Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan Stranas PK tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga akselerator reformasi struktural yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia. Hal itu diungkapkan olehnya saat menghadiri rapat koordinasi Tim Nasional Pencegahan Korupsi di Jakarta, Kamis (24/7).

    “Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo secara konsisten menekankan pentingnya reformasi birokrasi khususnya terkait pemberantasan korupsi dan kebocoran anggaran mengingat bahwa reformasi birokrasi tidak semata-mata soal efisiensi, tetapi juga soal integritas dan akuntabilitas,” kata Rini dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).

    Perlu diketahui saat ini ada 15 aksi Stranas PK yang berkaitan dengan tiga fokus utama Stranas PK meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

    Adapun fokus pertama terkait perizinan dan tata niaga secara rinci terdiri dari lima aksi meliputi Aksi Satu Peta Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tumpang Tindih Izin di Kawasan Hutan, Aksi Pengawasan Kuota Impor, Aksi Transparansi Data Beneficial Ownership, Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional, dan Aksi Digitalisasi Layanan Publik dan Perizinan.

    “Sementara itu, fokus ketiga yakni penegakan hukum dan reformasi birokrasi terdiri dari lima aksi yaitu Aksi Peningkatan Integritas Partai Politik Melalui Penerapan Sistem Informasi Partai Politik, Aksi Penguatan Peran dan Kualitas APIP, Aksi Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pajak, Aksi Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pidana Berbasis Teknologi Informasi, dan Aksi Kerjasama BUMN-BUMD,” tuturnya.

    Oleh karena itu diperlukan penyesuaian Aksi Stranas PK 2025-2026 yang bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi pada program-program prioritas Presiden. Diharapkan peran strategi Stranas PK dalam mendukung agenda pembangunan nasional akan diperkuat dengan memfokuskan pengawalan pada program-program prioritas Presiden dan upaya korupsi bukan sekadar instrument pengawasan namun tetap menjadi bagian integral dari transformasi birokrasi.

    (prf/ega)

  • Cara Hitung Orang Miskin di RI Mau Diganti, Ini Bocorannya

    Cara Hitung Orang Miskin di RI Mau Diganti, Ini Bocorannya

    Jakarta

    Badan Pusat Statistik (BPS) sedang menyiapkan perubahan untuk penyempurnaan metode penghitungan kemiskinan Indonesia. Keputusan ini diambil setelah sejak tahun 1998 tidak mengalami perubahan.

    Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai proses terkait penyempurnaan metode penghitungan kemiskinan, termasuk kajian di internal. Harapannya metode baru itu sudah siap jika diimplementasikan pada 2026.

    “Harapannya mudah-mudahan, ya kami akan menunggu saja, kalau kami ketika nanti akan diimplementasikan apakah tahun depan Maret 2026, ataukah lainnya kami tetap menunggu dan kami tim teknis terus melakukan persiapan demi persiapan di metode baru tersebut,” kata Ateng dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Terpisah, Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS Nurma Midayanti mengatakan metode penghitungan kemiskinan Indonesia saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada. Salah satu yang akan diubah adalah komoditi yang berkaitan dengan pengeluaran makanan.

    “Dari sisi komoditi, metode lama itu sebenarnya jenis komoditinya sudah tidak cocok lagi kita gunakan. Jadi kita lagi mengkaji, kita akan melihat komoditi apa yang digunakan sehingga lebih mencerminkan kondisi yang sebenarnya berkaitan dengan pengeluaran makanan. Kita menghitung metode sekarang itu dari tahun 1998, jadi memang sudah lebih dari dua dekade. Konsumsi makanan pada saat orang jaman dulu dan sekarang kan berbeda, sudah ada gen Z, pola konsumsi makannya di kafe,” ungkap Nurma.

    Nurma menyebut saat ini pihaknya sedang menuntaskan kajian melalui naskah akademis. Perubahan metode penghitungan kemiskinan ini juga melibatkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

    “Keputusan metode baru ini tidak murni oleh BPS, (tetapi juga) oleh Bappenas, DEN ikut sekarang untuk mengawal penghitungan metode baru,” imbuh Nurma.

    Penghitungan Metode Kemiskinan Saat Ini

    Gedung BPS/Foto: Ari Saputra

    Profil kemiskinan Maret 2025 dihitung berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada Februari 2025. Jumlah sampel sebanyak 345 ribu rumah tangga yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

    Sebagai pengertian, yang dinamakan penduduk miskin adalah saat mereka pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan Maret 2025 berdasarkan Susenas sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan, meningkat 2,34% dibandingkan dengan September 2024.

    Lebih rinci dicatat garis kemiskinan kota sebesar Rp 629.561 per kapita per bulan. Garis kemiskinan kota tersebut lebih tinggi dibandingkan garis kemiskinan pedesaan yang mencapai Rp 580.349 per kapita per bulan, naik jika dibandingkan kondisi September 2024 sebesar 2,42%.

    Penghitungan ini didasarkan pada standar nasional konsumsinya, baik makanan dan non makanan. Lebih rinci dijelaskan untuk makanan share-nya lebih besar yakni 74,58% dan sisanya 25,42% bukan makanan.

    Halaman 2 dari 2

    (aid/acd)

  • Stimulus Fiskal Berlanjut September, Airlangga: Tak Ada Diskon Listrik dan Bantuan Upah

    Stimulus Fiskal Berlanjut September, Airlangga: Tak Ada Diskon Listrik dan Bantuan Upah

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menggelontorkan paket stimulus ekonomi pada paruh kedua tahun ini yang menyasar berbagai sektor.

    Sinyal kelanjutan paket stimulus pada semester II/2025 semakin kuat usai Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi hal tersebut. Rencananya, paket stimulus bakal diterbitkan pada  September. 

    Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sejumlah program dan insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Maklum, pada kuartal I/2025 ekonomi tak sampai 5%, hanya tumbuh sebesar 4,87% year on year (YoY). 

    “Beberapa program seperti program padat karya di perhubungan, program padat karya di pekerjaan umum itu didorong untuk implementasi lebih baik,” ujarnya usai melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pertumbuhan Ekonomi di kantornya, Jumat (25/7/2025). 

    Menghadapi akhir tahun, pemerintah akan kembali memberikan diskon pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kemudian pemerintah sepakat memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP properti sebesar 100% alias bebas PPN hingga akhir 2025 mendatang. 

     Airlangga menjelaskan dalam rapat tersebut juga termasuk dibahas persiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat mencapai target pada Agustus. Pasalnya Prabowo telah memandatkan 20 juta penerima MBG di 8.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Agustus 2025. 

    Pasalnya per 1 Juli 2025, sudah ada sekitar 1.863 SPPG yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia dengan total penerima manfaat sebanyak 5,59 juta penerima. Sejalan dengan minimnya realisasi tersebut, anggaran pada semester I/2025 juga baru terserap Rp5 triliun atau 7,1% dari total alokasi Rp71 triliun untuk tahun ini.

    Sementara terkait stimulus lainnya seperti diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, dan diskon tiket kereta api akan berlanjut. Namun, untuk bantuan berupa bantuan subsidi upah (BSU) dan diskon listrik, pemerintah tak lagi memberikan. 

    “Tidak dengan listrik. BSU kan sudah. Paling banyak [diskon] kereta api. [Diumumkan] September,” lanjutnya. 

    Langkah pemerintah yang ‘jor-joran’ mendorong ekonomi agar sesuai harapan—setidaknya mendekati target APBN—tersebut sangat tampak. Terpantau sudah dua kali dilaksanakan rapat pertumbuhan ekonomi sepanjang pekan ini. 

    Dalam pantauan Bisnis, setidaknya hadir kementerian/lembaga (K/L) terkait. Mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy. 

    Selain itu, hadir pula Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, serta Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. 

    Pada kuartal II/2025 lalu, pemerintah mengumumkan alokasi anggaran sebesar Rp24,44 triliun untuk mendukung berbagai program sosial dan ekonomi pada Juni hingga Juli 2025.

    Mulai dari subsidi transportasi umum berupa diskon tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut. Kemudian diskon tarif tol sebesar 20% pada periode libur sekolah lalu, serta bantuan pangan 10kg beras dan kartu sembako Rp200.000/bulan. 

    Bukan hanya itu, para pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) total Rp600.000 kepada 17,3 juta pekerja. Selain itu, terdapat diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan untuk pekerja sektor padat karya dengan total anggaran mencapai Rp0,2 triliun (Non-APBN).

  • KPU siapkan materi pembahasan RUU Pemilu dengan DPR

    KPU siapkan materi pembahasan RUU Pemilu dengan DPR

    definisi pemilih antara Pilkada dan Pemilu berbeda, kemudian penamaannya juga berbeda. Menurutnya hal tersebut berpotensi membingungkan masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya kini sedang menyusun materi soal revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk dibahas dengan DPR RI.

    “Dari sisi internal KPU, kami sedang menyusun brief policy terkait dengan dari sisi penyelenggara. Kira-kira apa yang menjadi pengalaman untuk dapat kita sampaikan menjadi perbaikan,” katanya di Jakarta, Rabu.

    Betty. selaku komisioner KPU yang membidangi data dan informasi, mengatakan dirinya sedang menyusun draf soal data pemilih untuk dibahas dengan DPR.

    Dia menerangkan dalam revisi tersebut definisi pemilih antara Pilkada dan Pemilu berbeda, kemudian penamaannya juga berbeda. Menurutnya hal tersebut berpotensi membingungkan masyarakat.

    “Jadi menurut saya itu akan membingungkan masyarakat. Dari satu sisi kita baru pemilu sistemnya DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus), tapi di sini pemilih pindahan dan pemilih tambahan. Jadi dua hal yang berbeda dari sisi pendataan pemilih,” ujarnya.

    Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.

    “Sistem informasi yang kita gunakan ini dipakemkan, apakah jadi alat bantu atau dia jadi alat utama. Alat utama dalam penentu hasil Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) atau Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” kata Betty.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Pemerintah sudah mulai menyusun draf RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disebut akan menjadi paket UU Politik.

    Saat ini, kata dia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sudah memiliki kajian tersendiri mengenai RUU tersebut. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga perlu berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum.

    Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Pemerintah akan mengirimkan perwakilannya untuk membahas RUU tersebut. Biasanya perwakilan pemerintah yang akan dikirim untuk membahas RUU tersebut di DPR RI adalah Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri hingga Menteri Sekretaris Negara.

    “Kalau misalnya nanti kesepakatannya dibahas di Pansus DPR, ya berarti nanti Pansus bersama dengan wakil pemerintah,” kata Doli.

    Ia menilai penyusunan draf revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, yang juga dilakukan oleh Pemerintah, akan memperkaya pembahasan RUU tersebut.

    Doli Kurnia menjelaskan bahwa sebuah RUU tidak hanya akan dibahas oleh DPR, tetapi juga melibatkan Pemerintah. Jika Pemerintah sudah menyusun draf, artinya keduanya sudah siap untuk membahas RUU Pemilu jika nantinya sudah digulirkan.

    “Bagus-bagus saja. Jadi, artinya nanti begitu semua sepakat mulai membahas, ya semuanya sudah punya bahan,” ujarnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.