Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Aturan Baru Pajak Jakarta, Wajib Pajak Bisa Nikmati Keringanan Lewat Pergub Nomor 27 Tahun 2025 – Page 3

    Aturan Baru Pajak Jakarta, Wajib Pajak Bisa Nikmati Keringanan Lewat Pergub Nomor 27 Tahun 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman baru untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah maupun sanksi administrasi pajak.

    Pergub ini menggantikan aturan lama yang terpisah-pisah, sehingga mekanisme kini dibuat lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

    Pergub Nomor 27 Tahun 2025 mencakup:

    Keringanan atas pokok pajak
    Pengurangan atau pembebasan pokok pajak
    Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak

    Ada dua cara wajib pajak bisa mendapat fasilitas ini:

    Secara otomatis (jabatan) → diberikan langsung oleh pejabat berwenang tanpa perlu pengajuan.
    Melalui permohonan → wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis atau online lewat kanal resmi Bapenda.

     Fasilitas keringanan, pengurangan, atau pembebasan bisa diberikan dengan alasan:

    Mendorong pelunasan tunggakan pajak
    Mempercepat penerimaan pajak daerah
    Memberikan insentif agar wajib pajak lebih taat administrasi
    Alasan sosial dan kemanusiaan
    Kebijakan khusus dari Gubernur untuk mendukung program prioritas nasional maupun daerah

    Dengan adanya Pergub baru ini, sejumlah aturan lama, termasuk yang terkait BPHTB dan PBB, resmi dicabut. Pengajuan permohonan kini diatur ulang, termasuk pembebasan pajak untuk perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik.

    Pergub Nomor 27 Tahun 2025 hanya mengatur garis besar. Untuk teknis pelaksanaannya, termasuk detail pemberian keringanan dan pembebasan, akan diatur lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta.

     

    (*)

  • 3 Pejabat Singkawang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp3,1 Miliar dari Keringanan Retribusi

    3 Pejabat Singkawang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp3,1 Miliar dari Keringanan Retribusi

    SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kalimantan Barat, menahan tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL).

    “Sudah ada tiga tersangka, masing-masing berinisial S selaku Sekda Singkawang yang juga sempat menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, WT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan PG selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” kata Kepala Kejari Singkawang Nur Handayani di Singkawang, Antara, Minggu, 5 Oktober.

    Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi serta tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian negara atau daerah. Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain, Nur mengatakan hal itu bergantung pada hasil perkembangan penyidikan selanjutnya.

    “Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, tim menemukan serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

    Dari laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tertanggal 24 Desember 2024, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,1 miliar.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus dugaan korupsi ini terkait penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha yang tidak dapat ditagih atau dibayarkan kembali, terkait pemanfaatan HPL milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2021.

    S dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak pada 16 Oktober 2025.

    Sementara itu, kuasa hukum dua tersangka lainnya, WT dan PG, Agus Adam Ritonga, menyayangkan penahanan terhadap kliennya.

    “Dikesampingkannya asas ultimum remedium dalam kasus ini mencederai rasa keadilan klien kami. Pemberian keringanan pajak seharusnya menjadi hal lumrah, bahkan dikenal juga pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai bagian dari kebijakan fiskal negara,” ujar Agus.

    Menurutnya, status kedua tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN) mestinya menjadikan perkara tersebut diselesaikan secara administratif.

    “UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah memberikan landasan hukum bagi pejabat dalam mengambil keputusan. Karena itu seyogianya perkara ini diselesaikan secara administrasi, bukan pidana,” katanya.

    Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dijalankan Kejaksaan.

    “Kami tetap menghargai proses hukum dan akan berupaya optimal mencari keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

  • Netizen Unggah Perbedaan Kondisi Parkir Sebelum dan Sesudah Diumumkan Gratis oleh Wabup Bojonegoro

    Netizen Unggah Perbedaan Kondisi Parkir Sebelum dan Sesudah Diumumkan Gratis oleh Wabup Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah foto unggahan di media sosial Facebook memperlihatkan kondisi parkir kendaraan yang semrawut di ruas jalan. Dalam narasi foto itu pengunggah membandingkan kondisi sebelum dan sesudah diumumkannya parkir gratis di ruas jalan dan akan menindaktegas juru parkir yang manarik uang parkir untuk kendaraan pelat S Bojonegoro.

    Dalam unggahan itu disebutkan bahwa foto diambil di sebelah barat Pasar Tradisional Bojonegoro. Pengunggah dengan akun Pra*** menyebut, sebelum para juru parkir diangkat menjadi PPPK masih ramai petugas. Karena disebut masih banyak yang menarik uang parkir bagi warga yang akan berbelanja di pasar. Namun sekarang kondisinya berbeda, juru parkir dilarang menarik uang.

    “Tatkalane parkir ono ser serane tukang parkire untel untelan, laaa saiki parkir gk ono ser serane tukang parkir siji ae ora ono. (Saat parkir ada (uangnya) banyak tukang parkir, sekarang parkir gratis tidak ada satupun (juru parkir),” unggahnya yang diakses beritajatim, Minggu (5/10/2025).

    Dalam unggahan itu pemilik akun meminta agar mencabut SK PPPK kepada juru parkir yang seharusnya bertugas di lokasi. Sontak, unggahan tersebut mendapat banyak tanggapan dari para netizen. Banyak dari para netizen yang akhirnya mempertanyakan integritas para juru parkir setelah diangkat sebagai PPPK dan tidak boleh memungut uang parkir bagi pemilik kendaraan plat nomor Bojonegoro.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah memberikan sosialisasi kepada Juru Parkir di Kabupaten Bojonegoro terkait penyelenggaraan Parkir berlangganan untuk kendaraan berdomisili Bojonegoro sesuai Perbup Nomor 4 Tahun 2023.

    Upaya tersebut sebagai tindaklanjut untuk menggelorakan perputaran ekonomi masyarakat dengan fasilitas parkir gratis bagi masyarakat untuk beraktifitas diluar ruangan. Nurul Azizah, menegaskan untuk saat ini seluruh juru parkir (jukir) di Bojonegoro telah bergaji dari APBD. Para jukir juga telah mendapat pembinaan agar tidak meminta dan menerima uang parkir.

    “Mulai saat ini, kita satu suara bahwa masyarakat memperoleh fasilitas parkir gratis disepanjang ruas jalan Bojonegoro,” ajak Wabup Bojonegoro Nurul Azizah.

    Dalam pertemuan tersebut, Wabup didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bapenda dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana menekankan bahwa juru parkir untuk memberikan pelayanan yang maksimal, sesuai tugas sebagai pelayan masyarakat. “Petugas juga berhak menolak pemberian dari pengguna parkir ruas jalan,” tambahnya.

    Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana menjelaskan bahwa 229 juru parkir yang ada di Bojonegoro telah mengikuti sosialisasi dalam dua tahap, pagi tadi dan sore (4/9/2025) di Aula Dinas Perhubungan. “Bahwa rasa aman dan nyaman bagi masyarakat adalah tujuan kita bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

    Selain memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para jukir agar tidak menerima uang daeicpemilik kendaraan bermotor plas S Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro juga memasang titik informasi parkir gratis di jalan strategis seperti JalannTeuku Umar, Diponegoro, Panglima Soedirman, Mastrip, Trunojoyo, Imam Bonjol, Hasyim Asyari, AKBP M Soeroko, Kartini, dan Jalan Pemuda. [lus/suf]

  • Bupati Kudus berharap pameran otomotif GAS 2025 dongkrak PAD

    Bupati Kudus berharap pameran otomotif GAS 2025 dongkrak PAD

    Kegiatan ini kita harapkan tidak hanya memberi hiburan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pengingat pentingnya taat pajak

    Kudus (ANTARA) – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris berharap pameran otomotif bertajuk Kudus Government Auto Show (GAS) 2025 memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat semangat gotong royong untuk pembangunan Kudus yang berkelanjutan.

    “Pertumbuhan ekonomi yang sehat hanya bisa terwujud melalui kerja sama yang baik. Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai contoh semangat kebersamaan untuk kemajuan Kudus,” ujar Sam’ani saat membuka Kudus Government Auto Show (GAS) 2025 di Kudus Extension Mall, Sabtu.

    Bupati menjelaskan pameran otomotif yang digelar selama dua hari, 4–5 Oktober 2025, tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kudus, Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Bank Jateng dan PT Jasa Raharja, serta didukung oleh sejumlah diler otomotif.

    Menurut dia, GAS 2025 bukan sekadar ajang pameran otomotif, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan rekreasi bagi masyarakat, serta momentum untuk meningkatkan kesadaran pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

    “Kegiatan ini kita harapkan tidak hanya memberi hiburan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pengingat pentingnya taat pajak. Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, kita dapat bersama-sama membangun Kudus yang semakin maju,” ujarnya.

    Sam’ani menambahkan penyelenggaraan GAS 2025 menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menggerakkan sektor ekonomi bersama para pelaku industri otomotif.

    Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mendongkrak PAD serta memperkuat semangat gotong royong dalam mewujudkan pembangunan Kudus yang berkelanjutan.

    Sementara itu, Kepala UPPD Kabupaten Kudus Joko Sudarto menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam terselenggaranya kegiatan tersebut.

    “Kami berterima kasih atas kehadiran Bapak Bupati dan seluruh peserta. Pameran ini bukan hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga mempertemukan langsung diler kendaraan dengan masyarakat yang membutuhkan. Semoga GAS 2025 menjadi katalisator kebangkitan industri otomotif tanah air,” ujarnya.

    Pameran otomotif GAS 2025 menampilkan berbagai merek kendaraan.

    Selain menampilkan deretan kendaraan terbaru, pengunjung juga dapat menikmati berbagai kegiatan menarik seperti live music, lomba mewarnai dan game interaktif yang terbuka untuk umum.

    Dengan dukungan seluruh pihak, GAS 2025 diharapkan menjadi wadah inspiratif bagi masyarakat Kudus untuk mengenal lebih dekat perkembangan teknologi otomotif, menumbuhkan kesadaran pajak, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menuju Kudus yang sejahtera dan berdaya saing.

    Pewarta: Akhmad Nazaruddin
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pramono gelar rapat khusus bahas pemotongan dana transfer ke Jakarta

    Pramono gelar rapat khusus bahas pemotongan dana transfer ke Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menggelar rapat khusus bersama jajaran untuk membahas pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke Jakarta.

    “Kebetulan nanti jam 16.00 WIB rapat khusus mengenai ini. Saya ingin mendapatkan laporan terlebih dahulu dari Kepala BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) dan juga tentunya dari Sekda (Sekretaris Daerah) untuk bagaimana kita menghadapi ini,” ujar Pramono saat dijumpai di Jakarta Utara, Jumat.

    Dia mengaku sudah mendengar informasi dari Badan Anggaran DPR terkait pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke Jakarta.

    Untuk itu, dia beserta jajarannya segera memperhitungkan perencanaan anggaran Jakarta ke depannya.

    Namun meskipun pemerintah pusat memotong DBH untuk Jakarta, Pramono mengatakan pihaknya akan melakukan sejumlah terobosan agar pembangunan Jakarta tetap berlangsung tanpa terlalu bergantung pada anggaran.

    Salah satu terobosan itu, kata dia, yakni kebijakan terkait Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang berlarut-larut hingga 12 tahun, kini urusan birokrasi terkait kebijakan tersebut dapat diselesaikan maksimal dalam 15 hari.

    Dengan demikian, terobosan itu dapat menjadi peluang baru untuk memperkuat pendapatan daerah dan menarik para investor.

    “Menurut saya, ini akan menjadi penyemangat bagi para pengusaha yang ada di Jakarta untuk memanfaatkan fasilitas itu, dan sekarang betul-betul transparan, terbuka, 15 hari harus selesai,” ungkap Pramono.

    Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan nilai APBD DKI 2026 berpotensi turun karena rencana pemangkasan dana transfer ke DKI Jakarta oleh pemerintah pusat.

    Padahal, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

    Dari kebijakan itu, diproyeksikan penerimaan transfer dari pusat, seperti dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK) mencapai Rp26 triliun.

    “DBH kita akan berubah sekitar Rp15 triliun, yang tersisa Rp11 triliun. Tentu ini akan mengubah postur angka yang sangat signifikan perubahannya, sementara kita sudah MoU KUA-PPAS, sudah (menyusun) RKA (rencana kerja anggaran),” tutur Khoirudin.

    DPRD dan Pemprov DKI telah merencanakan APBD DKI Jakarta pada 2026 sebesar Rp95,35 triliun. Angka ini naik 3,8 persen dibandingkan nilai APBD pada tahun anggaran 2025 yang hanya Rp91,86 triliun.

    Dengan adanya pemangkasan, maka dana transfer dari pemerintah pusat ke Jakarta menjadi hanya Rp11 triliun, dan nilai APBD DKI 2026 berpotensi turun.

    “Karena kita sudah MoU dengan angka Rp95,3 triliun. Kalau kita melihat DBH hari ini, (APBD 2026) kita sekitar Rp78 triliun atau Rp79 triliun. Jadi, sangat jauh perubahannya,” jelas Khoirudin.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rolls-Royce Bikin Heboh Wira-wiri Pakai Nopol Palsu, Begini Faktanya

    Rolls-Royce Bikin Heboh Wira-wiri Pakai Nopol Palsu, Begini Faktanya

    Jakarta

    Mobil mewah Rolls-Royce di Makassar bikin heboh gara-gara nomor polisi yang terpasang tidak terdaftar. Akibatnya, pemilik mobil itu ditilang pihak kepolisian.

    Awalnya, video mobil Rolls-Royce berwarna cokelat muda dan perak itu melaju di jalan. Rekamannya diunggah ke media sosial melalui akun Instagram sosmedmakassar.

    Namun warganet penasaran pada keaslian pelat nomor “DD-1-EDY”. Saat dicek melalui aplikasi Basul Mobile Bapenda Sulsel, nomor tersebut tidak terdaftar.

    Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Karsiman mengatakan Rolls-Royce tersebut masih dalam proses pendaftaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Pihaknya sudah melakukan penindakan berupa tilang.

    “Itu kendaraan baru yang sementara proses pendaftaran di Ditlantas dan Samsat. Sambil menunggu TNKB aslinya keluar, yang bersangkutan menggunakan TNKB tersebut (padahal belum terdaftar),” kata Karsiman, dikutip dari laman Korlantas Polri,

    Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Amin Toha menambahkan pengemudi dikenai tilang. SIM ditahan, dengan denda Rp 500 ribu sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas.

    “Kami menelusuri kasus ini hingga akhirnya menemukan kendaraan dan pemiliknya. Kami lalu lakukan penindakan,” jelas Amin.

    Ia menegaskan kendaraan baru seharusnya menggunakan surat tanda coba kendaraan (STCK) sambil menunggu pelat resmi keluar.

    Arifuddin Jufri, pengemudi mobil, menyampaikan permintaan maaf.

    “Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Royce yang melintas di Jl AP Pettarani menggunakan pelat yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya sembari menunjukkan surat tilang.

    (riar/din)

  • PKB Sumut Capai Rp974 Miliar, Pemutihan Pajak Berlaku hingga Desember

    PKB Sumut Capai Rp974 Miliar, Pemutihan Pajak Berlaku hingga Desember

    Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menghimpun pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2025 sebesar Rp974 miliar atau realisasinya mencapai 55,96% dari target Rp1,7 triliun.

    Hal itu terungkap saat temu pers Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut yang diselenggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, di Aula Dekranasda, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (2/10/2025).

    Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor mengatakan Pemprov Sumut menargetkan realisasi PKB ini bisa mencapai over target dengan dilaksanakannya program pemutihan, diskon, dan penghapusan denda.

    “Antusias masyarakat begitu banyak untuk membayar pajak kemarin. Baru sehari program dilaksanakan sangat menggembirakan. Dari Rp3,2 miliar per hari menjadi Rp6,6 miliar sehari. Kenaikannya mencapai 103% setelah dilakukan pemutihan sehari kemarin. Begitupula dengan himpunan BBN-KB yang biasanya Rp2,3 milair per hari, sejak 1 Oktober pemberlakuan program tersebut kenaikannya mencapai 3,5% per hari,” ujar Ardan.

    Program pemutihan, pemberian diskon, dan penghapusan denda ini sebagai solusi meringankan beban masyarakat. Apalagi diketahui kondisi perekonomian yang saat ini tidak pasti yang membuat ekonomi masyarakat prihatin. Namun di sisi lain, Provinsi Sumut butuh pembangunan.

    Program ini merupakan bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.

    “Sumut telah memberikan bukti nyata keringanan pajak. Sanksi pajak sudah kita eliminasi dan kurangi. Kita juga ingin memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Karena faktor yang sangat mempengaruhi membayar pajak adalah kesadaran wajib pajak. Kita ingin mencitpakan rasa kepatuhan,” ucap Ardan.

    Pemprov Sumut melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kepatuhan, di antaranya meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara mengkombinasikan pendekatan edukasi, memberikan layanan digital, insentif, penegakan hukum, serta layanan publik.

    Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB Kedua antar perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumut, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

    Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.

  • Tak Ada Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Nunggak Siap-siap Disanksi

    Tak Ada Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Nunggak Siap-siap Disanksi

    Jakarta

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tak ada lagi perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan. Dia juga tengah merumuskan sanksi buat yang masih nunggak pajak.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat resmi berakhir pada 30 September 2025. Program ini sejatinya sudah mengalami perpanjangan satu kali melihat tingginya antusias masyarakat membayar pajak.

    Semula, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat tanpa dikenai denda dan tunggakan itu berakhir pada 30 Juni 2025. Lalu, program itu diputuskan untuk berlanjut hingga 30 September 2025.

    Lewat program pemutihan, para penunggak sebenarnya diuntungkan. Sebab, denda dan tunggakannya dihapus sehingga hanya perlu membayar pajak berjalan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tak ada lagi perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan. Dia meminta para pemilik kendaraan membayarkan pajaknya sesuai ketentuan.

    “Terhitung 1 Oktober 2025 pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi. Selanjutnya pajak kendaraan bermotor dibayar normal dan kami sampaikan bahwa pemerintah provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor,” kata Dedi di akun Instagram Bapenda Jawa Barat.

    “Sekali lagi pemerintah provinsi Jawa Barat tidak akan mengeluarkan lagi pemutihan kendaraan bermotor,” tegas Dedi lagi.

    Dia menyebut, pihaknya tengah menyiapkan sanksi yang tepat bila ada pemilik kendaraan nunggak pajak. Namun belum dijelaskan lebih lanjut sanksi yang dimaksud. Untuk diketahui, pajak kendaraan disahkan setiap tahun.

    Disahkan maksudnya setiap tahun pemilik kendaraan harus membayar pajak dan juga SWDKLLJ. Lalu selanjutnya setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan STNK beserta pergantian pelat nomor.

    “Selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pemerintah provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan thdp mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk sanksi yang akan kami rumuskan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” beber Dedi.

    (dry/din)

  • Kendaraan Plat Merah di Jatim yang Nunggak Pajak Capai Ribuan Unit

    Kendaraan Plat Merah di Jatim yang Nunggak Pajak Capai Ribuan Unit

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti mengungkapkan, untuk kendaraan plat merah yang menunggak pajak sampai dengan bulan Agustus 2025 mencapai ribuan unit.

    “Kami dibantu Pak Kakanwil Jasa Raharja Jatim dan kepolisian. Kami tidak lelah koordinasi dengan bupati/wali kota untuk menagih pajak untuk kendaraan. Kemarin saat bertemu Wali Kota Malang, langsung Pak Wali meminta kepada pegawai yang belum bayar, segera membayar. Kalau pegawainya nggak mbayar, mereka diancam akan ditarik kendaraan dinasnya,” tutur pejabat yang akrab disapa Bima ini di kantornya, Rabu (1/10/2025).

    “Kami tidak diam saja, kami bersama kepolisian dan Jasa Raharja tetap menarik pajak bagi yang menunggak,” imbuhnya.

    Bagaimana bagi kendaraan plat merah yang sudah rusak dan minta dihapus dari data regident?

    “Selama dia melengkapi laporannya, dan dilengkapi fotonya bahwa benar-benar rusak, kami pasti menghapusnya dari data objek pajak yang menunggak. Itu nanti menunggu surat rekomendasi dari kepolisian bahwa kendaraan plat merah yang rusak itu telah dihapus dari data regident. Seperti kemarin di Surabaya, ada sekitar 100 kendaraan sudah rusak semua dan tinggal rangkanya saja. Akhirnya, kami menghapusnya dari data tunggakan,” pungkasnya. [tok/beq]

  • 6
                    
                        Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir, Dedi Mulyadi: Tak Akan Ada Lagi Program Serupa
                        Bandung

    6 Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir, Dedi Mulyadi: Tak Akan Ada Lagi Program Serupa Bandung

    Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir, Dedi Mulyadi: Tak Akan Ada Lagi Program Serupa
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat resmi berakhir per 1 Oktober 2025.
    Hal itu ia sampaikan melalui pernyataan video kepada Kompas.com, Rabu (1/10/2025).
    “Untuk seluruh warga Jawa Barat, kami beritahukan bahwa terhitung 1 Oktober 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi,” ucap Dedi.
    “Selanjutnya, pajak kendaraan bermotor dibayar secara normal dan kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor,” kata Dedi.
    Ia menegaskan, bagi warga yang tidak memanfaatkan kesempatan program pemutihan, pajak kendaraan harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
    Bahkan, Pemprov Jabar berencana menyiapkan aturan sanksi bagi mereka yang masih menunggak pajak.
    “Dalam waktu tidak terlalu lama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk sanksi. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan,” ujar Dedi.
    Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan sangat penting karena hasilnya langsung kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur daerah.
    “Bapak dan Ibu bisa lihat bahwa hari ini jalan-jalan di Provinsi Jawa Barat yang menjadi kewenangan provinsi terus dibangun dengan berbagai fasilitas. Jalannya, drainasenya, PJU-nya, pemasangan CCTV, dan semua itu dibayarkan dari uang pajak yang Bapak, Ibu, dan Saudara bayarkan. Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya,” tambahnya.
    Penegasan Gubernur Jabar ini sejalan dengan pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bernomor 2085/KU.03.02/BAPENDA tentang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
    Dalam surat tersebut disebutkan bahwa program pemutihan yang telah berlangsung sejak 20 Maret 2025 berakhir pada Selasa, 30 September 2025.
    “Kami tegaskan bahwa program pemutihan tidak akan diperpanjang dan tidak akan diselenggarakan kembali pada tahun-tahun berikutnya. Dengan berakhirnya program ini, maka mulai 1 Oktober 2025, seluruh ketentuan pajak kendaraan bermotor akan kembali berlaku sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis pengumuman yang ditandatangani Kepala Bapenda Jabar, H. Asep Supriatna.
    Surat tersebut juga menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan terus melakukan penelusuran tunggakan pajak dan menegakkan aturan demi optimalisasi pendapatan daerah.
    “Seluruh layanan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi moto Ramah, Amanah, Tegas sebagai wujud komitmen dalam pelayanan publik yang profesional,” demikian isi surat tersebut.
    Dengan demikian, mulai Oktober 2025, masyarakat Jawa Barat diimbau untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu melalui berbagai titik layanan ataupun platform digital yang disediakan pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.