Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Tarif PKB dan BBNKB di Jakarta Mulai 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2024

    Tarif PKB dan BBNKB di Jakarta Mulai 2025 Megapolitan 21 November 2024

    Tarif PKB dan BBNKB di Jakarta Mulai 2025
    Penulis
    KOMPAS.com –
     Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta akan mulai disesuaikan pada tahun 2025 mendatang. 
    Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
    PKB merupakan Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan berarti yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.
    Sementara penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah.
    BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
    Merujuk pada situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, berikut ini rincian tarif PKB dan BBNKB terbaru.
    Pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, diantaranya:
    Perubahan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ini akan mulai berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.
    Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan 3 tahun sejak tanggal 5 Januari 2022.
    Tarif BBNKB yang baru nanti diatur dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. 
    Pasal tersebut menjelaskan besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
    Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024 namun perubahan tarif BBNKB ini baru akan berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.
    Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan 3 tahun sejak tanggal 5 Januari 2022
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Cuma di Mal, Ini Lokasi Parkir Valet Kena Pajak

    Tak Cuma di Mal, Ini Lokasi Parkir Valet Kena Pajak

    Jakarta

    Parkir valet dikenakan pajak. Tak cuma di mal, pajak parkir valet itu berlaku di semua tempat yang menawarkan layanan jasa tersebut.

    Parkir valet rupanya termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, salah satunya jasa parkir.

    Dijelaskan pada pasal 48 ayat 1, jasa parkir yang dimaksud meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Dengan demikian, setiap layanan kendaraan melalui parkir valet akan dikenakan pajak.

    Lokasi Parkir Valet Kena Pajak

    Mengutip laman Bapenda Jakarta, lokasi parkir valet dikenakan pajak ini tidak hanya sebatas di pusat perbelanjaan. Hotel, tempat umum, ataupun tempat parkir swasta yang menyediakan layanan tersebut akan dikenakan pajak.

    “Pengguna layanan parkir valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan valet yang disediakan,” demikian tulis laman Bapenda.

    Soal besar tarifnya, diatur dalam pasal 53 ayat 1 perda tersebut. Dalam pasal ini disebutkan bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. Ini berarti bahwa setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% dari biaya parkir valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT Jasa Parkir.

    “Tarif PBJT atas makanan/dan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10 persen,” demikian bunyi aturannya.

    Dengan adanya aturan terbaru ini, masyarakat yang menggunakan layanan parkir valet perlu menyadari bahwa biaya tambahan yang mereka bayarkan termasuk pajak 10% sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi masyarakat yang sering menggunakan layanan valet di Jakarta, pastikan untuk memahami perhitungan ini, serta mendukung implementasi pajak yang bertujuan untuk pembangunan daerah yang lebih baik.

    (dry/rgr)

  • Parkir Valet di Jakarta Kena Pajak, Berapa Besarnya?

    Parkir Valet di Jakarta Kena Pajak, Berapa Besarnya?

    Jakarta

    Minimnya lahan parkir di kawasan Jakarta membuat layanan parkir valet kian diminati. Pengemudi tak perlu repot dan membuang waktu, hanya perlu menyerahkan kunci maka parkir akan dicarikan oleh petugas parkir valet. Namun perlu diketahui, parkir valet termasuk dalam objek pajak.

    Artinya, bila kamu menggunakan jasa parkir valet maka akan dikenakan pajak. Mengutip laman Bapenda Jakarta, pajak pada parkir valet itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Pajak parkir valet itu termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. PBJT ini terdiri atas beberapa jenis, salah satunya jasa parkir.

    Dalam aturan itu juga diterangkan bahwa PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta.

    Parkir valet, menurut Pasal 48 ayat (1) dalam Peraturan Daerah tersebut, termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir. Artinya, setiap layanan memarkirkan kendaraan melalui valet juga dikenakan pajak. Ini berlaku tidak hanya bagi pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menyediakan valet, tetapi juga bagi tempat parkir swasta yang menawarkan layanan tersebut. Pengguna layanan parkir valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan valet yang disediakan.

    Tarif pajak untuk jasa parkir valet diatur dalam pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Dalam pasal ini disebutkan bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10%.

    “Ini berarti bahwa setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% dari biaya parkir valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT Jasa Parkir,” tulis laman Bapenda.

    Sebagai gambaran, bila tarif parkir valet sebesar Rp 20.000, maka keseluruhan biaya parkir yang harus dibayarkan sebesar Rp 22.000.

    (dry/rgr)

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Jadi Cuma Bayar Segini

    Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Jadi Cuma Bayar Segini

    Jakarta

    Bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta dihapus. Dengan begitu, hanya segini besar biaya yang akan dikeluarkan untuk mengganti identitas kepemilikan kendaraan.

    Pembeli kendaraan bekas di Jakarta tak perlu lagi mengeluarkan uang untuk BBN (Bea Balik Nama) ketika ingin mengganti identitas kepemilikan kendaraan yang baru dibelinya. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, pada pasal 2 ayat disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

    Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Meski bea balik nama dihapus, kamu akan tetap mengeluarkan biaya lain seperti PKB, SWDKLLJ, hingga biaya administrasi. Nah berikut ini hitung-hitungan biaya BBN setelah dihapuskan.

    “Kalau dari Bapenda-nya tetap membayar PKB apabila masih ada PKB yang terutang. Jasa Raharga ada biaya SWDKLLJ. Kepolisian ada Adm. STNK dan Adm. TNKB,” jelas Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada detikOto belum lama ini.

    Simulasi Bea Balik Nama Mobil dengan NJKB Rp 100 Juta

    Dengan demikian, berikut ini simulasi bea balik nama mobil bekas di Jakarta untuk mobil dengan NJKB Rp 100 juta

    BBN-KB: 100 juta x 1% : Rp 1.000.000Biaya PKB: 100 juta x 2%: Rp Rp 2.000.000Biaya SWDKLLJ: Rp 143.000Biaya administrasi STNK: Rp 50.000Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000Biaya pendaftaran: Rp 100.000Total: Rp 3.968.000

    Untuk mobil Rp 100 juta, bea balik namanya akan dikenakan biaya sekitar Rp 3.968.000 juta. Namun dengan penghapusan BBN, maka kisaran biaya yang akan dikeluarkan sekitar Rp 2.968.000 juta.

    Perlu dicatat juga, jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama memiliki tunggakan pajak, pemilik yang baru tetap harus membayar pajak beserta dendanya.

    (dry/riar)

  • Jurus ampuh Riau genjot pajak untuk tingkatkan pendapatan daerah

    Jurus ampuh Riau genjot pajak untuk tingkatkan pendapatan daerah

    Pekabaru (ANTARA) – Harus diakui saat ini pajak merupakan salah satu penyumbang signifikan pendapatan daerah di Provinsi Riau.

    Penerimaan pajak yang optimal memungkinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan anggaran pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program yang menunjang kesejahteraan masyarakat.

    Uang dari pajak itu pada akhirnya juga akan dikembalikan kepada masyarakat dalam banyak hal, antara lain membiayai pembangunan yang bermuara kepada perwujudan masyarakat madani dan sejahtera.

    Meski pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar sebuah daerah, siapa sangka untuk meraihnya perlu perjuangan yang besar.

    Di sisi lain, kesadaran masyarakat atau perusahaan tertentu masih kurang dalam membayar pajak. Hal itu dirasakan banyak daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau yang terdiri dari dua kota dan 10 kabupaten.

    Tantangan yang ada menjadi pekerjaan rumah para pihak terkait, termasuk pentingnya peningkatan kesadaran wajib pajak, pengawasan ketat atas kepatuhan, serta transparansi dalam pengelolaan penerimaan agar pajak benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

    Oleh karena itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan pemerintah setempat ataupun pihak lainnya getol mengeluarkan berbagai jurus untuk meraih pendapatan dari sektor pajak.

    Kantor Wilayah DJP Riau, misalnya, kerap mendatangi pemerintah daerah untuk kerja sama dalam menggenjot pendapatan di sektor pajak.

    Kanwil DJP Riau yang berpusat di Kota Pekanbaru ini juga kerap melakukan berbagai kegiatan seperti adanya Tax Center, Pojok Pajak, penyuluhan, sosialisasi di masyarakat dan perkebunan sawit serta kegiatan lainnya dalam upayanya menciptakan simpati dan kesadaran masyarakat atau perusahaan dalam membayar pajak.

    Selain itu, juga ada lomba cerdas cermat tentang pajak tingkat SMA yang bertujuan mengenalkan pajak sejak dini di kalangan pelajar.

    Cerdas cermat ini dilakukan di setiap kabupaten/kota di Riau, dan babak final dilakukan di Pekanbaru pada Agustus lalu.

    Contoh aksi lainnya adalah Kantor Wilayah DJP Riau memperpanjang Tax Center di Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru belum lama ini.

    Tax Center adalah pusat informasi, pendidikan, penelitian dan pelatihan perpajakan yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakannya.

    “Ini merupakan perpanjangan tangan Kanwil DJP Riau,” kata Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki.

    UIR melalui Tax Center juga berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan mulai dari civitas akademika di lingkungan UIR hingga ke masyarakat umum yang berada di wilayah kampus.

    Meskipun hal ini terkadang sulit mengingat momok yang dibayangkan oleh masyarakat setiap membahas soal pajak.

    Sebagai bagian dari Kanwil DJP Riau, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura juga melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kabupaten Siak, kepada pengusaha kelapa sawit baik pengepul maupun petani yang relatif potensial dalam upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

    Kegiatan ini merupakan rangkaian dari program ekstensifikasi dan profilling Wajib Pajak yang bertujuan untuk memberikan efek kejut sekaligus upaya untuk meningkatkan kepatuhan bagi Wajib Pajak terdaftar maupun yang belum.

    Tim Pajak Siak juga siap untuk menampung keluhan dan hambatan yang dialami para Wajib Pajak sehingga ke depannya tidak ada lagi halangan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

    Sementara, KPP Pratama Bengkalis menyelenggarakan kegiatan Tax Goes To Campus dengan tema “Manfaat Pajak Bagi Negeri” untuk menanamkan kesadaran pajak kepada mahasiswa baru sejak dini di Institut Teknologi Mitra Gama pada akhir September lalu.

    Kesadaran pajak harus ditanamkan sedini mungkin untuk menciptakan generasi yang taat pajak dan berkontribusi bagi pembangunan negara.

    Ajang ini juga bisa menjadi jembatan bagi mahasiswa untuk memahami kewajiban perpajakan mereka ke depannya, terutama ketika mereka mulai berpartisipasi dalam dunia kerja dan bisnis.

    Aksi pemerintah daerah

    Selain Kanwil DJP Riau, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota di Riau juga mengeluarkan berbagai strategi untuk mengumpulkan pajak.

    Strategi itu antara lain berupa pemberian diskon untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak beberapa tahun tapi dengan syarat harus membayar pajak di tahun yang sedang berjalan.

    Dalam upaya mendongkrak penerimaan pajak, Pemprov Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

    Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

    Hal sejenis juga dilakukan Bapenda Kota Pekanbaru yang memberikan insentif berupa diskon (pengurangan) PBB dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak yang telah berakhir pada Agustus 2024 lalu.

    Pihaknya juga memberikan stimulus atau diskon bahkan ada yang 100 persen misalnya besaran PBB di bawah Rp100 ribu diberikan diskon 100 persen alias gratis.

    Misalnya, PBB senilai Rp100.001 hingga Rp500 ribu diberikan pengurangan sebesar 85 persen. Besaran PBB antara Rp501 ribu hingga Rp2 juta diberikan diskon 70 persen dan besaran PBB di atas Rp2 juta diberikan diskon 33 persen.

    Dari pemberian diskon itu, realisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pekanbaru, sudah mencapai Rp65 miliar per 26 Juli 2024 dan meningkat tajam dibandingkan periode sebelumnya berkat inovasi diskon pembayaran pajak.

    Tercatat sampai akhir Juli 2024, realisasi PBB di Pekanbaru mencapai angka lebih dari Rp65 miliar atau meningkat di atas Rp11 miliar dari realisasi di tanggal yang sama pada tahun 2023 yang lalu pada angka Rp53 miliar.

    Selain itu, pemberian penghargaan juga dilakukan kepada Wajib Pajak yang taat dengan memberikan penghargaan agar bisa menjadi contoh baik.

    Sementara bagi pihak yang melanggar juga diberikan hukuman berupa penyitaan aset, kurungan penjara atau pemberlakuan denda sesuai aturan yang berlaku.

    Capaian pajak Riau

    Pada tahun 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mengumpulkan pajak sebesar Rp23,1 triliun dengan realisasi capaian 104,6 persen dari target sebesar Rp22,4 triliun.

    Sementara hingga September 2024, tercatat penerimaan pajak di Riau mencapai Rp16,6 triliun. Angka tersebut setara dengan 68,68 persen dari target 2024 dengan total sebesar Rp24,2 triliun.

    Jumlah tersebut dipastikan akan terus meningkat seiring berbagai upaya yang sedang dilakukan oleh pihak Kanwil DJP Riau.

    Sedangkan realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi Riau sampai semester pertama 2024 mencapai 50,32 persen atau Rp750,6 miliar dari target Rp1,491 triliun.

    Sementara raihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sendiri mencapai Rp501 miliar atau 44,08 miliar dari target Rp1,138 triliun.

    Berbagai inovasi atau kegiatan di atas adalah dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak yang nantinya untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang.

    Namun demikian, pegawai pajak pun diharapkan tidak main mata atau kongkalikong dengan Wajib Pajak dengan mengakali aturan hingga akhirnya merugikan keuangan negara.

    Apalagi saat ini sudah ada intelijen keuangan yang dibentuk Presiden Prabowo di Kementerian Keuangan sehingga diharapkan tak ada celah bagi oknum yang berbuat curang untuk memperkaya diri sendiri, terutama dari sektor pajak.

    Editor: Primayanti
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pajak Kendaraan Dibayar Setiap Tahun, Uangnya Lari ke Mana, Sih?

    Pajak Kendaraan Dibayar Setiap Tahun, Uangnya Lari ke Mana, Sih?

    Jakarta

    Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahun. Apa manfaat membayar pajak kendaraan?

    Pembayaran pajak kendaraan setiap tahun merupakan salah satu syarat untuk pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pajak kendaraan bermotor atau PKB menjadi salah satu jenis pajak yang termasuk dalam kategori pajak daerah atau pajak provinsi. Pajak kendaraan ini merupakan salah satu sumber pemasukan pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan.

    Dikutip situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, ada beberapa manfaat utama dari pembayaran pajak kendaraan bermotor.

    1. Sumber Pendapatan Daerah

    PKB berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan utama bagi daerah. Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai aktivitas pemerintah daerah, termasuk program-program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur. Tanpa pendapatan ini, banyak program pembangunan daerah mungkin tidak akan dapat berjalan dengan optimal.

    2. Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

    Sebagai bagian dari pajak provinsi, PKB menjadi salah satu komponen penting dalam pembiayaan operasional pemerintah daerah. Pendapatan ini digunakan untuk menjalankan berbagai fungsi pemerintahan, mulai dari pengelolaan administrasi hingga penyediaan layanan publik.

    3. Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan

    Salah satu alokasi utama dari dana pajak kendaraan adalah untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan. Infrastruktur jalan yang baik sangat diperlukan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Dengan menggunakan dana dari PKB, pemerintah dapat memperbaiki jalan yang rusak dan membangun jalur-jalur baru yang memudahkan akses bagi masyarakat. Hal ini juga membantu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi jalan yang buruk.

    4. Peningkatan Moda dan Sarana Transportasi Umum

    Selain untuk pembangunan jalan, sebagian dana PKB juga dialokasikan untuk meningkatkan moda transportasi umum. Dengan fasilitas transportasi umum yang lebih baik, masyarakat memiliki alternatif yang lebih aman, efisien, dan ramah lingkungan. Hal ini juga berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan menurunkan emisi kendaraan pribadi.

    5. Meningkatkan Pendapatan Kota

    Tak cuma untuk meningkatkan pendapatan pemerintah provinsi, pajak kendaraan juga membantu meningkatkan pendapatan di tingkat kabupaten atau kota. Sebagian dari pajak yang terkumpul akan dibagikan ke kabupaten atau kota untuk mendukung program-program pembangunan di daerah tersebut. Ini berarti, pembayaran pajak dari pemilik kendaraan bermotor turut serta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di setiap kota atau kabupaten.

    6. Memberikan Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak

    Dengan membayar PKB tepat waktu, pemilik kendaraan bermotor dapat merasa lebih tenang karena telah mematuhi peraturan yang berlaku. Ini juga memberikan kepastian hukum dan menghindari sanksi yang mungkin timbul dari keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, membayar PKB memastikan bahwa data kendaraan tercatat dengan benar di sistem pemerintahan. Hal itu penting untuk urusan administratif seperti perpanjangan STNK atau penjualan kendaraan.

    7. Kontribusi untuk Dana Asuransi Kecelakaan

    Pembayaran pajak setiap tahun juga dibarengi dengan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja. Dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor, baik korban pengendara maupun pejalan kaki. Dengan adanya dana ini, korban kecelakaan bisa mendapatkan bantuan finansial yang dapat meringankan beban akibat kejadian tersebut.

    8. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    Dengan adanya pendapatan yang stabil dari PKB, pemerintah daerah bisa menjalankan berbagai proyek pembangunan yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Misalnya, perbaikan infrastruktur jalan dapat memperlancar distribusi barang dan jasa, yang membantu pengusaha lokal meningkatkan efisiensi bisnis mereka. Selain itu, investasi dalam transportasi umum yang lebih baik bisa meningkatkan aksesibilitas warga ke tempat kerja atau pasar.

    “Membayar pajak kendaraan bermotor bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari PKB digunakan oleh pemerintah daerah untuk membangun dan memelihara infrastruktur, meningkatkan moda transportasi umum, serta memperkuat administrasi pemerintahan. Dengan membayar PKB tepat waktu, kita berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan dan membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan program-program yang bermanfaat bagi publik,” demikian dikutip dari situs Bapenda DKI Jakarta.

    (rgr/din)

  • Sekarang Rp 0, Apa Maksud Bea Balik Nama Kendaraan Penyerahan Kedua dst?

    Sekarang Rp 0, Apa Maksud Bea Balik Nama Kendaraan Penyerahan Kedua dst?

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Apa maksud bea balik nama kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya?

    Menurut Pasal 2 dari Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    Dikutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

    Maksudnya, BBNKB II ini merujuk kepada kendaraan bekas yang akan diganti identitas kepemilikannya. Misalnya, seseorang yang beli kendaraan bekas dan ingin mengganti identitas kepemilikan kendaraannya, maka dikenakan BBNKB II. Sedangkan BBNKB pertama biasanya sudah termasuk dalam komponen harga kendaraan baru. BBNKB pertama biasanya dibayarkan langsung dari dealer, dari status harga off the road menjadi on the road.

    Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan 0% untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai 23 Oktober 2024. Lalu, insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Setelah 5 Januari 2025, sesuai Perda No. 1 Tahun 2024, balik nama kendaraan bekas tidak akan dikenakan BBNKB lagi.

    Selain pemberian insentif pajak 0%, dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen).

    Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    Meski begitu, untuk mengurus balik nama kendaraan, tetap ada biaya lain yang dibutuhkan. Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

    “Kalau dari Bapenda-nya tetap membayar PKB apabila masih ada PKB yang terutang. Jasa Raharja ada biaya SWDKLLJ. Kepolisian ada Adm. STNK dan Adm. TNKB,” jelas Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada detikOto, Kamis (31/10/2024).

    Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama memiliki tunggakan pajak, pemilik yang baru tetap harus membayar pajak beserta dendanya. Begitu juga biaya lain seperti SWDKLLJ, STNK, pelat nomor atau BPKB, tetap dibayarkan.

    (rgr/dry)

  • Beda Pemblokiran dan Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor, Simak! – Page 3

    Beda Pemblokiran dan Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor, Simak! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Banyak wajib pajak yang masih belum memahami perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan bermotor. Padahal, kedua prosedur ini sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk menghindari masalah pajak dan administrasi.

    Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, pemblokiran kendaraan bermotor adalah tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) untuk membatasi sementara status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tertentu.

    “Tindakan ini bertujuan untuk membatasi sementara status kendaraan tersebut. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ada dua jenis pemblokiran, yaitu pemblokiran data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan pemblokiran data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” jelas Morris, Kamis (7/11/2024).

    Jenis dan Tujuan Pemblokiran Kendaraan

    Pemblokiran data BPKB berfungsi mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemilik, serta membantu penegakan hukum pada kendaraan yang terlibat kasus kriminal.

    Selain itu, pemblokiran BPKB juga melindungi kepentingan kreditur terkait pinjaman kendaraan. Sementara itu, pemblokiran data STNK dilakukan untuk mencegah pengesahan atau perpanjangan registrasi kendaraan dan penggantian STNK. Hal ini penting untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

    Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor

    Berbeda dengan pemblokiran, pelaporan jual kendaraan bermotor adalah prosedur yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya kepada pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016. Langkah ini sangat penting karena memungkinkan pemilik lama terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru serta menghindari potensi masalah di masa depan.

    “Dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik dapat menghindari pajak progresif dan masalah administratif lainnya di masa mendatang,” ungkap Morris. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id, sehingga mempermudah proses tanpa perlu datang ke SAMSAT.

     

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Kalau Sudah Terlanjur Urus Uang Bisa Balik?

    Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Kalau Sudah Terlanjur Urus Uang Bisa Balik?

    Jakarta

    Bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas di wilayah Jakarta Rp 0. Lalu kalau sudah terlanjur mengurus, bisakah minta uang dikembalikan?

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bekas. Warga Jakarta yang mau melakukan balik nama kendaraan bekas penyerahan kedua dan seterusnya maka tak perlu lagi keluar duit untuk BBN.

    Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

    Pada pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    Insentif Pajak Daerah berupa pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diberikan sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, tepatnya pada 23 Oktober 2024. Pergub itu berlaku sampai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Selanjutnya, mulai 5 Januari 2025 dan seterusnya kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

    Lalu bagaimana bila sudah terlanjur mengurus balik nama, bisakah uang yang sudah dibayarkan itu dikembalikan? Jawabannya tidak.

    Dikutip laman Bapenda Jakarta, BBNKB untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya yang sudah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan ini tidak bisa dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah.

    “Atau dengan kata lain, jika seseorang telah membayar pajak BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebelum peraturan ini berlaku, maka mereka tidak berhak meminta pengembalian dana atau pengembalian selisih dari pajak yang sudah dibayarkan, meskipun peraturan baru ini memberikan pengenaan pajak sebesar 0%,” demikian tulis laman Bapenda Jakarta.

    Pajak yang sudah dibayarkan tersebut dianggap sah dan tidak dapat diklaim ulang setelah peraturan ini berlaku. Adapun kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor.

    (dry/rgr)

  • BBN Kendaraan Bekas Rp 0, Sekarang Balik Nama Cuma Keluarin Duit buat Ini

    BBN Kendaraan Bekas Rp 0, Sekarang Balik Nama Cuma Keluarin Duit buat Ini

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Ini artinya, bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas kini gratis.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

    Pada pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    Insentif Pajak Daerah berupa pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diberikan sejauk mulai berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Peraturan ini sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024. Pergub itu berlaku sampai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Selanjutnya, mulai 5 Januari 2025 dan seterusnya kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

    Meski begitu, saat mengurus balik nama kendaraan bekas, pajak yang dihapuskan hanya BBNKB. Sedangkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

    “Kalau dari Bapenda-nya tetap membayar PKB apabila masih ada PKB yang terutang. Jasa Raharga ada biaya SWDKLLJ. Kepolisian ada Adm. STNK dan Adm. TNKB,” jelas Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada detikOto, Kamis (31/10/2024).

    Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama memiliki tunggakan pajak, pemilik yang baru tetap harus membayar pajak beserta dendanya. Begitu juga biaya lain seperti SWDKLLJ, STNK, pelat nomor atau BPKB, tetap dibayarkan.

    (rgr/riar)