Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Daftar Provinsi Terapkan Diskon Pajak Kendaraan Usai Opsen Berlaku

    Daftar Provinsi Terapkan Diskon Pajak Kendaraan Usai Opsen Berlaku

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah provinsi menerapkan diskon pajak kendaraan bermotor ( PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku. K

    Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak dalam persentase tertentu yang diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Sebelum ada aturan opsen terdapat lima hal yang perlu dibayar pemilik kendaraan seperti tertera di STNK, yaitu PKB, BBNKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB. Kini kolom pembayaran di STNK bertambah dua, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB. 

    Seiring penerapan opsen, pemerintah menurunkan tarif maksimal PKB dan BBNKB sebagai penyesuaian. Meski demikian pemerintah daerah punya kebijakan masing-masing soal penerapannya.

    Berdasarkan UU HKPD, tarif PKB dipatok maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama. Ini turun dari sebelumnya paling tinggi 2 persen.

    Sedangkan PKB kepemilikan kedua dan seterusnya (progresif) ditetapkan maksimal 6 persen dari sebelumnya maksimal 10 persen.

    Khusus untuk pemerintah daerah yang tak punya kabupaten/kota seperti Jakarta sehingga tak menerapkan opsen, PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen sementara kendaraan progresif paling tinggi 6 persen.

    Sedangkan untuk tarif BBNKB paling tinggi 12 persen atau bagi daerah yang tak punya kabupaten maksimal 20 persen.

    Berikut beberapa wilayah yang memberikan diskon pajak:

    1. Jawa Tengah

    Pemerintah Jawa Tengah memberi diskon PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Dalam unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.

    [Gambas:Instagram]

    2. Jawa Timur

    Pemerintah Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan.

    “Pemprov Jatim memberikan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang dalam Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur,” tulis Bapenda Jatim di Instagram.

    Keputusan Gubernur ini disebut berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak.

    Dikutip laman Bapenda Jatim, berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3 persen dari tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB mengalami penurunan 0,5 persen dari tarif 12,5 persen menjadi 12 persen, sedangkan untuk BBNKB II atau menjadi 0 (nol) atau gratis.

    3. Jawa Barat

    Seperti Jateng dan Jatim, Jabar juga menyebut tidak ada kenaikan pajak meski aturan opsen telah berlaku.

    “Pajak Kendaraan turun, sehingga meskipun ada kebijakan Opsen TIDAK ADA kenaikan besaran yang harus dibayarkan wajib pajak. BBNKB II juga dibebaskas,” tulis mereka di Instagram.

    4. Banten

    Pemerintah Banten juga menyatakan tidak ada kenaikan pajak usai aturan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan.

    “Terkait Opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan Pajak, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB,” tulis Bapenda Banten di Instagram.

    5. Sumatera Selatan

    Pemerintah Sumatera Selatan juga menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya. Dalam Instagramnya, Bapenda Sumsel menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.

    Selain tidak adanya kenaikan pajak, mereka juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya pajak progresif.

    6. Bali

    Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengatakan kebijakan diskon pajak di Bali telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    “Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025,” kata dia pada Minggu (5/1), dikutip dari Antara.

    Ia mengatakan diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai dengan pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024.

    Kemudian, Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor di atas 200cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen. Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.

    (lom/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Penerimaan Pajak Sektor Telekomunikasi Jakarta Dinilai Masih Kurang, Pemprov Diminta Optimalkan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    Penerimaan Pajak Sektor Telekomunikasi Jakarta Dinilai Masih Kurang, Pemprov Diminta Optimalkan Megapolitan 7 Januari 2025

    Penerimaan Pajak Sektor Telekomunikasi Jakarta Dinilai Masih Kurang, Pemprov Diminta Optimalkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    DPRD Jakarta
    , Khoirudin, menyoroti potensi pajak daerah dari sektor telekomunikasi yang dinilai belum tergarap maksimal.
    Padahal, menurutnya, infrastruktur telekomunikasi seperti
    mini tower
    dan layanan penyedia internet memiliki peluang besar untuk menyumbang pendapatan daerah yang lebih signifikan.
    “Di Jakarta ada banyak
    mini tower
    di pinggir jalan. Minimal 500
    mini tower
    itu dikelola oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Saat ini, Bapenda hanya mendapat retribusi kecil, bahkan hanya Rp 1 juta per unit seumur hidup. Ini tidak logis,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (7/1/2025).
    Khoirudin menjelaskan,
    mini tower
     yang tersebar di berbagai sudut Jakarta memiliki potensi besar menyumbang pendapatan daerah jika dikelola dengan skema pajak, bukan sekadar retribusi.
    “Setiap
    tower
    itu punya kesibukan percakapan yang berbeda-beda. Mestinya ini bukan retribusi, yang kita dapatkan harusnya pajak, karena aset jalan yang digunakan adalah milik pemda (pemerintah daerah),” tambah dia.
    Ia juga menyoroti pentingnya memanfaatkan pajak dari lalu lintas percakapan dan data yang difasilitasi oleh penyedia layanan internet.
    Mengingat internet telah menjadi kebutuhan utama warga Jakarta sebagai kota jasa dan metropolitan, potensi pajak dari sektor ini dinilai sangat besar.
    “Sekarang internet menjadi kebutuhan di kehidupan di Jakarta. Pajak dari penggunaan ruang untuk lalu lintas percakapan oleh
    provider
    maksimal ke Jakarta, itu jadi potensi baru,” kata dia.
    Khoirudin juga membandingkan pendapatan daerah Jakarta dengan kota besar lainnya di Asia Tenggara seperti Bangkok dan Kuala Lumpur. Menurutnya, pendapatan daerah Jakarta masih kalah jauh dari kota-kota tersebut. 
    “Jakarta kota jasa, metropolitan, tempat sebagian besar uang beredar. Walaupun pendapatan kita besar, kita baru 3,5 persen dari kota-kota besar di dunia,” tutur dia.
    Meski demikian, Khoirudin mengapresiasi kinerja Bapenda terkait realisasi penerimaan pajak daerah 2024 Jakarta yang mencapai 98,85 persen.
    Namun, ia menekankan perlunya eksplorasi sumber pendapatan lain di luar pajak konvensional, termasuk dari sektor telekomunikasi.

    Pendapatan pajak
    itu pendapatan yang biasa, yang memang memaksa para wajib pajak mematuhi aturan yang sudah dibuat pemerintah,” katanya. 
    Oleh karenanya, ke depan, DPRD Jakarta berencana membahas strategi optimalisasi pendapatan daerah bersama Bapenda Jakarta.
    Salah satu fokus utamanya adalah mengubah skema retribusi menjadi pajak untuk sektor-sektor yang dianggap memiliki potensi besar, termasuk infrastruktur telekomunikasi seperti
    mini tower
    dan layanan penyedia internet.
    “Setiap kenaikan pajak pasti teriak, karena itu bebas. Negara yang sejahtera mengurangi pajak dan pemerintah punya ruang untuk mendapatkan pendapatan di luar pajak,” kata Khoirudin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKI catat realisasi pajak 2024 hampir Rp45 triliun 

    DKI catat realisasi pajak 2024 hampir Rp45 triliun 

    Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp44,46 triliun atau mencapai 98,85 persen dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp44,98 triliun.

    Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi tahun 2023 sebesar Rp43,52 triliun dengan kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15 persen.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan di Jakarta, Selasa mengatakan Pajak Kendaraan Bermotor serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi kontributor terbesar capaian pajak daerah baik pada tahun 2024 maupun 2023.

    “Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan,” kata dia.

    Adapun realisasi Pajak Kendaraan Bermotor yakni Rp9,65 triliun atau 104,68 persen dari target, sementara PBB sebesar Rp9,96 triliun atau 99,62 persen dari target.

    Dia menambahkan selain Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB, kontributor pajak terbesar tahun 2024 lainnya yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yakni Rp6,64 triliun (106,21 persen dari target).

    Kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yakni Rp6,1 triliun (76,25 persen dari target), serta pajak rokok yaitu Rp883,98 miliar (98,22 persen dari target).

    Lusiana menyampaikan, Bapenda DKI Jakarta menyatakan keberhasilan ini tidak lepas dari berbagai langkah strategis, termasuk pemutakhiran data objek pajak, penagihan pajak secara intensif, serta penguatan sistem digital untuk mempermudah pembayaran pajak.

    “Pemprov DKI berharap tren positif ini dapat berlanjut pada tahun 2025, di mana target pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp48 triliun,” ujar dia.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Diskon Pajak Kendaraan di Jateng dan Bali Mulai 5 Januari

    Diskon Pajak Kendaraan di Jateng dan Bali Mulai 5 Januari

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Bali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.

    Kebijakan daerah di dua wilayah ini diberlakukan untuk mengurangi beban masyarakat dengan diberlakukannya Opsen PKB dan BBNKB yang diatur pemerintah pusat.

    Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengatakan kebijakan diskon pajak di Bali telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    “Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025,” kata dia pada Minggu (5/1), dikutip dari Antara.

    Ia mengatakan diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai dengan pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024.

    Kemudian, Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen.

    Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.

    Pemprov Bali disebut menentukan besaran insentif atau diskon ini usai mempertimbangkan besaran pajak yang dibayar masyarakat ekuivalen dengan tahun sebelumnya.

    “Dengan demikian, pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat, diharapkan dengan kebijakan ini memberikan motivasi bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu,” tutur Budiasa.

    Sementara itu, diskon yang diberlakukan di Jateng pun serupa, yakni terhadap PKB dan BBNKB. Dalam unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.

    Diskon pajak kendaraan ini berlaku di Jateng mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

    (lom/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Opsen Berlaku, Segini Bayar Pajak Vario 150 di Jawa Barat

    Opsen Berlaku, Segini Bayar Pajak Vario 150 di Jawa Barat

    Jakarta

    Jangan kaget terdapat dua kolom tambahan baru dalam lembar pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab pemerintah mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Apakah terdapat kenaikan pajak untuk motor-motor bekas seperti Honda Vario 150 tahun 2018 khususnya di Jawa Barat?

    Sebelum melihat pajak motor matik tersebut, perlu diketahui bahwa opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen kata dia tetap berlaku karena undang-undang tersebut sudah diturunkan kepada Perda 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyebut Jawa Barat memiliki kebijakan untuk tidak menaikan opsen pajak.

    “Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” katanya.

    “Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena, kontribusinya sangat penting untuk program Pembangunan di berbagai sektor, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain,” ucapnya menambahkan.

    Bapenda Jabar juga sudah memberikan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat, termasuk mengenai tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB. Belum lama ini, pembahasan mengenai kebijakan tersebut juga sudah disampaikan kepada para pelaku industri yang tergabung dalam GAIKINDO, APM dan AISI.

    Selain itu, Dedi Taufik memastikan, Perda Nomor 9 Tahun 2023 telah menetapkan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas atau second ini merupakan kebijakan yang meringankan masyarakat pemilik kendaraan yang kepemilikannya masih atas nama pemilik lama atau orang lain.

    “Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil,” terangnya..

    Tujuan pembebasan BBNKB kendaraan second menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Hal ini pun berkaitan dengan upaya agar data kepemilikan bisa lebih baik.

    Berlanjut ke pajak motor Vario 150 tahun 2018 kepemilikan kedua, pada tahun sebelumnya motor tersebut membayar pajak sebesar Rp 370.300 dengan rincian:

    – PKB: Rp 335.300
    – SWDKLLJ: Rp 35.000

    Total: Rp 370.300

    Pajak tersebut dibayarkan sebelum adanya kebijakan opsen pajak. Nah, bagaimana dengan tahun 2025 dengan kebijakan tambahan opsen pajak? ternyata tarifnya tidak jauh berbeda di Jawa Barat, hanya saja mendapat tambahan kolom baru.

    – PKB Pokok: Rp 202.000
    – SWDKLLJ Pokok: Rp 35.000
    – Opsen PKB Pokok: Rp 133.400

    Total: Rp 370.400

    Ketentuan mengenai besaran tarif PKB dan BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat menyebut tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor meski ada opsen. Sebab, pokok pajaknya sudah diturunkan terlebih dahulu.

    (riar/din)

  • Daftar Provinsi yang Klaim Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen

    Daftar Provinsi yang Klaim Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen

    Jakarta

    Opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor sudah mulai berlaku per 5 Januari 2025 kemarin. Tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari pokok pajak, tapi beberapa provinsi ini mengklaim tidak ada kenaikan pajak kendaraan.

    Kebijakan penerapan opsen ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

    Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.

    Beberapa provinsi pun telah menurunkan tarif PKB dan BBNKB untuk mengakomodir adanya opsen ini. Dengan begitu, mereka mengklaim tidak ada beban tambahan yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan meski ada opsen dengan tarif 66% itu.

    Dikutip detikJabar, Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik memastikan tidak ada kenaikan untuk sektor pajak kendaraan bermotor meski skema baru itu diterapkan.

    “Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” katanya.

    “Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena, kontribusinya sangat penting untuk program pembangunan di berbagai sektor, kesehatan, pendidikan dan lain-lain,” ucapnya menambahkan.

    Selain Jawa Barat, provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga mengklaim tidak ada kenaikan beban pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.

    Contohnya Banten, Pemprov Banten menurunkan tarif PKB kendaraan pertama dari sebelumnya 1,75% menjadi 1,2%. Berdasarkan Pergub Banten No. 28 Tahun 2024, Banten juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 37,25%. Dengan pengurangan itu, Pemprov Banten mengklaim tidak ada kenaikan pajak kendaraan meski diterapkan opsen.

    Begitu juga Jawa Tengah. Pemprov Jateng menurunkan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1,05% dan BBNKB kendaraan baru dari 12,5% menjadi 10%. Ditambah, Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 13,94% dan diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%. Sehingga, meski ada tambahan opsen sebesar 66%, pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tetap sama dengan tarif sebelum adanya opsen.

    (rgr/din)

  • Berlaku Januari hingga Maret, Pemprov Jateng Beri 2 Diskon Pajak Kendaraan

    Berlaku Januari hingga Maret, Pemprov Jateng Beri 2 Diskon Pajak Kendaraan

    TRIBUNJATENG.COM –  Pemprov Jateng memberikan dua diskon pajak kendaraan bermotor.

    Program ini akan berlaku selama tiga bulan sejak 5 Januari 2025 hingga 3 Maret 2025.

    Hal itu seperti diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng)

    Progam diskon pajak ini ditujukan kepada pemilik kendaraan mobil maupun sepeda motor di seluruh wilayah Jawa Tengah (Jateng). 

    Program diskon ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jateng sebagai respons terhadap tambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

    Sebab, pada tahun ini, pemilik kendaraan akan dikenakan dua tambahan pajak, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang bisa mencapai 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB terutang.

    Sebagai keringanan atas program itu, Pemprov Jateng pun memberikan diskon pajak kendaraan yang berlaku Januari-Maret 2025.

    Berdasarkan unggahan akun Instagram Bapenda Jateng, program diskon PKB ada dua, yaitu:

    1. Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 13,94 persen.

    2. Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70 % .

    Apa Tujuan dari Program Diskon Ini?

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa tujuan dari program diskon PKB ini adalah untuk meringankan beban masyarakat.

    “Dengan dikeluarkannya kebijakan Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya,” kata Nadi, Sabtu (4/1/2025).

    Nadi juga menambahkan bahwa kebijakan program diskon PKB dan BBNKB ini masih bisa diperpanjang, tergantung pada daya beli masyarakat.

    Mengapa Masyarakat Perlu Memanfaatkan Kesempatan Ini?

    Masyarakat Jawa Tengah diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan mereka.

    Diskon pajak kendraan yang diberikan Pemprov Jateng diharapkan menjadi langkah positif untuk membantu masyarakat dalam menjaga kestabilan keuangan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan mereka.  

    (Kompas.com)

  • Kombes Irwan Tinggalkan Utang Kasus Iwan Boedi, Keluarga Berharap ke Kapolrestabes Semarang Baru

    Kombes Irwan Tinggalkan Utang Kasus Iwan Boedi, Keluarga Berharap ke Kapolrestabes Semarang Baru

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Keluarga Iwan Boedi kini berharap pada Kapolrestabes Semarang yang baru.

    Kapolrestabes Semarang yang baru yakni Kombes Pol. M. Syahduddi menggantikan Kombes Irwan Anwar

    Menurut mereka, kepergian Irwan anwar telah meninggalkan utang besar yang belum terbayarkan.

    Irwan meninggalkan jabatannya sebagai Kapolrestabes Semarang dengan satu kasus yang belum bisa terungkap yakni pembunuhan aparatur sipil negara (ASN) Semarang Iwan Boedi.

    Iwan Boedi merupakan ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Semarang yang tewas dibunuh lantaran adanya keterkaitan kasus dugaan korupsi.

    Dia sempat dikabarkan hilang pada 24 Agustus 2022 lalu mayatnya ditemukan di Kawasan Marina, Semarang Barat, 8 September 2022.

    Ketika kejadian, Irwan ketika itu sudah menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang lebih  dari 1 tahun sebelum akhirnya dimutasi pada 29 Desember 2024 atau setelah empat tahun menjabat.

    “Kepindahan Kombes Irwan meninggalkan satu utang besar atau pekerjaan rumah besar, sampai kepergiannya kasus pembunuhan Iwan Boedi tidak terungkap,” kata Kuasa hukum keluarga Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan, Jumat (3/1/2025).

    Dia menyebut, Irwan telah gagal dalam kinerjanya sebagai Kapolrestabes Semarang yang memimpin untuk mengungkap kasus ini.

    “Ya kami kecewa atas kinerja Kapolrestabes Semarang dari awal kasus sampai meninggalkan Polrestabes Kasus ini tidak berhasil dia ungkap,” ujarnya.

    Kini, pihaknya berharap kepada Kapolrestabes Semarang yang baru yakni Kombes Pol. M. Syahduddi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat mampu bekerja lebih baik dari Irwan dalam menangani kasus tersebut.

    Dia menuturkan, Kapolrestabes Semarang yang baru diharapkan memiliki keberanian mengungkap kasus Iwan Boedi yang semisal melibatkan para pelaku-pelaku orang berpengaruh.

    “Kapolres yang baru semoga punya kepakaran atau leadership untuk bisa mengungkap kasus ini kalau ternyata memang diketahui pelakunya misalnya orang-orang yang berpower,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus pembunuhan Iwan Boedi masih dalam penyelidikan.

    “Seperti yang disampaikan Dirreskrimum (Kombes Dwi Subagio) kemarin, kasus masih penyelidikan,” katanya. (iwn)

  • Opsen Pajak Berlaku, Pemprov Jateng Beri Keringanan PKB dan BBNKB
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Januari 2025

    Opsen Pajak Berlaku, Pemprov Jateng Beri Keringanan PKB dan BBNKB Regional 3 Januari 2025

    Opsen Pajak Berlaku, Pemprov Jateng Beri Keringanan PKB dan BBNKB
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Opsen
    pajak
    atau pungutan tambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.
    Sebagai kompensasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa pengurangan pokok
    Pajak
    Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen.
    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan kebijakan ini bertujuan meringankan masyarakat.
    “Dengan dikeluarkannya kebijakan Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya,” ujarnya di Semarang, Kamis (2/1/2025).
    Keringanan Berlaku hingga Maret
    Kebijakan keringanan pajak ini berlaku hingga 31 Maret 2025. Namun, menurut Nadi, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dapat memperpanjang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
    “Keringanan berlaku sejak 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Kalau masih diperlukan, Bapak Gubernur akan mengkaji ulang untuk memperpanjangnya, melihat daya beli masyarakat,” kata Nadi.
    Manfaat Opsen Pajak untuk Daerah
    Nadi juga menjelaskan bahwa pemberlakuan opsen pajak akan memperkuat kondisi fiskal kabupaten/kota.
    Dalam kebijakan sebelumnya, bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota memerlukan waktu satu bulan. Namun, dengan opsen pajak, dana pajak langsung masuk ke kas daerah masing-masing.
    “Dengan opsen pajak, uang tidak perlu mampir ke kas provinsi seperti sebelumnya. Ini akan memperkuat kapasitas fiskal kabupaten/kota, sehingga lebih menguntungkan,” jelasnya.
    Distribusi Pendapatan Pajak
    Opsen pajak juga akan meningkatkan penerimaan kabupaten/kota. Dalam skema sebelumnya, kabupaten/kota menerima 30 persen, sementara provinsi mendapatkan 70 persen.
    Dengan opsen pajak, porsi kabupaten/kota meningkat menjadi sekitar 40 persen, sedangkan provinsi mendapat 60 persen.
    “Distribusi opsen pajak lebih adil, memperkuat fiskal daerah, dan mendukung pembangunan,” tandas Nadi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tidak Ada Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB di Banten 2025

    Tidak Ada Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB di Banten 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengumumkan pajak atas kendaraan bermotor di Provinsi Banten tidak ada kenaikan, baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun ini.

    Hal itu atas pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

    Pelaksana tugas Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A Deni Hermawan tarif PKB dan BBNKB Banten tetap untuk menyikapi diberlakukan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai tanggal 5 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mulai tanggal 5 Januari 2025.

    Pungutan tersebut merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

    “Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB Terutang dan/atau BBNKB Terutang,” kata Deni mengutip Antara, Kamis (2/1).

    Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,55 persen dari semula 1,75 persen, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,5 persen dari semula 12,5 persen.

    Namun demikian atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutnya dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, yaitu sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat.

    Deni mengatakan, meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemprov Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi masyarakat selaku wajib pajak.

    Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok PKB, BBNKB, dan PBBKB, kata dia.

    Kebijakan tersebut berupa pengurangan pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

    “Kebijakan Pemprov Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar dia.

    Dengan adanya kebijakan pengurangan Pokok PKB dan BBNKB ini, diperkirakan akan terjadi penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp1,274 Triliun.

    Di sisi lain, akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB seperti upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB.

    (Antara/mik)

    [Gambas:Video CNN]