Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Ini Sebabnya BBN Kendaraan Bekas di Jakarta Jadi Rp 0

    Ini Sebabnya BBN Kendaraan Bekas di Jakarta Jadi Rp 0

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mulai membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Artinya, bea balik nama untuk mobil bekas dan motor bekas kini gratis. Apa alasan Pemprov Jakarta menerapkan kebijakan tersebut?

    Kebijakan tersebut tertuang di Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

    Pada pasal 2 ayat 1 Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB buat Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% itu diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    Insentif Pajak Daerah berupa pembebasan BBNKB buat kendaraan bekas ini diberikan sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Peraturan ini sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024. Pergub itu berlaku sampai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Selanjutnya, mulai 5 Januari 2025 dan seterusnya kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

    Kepala Bapenda Daerah Khusus Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, ada beberapa tujuan dari diberlakukannya kebijakan tersebut. Tujuan pertama adalah buat melakukan validasi terkait administrasi kendaraan. Sebelumnya bea balik nama kendaraan bekas dikenai tarif 1%.

    “Karena yang jadi permasalahan adalah, buat menghindari supaya tidak terjadi beban yang 1%, akhirnya pinjam KTP (pemilik pertama kendaraan tersebut) karena tidak balik nama. Dan ini berdampak pada satu, karena diterapkannya pajak progresif, jika kemudian kendaraan dijual, kemudian yang membeli tidak melakukan bea balik nama, tentu pemilik pertama ini akan terkena progresif. Ini akan memberatkan,” ungkap Lusiana di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Jadi dengan dibebaskan bea balik nama kendaraan bekas, maka diharapkan para pemilik kendaraan bermotor bekas segera melakukan bea balik nama agar tertib administrasi.

    “Alasan kedua (kenapa BBN kendaraan bekas jadi 0) adalah, agar Bapenda tidak kesulitan saat melakukan penagihan. Karena pada saat kami melakukan penagihan, pasti ke alamat pemilik pertama kan. Sedangkan mobil ini mungkin sudah tangan ke berapa. Ini menyulitkan buat kami,” sambung Lusiana.

    Selain itu, administrasi kendaraan bermotor tidak yang tertib juga akan mengganggu kerja kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas melalui E-TLE. “Sehingga kalau dikasih surat (tilang), ini pasti nyampainya bukan ke pelanggarnya. Nah, ini memang salah satu kenapa pemerintah kemudian mengambil kebijakan (BBN kendaraan bekas 0) seperti itu, supaya administrasi kendaraan bermotor ini menjadi lebih tertib,” kata Lusiana lagi.

    Harapan lainnya jika administrasi kendaraan bermotor sudah tertib adalah, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan jadi lebih tepat sasaran.

    “Contohnya Pemerintah DKI (Jakarta) mempunyai program KJP, kemudian KJMU. Salah satu syaratnya kan ada tidak boleh punya kendaraan lebih dari satu. Kadang – kadang karena ini datanya nggak valid, pada saat si penerima, kita ajar ternyata mereka punya kendaraan, tapi bukan atas nama mereka. Nah, ini kan berarti nggak tepat sasaran,” bilang dia.

    “Jadi ini ke depannya supaya penggunaan dana APBD ini lebih efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran. Maka kita salah satunya adalah memperbaiki data kita ini. Ini salah satunya,” tukasnya.

    (lua/din)

  • Kabar Baik untuk Warga Jakarta! Bayar PKB dan BBNKB Bebas Denda Sampai 31 Desember 2024

    Kabar Baik untuk Warga Jakarta! Bayar PKB dan BBNKB Bebas Denda Sampai 31 Desember 2024

    loading…

    Ilustrasi PKB dan BBNKB. (Foto: dok freepik/xb100)

    JAKARTA – Untuk warga Jakarta yang sudah menanti, inilah informasi terbaru terkait penghapusan sanksi PKB dan BBNKB. Per 2 Desember 2024, Pemprov Jakarta kembali menerbitkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB untuk Anda akan melunasi kewajiban pajak.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi adalah sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran bakal dihapuskan.

    Tanpa repot, langsung auto-adjust lewat sistem, dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah. Jadi Anda tak perlu mengajukan permohonan. Mudah kan?

    “Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024,” tutur Morris Danny.

    Bayar Pajak di Akhir Pekan!
    Anda sibuk kerja di hari Senin sampai Jumat? Tenang, Samsat DKI Jakarta tetap buka pada hari Sabtu sampai akhir 2024.

    Jadi, tak ada lagi alasan menunda urusan pajak kendaraan. “Layanan ekstra ini tersedia setiap Sabtu mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” ucap Morris Danny.

    Ia juga menekankan, peraturan tersebut berlaku di semua Kantor Samsat Induk DKI Jakarta.

    Tentunya, ini sangat memudahkan Anda yang sibuk bekerja pada hari Senin-Jumat dan memiliki waktu luang pada akhir pekan.

    Datang ke Samsat sekarang juga dan manfaatkan program penghapusan sanksi ini. Mari bersama-sama membangun Kota Jakarta!

    (ars)

  • Segini Besaran Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan

    Segini Besaran Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan

    Jakarta

    Tahun depan, pajak kendaraan akan tambah mahal. Sebab, pemerintah menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

    Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, opsen PKB dan opsen BBNKB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 telah mengatur tarif opsen PKB dan BBNKB. Berikut tarif opsen sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022:

    a. Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen);
    b. Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam persen)

    Besaran tarif Opsen tersebut ditetapkan dengan Perda.

    Berdasarkan Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Misalnya, sebuah kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, maka nantinya opsen PKB yang disalurkan ke pemerintah kota/kabupaten sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp 1 juta). Jadi nantinya, pengeluaran untuk pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,66 juta.

    Opsen Tak Berlaku di Jakarta

    Namun, opsen pajak ini tidak berlaku di Jakarta. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, DKI Jakarta tidak ada pungutan atau pengalokasian opsen pajak PKB.

    “Opsen PKB dan BBNKB itu kan pengalokasian biaya opsen itu untuk daerah-daerah di bawah provinsi. Misalnya Jawa Barat kan ada pengalokasian opsen, itu untuk kabupaten-kabupaten di bawahnya. Sedangkan DKI Jakarta kan tidak ada kabupaten karena kita itu kan daerah khusus ibukota. Sehingga kita tidak ada pungutan opsen, kita pun tidak ada pengalokasian opsen untuk daerah-daerah di bawah DKI Jakarta,” demikian penjelasan Pusdatin Bapenda DKI Jakarta kepada detikOto, Selasa (10/11/2024).

    “Jadi kita tidak ada pungutan dan pengalokasian opsen PKB dan BBNKB. Yang hanya kita pungut hanya PKB dan BBNKB-nya saja,” sambungnya.

    (rgr/lth)

  • VIDEO: Sejumlah Dokumen Penting Disita Kejari Palu saat Geledah Kantor Bapenda

    VIDEO: Sejumlah Dokumen Penting Disita Kejari Palu saat Geledah Kantor Bapenda

    Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palu menggeledah kantor badan pendapatan daerah. Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan penyimpangan anggaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tahun anggara 2018-2019.

    Ringkasan

  • KJP 146.094 Pelajar Dicabut, Komisi E Minta yang Masih Layak Diberikan Kembali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2024

    KJP 146.094 Pelajar Dicabut, Komisi E Minta yang Masih Layak Diberikan Kembali Megapolitan 13 Desember 2024

    KJP 146.094 Pelajar Dicabut, Komisi E Minta yang Masih Layak Diberikan Kembali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jakarta, Agustina Hermanto, meminta
    Dinas Pendidikan
    menghidupkan kembali
    Kartu Jakarta Pintar
    (KJP) Plus untuk siswa yang masih layak mendapatkannya. 
    “Kami ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali,”ujar Agustina dalam rapat bersama Disdik yang berlangsung di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).
    Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi penyebab pencabutan 146.094 status kepemilikan KJP yang dilakukan berdasarkan pemadanan data dan verifikasi pada Tahap II Tahun 2024.
    Komisi E pun akan memantau evaluasi Dinas Pendidikan (Disdik) terkait
    verifikasi data
    penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
    “Setelah itu nanti kami lihat (hasilnya), kami evaluasi beberapa hari ke depan itu dijalankan enggak sama Dinas Pendidikan,” 
    Agustina menyoroti bahwa banyak penerima KJP Plus yang statusnya dicabut tidak sesuai dengan kriteria dan masih layak untuk menerima kembali bantuan tersebut.
    Namun, ia juga menekankan pentingnya penjelasan dari Disdik jika terdapat pelajar yang memang tidak layak menerima KJP.
    “Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silakan dijelaskan,” kata Agustina.
    Pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus pada tahap II Tahun 2024 telah dilakukan terhadap 669.716 pendaftar, dengan anggaran yang disesuaikan untuk menampung maksimal 523.622 penerima KJP Plus.
    Akibatnya, 146.094 pelajar terpaksa kehilangan akses ke program bantuan ini.
    Setelah rapat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, menjelaskan penyebab terputusnya KJP bagi sejumlah pelajar.
    “Kalau itu pasti hanya kasuistik. Kami tetap ingin harus tepat sasaran. Tapi tepat sasarannya harus seleksi dengan parameter-parameter,” ungkap Sarjoko.
    Sarjoko menambahkan bahwa Disdik akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah siswa memenuhi syarat sebagai penerima KJP atau tidak.
    “Kami memverifikasi dengan data sekunder tadi. Datanya dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) sebagai alat untuk meyakini supaya tepat sasaran,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Transformasi Digital Pajak di Jawa Timur, Bapenda Hadirkan Layanan Mudah dan Cepat

    Transformasi Digital Pajak di Jawa Timur, Bapenda Hadirkan Layanan Mudah dan Cepat

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur kembali mencetak sejarah dengan berbagai inovasi yang menjadikan pelayanan pajak lebih mudah, cepat, dan inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat. 

    Dengan langkah-langkah inovatif yang belum dimiliki provinsi lain, Bapenda Jatim telah membuktikan diri sebagai pionir dalam transformasi digital pelayanan pajak, sekaligus memperkuat posisi Jawa Timur sebagai provinsi terdepan dalam inovasi teknologi pemerintahan.

    Inovasi-inovasi ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lainnya. Hal ini menjadi bukti nyata visi Gubernur Jawa Timur dalam menghadirkan layanan publik yang modern, efisien, dan ramah masyarakat.

    Inovasi Unggulan Bapenda Jatim

    ATM Samsat QRIS

    Memadukan teknologi pembayaran modern dengan kebutuhan masyarakat, ATM Samsat QRIS memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor hanya dengan memindai kode QR. Wajib pajak kini dapat menyelesaikan kewajiban mereka tanpa antri, kapan saja dan di mana saja.

    Integrasi dengan Dompet Digital SpeedCash melalui SAMKOPI

    Bapenda Jatim melalui SAMKOPI menggandeng SpeedCash, dompet digital asli dari Sidoarjo Jawa Timur yang telah memiliki lisensi Bank Indonesia, untuk mendukung pembayaran pajak kendaraan bermotor.

    Dengan lebih dari 3 juta pengguna, SpeedCash memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat Jawa Timur untuk menyelesaikan pembayaran dengan mudah dan aman..

    Kolaborasi dengan BUMDes sebagai Loket Pajak

    Melalui kerjasama strategis dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Bapenda Jatim telah mendekatkan layanan pembayaran pajak ke tingkat desa, sehingga masyarakat pedesaan tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk membayar pajak kendaraan mereka. Inisiatif ini juga mendukung pemberdayaan ekonomi desa.

    Pembayaran Pajak Melalui Gerai Retail dan E-commerce

    Beradaptasi dengan gaya hidup masyarakat modern, Bapenda Jatim menjalin kerjasama dengan gerai retail dan platform e-commerce terkemuka, memberikan fleksibilitas kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mereka sambil berbelanja atau melalui aplikasi ponsel.

    Apresiasi untuk Bapenda Jatim

    Langkah-langkah inovatif ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan masyarakat luas. Kepala Bidang Pajak Bapenda Jawa Timur, Bapak Bimasakti, mengungkapkan rasa bangganya terhadap pencapaian ini.

    “Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kerjasama dengan mitra strategis seperti ewallet SpeedCash – SAMKOPI menunjukkan bahwa kami siap membawa layanan pajak di Jawa Timur ke level yang lebih tinggi,” ujarnya.

    CEO SpeedCash, Bagus Cahyono, menambahkan, “Kami merasa terhormat dapat menjadi bagian dari langkah visioner Bapenda Jatim. Integrasi ini membuktikan bahwa teknologi dapat menjadi alat yang kuat untuk mendukung pemerintah dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.”

    Tidak hanya itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi meluncurkan layanan ATM Samsat QRIS dalam acara HUT ke 62 di Surabaya.

    Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kehadiran ATM Samsat QRIS adalah langkah konkret untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

    Dampak Positif Bagi Jawa Timur

    Inovasi yang dihadirkan Bapenda Jatim telah membawa perubahan signifikan dalam kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya.

    Masyarakat Jawa Timur kini tidak lagi merasa terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Dengan layanan yang mudah diakses, cepat, dan aman, mereka dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan provinsi ini.

    Inspirasi untuk Provinsi Lain

    Dengan berbagai terobosan ini, Bapenda Jawa Timur tidak hanya berfokus pada efisiensi, tetapi juga memastikan bahwa layanan pajak dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Jawa Timur telah menjadi teladan bagi provinsi lain, menunjukkan bagaimana teknologi dapat diintegrasikan untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang inklusif dan modern.

    Melalui inovasi-inovasi ini, Bapenda Jawa Timur telah memberikan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Jawa Timur, termasuk para pemimpin daerah, instansi terkait, dan mitra strategis. Inisiatif ini menegaskan bahwa Jawa Timur berada di garis depan transformasi digital dalam pelayanan publik, memberikan dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat luas.

    Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap kemajuan daerah, ayo manfaatkan kemudahan yang telah dihadirkan Bapenda Jawa Timur melalui dompet digital SpeedCash.

    Dengan membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan SpeedCash, Anda tidak hanya merasakan kemudahan transaksi yang cepat, aman, dan praktis, tetapi juga berkontribusi langsung dalam pembangunan Jawa Timur yang lebih baik. Segera unduh SpeedCash dan nikmati inovasi layanan pajak yang membuat hidup Anda lebih nyaman!

  • Viral Curhat Perbedaan Pajak di Aplikasi Hingga Selisih Hampir 2 Kali Lipat

    Viral Curhat Perbedaan Pajak di Aplikasi Hingga Selisih Hampir 2 Kali Lipat

    TRIBUNJATENG.COM – Viral perbedaan nominal pajak di aplikasi dan kantor samsat membuat resah warga.

    Komentar itu tidak hanya dikeluhkan satu orang, tetapi banyak orang.

    Perbedaan nominal pajak itu terjadi di Bapenda Sulawesi Selatan dengan Samsat Takalar, Sulawesi Selatan.

    Dalam postingan misalnya akun Facebook Indra, Selasa (10/11/2024), ia mempertanyakan besaran pajak angkutan umum di Samsat hampir dua kali lipat dari yang tertera di aplikasi Bapenda.

    Ia mengaku membayar pajak Rp1,075 juta di Samsat Takalar.

    Sementara pada aplikasi Bapenda Sulsel, pajak yang harus dibayarkan tertera Rp535 ribu

    “Kami membayar pajak kendaraan mobil pete-pete di Samsat Takalar, awalnya kami menyetor STNK untuk pengecekan pajak, kemudian dimintaki 825 rb, dikasih lah uang dengan nominal tersebut, kemudian selang beberapa menit dia bilang tambah lagi 250rb jadi total semua 1.075.000,” tulis Indra dalam postingannya.

    Indra juga mengungkapkan, bukan pertama kalinya dia mengalami hal seperti ini.

    Ada pula curhatan netizen dan warga lain yang menyebut di aplikasi tertera dirinya diminta membayar senilai Rp 7,2 juta, tetapi ketika dibayarkan ke kantor Samsat Takalar nominal berubah jadi Rp 9 juta.

    “Saya jg pernah mnta org pajak ksuruh cekk stnkku berapami kubayar na 9.000.000 padahal di aplikasi 7.000.000 jiii lgsng kukirimkan ss di bapenda lngsg na blang ouh iya salah hitungkaa itu di atasna ini cocok” tulis akun @szya_leosa 

    Kejadian serupa juga pernah terjadi saat membayar pajak motor NMAX sebelumnya.

    “Di aplikasi, jumlah pajak tertera sekitar Rp350.000, tetapi saya dimintai sekitar Rp450.000 di kantor,” sambung Indra dalam postingannya.

    Postingan Indra telah dibagikan 23 kali dan mendapat 75 komentar.

    Sejumlah warganet juga mengeluhkan kondisi serupa.

    “Saya juga baru-baru sudah bayar pajak. Di aplikasi 500 rb. Tapi saya disuruh bayar Rp535 ribu. Saya sodorkanmi uang 535 terus saya bilang kenapa beda dengan yang di aplikasi, di aplikasi cuma 500. Nah di situ langsung na kasih kembali yang 35 nya,” tulis akun Yanti Alfath.

    “Saya setiap mau bayar pajak ku cek dulu di aplikasi, pas sampe kesana nabilang 250 baru 220 ji yang harusnya kubayar. Langsung lalo ku kasih liat screenshot di Bapenda. Tidak bisa mi mengelak, nabilang ih salah cek ka ternyata, atau biasa nabilang ku cek ulang dlu ka jelek jaringan,” tulis akun Haslinda.

     “Pengalaman di aplikasi 350 rb sampai Samsat diminta ki 400 rb, tapi saya kasih liat yang di aplikasi dan ngotot bilang saya cuman bawa uang segitu karna di aplikasi cuman 350 rb, tiba-tiba di bagian admin langsung bilang oh iya segitu mo pale kita bayar,” kata akun Syachruni Bachtiar.

    “Saya juga baru kemarin lalu bayar pajak di Samsat Takalar, di aplikasi yang seharusnya kubayar Itu 1,4 juta lebih, malah disuruh bayar 1,7 juta lebih,” kata akun Satria Syahrir.

    Sejumlah netizen juga menyarankan untuk tidak membayar di Samsat Takalar.

    “Lebih baik bayar di samsat keliling, di bayar sesuai aplikasi. Saya selama ada samsat keliling tidak pernah lagi ke kantor. Karna sebelum ke samsat saya cek di aplikasi dulu. Ternyata sama dibayar di aplikasi jadi tetap setia di samsat keliling dan tidak lama antri,” tulis akun Nayla Syifa.

    “Itulah makanya saya malas bayar pajak di Samsat Takalar, lebih baik di Samsat keliling,” tulis akun Andi Prayoga.

    Menanggapi hal viral tersebut, akhirnya Kepala Unit Pendapatan Wilayah Takalar Bapenda Sulsel Wahyuni Amir menanggapi postingan viral di media sosial Facebook.

    Seorang pengguna FB, Indra mengeluhkan jumlah nominal pajak kendaraan yang harus dibayar tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasi Bapenda Sulsel.

    Dalam postingan tersebut, Indra mengatakan dia membayar Rp1.075.000 padahal di aplikasi Bapenda Sulsel hanya Rp 535.000.

    Dalam penjelasannya, Wahyuni mengatakan perbedaan nominal pajak Indra tersebut disebabkan, kendaraan yang bersangkutan tidak sesuai persyaratan untuk angkutan umum.

    “Salah satu persyaratannya yang tidak dipenuhi yaitu berada di bawah naungan perusahaan atau koperasi,” katanya.

    Sehingga, kata Wahyuni, di sistem otomatis terbayar dengan nominal pajak plat hitam, bukan plat kuning.

    Selain itu, kata Wahyuni, nominal pajaknya juga bertambah karna statusnya sebagai kepemilikan kedua.

    “Kena pajak progres dua,” katanya, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunTimur.com, Jumat (13/12/2024).

    Wahyuni menambahkan, bahwa pihaknya juga telah dipanggil oleh Kasi Propam Polres Takalar untuk dimintai klarifikasi terkait hal ini.

    “Kami tadi telah dipanggil Kasi Propam Polres Takalar bersama dengan wajib pajak bersangkutan, dan semuanya diclearkan. Kami memberi penjelasan terkait penambahan nominal pajak tersebut,” katanya. (*)

     

  • Bapenda DKI Bahas Perpajakan di Ngopi Bareng Komunitas Otomotif

    Bapenda DKI Bahas Perpajakan di Ngopi Bareng Komunitas Otomotif

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyelenggarakan acara bertajuk NGOBAR (Ngopi Bareng Bapenda) pada Kamis (12/12) di area SCBD, Senayan, Jakarta, dengan mengundang berbagai komunitas otomotif.

    Dalam suasana yang santai, kegiatan yang digelar di sore hari ini yang memberi banyak pengetahuan ini menjadi wadah pertemuan pihak pemerintah daerah dengan komunitas otomotif untuk berdialog dan saling berbagi informasi terkait kebijakan perpajakan kendaraan bermotor.

    Melalui kegiatan ini, Bapenda DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya komunitas otomotif, terkait aturan pajak kendaraan bermotor.

    “Selain itu dapat mendorong kepatuhan dan kesadaran, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui kontribusi pajak yang lebih optimal,” demikian pernyataan Bapenda DKI dalam rilis resmi.

    Adapun Komunitas otomotif yang hadir antara lainm IMI DKI Jakarta, Harley Davidson Club Indonesia, Land Rover Club Indonesia, hingga Motor Sport Club.

    Selain menjadi ajang silaturahmi yang mempererat hubungan Bapenda DKI Jakarta dengan komunitas otomotif, NGOBAR sekaligus berfokus memberikan pemahaman secara lebih menyeluruh mengenai peraturan terbaru pajak kendaraan bermotor.

    Tak hanya membahas kebijakan yang tengah berlaku seperti penghapusan sanksi administrasi dan pemberian insentif pajak, pada NGOBAR juga dijelaskan secara rinci terkait kebijakan baru yang direncanakan diterapkan pada tahun 2025, antara lain seperti berikut:

    1. Kebijakan Penghapusan Bunga dan Denda untuk Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Pertama, yang berlaku hingga 31 Desember 2024.

    2. Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (kendaraan bekas/seken) sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

    Selain itu, terdapat juga penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen, yang diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    3. Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif progresif ditetapkan sebagai berikut:
    • 2 persen untuk kepemilikan pertama:
    • 3 persen untuk kepemilikan kedua:
    • 4 persen untuk kepemilikan ketiga
    • 5 persen untuk kepemilikan keempat:
    • 6 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

    4. Tarif BBNKB untuk Penyerahan Pertama dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.

    Kegiatan tersebut diikuti para tamu undangan dengan antusias tinggi. Diskusi berlangsung dinamis, dengan peserta yang aktif bertanya terkait kebijakan yang dipaparkan.

    Dengan penyampaian informasi secara langsung kepada komunitas otomotif, acara NGOBAR bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan pajak, sekaligus memastikan bahwa informasi mengenai peraturan dapat dipahami secara jelas dan transparan.

    (rea/rir)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bapenda DKI Jakarta Gelar Ngopi Bareng Bapenda bersama Komunitas Otomotif

    Bapenda DKI Jakarta Gelar Ngopi Bareng Bapenda bersama Komunitas Otomotif

    loading…

    (Foto dok. Bapenda DKI Jakarta)

    JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyelenggarakan acara bertajuk Ngobar (Ngopi Bareng Bapenda) pada Kamis (12/12/2024) di Lucy In The Sky, SCBD, Fairgrounds Building, Senayan.

    Acara ini berlangsung dari pukul 15.30 hingga 18.00 WIB dan mengundang berbagai komunitas otomotif ternama di Jakarta. Dengan suasana santai namun tetap informatif, acara ini menjadi wadah yang mempertemukan pihak pemerintah daerah dengan komunitas otomotif untuk berdialog dan berbagi informasi seputar kebijakan perpajakan kendaraan bermotor.

    Komunitas otomotif yang diundang, antara lain IMI DKI Jakarta, Harley Davidson Club Indonesia, Land Rover Club Indonesia, Motor Sport Club, dan yang lainnya. Selain menjadi ajang silaturahmi yang mempererat hubungan antara Bapenda DKI Jakarta dan komunitas otomotif, NGOBAR juga difokuskan untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai peraturan terbaru pajak kendaraan bermotor.

    Tidak hanya membahas kebijakan yang saat ini tengah berlaku, seperti penghapusan sanksi administrasi dan pemberian insentif pajak, tetapi juga menjelaskan secara rinci kebijakan baru yang direncanakan untuk diterapkan pada tahun mendatang, yang diantaranya adalah:

    1. Kebijakan Penghapusan bunga dan denda untuk Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Pertama, berlaku hingga 31 Desember 2024.

    2. Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang berisi tentang Insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (kendaraan bekas/seken) sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

    Selain itu, terdapat juga penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) yang diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    3. Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif progresif ditetapkan sebagai berikut:

    ♦ 2% untuk kepemilikan pertama:

    ♦ 3% untuk kepemilikan kedua:

  • Bapenda Jakarta Targetkan Penerimaan Rp 9,4 Triliun dari Pajak Kendaraan

    Bapenda Jakarta Targetkan Penerimaan Rp 9,4 Triliun dari Pajak Kendaraan

    Jakarta

    Badan pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menargetkan penerimaan sebesar Rp 9,4 triliun dari pajak kendaraan bermotor. Angka tersebut naik dari tahun lalu yang mencatatkan penerimaan sebesar Rp 9 triliun.

    Pajak kendaraan bermotor jadi salah satu sumber pendapatan daerah. Di provinsi besar seperti Daerah Khusus Jakarta (DKJ) besaran pajak kendaraan bermotor yang diterima setiap tahunnya bisa mencapai angka Rp 9 triliun.

    “Target kita tahun ini Rp 9,4 triliun. Naik dari tahun lalu Rp 9 triliun. Kalau dari target (tahun ini) kita sekarang sudah mencapai Rp 9,1 triliun, jadi masih ada Rp 300 miliar (lagi yang harus dicapai),” ungkap Kepala Bapenda Daerah Khusus Jakarta Lusiana Herawati dalam acara Ngopi Bareng Bapenda (Ngobar) di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Lusiana bilang, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digunakan untuk perbaikan infrastruktur di Jakarta. Sehingga, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mematuhi pembayaran pajak kendaraannya.

    “Di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 sudah diatur spending-nya (penggunaannya). Jadi pendapatan dari pajak PKB dan BBNKB ini digunakan, dianggarkan untuk perbaikan sarana-prasarana jalan, kemudian untuk jembatan, dan transportasi massal,” ungkap Lusiana.

    “Jadi memang secara ketentuan sudah diatur, tidak bisa seperti dulu, uang masuk semua, baru kemudian untuk anggaran ini, anggaran ini, anggaran ini. Sekarang sudah mulai
    diatur, terkait penganggaran. Jadi kalau anggaran pajak kendaraan bermotor ini prioritasnya adalah untuk perbaikan infrastruktur. Jadi bisa lihat jalan-jalan di DKI (Jakarta),
    terutama sekarang ini kan sudah bagus-bagus semua, dan tentu saja kami juga di wilayah-wilayah ini akan terus kita tingkatkan buat perbaikan-perbaikannya. Tentu saja
    transportasi massal juga kita tingkatkan, sekarang sudah ada pembangunan LRT, nanti juga ada (penambahan) MRT,” bilang Lusiana.

    (lua/din)