Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi Billboard Rugikan Negara Rp 1,7 M

    Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi Billboard Rugikan Negara Rp 1,7 M

    Jakarta

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Susmito, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga terlibat dalam kasus rasuah pengadaan barang dan jasa berupa billboard tahun anggaran 2023.

    Dilansir detikJatim, Minggu (3/11/2024), Hadi ditetapkan tersangka oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia kini juga telah dilakukan penahanan.

    “HS selaku plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini Sekda Kabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard). Namun HS melakukan belanja reklame tetap (Billboard),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

    Dirmanto menjelaskan Hadi dalam pelaksanaan belanja reklame tetap atau billboard dilakukan dengan cara pemecahan paket. Dia menyebut sesuai aturan hal itu harusnya dilaksanakan dengan metode tender.

    Perbuatan Hadi dianggap merugikan negara hingga Rp 1.715.460.002. Ini didasarkan dari hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim.

    “Dilakukan penahanan pada Sabtu (2/11) dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirmanto.

    (ygs/ygs)

  • Sekda Hadi Sasmito Ditahan, Pjs Bupati Jember Segera Ambil Langkah

    Sekda Hadi Sasmito Ditahan, Pjs Bupati Jember Segera Ambil Langkah

    Jember (beritajatim.com) – Pejabat Sementara Bupati Jember Imam Hidayat. segera mengambil langkah taktis, menyusul ditahannya Sekretaris Daerah Hadi Sasmito oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, Sabtu (2/11/2024).

    “Saya masih belum terima laporan lengkapnya. Saya masih minta laporan dulu dari BKD (Badan Kepegaawaian Daerah), Bagian Hukum, dan Pak Asisten terkait penetapan beliau (penetapan Hadi Sasmito sebagai tersangka, red),” kata Pejabat Sementara Bupati Jember Imam Hidayat.

    Pemerintah dan DPRD Kabupaten Jember saat ini sedang membahas KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2025 dan program kegiatan lainnya. “Untuk itu butuh dirijen. Selain bupati, tentunya harus ada sekda,” kata Imam.

    Dengan kondisi saat ini, Hadi Sasmito bisa dinggap berhalangan. “Berhalangan bisa sementara, bisa tetap. Kalau berhalangan tetap, ada mekanismenya. Berhalangan tetap karena apa, sakit atau mungkin seperti Pak Sekda saat ini. Nanti saya melihat dari sisi peraturan dan regulasinya terkait kepegawaian,” kata Imam.

    Setelah status Hadi Sasmito bisa dipastikan resmi, Imam akan mengambil sejumlah langkah. ‘Kalau terjadi pending (penundaan), tidak terlalu lama. Masih tetap dalam satu koridor waktu penyelesaian pembahasan terkait apapun. Tidak hanya anggaran, tapi sudah program yang lain,” katanya.

    Informasi yang diterima Beritajatim.com, Hadi sudah ditetapkan sebagau tersangka kemarin. Setelah menyelesaikan tugas-tugas harian, dia berangkat ke Surabaya, Jumat malam, untuk memenuhi panggilan Polda Jatim.

    Belum ada keterangan resmi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Budi Hermanto. Permintaan konfirmasi dari Beritajatim.com belum dijawab.

    Namun, polisi memang sudah menyelidiki kasus dugaan tersebut sejak Agustus 2024 lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2023 saat Hadi menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember. [wir]

  • Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Sekda Jember Ditahan Polda Jatim

    Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Sekda Jember Ditahan Polda Jatim

    Surabaya, Beritasatu.com – Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadi Sasmito, Sabtu (2/11/2024). Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengadaan papan reklame yang merugikan negara Rp 2 miliar.

    Sebelum dilakukan penahanan, Hadi Sasmito lebih dahulu diperiksa sebagai tersangka. Hadi baru memenuhi panggilan Subdit Tipikor pada Jumat (1/11/2024) pukul 22.00 WIB.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirsus) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Hermanto saat dikonfirmasi Beritasatu.com, membenarkan jika Sekda Jember Hadi Sasmito langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan.

    “Iya benar, nanti akan diinfokan lebih lanjut dari bidang humas,” jawab Kombes Budi Hermanto, melalui pesan WhatsaApp (WA), Sabtu (2/11/2024).

    Dari informasi yang berkembang, bukan hanya Sekda Jember saja yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan reklame Namun, Kombes Budi masih belum memberikan penjelasan.

    Untuk diketahui, polisi sudah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan billboard sejak Agustus 2024 lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2023, saat Hadi menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.
     

  • Polda Jatim Benarkan Tahan Sekda Jember Hadi Sasmito

    Polda Jatim Benarkan Tahan Sekda Jember Hadi Sasmito

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pihaknya menetapkan tersangka pada Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito, dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (2/11/2024) pagi ini. Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengadaan billboard yang merugikan negara Rp 2 miliar.

    Informasi yang diterima beritajatim.com, Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Setelah menyelesaikan tugas-tugas harian, dia berangkat ke Surabaya, Jumat malam, untuk memenuhi panggilan Polda Jatim.

    “Ya, benar.Untuk lebih lengkapnya nanti akan disampaikan bid humas,” ujar Budi melalui pesan WhatsApp.

    Polisi sudah menyelidiki kasus dugaan tersebut sejak Agustus 2024 lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2023 saat Hadi menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur informasinya menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito, Sabtu (2/11/2024) pagi ini. Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengadaan billboard yang merugikan negara Rp2 miliar.

    Informasi yang diterima beritajatim.com, Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Setelah menyelesaikan tugas-tugas harian, dia berangkat ke Surabaya, Jumat malam, untuk memenuhi panggilan Polda Jatim. [uci/beq]

  • Pemprov Bali kembali beri relaksasi pajak kendaraan sampai Desember

    Pemprov Bali kembali beri relaksasi pajak kendaraan sampai Desember

    Denpasar (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali membuka program relaksasi atau bunga dan dena pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Kepala Bapenda Bali I Made Santha di Denpasar, Jumat, mengatakan setelah berlangsung 14 Agustus-30 September 2024, program ini kembali dibuka 1 November-20 Desember 2024.

    “Program relaksasi yang berlangsung hingga 20 Desember ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Bali,” kata dia.

    Selain itu, Santha berharap ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, sebab jika dihitung nilai aslinya penunggak akan terkena denda hingga 20 persen apalagi jika menunggak bertahun-tahun.

    Berdasarkan data Bapenda Bali, hingga akhir Oktober 2024 lalu tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan rincian 82 persen adalah kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat, seperti kendaraan niaga atau yang digunakan sehari-hari.

    Untuk memantik mereka, Pemprov Bali memberikan kemudahan dengan memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi.

    Batas waktu mutasi dalam provinsi dengan surat keterangan fiskal ditetapkan pada 19 Desember 2024, sementara untuk mutasi luar provinsi batas pendaftarannya 13 Desember 2024.

    “Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini,” ucapnya.

    Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali Benyamin Bob Panjaitan yang turut hadir dalam sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan itu mengatakan bahwa selain penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB, program ini juga mencakup penghapusan denda terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang menunggak pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.

    Kasubdit Regident Polda Bali Kompol Anggun Andika Putra menambahkan, wajib pajak tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan perpanjangan pajak yang berlaku.

    “Tilang khusus untuk pelanggaran pajak masih dalam tahap perencanaan, namun jika ditemukan kendaraan menunggak pajak di jalan, petugas akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi agar pengemudi segera memanfaatkan relaksasi ini,” ujarnya.

    Baca juga: Bapenda Bali menargetkan penambahan samsat drive thru malam hari
    Baca juga: Bapenda Bali sebut realisasi pendapatan membaik berkat pungutan wisman
    Baca juga: Minat masyarakat Bali makin besar miliki kendaraan listrik
     

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Ini Aturan Lengkapnya

    Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Ini Aturan Lengkapnya

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). BBNKB II ini berarti bea balik nama kendaraan bekas.

    Kini, pembeli kendaraan bekas tidak akan dibebankan BBN lagi kalau mau mengganti identitas kendaraan yang dibelinya. Aturan itu sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

    Pada pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    Insentif Pajak Daerah berupa pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diberikan sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Peraturan ini sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024. Pergub itu berlaku sampai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Selanjutnya, mulai 5 Januari 2025 dan seterusnya kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

    “Untuk PERGUB 41/2024, betul untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya sudah 0, berlaku sampai dengan ketentuan Perda 1 tahun 2024 yaitu tanggal 5 Januari 2025,” kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada detikOto, Kamis (31/10/2024).

    Lebih lanjut, pada pasal 4 Pergub Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen). Artinya, keterlambatan balik nama akan dibebaskan dari sanksi administrasi.

    Penghapusan sanksi administrasi diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    Kemudian, setelah tanggal 5 Januari 2025, berlaku Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda itu, balik nama kendaraan bekas tidak akan dibebankan bea balik nama lagi.

    Tertulis pada Pasal 10 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk objek BBN.

    “Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Dilanjutkan dalam lampiran penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dijelaskan bahwa kendaraan bekas bukan objek BBNKB.

    “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” tulis lampiran penjelasan pasal 10 ayat (1) itu.

    Kembali ditegaskan di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 bahwa saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.

    “Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2O27 tersebut, terutang BBNKB,” demikian dikutip dari lampiran penjelasan Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

    Dalam aturan baru itu, BBNKB untuk kendaraan baru ditetapkan sebesar 12,5 persen, masih seperti saat ini. Bedanya hanya BBNKB untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya (balik nama kendaraan bekas) tidak dikenakan BBN lagi.

    (rgr/dry)

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Rp 0 Berlaku Sekarang dan Seterusnya

    Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Rp 0 Berlaku Sekarang dan Seterusnya

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II). Artinya, bea balik nama kendaraan bekas kini sudah Rp 0. Sampai kapan berlakunya?

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

    Pada pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    Insentif Pajak Daerah berupa pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diberikan sejauk mulai berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Peraturan ini sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024.

    “Untuk PERGUB 41/2024, betul untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya sudah 0, berlaku sampai dengan ketentuan Perda 1 tahun 2024 yaitu tanggal 5 Januari 2025,” kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada detikOto, Kamis (31/10/2024).

    Setelah 5 Januari 2024, ketentuan soal BBNKB kendaraan bekas itu akan mengacu kepada Perda No. 1 Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, bea balik nama (BBN) kendaraan bekas akan dihapus tahun depan. Tertulis pada Pasal 10 ayat (1), objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk objek BBN.

    Artinya, kini balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBN lagi. Kebijakan itu sudah berlaku sekarang dan seterusnya.

    “Untuk saat ini (BBNKB kendaraan bekas Rp 0) juga sudah berlaku karena ada Pergub 41 tersebut. Setelah itu Pergub 41 Tahun 2024 akan digantikan ketentuan dari Perda 1 Tahun 2024,” ucap Ayu.

    “Pergub 41 (berlaku) saat ini sampai dengan 5 Januari 2025. Perda 1 (berlaku) 5 Januari 2025 sampai seterusnya,” katanya.

    (rgr/din)

  • Asyik! Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Rp 0, Sudah Berlaku

    Asyik! Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Rp 0, Sudah Berlaku

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Artinya, bea balik nama kendaraan bekas akan digratiskan. Ini sudah berlaku di Jakarta.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

    Pada pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    Insentif Pajak Daerah berupa pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diberikan sejauk mulai berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Peraturan ini sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024.

    Insentif ini berlaku sampai dengan ketentuan BBNKB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Berdasarkan pada Perda No. 1 Tahun 2024, bea balik nama (BBN) kendaraan bekas akan dihapus tahun depan. Tertulis pada Pasal 10 ayat (1), objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk objek BBN.

    Lebih lanjut, pada pasal 4 Pergub Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen). Artinya, keterlambatan balik nama akan dibebaskan dari sanksi administrasi.

    Penghapusan sanksi administrasi diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    “Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah,” bunyi pasal 5 Pergub No. 41 Tahun 2024.

    [Gambas:Instagram]

    Namun, insentif ini hanya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas dan pembebasan sanksi administrasi balik nama. Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya.

    “Program pembebasan dan penghapusan sanksi administrasi BBNKB yaitu diberikan pembebasan pokok dan sanksi administrasi BBNKB. Untuk sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor tetap dibayarkan,” tulis akun Instagram Bapenda DKI Jakarta di kolom komentar.

    (rgr/din)

  • Pemkab Langkat tandatangani kerjasama optimalisasi pajak

    Pemkab Langkat tandatangani kerjasama optimalisasi pajak

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    Pemkab Langkat tandatangani kerjasama optimalisasi pajak
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Senin, 28 Oktober 2024 – 15:55 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Langkat yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerjasama terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergitas pemungutan opsen di aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (25/10).

    Kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Ahmad Fadly menyampaikan, optimalisasi pemungutan pajak merupakan langkah penting untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang efektif. “Ini adalah langkah strategis yang bertujuan meningkatkan penerimaan pajak serta membangun kolaborasi yang kokoh antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten untuk kemajuan pembangunan daerah,” ujarnya.

    Sementara itu, Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni menekankan, pentingnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak sebagai upaya peningkatan pendapatan dan percepatan pembangunan daerah. “Dengan sinergitas yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kita bisa memaksimalkan pemungutan pajak daerah. Sosialisasi pentingnya pajak harus disampaikan secara efektif agar masyarakat mendukung penuh program ini,” jelasnya.

    Sekda Kabupaten Langkat Amril, turut menyampaikan komitmen Pemkab Langkat untuk mendukung program ini. Ia menegaskan pentingnya disiplin dalam pembayaran pajak, khususnya pajak kendaraan.

    “Saya dan bapak Pj Bupati akan terus mengajak dan mendorong seluruh masyarakat Langkat untuk disiplin dalam membayar pajak. Kami juga akan mengarahkan seluruh OPD untuk memastikan pembayaran pajak kendaraan dinas sesuai jadwal,” ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Senin (28/10).

    Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah melalui kedisiplinan membayar pajak.

    Sumber : Radio Elshinta

  • DPRD Surabaya panggil OPD untuk dongkrak PAD

    DPRD Surabaya panggil OPD untuk dongkrak PAD

    “Yang pertama terkait PAD, kedua soal UMKM, kewirausahaan, perekonomian, juga terkait BUMD. Bahwa ke depan, semua BUMD harus bisa memberikan deviden kepada Pemkot Surabaya, karena ada beberapa yang masih belum,”Surabaya (ANTARA) – Komisi B DPRD Surabaya yang baru terbentuk pada Kamis (17/10) langsung tancap gas dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra serta BUMD guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

    Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif di Surabaya, Jumat mengatakan langkah cepat ini dilakukan sebagai implementasi kinerja bahwa anggota DPRD yang tak ingin berpangku tangan dan segera melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

    Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh koleganya, terutama SKPD dan BUMD Pemkot Surabaya untuk mengambil peran aktif terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

    “Yang pertama terkait PAD, kedua soal UMKM, kewirausahaan, perekonomian, juga terkait BUMD. Bahwa ke depan, semua BUMD harus bisa memberikan deviden kepada Pemkot Surabaya, karena ada beberapa yang masih belum,” ucap Mohammad Faridz Afif.

    Untuk mengawali langkahnya, kata Faridz-sapaan akrab Mohammad Faridz Afif, di hari pertama masuk kerja di komisinya sudah memanggil Diskominfo, Dinas Koperasi dan UMKM juga Bapenda.

    “Yang harus ditingkatkan adalah kinerja Bapenda agar ada peningkatan PAD. Kami tadi juga memberikan usulan kepada Diskominfo agar kedepannya bisa menganggarkan CCTV untuk kampung-kampung agar lebih merata lagi,” ujarnya.

    Disinggung soal penertiban untuk para penunggak pajak, Faridz akan meminta kepada pihak-pihak terkait untuk lebih tajam dalam memberikan teguran dan peringatan.

    “Jika sebelumnya hanya berupa tanda silang, kedepannya diberikan kalimat (kata-kata) sindiran yang lebih keras dan tajam, contohnya Toko Ini Ngemplang Pajak, agar menjadi perhatian lebih kepada yang bersangkutan. Demikian juga dengan titik-tik reklame,” tuturnya.

    Pewarta: Indra Setiawan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024