Kementrian Lembaga: Bapenda

  • PAD Mencapai Rp21,5 Triliun, Provinsi Kaltim Sabet Tiga Penghargaan di Ajang APBD Award 2024 – Halaman all

    PAD Mencapai Rp21,5 Triliun, Provinsi Kaltim Sabet Tiga Penghargaan di Ajang APBD Award 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meraih tiga penghargaan sekaligus di ajang APBD Award 2024 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (18/12/3024). 

    Tiga kategori itu yakni Peningkatan PAD Tertinggi, Realisasi Pendapatan Tertinggi dan Realisasi Belanja Tertinggi.

    Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyampaikan berterima kepada semua pihak yang turut membantu Pemerintah Provinsi Kaltim hingga meraih prestasi pada ajang ini.

    “Alhamdulillah. Kami meraih tiga award di tiga kategori dari empat kategori yang dilombakan. Pertama, adalah penghargaan realisasi anggaran belanja terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian penghargaan kedua adalah pendapatan daerah yang melampaui target. Selanjutnya penghargaan ketiga yaitu proporsi terhadap PAD dan terhadap belanja daerah,” kata Akmal Malik usai acara, sebagaimana keterangan pers, dikutip Rabu (18/12/2024).

    Seluruh penghargaan tersebut, kata Akmal Malik, diraih berkat performa kinerja Pemprov Kaltim yang terbilang baik. Sebab, dari target APBD sebesar Rp21,22 triliun, Pemprov Kaltim berhasil melampaui target. PAD Kaltim saat ini mencapai Rp21,5 triliun sehingga menjadi pencapaian di atas rata-rata.

    “Terpenting kami pemerintah provinsi Kalimantan Timur sangat memahami kebijakan Bapak Presiden Prabowo tentang pentingnya menghadirkan instrumen pajak daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi, pendapatan yang kami peroleh tidak boleh mendistorsi tingkat kesejahteraan masyarakat,” kata Akmal Malik.

    Menurut Akmal, Kaltim tidak boleh menaikkan pajak dan retribusi yang bisa membebani masyarakat.

    “Kami di Kalimantan Timur adalah provinsi terendah pajak bahan bakarnya. Jadi ketika semua daerah di Indonesia cenderung menaikkan pajak bahan bakar, kami justru menurunkannya. Begitu juga Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) kami turunkan,” kata Akmal.

    Akmal Malik menceritakan, dirinya sempat ditelepon langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menanyakan kenapa Kaltim menurunkan pajak BBM dan PKB.

    “Pak Mendagri bertanya kenapa kok ketika ada daerah lain menaikkan pajak, kenapa Kaltim malah menurunkan pajak. Saya katakan saat ini kondisi masyarakat kita sedang tidak baik-baik saja perekonomian. Jadi kami tidak mau membuat masyarakat menjadi semakin berat bebannya dengan sejumlah pajak yang besar,” kata Akmal.

    Oleh karena itu, Akmal Malik meminta Kepala Dinas Bapenda Ismiati membuat terobosan formula pajak agar jangan sampai ada beban yang besar ke masyarakat.  Sehingga jadinya Pemprov Kaltim mengurangi tarif dasar pajak.

    Di satu sisi Pemprov Kaltim menurunkan pajak, namun di sisi lain Pemprov Kaltim berkreativitas dengan membuat pajak jenis baru. Contohnya yakni pajak kendaraan-kendaraan selama ini tidak bayar, kemudian diberi insentif agar mereka mau membayar. Selain itu juga menambah jenis pajak baru seperti pajak alat berat.

    “Ini salah satu langkah kami untuk mencoba menutupi kekurangan pendapatan dari pajak bahan bakar dan pajak biaya balik nama kendaraan (BBN). Tapi secara umum walaupun kami menurunkan jumlah pajak daerah tapi alhamdulillah pendapatan PAD justru naik. Nah ini kan sebuah anomali yang tidak dikira oleh negara,” kata Akmal.

    Akmal menambahkan, untuk menambah PAD tidak harus menaikkan pajak. Justru dengan mengurangi pajak bisa membuat masyarakat nyaman sehingga jumlah penerimaan pajak akan lebih banyak.

    “Alhamdulillah hasil kerja keras dan kreatif kami diapresiasi Mendagri yang memuji langkah berani mengambil kebijakan yang tidak biasa. Juga Alhamdulillah kami bersyukur Kaltim diganjar dengan 3 penghargaan di ajang APBD Award 2024,” pungkas Akmal Malik.

  • Realisasi PBB Kabupaten Bondowoso 2024 Baru Capai 68,59 Persen

    Realisasi PBB Kabupaten Bondowoso 2024 Baru Capai 68,59 Persen

    Bondowoso (beritajatim.com) – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bondowoso tahun 2024 lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Apabila di 2023 realisasinya mencapai 80 persen, tahun ini per 15 Desember masih di angka 68,59 persen.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso, Dodik Siregar mengatakan, penurunan realisasi PBB tahun ini cukup signifikan.

    “Untuk penyebabnya kita tidak tahu. Mungkin momen Pemilu dan Pilkada yang digelar pada tahun yang sama atau ada faktor lainnya,” tutur Dodik kepada beritajatim.com, Rabu (18/12/2024).

    Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Bondowoso per 15 Desember 2024, realisasi PBB mencapai Rp11,73 miliar dari target sebesar Rp17,1 miliar setahun.

    “Untuk menaikkan 1 persen saja dibutuhkan setidaknya penagihan sekitar Rp 150 juta. Jadi kalau mau naik 10 persen dari 68 ke 78 persen, butuh sekitar Rp1,5 miliar di sisa waktu akhir tahun ini,” sebutnya.

    Ada lima kecamatan yang tercatat lunas PBB 100 persen. Di antaranya Klabang dengan pagu PBB Rp490.064.840, Taman Krocok Rp222.003.262, Sumber Wringin Rp446.088.028, Sukosari Rp253.097.172 dan Pakem Rp326.390.810.

    “Sebanyak 104 desa/kelurahan tercatat telah lunas PBB, sementara 109 desa/kelurahan lainnya belum mencapai target pelunasan,” katanya.

    Berdasarkan prosentase, Kecamatan dengan realisasi terendah adalah Prajekan dan Pujer, masing-masing sebesar 49 persen.

    “Kami telah mengoptimalkan penagihan PBB kepada wajib pajak. Mulai dari pemberian reward hingga pengenaan punishment,” bebernya.

    Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2022, kades yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan.

    “Seperti dana tambahan hingga Rp8 juta per tahun untuk desa yang mencapai pelunasan pada triwulan pertama dan kedua dengan pagu PBB Rp200 juta,” ulasnya.

    Namun, bagi yang terlambat membayar, sanksi denda sebesar 1 persen per bulan diberlakukan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

    “Ini supaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu,” terang pria asal Banyuwangi tersebut. [awi/beq]

  • Pemprov Jakarta Bakal Terapkan PPN 12% Ikuti Pemerintah Pusat

    Pemprov Jakarta Bakal Terapkan PPN 12% Ikuti Pemerintah Pusat

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan dirinya masih akan berkoordinasi dengan jajaran.

    “Nanti saya akan bicarakan dulu ya. Pastinya kalau itu keputusan pemerintah, namanya pemerintah daerah kan bagian dari pemerintah pusat,” kata Teguh kepada wartawan di Kawasan Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/12/2024).

    Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa Pemprov Jakarta dipastikan mengikuti aturan Pemerintah Pusat perihal PPN 12%.

    “Kami pasti mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat,” ujar Lusiana.

    Diketahui, pemerintah resmi menekan kebijakan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat, Lusi mengatakan, Pemprov juga bakal memberikan PPN 12 persen pada barang dan jasa yang diatur dalam UU HPP.

    Ada beberapa barang yang terbebas dari PPN 12 persen, di antaranya ada daging ayam, daging sapi, ikan tongkol, bawang merah, dan gula pasir konsumsi.

    “(Untuk insentifnya) Pasti mengikuti. Untuk PPN 12 persen, Pemprov ikut dari kebijakan pusat,” kata Lusi.

    “Kalau di Pemprov sudah, untuk sosialisasi ke masyarakat (luas) itu tugasnya Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan karena PPN merupakan pajak pusat,” imbuhnya.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN jadi 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.

    “Peningkatan pendapatan negara di sektor pajak itu penting untuk mendorong program Asta Cita dan prioritas Pak Presiden baik untuk kedaulatan dan resiliensi di bidang pangan dan kedaulatan energi,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

    (bel/jbr)

  • Ayo Manfaatkan Kesempatan Terakhir Bayar PKB 2024, Tahun Depan Berlaku Tarif Baru

    Ayo Manfaatkan Kesempatan Terakhir Bayar PKB 2024, Tahun Depan Berlaku Tarif Baru

    loading…

    JAKARTA – Akhir tahun 2024 menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak khususnya warga Jakarta untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tarif lama sebelum penyesuaian tarif baru yang mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. Jadi bulan ini adalah waktu penting untuk memanfaatkan kesempatan pembayaran pajak sebelum tarif baru berlaku tahun depan.

    Pemerintah DKI Jakarta pada 2024 mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Perda ini yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

    “Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum dan panduan umum terkait pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

    Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini akan mulai berlaku pada 2025, tepatnya pada 5 Januari 2025. Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan tiga tahun sejak 5 Januari 2022.

    Dengan demikian, warga DKI Jakarta memiliki waktu satu tahun penuh sebagai masa transisi sebelum tarif baru ini diberlakukan. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif baru 2025.

    Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, perubahan tarif PKB yang akan berlaku mulai 2025 diantaranya:

    1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

    ♦ Dua persen (2%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

    ♦ Tiga persen (3%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.

    ♦ Empat persen (4%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.

  • Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Cek Kenaikannya Disini!

    Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Cek Kenaikannya Disini!

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Mulai 5 Januari 2025 mendatang, pemerintah akan memungut pajak tambahan (opsen) baru untuk kendaraan bermotor.

    Pajak tambahan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Dua pajak tambahan tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel, Darmayani menyatakan, khusus untuk pembayaran PKB, ada tambahan pungutan yang menyebabkan kenaikan pajak sebesar 10,67 persen untuk Sulsel.

    “Contoh kongkretnya, apabila tahun ini masyarakat bayar Rp1 Juta, mulai 5 Januari 2025 itu pajaknya baik Rp1.162 Juta,” kata Darmayani, Selasa, (17/12/2024).

    Adapun untuk BNPKB mengalami kenaikan sebesar 16,20 persen.

    “Pembayaran PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran Opsen PKB, SWDKLLJ dan PNBP. Begitu pun dengan pembayaran BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran Opsen BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP,” jelasnya.

    Pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB dan Opsen BBNKB dilakukan oleh Bapenda secara elektronik.

    Sementara itu, pelimpahan penerimaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan oleh Bank RKUD ke RKUD Provinsi, RKUD Kab/Kota, Rekening PT Jasa Raharja dan Rekening PNBP pada hari yang bersangkutan (H+0). (selfi/fajar)

  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025, Apa Itu?

    Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025, Apa Itu?

    Opsen Pajak Kendaraan Bermotor bisa dihitung dengan mengetahui tarif opsen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Tarif tersebut bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya tetapi maksimal sekitar 66 persen dari pokok PKB.

    Misalnya seseorang mempunyai kendaraan dengan NJKB Rp 200.000.000 dan bobot 1,050 maka tarif PKB yang berlaku adalah 1,5% dan tarif opsennya adalah 50%. Kemudian perhitungannya bisa diperhatikan seperti berikut:

    DPKB: Rp 200.000.000 x 1,050 = Rp 210.000.000 Pokok PKB: Rp 210.000.000 x 1,5% = Rp 3.150.000 Opsen PKB: Rp 3.150.000 x 50% = Rp 1.575.000. Sehingga total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 4.725.000 (Rp 3.150.000 + Rp 1.575.000).

    Sebagai informasi, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan pada semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia. Kendaraan tersebut termasuk untuk kendaraan roda dua atau roda empat.

    Termasuk di antaranya jenis kendaraan sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, hingga kendaraan khusus. Kemudian perlu untuk diketahui kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan PKB tidak akan dikenakan opsen PKB.

    Sementara itu, masyarakat bisa mengetahui besaran opsen PKB yang dibayarkan dengan menghubungi kantor Samsat setempat atau mengaksesnya melalui situs resmi Bapenda di wilayah tempat tinggalnya.

  • 4 Kecamatan di Bondowoso Lunasi PBB 100 Persen, Ada Reward hingga Rp8 Juta dengan Syarat

    4 Kecamatan di Bondowoso Lunasi PBB 100 Persen, Ada Reward hingga Rp8 Juta dengan Syarat

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak empat kecamatan di Kabupaten Bondowoso tercatat lunas realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 100 persen di tahun 2024.

    Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso per 15 Desember 2024, realisasi PBB mencapai 68,59 persen. Dari total target sebesar Rp17,1 miliar, telah terealisasi Rp 11,73 miliar.

    “Empat kecamatan yang lunas PBB 100 persen adalah Taman Krocok, Sumber Wringin, Sukosari dan Pakem,” sebut Kepala Bapenda Kabupaten Bondowoso, Dodik Siregar kepada BeritaJatim.com, Senin (16/12/2024).

    Keempat kecamatan itu mencatatkan realisasi PBB total Rp 1,29 miliar. Masing-masing Taman Krocok Rp 490,64 juta, Sumber Wringin Rp 222 juta, Sukosari Rp 253,09 juta dan Pakem Rp 326,39 juta.

    “Sebanyak 104 desa/kelurahan tercatat telah lunas PBB, sementara 109 desa/kelurahan lainnya belum mencapai target pelunasan,” katanya.

    Jika empat kecamatan lunas sempurna, ada beberapa kecamatan yang masih menghadapi tantangan.

    “Kecamatan Bondowoso misalnya, baru mencapai 66 persen dengan sisa baku Rp 905,52 juta,” ucapnya.

    Berdasarkan presentasi, Kecamatan dengan realisasi terendah adalah Prajekan dan Pujer, masing-masing sebesar 49 persen.

    “Kami telah mengoptimalkan penagihan PBB kepada wajib pajak. Mulai dari pemberian reward hingga pengenaan punishment,” bebernya.

    Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2022, kades yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan.

    “Seperti dana tambahan hingga Rp 8 juta per tahun untuk desa yang mencapai pelunasan pada triwulan pertama dan kedua dengan pagu PBB Rp 200 juta,” ulasnya.

    Namun, bagi yang terlambat membayar, sanksi denda sebesar 1 persen per bulan diberlakukan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

    “Ini supaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu,” terang pria asal Banyuwangi tersebut.

    Dodik mengakui bahwa tingkat kesadaran wajib pajak masih menjadi kendala utama.

    Ada juga perusahaan seperti PT IK (inisial) di Kecamatan Grujugan yang memiliki kewajiban pajak Rp 15 juta belum membayar.

    “Penagihan piutang tersebut (PT IK) juga masih dalam tahap penyelesaian pasca perusahaan tersebut pailit sekitar 3 tahun lalu,” tuturnya.

    Di Kabupaten Bondowoso, besaran PBB terendah per bidang sebesar Rp 12 ribu. Sementara angka tertinggi mencapai Rp 40 juta. (awi/ian)

  • Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak Kendaraan hingga Akhir 2024, Yuk Manfaatkan

    Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak Kendaraan hingga Akhir 2024, Yuk Manfaatkan

    loading…

    (Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan insentif pajak kendaraan bagi warganya. dok.Bapenda)

    JAKARTA – Kabar gembira bagi para wajib pajak DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah jelang akhir 2024. Kabar ini tentu menggembirakan warga Jakarta, terutama bagi mereka yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa ribet. Banjir insentif pajak ini tentu sayang untuk dilewatkan.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, insentif pajak kendaraan, dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mempercepat target penerimaan pajak.

    “Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama,” katanya.

    Bagi Anda yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan buruan manfaatkan kesempatan ini. Yuk, langsung saja disimak penjelasannya lebih detail di bawah ini agar Anda bisa memanfaatkannya dengan maksimal:

    1. Penghapusan Sanksi administrasi PKB
    Untuk Anda yang masih ada tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ini saat yang tepat untuk membereskan semuanya. Pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga karena keterlambatan pembayaran pajak terutang dan denda akibat telat daftar. Sistem udah diatur otomatis, jadi Anda tidak perlu repot-repot ajukan permohonan. Asal Anda bayar pokok pajaknya mulai tanggal 2 sampai 31 Desember 2024, sanksinya auto hilang.

    2. Insentif 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua Dan Seterusnya (Kendaraan Seken/Bekas)
    Punya kendaraan seken/bekas yang mau dibalik nama kepemilikannya? Kabar baiknya, ada insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (kendaraan seken/bekas) sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% diberikan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah, insentif ini akan berlangsung hingga 5 Januari 2025. Insentif ini pastinya jadi angin segar buat kamu yang mau urus balik nama kendaraan tanpa khawatir keluar biaya. Penghapusan sanksi administrasinya juga diberikan kok.

    3. Penghapusan Sanksi Administrasi BBNKB
    Pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administrasi BBNKB untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi, buat kamu yang mau urus balik nama kendaraan hingga 31 Desember 2024, semua sanksi administrasi ini juga bakal dihapuskan secara otomatis. Nggak perlu ribet ajukan permohonan, karena sistem sudah langsung menyesuaikan.

    Selain itu, ada kabar yang tidak kalah penting nih. Untuk Anda yang sibuk saat hari kerja, tidak perlu khawatir. Samsat DKI Jakarta hadir dengan layanan ekstra di akhir pekan. Seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta buka setiap Sabtu, mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024 dari jam 08.00 sampai 12.00 WIB. Jadi, sekarang Anda bisa ngurus pajak kendaraan di akhir pekan tanpa buru-buru.

    “Insentif ini nggak cuma bikin urusan pajak jadi lebih ringan, tapi juga ngasih kamu kesempatan untuk berkontribusi ke pembangunan daerah. Bayar pajak tepat waktu berarti kamu ikut mendukung fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur yang lebih baik,” tutur Morris.

    Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.

    Bagi Anda wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini. Jangan sampai terlambat ya! Yuk, bayar kendaraan pajak Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.

    (ars)

  • Hindari Protes, DPRD Jabar Minta Pemda Gencar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan – Page 3

    Hindari Protes, DPRD Jabar Minta Pemda Gencar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan – Page 3

    Sebagai gambaran, jika PKB kendaraan bermotor sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB yang diterima kabupaten/kota adalah Rp660 ribu. Hal yang sama berlaku untuk BBNKB, dengan persentase yang sama.

    Namun, pemberlakuan opsen ini juga diprediksi akan menurunkan PAD provinsi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, sebelumnya menyebutkan, dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, pendapatan provinsi Jawa Barat diperkirakan akan berkurang. Meski demikian, Dedi optimistis bahwa kabupaten dan kota akan lebih mandiri secara keuangan.

    Sebelumnya Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan bahwa APBD tahun 2024 untuk Jabar ditargetkan sampai pada Rp36,27 triliun. Artinya, kata Iwan, ada prediksi bahwa depan ada aturan baru pembagian opsen pajak langsung dengan 27 kota dan kabupaten, maka potensi APBD Jawa Barat bisa turun Rp5-6 miliar pada tahun 2025.

    Berdasarkan data BPS, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat hingga akhir 2023 mencapai 16.574.249 unit. Dengan jumlah tersebut, skema opsen pajak PKB dan BBNKB diperkirakan mampu meningkatkan PAD kabupaten/kota secara signifikan.

    Selain itu, opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga menjadi sumber penerimaan baru bagi provinsi. Opsen ini akan digunakan untuk memperkuat fungsi pengawasan pertambangan di daerah.

     

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku Desember 2024

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku Desember 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku pada Desember ini. Jenis pemutihan yang diberikan beragam, bahkan ada yang berlangsung hingga 5 Januari 2025.

    Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

    Pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kedua kalinya diterapkan Bapenda Jakarta setelah sebelumnya diberlakukan pada Agustus. Pemutihan pajak ini kembali digelar mulai 2 Desember 2024.

    “Untuk mendukung kebijakan ini Sobat pajak perlu diketahui pula bahwa sampai dengan akhir tahun 2024, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu,” kata Bapenda di situs resminya.

    Dengan begitu wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan meskipun hari libur nasional di pengujung tahun.

    Tambahan hari layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

    Adapun Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, di antaranya adalah:

    Penghapusan Sanksi administrasi PKB

    Bagi wajib pajak yang masih ada tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa mengurusnya tanpa harus membayar sanksi administrasi keterlambatan pembayaran dan bunganya. 

    “Sistem udah diatur otomatis, jadi kamu nggak perlu repot-repot ajukan permohonan. Asal kamu bayar pokok pajaknya antara 2 Desember sampai 31 Desember 2024, sanksinya auto hilang,” tulis Bapenda.

    Gratis Biaya Balik Nama

    Kemudian ada insentif pajak yang diberikan kepada pembeli kendaraan bekas dan hendak mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif ini diberikan kepada masyarakat yang hendak membalik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

    Pengenaan biaya 0 persen diberikan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    Insentif ini akan berlangsung hingga 5 Januari 2025. Insentif menjadi angin segar buat yang mau urus balik nama kendaraan tanpa khawatir keluar biaya.

    Penghapusan sanksi administrasi BBNKB

    Selain itu, ada pula penghapusan sanksi administrasi BBNKB. Jadi, buat Anda yang hendak urus balik nama kendaraan hingga 31 Desember 2024, semua sanksi administrasi ini juga bakal dihapuskan secara otomatis.

    (can/fea)

    [Gambas:Video CNN]