Kementrian Lembaga: Bapenda

  • DAMARMOJO Diskominfo Mojokerto Terima 749 Aduan

    DAMARMOJO Diskominfo Mojokerto Terima 749 Aduan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Aplikasi Dengar Aspirasi Masyarakat Mojokerto (DAMARMOJO), yang diluncurkan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto pada 9 April 2021, terus menunjukkan kinerjanya dalam menangani aduan masyarakat. Hingga 2 Desember 2024, aplikasi ini telah menerima 749 aduan, di mana 652 aduan telah selesai, 94 aduan masih diproses, dan tiga aduan belum ditindaklanjuti.

    Dalam rapat evaluasi layanan pengaduan masyarakat yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Plt. Kepala Diskominfo Mojokerto, Ardi Sepdianto, mengungkapkan bahwa aduan tersebut disampaikan kepada 49 instansi, termasuk Perumdam dan UPP Saber Pungli. Instansi dengan respon tercepat adalah Diskominfo (0,6 hari), Kecamatan Jetis (1,5 hari), dan Bapenda (2 hari).

    Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, melalui Asisten Administrasi Umum Siswadi, menegaskan pentingnya efisiensi dan kecepatan dalam pengelolaan aplikasi DAMARMOJO.

    “Kami berharap tata kelola pengaduan lebih efisien dan aduan masyarakat dapat ditangani lebih cepat serta tepat. Ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menghadapi kendala yang ada,” ujarnya.

    Pemerintah Kabupaten Mojokerto menekankan bahwa evaluasi berkala terhadap DAMARMOJO perlu dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memetakan kendala, meningkatkan pemahaman instansi terkait, dan mempercepat waktu respon.

    Dengan evaluasi yang rutin, diharapkan aplikasi DAMARMOJO dapat menjadi solusi andal bagi masyarakat Mojokerto dalam menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi cepat. Layanan ini merupakan bagian penting dari upaya Pemkab Mojokerto untuk memberikan pelayanan publik yang optimal. [tin/beq]

  • Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan Bea Balik Nama hingga Akhir Tahun

    Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan Bea Balik Nama hingga Akhir Tahun

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan menarik bagi para pemilik kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Melalui kebijakan ini, sanksi administrasi berupa bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan pertama akan dihapuskan. Kebijakan ini berlaku mulai 2 Desember hingga 31 Desember 2024.

    Langkah ini diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024. Tujuan utamanya adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat pencapaian target penerimaan pajak daerah.

    Mengutip laman Bapenda Jakarta, terdapat beberapa poin penting terkait penghapusan sanksi administrasi ini, yaitu:

    Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

    Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.

    [Gambas:Instagram]

    Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

    Sebagai informasi, layanan Samsat DKI Jakarta tetap beroperasi pada hari Sabtu hingga akhir tahun. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini di seluruh kantor Samsat Induk DKI Jakarta dengan jam operasional pukul 08.00-12.00 WIB, mulai dari 26 Oktober hingga 28 Desember 2024.

    Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya untuk segera memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB tepat waktu, Anda tidak hanya terbebas dari denda, tetapi juga turut mendukung pembangunan Jakarta yang lebih baik. Jangan sampai terlewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda sebelum akhir tahun!

    (lth/rgr)

  • Begini Cerita Viralnya Pelat Nomor Kembar Dipakai Fortuner dan Mercy

    Begini Cerita Viralnya Pelat Nomor Kembar Dipakai Fortuner dan Mercy

    Jakarta

    Viral di media sosial pelat nomor D-777-SAH dipakai oleh dua mobil secara bersamaan. Secara aturan, identitas mobil itu hanya bisa digunakan satu mobil.

    Video mobil itu sebelumnya diunggah oleh akun instagram @Zackymirza_, terlihat mobil Fortuner dan Mercedes-Benz C200 memakai pelat nomor tersebut ketika melintas di tol.

    Ditelusuri dalam laman Bapenda Jawa Barat, identitas pelat D-777-SAH yang asli adalah Fortuner berwarna putih. Pelat nomor itu bukan milik Mercedes-Benz C200.

    Usut punya usut, pelat nomor Mercy itu terjatuh ketika di perjalanan. Pemilik kendaraan MFM (26) mengaku dirinya telah melanggar aturan lantaran dengan sengaja memasang nomor polisi kembar di kendaraannya. Ia meminta maaf telah membuat gaduh.

    “Jadi itu kejar waktu mau kontes, nah nomor polisi Mercy itu copot lalu jatuh. Enggak mungkin diambil karena kan di tengah perjalanan. Saya sadar kalau mobil ini warnanya mencolok, jadi saya pasang nomor polisi mobil putih ke sedan ini,” kata MFM dikutip dari detikJabar.

    Ia mengaku apa yang dilakukannya itu sudah melanggar aturan dan menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. Ia meminta maaf pada masyarakat atas perbuatannya.

    “Saya sangat meminta maaf kepada masyarakat dan Polres Cimahi atas kegaduhan terkait viralnya mobil saya. Sekali lagi saya meminta maaf,” ujar MFM.

    Sedan Mercy C200 yang dipasang nomor polisi kembar itu seharusnya bernomor polisi B 8699 CW sesuai dengan STNK pemilik yang sama.

    “Kami menelusuri kepemilikan kendaraan dengan nomor polisi yang sama itu di Samsat Cimahi. Kepemilikan aslinya itu memang benar untuk kendaraan Toyota Fortuner berwarna putih,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (3/12/2024).

    Tri menyebut secara kelengkapan surat kendaraan, dua mobil itu memiliki surat-surat resmi dengan nomor polisi yang berbeda. Atas kesengajaan mengganti nomor polisi kendaraan yang digunakan, pemiliknya dijatuhi sanksi tilang.

    “Secara kelengkapan, kendaraan itu ada surat-suratnya. Tidak ada duplikasi nomor polisi kendaraan. Kita lakukan upaya penindakan yaitu penilangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukkan,” ujar Tri.

    Lihat juga Video ‘Minta Tangani Maraknya Pelat DPR Palsu, MKD Temui Kapolda Jateng’:

    (riar/rgr)

  • Perhatian! Samsat Jakarta Buka Lagi di Hari Sabtu, tapi….

    Perhatian! Samsat Jakarta Buka Lagi di Hari Sabtu, tapi….

    Jakarta

    Kantor Samsat Jakarta buka lagi di hari Sabtu. Tapi, ini hanya berlaku hingga akhir Desember 2024.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka layanan Samsat di hari Sabtu. Tapi hal ini tak berlaku permanen. Layanan hari Sabtu ini diketahui kembali dibuka sejak 26 Oktober dan berlangsung hingga 28 Desember 2024. Sementara jam operasionalnya adalah pukul 08.00-12.00. Dengan layanan pada hari Sabtu, kini masyarakat yang sibuk di hari kerja memiliki waktu alternatif untuk mengurus kewajibannya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di hari kerja.

    Langkah ini merupakan upaya dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat sekaligus optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

    “Dengan penambahan hari layanan pada hari Sabtu, kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja untuk memenuhi kewajibannya,” tulis laman Bapenda Jakarta.

    Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.

    Sebelumnya, Samsat memang pernah membuka layanan di hari Sabtu sejak Oktober 2022. Ini memudahkan bagi masyarakat yang bekerja dan harus mencari-cari waktu luang untuk melakukan pembayaran pajak. Namun belum genap setahun, tepatnya pada Januari 2023, layanan di hari Sabtu itu tak berlanjut.

    Samsat hanya buka pada hari Senin-Jumat pada pukul 08.00-15.00 WIB. Hingga akhirnya menjelang akhir tahun 2024, layanan hari Sabtu dibuka kembali. Pembukaan layanan di hari Sabtu ini juga berkaitan dengan program pemutihan denda pajak kendaraan.

    Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

    Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

    Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama, diantaranya adalah:

    1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.
    2. Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
    3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024

    (dry/din)

  • Awas Kelewat, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta!

    Awas Kelewat, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta!

    Jakarta

    Pemprov DKI Jakarta melakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Catat tanggalnya!

    Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah menggelar pemutihan denda paja kendaraan bermotor dan bea balik nama penyerahan pertama. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

    Dikutip laman Bapenda Jakarta, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama, diantaranya adalah:

    1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

    2. Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.

    3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

    Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan sekaligus bea balik nama kendaraan penyerahan pertama ini diharapkan bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajibannya. Seperti diketahui, dari ratusan juta kendaraan yang terdaftar tak sampai separuhnya yang membayar pajak.

    Untuk mendukung pembayaran pajak itu, layanan Samsat DKI Jakarta juga tetap buka di hari Sabtu. Tambahan hari Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00. Buat kamu yang mau bayar pajak kendaraan namun ingin terhindar dari denda, jangan lewatkan kesempatan ini ya!

    (dry/din)

  • Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 23 Desember

    Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 23 Desember

    JABAR EKSPRES – Setelah sukses dengan Program Pemutihan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda mengadakan Program Akhir Tahun 2024 dari 1 hingga 23 Desember 2024.

    Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program tersebut.

    Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

    “Masyarakat wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB diharapkan untuk segera memanfaatkan program  promo akhir tahun ini. Dengan memanfaatkan program ini, mereka dapat menghapus denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak sejak tahun ketiga dan seterusnya,” ujarnya pada Senin, 2 Desember 2024.

    Program  ini sebelumnya telah dimulai sejak 1 Oktober 2024 dan direncanakan berakhir pada 30 November 2024. Kemudian program pemutihan kembali diadakan mulai 1 hingga 23 Desember 2024. “Masyarakat kini memiliki lebih banyak waktu untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka,” katanya.

    Benny menambahkan, program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.

    “Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat tidak hanya dapat menghapus denda yang tertunggak, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah. Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan akan dibagi hasilnya dengan Pemerintah Kota Banjar dan digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Banjar,” jelasnya.

    P3DW Kota Banjar berharap masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.

    Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

    Benny Suranata juga mengingatkan bahwa program pemutihan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali lagi untuk kepentingan mereka, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” tambahnya.

    Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.

    “Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, serta mendukung pembangunan daerah demi kesejahteraan bersama,” tutupnya. (CEP)

  • Catat Tanggalnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Wilayah Ini Gratis!

    Catat Tanggalnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Wilayah Ini Gratis!

    Jakarta

    Ada program pemutihan bea balik nama kendaraan bekas di Jawa Barat. Catat tanggalnya!

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode Desember 2024. Dikutip laman Instagram bapenda.jabar, program ini hanya berlaku pada periode 1-23 Desember 2024.

    Ada beberapa program yang digelar di antaranya gratis bea balik nama kendaraan bekas, hingga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

    “Yang minta perpanjang BBNKB II mana suaranya. Punya kendaraan lama juga cuma perlu bayar pajak 2 tahun lalu dan 1 tahun ke depan. Beli kendaraan baru dapat diskon 10%. Segera manfaatkan Program Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan Jabar 2024. Hanya sampai 23 Desember 2024. Jangan kelewat ya,” demikian ditulis laman bapenda.jabar.

    [Gambas:Instagram]

    Berikut ini deretan program pemutihan yang digelar Pemda Jabar.

    Diskon 10 Persen Kendaraan Baru

    Bapenda Jabar memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama.

    Bebas Tunggakan Pajak Tahun Ketiga dan Seterusnya

    Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk dua tahun terakhir. Tunggakan pajak kendaraan tahun ketiga, keempat, dan seterusnya akan dibebaskan.

    Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (Kendaraan Bekas)

    Bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus balik nama, program ini membebaskan biaya administrasi bea balik nama kendaraan kedua.

    Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat

    Pemilik kendaraan yang nunggak pajak kendaraan, tak perlu juga membayar denda SWDKLLJ yang sudah lewat. Dengan begitu, kamu hanya perlu membayar SWDKLLJ Pokok yang dibebankan.

    Adapun penghapusan bea balik nama kendaraan bekas memang bisa dipercaya meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikankewajibannya. Berbeda dengan di Jabar, pemerintah provinsi DKI Jakarta justru sudah menggratiskan bea balik nama kendaraan bekas tanpa periode waktu tertentu.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

    Pada pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    (dry/din)

  • Ini Perbedaan antara Blokir dan Lapor Jual Kendaraan

    Ini Perbedaan antara Blokir dan Lapor Jual Kendaraan

    Jakarta

    Blokir dan melapor jual kendaraan ternyata dua aktivitas yang berbeda. Berikut perbedaannya.

    Pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan merupakan dua kegiatan yang berhubungan dengan kepemilikan kendaraan. Meski begitu, keduanya ternyata berbeda. Pemblokiran kendaraan dilakukan untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu.

    Mengutip laman Bapenda Jakarta, pemblokiran kendaraan dilakukan oleh kepolisian. Tindakan tersebut bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan.

    Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK.

    Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk:Mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilikMenegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnyaMelindungi kepentingan kreditur, seperti pemberi pinjaman kendaraanPemblokiran data STNK dilakukan untuk:Mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNKMenegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintasLapor Jual Kendaraan

    Sementara itu pelaporan jual kendaraan merupakan tindakan yang harus dilakukan pemilik setelah menjual kendaraannya. Langkah ini dilakukan supaya pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif sekaligus menghindari masalah di masa mendatang.

    Wajib Pajak yang belum atau tidak melaporkan pelepasan atau penyerahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dapat meminta informasi data kepemilikan kendaraan bermotor pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat sebelum melakukan pendaftaran.

    Selain itu, untuk yang berada di wilayah Jakarta, lapor jual kendaraan ini bisa dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id tanpa perlu datang ke Samsat.

    Dari penjelasan di atas jadi terlihat jelas perbedaan antara pemblokiran kendaraan dan lapor jual. Pemblokiran kendaraan dilakukan oleh pihak kepolisian sedangkan lapor jual dilakukan oleh pemilik kendaraan itu sendiri.

    (dry/din)

  • BMW hingga Lexus, Ada Pelat S 4 TAN

    BMW hingga Lexus, Ada Pelat S 4 TAN

    Jakarta

    Polisi menyita puluhan mobil mewah terkait kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Beberapa merek mobil mewah yang ‘diamankan’ tersebut antara lain Mercedes-Benz, BMW, hingga Lexus.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bilang, beberapa barang bukti yang disita polisi bernilai lebih dari Rp 167 miliar, baik uang tunai maupun aset lain. “Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp 167.886.327.119,” kata Irjen Karyoto dalam jumpa pers, Senin (25/11/2024).

    Dari total barang yang disita, ada 26 unit mobil dan 3 unit motor, senilai Rp 22 miliar. Puluhan kendaraan itu terparkir di depan Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (Jakarta Selatan) dan dikelilingi police line.

    Tampak ada beberapa merek mobil mewah yang disita, seperti BMW, Mercedes-Benz, Subaru, Toyota, Hyundai, hingga Lexus. Adapun rincian modelnya adalah, BMW 320i, Toyota Alphard 2.5 G CVT, dan BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220i AT.

    Selanjutnya masih ada Lexus Jeep L.C.HDTP, Toyota Camry 2.5V AT, Toyota Fortuner, Subaru BRZ, BMW X7, BMW X5, Lexus RX500h, Hyundai Ioniq 5, Lexus LX570, Honda Civic RS.

    Dari sekian banyak mobil mewah yang disita, yang menarik perhatian adalah mobil Mercedes-Benz Maybach S560. Mobil itu memiliki plat nomor unik, yakni S 4 TAN. Kami coba menelusuri plat nomor tersebut di laman Bapenda Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, mobil tersebut diketahui merupakan buatan tahun 2015.

    Mercedes-Benz Maybach yang ternyata bertipe S400L AT tersebut juga memiliki warna dasar putih metalik. Adapun pajak mobil ini tercantum habis tanggal 3 Agustus 2025, dengan biaya pajak tahunan mencapai Rp 28.084.000.

    Polisi Usut Dugaan Korupsi

    Diberitakan sebelumnya, polisi tengah membongkar kasus mafia buka akses website judi online yang melibatkan pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi di kasus tersebut.

    “Di samping penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terkait perjudian dan TPPU, kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Senin (25/11).

    Karyoto menyebutkan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 18 orang saksi buat mendalami dugaan korupsi. Dia menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses hukum.

    “Tadi saya sudah sebutkan bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” imbuhnya.

    Sebelumnya polisi telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus ini, sementara 4 tersangka lainnya dalam kondisi buron alias DPO. Puluhan tersangka ini terbagi sejumlah klaster berdasarkan perannya masing-masing.

    (lua/din)

  • 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama November 2024, Ada Jakarta

    10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama November 2024, Ada Jakarta

    TRIBUNJAKARTA.COM – Catat! daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan selama bulan November 2024.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025.

    Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen Untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

    Tak hanya Jakarta, sejumlah provinsi lainnya juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang November 2024.

    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah penghapusan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB sesuai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.

    Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Wajib Pajak dapat membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan.

    Lantas, provinsi mana saja yang juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama November 2024?

    Ilustrasi STNK (Kompas.com/Aditya Maulana)

    Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut provinsi yang membuka program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan pada November 2024:

    1. Jakarta

    Pemprov Jakata mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya mulai 18 Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025.

    BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, kendaraan tersebut juga telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

    Dikutip dari keterangan Bapenda Jakarta, Pemprov Jakarta juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penghapusan denda dilakukan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen. 

    Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

    2. Jawa Barat

    Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

    Dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (30/10/2024), ada lima macam keringanan yang digelar pemerintah daerah, yaitu: 

    Diskon PKB
    Bebas denda PKB
    Bebas BBNKB II
    Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
    Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

    Tak hanya 5 program di atas, Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi Wajib Pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.

    3. Jawa Tengah

    Provinsi berikutnya yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2024 adalah Jawa Tengah.

    Program tersebut dilaksanakan oleh Bapenda Jawa Tengah sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

    Ada 3 program keringanan yang masih diadakan hingga November 2024. Berikut perinciannya:

    a. Pembebasan BBNKB II

    Diadakan hingga 19 Desember 2024
    Khusus kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

    b. Diskon pajak tahun berjalan

    Digelar hingga 19 Desember 2024
    Pengurangan pajak tahun berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua.

    c. Pembebasan biaya pajak progresif

    Digelar hingga 19 Desember 2024
    Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

    4. Jawa Timur

    Pemprov Jawa Timur turut menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor daerah mulai dari 1 Oktober sampai 30 November 2024.

    Dilansir dari akun Instagram @bapendajatim, Jumat (12/7/2024), pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur. 

    Berikut program pembebasan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur:

    Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
    Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
    Bebas PKB progresif
    Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

    5. Aceh

    Provinsi berikutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga setahun penuh pada 2024 adalah Aceh.

    Program keringanan ini berlaku sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

    Ada dua keringanan yang dapat dimanfaatkan warga Aceh, yakni:

    Untuk mendapatkan manfaat program ini, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

    6. Lampung

    Pemprov Lampung juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

    Merujuk akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Minggu (1/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu: 

    a. Bebas pajak progresif

    Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

    b. Gratis pengembalian nama kendaraan

    Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi

    c. Bebas denda

    Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
    Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.

    d. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan

    Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.

    7. Bengkulu

    Dilansir dari laman resminya, Pemprov Bengku turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.

    Program ini digelar di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Bengkulu, program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

    Dengan adanya program keringanan ini, diharapkan mampu meningkatkan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotor.

    8. Kalimantan Barat

    Provinsi Kalimantan Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.

    Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor. 

    Berikut 4 program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:

    Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024
    Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
    Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
    Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.

    9. Sumatera Barat

    Pemprov Sumatera Barat ikut menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.

    Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, Senin (30/9/2024), berikut keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak: 

    a. Diskon pokok PKB

    20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo
    20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.

    b. Pembebasan BBNKB II

    Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.

    c. Pembebasan denda PKB

    d. Pembebasan denda BBNKB II

    Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.

    e. Pembebasan pajak progresif

    f. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja

    Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

    10. Sumatera Selatan

    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga digelar oleh Pemprov Sumatera Selatan mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.

    Dilansir dari akun Instagram @bapenda_sumsel, Sabtu (21/9/2024), ada beberapa program keringanan yang diberikan oleh pemerintah, antara lain: 

    a. Keringanan PKB

    Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan.

    b. Diskon BBNKB II

    Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.

    c. Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB

    Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya