Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Pembetulan Data PBB-P2 Kini Bisa Dilakukan Secara Online

    Pembetulan Data PBB-P2 Kini Bisa Dilakukan Secara Online

    Liputan6.com, Jakarta Setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang berfungsi sebagai identitas resmi dan unik. Karena sifatnya yang sangat krusial, data yang tercatat dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) harus benar dan sesuai kondisi sebenarnya.

    Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi ketidaksesuaian data, baik akibat perubahan kepemilikan, perbedaan luas tanah atau bangunan, maupun kesalahan administrasi. Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2 melalui prosedur resmi yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

    Mengapa Pembetulan Data PBB-P2 Penting

    Pembetulan data PBB-P2 perlu dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Data yang akurat tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi wajib pajak, tetapi juga memastikan penerimaan pajak daerah berjalan secara transparan dan adil. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan data administrasi.

    Persyaratan Administrasi Pembetulan Data PBB-P2

    Untuk mengajukan pembetulan data, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atau penguasaan objek pajak, serta dasar pemeriksaan oleh petugas pajak.

    Berikut persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi:

    1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak.

    2. Identitas wajib pajak, disesuaikan dengan jenisnya:

    a. Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA.

    b. Badan usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian maupun perubahan.

    3. Surat kuasa bermeterai lengkap dengan KTP penerima kuasa, bila pengurusan didelegasikan.

    4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan jelas, lengkap, dan ditandatangani.

    5. Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2 terakhir.

    6. Bukti kepemilikan tanah (opsional), berupa:

    a. Fotokopi sertifikat tanah untuk lahan yang sudah bersertifikat.

    b. Untuk tanah yang belum bersertifikat atau masa berlaku sertifikat habis, dapat melampirkan fotokopi surat kavling, girik, dokumen sejenis, atau sertifikat kadaluarsa, ditambah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

    7. Bukti peralihan atau pengoperan hak, bila ada (opsional).

    8. Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (opsional).

    9. Foto terbaru dari objek pajak.

    10. Bukti pelunasan PBB-P2, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Harus lunas untuk lima tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan.

    b. Jika kepemilikan atau penguasaan objek pajak kurang dari lima tahun, maka wajib melunasi sejak tahun pajak saat objek pajak tersebut mulai dikuasai atau dimiliki.

  • Bupati Bondowoso Lakukan Mutasi, Rombak 9 Pejabat Eselon II

    Bupati Bondowoso Lakukan Mutasi, Rombak 9 Pejabat Eselon II

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid kembali melakukan perombakan struktur pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

    Sebanyak sembilan pejabat eselon II resmi dilantik dan diambil sumpahnya dalam upacara yang digelar di Pendopo Bupati, Kamis (6/11/2025).

    Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa rotasi jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan upaya memperkuat reformasi birokrasi.

    Ia menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan semangat pelayanan publik di setiap lini pemerintahan.

    “Jabatan adalah kepercayaan yang diberikan oleh negara untuk masyarakat. Karena itu, pelantikan ini hendaknya menjadi awal yang baik untuk memperkuat kinerja organisasi, mempercepat target pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas layanan publik,” ujarnya.

    Bupati juga mengingatkan bahwa tugas-tugas ke depan tidaklah ringan. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk adaptif terhadap perubahan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu bekerja secara kolaboratif lintas perangkat daerah.

    “Reformasi birokrasi bukan hanya tentang struktur dan dedikasi, tetapi perubahan mindset dan cultureset. ASN harus menanamkan semangat melayani, bukan dilayani,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa proses mutasi dilakukan sesuai ketentuan regulasi dan melibatkan pertimbangan teknis dari instansi vertikal terkait.

    Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, seleksi melalui mekanisme open bidding masih terus berjalan.

    “Kita ingin kelengkapan struktur segera terpenuhi, jabatan yang sebelumnya dijabat sementara bisa terisi secara definitif agar kinerja pemerintahan makin optimal,” katanya.

    Adapun sembilan pejabat yang dilantik, yakni:

    1. Ghozal Rawan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (sebelumnya Kepala Diskominfo).
    2. M. Imron sebagai Kepala Dinsos dan P3AKB (sebelumnya Staf Ahli).
    3. Anisatul Hamidah sebagai Kepala BP4D Bondowoso (sebelumnya Kepala Dinsos P3AKB).
    4. Taufan Restuanto sebagai Kepala Dinas Pendidikan (sebelumnya Staf Ahli).
    5. Agung Tri Handono sebagai Inspektur (sebelumnya Kepala Dispendukcapil).
    6. Dodik Siregar sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian (sebelumnya Kepala Bapenda).
    7. Slamet Yantoko sebagai Kepala Bapenda (sebelumnya Kasatpol PP).
    8. Aries Agung Sungkowo sebagai Kasatpol PP (sebelumnya Kepala DLH).
    9. Ahmad sebagai Kepala Bakesbangpol (sebelumnya Inspektur).

    Pelantikan ini diharapkan memperkuat semangat baru di jajaran ASN Bondowoso untuk bekerja lebih cepat, tepat, dan berorientasi pelayanan kepada masyarakat. [awi/aje]

     

  • Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Minta Warga Kibarkan Merah Putih dan Heningkan Cipta

    Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Minta Warga Kibarkan Merah Putih dan Heningkan Cipta

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada 10 November 2025, supaya dipedomani oleh seluruh elemen masyarakat, Kamis (6/11/2025).

    Di dalam SE tersebut di antaranya mengintruksikan agar seluruh warga, instansi, dan lembaga, mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh dan mengheningkan cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengatakan bahwa SE dengan Nomor 400.14.1.1/30368/436.8.6/2025 telah diterbitkan, dengan mengusung tema nasional “Pahlawanku Teladanku Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”. Bertujuan untuk mengenang semua jasa-jasa para pahlawan.

    “Camat dan lurah menyampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing untuk memeriahkan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 dengan mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh pada tanggal 10 November 2025, dan melakukan Hening Cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB,” kata Lilik, Kamis (6/11/2025).

    Lewat SE ini, Pemkot juga mendorong perayaan yang lebih partisipatif, dengan turut melibatkan seluruh sektor, baik itu di bidang bisnis restoran, hotel dan ini tidak hanya terbatas pada upacara formal.

    “Berbagai instruksi khusus telah ditujukan kepada OPD terkait. Seperti, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya diimbau untuk berkoordinasi dengan para pemilik videotron agar serentak menayangkan video atau tampilan bertema kepahlawanan,” terangnya.

    Selain itu, suasana perjuangan juga akan diperkuat di ruang-ruang publik, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan memperdengarkan lagu-lagu perjuangan di setiap persimpangan lampu lalu lintas atau traffic light.

    “Diharapkan bakal menjadi momentum kolektif untuk meneladani dan melanjutkan semangat juang para pahlawan,” kata Lilik.

    Lilik menambahkan, pada 10 November 2025 nanti setiap kantor instansi dan pemerintahan juga diimbau untuk mengenakan pakaian bertema perjuangan, dengan pin merah putih, serta memutarkan lagu-lagu bertema perjuangan.

    “Instruksi ini akan dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) kepada pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan. Hal serupa juga diminta untuk disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) kepada para pelaku usaha mikro, serta oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) kepada jajaran BUMD,” pungkasnya. [rma/aje]

  • Pemprov DKI Jakarta Ringankan Warga Miliki Rumah Pertama Lewat Kebijakan NPOPTKP BPHTB

    Pemprov DKI Jakarta Ringankan Warga Miliki Rumah Pertama Lewat Kebijakan NPOPTKP BPHTB

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan perpajakan yang berpihak kepada warga. Salah satu kebijakan tersebut adalah pemberlakuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang memberikan keringanan bagi masyarakat saat membeli rumah pertama.

    Mendorong Akses Kepemilikan Hunian Terjangkau

    Sektor properti memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, di tengah harga tanah dan bangunan yang terus meningkat, banyak warga menghadapi tantangan untuk memiliki rumah sendiri karena beban biaya yang tinggi, termasuk pajak dan biaya perolehan hak atas tanah. Melalui kebijakan NPOPTKP, Pemprov DKI Jakarta berupaya memberikan ruang bagi masyarakat agar lebih mudah mewujudkan kepemilikan hunian pertama yang layak dan terjangkau.

    Memahami NPOPTKP dan Dasar Perhitungannya

    NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) merupakan batas nilai NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang tidak dikenai pajak. NPOP sendiri digunakan sebagai dasar perhitungan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang timbul karena peristiwa hukum tertentu. Apabila nilai NPOP melebihi batas NPOPTKP, maka selisih antara keduanya akan menjadi dasar perhitungan BPHTB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

    Besaran NPOPTKP di Wilayah DKI Jakarta

    1. Perolehan hak pertama selain hibah wasiat/waris:

    Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan di Jakarta untuk pertama kali berhak atas NPOPTKP sebesar Rp250 juta.

    2. Perolehan hak pertama karena hibah wasiat/waris:

    Untuk perolehan yang diterima anggota keluarga sedarah garis lurus (orang tua-anak, anak-orang tua, kakek/nenek-cucu), termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp1 miliar.
    Untuk perolehan oleh anggota keluarga di luar garis lurus, termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp250 juta.

    Wujud Komitmen Pemerintah Daerah

    Penerapan kebijakan NPOPTKP menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan pemerataan akses kepemilikan properti serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong aktivitas sektor properti sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi warga melalui kepemilikan aset produktif berupa tanah dan bangunan.

    Pelayanan Digital yang Mudah dan Transparan

    Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga menghadirkan sistem pelayanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus BPHTB. Seluruh proses mulai dari pengecekan, pendaftaran, hingga pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi Bapenda tanpa perlu antre di kantor pelayanan.

    Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan publik, tetapi juga mencerminkan langkah nyata pemerintah dalam membangun tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

     

    (*)

  • Bupati Mojokerto Dorong Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Produk Lokal

    Bupati Mojokerto Dorong Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Produk Lokal

    Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Optimalisasi Produk TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PBJ Award Tahun 2025.

    Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Gus Barra ini menekankan bahwa belanja pemerintah memiliki dampak signifikan terhadap perputaran ekonomi daerah. Karena itu, ia mendorong seluruh perangkat daerah agar memprioritaskan produk dalam negeri dan hasil produksi pelaku UMKM dalam setiap proses pengadaan.

    “Transaksi pemerintah sangatlah besar. Jika kita arahkan belanja ini kepada produk dalam negeri dan pelaku UMKM, maka kita sedang membangun pondasi ekonomi rakyat. Kita sedang menggerakkan roda produksi lokal, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing Mojokerto,” ungkapnya.

    Menurutnya, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk membangun kemandirian ekonomi daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Lebih lanjut, Gus Barra juga mengingatkan bahwa sektor pengadaan sering menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan.

    “Sehingga pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penerapan sistem elektronik dalam seluruh proses pengadaan. Pengadaan adalah episentrum. Di sinilah godaan terbesar sering muncul. Maka kita harus kuat, harus jujur, dan berani menolak praktik yang tidak sesuai aturan. SPSE bukan sekadar aplikasi, tapi benteng integritas kita,” tegasnya.

    Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto ini juga mengapresiasi capaian Pemkab Mojokerto yang berhasil memperoleh insentif fiskal dari pemerintah pusat berkat percepatan belanja produk dalam negeri dan pencatatan transaksi PBJ yang tertib. Menurutnya, apresiasi bukan hanya soal piagam, tapi soal kepercayaan ketika pusat memberikan insentif fiskal.

    “Itu artinya Kabupaten Mojokerto dipercaya. Maka mari kita jaga kepercayaan ini dengan kerja nyata, dengan belanja yang berpihak pada rakyat, dan dengan pencatatan yang jujur. Kami berharap dapat memperkuat ekosistem pengadaan yang berpihak pada produk lokal, mendorong percepatan belanja PDN, dan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil dan menengah,” pungkasnya

    Sebagai bentuk penghargaan, Pemkab Mojokerto turut menyerahkan PBJ Award Tahun 2025 kepada perangkat daerah dan pelaku usaha berprestasi. Kegiatan ini didukung oleh CV. Raya Computindo dan mencakup empat kategori utama. Untuk kategori perangkat daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

    Bappeda meraih penghargaan tertinggi dengan persentase rencana belanja Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar 96 persen. Disusul oleh Kelurahan Wonokusumo dan Kelurahan Sarirejo di posisi kedua dan ketiga. Sementara itu, Puskesmas Tawangsari menempati posisi pertama dalam pencatatan transaksi tertinggi melalui aplikasi SPSE.

    Diikuti oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Puskesmas Lespadangan. Untuk kategori pelaku usaha, Ismaniaty dari Ria Catering mencatat transaksi tertinggi di sektor makanan dan minuman dengan nilai Rp411 juta, sedangkan CV. Bahtera menempati posisi teratas di luar kategori tersebut dengan transaksi mencapai lebih dari Rp1 miliar. [tin/ian]

  • Bapenda Bondowoso Intensifkan Penerimaan Pajak Daerah Menjelang Akhir Tahun

    Bapenda Bondowoso Intensifkan Penerimaan Pajak Daerah Menjelang Akhir Tahun

    Bondowoso (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso terus menggenjot penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun 2025. Kepala Bapenda Bondowoso, Dodik Siregar, menjelaskan bahwa upaya optimalisasi ini mencakup berbagai jenis pajak, mulai dari yang bersifat harian, bulanan, hingga tahunan.

    Salah satu sektor yang menjadi perhatian utama adalah pajak hotel dan restoran. Menurut Dodik, sektor ini masih belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengungkapkan, meskipun Bapenda telah melakukan beberapa kali monitoring dan evaluasi terhadap pengusaha hotel dan restoran, laporan yang diterima masih menunjukkan penerimaan yang “biasa-biasa saja.”

    “Kita beberapa kali melakukan monitoring dan evaluasi dengan sejumlah pengusaha hotel dan restoran. Namun mereka melaporkan kondisi penerimaan yang masih biasa-biasa saja,” ujar Dodik dalam wawancara dengan beritajatim.com, Selasa (4/11/2025).

    Lebih lanjut, Dodik mengungkapkan bahwa sebagian besar wajib pajak masih memiliki pola pikir yang kurang tepat, merasa cukup hanya dengan membayar pajak secara mandiri tanpa memperhatikan kesesuaian laporan dan realisasi di lapangan.

    “Mindset mereka masih ‘kan sudah bayar, kok masih ditagih lagi’. Padahal kami perlu memastikan kesesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan,” jelasnya.

    Selain itu, Bapenda Bondowoso juga menghadapi tantangan dalam penerapan sistem pembayaran pajak digital. Beberapa wajib pajak lebih memilih membayar pajak secara tunai (cash) karena merasa bahwa pembayaran digital lebih transparan dan dapat terpantau oleh pihak pusat.

    Namun, menurut Dodik, sistem pembayaran digital sebenarnya dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas dan mempermudah transaksi pajak daerah. “Pembayaran digital justru dirancang untuk memastikan akuntabilitas dan kemudahan transaksi pajak daerah,” tegasnya.

    Dengan dua bulan terakhir di tahun 2025 yang masih tersisa, Bapenda Bondowoso berencana untuk melakukan evaluasi ulang dan penertiban data pajak untuk memetakan potensi pajak yang belum tergarap secara optimal, terutama di sektor jasa dan kuliner. Dodik menegaskan bahwa masih ada ‘ruang besar untuk meningkatkan PAD dari sektor ini.’ [awi/suf]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang: Denda-Tunggakan Dihapus!

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang: Denda-Tunggakan Dihapus!

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan tanpa kena denda dan tunggakan di Provinsi Lampung diperpanjang. Buat yang nunggak pajak kendaraan hanya perlu bayar pajak tahun berjalan.

    Pemutihan pajak kendaraan diterapkan di berbagai daerah pada tahun 2025. Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam catatan detikOto, pemutihan pajak kendaraan di Lampung sudah bergulir sejak 1 Mei 2025.

    Adapun program pemutihan yang berlaku di Lampung antara lain penghapusan semua denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor masa lalu. Denda tunggakan Jasa Raharja juga dihapuskan. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Program ini berlaku hingga 31 Juli 2025.

    Selanjutnya, pemutihan pajak kendaraan di Lampung itu dilakukan perpanjangan. Perpanjangannya berlaku pada 1 Agustus-31 Oktober 2025. Lewat perpanjangan itu, penunggak pajak masih bisa memanfaaatkan penghapusan denda telat bayar, penghapusan tunggakan pokok PKB, hingga penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

    Tapi rupanya, di akhir bulan Oktober 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung kembali melakukan perpanjangan program pemutihan. Dilihat detikOto dalam laman Instagram Bapenda Lampung, perpanjangan program pemutihan ini berlaku mulai 1 November hingga 6 Desember 2025.

    “Akhir akhir ini banyak banget nih yang nanyain mimin soal adakah perpanjangan Pemutihan? , karena banyaknya antusias dan semangat dari masyarakat nih mimin informasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai 6 Desember 2025,” demikian tertulis pada akun Instagram tersebut.

    Selain bebas tunggakan pokok, denda PKB, dan pembebasan bea balik nama serta pajak progresif, Bapenda Lampung juga punya keringanan lainnya. Mutasi kendaraan ke Lampung akan dibebaskan pajak satu tahun ke depan. Bea balik nama juga dibebaskan.

    Sebagai caatan, untuk SWDKLLJ dan PNBP (pelat, STNK, dan BPKB) tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya untuk mutasi dalam daerah (antar kabupaten atau kota) tetap membayar pajak 1 tahun berjalan.

    Pemutihan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan yang jatuh tempo maksimal 31 Desember 2025 dan pembayaran dapat dilakukan 30 jari sebelum jatuh tempo.

    (dry/din)

  • Wagub Banten tegaskan pelantikan adiknya di Bapenda tanpa nepotisme

    Wagub Banten tegaskan pelantikan adiknya di Bapenda tanpa nepotisme

    “Oh iya, kalau dia tidak bekerja benar, copot saja. Saya ingin dia bekerja maksimal, jangan sampai memalukan. Kalau dia tidak bagus, justru saya yang malu,”

    Serang (ANTARA) – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah membantah adanya praktik nepotisme dalam pelantikan adiknya, Raden Berli Rizki Nata Kusumah, sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.

    Ia menekankan, pengangkatan Berli dilakukan melalui proses seleksi berbasis merit dan manajemen talenta yang ketat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

    “Oh iya, kalau dia tidak bekerja benar, copot saja. Saya ingin dia bekerja maksimal, jangan sampai memalukan. Kalau dia tidak bagus, justru saya yang malu,” kata Dimyati usai pelantikan pejabat Pemprov Banten di Serang, Senin.

    Dimyati menjelaskan, adiknya telah lama berkarier di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan memiliki rekam jejak birokrasi yang kuat.

    “Dia dari awal memang di provinsi, bukan pindahan dari kabupaten atau kota. Basic-nya dari Biro Keuangan, kemudian Sekretaris Bapenda, lalu Plt Kepala Dinas PMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa). Jadi ini bukan nepotisme, tapi murni proses karier,” ujarnya.

    Ia mengaku justru lebih nyaman bila tidak ada keluarga yang bekerja di instansi yang sama dengannya. “Sebenarnya saya lebih senang kalau tidak ada keluarga yang jadi pejabat di provinsi. Tapi kariernya sudah mentok, sudah belasan tahun di eselon III berpindah-pindah jabatan,” kata Dimyati.

    Wakil gubernur juga menegaskan, dirinya kerap menolak permintaan kerabat lain yang ingin pindah ke lingkungan Pemprov Banten. “Ada keluarga yang di kabupaten dan kota, saya larang pindah ke provinsi. Saya bilang, tetaplah mengabdi di daerah masing-masing. Jadi ini tidak ada unsur keluarga dalam jabatan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, tanggung jawab moralnya kini justru semakin berat karena memiliki beban ganda: memastikan seluruh pejabat, termasuk adiknya, bekerja profesional dan bersih dari penyimpangan. “Beban saya juga besar. Saya sudah ingatkan, awas jangan korupsi, jangan main-main. Apalagi di Bapenda, target pendapatan harus tercapai,” katanya menegaskan.

    Dimyati menuturkan bahwa proses pelantikan pejabat kali ini dilakukan transparan dan melibatkan berbagai unsur. “Ini hasil koordinasi yang baik dari tim Baperjakat. Prosesnya melalui penilaian jabatan, kepangkatan, assessment, fit and proper test, hingga kajian lengkap. Kami hanya memfinalkan hasil yang sudah sesuai aturan,” ujarnya.

    Ia menegaskan, profesionalisme dan kinerja menjadi kunci utama dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. “Kalau target tidak tercapai, siap-siap dievaluasi. Kalau tak bekerja baik, copot saja. Karena bagi saya, jabatan bukan hadiah, tapi tanggung jawab,” tegasnya.

    Menurut Dimyati, rotasi dan promosi pejabat merupakan bagian dari sistem merit yang diterapkan Pemprov Banten untuk memperkuat birokrasi berbasis kinerja. “Yang penting itu kepangkatan dan kinerja (PDRT)-nya bagus. Semua dinilai objektif,” katanya.

    Ia berharap pejabat yang baru dilantik, termasuk Raden Berli Rizki Nata Kusumah, dapat segera menyesuaikan diri dan mempercepat realisasi program pembangunan daerah. “Mudah-mudahan semua bisa bekerja maksimal dan bergerak cepat. Nanti kita evaluasi dalam enam bulan,” kata Dimyati.

    Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pos MBLB Babadan Blitar Diduga Jadi Sarang Pungli, Bakal Dioperasi Gabungan!

    Pos MBLB Babadan Blitar Diduga Jadi Sarang Pungli, Bakal Dioperasi Gabungan!

    Blitar (beritajatim.com) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi, mengambil langkah cepat dan tegas menyusul dugaan maraknya praktik pungutan liar (pungli) di Pos Pengamanan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi.

    Pejabat yang akrab disapa Ayu ini menegaskan tidak akan memberi ampun pada praktik yang berpotensi menggerogoti Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut. Ayu mengatakan, optimalisasi sistem pengawasan MBLB sangat penting untuk mencegah kebocoran PAD dan memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan. Sebagai langkah awal, Bapenda menyiapkan operasi penertiban.

    “Kami segera melakukan langkah optimalisasi. Salah satunya dengan melakukan operasi gabungan penertiban di Pos Pengawasan MBLB,” kata Asmaningayu Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

    Lebih lanjut, Ayu melayangkan peringatan keras kepada oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Bapenda berkomitmen memberikan penekanan serius kepada para penyedia jasa petugas pemeriksa di pos agar bekerja profesional sesuai kontrak dan konsekuensinya.

    “Apabila terbukti adanya petugas yang melakukan penyelewengan, kami pastikan akan ditindak tegas,” tegasnya.

    Terkait kondisi di Pos MBLB Babadan yang kini menjadi sorotan, Ayu menyatakan pihaknya akan segera turun langsung melakukan pengecekan di lapangan.

    “Kami akan petakan akar masalahnya dan merumuskan langkah perbaikan yang diperlukan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Ayu juga mengingatkan para pengemudi dan pihak terkait bahwa Surat Tanda Pengecekan (STP) tetap wajib ditunjukkan oleh sopir saat melintas di pos pengawasan.

    “Aturan ini adalah bagian krusial dalam mekanisme pengawasan dan penarikan pajak yang sah,” tambahnya.

    Ayu menandaskan, Bapenda Kabupaten Blitar terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola baru Pajak MBLB.

    “Berbagai potensi kebocoran, seperti yang mungkin terjadi di Babadan, akan segera kami tindak lanjuti guna menata sektor MBLB agar penerimaan daerah dapat maksimal dan bebas dari praktik ilegal,” pungkasnya. [owi/but]

  • Harga di Bawah Rp 200 Juta, Berapa Jarak Tempuh BYD Atto 1?

    Harga di Bawah Rp 200 Juta, Berapa Jarak Tempuh BYD Atto 1?

    Jakarta

    Harga BYD Atto 1 paling murah Rp 195 juta. Dengan harga di bawah Rp 200 juta, berapa jarak tempuhnya?

    Peluncuran BYD Atto 1 bikin geger publik di Tanah Air. Soalnya harga jualnya sangat-sangat mencuri perhatian. BYD membanderol Atto 1 dengan harga yang sangat kompetitif dengan mobil bensin di segmen Low Cost Green Car (LCGC). BYD Atto 1 tersedia dalam dua varian berbeda, yakni Dynamic seharga Rp 195 juta dan Premium yang Rp 40 juta lebih mahal, atau Rp 235 juta. Keduanya berstatus on the road Jakarta.

    Harga jual BYD Atto 1 itu bahkan di bawah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Di NJKB Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Atto 1 nilainya Rp 218 juta dan Rp 233 juta. Umumnya, harga mobil itu di atas NJKB karena ada instrumen pajak lain yang dikenakan. Bukan tanpa alasan, BYD mengaku sudah memiliki ekosistem mobil listrik yang lengkap. Hal itulah yang memungkinkan harga BYD Atto 1 terjangkau.

    Berapa Jarak Tempuh BYD Atto 1?

    Meski punya harga terjangkau, khususnya untuk varian terendah, BYD menjanjikan jarak tempuh yang cukup jauh. Berbekal baterai berkapasitas 30,08 kWh, BYD Atto 1 bisa menjelajah sejauh 300 km dalam satu kali pengecasan baterai. Setidaknya bolak-balik Jakarta-Bandung bisa dilakukan hanya bermodalkan satu kali mengecas.

    Kalau mau yang jarak tempuhnya lebih jauh lagi, maka bisa memilih varian Premium. Kapasitas baterainya lebih besar yaitu 38,88 kWH. Jarak tempuhnya mencapai 380 km. Namun kalau urusan daya maksimum, torsi, hingga akselerasi, kedua varian tersebut sama.

    BYD Atto 1 menggunakan motor listrik yang mampu menghasilkan tenaga 75 kW, torsi 135 Nm dan kecepatan maksimum 120 km/jam. Sedangkan untuk berakselerasi dari nol ke 50 km/jam hanya memerlukan waktu 4,9 detik.

    Secara dimensi, BYD Atto 1 menghadirkan desain yang kompak dan efisien, menjadikannya ideal untuk mobilitas perkotaan yang dinamis. Mobil ini punya panjang 3.925 mm, lebar 1.720 mm, dan tinggi 1.590 mm. Mobil ini memiliki jarak sumbu roda 2.500 mm dan ground clearance 155 mm.

    Dengan ukuran ringkas, pengemudi dijamin memudahkan parkir di jalan sempit atau garasi rumah. Apalagi BYD Atto 1 juga didukung dengan sensor dan kamera parkir.

    (dry/din)