Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Bukan Kadishub dan Kadiskominfo, Kepala Bapenda Jember yang Ditugasi Jelaskan Soal Terhentinya Penerbangan

    Bukan Kadishub dan Kadiskominfo, Kepala Bapenda Jember yang Ditugasi Jelaskan Soal Terhentinya Penerbangan

    Jember (beritajatim.com) – Akhirnya Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tidak beroperasinya penerbangan maskapai FlyJaya rute Jember-Jakarta, Selasa (14/10/2025).

    Namun bukan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gatot Triyono atau Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Regar Jeanne yang menjelaskan, melainkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember Achmad Imam Fauzi.

    Padahal sebelumnya pada saat tertundanya penerbangan komersial perdana FlyJaya, Gatot Triyono yang berada di depan memberikan pernyataan pers di hadapan wartawan. Begitu juga pada saat penundaan kedua penerbangan perdana, Regar dan Gatot tampil berdua di hadapan wartawan untuk memberikan penjelasan.

    Sementara untuk kali ini, penjelasan dari Fauzi disampaikan melalui video yang tersebar di media sosial, Rabu (15/10/2025). Dalam video tersebut, dia menyatakan telah mendapatkan mandat dari Bupati Muhammad Fawait.

    “Saya diberi mandat oleh Gus Bupati Jember untuk menjelaskan secara official, secara resmi, mewakili Pemerintah Kabupaten Jember terkait fenomena penerbangan Jember-Jakarta, Jember-Halim Perdanakusumah. Fenomena berhentinya penerbangan dari jalur Jember menuju Halim,” kata Fauzi.

    Menurut jadwal yang dipromosikan sejak beroperasinya kembali Bandara Notohadinegoro pada 23 September 2025, pesawat Maskapai FlyJaya seharusnya terbang setiap Selasa dan Kamis.

    Terhentinya penerbangan kemarin, menurut Fauzi, adalah bagian dari desain yang direncanakan. “Jadi, pertama, bukan berhenti. Itu bagian dari uji coba. Kewajiban dalam trial atau uji coba pasti ada evaluasi,” katanya.

    Pria berkepala gundul ini mengatakan, evaluasi digunakan untuk memastikan kekurangan yang harus diperbaiki selama masa beroperasinya Bandara Notohadinegoro. “Evaluasi adalah fungsi dari manajerial,” katanya.

    “Faktanya dalam uji coba tersebut, respons masyarakat cukup luar biasa. Dalam enam kali uji coba penerbangan PP Jember-Halim Perdanakusumah, tingkat keterisian, load factor tertinggi adalah 83,3 persen,” kata Fauzi.

    “Kedua, ada respons multiplier effect dari uji coba tersebut, yaitu rute yang berbeda dari rute awal: rute Jember menuju tempat lain,” kata Fauzi.

    Menurut Fauzi, dalam waktu tak terlalu lama setelah evaluasi dilakukan, penerbangan Jember-Halim Perdanakusumah akan dilanjutkan.

    Reporter Beritajatim.com sendiri sempat mengecek jadwal penerbangan untuk 14 Oktober 2025 ke WhatsApp layanan customer FlyJaya, Jumat (10/10/2025). Diperoleh jawaban yang mengonfirmasi tidak beroperasinya penerbangan. “Hal ini dikarenakan kami sedang dalam tahap koordinasi lebih lanjut dengan pihak pemerintah daerah.”

    Sementara itu, terhentinya penerbangan Jember-Jakarta menuai respons negatif dari warganet. Berita Beritajatim.com berjudul ‘Baru Tiga Pekan Beroperasi, Pesawat Rute Jember-Jakarta Tidak Terbang Hari Ini‘ yang diunggah di grup Facebook Info Warga Jember Official, Selasa (14/10/2025), menuai 103 komentar.

    ‘Gk ada penumpang dipaksakan, rugi maskapai, semua krn cinta’. (ImAsyari)

    ‘Ditertawai ama kota sebelah’. (AL L)

    ‘Wes kadung tuku tiket piye lur? Ijol tiket bioskop gak iso ta?’ (Zam)

    ‘Kalau tidak hari ini mungkin minggu depan’ (Sigit Adem Ayem)

    ‘Wong Jember gak butuh pesawat. Difasilitasi transportasi cepat senengane bis sleeper karo sepur. Lagian untuk waktu yang terlalu singkat mana bisa langsung ada efek dari komersial promosi pesawat. Semua butuh proses, perusahaan butuh cuan.’ (Rozzak Annas)

    ‘Ubah rute. Coba tujuan Jember-Bwi. Yakin Rame. (Samsul Hadi)

    ‘Betul karena yang naik tidak ada. Karena kalau tiketnya rata-rata Rp 1,3 juta per orang terlalu maha. Mending naik KA Pendalungan. Yang bagus tiketnya separohnya Rp 1,3 juta’. (Joko Wid). [wir]

  • Viral Rubicon Milik Perwira Polrestabes Makassar Pakai Pelat Palsu, AKP Ramli: Saya Lupa Buka

    Viral Rubicon Milik Perwira Polrestabes Makassar Pakai Pelat Palsu, AKP Ramli: Saya Lupa Buka

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah video memperlihatkan mobil mewah jenis Jeep Rubicon terparkir di halaman upacara Mapolrestabes Makassar viral di media sosial. Mobil bernilai miliaran rupiah itu menjadi sorotan karena diduga menggunakan pelat nomor palsu atau gantung.

    Dalam video yang beredar, mobil berwarna oranye tersebut tampak terparkir rapi di depan salah satu ruangan di area parkir Mapolrestabes Makassar. Mobil itu menggunakan pelat nomor DD 501 JR.

    Setelah video tersebut ramai, sejumlah warganet mencoba menelusuri nomor pelat itu melalui aplikasi Bapenda Sulsel, namun hasilnya menunjukkan bahwa pelat tersebut tidak terdaftar dalam sistem pajak kendaraan.

    Usut punya usut, mobil mewah itu ternyata milik seorang perwira polisi, yakni AKP Ramli, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polrestabes Makassar.

    Saat dikonfirmasi, AKP Ramli membenarkan bahwa mobil dalam video tersebut adalah miliknya. Ia menjelaskan bahwa pelat yang digunakan memang pelat gantung. Dirinya mengaku lupa melepasnya setelah berkunjung ke rumah orang tuanya.

    “Memang pelat itu saya lupa buka karena saya dari luar daerah. Orang tua sakit. Jadi saya ambil obat di kampung,” kata Ramli kepada wartawan.

  • 20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

    20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Oktober 2025. Program ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk kembali mengaktifkan surat-surat kendaraannya.

    Berdasarkan catatan detikOto, setidaknya ada 20 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini. Program yang ditawarkan beragam di tiap daerah. Ada yang menghapuskan pajak progresif, menghapuskan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, sampai diskon pengurangan pokok pajak kendaraan.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga program yang membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berikut 20 provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan di bulan Oktober 2025.

    Aceh

    Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak dengan membebaskan pajak progresif. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Program bebas pajak progresif di Aceh berlangsung sampai 31 Desember 2025.

    Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara baru-baru ini bergabung ke daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Oktober 2025.

    Adapun program keringanan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara lain:

    Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempoBebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekasBebas pajak progresifBebas denda atau sanksi administrasi PKBBebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.Riau

    Provinsi Riau masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, program pemutihan yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai 15 Desember 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025.

    Di Riau, program pemutihan yang diadakan yaitu pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen. Ada pula penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.

    Kepulauan Riau

    Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kepri, program pemutihan di Kepulauan Riau berlaku sejak 1 Juli 2025 sampai 15 November 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain pembebasan sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok PKB, pembebasan denda SWDKLLJ (selain tahun berjalan), pembebasan pokok BBNKB-II atau bea balik nama kendaraan bekas.

    Jambi

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing).

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

    Bangka Belitung

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Pangkal Pinang, Pemprov Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid 2. Program ini berlangsung pada 1 September sampai 30 November 2025. Cukup bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja, pemilik kendaraan akan diberikan program bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.

    Sumatera Selatan

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel, Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain:

    Cukup Bayar PKB 1 Tahun, Bebas Tunggakan dan Sanksi Administratif Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya.Bebas BBN KB ke II.Bebas biaya pajak progresif.Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.Lampung

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan khusus untuk yang mutasi masuk ke Lampung, serta bebas denda pajak kendaraan khusus mutasi masuk.

    Banten

    Pemutihan pajak kendaraan di Banten masih berlaku. Program pemutihan pajak di Banten berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025.

    Di Banten, pemutihan yang ditawarkan untuk pemilik kendaraan antara lain bebas tunggakan pokok pajak dan sanksi pajak kendaraan bermotor bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya. Syaratnya cukup membayar PKB tahun 2025.

    Yogyakarta

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Sleman, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 ada pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta. Tiga program pemutihan yang diadakan di Yogyakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    Jawa Timur

    Pemprov Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025 berupa pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak serta pembebasan pengenaan pajak progresif. Selain itu, ada juga pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, yang diberikan kepada:

    Wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000.Kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan untuk layanan transportasi online, yaitu Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, dan Zendo.Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp 500.000.

    Pembebasan Pajak Daerah ini hanya berlaku jika pembayaran dilakukan dalam periode 1 Oktober sampai 30 November 2025.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali menghapus pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Selain itu, dikutip dari Instagram Bapenda Provinsi Bali, mulai 22 September sampai 22 November 2025, ada bebas sanksi pajak kendaraan bermotor, bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya dan bebas sanksi opsen PKB.

    Nusa Tenggara Timur

    Dikutip dari Instagram Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, ada diskon pajak kendaraan bermotor hingga 7,5 persen khusus untuk yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Selain itu, berlaku juga diskon 24,6% dasar pengenaan PKB, diskon 24,0% dasar pengenaan BBNKB roda dua dan roda tiga, diskon 29% dasar pengenaan BBNKB roda 4 dan seterusnya, bebas pajak progresif, serta diskon 50% PKB kendaraan mutasi masuk. Ada pula bonus tambahan diskon 5% pembayaran lewat aplikasi Pro NTT. Program ini berlaku 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025.

    Kalimantan Barat

    Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.

    Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar program pemutihan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Mulai tanggal 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.

    Sulawesi Tenggara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sultra, ada keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus untuk pelajar atau mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Program itu menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.

    Sulawesi Selatan

    Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Maluku Utara

    Pemprov Maluku Utara kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung sampai 30 November 2025. Seperti dikutip Instagram Jasa Raharja Ternate, Pemutihan di Maluku Utara antara lain bebas pokok dan denda PKB mutasi masuk luar provinsi, bebas pokok dan denda semua tunggakan dengan hanya membayar 1 tahun, bebas denda pajak tahun berjalan, dan penghapusan denda SWDKLLJ.

    Papua Barat

    Berdasarkan unggahan Bapenda Papua Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 20 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain penghapusan sanksi administratif atau denda PKB masa tahun pajak 2024 ke bawah, serta pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 2025 dan BBNKB.

    (rgr/mhg)

  • Syarat dan Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis Bayar Denda

    Syarat dan Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis Bayar Denda

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah daerah masih memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program ini ada yang berlaku akhir Oktober hingga Desember 2025.

    Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diberlakukan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan. 

    Program ini bertujuan untuk meringankan tunggakan pajak dengan skema penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak atau diskon tarif pajak, sehingga Anda bisa membayar pajak yang tertunggak tanpa dikenakan denda atau sanksi.

    Program ini diselenggarakan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan ketentuan yang berbeda-beda serta jadwal yang dapat berbeda-beda.

    Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

    STNK asli dan fotokopi kendaraan yang Anda miliki.
    BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan KTP asli dan fotokopi sesuai nama pada STNK
    Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)
    Formulir pendaftaran pemutihan yang tersedia di kantor Samsat

    Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 

    Untuk memanfaatkan program ini, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan: 

    1.Datangi Samsat terdekat di provinsimu. 

    2.Bawa dokumen berikut: 

    STNK asli dan fotokopi 
    BPKB asli dan fotokopi 
    KTP pemilik kendaraan 

    3.Tanyakan detail program di loket informasi atau hubungi kontak resmi Bapenda/Samsat provinsimu. 

    4.Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang disesuaikan dalam program pemutihan. 

    Daerah yang membuka layanan pemutihan pajak kendaraan

    1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan

    2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan

    3. Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    4. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB

    5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan.

    6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.

    7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025 )

    Keringanan: Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak & BBNKB.

    8. Riau (Hingga 15 Desember 2025)

    Keringanan: Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau)

    9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II.

  • Rahasia Pajak Tahunan Mobil Listrik Nggak Sampai Rp 150 Ribu

    Rahasia Pajak Tahunan Mobil Listrik Nggak Sampai Rp 150 Ribu

    Jakarta

    Mobil listrik mendapat perlakuan spesial dari pemerintah. Salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sangat rendah. Bahkan, mobil listrik seharga miliaran rupiah pun cuma pajak STNK-nya tak sampai Rp 150 ribu.

    Di Jakarta, kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Jadi, PKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tiap tahunnya adalah 0 persen. Meski dibebaskan dari PKB, setiap tahun mobil listrik harus diproses perpanjangan pajaknya. Ada biaya SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang harus dibayarkan setiap tahun.

    Biaya SWDKLLJ itu pun murah. Untuk mobil, SWDKLLJ hanya Rp 143.000. Jadi, pemilik mobil listrik hanya perlu bayar Rp 143.000 setiap tahunnya untuk perpanjangan pajak.

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kendaraan listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mendapat insentif dari pemerintah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang salah satunya adalah mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik.

    Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Tepatnya terdapat pada Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang berbunyi:

    1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
    2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
    3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
    4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
    5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
    6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dari aturan di atas disebutkan bahwa pajak tahunan kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang.

    (rgr/dry)

  • 20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

    9 Kondisi Kendaraan Bisa Diajukan Keringanan dan Pembebasan Pajak Tahunan

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan rinci terkait pengurangan dan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB). Ada kondisi tertentu yang membuat pajak kendaraan dikurangi, bahkan sampai dibebaskan. Apa saja?

    Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Aturan ini menjadi dasar pemberian keringanan pajak, baik secara jabatan (tanpa permohonan) maupun atas permohonan wajib pajak.

    Dikutip detikOto dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, setidaknya ada 9 kondisi kendaraan yang bisa dapat pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan. Berikut rinciannya.

    1. Kendaraan yang Diajukan Mutasi Keluar Provinsi DKI Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengurangan pokok PKB secara jabatan untuk kendaraan bermotor yang diajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta yang kepemilikan atau penguasaan kendaraan tersebut kurang dari 12 bulan (terhitung sejak berakhirnya masa pajak tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan). Besar pengurangan diberikan secara proporsional sesuai porsi PKB yang terutang untuk jangka waktu yang belum dilalui dalam satuan bulan.

    2. Kendaraan Rusak Berat

    Kendaraan yang rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari enam bulan bisa mendapatkan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor atas permohonan wajib pajak. Untuk kondisi kendaraan tersebut, pokok PKB bisa dikurangi hingga 50 persen. Untuk mengajukan pengurangan pokok pajak tersebut, syaratnya harus menyertai dokumen pendukung seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor serta dokumen, data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan.

    3. Kendaraan yang Dipakai untuk Kepentingan Umum

    Selanjutnya, kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial/keagamaan dan tidak bersifat komersial juga bisa mendapat pengurangan pokok pajak kendaraan. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Syaratnya juga sama, yaitu menyertai dokumen pendukung seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor serta dokumen, data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan.

    4. Kendaraan yang Nilai Pasarnya Lebih Rendah dari NJKB

    Kendaraan bermotor dengan nilai pasar lebih rendah dari NJKB yang telah ditetapkan bisa dapat pengurangan pokok PKB. Pada kondisi tersebut, pengurangan PKB dihitung berdasarkan selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang berdasarkan nilai pasar.

    5. Kendaraan yang Telah Dihapus Registrasi dan Identifikasinya

    Selanjutnya, ada pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor secara jabatan (tanpa permohonan). Pembebasan pokok pajak kendaraan secara jabatan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk masa pajak yang belum ditetapkan sampai dengan tanggal penghapusan.

    6. Kendaraan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden

    Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan pokok PKB atas permohonan wajib pajak untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.

    7. Kendaraan untuk Pertahanan dan Keamanan Negara

    Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara seperti Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes POLRI, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, atau BNPT juga dapat pembebasan pokok PKB atas permohonan wajib pajak.

    8. Kendaraan yang Hilang

    Selanjutnya, pembebasan pokok PKB bisa diberikan untuk kendaraan bermotor yang hilang sampai ditemukan kembali. Syaratnya dengan menyertakan dokumen sesuai kondisi seperti fotokopi STNK atau surat impor barang, surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian dan/atau surat keterangan kendaraan ditemukan kembali.

    9. Kendaraan yang Disita Instansi Pemerintah

    Terakhir kendaraan yang disita bisa dapat pembebasan pokok PKB atas permohonan wajib pajak. Pembebasan pokok PKB tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor yang disita oleh instansi pemerintah hingga status akhir ditentukan (dilelang, dikembalikan, atau ditetapkan sebagai barang milik negara). Persyaratan pengajuan pembebasan PKB ini antara lain fotokopi STNK atau surat impor barang serta dokumen penyitaan, surat penetapan lelang, surat keputusan pengembalian, atau penetapan kendaraan sebagai barang milik negara.

    (rgr/dry)

  • TKD Dipangkas, Pemprov Banten Bingung Gaji PPPK, Butuh Rp 1 Triliun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Oktober 2025

    TKD Dipangkas, Pemprov Banten Bingung Gaji PPPK, Butuh Rp 1 Triliun Regional 9 Oktober 2025

    TKD Dipangkas, Pemprov Banten Bingung Gaji PPPK, Butuh Rp 1 Triliun
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Banten membutuhkan anggaran Rp 1 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan 11.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026.
    Namun, pemerintah pusat justru memangkas transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 554 miliar.
    “Mau tidak mau kami harus menyesuaikan terhadap apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat karena kewenangannya ada di sana,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Aprriandhi, kepada wartawan di Serang, Kamis (9/10/2025).
    Deden mengatakan, Provinsi Banten dan beberapa daerah di Indonesia telah menyampaikan usulan agar pemangkasan TKD dievaluasi oleh pemerintah pusat.
    Sebab, Pemprov Banten membutuhkan anggaran besar untuk merealisasikan program prioritas Gubernur Banten, Andra Soni, dan Wakil Gubernur, Dimyati Natakusumah.
    Selain itu, program lain juga untuk menunjang program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
    “Banyak kebutuhan daerah yang harus terpenuhi, seperti penambahan PPPK yang perlu anggaran hampir Rp 1 triliun. Belum lagi beberapa program lain yang harus dilakukan oleh Pemprov dalam rangka menunjang program nasional,” ujar Deden.
    Jika TKD tetap dipangkas, lanjut Deden, Pemprov Banten akan menyesuaikan pos anggaran dengan melakukan efisiensi.
    Namun, tetap tidak mengutak-atik anggaran program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
    “Pak Gubernur lebih mementingkan program yang bersentuhan dengan masyarakat, seperti membangun jalan desa, JUT, dan ketahanan pangan, itu kan yang menjadi konsentrasi Pak Gubernur,” kata dia.
    Selain itu, Pemprov juga akan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) tidak hanya dari sektor pajak kendaraan saja, tetapi juga dari sektor lainnya.
    “Bapenda kami dorong untuk mencari sumber pajak baru di luar pajak kendaraan bermotor,” ujar Deden.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 11 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025, Simak Syaratnya

    11 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025, Simak Syaratnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diberikan oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda) pada Oktober 2025.

    Setidaknya ada 11 provinsi yang memberikan keringanan pajak bagi masyarakat. Namun, setiap daerah memiliki kebijakan dan jadwal pemutihan yang berbeda.

    Biasanya dimulai dari pembebasan denda keterlambatan hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Berikut daftar 11 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2025.

    Daftar dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025

    1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan

    2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan

    3. Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    4. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB

    5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)

    Keringan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan.

    6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.

    7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak & BBNKB.

    8. Riau (Hingga 15 Desember 2025)

    Keringanan: Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau)

    9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II.

    10. Sulawesi Tenggara (Berlaku hingga April 2026)

    Berbeda dari provinsi lain, Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 yang berlaku hingga April 2026.

    Program ini terutama menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok masyarakat yang masih berstatus pelajar namun telah memiliki kendaraan pribadi.

    11. Kalimantan Utara (Hingga Desember 2025)

    Pemprov Kalimantan Utara juga memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Desember 2025.

    Dalam program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar biaya administrasi untuk pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Syarat dan Cara Mendapat Pemutihan Pajak Kendaraan

  • Pemprov Kaltim Siapkan Perombakan Besar Pejabat, Ini Alasannya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Oktober 2025

    Pemprov Kaltim Siapkan Perombakan Besar Pejabat, Ini Alasannya Regional 8 Oktober 2025

    Pemprov Kaltim Siapkan Perombakan Besar Pejabat, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    SAMARINDA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah mempersiapkan perombakan besar di jajaran pejabat eselon II.
    Langkah ini diambil untuk mengisi sejumlah posisi kepala dinas yang kosong akibat banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun.
    Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa proses seleksi dan administrasi untuk penetapan pejabat definitif sudah dimulai dan ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2025.
    “Masih berjalan prosesnya. Saat ini sedang seleksi dan verifikasi administrasi. Harapannya, akhir Oktober sudah bisa selesai dan segera kita tetapkan pejabat definitifnya,” ujar Seno saat ditemui di Samarinda, Rabu (8/10/2025).
    Seno menjelaskan bahwa sejumlah posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini hanya diisi oleh pelaksana harian (PLH) atau pelaksana tugas (PLT).
    Hal ini disebabkan oleh pensiunnya pejabat sebelumnya serta adanya pejabat yang terjerat kasus hukum.
    Salah satu posisi yang masih menunggu pengisian adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
    Untuk sementara, Faisal, pejabat dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), ditugaskan sebagai PLH sekaligus PLT di instansi tersebut.
    “Posisi itu harus segera diisi agar kegiatan di Dispora tidak terhambat. Karena itu kita tunjuk sementara Pak Faisal,” kata Seno.
    Kursi Kepala Dispora sebelumnya ditempati Agus Hari Kesuma, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023.
    Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sejak pertengahan September lalu.

    Selain Dispora, kekosongan jabatan juga terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setelah Ismiati pensiun pada akhir September, serta di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seiring berakhirnya masa tugas Anwar Sanusi.
    Di sisi lain, rotasi jabatan juga sudah mulai dilakukan.
    Irhamsyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), kini dipromosikan menjadi Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim.
    Posisi Kadishub kemudian diisi oleh Heru Santosa sebagai pejabat sementara.
    “Banyak pejabat eselon II yang sudah waktunya pensiun, jadi harus segera diisi supaya kinerja perangkat daerah tidak tersendat,” tutur Seno.
    Ia menambahkan bahwa pengisian jabatan akan diprioritaskan melalui rotasi internal antarpejabat di lingkungan Pemprov.
    Namun, Pemprov juga membuka peluang bagi pejabat dari kabupaten/kota lain jika diperlukan.
    “Kalau bisa dari dalam dulu. Tapi kalau ada posisi yang belum terisi sesuai kebutuhan, bisa saja dari luar daerah, tentu berdasarkan kompetensinya,” jelasnya.
    Seno menegaskan bahwa keberadaan pejabat definitif di setiap OPD sangat penting untuk menjaga kelancaran program pembangunan, terutama menjelang percepatan penataan kelembagaan menghadapi pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
    “Kalau terlalu lama kosong, jalannya program bisa terganggu. Karena itu kami targetkan semua posisi strategis segera diisi pejabat definitif,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

    Keringanan Bea Balik Nama di Jakarta, Berlaku buat Jenis Kendaraan Ini

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan tertentu. Ini jenis kendaraan yang bisa mendapatkan keringanan BBNKB.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025menetapkan aturan baru mengenai kriteria, besaran, dan persyaratan pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Dalam aturan itu, ada pengurangan pokok BBNKB sebesar 50 persen bahkan pembebasan pokok BBNKB untuk kendaraan tertentu. Seperti dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, berikut kriteria kendaraan yang bisa mendapat pengurangan dan pembebasan BBNKB.

    Pengurangan Pokok BBNKB

    Pengurangan BBNKB diberikan dalam bentuk keringanan sebesar 50% dari pokok BBNKB yang terutang. Fasilitas ini bisa diajukan oleh Wajib Pajak yang kendaraannya:

    Digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan.Tidak bersifat komersial (tidak dipakai untuk usaha, sewa, atau kegiatan yang menghasilkan keuntungan).

    Untuk mengajukan pengurangan, wajib pajak perlu melampirkan fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor serta dokumen atau keterangan yang membuktikan kendaraan digunakan untuk kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan serta tidak bersifat komersial.

    Pembebasan Pokok BBNKB

    Selain pengurangan, Kepgub Nomor 842 Tahun 2025 juga mengatur fasilitas pembebasan BBNKB 100 persen. Artinya, kendaraan itu tidak dikenakan BBNKB sama sekali. Fasilitas ini diberikan khusus untuk kendaraan yang digunakan demi kepentingan pertahanan dan keamanan negara, di antaranya:

    Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.Kendaraan milik atau yang digunakan oleh Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lemsaneg, BNN, dan BNPT.

    Syarat pengajuan pembebasan antara lain fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB) untuk kendaraan impor serta surat keterangan resmi dari instansi terkait yang menyatakan kendaraan digunakan untuk pengamanan Presiden/Wakil Presiden atau kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

    Prosedur Pengajuan

    Fasilitas pengurangan maupun pembebasan tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan dokumen persyaratan yang lengkap. Selanjutnya, Bapenda akan melakukan penelitian administrasi dan bila perlu verifikasi lapangan sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pengurangan/Pembebasan BBNKB.

    (rgr/din)