Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Tarif Baru Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Mulai Pekan Depan

    Tarif Baru Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Mulai Pekan Depan

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif baru untuk pajak kendaraan bermotor. Pajak progresif naik daripada ketentuan sebelumnya.

    Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Tarif baru pajak kendaraan itu bakal diberlakukan mulai pekan depan, tepatnya 5 Januari 2025.

    Dikutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.

    Sementara itu, penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

    Sesuai Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, ketentuan pajak kendaraan bermotor berlaku progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan. Berikut ketentuan baru pajak progresif sesuai Perda No. 1 Tahun 2024:

    a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

    b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

    c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

    d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

    e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

    Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.

    Kemudian, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan pajak progresif.

    (rgr/din)

  • Jabar: Penghargaan Kemendagri untuk PAD tertinggi harus jadi motivasi

    Jabar: Penghargaan Kemendagri untuk PAD tertinggi harus jadi motivasi

    Bandung (ANTARA) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan penghargaan yang diterima Pemprov Jabar dari Kemendagri dalam kategori realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi dan peningkatan PAD tertinggi, harus jadi motivasi untuk bekerja lebih baik.

    Menurut Dedi, capaian tersebut merupakan hasil kinerja semua pegawai samsat di semua wilayah dan pihak yang berkaitan lintas instansi.

    “Penghargaan dari Kemendagri tentu harus menjadi motivasi bagi kami bekerja lebih baik lagi. Esensi penting dari semua ini adalah kontribusi besar masyarakat untuk mendukung program pembangunan di berbagai sektor, mulai pendidikan, infrastruktur hingga kesehatan,” kata Dedi Taufik dalam keterangan di Bandung, Minggu.

    Dedi mengakui, di hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jabar, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), masih menjadi penyumbang mayoritas pada pendapatan asli daerah (PAD).

    Lalu ada pula yang berstatus Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU), yakni penunggak pajak di bawah satu tahun dalam tahun berjalan. Jika dikonversi, pendapatan dari jumlah penunggak pajak di kedua jenis itu, bisa mencapai sekitar Rp4 triliun.

    Beberapa inovasi yang sudah dilakukan, adalah membuat sejumlah kemudahan layanan, salah satunya, dibuat Samsat digital, kemudian sosialisasi secara berkala hingga pemberlakuan sanksi berdasarkan aturan atau razia.

    “Inovasi layanan melalui pemanfaatan teknologi digital terus kami lakukan, sosialisasi juga terus berlangsung. Lalu, ada beberpa program promo dan diskon. Semua agar memudahkan masyarakat,” kata dia.

    Selain itu, tambah Dedi, pihaknya juga melakukan upaya tegas dengan sanksi sesuai aturan atau bekerjasama dengan instansi lain menggelar operasi.

    “Jadi harapannya semua tetap seimbang. Tentu ke depan akan ada tantangannya lagi. Tapi, Insya Allah kami akan bekerja dengan baik,” tutur Dedi.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ini Deretan Penerima Penghargaan Pengelolaan Pajak Daerah Mojokerto

    Ini Deretan Penerima Penghargaan Pengelolaan Pajak Daerah Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan atas peran aktif dalam merealisasikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 1,2,3, Kinerja Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Championship Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) antar Perangkat Daerah Terbaik Tahun 2024.

    Pemberian penghargaan berlangsung di Smart Room Satya Bina Karya (SBK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati kepada tujuh camat dengan capaian realisasi Buku 1,2,3 terbaik, 10 notaris PPAT dengan kinerja terbaik, serta lima perangkat daerah dengan performa terbaik dalam Championship ETPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2024.

    Penyerahan penghargaan realisasi PBB-P2 Buku 1, 2, 3, Kinerja BPHTB, dan Championship ETPD antar perangkat daerah terbaik tahun 2024 ini, digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja luar biasa dari para camat, notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan perangkat daerah, serta memotivasi peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Selain itu, kegiatan bertujuan untuk mempromosikan penerapan good governance dalam pengelolaan keuangan daerah dan mendorong implementasi transaksi non tunai di masyarakat. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, mengapresiasi para PPAT Kabupaten Mojokerto yang telah menunjukkan prestasi luar biasa. Ia menyatakan kebanggaannya atas kinerja luar biasa dari para PPAT.

    “Alhamdulillah, dalam tahun ini, Kabupaten Mojokerto berhasil mencapai pajak yang lebih tinggi daripada tahun sebelumnya, meskipun kondisi ekonomi masih terdampak oleh pandemi. Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, tahun ini Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mojokerto berhasil terpenuhi tanpa defisit dalam APBD 2024,” ungkapnya.

    Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto itu optimis, ke depan PAD akan meningkat berkat peraturan yang lebih tepat dan kemungkinan transfer dari pusat ke daerah yang lebih efektif. Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan semua bagaimana kedepannya pelayanan yang baik terus lakukan Pemkab kepada masyarakat di Kabupaten Mojokerto terutama dalam kondisi anggaran yang terbatas.

    “Pelayanan yang baik dan pemenuhan kebutuhan masyarakat tetap menjadi fokus utama. Kami berharap agar di tahun 2025 dan seterusnya, Kabupaten Mojokerto dapat lebih bersemangat, berkembang, dan memberikan dedikasi yang lebih besar kepada masyarakat. Saya berharap kita bisa lebih bersemangat lagi, lebih berkembang, lebih baik lagi, dan memberikan dedikasi yang lebih besar dan berpengaruh untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto,” harapnya.

    Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, dalam laporannya menyampaikan, realisasi Pajak Daerah hingga 25 Desember 2024 mencapai Rp 389.526.434.470,50 atau 100,12 persen dari target yang ditetapkan dalam P-APBD TA 2024 yakni sebesar Rp 389.044.500.000,00. Nilai tersebut menunjukkan kelebihan sebesar Rp 481.934.470,50.

    “Realisasi Pendapatan Asli Daerah secara keseluruhan mencapai Rp 709.377.482.655,33 atau 99,78 persen dari target, dengan kekurangan Rp 1.596.767.289,67 dari target Rp 710.974.249.945,00. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah, implementasi transaksi non tunai di masyarakat, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, serta optimalisasi penerimaan PAD melalui transaksi non tunai,” tuturnya.

    Adapun rincian peserta penerima penghargaan berprestasi dalam pengelolaan pajak daerah Kabupaten Mojokerto sebagai berikut, Kategori pertama, Penerima Capaian Realisasi PBB-P2 Buku I, II, III Terbaik Tahun 2024. Terbaik 1 diraih oleh Kecamatan Pungging yang telah mencapai realisasi terbaik selama lima tahun berturut-turut, Kecamatan Dawarblandong sebagai Terbaik II, Kecamatan Pacet sebagai Terbaik III.

    Kecamatan Gedeg sebagai Terbaik IV, Kecamatan Gondang sebagai Terbaik V, dan Kecamatan Dlanggu sebagai Terbaik VI. Kategori kedua adalah Pemenang Championship ETPD antar Perangkat Daerah Tahun 2024. Penghargaan diberikan kepada lima peringkat terbaik, yakni RSUD Prof. dr. Soekandar menerima penghargaan Terbaik I, Dinas Kesehatan Terbaik II, Dinas Lingkungan Hidup Terbaik III, BPBD Terbaik IV, Dinas Pangan dan Perikanan Terbaik V.

    Kategori ketiga adalah Kinerja Terbaik BPHTB Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan kepada sepuluh peringkat terbaik dari beberapa individu yang menerima penghargaan, antara lain Terbaik I Dwi Rossulliati, Terbaik II Ch. Anggia Ika Hdwk, Terbaik III Juni Sulistiawati, terbaik IV Nurul Laili, Terbaik V Adhi Nugroho, Terbaik VI Katarina Dyanawati, Terbaik VII Indah Kartikawati Meganingsih, Terbaik VIII Febriyanti S. Layardi, Terbaik IX Saifudin, Terbaik X Gema Bismantaka.

    Kegiatan dihadiri sedikitnya 80 peserta, termasuk kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Mojokerto, notaris PPAT, perwakilan dari Bank Jatim Cabang Mojokerto, anggota Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Mojokerto, serta anggota Satgas Pengawasan Pemungutan Retribusi Daerah. [tin/beq]

  • Kertajati Fun Run 5K Diselenggarakan Hari Ini, Cek Keseruannya

    Kertajati Fun Run 5K Diselenggarakan Hari Ini, Cek Keseruannya

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) dan Bandara Internasional Kertajati menyelenggarakan Kertajati Fun Run 5K pada Sabtu (28/12) ini.

    Kegiatan akan diselenggarakan di Bandara Kertajati mulai pukul 06.30 WIB.

    Kertajati Fun Run 5K menyediakan medali bagi 250 pelari yang berhasil mencapai titik finish serta jersey bagi 1.000 pendaftar pertama.

    Kertajati Fun Run 5K akan dihadiri oleh PJ Gubernur Bey Machmudin, Sekretaris Komisi 3 DPRD Jabar Heri Ukasah, dan Kepala Bappenda Jabar Dedi Taufik.

    Kertajati Fun Run 5K juga diramaikan penampilan dari Duo Anggrek dan People Pops. Tak ketinggalan juga ada games dan doorprize yang semakin memeriahkan Kertajati Fun Run 5K.

    (fby/agt)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pemprov Jakarta Terbitkan Pajak Baru Alat Berat, Ini Persyaratannya – Halaman all

    Pemprov Jakarta Terbitkan Pajak Baru Alat Berat, Ini Persyaratannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menerbitkan beberapa jenis pajak baru pada 2024. 

    Salah satunya adalah Pajak Alat Berat (PAB) yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Pajak Alat Berat ini tentu perlu diketahui oleh Wajib Pajak yang memiliki dan/atau penguasaan alat berat. 

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa penting bagi Wajib Pajak untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang ada guna mendukung implementasi pajak ini.

    Untuk pendaftaran pajak alat berat, terdapat dua kategori utama yaitu pendaftaran perorangan dan pemilik badan usaha.

    Setiap kategori ini memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi guna memastikan validitas data dan keabsahan status alat berat yang didaftarkan.

    Morris Danny menegaskan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik, dibutuhkan peran aktif dan dukungan dari Wajib Pajak.

    “Dengan kerja sama dan kepatuhan, kita dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta secara lebih baik. Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan pajak yang tertib dan akuntabel,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima Tribun,  Jumat (27/12/2024).

    Berikut persyaratan pendaftaran pajak alat berat, meliputi:

    a. Persyaratan Pendaftaran Perorangan

    1. Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.

    3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas)

    4. Foto Alat Berat

    b. Persyaratan Pendaftaran Pemilik Badan

    1. Hasil pindai Nomor Induk Berusaha (NIB)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.

    3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas).

    4. Foto Alat Berat.

    Pelayanan Pemungutan Pajak Alat Berat

    1. Pelayanan dilakukan secara daring (online) yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

    2. Perpanjangan tahunan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Alat Berat (SKPD PAB).

    3. Dalam memenuhi permohonan wajib pajak, petugas pajak dapat menggunakan aplikasi terkait pajak daerah sebagai sarana pelayanan secara daring (online).

    4. Pembayaran PAB dilakukan setelah permohonan diverifikasi oleh Petugas Pajak, Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan pada laman pajak dan surat elektronik (email) berupa kode bayar pada Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Alat Berat. 

    5. Setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran, akan disampaikan pemberitahuan pembayaran pada laman status pajak dan surat elektronik (email) wajib pajak.

  • Jakarta Hadirkan Kemudahan Inovatif untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya

    Jakarta Hadirkan Kemudahan Inovatif untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya

    loading…

    Foto Doc. Bapenda DKI Jakarta

    JAKARTA – Jakarta semakin kekinian! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meluncurkan inovasi terbaru yang bikin urusan pajak jadi lebih mudah dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyatakan, peraturan baru tersebut hadir sebagai tindak lanjut dari Pasal 103 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 100 ayat (11) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    “Langkah ini memungkinkan Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah tanpa beban administratif yang berlebihan,” ujarnya.

    Lalu, seperti apa Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah yang diatur dalam peraturan ini? Mari kita bahas lebih lanjut!

    Kemudahan Perpajakan Daerah
    Ada sejumlah kemudahan perpajakan yang diberikan Gubernur kepada Wajib Pajak, misalnya saja Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar (force majeure), sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya, Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak. Sedangkan jika Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan/likuiditas atau keadaan kahar (force majeure) sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan pajak pada waktunya, dapat diberikan kemudahan perpajakan berupa pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.

    Morris Danny juga menyatakan, kemudahan pembayaran pajak dapat diberikan dalam keadaan kahar (force majeure) meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit, dan/atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan gubernur yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

    Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak dapat diberikan paling lama 12 bulan sedangkan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak diberikan paling lama 24 bulan.

    Mekanisme Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran atau Pelaporan Pajak
    Gubernur dapat memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak dengan cara Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Pejabat yang ditunjuk yang memuat:

    1. data wajib pajak;

    2. data objek pajak;

  • KJP Plus Dicabut? Tenang, Begini Cara Aktifkan Lagi di Tahun 2025

    KJP Plus Dicabut? Tenang, Begini Cara Aktifkan Lagi di Tahun 2025

    JABAR EKSPRES – Kabar baik datang bagi siswa yang sempat kehilangan status penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bersama Komisi E DPRD, telah sepakat mengaktifkan kembali status KJP Plus yang sebelumnya dicabut.

    Langkah ini diambil untuk memastikan siswa tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa hambatan.

    Baca juga : Cara Sanggah Status Penerima KJP Plus 2024, Ikuti Langkah-Langkahnya

    Pemulihan KJP Plus Dimulai Januari 2025

    Para siswa yang terkena pencabutan KJP Plus dapat mendapatkan statusnya kembali pada Tahap 1 tahun 2025.

    Namun, untuk itu, mereka diwajibkan melakukan klarifikasi terlebih dahulu di kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan.

    Setelah lolos proses verifikasi, status KJP Plus akan dipulihkan dan bantuan akan dicairkan.

    “Insya Allah, bantuan akan cair paling lambat pada akhir Januari 2025,” ujar Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Muhammad Thamrin, dalam keterangannya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Alasan Pencabutan

    Pencabutan status KJP Plus ini terjadi pada Tahap II tahun 2024, yang mencakup total 105.225 siswa.

    Keputusan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta. Berikut adalah dua alasan utama:

    1. Kepemilikan Kendaraan Roda Empat atau Aset Bernilai Tinggi

    Sebanyak 15.545 siswa terdeteksi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

    2. Bukan Penerima Prioritas

    Sebanyak 89.680 siswa lainnya dikategorikan sebagai penerima yang bukan prioritas, yakni berasal dari desil ekonomi 6 hingga 10.

    Langkah Klarifikasi yang Harus Dilakukan

    Agar status KJP Plus dapat diaktifkan kembali, siswa atau keluarga mereka harus melakukan langkah-langkah berikut:

    1. Klarifikasi ke Kelurahan atau Kantor Dinas Pendidikan

    Warga yang dicabut status KJP-nya harus memastikan bahwa mereka benar-benar tidak memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.

    2. Verifikasi Data

    Proses ini penting untuk memastikan bahwa data terbaru telah diperbaiki dan memenuhi kriteria sebagai penerima KJP Plus.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menekankan pentingnya momen klarifikasi ini.

    “Kami harap warga menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin, terutama bagi yang masih tercatat memiliki kendaraan roda empat atau aset bernilai tinggi,” jelasnya.

  • Tidak Hanya Restoran, Ini Daftar Usaha Wajib PBJT Makanan dan Minuman!

    Tidak Hanya Restoran, Ini Daftar Usaha Wajib PBJT Makanan dan Minuman!

    loading…

    Ini daftar usaha wajib PBJT makanan dan minuman. (Foto: Freepik/evening_tao)

    JAKARTA – Dear para pengusaha, pernahkah dengar istilah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)? Sebelumnya PBJT dikenal sebagai Pajak Restoran, namun kini memiliki cakupan yang lebih luas. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai berbagai jenis usaha yang termasuk dalam wajib pajak PBJT.

    PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu jenis pajak yang telah ditentukan pada UU HKPD adalah atas Makanan dan/atau Minuman. Namun, ternyata usaha yang termasuk wajib PBJT nggak cuma restoran, lho!

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    “PBJT atas Makanan dan/atau Minuman pada dasarnya merupakan transformasi dari kebijakan sebelumnya yang dikenal sebagai Pajak Restoran. Transformasi ini merupakan wujud pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelaraskan regulasi perpajakan yang ada di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023,” tuturnya.

    Sementara itu, lanjut Morris, makanan dan/atau minuman yang dimaksud dalam PBJT ini adalah yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui pesanan oleh restoran.

    “Sedangkan definisi Restoran menurut Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran,” katanya.

    Pasal 44 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mencatatkan bahwa Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan/atau Jasa Tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan.

    Selanjutnya, pada pasal 45 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang Objek PBJT Makanan dan/atau Minuman dengan ketentuan sebagai berikut.

    1. Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:

    a. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;

  • Opsen Pajak Tidak Berlaku, Permintaan Motor di Jakarta Bakal Meningkat?

    Opsen Pajak Tidak Berlaku, Permintaan Motor di Jakarta Bakal Meningkat?

    Jakarta

    Pajak tambahan alias opsen untuk kendaraan bermotor diberlakukan secara nasional mulai tanggal 5 Januari 2025. Menariknya, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak akan menerapkan kebijakan opsen pajak tersebut. Dengan harga on the road yang jauh lebih murah dibanding daerah lainnya, apakah nantinya bakal ada peningkatan penjualan motor di Jakarta?

    Bagi yang belum tahu opsen adalah pungutan tambahan pajak sesuai persentase tertentu. Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Intinya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, opsen pajak memang tak berlaku di wilayah Jakarta. Sebabnya, Jakarta tak punya kabupaten. Wilayah Jakarta hanya terdiri dari administrasi kota.

    “Terkait dengan opsen pajak 66%, itu sebenarnya internal. Jadi kalau DKI (Jakarta) tidak ada opsen. Jadi yang ada opsen itu hanya untuk pemerintah provinsi yang memiliki kabupaten/kota. Kalau DKI (Jakarta) kan kabupaten/kota-nya kan kota administrasi, jadi tidak ada (opsen pajak),” ungkap Kepala Bapenda Daerah Khusus Jakarta Lusiana Herawati dalam acara Ngopi Bareng Bapenda (Ngobar) di Jakarta (12/12/2024).

    Dampaknya Terhadap Penjualan Motor

    Dengan adanya opsen, harga motor baru bisa naik sampai ratusan ribu rupiah. Artinya, di Jakarta yang tidak menerapkan opsen, harga motor baru bakal sangat jauh lebih murah. Apakah ini akan memicu lonjakan penjualan sepeda motor di Jakarta?

    Sejauh ini Manager Public Relations, YRA & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Rifki Maulana tidak melihat potensi peningkatan penjualan motor di Jakarta gara-gara tidak diberlakukannya opsen di wilayah tersebut. Syarat pembelian motor yang dianjurkan sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP bakal jadi ganjalannya.

    “Kalau masalah akan terjadi lonjakan atau tidak (gara-gara tidak ada opsen), ya kita akan lihat nanti. Karena kalau orang beli motor di Jakarta, tapi KTP bukan Jakarta, sama aja kan? (nggak bakal bisa),” ungkap Rifki kepada wartawan di Jakarta belum lama ini.

    (lua/riar)

  • Catat! Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat

    Catat! Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat

    loading…

    Pajak Alat Berat. (Foto: dok Freepik)

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan beberapa jenis pajak baru pada 2024. Salah satunya adalah Pajak Alat Berat (PAB) yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Pajak Alat Berat ini tentu perlu diketahui oleh Wajib Pajak yang memiliki dan/atau penguasaan alat berat. Seperti yang dikatakan Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny bahwa penting bagi Wajib Pajak untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang ada guna mendukung implementasi pajak ini.

    Untuk mengetahui bagaimana persyaratan dan prosedur pembayarannya, simak ulasan berikut ini!

    Persyaratan Pendaftaran Pajak Alat Berat
    Untuk pendaftaran pajak alat berat, terdapat dua kategori utama yaitu pendaftaran perorangan dan pemilik badan usaha. Setiap kategori ini memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi guna memastikan validitas data dan keabsahan status alat berat yang didaftarkan.

    Adapun persyaratan pendaftaran pajak alat berat, meliputi:

    a. Persyaratan Pendaftaran Perorangan
    1. Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.

    3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas)

    4. Foto Alat Berat

    b. Persyaratan Pendaftaran Pemilik Badan
    1. Hasil pindai Nomor Induk Berusaha (NIB)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).