Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Pemutihan Denda Pajak di Jakarta Masih Ada, Sebentar Lagi Berakhir!

    Pemutihan Denda Pajak di Jakarta Masih Ada, Sebentar Lagi Berakhir!

    Jakarta

    Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta masih ada. Program pemutihan ini berakhir pada 31 Desember 2024.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan baru. Langkah ini dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mempercepat target penerimaan pajak.

    Pemutihan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

    Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

    Adapun Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, diantaranya adalah:

    1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

    2. Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.

    3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024

    Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.

    Kantor Samsat Buka Hari Sabtu

    Untuk mendukung kebijakan ini perlu diketahui pula bahwa sampai dengan akhir tahun 2024, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu. Tambahan hari Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00.

    (dry/din)

  • Makin Mudah! Kini Bayar PKB di Jakarta Jadi Praktis dan Cepat di Gerai Samsat

    Makin Mudah! Kini Bayar PKB di Jakarta Jadi Praktis dan Cepat di Gerai Samsat

    loading…

    JAKARTA – Guna mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemprov DKI Jakarta menghadirkan Gerai Samsat. Gerai ini berfungsi sebagai cabang dari Samsat induk, yang melayani berbagai kebutuhan administratif kendaraan, seperti pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran PKB tahunan, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, Gerai Samsat menawarkan pilihan kepada masyarakat untuk memiliki opsi yang lebih fleksibel dalam memenuhi kewajiban mereka melalui proses yang lebih cepat dan sederhana.

    Keunggulan Gerai Samsat
    Gerai Samsat ditempatkan di pusat perbelanjaan dan lokasi strategis lainnya untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat, sehingga mereka tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk menyelesaikan urusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

    “Lokasi strategis ini menjadikan akses ke layanan Samsat lebih mudah, praktis, dan cepat dijangkau oleh masyarakat dari berbagai wilayah,” tuturnya.

    Selain itu, Gerai Samsat juga dikenal karena kecepatan pelayanannya, dengan fokus pada beberapa keperluan administrasi tertentu seperti pengesahan STNK dan pembayaran PKB, antrian yang ada di Gerai Samsat cenderung lebih singkat dan waktu tunggu dapat diminimalkan dibandingkan Samsat induk yang melayani berbagai layanan.

    Untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat, Gerai Samsat dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti ruang tunggu yang nyaman dan loket-loket pelayanan yang terorganisir dengan baik, memastikan pengalaman yang nyaman,menyenangkan dan efisien bagi setiap wajib pajak yang datang. terlebih dengan lokasi gerai yang berada di pusat berbelanja memudahkan masyarakat untuk membayar pajak sekaligus berbelanja kebutuhannya.

    Beberapa Daftar Alamat Gerai Samsat DKI Jakarta
    Morris menuturkan, Pemerintah telah menyediakan berbagai Gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, banyak pilihan lokasi Gerai Samsat di seluruh DKI Jakarta yang siap melayani masyarakat.

    Bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan kemudahan ini, berikut adalah lokasi Gerai Samsat di DKI Jakarta:

    Jakarta Utara
    1. Gerai Samsat Pluit Village
    Jl. Pluit Indah No.12, RT.1/RW.4, Pluit, Kec. Penjaringan.

    2. Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Penjaringan
    Jl. Pluit Raya No.5, RT.21/RW.8, Penjaringan, Kec. Penjaringan.

  • Masih Ada Pemutihan Kendaraan Jakarta Sampai Desember 2024

    Masih Ada Pemutihan Kendaraan Jakarta Sampai Desember 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2024.

    Pemutihan ini berupa penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember.

    Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024.

    Berikut ini penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBNKB penyerahan pertama:

    1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama.

    2. Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.

    3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

    Sebagai catatan, khusus untuk penghapusan BBNKB akan berlaku hingga 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Pemutihan pajak kendaraan oleh Bapenda Jakarta sudah dilakukan sebanyak dua kali sepanjang 2024, dengan periode sebelumnya diberlakukan pada bulan Agustus.

    Sementara untuk mendukung kebijakan pemutihan periode Desember ini, layanan Samsat DKI Jakarta tetap beroperasi pada hari Sabtu, hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    (rac/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pemprov Jatim Siasati Opsen Pajak Tak Naikan BBNKB dan PKB, Bagaimana di Jateng?

    Pemprov Jatim Siasati Opsen Pajak Tak Naikan BBNKB dan PKB, Bagaimana di Jateng?

    TRIBUNJATENG.COM – Pemprov Jawa Timur siasati penerapan opsen pajak hingga tak menaikan harga kendaraan bermotor di tahun 2025.

    Lalu bagaimana dengan pemrov Jateng?

    Opsen pajak kendaraan bermotor akan diterapkan di Jawa Tengah mulai 5 Januari 2025.

    Kebijakan ini, yang telah disepakati Pemprov Jateng bersama 35 kabupaten/kota, akan menambah komponen biaya bagi pengguna kendaraan baru.

    Berdasarkan modul PDRD opsen pajak daerah, pengguna kendaraan baru harus membayar tambahan pajak pada komponen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen.

    Contohnya, jika PKB kendaraan baru sebesar Rp500 ribu, maka opsen pajak menambah biaya Rp330 ribu, sehingga totalnya menjadi Rp830 ribu. Hal serupa berlaku untuk BBNKB.

    Namun hal berbeda dilakukan Pemprov Jatim.

    Mereka memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk 2025 terkait pemberlakuan UU HKPD.

    Dalam pertemuan yang diikuti oleh Ketua Organda, Pimpinan ATPM/APM, Dealer, dan Pimpinan Perusahaan Transportasi, Bobby Soemiarsono menyampaikan meski tahun depan akan dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB.

    Namun sesuai arahan dari Pj Gubernur Jatim, Pemprov Jatim tidak ingin menambah beban masyarakat, sehingga diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025.

     “Tahun depan memang akan secara resmi dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB. Namun Bapak Pj Gubernur Jatim telah memberikan arahan tidak ingin menambah beban masyarakat. Dan sudah diterbitkan surat keputusan gubernur tentang keringanan bagi masyarakat di Jawa Timur. Atas dasar keputusan gubernur ini maka PKB atau BBNKB yang dibayar masyarakat tidak akan naik,” tegas Pj Sekda Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono yang juga Kepala Bapenda Jatim dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, Rabu (18/12/2024).

    Lebih lanjut Bobby kemudian menjelaskan bahwa kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB di Jatim ini berlaku karena adanya pemberlakuan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Aturan tersebut menggantikan dasar aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

    “Penerapan dan pemungutan opsen pajak ini tidak menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah ataupun naik. Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan tetap sama dibandingkan tahun sebelumnya,” tegas Bobby.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

     Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebesar 66 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diterima pemerintah provinsi.

    “Meskipun ada tambahan opsen, beban pajak bagi wajib pajak tidak akan meningkat secara signifikan. Hal ini karena tarif PKB dan BBNKB diturunkan. Misalnya, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen sebelumnya 2 % . Dengan demikian, meskipun ada opsen sebesar 66 % , total pajak yang dibayarkan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya,” ujarnya.

    Penerapan opsen pajak ini bertujuan untuk memberikan kepastian penerimaan bagi pemerintah kabupaten/kota dan menghilangkan mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.

    Dengan demikian, penerimaan daerah menjadi lebih pasti dan langsung masuk ke kas daerah masing-masing.

    Sementara itu diler kendaraan bermotor di wilayah Jateng berharap pemerintah provinsi melirik kebijakan di kanan kiri yang mensiasati penerapan opsen pajak ini.

    Herybertus Budi, Marketing Division Head Nasmoco berharap pemprov Jateng bisa mengkaji ulang kebijakan opsen pajak.

    “Saya dengar dari Jawa Barat dan Jawa Timur opsennya dibatalkan, hanya Jateng yang belum melakukan revisi atas opsen ini, jadi kami berharap bisa ditinjau ulang,” jelasnya.

    Ia menyebut jika PKB dan BBNKB naik maka harga kendaraan bermotor akan ikut terkerek.

    Naiknya harga kendaraan akan memberikan efek domino dan bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. (*)

  • KPK Periksa Sekda Kota Semarang, Dalami Kasus Korupsi Pungutan Pegawai – Page 3

    KPK Periksa Sekda Kota Semarang, Dalami Kasus Korupsi Pungutan Pegawai – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin (IA) dan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    “Saksi hadir semua dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

    Penyidik juga menggali keterangan Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dan wiraswasta bernama Kapendi.

    Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di Polrestabes Semarang pada Kamis, 19 Desember 2024 lalu. Sejauh ini, penyidik belum memberikan penjelasan soal apa saja temuannya dalam pemeriksaan tersebut dan soal besaran pungutan, beserta aliran uangnya.

    Pada 17 Juli 2024 lalu, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

     

  • Ketahui Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB

    Ketahui Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB

    Jakarta

    Masyarakat yang memiliki kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor. Sebelum membayar, pastikan kamu telah mengetahui tanggal jatuh tempo serta melengkapi sejumlah berkas, salah satunya adalah BPKB.

    BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Maka dari itu, sebaiknya BPKB disimpan dengan baik dan jangan sampai hilang.

    Lalu, bagaimana jika ingin membayar pajak kendaraan tetapi BPKB milikmu hilang atau belum turun? Jangan khawatir, simak cara dan syarat bayar pajak kendaraan tanpa BPKB dalam artikel ini.

    Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB

    Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa BPKB hanya bisa dilakukan untuk jenis pajak yang dibayar setiap tahun.

    Dilansir laman Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sleman dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, BPKB bukan salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan tahunan atau perpanjangan STNK tahunan. Namun, jika ingin perpanjangan STNK lima tahunan maka BPKB menjadi syarat yang wajib dilampirkan.

    Berikut sejumlah syarat membayar pajak kendaraan tanpa BPKB untuk waktu satu tahun:

    STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotocopyBagi perorangan, membawa kartu identitas berupa KTP/KK/SIM/Paspor asli dan fotocopy yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan.Bagi instansi pemerintah/badan usaha, melampirkan surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas wilayah setempat.Jika membayar pajak kendaraan milik orang lain wajib menyertakan surat kuasa.Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

    Setelah seluruh syarat telah terpenuhi, kini detikers tinggal melakukan pembayaran pajak kendaraan. Saat ini, kamu bisa membayar pajak secara online maupun offline. Simak cara bayarnya di bawah ini:

    1. Bayar Pajak Kendaraan Secara Offline

    Kamu bisa bayar pajak kendaraan dengan datang ke kantor Samsat atau melalui layanan Samsat keliling di kotamu. Berikut langkah-langkahnya:

    Datang ke Samsat atau layanan Samsat keliling dengan membawa seluruh persyaratanPergi ke loket pendaftaran dan pengesahan tahunan, serahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas untuk mendapatkan stempel pengesahanPindah ke loket kasir untuk menyerahkan berkas kepada petugas. Lalu, petugas akan memberikan informasi terkait biaya pajak yang harus dibayarkanLakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang telah terteraJika sudah bayar, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran pajak STNK tahunan.

    2. Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

    Jika tidak punya waktu untuk datang ke kantor Samsat, kamu masih bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi SIGNAL. Simak cara bayarnya di bawah ini:

    Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App StoreBuka aplikasi dan pilih ‘Daftar’Lengkapi seluruh informasi yang diminta, seperti nama sesuai KTP, NIK, alamat email, nomor HP, dan masukkan kata sandiKlik ‘Lanjut’Kemudian unggah foto KTP. Pastikan foto KTP di tempat yang pencahayaannya baik dan seluruh informasi terlihat jelasLakukan verifikasi wajah dengan biometricJika sudah sesuai, pilih ‘Gunakan Foto Ini’Setelah itu, kamu akan menerima kode OTP yang harus dimasukkan di kolomJika sudah, login kembali dengan email yang sudah terdaftar.Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’ > ‘Kendaraan atas nama sendiri’Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (pelat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka sesuai yang ada di STNKMasuk ke menu pembayaran, klik ‘Generate Kode Bayar’Lalu pilih ‘Salah Satu Bank’ atau layanan pembayaran yang kamu inginkanKemudian ketuk ‘Lanjut’Muncul cara pembayaran dan pilih ‘Lanjut’Bayar sesuai cara yang telah ditentukan sebelumnyaJika sudah membayar, simpan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

    Demikian cara membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa BPKB. Semoga membantu detikers.

    (ilf/fds)

  • Keren! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah dengan Aplikasi SIGNAL

    Keren! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah dengan Aplikasi SIGNAL

    loading…

    Aplikasi SIGNAL. (Ilustrasi: dok samsatdigital.id)

    JAKARTA – Aplikasi SIGNAL yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri merupakan salah satu inovasi pelayanan publik secara online yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan.

    Dikutip dari laman samsatdigital.id, Aplikasi SIGNAL adalah pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

    Aplikasi SIGNAL ini secara digital memanfaatkan basis data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polri, basis data induk kependudukan yang dikelola oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang diatur oleh masing-masing Bapenda Provinsi.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyebutkan bahwa aplikasi ini diintegrasikan secara nasional untuk memberi pelayanan digital kepada masyarakat.

    “Hal ini diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital,” katanya.

    Morris Danny menambahkan, Aplikasi SIGNAL dilengkapi fitur face matching pemilik kendaraan sesuai dengan data KTP.

    “Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri,” tuturnya.

    Aplikasi SIGNAL: Praktis, Aman, dan Efisien
    Biasanya mengurus pajak kendaraan bermotor cukup memakan waktu karena harus pergi ke kantor Samsat dan mengantre. Namun, melalui Aplikasi SIGNAL, semua proses pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital.

    Aplikasi SIGNAL telah bekerja sama dengan pihak perbankan, kanal daring (online channel), serta gerai modern yang ada di seluruh Indonesia, sehingga memudahkan Anda dalam memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan.

    Beberapa modern channel yang telah bekerja sama dengan SIGNAL adalah Alfamart, Indomaret, dan Kantor PT Pos.

  • Pemprov Kaltim Didukung Mendagri Usai Tingkatkan PAD Tanpa Bebankan Masyarakat

    Pemprov Kaltim Didukung Mendagri Usai Tingkatkan PAD Tanpa Bebankan Masyarakat

    Jakarta: PJ Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berupaya mencapai Pendapatan Asli Daerah (PAD) maksimal namun tanpa membebani kehidupan masyarakat di provinsi lokasi Ibu Kota Negara (IKN).

    “Kemarin Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah telepon langsung saya dan mengapresiasi langkah Pemprov Kaltim berkreasi meningkatkan PAD tanpa menambah beban masyarakat,” kata Akmal Malik usai menerima tiga penghargaan di Ajang APBD Award, Rabu, 18 Desember 2024.
     

    Kaltim meraih penghargaan Kategori Peningkatan PAD Tertinggi, Kategori Realisasi Pendapatan Tertinggi dan Kategori Realisasi Belanja Tertinggi. Menurut Akmal Mendagri Tito Karnavian menilai apa yang dilakukan Kaltim bagus karena berani mengambil kebijakan yang tidak biasa.

    “Saya bilang sama beliau, kami bersama-sama tim atau lebih pasnya saya sepakat untuk tidak membebani masyarakat tetapi jumlah pendapatan (PAD) kami tetap tercapai. Alhamdulillah kamki diganjar dengan 3 penghargaan dari 4 kategori ajang APBD Award 2024,” jelas Akmal.

    Akmal mengakui lazimnya Pemerintah Daerah apabila ingin meningkatkan PAD, mereka mencoba untuk menaikkan pajak ini dan itu.

    “Hal itu dilakukan mungkin karena mereka tidak punya diversifikasi penerimaan lain. Sedangkan kami mencoba mencari sumber-sumber lain pemasukan PAD. Misalnya seperti dari pajak pendapatan air bawah tanah,” jelasnya.

    Sementara Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, mengatakan Kaltim mendapat penghargaan dalam kategora realisasi PAD tertinggi, dimana dari target PAD Tahun 2022 yang sebesar Rp9,2 triliun.

    Kaltim meraih realisasi Rp10,6 triliun atau sebesar 115,23%. Kemudian untuk Tahun 2023 pendapatan daerah Kaltim dari target Rp18,6 triliun, namun berhasil realisasi Rp17,7 triliun atau mencapai 94,93%.

    Jadi bila dibandingkan dengan provinsi seluruh Indonesia maka persentasenya Kaltim tergolong tinggi yakni, 94,93%. Kemudian untuk belanja daerah Kaltim realisasinya 91,11% dari target belanja 100%.

    “Itulah 3 kategori tadi yang kami terima dari Pak Mendagri yang langsung diterima oleh Bapak PJ Gubernur Kalimantan Timur. Ini adalah pengelolaan keuangan di tahun 2023. Insyaallah tahun 2024 Pak Gubernur optimistis  kami juga akan bisa meraih penghargaan pada 2025 nanti atas kinerja keuangan tahun 2024 ini,” ungkapnya. 

    Jakarta: PJ Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berupaya mencapai Pendapatan Asli Daerah (PAD) maksimal namun tanpa membebani kehidupan masyarakat di provinsi lokasi Ibu Kota Negara (IKN).
     
    “Kemarin Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah telepon langsung saya dan mengapresiasi langkah Pemprov Kaltim berkreasi meningkatkan PAD tanpa menambah beban masyarakat,” kata Akmal Malik usai menerima tiga penghargaan di Ajang APBD Award, Rabu, 18 Desember 2024.
     

    Kaltim meraih penghargaan Kategori Peningkatan PAD Tertinggi, Kategori Realisasi Pendapatan Tertinggi dan Kategori Realisasi Belanja Tertinggi. Menurut Akmal Mendagri Tito Karnavian menilai apa yang dilakukan Kaltim bagus karena berani mengambil kebijakan yang tidak biasa.
     
    “Saya bilang sama beliau, kami bersama-sama tim atau lebih pasnya saya sepakat untuk tidak membebani masyarakat tetapi jumlah pendapatan (PAD) kami tetap tercapai. Alhamdulillah kamki diganjar dengan 3 penghargaan dari 4 kategori ajang APBD Award 2024,” jelas Akmal.
    Akmal mengakui lazimnya Pemerintah Daerah apabila ingin meningkatkan PAD, mereka mencoba untuk menaikkan pajak ini dan itu.
     
    “Hal itu dilakukan mungkin karena mereka tidak punya diversifikasi penerimaan lain. Sedangkan kami mencoba mencari sumber-sumber lain pemasukan PAD. Misalnya seperti dari pajak pendapatan air bawah tanah,” jelasnya.
     
    Sementara Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, mengatakan Kaltim mendapat penghargaan dalam kategora realisasi PAD tertinggi, dimana dari target PAD Tahun 2022 yang sebesar Rp9,2 triliun.
     
    Kaltim meraih realisasi Rp10,6 triliun atau sebesar 115,23%. Kemudian untuk Tahun 2023 pendapatan daerah Kaltim dari target Rp18,6 triliun, namun berhasil realisasi Rp17,7 triliun atau mencapai 94,93%.
     
    Jadi bila dibandingkan dengan provinsi seluruh Indonesia maka persentasenya Kaltim tergolong tinggi yakni, 94,93%. Kemudian untuk belanja daerah Kaltim realisasinya 91,11% dari target belanja 100%.
     
    “Itulah 3 kategori tadi yang kami terima dari Pak Mendagri yang langsung diterima oleh Bapak PJ Gubernur Kalimantan Timur. Ini adalah pengelolaan keuangan di tahun 2023. Insyaallah tahun 2024 Pak Gubernur optimistis  kami juga akan bisa meraih penghargaan pada 2025 nanti atas kinerja keuangan tahun 2024 ini,” ungkapnya. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Pemutihan PBB di Banyuwangi Sampai Akhir Tahun, Bebas Denda!

    Pemutihan PBB di Banyuwangi Sampai Akhir Tahun, Bebas Denda!

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kabar baik bagi warga Banyuwangi! Dalam rangka memperingati Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meluncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlangsung mulai 1 November hingga 31 Desember 2024, memberikan kesempatan bagi warga yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda.

    Program ini diatur dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 185/560/KEP/429.011/2024 tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. “Warga Banyuwangi silakan memanfaatkan program ini. Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai skema untuk mempermudah pembayaran,” ujarnya.

    Pembayaran PBB kini semakin mudah dengan beragam metode yang disediakan. Selain pembayaran manual melalui pihak desa dan minimarket, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan digital seperti m-banking dan e-wallet, termasuk Shopee Pay, Tokopedia, dan Gopay. Dengan adanya program pemutihan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran untuk tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2024.

    “Dengan memanfaatkan program pemutihan denda ini, wajib pajak dapat melunasi kewajibannya dengan lebih ringan,” tambah Ipuk.

    Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Firman Sanyoto, mengungkapkan bahwa program ini telah memberikan dampak positif yang signifikan. Hingga 11 Desember 2024, realisasi PBB telah mencapai 95,84 persen dari target Rp60,75 miliar. Sebanyak 51.538 Surat Tanda Terima Setoran (STTS) telah diterbitkan, dengan nominal pokok pajak senilai Rp3,6 miliar dan potensi denda yang dihapuskan sebesar Rp613 juta.

    “Kami optimis realisasi PBB akan terus meningkat karena program ini masih berjalan hingga akhir Desember. Kami mengimbau warga untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir,” jelas Firman.

    Dari total 830.692 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang didistribusikan, sebanyak 675.577 SPPT telah lunas. Angka ini mencerminkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan denda. [rin/beq]

  • Awas Kelewat! Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jabar Minggu Depan Terakhir

    Awas Kelewat! Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jabar Minggu Depan Terakhir

    Jakarta

    Program bea balik nama kendaraan bekas gratis di Jawa Barat masih berlaku. Awas kelewat, program ini berakhir 23 Desember 2024.

    Promo akhir tahun 2024 pajak kendaraan Jawa Barat masih ada. Lewat promo itu, ada beberapa insentif yang diberikan untuk meilik kendaraan. Insentif yang diberikan mulai dari pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, pembebasan denda, hingga diskon BBN kendaraan baru. Berikut ini insentif pajak kendaraan di Jabar.

    Insentif Pajak Kendaraan di Jawa Barat

    Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II

    Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (kendaraan bekas) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

    Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Tahun ke-3,4,5, dst

    Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya.

    Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

    Pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.

    Diskon 10% BBNKB I

    Diskon BBNKB I sebesar 10% untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama.
    Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Jawa Barat juga telah memperluas kanal pembayaran, di antaranya:

    1. Melalui aplikasi Sapawarga dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan;

    2. Gerai Samsat yang tersedia di mal, pusat perbelanjaan, dan lokasi strategis lainnya;

    3. Layanan Samsat Keliling yang menjangkau wilayah pelosok;4. Kerja sama dengan platform e-commerce, gerai modern, dan perbankan.

    Insentif pajak kendaraan ini sudah mulai berjalan sejak 1 Desember 2024. Tapi program ini tak berlangsung selamanya, melainkan hanya sampai 23 Desember 2024. Nah buat kamu yang mau memanfaatkan insentif pajak kendaraan di Jawa Barat ini jangan sampai terlewat ya, karena pekan depan sudah berakhir!

    (dry/din)