Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Percepat Capai Target, Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

    Percepat Capai Target, Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

    loading…

    JAKARTA – Tanpa ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak akan dapat berjalan optimal. Sayangnya tidak sedikit masyarakat Jakarta yang belum sadar pentingnya membayar pajak.

    Karena itu guna terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mempercepat target penerimaan pajak, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama, di antaranya adalah, Pertama, Menghapus sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama.

    “Kedua, Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak; Ketiga, Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” tutur Morris.

    Untuk mendukung kebijakan ini, yang perlu diketahui adalah bahwa sampai dengan akhir tahun 2024, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu. Tambahan hari Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus keperluan pajak Anda.

    Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.

    Morris Danny mengajak masyarakat Jakarta untuk tidak sampai terlambat! “Yuk bayar pajak kendaraan Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” ucap Morris Danny.

    (ars)

  • Warga Bisa Tenang, Kendaraan di Jakarta Tak Kena Opsen Pajak

    Warga Bisa Tenang, Kendaraan di Jakarta Tak Kena Opsen Pajak

    Jakarta

    Mulai Januari 2025, Pemerintah bakal menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Nantinya, pemerintah daerah bisa memungut opsen PKB dan BBNKB.

    Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Namun, opsen PKB dan BBNKB itu tidak akan dikenakan di Provinsi DKI Jakarta. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, di Jakarta tidak ada pungutan atau pengalokasian opsen pajak PKB.

    “Pengalokasian biaya opsen itu untuk daerah-daerah di bawah provinsi (tingkat kabupaten/kota). Misalnya Jawa Barat kan ada pengalokasian opsen, itu untuk kabupaten-kabupaten di bawahnya. Sedangkan DKI Jakarta kan tidak ada kabupaten, karena kita itu kan daerah khusus ibukota. Sehingga kita tidak ada pungutan opsen, kita pun tidak ada pengalokasian opsen untuk daerah-daerah di bawah DKI Jakarta,” demikian dikutip dari Pusdatin Bapenda DKI Jakarta kepada detikOto, Selasa (10/11/2024).

    “Jadi kita tidak ada pungutan dan pengalokasian opsen PKB dan BBNKB. Yang hanya kita pungut hanya PKB dan BBNKB-nya saja,” sambungnya.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan skema baru pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif baru pajak progresif kendaraan di Jakarta akan berlaku mulai Januari 2025.

    Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

    2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

    Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

    Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

    (rgr/dry)

  • Jelang Pergantian Tahun, Samsat DKI Jakarta Buka Pelayanan Hari Sabtu, Terakhir Tanggal 28 Desember – Halaman all

    Jelang Pergantian Tahun, Samsat DKI Jakarta Buka Pelayanan Hari Sabtu, Terakhir Tanggal 28 Desember – Halaman all

    Menurut Morris pemberlakuan pelayanan hari Sabtu tersebut berlaku di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta.

    Tayang: Kamis, 12 Desember 2024 15:41 WIB

    dok. Kompas/Dio Dananjaya

    Ilustrasi. Gerai Samsat Jakarta Timur. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Jakarta selalu dipenuhi dengan jadwal aktivitas yang padat sehari-sehari. Sehingga terkadang melupakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Namun tenang menjelang pergantian tahun 2024 ke tahun 2025 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap(Samsat) DKI Jakarta membuka pelayanan di hari Sabtu hingga tanggal 28 Desember 2024 mendatang.

    “Jadi, tak ada lagi alasan menunda urusan pajak kendaraan. Layanan ekstra ini tersedia 
    setiap Sabtu mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” ucap Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam pernyataannya, Kamis(12/12/2024).

    Menurut Morris pemberlakuan pelayanan hari Sabtu tersebut berlaku di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta.

    “Tentunya, ini sangat memudahkan Anda yang sibuk bekerja pada hari Senin-Jumat dan memiliki waktu luang pada akhir pekan. Datang ke Samsat sekarang juga,” ujar Morris.

    Sementara itu terkait penghapusan sanksi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 Desember 2024, Pemprov Jakarta kembali menerbitkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB untuk melunasi kewajiban pajak.
     
    Morris menjelaskan, penghapusan sanksi adalah sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat  keterlambatan pendaftaran bakal dihapuskan. 

    “Tanpa repot, langsung auto-adjust lewat sistem, dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah. Jadi Anda tak perlu mengajukan permohonan. Mudah kan?” ujar Morris

    “Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024,” tutup Morris Danny.
     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jakarta Hadirkan Kemudahan Baru untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya

    Jakarta Hadirkan Kemudahan Baru untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya

    loading…

    Foto Doc. Bapenda DKI Jakarta

    JAKARTA – Jakarta semakin kekinian! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meluncurkan inovasi terbaru yang bikin urusan pajak jadi lebih mudah dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyatakan, peraturan baru tersebut hadir sebagai tindak lanjut dari Pasal 103 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 100 ayat (11) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    “Langkah ini memungkinkan Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah tanpa beban administratif yang berlebihan,” ujarnya.

    Lalu, seperti apa Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah yang diatur dalam peraturan ini? Mari kita bahas lebih lanjut!

    Kemudahan Perpajakan Daerah
    Ada sejumlah kemudahan perpajakan yang diberikan Gubernur kepada Wajib Pajak, misalnya saja Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar (force majeure), sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya, Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak. Sedangkan jika Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan/likuiditas atau keadaan kahar (force majeure) sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan pajak pada waktunya, dapat diberikan kemudahan perpajakan berupa pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.

    Morris Danny juga menyatakan, kemudahan pembayaran pajak dapat diberikan dalam keadaan kahar (force majeure) meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit, dan/atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan gubernur yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

    Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak dapat diberikan paling lama 12 bulan sedangkan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak diberikan paling lama 24 bulan.

    Mekanisme Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran atau Pelaporan Pajak
    Gubernur dapat memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak dengan cara Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Pejabat yang ditunjuk yang memuat:

    1. data wajib pajak;

    2. data objek pajak;

  • Pemkab Ciamis Berikan Reward kepada Wajib Pajak dalam Program Galuh Go Digital

    Pemkab Ciamis Berikan Reward kepada Wajib Pajak dalam Program Galuh Go Digital

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar acara pengundian hadiah sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam program ‘Galuh Go Digital’. Acara ini berlangsung di Aula Bapenda Ciamis dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, serta Kepala Bapenda dan sejumlah pihak terkait.

    Dalam sambutannya, Andang Firman menekankan pentingnya penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan terhadap masyarakat yang aktif melakukan pembayaran pajak daerah secara digital.

    “Mereka para wajib pajak yang diundi dan mendapat reward terbagi kedalam beberapa kategori, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB – P2), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelas Andang, Rabu (11/12).

    Hadiah-hadiah yang disiapkan dalam pengundian ini sangat beragam, mencakup puluhan smartphone, kulkas, televisi, tablet, mesin cuci, serta hadiah menarik lainnya. Andang juga menjelaskan bahwa program ‘Galuh Go Digital’ merupakan salah satu langkah Pemkab Ciamis untuk mendorong percepatan digitalisasi pembayaran pajak di daerah tersebut.

    BACA JUGA: Publikasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2024

    “Dengan adanya berbagai channel pembayaran digital seperti QRIS, Virtual Account, BJB Digi, dan lainnya, kami berharap masyarakat dapat lebih terbiasa dan nyaman dalam melakukan transaksi pajak secara non tunai,” tambahnya.

    Sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak, Pemkab Ciamis bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Bank BJB Ciamis, Bank Galuh, dan Perumda Tirta Galuh dalam penyelenggaraan program ini. Andang menegaskan bahwa program ‘Galuh Go Digital’ sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mendorong transformasi digital tidak hanya dalam sektor pajak, tetapi juga di seluruh lini pelayanan publik.

    Andang juga mengingatkan pentingnya penerapan digitalisasi dalam transaksi sehari-hari, terutama di kalangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang harus turut serta dalam revolusi digital ini. Ia menyatakan kebanggaannya atas prestasi yang diraih Kabupaten Ciamis pada tahun 2024, di mana melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Ciamis berhasil meraih posisi terbaik kedua untuk wilayah Jawa dan Bali dalam hal digitalisasi daerah.

  • Nggak Cuma Restoran, Ini Daftar Usaha Wajib PBJT Makanan dan Minuman!

    Nggak Cuma Restoran, Ini Daftar Usaha Wajib PBJT Makanan dan Minuman!

    loading…

    Ini daftar usaha wajib PBJT makanan dan minuman. (Foto: Freepik/evening_tao)

    JAKARTA – Dear para pengusaha, pernahkah dengar istilah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)? Sebelumnya PBJT dikenal sebagai Pajak Restoran, namun kini memiliki cakupan yang lebih luas. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai berbagai jenis usaha yang termasuk dalam wajib pajak PBJT.

    PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu jenis pajak yang telah ditentukan pada UU HKPD adalah atas Makanan dan/atau Minuman. Namun, ternyata usaha yang termasuk wajib PBJT nggak cuma restoran, lho!

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    “PBJT atas Makanan dan/atau Minuman pada dasarnya merupakan transformasi dari kebijakan sebelumnya yang dikenal sebagai Pajak Restoran. Transformasi ini merupakan wujud pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelaraskan regulasi perpajakan yang ada di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023,” tuturnya.

    Sementara itu, lanjut Morris, makanan dan/atau minuman yang dimaksud dalam PBJT ini adalah yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui pesanan oleh restoran.

    “Sedangkan definisi Restoran menurut Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran,” katanya.

    Pasal 44 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mencatatkan bahwa Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan/atau Jasa Tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan.

    Selanjutnya, pada pasal 45 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang Objek PBJT Makanan dan/atau Minuman dengan ketentuan sebagai berikut.

    Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
    Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
    Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
    Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
    Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
    Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
    Dikecualikan dari Objek PBJT, yaitu penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman.
    Dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) per bulan;
    Dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
    Dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; dan
    Disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
    Ketentuan peredaran usaha sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku untuk penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dilakukan secara insidental.
    “Penting bagi semua pelaku usaha makanan dan/atau minuman untuk memahami bahwa kewajiban PBJT Makanan dan/atau Minuman tidak hanya berlaku bagi restoran saja,” ucap Morris.

    Dia menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 45 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT mencakup seluruh jenis usaha yang melakukan penyediaan makanan dan/atau minuman di tempat.

  • Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat, Jangan sampai Salah!

    Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat, Jangan sampai Salah!

    loading…

    Pajak Alat Berat. (Foto: dok Freepik)

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan beberapa jenis pajak baru pada 2024. Salah satunya adalah Pajak Alat Berat (PAB) yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Pajak Alat Berat ini tentu perlu diketahui oleh Wajib Pajak yang memiliki dan/atau penguasaan alat berat. Seperti yang dikatakan Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny bahwa penting bagi Wajib Pajak untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang ada guna mendukung implementasi pajak ini.

    Untuk mengetahui bagaimana persyaratan dan prosedur pembayarannya, simak ulasan berikut ini!

    Persyaratan Pendaftaran Pajak Alat Berat

    Untuk pendaftaran pajak alat berat, terdapat dua kategori utama yaitu pendaftaran perorangan dan pemilik badan usaha. Setiap kategori ini memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi guna memastikan validitas data dan keabsahan status alat berat yang didaftarkan.

    Adapun persyaratan pendaftaran pajak alat berat, meliputi:

    a. Persyaratan Pendaftaran Perorangan

    1. Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.

    3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas)

  • Pemkot Bandung Beri Apresiasi Para Wajib Pajak

    Pemkot Bandung Beri Apresiasi Para Wajib Pajak

    JABAR EKSPRES – 18 usaha di Kota Bandung meraih Anugerah Wajib Pajak tahun 2024. Ke-18 pengusaha dari berbagai jenis usaha ini dinilai sebagai wajib pajak yang taat, tepat jumlah dan tepat waktu dalam melaksanakan kewajibannya.

    Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara mengungkapkan, tantangan ke depan, Kota Bandung harus lebih mandiri dalam pendapatan fiskalnya.

    “Pengendalian fiskal kita harus lebih baik, sehingga tergolong menjadi daerah yang mandiri fiskalnya,” kata Koswara, dalam sambutannya di acara malam Anugerah Wajib Pajak di Hotel Aryaduta, Jumat 6 Desember 2024 malam.

    BACA JUGA: Harga Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini (Periode: Sabtu, 7 Desember 2024)

    “Saya apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah diumumkan sebagai penerima anugerah pajak,” imbuhnya.

    Ia mengaskan, pajak sejatinya dari masyarakat untuk masyarakat dengan tujuan meningkatkan pembangunan yang lebih baik.

    “Semakin besar kita peroleh pajak, maka semakin besar manfaatnya,” ungkap Koswara.

    BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Bogor, Jawa Barat Hari Ini, Sabtu, 7 Desember 2024

    Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan, dalam rangka meningkatkan sinergisitas, Pemkot Bandung memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak daerah secara tepat waktu dan tepat jumlah.

    “Ini berdampak kepada optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah, maka Bapenda Kota Bandung memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para wajib pajak dengan beberapa kriteria penilaian atas realisasi pajak serta ketepatan waktu dan ketepatan jumlah dalam membayar pajak serta dilihat dari sisi mata pajak lainnya,” bebernya.

    Ia menjabarkan, adapun penilaian yaitu antara lain untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, PBJT atas makanan dan/atau minuman, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, PBJT atas jasa parkir, pajak air tanah dan pajak reklame.

    BACA JUGA: Cuma Main Aplikasi Penghasil Uang Cair Hingga Rp100.000 Sehari, Ini Cara Dapatkannya

    Dalam rangka mendukung tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta optimalisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bapenda Kota Bandung telah melaksanakan berbagai strategi yang terukur dan inovatif selama kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir diantaranya;

  • Catat! Layanan Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Hingga 31 Desember 2024 – Halaman all

    Catat! Layanan Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Hingga 31 Desember 2024 – Halaman all

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menghapus sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB).

    Tayang: Jumat, 6 Desember 2024 12:15 WIB |
    Diperbarui: Jumat, 6 Desember 2024 12:29 WIB

    Tribunnews/Jeprima

    Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024). Tim pembina Samsat bakal mendatangi rumah pemilik kendaraan yang nunggak pajak. Nantinya pemilik kendaraan akan diingatkan untuk membayar kewajibannya. Bukan tanpa alasan, langkah itu ditempuh karena tingkat kepatuhan masyarakat melakukan perpanjangan STNK 5 tahun masih sangat minim. Dari total 165 juta unit kendaraan terdaftar, tak sampai separuhnya membayar pajak. Tribunnews/Jeprima 

    Laporan Wartawan Tribunnews, willy Widianto
     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada kabar baik bagi anda wajib pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menghapus sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB).

    Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi yang dimaksud tersebut adalah sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran bakal dihapuskan.

    “Caranya tanpa repot, langsung auto-adjust lewat sistem, dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah,” kata Morris dalam pernyataannya, Jumat(6/12/2024).

    Menurutnya dengan ada kebijakan penghapusan denda tersebut tak ada lagi alasan menunda urusan pajak kendaraan. 

    “Layanan ekstra ini tersedia setiap Sabtu mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” ucap Morris Danny.

    Ia juga menekankan, peraturan tersebut berlaku di semua Kantor Samsat Induk Jakarta.

    Kemudahan ini memudahkan pekerja pada hari Senin-Jumat dan memiliki waktu luang pada akhir pekan.
     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kesempatan Terakhir Bayar PKB 2024, Yuk Gercep sebelum Tarif Baru Berlaku Tahun Depan

    Kesempatan Terakhir Bayar PKB 2024, Yuk Gercep sebelum Tarif Baru Berlaku Tahun Depan

    loading…

    JAKARTA – Akhir tahun 2024 menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak khususnya warga Jakarta untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tarif lama sebelum penyesuaian tarif baru yang mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. Jadi bulan ini adalah waktu penting untuk memanfaatkan kesempatan pembayaran pajak sebelum tarif baru berlaku tahun depan.

    Pemerintah DKI Jakarta pada 2024 mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Perda ini yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

    “Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum dan panduan umum terkait pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

    Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini akan mulai berlaku pada 2025, tepatnya pada 5 Januari 2025. Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan tiga tahun sejak 5 Januari 2022.

    Dengan demikian, warga DKI Jakarta memiliki waktu satu tahun penuh sebagai masa transisi sebelum tarif baru ini diberlakukan. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif baru 2025.

    Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, perubahan tarif PKB yang akan berlaku mulai 2025 di antaranya:

    1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
    Dua persen (2%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

    ♦ Tiga persen (3%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.

    ♦ Empat persen (4%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.

    ♦ Lima persen (5%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.