Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru di 11 Provinsi, Cek di Sini!

    Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru di 11 Provinsi, Cek di Sini!

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 11 provinsi di Indonesia masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Adapun jadwal pemutihannya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah. Beberapa di antaranya menggelar pemutihan hingga 31 Desember 2025.

    Kemudian program ini akan menyasar tunggakan pajak yang jatuh tempo, denda keterlambatan, pajak progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Dokumen yang harus dibawa saat ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan yakni STNK, KTP, BPKB, dan dokumen pendukung lainnya.

    Daftar dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

    1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan

    2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan

    3. Yogyakarta (hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    4. Kalimantan Barat (hingga 20 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB

    5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan.

    6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.

    7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak & BBNKB.

    8. Riau (Hingga 15 Desember 2025)

    Keringanan: Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau)

    9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II.

    10. Sulawesi Tenggara (Berlaku hingga April 2026)

    Berbeda dari provinsi lain, Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 yang berlaku hingga April 2026.

    Program ini terutama menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok masyarakat yang masih berstatus pelajar namun telah memiliki kendaraan pribadi.

    11. Kalimantan Utara (hingga Desember 2025)

    Pemprov Kalimantan Utara juga memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Desember 2025.

    Dalam program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar biaya administrasi untuk pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • Perhatian! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Terakhir 31 Oktober

    Perhatian! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Terakhir 31 Oktober

    Serang

    Gubernur Banten Andra Soni mengingatkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada besok lusa atau 31 Oktober 2025. Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut.

    “Untuk program pemutihan pajak kendaraan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya, akan berakhir pada akhir Oktober ini,” ujar Andra, Rabu (29/10/2025).

    Menurut Andra, program pembebasan tunggakan pajak itu tidak akan kembali dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu, masyarakat diminta untuk segera mengurus kewajibannya.

    “Kami berharap masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini segera memanfaatkannya, karena program pemutihan seperti ini tidak akan dilakukan lagi,” ucapnya.

    Andra juga mengimbau masyarakat agar tetap taat membayar pajak setelah tunggakan dihapus, dengan hanya membayar pajak berjalan setiap tahun.

    Ia pun meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan petugas Samsat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.

    (aik/azh)

  • Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berakhir 31 Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Bayarnya

    Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berakhir 31 Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Bayarnya

    Liputan6.com, Jakarta – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung segera berakhir pada 31 Oktober 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan itu untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat.

    “Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan denda keterlambatan PKB, penghapusan pokok tunggakan PKB, serta denda Jasa Raharja,” kata Slamet dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

    Meski banyak keringanan, ia menegaskan pemilik kendaraan tetap wajib membayar beberapa komponen biaya lain, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berjalan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan atau perpanjangan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan plat nomor.

    “Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak cukup membawa KTP asli, STNK asli, dan TBPKP asli. Jika diwakilkan, wajib dilampirkan surat kuasa. Petugas Samsat akan memverifikasi data dan menghitung besaran pajak sesuai kebijakan pemutihan,” jelas dia.

    Dia menyampaikan, layanan pembayaran tersedia di berbagai lokasi, mulai dari Samsat Induk, Samsat Unggulan, Samsat Keliling, Samsat Mall, Gerai Samsat Desa, Samsat Container, hingga platform digital seperti Samsat Elektronik, e-Salam, e-Samdes, dan aplikasi Signal.

  • Pemkab Pasuruan Perketat Pengawasan Air Tanah, Cegah Kekeringan dan Tingkatkan PAD

    Pemkab Pasuruan Perketat Pengawasan Air Tanah, Cegah Kekeringan dan Tingkatkan PAD

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan air tanah oleh perusahaan industri. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan sumber daya air sekaligus mencegah potensi kekeringan di wilayah setempat.

    Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang menggunakan air tanah wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Kami pastikan seluruh pemakaian air tanah diatur dengan ketat dan sesuai rekomendasi kementerian agar tidak berdampak negatif bagi lingkungan,” ujarnya.

    Selain pengawasan izin, pemerintah daerah juga menjalankan program konservasi melalui penanaman pohon di area resapan air (recharge area). Kegiatan ini diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.

    “Konservasi menjadi fokus utama kami. Selain itu, program penyediaan air bersih melalui sumur bor dan sumber mata air juga terus kami dorong,” kata Mas Rusdi, sapaan akrabnya.

    Dalam konteks pendapatan daerah, pajak air tanah menjadi salah satu sumber penting bagi kas daerah Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai perolehan air tanah.

    Adapun nilai perolehan tersebut bervariasi antara Rp4.750 hingga Rp13.200 per meter kubik, tergantung pada kelompok usaha dan volume pemakaian. Perhitungan rinci mengenai tarif ini telah diatur melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 17 Tahun 2025.

    Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi penerimaan pajak air tanah hingga 30 September 2025 mencapai Rp35,25 miliar. Angka ini memang menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp48,80 miliar, namun tetap menunjukkan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Sementara itu, Mas Rusdi juga menyoroti pentingnya penataan ulang sistem retribusi pasar tradisional dan pasar modern. Pemerintah berencana melakukan optimalisasi pendataan serta memperluas cakupan retribusi yang dinilai masih memiliki potensi besar.

    “Kami akan memperkuat sistem pembayaran digital melalui e-retribusi agar proses transaksi lebih mudah dan transparan,” jelas Mas Rusdi. Ia menambahkan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi bagian dari strategi reformasi retribusi daerah.

    Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Pasuruan berharap mampu meningkatkan efektivitas pemungutan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. “Tujuan akhirnya adalah pelayanan publik yang lebih efisien dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” tutup Mas Rusdi. [ada/kun]

  • Pajak Honda HR-V Hybrid Keluaran 2025, Tiap Tahun Bayar Segini

    Pajak Honda HR-V Hybrid Keluaran 2025, Tiap Tahun Bayar Segini

    Jakarta

    Pajak tahunan Honda HR-V Hybrid nyaris Rp 7 juta. Berikut rincian pajak Honda HR-V Hybrid varian tertinggi.

    Honda HR-V harganya turun. Honda juga telah menyajikan HR-V versi hybrid dengan harga lebih terjangkau ketimbang varian RS sebelumnya. Dari keseluruhan model, kini HR-V RS Hybrid merupakan varian tertinggi. SUV kompak ini dibanderol Rp 488 juta. Sebagai perbandingan dulu HR-V RS Turbo tembus Rp 500 juta.

    Pajak Tahunan Honda HR-V Hybrid Tahun 2025

    Dengan harga Rp 488 juta, tak sedikit yang penasaran berapa pajak tahunan Honda HR-V RS Hybrid? Pajaknya nyaris Rp 7 juta. Ditelusuri detikOto dalam laman Bapenda Jabar, HR-V RS Hybrid keluaran tahun 2025 dikenakan pajak Rp 6.978.900 setiap tahun. Rincian pajaknya sebagai berikut.

    PKB Pokok: Rp 4.118.000Opsen PKB Pokok: Rp 2.717.900SWDKLLJ: Rp 143.000Total: Rp 6.978.900

    Pajak tahunan itu berlaku untuk HR-V RS Hybrid kepemilikan pertama di wilayah Jawa Barat keluaran 2025. Besar pajak bisa jadi berbeda di wilayah lain atau untuk varian selain RS Hybrid. Jumlah kepemilikan kendaraan juga bakal mempengaruhi besar pajaknya.

    Spesifikasi Honda HR-V Hybrid

    Sebagai informasi tambahan, Honda HR-V dilengkapi teknologi Honda SENSING™ yang mencakup Adaptive Cruise Control (ACC), Collision Mitigation Braking System (CMBS), With Low Speed Follow (ACC with LSF), Lane Keeping Assist System (LKAS), Road Departure Mitigation (RDM), Lead Car Departure Notification (LCDN), dan Auto High Beam with Adaptive Driving Beam (AHB dengan ADB). Selain itu terdapat 6 airbag, Hill Start Assist, Hill Descent Control, kamera belakang multi-sudut, HondaLaneWatch™, serta fitur keamanan seperti Walk-Away Auto Lock dan Rear Seat Reminder.

    Honda HR-V dibekali sistem hybrid cerdas e:HEV yang menggabungkan mesin bensin Atkinson 1.5L DOHC i-VTEC dan motor listrik bertenaga tinggi. Mesin bensinnya menghasilkan tenaga 106 PS pada 6.000-6.400 rpm dan torsi 127 Nm pada 4.500-5.000 rpm. Motor listrik menghasilkan tenaga 131 PS pada 4.000-8.000 rpm dengan torsi maksimum 253 Nm pada 0-3.500 rpm, diklaim bisa menghadirkan kombinasi performa yang responsif sekaligus efisien.

    Seluruh sistem ini dikendalikan secara otomatis melalui Electronic CVT, Power Control Unit, dan Intelligent Power Unit, yang memungkinkan transisi mulus antara tiga mode berkendara: EV Drive, Hybrid Drive, dan Engine Drive sesuai kondisi jalan dan gaya berkendara.

    (dry/din)

  • Mobil Masih Nunggak Pajak? Siap-siap Ditempelin Stiker Khusus!

    Mobil Masih Nunggak Pajak? Siap-siap Ditempelin Stiker Khusus!

    Jakarta

    Pemerintah daerah di sejumlah wilayah mulai memburu penunggak pajak kendaraan bermotor. Nantinya mobil yang belum dibayarkan pajaknya bakal mendapatkan stiker khusus.

    Pemerintah Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang terparkir di area kantor pemerintah. Jika ditemukan kendaraan dengan pelat nomor mati atau belum menggunakan pelat nomor Sulbar (kode DC), maka akan ditempelkan stiker khusus sebagai bentuk teguran dan pengingat bagi pemilik kendaraan.

    “Kami mendatangi setiap kendaraan yang terparkir, dan jika kedapatan belum memperpanjang pajak atau belum menggunakan pelat DC, langsung kami beri penanda khusus berupa stiker,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PPdanDamkar Sulbar,Dermawan dalam website resmi pemerintah Sulbar.

    Di wilayah lain, Banten, Samsat Kota Serang menggelar operasi penempelan stiker dan peringatan bagi penunggak pajak kendaraan. Petugas menempelkan stiker ke mobil yang menunggak pajak.

    Petugas tampak berkeliling di area parkir RSUD Banten. Mereka memeriksa pelat nomor untuk mengecek masa berlaku pajak. Beberapa mobil yang belum membayar pajak kendaraan langsung ditempeli stiker peringatan.

    Dalam razia tersebut, terdapat kendaraan dinas yang juga ditempeli stiker. Selain itu, ada mobil Mercedes-Benz yang telah melewati masa jatuh tempo Juni 2025.

    “Ya, betul. Mobil yang menunggak pajak memang harus segera dibayarkan. Saat ini sudah disisir oleh teman-teman dari Samsat Kota Serang terkait jenis kendaraan yang menunggak,” kata Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, diberitakan detikcom sebelumnya pada Jumat (24/10/2025).

    Menurut Rita, pihaknya telah memiliki data pemilik mobil yang belum membayar pajak. Pihaknya akan mengirimkan tagihan kepada pemilik.

    “Nanti akan kami kirimkan surat pemberitahuan kepada pemiliknya. Selain menempelkan stiker tanda menunggak, kami juga mengirim surat tagihan resmi,” ujarnya.

    Rita mengatakan razia yang dilakukan Samsat Serang merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak. Dia menyebut razia serupa pernah dilakukan dan efektif mendorong penunggak untuk membayar pajak.

    “Waktu Apel Kesadaran Nasional kemarin, kami bersama Tim Pembina Samsat Daerah (TPSDK) juga melakukan penyisiran terhadap kendaraan yang belum membayar pajak. Alhamdulillah, sudah ada yang membayar setelah dilakukan penertiban,” katanya.

    (riar/dry)

  • Baru Balik Nama Kendaraan? Cek Aturan Terbaru Soal Keringanan Pajaknya – Page 3

    Baru Balik Nama Kendaraan? Cek Aturan Terbaru Soal Keringanan Pajaknya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025. Aturan ini mengatur kriteria, besaran, serta syarat pengurangan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum dan membantu meringankan beban masyarakat maupun instansi tertentu.

    1. Diskon 50% BBNKB

    Warga bisa mendapat potongan biaya hingga 50% jika kendaraannya digunakan khusus untuk kepentingan sosial atau keagamaan, dan tidak dipakai untuk tujuan komersial.

    Untuk mengajukan, pemohon perlu menyiapkan:

    Fotokopi faktur pembelian kendaraan
    Dokumen pendukung yang membuktikan kendaraan memang dipakai untuk kegiatan sosial/keagamaan

    2. Gratis 100% BBNKB

    Selain potongan, ada juga fasilitas pembebasan penuh (100%). Ini berlaku untuk kendaraan yang digunakan demi pertahanan dan keamanan negara. Contohnya:

    Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden
    Kendaraan milik/operasional Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, dan BNPT

    Untuk kendaraan impor, pemohon harus melampirkan:

    Fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB)
    Surat keterangan resmi dari instansi terkait

    3. Prosedur Pengajuan

    Keringanan dan pembebasan ini tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus membuat permohonan tertulis dengan dokumen lengkap. Setelah itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meneliti administrasi dan bisa melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan keputusan.

    4. Masa Berlaku Aturan

    Kepgub 842 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku surut terhitung sejak 27 Agustus 2025.

    Dengan adanya aturan ini, masyarakat maupun instansi terkait bisa mendapat keringanan biaya balik nama kendaraan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

     

    (*)

  • Pemkab Kukar Rumuskan Arah Baru untuk Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan – Page 3

    Pemkab Kukar Rumuskan Arah Baru untuk Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan – Page 3

    Liputan6.com, Samarinda Sebuah langkah penting untuk masa depan lingkungan Kutai Kartanegara (Kukar) dimulai. Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Persampahan di Hotel Midtown, Samarinda, Kamis (23/10/2025).

    Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Dr. Sunggono, dan diikuti perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, camat, lurah, serta kepala desa se-Kukar.

    Kegiatan rakor turut menghadirkan sejumlah narasumber dari Universitas Kutai Kartanegara, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan Kementerian LHK, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kaltim Kementerian PUPR, DLH Provinsi Kaltim, Bapenda Kukar, dan DLH Kota Balikpapan.

    Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadi Raharjo, menjelaskan bahwa persoalan sampah tidak hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut tata kelola dan kesadaran kolektif masyarakat. Melalui Rakor ini, DLHK berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan.

    “Program Dedikasi Jaga Lingkungan Lestari menjadi langkah strategis membangun budaya bersih dan ramah lingkungan. Penyusunan kebijakan ini penting agar program tersebut didukung dan dijalankan secara kolaboratif oleh semua pihak,” ujar Slamet.

    Ia menambahkan, fokus utama kegiatan ini meliputi pembangunan kolaborasi antarinstansi dan sektor, termasuk kemitraan dengan pihak swasta dan masyarakat. Selain itu, Rakor juga bertujuan memetakan peran serta kontribusi masing-masing pihak agar pelaksanaan program berjalan efektif dan efisien.

    “Selain itu, kami juga ingin merumuskan kebijakan daerah yang responsif dan adaptif terhadap kondisi lokal serta perkembangan regulasi nasional,” tambahnya.

  • Bela Bupati Fawait dengan Sitir Gramsci, Kepala Bapenda Jember Kritik Balik Akademisi Unej

    Bela Bupati Fawait dengan Sitir Gramsci, Kepala Bapenda Jember Kritik Balik Akademisi Unej

    Jember (beritajatim.com) – Pernyataan akademisi Universitas Jember Aries Harianto yang mempersoalkan teguran Bupati Muhammad Fawait terhadap Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuat Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Achmad Imam Fauzi bereaksi.

    “Bagaimana pun beliau adalah pimpinan saya dan saya menilai pernyataan beliau disalahpahami oleh pihak lain” kata Fauzi kepada Beritajatim.com, Sabtu (18/10/2025).

    Aries menyebut komunikasi publik yang ditunjukkan Bupati Muhammad Fawait saat membuka rapat koordinasi penguatan ekosistem inovasi daerah, di Aula PB Sudirman, kantor Pemkab Jember, Kamis (16/10.2025), kurang elok.

    Saat itu, Fawait mengecam kinerja Pelaksana Dinas Perhubungan Jember Gatot Triyono, menyusul sejumlah persoalan yang muncul dalam operasional Bandara Notohadinegoro. Sebelum penerbangan komersial perdana resmi terselenggara pada 23 September 2025, sempat terjadi penundaan dua kali yakni pada 10 dan 18 September 2025.

    Tertundanya penerbangan komersial perdana Jember-Jakarta membuat Bupati Fawait dibombardir kecaman dan kritik di media sosial. Ini rupanya membuat Fawait jengah terhadap kinerja Dishub Jember.

    Bahkan Fawait akan mencopot Pelaksana Tugas Dishub Jember Gatot Triyono, jika dalam waktu dua pekan tak bisa menyelesaikan urusan operasional penerbangan komersial Jember-Jakata yang saat ini terhenti karena memasuki masa evaluasi.

    Aries mengatakan, pergantian Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan Jember tak serta-merta menggaransi keberhasilan penerbangan komersial Jember-Jakarta. “Kalau masalahnya animo penumpang, tentu problemnya bukan personal pengambil keputusan. Jika Pelaksana Tugas Dishub saja dinilai tidak mampu, apalagi personal non Dishub,” katanya.

    Aries menilai Pemkab Jember sedang galau. “Kegalauan Pemkab sudah mulai nampak, sehingga aksi komunikasi publik yang dilakukan acapkali self contradictory. Tentu saja secara politis hal ini membangun potret kurang elok,” katanya.

    Achmad Imam Fauzi menyebut pernyataan Aries Harianto kental bernuansa politis. “Akademisi kok gado gado. Semua dikomentari. Mengacu pada pernyataan cendekiawan kiri asal Italia, Antonio Gramsci, itu bukan ciri intelektual organik,” kecamnya.

    Istilah ‘intelektual organik’ disebutkan Antonio Gramsci dalam buku Prison Notebook. Ini sebutan Gramsci untuk intelektual yang terintegrasi langsung dengan kelas sosial tertentu dan berperan aktif mengembangkan kesadaran, ide, dan melakukan perubahan kelas.

    Menurut Fauzi, sebagai akademisi, Aries terlihat mengagungkan aspek etis dalam kritik terhadap Bupati Fawait. “Tapi sejatinya dia justru terjebak pada paradoks kognitif ‘ilmuwan tukang’,” katanya.

    Fauzi mengatakan, pernyataan Bupati Fawait terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan di ruang publik adalah bentuk satire. “Ini bahasa simbol yang tidak bisa dimaknai secara tekstual,” kata pria berkepala plontos tersebut.

    Pernyataan Bupati Fawait, menurut Fauzi, harus dimaknai dalam konteks inovasi daerah. “Pernyataan itu dilontarkan saat rapat koordinasi penguatan ekosistem inovasi daerah. Jadi konteksnya adalah inovasi daerah,” kata alumnus Fakultas Pertanian Universitas Jember ini.

    “Bupati saat itu meminta Pelaksana Tugas Dishub Gatot Triyono bekerja lebih serius. Awalnya dia mau diganti oleh Bupati. Tapi karena inovasinya sudah bagus, akhirnya dipertahankan dan tidak jadi diganti. Ini artinya Pelaksana Tugas Dishub sudah inovatif,” kata Fauzi.

    Namun mengapa Fauzi harus pasang badan terhadap pernyataan Aries Harianto? “Saya adalah pejabat yang mendapat mandat langsung dari Bupati untuk memberikan penjelasan soal operasional penerbangan Jember-Jakarta. Maka saya perlu meluruskan jika ada pernyataan pihak luar terkait hal tersebut,” katanya. [wir]

  • Pemprov DKI Jakarta Ringankan Beban Pajak Penyelenggara Seni, Budaya, dan Olahraga – Page 3

    Pemprov DKI Jakarta Ringankan Beban Pajak Penyelenggara Seni, Budaya, dan Olahraga – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan baru yang meringankan beban pajak bagi penyelenggara seni, hiburan, hingga olahraga. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial.

    Tujuannya sederhana: agar lebih banyak kegiatan yang bisa terselenggara tanpa terbebani pajak tinggi, sekaligus memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menikmati hiburan dan olahraga dengan biaya lebih terjangkau.

    Diskon Pajak 50% untuk Sejumlah Kegiatan

    Pemprov DKI memberikan potongan pajak hingga 50% untuk beberapa kegiatan, antara lain:

    Pemutaran film nasional di bioskop.
    Pergelaran seni nasional mulai dari musik, tari, drama, atau seni suara.
    Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah.
    Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya.
    Kegiatan amal atau kegiatan sosial kemanusiaan.
    Kegiatan olahraga di tingkat daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, atau karyawan dengan tujuan membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga

    Gratis Pajak untuk Kegiatan Tertentu

    Selain diskon, ada pula kegiatan yang dibebaskan sepenuhnya dari PBJT alias pajaknya 0%. Misalnya:Panti pijat tunanetra.
    Pentas seni yang diadakan sekolah.
    Pertunjukan kesenian tradisional.
    Acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah.
    Hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar.

    Proses Pengajuan

    Meski ada insentif ini, penyelenggara acara tetap perlu melaporkan rencana kegiatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika sifatnya insidental. Hal ini penting agar proses pengurangan atau pembebasan pajak bisa berjalan sesuai aturan.

    Kepgub 852/2025 resmi ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut mulai 27 Agustus 2025.

     

    (*)