Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Kejari Kabupaten Blitar Jalin MoU di Bidang Perdata Dengan 3 Dinas, Ini Poinnya

    Kejari Kabupaten Blitar Jalin MoU di Bidang Perdata Dengan 3 Dinas, Ini Poinnya

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melakukan MoU atau perjanjian kerja sama dibidang perdata dengan 3 dinas. Ketiga dinas tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan dan Perikanan serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar.

    “Giat kita hari ini adalah MoU dalam bidang perdata dan tata usaha negara sekaligus dengan 3 dinas pertama itu Bapenda, DLH dan Dinas Peternakan Perikanan, tujuannya misalkan ada pendampingan pendampingan atau apa nanti yang hubungannya dengan perdata bukan pidana ya, kita disini sebagai jaksa pengacara negara kita bisa mendampingi mereka bila ada sengketa baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Mohammad Yunus, Selasa (6/8/2024).

    Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Blitar bakal melakukan pendampingan kepada 3 Dinas tersebut di bidang perdata. Nantinya jika 3 dinas tersebut menghadapi perkara-perkara perdata maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bakal menjadi jaksa pengacara negaranya.

    “Misalnya mereka digugat maka kita akan dampingi mereka jadi jaksa pengacara negaranya tapi perlu diketahui juga walaupun mereka ada MoU dengan kita kalau pun ada laporan tindak pidana korupsinya maka tetap kita bisa masuk,” tegasnya.

    Meski ada MoU namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar tidak akan mentoliler jika ada kasus korupsi di 3 dinas tersebut. Kejaksaan Negeri Blitar pun tetap bakal mengusut kasus korupsi di 3 dinas tersebut meski mereka telah menjalin MoU.

    Sementara itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menyatakan ada beberapa point yang tercantum dalam MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Dua diantaranya adalah soal pajak serta penindakan tambang.

    “Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar antara lain soal penyelesaian piutang daerah, tidak hanya pajak bumi bangunan saja sebenarnya tapi semua pajak daerah lainnya,” Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lingtangsari.

    Penyelesaian piutang pajak ini merupakan bagian dari indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2024. Sehingga Bapenda Kabupaten Blitar mengajukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Blitar untuk menyelesaikan perkara pajak ini.

    “Penyelesaian penagihan piutang ini merupakan salah satu indikator MCP KPK sehingga kita harus melakukan kerjasama ini,” tegasnya.

    Selain soal pajak, MoU ini juga akan berkaitan dengan penertiban tambang liar di Kabupaten Blitar. Pasalnya selama ini kontribusi tambang untuk Kabupaten Blitar masih sangat minim.

    “Hari ini belum membahas detail soal pertambangan, karena kita baru saja melakukan perjanjian kerja sama tapi seperti yang saya sampaikan bukan hanya di pajak saja, nanti masih kita detail kan dengan kejaksaan seperti apa,” pungkasnya. (owi/kun)

  • Satpol PP Surabaya Temukan Tempat Penjualan Miras Melanggar Perda

    Satpol PP Surabaya Temukan Tempat Penjualan Miras Melanggar Perda

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya pasang stiker pelanggaran di dua lokasi penjualan minuman beralkohol, karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023, Jumat (26/7/24) hari ini.

    2 lokasi tersebut bertempat di tempat Karaoke di Barat, dan 1 minimarket penjual minuman alkohol di Selatan.

    Staff Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Andriansyah Eka mengatakan, dua lokasi penjualan mihol diperiksa pada Kamis (25/6) malam.

    Keduanya kedapatan melanggar peraturan Perda tentang Perdagangan dan Perindustrian. Kata dia, penempatan minuman beralkohol di di tempat itu tidak sesuai.

    “Pelanggaran yang dilanggar adalah Perda nomor 1 Tahun 2023, Pasal 69 ayat 5. Yang mana sudah dijelaskan bahwa; penjualan minuman beralkohol harus dilakukan terpisah, dengan unit barang jual lainnya,” jelas Andriansyah Eka, Jumat (26/7/24).

    Menurut Adriansyah, akibat melanggar peraturan Perda itu satu KTP milik pegawai diamankan dan tidak ada penyitaan barang bukti minuman, dari 2 lokasi.

    “Kami mengamankan 1 KTP dari pegawai tempat tersebut, karena dari kedua tempat tersebut telah memiliki izin usaha serta mengantongi surat keterangan pengecer minuman alkohol golongan A (SKP-A),” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, lanjut Ardiansyah, petugas Satpol PP Surabaya turut melakukan pengecekan, terkait kartu identitas para pegawai. Memastikan bahwa tidak ada anak di bawah umur yang dipekerjakan.

    “Kami juga melakukan pengecekan KTP pegawai di sana, pengecekan ini dlakukan untuk antisipasi adanya pekerja di bawah umur dan hasilnya nihil,” terangnya.

    Dia menegaskan, akan terus melakukan pantauan rutin terhadap toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol tidak berizin. Bila ditemukan pelanggaran, dia tidak segan melakukan tindakan tegas.

    “Apabila saat melakukan pengawasan ditemukan pelanggaran, Satpol PP Surabaya akan mengambil tindakan tegas,” tandas Andriansyah.

    Untuk diketahui, giat pengawasan Satpol PP Kota Surabaya ini turut didampingi sejumlah instansi terkait, diantaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Polrestabes Surabaya serta GARTAP III Surabaya. [ram/ian]

  • KOPPIMOKA: Jurus Jitu Satlantas Polres Mojokerto Kota Ciptakan Lalu Lintas Tertib dan Aman

    KOPPIMOKA: Jurus Jitu Satlantas Polres Mojokerto Kota Ciptakan Lalu Lintas Tertib dan Aman

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satlantas Polres Mojokerto Kota terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya pengguna jalan.

    Melalui Kolaborasi, Operasi Gabungan Penindakan Pajak, Imbangan (Koppimoka), pengguna jalan diharapkan tertib administrasi dan lalu-lintas.

    Inovasi ini diluncurkan pada, Kamis (13/6/2024) kemarin. Inovasi Satlantas Polres Mojokerto Kota ini bekerjasama dengan Bapenda Mojokerto dan Jasa Raharja melalui kegiatan operasi komprehensif gabungan antara penindakan tilang dan pelayanan Samsat Keliling.

    Mengambil tempat di Jalan Majapahit Selatan, petugas gabungan menghentikan pengguna jalan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dihentikan. Petugas memeriksa surat-surat dan kelengkapan pengguna jalan, selain untuk mengajak tertib berlalu-lintas juga untuk tertib administrasi.

    Sehingga saat diketahui pajak kendaraan pengguna jalan mati maka pengguna jalan diarahkan ke pelayanan Samsat Keliling di mobil Samsat Keliling. Selain bisa membayar pajak kendaraan di tempat, pengguna jalan tersebut juga akan mendapatkan secangkir kopi moka dan coklat dari Polisi Wanita (Polwan).

    Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman mengatakan, melalui inovasi Koppimoka, Satlantas Polres Mojokerto Kota mengajak pengendara tertib administrasi maupun tertib berlalu lintas. “Dalam hal ini, bekerja sama dengan Bapenda Mojokerto dan Jasa Raharja,” ungkapnya, Jumat (14/6/2024).

    Operasi komprehensif gabungan tersebut melakukan penindakan tilang dan Pelayanan Samsat Keliling. Menurutnya, inovasi Koppimoka lebih mengedepankan sisi humanis dengan persentasi 70 persen teguran simpatik dan 30 persen penindakan tilang.

    “Bagi pengendara yang kedapatan pajak kendaraannya habis, petugas akan menghentikan dan menganjurkan untuk membayarkan pajak pada mobil Samling yang sudah disiapkan Bapenda Jatim di lokasi. Tujuan dari inovasi Koppimoka ini, untuk mengajak masyarakat tertib dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,” katanya.

    Sehingga, lanjut Kasat, kelengkapan administrasi yakni pajak kendaraan tersebut saat berkendara di jalan raya terpenuhi. Kasat menambahkan, petugas juga memberikan reward kepada pengendara yang melakukan pembayaran pajak di tempat Koppimoka yakni secangkir kopi dan coklat. [tin/ted]

  • Optimalkan Digitalisasi, Pemkab Mojokerto Evaluasi ETPD dan Persiapan Championship TP2DD

    Optimalkan Digitalisasi, Pemkab Mojokerto Evaluasi ETPD dan Persiapan Championship TP2DD

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam rangka mengoptimalkan digitalisasi di wilayah Bumi Majapahit, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menggelar rapat evaluasi tentang Elektronifikasi Pemerintah Daerah (ETPD) dan persiapan Championship (kejuaraan) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

    Rapat evaluasi yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto ini berlangsung di Smartroom Satya Bina Karya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Senin (22/4/2024). Turut dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (PPD) dilingkup Pemkab Mojokerto beserta Perwakilan dari Bank Jatim Cabang Mojokerto.

    Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini dalam arahanya mengungkapkan, untuk Championship TP2DD, para OPD terkait dianjurkan untuk membentuk tim pengarah sesuai dengan kriteria Championship TP2DD. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan OPD dalam menyetorkan data sehingga membuat laporan dapat lebih sesuai dan bervariatif.

    “Harus ada tim khusus yang memonitor input Championship ini. Kita buat yang semaksimal mungkin, kita buat paparan kita di Championship ini bervariasi dan betul-betul bisa memberikan informasi yang lengkap dan bervariasi, mungkin nanti tim inti TP2DD bisa membuat peta jalan. Nanti bisa lebih dirincikan tentang hal tersebut dan semua OPD yang melakukan pajak pembayaran kontribusi ini bisa melakukan semuanya,” jelasnya.

    Dalam laporan TP2DD, orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini menjelaskan, tentang transaksi atau pembelanjaan OPD harus terperinci, terutama tentang detil tunai atau cashless. Bupati mendorong para OPD penyumbang kontribusi pada PAD agar lebih memasifkan transaksi dengan cara Cashless. Selain menambah poin pada ETPD atau TP2DD, cashless juga bisa menjaga akuntabilitas OPD yang bersangkutan.

    “Laporan terkait uang yang masuk ke kas daerah yang merupakan sumber PAD, harus kita cek dan teliti persentasenya berapa. Dari masing-masing OPD pengampu harus kita monitoring. Jadi tidak hanya sesuai target tapi harus tahu persentase yang cashless berapa yang cash berapa. Untuk cashless saya rasa harus digalakkan, bisa seperti Dinkes di Puskesmas, jadi masyarakat yang belum bisa menggunakan cashless bisa dibantu untuk difasilitasi,” terangnya.

    Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih menjelaskan, bahwa terdapat langkah-langkah yang perlu disiapkan untuk mengikuti Championship TP2DD. Antara lain pertama, pemutakhiran data Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, penggunaan Kanal Digital utamanya Non QRIS.

    “Ketiga, memastikan bahwa transaksi non tunai betul-betul dilaksanakan dan disosialisasikan tak hanya pada wajib retribusi tapi ke petugas sampai dengan level bawah sebagai contoh pada Objek Wisata, Labkesda, dsb. Untuk Labkesda dan Puskesmas secara bertahap harus menggunakan Non Tunai baik melalui QRIS maupun e-Commerce,” terangnya.

    Diketahui, TP2DD sendiri adalah sebuah tim dengan upaya terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pembayaran pajak dan retribusi serta belanja tunai menjadi non tunai berbasis digital dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. [tin/kun]

  • Pansus LKPJ Nilai Target Kinerja Pemkot Surabaya Hanya Sebatas Angka

    Pansus LKPJ Nilai Target Kinerja Pemkot Surabaya Hanya Sebatas Angka

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023, Camelia Habibah menyebut anggaran dilaporkan telah terserap 90 persen secara keseluruhan.

    Namun, pihaknya menyoroti beberapa program milik Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya yang mencatut visi nomor 4 wali kota.

    Dengan misi melanjutkan perekonomian inklusif, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan pekerjaan, menggunakan anggaran Rp54 miliar.

    “Serapannya 90 persen, oke. Secara serapan mungkin diangka 85 persen mereka bagus secara anggaran, tapi kita mau tahu output dan inputnya seperti apa. Nanti akan didalami dalam rapat selanjutnya,” kata Camelia Habiba, Rabu (27/3/2024),

    Sementara itu, anggota Pansus LKPJ Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023, Imam Syafi’i mengungkapkan adanya kenaikan dari Tahun Anggaran 2022. Namun, target pendapatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya sebesar 89 persen, tidak membuatnya kagum.

    Dia mendesak target pendapatan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dapat menyentuh 100 persen. Maka pihaknya mendorong adanya evaluasi untuk mengoptimalkan objek-objek pajak di Kota Pahlawan.

    “Contoh pajak parkir, pajak reklame, itu kan tidak tercapai itu. Menurut saya pemkot (Surabaya) harus gencar lagi. Apalagi terkait reklame yang bandel itu, digergaji saja, dipotong saja,” tegasnya.

    Mantan jurnalis ini meminta Pemkot Surabaya untuk segera melakukan penindakan terhadap reklame ‘nakal’ pengemplang pajak. Dengan demikian titik bekas reklame yang sudah dipotong, dapat dilelang dan menentukan harga tertinggi pemilik reklame.

    “Kalau reklame yang sudah habis masa berlakunya, sudah tidak bayar pajak, sudah diingatkan berulang kali tidak dapat, ya tadi, di gergaji saja,” ujar dia.

    Selain itu, Imam juga menyoroti pendapatan dari pajak parkir yang tidak menyentuh target, meskipun angka capaiannya naik dari Tahun 2022. Karena di Tahun 2023 ini, Pemkot Surabaya membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

    “Kalau UPT kan masih dilingkup dinas tersebut, mungkin kinerjanya atau ‘culture’ nya masih sama dengan dinas tersebut. Tapi kalau BUMD, kan bisa profesional begitu. Apakah perlu yang seperti ini, ini yang perlu kita kaji lagi,” pungkasnya. [asg/ian]

  • Diprotes, Heru Budi Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Digodok Bapenda DKI

    Diprotes, Heru Budi Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Digodok Bapenda DKI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen saat ini tengah dibahas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

    “Pajak hiburan sudah jelas dari pemerintah pusat, ini sedang digodok oleh badan pajak,” kata Heru di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).

    Heru telah mendengarkan berbagai keluhan dari masyarakat. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memberikan solusi terbaik untuk masyarakat terkait kenaikan pajak hiburan tersebut.

    “Saya tuh sudah mendengar keluhan semua, pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya,” ucap Heru.

    Pemerintah DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan minimal 40 persen hingga 75 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Namun, besaran pajak itu hanya berlaku untuk jasa hiburan tertentu yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

    Gejolak penolakan terkait kenaikan pajak hiburan ini datang dari berbagai pihak, mulai dari Hotman Paris, Inul Daratista, hingga para pebisnis spa.

    Bahkan, Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dan jajaran mengajukan judicial review UU HKPD kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

    (lna/pta)

  • Kecelakaan Lalu Lintas di Jawa Timur Meningkat 70 Persen

    Kecelakaan Lalu Lintas di Jawa Timur Meningkat 70 Persen

    Surabaya (beritajatim.com) – Angka kecelakaan Jawa Timur meningkat 70 persen dibanding tahun lalu. Untuk menekan angka tersebut, Polda Jatim menggelar Operasi Zebra Semeru 2023 selama 14 hari pada 4-17 September 2023.

    Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes M. Taslim mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat ketika berlalu lintas di jalan. Sebab dari data, kecelakaan mengalami peningkatan yang sangat tajam sampai dengan 70 persen, jika dibandingkan antara tahun 2002 dengan 2023.

    Selain itu, angka pelanggaran sendiri juga meningkat di atas 1.000 persen. Hal ini untuk menunjukkan penindakan terus dilakukan, hanya saja pemaklumannya dari mobilisasi atau dinamisnya masyarakat tahun ini memang lebih meningkat dibanding tahun 2022.

    “Jadi itu pola kita melakukan pendeteksian selain edukasi, tetapi penindakan itu diutamakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara elektronik. Hanya saja di operasi zebra khusus di Jawa Timur nanti kita akan melakukan modifikasi, selama ini mungkin kesannya masyarakat bahwa kita ketika berada di jalan hanya memberikan panisment atau tindakan kepada masyarakat yang melanggar, sementara tidak ada penghargaan kepada masyarakat yang sudah tertib,” lanjut dia.

    BACA JUGA:
    Satbrimob Batalyon Pelopor A Polda Jatim Distribusikan 5 Tangki Air Bersih ke Mojokerto

    Operasi Zebra ini akan bekerja sama dengan Jasa Raharja, termasuk Bapenda, akan menyiapkan semacam gift atau hadiah.

    “Jadi yang melanggar kita tilang, yang tertib akan kita berikan apresiasi, meskipun hanya sebuah gift begitu, akan tetapi itu bentuk penghargaan kita terhadap masyarakat yang sudah mau tertib di jalan,” ujarnya.

    “Tilang manual tetap akan saya lakukan karena memang meskipun Jawa Timur pelanggaran lalu lintas ETLE itu memang banyak, sudah 100 lebih dibanding dengan provinsi yang lain sepertinya kita lebih banyak, baik mobile maupun statis, akan tetapi dengan luasnya wilayah, kemudian panjang jalan, dengan jumlah penduduk dan tingginya mobilisasi masyarakat di jalan, tidak mampu tilang ETLE itu. Oleh sebab itu tilang manual akan tetap saya lakukan,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    Di Tuban, Kapolda Jatim Ingatkan Polisi Tak Hidup Hedonis

    Pihaknya meminta masyarakat cerdas, ketika di jalan dihentikan oleh petugas, masyarakat berhenti saja, ketika anda tidak bersalah tanyakan apa kesalahannya, pasal apa yang akan dikenakan, ketika nanti anggotanya macam-macam, tolong dilaporkan.

    “Saya meyakini ketika ada interaksi potensi terjadinya penyimpangan itu ada, tapi yakin lah kami akan melakukan pengawasan dan kami tidak berharap ada itu. Oleh sebab itu dikesempatan yang baik ini, melalui momen teman-teman media ini, saya meminta kepada masyarakat untuk komparatif bekerja sama dengan baik, ketika ada penyimpangan oleh anggota, tolong sampaikan kepada saya, saya pastikan akan saya tindak tegas,” ujarnya. [uci/beq]

  • KDM Ultimatum Opsen Pajak Kendaraan 100 Persen untuk Perbaiki Jalan, Nggak Ada Lagi Anggaran Nyasar!

    KDM Ultimatum Opsen Pajak Kendaraan 100 Persen untuk Perbaiki Jalan, Nggak Ada Lagi Anggaran Nyasar!

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 02/KU.03.02.01/BAPENDA yang mewajibkan seluruh pendapatan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dialokasikan sepenuhnya untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Instruksi ini resmi berlaku sejak 12 Maret 2025.

    100% Opsen PKB Wajib untuk Jalan

    Berdasarkan instruksi tersebut, bupati dan wali kota di Jawa Barat diwajibkan menggunakan 100% pendapatan dari opsen PKB untuk pembangunan serta pemeliharaan jalan di wilayah mereka. Langkah ini bertujuan mencapai kondisi kemantapan jalan hingga 100% dalam dua tahun anggaran, yaitu 2025 dan 2026.

    “Seluruh pendapatan opsen Pajak Kendaraan Bermotor harus difokuskan untuk memperbaiki jalan kabupaten dan kota hingga kondisi mantap 100%. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tutur Dedi Mulyadi dalam instruksinya.

    Selain pembangunan jalan, anggaran ini juga dapat dialokasikan untuk penerangan jalan umum serta fasilitas pendukung lainnya. Gubernur menekankan bahwa fasilitas jalan yang baik akan memperlancar mobilitas warga dan mendongkrak ekonomi daerah.

    Jika Opsen PKB Tak Cukup, Gunakan Opsen BBNKB

    Dalam instruksinya, Gubernur juga memberikan solusi apabila pendapatan opsen PKB tidak mencukupi. Pemerintah daerah diperbolehkan memanfaatkan pendapatan dari opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk memastikan target perbaikan jalan tetap tercapai.

    “Kalau opsen PKB tidak cukup, jangan berhenti di tengah jalan. Pakai opsen BBNKB. Target kita jalan mulus, bukan setengah-setengah,” ujar Dedi Mulyadi.

    Laporan Wajib ke Gubernur

    Instruksi ini juga mewajibkan bupati dan wali kota untuk melaporkan hasil pemanfaatan opsen PKB kepada Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. Pelaporan ini menjadi langkah transparansi agar anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

    “Kami ingin tahu jelas ke mana uang rakyat itu pergi. Semua harus transparan dan dilaporkan. Jalan rusak harus tuntas, bukan cuma tambal sulam,” kata Dedi Mulyadi.

    Instruksi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di Jawa Barat. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa merasakan dampak nyata dari pajak yang mereka bayarkan dalam bentuk infrastruktur jalan yang lebih baik dan layak.

    “Ini hak rakyat, dan kita sebagai pemimpin harus pastikan hak itu sampai. Jalan mulus, ekonomi maju, dan rakyat nyaman. Itu target kita,” ucap Dedi Mulyadi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News