Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Wajib ke Samsat?

    Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Wajib ke Samsat?

    Jakarta

    Mau ikutan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta, perlukah datang ke Samsat?

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan. Pemutihan ini berlangsung pada 10 November hingga 31 Desember 2025. Buat yang mau ikutan, kamu akan dibebaskan dari membayar sanksi denda berupa bunga keterlambatan.

    Pemutihan denda pajak kendaraan ini bisa dilakukan tanpa harus mengajukan permohonan. Dikutip laman Bapenda Jakarta, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.

    Nah untuk mengikuti program pemutihan ini, kamu juga tak perlu repot datang ke Samsat. Sebab, dendanya sudah dihapuskan melalui sistem, maka kamu juga bisa ikutan lewat aplikasi Signal. Mekanismenya seperti pembayaran pajak tahunan lewat online.

    “Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” terang Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam siaran persnya.

    Dengan demikian, setiap Wajib Pajak yang menyelesaikan pembayaran pokok pajaknya dalam jangka waktu 10 November-31 Desember 2025 akan otomatis memperoleh pembebasan bunga keterlambatan, tanpa perlu melakukan langkah tambahan apa pun. Jadi, mulai tanggal tersebut, sistem pajak online Bapenda akan langsung menyesuaikan dan menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan.

    Pemutihan ini tentu memberi keringanan bagi para wajib pajak yang nunggak. Tak cuma itu, pemutihan ini juga bertujuan untuk:

    Mendorong kepatuhan pajak di kalangan masyarakat;Mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan;Mengoptimalkan penerimaan daerah dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban tanpa beban tambahan bunga;Menciptakan sistem pelayanan pajak daerah yang lebih efisien dan transparan.

    “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana.

    (dry/din)

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Berlaku sampai Kapan?

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Berlaku sampai Kapan?

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan Jakarta berlaku sampai kapan? Catat waktunya jangan sampai kamu terlewat!

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan. Ada dua jenis pajak yang sanksi administratifnya dibebaskan yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketika kamu telat bayar pajak kendaraan, akan dikenakan denda berupa bunga keterlambatan. Nah denda itu tak dikenakan meski kamu telat bayar pajak.

    Pemutihan denda pajak kendaraan ini bisa dilakukan tanpa harus mengajukan permohonan. Dikutip laman Bapenda Jakarta, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.

    Dengan mekanisme ini, Sobat Pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu kamu akan melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku sampai Kapan?

    Pemutihan denda pajak kendaraan ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak pada saat Keputusan Kepala Badan mulai berlaku yakni 10 November hingga 31 Desember 2025.

    Dengan demikian, setiap Wajib Pajak yang menyelesaikan pembayaran pokok pajaknya dalam jangka waktu tersebut akan otomatis memperoleh pembebasan bunga keterlambatan, tanpa perlu melakukan langkah tambahan apa pun. Jadi, mulai tanggal tersebut, sistem pajak online Bapenda akan langsung menyesuaikan dan menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan. Pemutihan ini tentu memberi keringanan bagi para wajib pajak yang nunggak. Tak cuma itu, pemutihan ini juga bertujuan untuk:

    Mendorong kepatuhan pajak di kalangan masyarakat;Mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan;Mengoptimalkan penerimaan daerah dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban tanpa beban tambahan bunga;Serta menciptakan sistem pelayanan pajak daerah yang lebih efisien dan transparan.

    (dry/din)

  • Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Biaya Ini yang Bakal Dihapus

    Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Biaya Ini yang Bakal Dihapus

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun, yang diputihkan bukan tunggakan pokok pajaknya, melainkan denda atau sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

    Dikutip dari siaran persnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

    Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Jadi, yang dihapus hanya denda ketelambatannya ya, detikers. Sedangkan pokok pajak yang terlewat tetap harus dibayarkan.

    “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana.

    Biasanya, ketika Wajib Pajak terlambat membayar pajak kendaraan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan tersebut. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan permohonan. Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.

    Dengan mekanisme ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.

    (rgr/din)

  • Mobil Terlaris di Indonesia Oktober 2025: BYD Gusur Honda-Mitsubishi!

    Mobil Terlaris di Indonesia Oktober 2025: BYD Gusur Honda-Mitsubishi!

    Jakarta

    Catatan penjualan BYD sepanjang Oktober 2025 melesat. BYD bahkan menyalip Honda, Suzuki, hingga Mitsubishi dan bertengger di posisi ketiga daftar mobil terlaris.

    Penjualan BYD di Indonesia pada bulan kesepuluh tahun ini meningkat signifikan. BYD bahkan menembus posisi tiga besar dalam daftar mobil terlaris di Indonesia. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, BYD mendistribusikan 10.593 unit mobilnya secara wholesales. Padahal pada bulan sebelumnya, BYD hanya mendistribusikan 1.088 unit.

    Penjualan secara retail pun meningkat tajam. Pada September 2025, BYD mengirimkan 2.036 unit mobil ke garasi konsumennya di Tanah Air. Namun pada Oktober, naik nyaris lima kali lipat. Ada 9.732 unit mobil yang dikirimkan BYD ke konsumennya di Indonesia.

    Daftar Merek Mobil Terlaris di Indonesia Oktober 2025

    Melesatnya penjualan BYD itu membuat pabrikan asal Shenzhen tersebut menyalip pabrikan Jepang seperti Honda, Mitsubishi, hingga Suzuki. BYD bahkan menempel posisi Daihatsu yang bertengger di peringkat kedua daftar mobil terlaris Indonesia. Sementara Toyota masih belum goyah di posisi teratas. Untuk lihat lebih lengkapnya, berikut ini daftar mobil terlaris di Indonesia periode Oktober 2025.

    Wholesales

    1. Toyota: 20.559 unit
    2. Daihatsu: 11.783 unit
    3. BYD: 10.593 unit
    4. Mitsubishi Motors: 7.620 unit
    5. Suzuki: 5.550 unit
    6. Honda: 3.647 unit
    7. Isuzu: 2.402 unit
    8. Mitsubishi Fuso: 2.324 unit
    9. Hino: 1.861 unit
    10. Chery: 1.560 unit

    Retail sales

    1. Toyota: 21.504 unit
    2. Daihatsu: 12.196 unit
    3. BYD: 9.732 unit
    4. Mitsubishi Motors: 6.284 unit
    5. Suzuki: 5.903 unit
    6. Honda: 4.607 unit
    7. Mitsubishi Fuso: 2.387 unit
    8. Isuzu: 2.096 unit
    9. Hino: 1.867 unit
    10. Wuling: 1.744 unit

    Penjualan BYD yang meningkat signifikan itu tampaknya tak lepas dari distribusi Atto 1. Diketahui, BYD memang mulai mendistribusikan Atto 1 ke konsumen di Indonesia pada Oktober 2025. Atto 1 merupakan salah satu bintang baru BYD dan cukup fenomenal karena harga jualnya untuk varian Dynamic di bawah NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Di NJKB Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Atto 1 nilainya Rp 218 juta dan Rp 233 juta. Sedangkan harga BYD Atto 1 Dynamic Rp 195 juta dan Premium Rp 235 juta.

    (dry/din)

  • Pajak Tambang Blitar Bocor, Bapenda Putar Otak Kejar Target Rp1,8 Miliar

    Pajak Tambang Blitar Bocor, Bapenda Putar Otak Kejar Target Rp1,8 Miliar

    Blitar (beritajatim.com) – Waktu yang tersisa bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tinggal 2 bulan lagi. Dengan target ambisius sebesar Rp1,8 miliar, Bapenda kini harus tancap gas agar bisa mengejar sisa 20 persen di tengah temuan adanya kebocoran di sejumlah pos pengawasan.

    Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi, mengungkapkan bahwa hingga awal November 2025 ini, capaian pajak MBLB telah memasuki 80 persen dari target total Rp1,8 miliar yang ditetapkan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Jumlah tersebut termasuk lompatan besar, mengingat sebelumnya pendapatan dari sektor ini hanya di kisaran Rp364 juta setahun.

    “Targetnya pada PAK ini jadi Rp1,8 miliar. Kami optimis bisa memenuhi target dalam 2 bulan ini,” ujar Ayu.

    Kondisi yang dialami oleh Bapenda Kabupaten Blitar sebenarnya cukup pelik. Pasalnya, dari hasil monitoring di lapangan masih ada kebocoran dari pos pengawasan MBLB

    “Faktornya, di Blitar sisi selatan sebelah timur itu banyak truk lewat membawa komoditas tambang namun belum ada pos pengawasan. Hal itu yang membuat penambang tidak bisa menunjukkan STP (Surat Tanda Pengambilan) untuk kebutuhan pembayaran pajaknya,” ungkapnya.

    Untuk menambal kebocoran tersebut, Bapenda menerapkan dua strategi jitu yakni menggeser pos yang tidak efektif dan menambah pos baru di titik rawan. Salah satu contoh sukses adalah pergeseran pos di Dusun Menjangan Kalung, Desa Slorok, Garum. Akibat ada proyek pembangunan jalan, pos terpaksa dipindah.

    “Ternyata dengan hal itu, (pos baru) lebih efektif untuk menagih STP kepada penambang. Lokasi pos yang baru itu lebih mendekati lokasi tambang,” jelas Ayu.

    Tak berhenti di situ, Bapenda merencanakan penambahan pos pengawasan baru yang akan beroperasi mulai Desember. Lokasi yang disasar adalah titik simpul yang ramai dilewati truk tambang.

    “Rencananya di Kecamatan Kademangan, Gandusari, Nglegok, dan Binangun. Ini bisa berubah, karena pos pengawasan ini sifatnya portable. Tentu membaca ada titik simpul yang dilewati truk, di situ kami tempatkan,” tegasnya.

    Untuk memperkuat pengawasan, Bapenda juga menggagas pembentukan Tim Pengawas MBLB yang melibatkan Forkopimda dan stakeholder terkait. Langkah ini diambil untuk mencegah kebocoran dan mengoptimalkan pengendalian pajak MBLB yang potensi PAD-nya terbukti masih banyak bocor. [owi/beq]

  • Catat Lokasi dan Waktu Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

    Catat Lokasi dan Waktu Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Catat lokasi dan waktunya!

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pemutihan denda pajak di Jakarta ini berlaku mulai hari ini, Senin (10/11/2025) sampai dengan akhir tahun 2025.

    Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, ketentuan utama dari kebijakan insentif ini sebagai berikut:

    1.Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya

    2.Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah

    3.Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal10 November 2025sampai dengan31 Desember 2025.

    Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak. Program ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

    Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

    Kalau memilih mengurus di Kantor Samsat, berikut lokasi Kantor Samsat di Jakarta:

    Samsat Jakarta Pusat dan Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta UtaraSamsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta SelatanSamsat Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta BaratSamsat Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur.

    (rgr/din)

  • Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

    Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

    JAKARTA – Pemprov Jakarta kembali memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Selama periode ini, warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap masyarakat sekaligus langkah mendorong kepatuhan pajak di Ibu Kota.

    “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” kata Lusiana dalam keterangannya, Senin, 10 November.

    Ia menjelaskan, pembebasan sanksi berlaku otomatis tanpa pengajuan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga masyarakat tidak perlu mengurus surat atau permohonan ke kantor pajak daerah.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Lusiana menilai, kebijakan penghapusan denda ini dapat memberi ruang napas bagi masyarakat yang menunggak pajak, sekaligus mempercepat realisasi penerimaan daerah menjelang akhir tahun.

    Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk menunaikan kewajibannya tepat waktu di masa mendatang.

    Melalui insentif tersebut, pemerintah daerah menargetkan terciptanya sistem administrasi pajak yang lebih transparan dan efisien, serta mendorong perputaran ekonomi lokal lewat kepatuhan pajak yang lebih tinggi.

    [see_also]

    – https://voi.id/berita/531978/diperkirakan-ada-104-ribu-kasus-tbc-di-jawa-tengah-baru-ditemukan-72-ribu

    – https://voi.id/lifestyle/531736/5-tarian-daerah-sumatera-utara-dan-penjelasan-maknanya

    – https://voi.id/olahraga/531985/benjamin-sesko-cedera-lutut-manchester-united-ketar-ketir

    [/see_also]

    Bapenda DKI juga membuka kemudahan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL, yang memungkinkan wajib pajak melunasi kewajibannya tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Cara ini dinilai efektif untuk mengurangi antrean dan memberi keleluasaan waktu bagi masyarakat.

    “Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” tutup Lusiana.

  • Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Syaratnya

    Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan kali ini berlangsung sampai dengan akhir tahun. Apa saja syaratnya?

    Dikutip dari siaran persnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

    Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (10/11/2025).

    Syarat Pemutihan Denda Pajak

    Syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta tidak menyulitkan. Menurut Lusi, pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Biasanya, ketika Wajib Pajak terlambat membayar pajak kendaraan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan tersebut. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan permohonan. Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.

    Dengan mekanisme ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.

    Syarat Perpanjang STNK Tahunan

    Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan:

    STNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

    STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraanSurat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lainMembawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

    (rgr/din)

  • Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Bunga Keterlambatan Dihapus Otomatis!

    Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Bunga Keterlambatan Dihapus Otomatis!

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 dan berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

    Pembebasan Sanksi Secara Jabatan, Berlaku Otomatis Tanpa Pengajuan

    Dalam kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan secara jabatan, atau dengan kata lain, tanpa perlu pengajuan permohonan dari Wajib Pajak.

    Melalui mekanisme otomatis (by system) sanksi bunga keterlambatan akan langsung dihapus saat Wajib Pajak melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan. Proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

    Siapa yang Berhak dan Kapan Berlaku

    Pembebasan sanksi administratif ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan pembayaran pokok pajak antara 10 November hingga 31 Desember 2025.

    Selama periode tersebut, sistem akan otomatis menyesuaikan dan menghapus sanksi bunga keterlambatan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan, tanpa memerlukan langkah tambahan.

    Tujuan Kebijakan

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan sanksi administratif ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat:

    Mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat;
    Mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan;
    Mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pelunasan kewajiban pajak tanpa beban tambahan bunga;

    Langkah Mudah Dukung Pembangunan Jakarta Tanpa Beban Sanksi

    Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025. Dengan begitu, warga bukan hanya terbebas dari sanksi bunga keterlambatan, tetapi juga ikut berperan dalam memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

     

    (*)

  • Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini!

    Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini!

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Jangan sampai terlewat, catat tanggalnya!

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

    Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan ini digelar untuk memberikan kemudahan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak.

    “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam siaran persnya.

    Pemutihan denda pajak kendaraan ini akan diberikan secara otomatis. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun. Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi menjadi semakin mudah serta transparan.

    Lebih lagi, untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan ini, kamu nggak perlu ke kantor Samsat. Sebab, bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

    “Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” pungkas Lusiana.

    Lihat juga Video ‘Ada Cicil Bayar Pajak Kendaraan di Jabar, Gimana Caranya?’:

    (dry/din)