Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Data Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Dihapus-Tak Bisa Didaftar Lagi, Boleh Dipakai Jalan?

    Data Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Dihapus-Tak Bisa Didaftar Lagi, Boleh Dipakai Jalan?

    Jakarta

    Data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang. Masih bisa digunakan di jalan?

    Polisi mulai mengimplementasikan pasal 74 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan, kendaraan yang STNK-nya mati (tak perpanjang 5 tahunan) dan tak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut akan dihapus.

    Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan pada Februari 2024 menyebut pihaknya sudah mulai mendata kendaraan yang masuk kategori tersebut. Nantinya, kendaraan yang masuk kategori tersebut akan dikirimi surat peringatan.

    “Artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,”terang Aan.

    Data kendaraan yang sudah dihapus itu tak bisa didaftarkan lagi, sebagaimana dijelaskan pada pasal 74 ayat 3 UU yang sama. Artinya, jika data kendaraan dihapus karena STNK mati dua tahun, maka kendaraan itu akan menjadi kendaraan bodong. Sebab, dokumennya tidak terdaftar lagi.

    Kalau sudah begini, kendaraan kamu tidak sah digunakan di jalan. Disebutkan dalam pasal 68 UU no.22 tahun 2009, kendaraan yang beroperasi di jalan harus dilengkapi dengan STNK. Sementara bila data kendaraan kamu dihapus, berarti tak memiliki STNK lagi.

    “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian penjelasan aturannya.

    Sebelum dihapus, pihak kepolisian akan menerbitkan surat konfirmasi sebanyak tiga kali. Dilihat detikOto dalam dokumen sosialisasi implementasi kebijakan penghapusan data registrasi yang tidak melaksanakan registrasi ulang 2 tahun setelah masa habis STNK yang dirilis Bapenda Jabar, surat konfirmasi pertama disampaikan melalui email atau langsung ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi pertama itu berisikan imbauan untuk melakukan pendaftaran ulang atau pembayaran pajak kendaraan.

    Apabila sampai dengan tiga bulan sejak surat konfirmasi pertama pemilik kendaraan tak membayar pajaknya, maka surat konfirmasi kedua akan dikirim ke email atau ke alamat pemilik kendaraan.

    Jika sampai dengan satu bulan sejak surat konfirmasi kedua disampaikan pemilik kendaraan juga tidak melakukan pendaftaran ulang dan pembayaran pajak, maka disampaikan surat konfirmasi ketiga. Selanjutnya, bila dalam waktu satu bulan setelah surat konfirmasi ketiga disampaikan, kendaraan tak kunjung didaftar ulang dan pajaknya dibayar, maka akan disampaikan informasi bahwa data kendaraan dihapuskan pada sistem informasi regiden kepolisian dan sistem layanan pajak kendaraan Bapenda.

    (dry/din)

  • Kendaraan Masuk Kategori Penghapusan Gegara STNK Mati 2 Tahun? Segera Lakukan Ini

    Kendaraan Masuk Kategori Penghapusan Gegara STNK Mati 2 Tahun? Segera Lakukan Ini

    Jakarta

    Kendaraan kamu masuk kategori yang bakal dihapus gegara STNK mati tak diperpanjang dua tahun? Ini yang harus dilakukan.

    Data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak dilakukan perpanjangan selama dua tahun berturut-turut akan dihapus. Buat kamu yang berada di wilayah Jawa Barat, bisa mengecek sendiri status kendaraan, apakah termasuk yang bakal dihapus atau tidak. Pengecekan mandiri bisa dilakukan melalui situs http://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id.

    “Masyarakat umum dapat memeriksa status kendaraan yang dimiliki atau dikuasai masuk ke dalam kendaraan yang memenuhi kriteria penghapusan data regiden (registrasi dan identifikasi) atau tidak,” demikian penjelasan dalam dokumen sosialisasi implementasi kebijakan penghapusan data registrasi yang tidak melaksanakan registrasi ulang 2 tahun setelah masa habis STNK Bapenda Jabar.

    Untuk melakukan pemeriksaan mandiri, ada beberapa data yang harus disiapkan sebagai berikut:

    – nomor kendaraan bermotor atau nomor polisi kendaraan
    – NIK KTP/NPWP untuk kendaraan pribadi atau NIB bagi kendaraan yang dimiliki institusi atau badan usaha
    – nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
    – nomro handphone
    – alamat e-mail

    Jika saat pemeriksaan mandiri, kendaraan kamu masuk kategori, maka yang perlu dilakukan adalah segera membayar pajaknya atau melakukan registrasi ulang. Dengan begitu, data kendaraan kamu tak jadi dihapuskan.

    “Pastikan pendaftaran ulang kendaraan sebelum habis masa konfirmasi ketiga,” begitu informasinya.

    Adapun sebelum data kendaraan kamu dihapus, pihak kepolisian akan menerbitkan surat konfirmasi sebanyak tiga kali. Surat konfirmasi pertama disampaikan melalui email atau langsung ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi pertama itu berisikan imbauan untuk melakukan pendaftaran ulang atau pembayaran pajak kendaraan.

    Apabila sampai dengan tiga bulan sejak surat konfirmasi pertama pemilik kendaraan tak membayar pajaknya, maka surat konfirmasi kedua akan dikirim ke email atau ke alamat pemilik kendaraan.

    Jika sampai dengan satu bulan sejak surat konfirmasi kedua disampaikan pemilik kendaraan juga tidak melakukan pendaftaran ulang dan pembayaran pajak, maka disampaikan surat konfirmasi ketiga. Selanjutnya, bila dalam waktu satu bulan setelah surat konfirmasi ketiga disampaikan, kendaraan tak kunjung didaftar ulang dan pajaknya dibayar, maka akan disampaikan informasi bahwa data kendaraan dihapuskan pada sistem informasi regiden kepolisian dan sistem layanan pajak kendaraan Bapenda.

    (dry/din)

  • Jenis Kendaraan yang Datanya Bakal Dihapus Kalau STNK Mati Tak Diperpanjang 2 Tahun

    Jenis Kendaraan yang Datanya Bakal Dihapus Kalau STNK Mati Tak Diperpanjang 2 Tahun

    Jakarta

    Berikut ini jenis kendaraan yang datanya akan dihapus bila STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut.

    Buat kamu pemilik kendaraan yang tak pernah menunaikan kewajibannya membayar pajak, tak bakal bisa bersantai lagi. Data kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak disahkan selama dua tahun berturut-turut akan dihapus. Artinya, kamu yang tak melakukan perpanjangan STNK (5 tahunan) dan tak membayar pajak dua tahun berturut-turut setelahnya, maka data kendaraan yang terdaftar akan dihapus.

    Ketetapan itu tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2. Dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan itu dilakukan salah satunya karena pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Data kendaraan yang dihapus itu tak bisa didaftarkan lagi.

    Dalam dokumen sosialisasi implementasi kebijakan penghapusan data registrasi yang tidak melaksanakan registrasi ulang 2 tahun setelah masa habis STNK Bapenda Jabar, kebijakan tersebut menyasar seluruh jenis kendaraan yang terdaftar.

    “Kebijakan penghapusan kendaraan berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, termasuk yang dimiliki oleh pribadi atau badan usaha atau pemerintah,” begitu penjelasan dalam dokumen tersebut.

    Buat kamu yang berada di wilayah Jawa Barat, untuk mengetahui kendaraan kamu termasuk kategori penghapusan atau tidak, kamu bisa melakukan pengecekan secara mandiri di laman https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id. Perlu dicatat pengecekan mandiri ini dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan itu sendiri. Bila masih atas nama orang lain, sebaiknya kamu melakukan balik nama.

    “Kecuali pemilik kendaraan memberikan data kendaraan dan data pemilik kendaraan kepada pihak lain untuk melakukan pemeriksaan mandiri. Pastikan data Anda dan data kendaraan Anda tidak sampai ke pihak lain,” demikian lanjutan penjelasannya lagi.

    Bila saat dicek kendaraan kamu masuk kategori, itu artinya kamu harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK di Samsat Induk kendaraan terdaftar. Pastikan pendaftaran ulang dilakukan sebelum habis masa konfirmasi ketiga.

    (dry/din)

  • Genjot PAD, Bupati Bandung Bentuk Satgas Penertiban Tempat Usaha

    Genjot PAD, Bupati Bandung Bentuk Satgas Penertiban Tempat Usaha

    JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna berencana akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Perizinan Tempat Usaha di Kabupaten Bandung untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    Langkah ini diambil karena mayoritas tempat usaha termasuk tempat-tempat wisata di Kabupaten Bandung disinyalir tidak memiliki izin alias ilegal.

    Akibatnya, terjadi lost potensi pendapatan hingga ratusan miliar per tahun.

    “Saya instruksikan Pak Sekda untuk segera membuat SK Satgas Penertiban Perizinan Tempat Usaha di Kabupaten Bandung. Minggu depan harus sudah beres,” ujar Bupati Dadang Supriatna, Rabu (15/1/2024).

    Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menjelaskan bahwa Satgas Penertiban Perizinan Tempat Usaha ini akan terdiri dari gabungan OPD dan unsur Forkopimda yang terdiri dari Bapenda, Disbudpar, BKAD, Disperdagin, Satpol PP, hingga unsur TNI/Polri.

    Ia meminta Satgas tersebut nantinya dapat melakukan sweeping dengan mendatangi satu per satu tempat usaha terutama tempat wisata yang beroperasi di Kabupaten Bandung untuk mengecek perizinan mereka.

    “Saya tidak takut beking-beking. Kita akan kawal program astacita Pak Prabowo. Saya sudah ngobrol sama Kapolresta baru. Pak Kapolresta menyatakan siap mengawal penertiban ini,” jelas Kang DS.

    Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menegaskan bahwa pembentukan Satgas Penertiban Perizinan Tempat Usaha itu sangat penting dan strategis guna mengoptimalkan potensi pendapatan ke kas daerah yang selama ini masih ada kebocoran.

    Pasalnya, lanjut Kang DS, masih banyak tempat usaha terutama tempat-tempat wisata yang tersebar di Kabupaten Bandung belum memiliki izin.

    Alhasil, potensi pendapatan pun tidak terserap masuk ke kas daerah Pemkab Bandung.

    “Setelah saya hitung, kita ada lost potensi sekitar Rp 200 miliar. Salah satunya yang paling signifikan yakni karena pajak dan retribusi dari tempat-tempat wisata tidak masuk karena mereka tidak mengurus izin,” ungkap Kang DS.

    Ia tak dapat menyembunyikan kekecewaannya, karena banyak pengusaha yang hanya mencari keuntungan di Kabupaten Bandung.

    Namun mereka tidak memberikan kontribusi balik kepada daerah melalui pembayaran pajak dan retribusi.

    “Banyak tempat usaha yang beroperasi tanpa izin, padahal mereka mendapatkan keuntungan dari Kabupaten Bandung. Ini tidak adil dan sangat ironis. Maka saya minta periksa semua perizinan tempat usaha termasuk tempat-tempat wisata,” tegas Kang DS.

  • Efek Opsen Pajak, Harga Mobil Naik Jadi Segini

    Efek Opsen Pajak, Harga Mobil Naik Jadi Segini

    Jakarta

    Opsen pajak kendaraan bermotor sudah berlaku sejak 5 Januari 2025. Namun Pemerintah Daerah memberikan relaksasi berupa diskon pajak yang sifatnya sementara. Bagaimana dampaknya ke harga hingga ke penjualan mobil?

    Opsen pajak daerah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sesuai Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, opsen pajak daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, opsen pajak ini akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.

    Sekadar informasi, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini, bertujuan supaya ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Untungnya, saat ini 25 provinsi memberikan relaksasi pajak, sehingga opsen pajak setidaknya bisa ditunda sementara.

    “Kami dapat informasi adanya beberapa penundaan dan keringanan Pemda (Pemerintah Derah) dalam rangka penundaan untuk pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB, saat ini sudah 25 provinsi yang menerbitkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Setia Darta dalam diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah dalam Forum Wartawan Industri di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Penundaan opsen pajak ini menyusul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Beleid itu meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

    “Jawa Timur sebelum keluar SE kemendagri, itu mereka sudah menunda melalui pergubnya, bahwa pemerintah daerah dan DPRD kita tidak akan menaikkan pajaknya. Ini diikuti edaran Kemendagri nomor 900,” kata Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara.

    “Ini diikuti tadi disebutkan 25 provinsi yang sudah memberlakukan, kemarin kami dikunjungi Bapenda Sumut,” sambungnya lagi.

    Apa jadinya jika opsen pajak diberlakukan sepenuhnya? berdasarkan hitung-hitungan Pengamat Otomotif dari LPEM UI, Riyanto menjabarkan kenaikan harganya bisa sampai 6,2 persen. Dengan asumsi opsen diberlakukan ke semua wilayah, serta pungutan pajak kendaraan bermotor 1,2 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12 persen.

    “Kalau sebelum ada opsen itu kira-kira pajak mobil itu dijumlah sekitar 40 persen. Jadi kalau harga off the road-nya Rp 100 juta, on the road-nya jadi Rp 140 juta,”

    “Begitu ada opsen, opsen itu kan 66 persen dari PKB, 66 persen dari BBNKB, kira-kira bisa bertambah sekitar 9 persen. Jadi 49 persen adalah pajak. Jadi kalau ini berlaku seluruhnya, harga mobil akan naik sekitar 6,2 persen,” kata Riyanto.

    “Kalau harganya Rp 200 juta, naik jadi 212-213 juta. Jadi cukup besar,” jelas dia.

    “Kalau kita pakai elastisitas demand mobil 1,5. Kenaikan harga 6 persen itu akan menurunkan demand 9 persen. Saya simulasikan dibanding bisnis usual kita. Kita estimasi, kira-kira penjualan tahun depan, kalau ada opsen saja (penjualan) masih di bawah 1 juta (unit),” sambungnya dia.

    (riar/din)

  • 25 Provinsi Beri Keringanan Opsen Pajak Kendaraan

    25 Provinsi Beri Keringanan Opsen Pajak Kendaraan

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap penerapan kebijakan opsen pajak bisa memberatkan industri otomotif. Atas dasar hal itu, sejumlah provinsi memberikan keringanan berupa penundaan pemberlakukan opsen pajak.

    Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta mengungkap sudah ada 25 provinsi yang memberikan keringanan opsen pajak.

    “Kami dapat informasi adanya beberapa penundaan dan keringanan Pemda (Pemerintah Derah) dalam rangka penundaan untuk pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB, saat ini sudah 25 provinsi yang menerbitkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB,” kata Setia Darta dalam diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah dalam Forum Wartawan Industri, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Opsen pajak sudah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

    Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya.

    Selain mempercepat penerimaan kabupaten/kota, penerapan skema opsen pajak daerah ini dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota serta diharapkan dapat memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi PAD.

    Di lain sisi, opsen pajak memberatkan, khususnya untuk pembelian kendaraan baru. Biaya yang harus dibayarkan konsumen saat pembelian kendaraan baru jadi lebih tinggi. Terkait hal itu, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara membenarkan bahwa Pemerintah Daerah juga sudah berdiskusi dengan pihaknya.

    Hal ini menyusul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Beleid itu meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

    “Jawa Timur sebelum keluar SE kemendagri, itu mereka sudah menunda melalui pergubnya, bahwa pemerintah daerah dan DPRD kita tidak akan menaikkan pajaknya. Ini diikuti edaran Kemendagri nomor 900,” kata Kukuh.

    “Ini diikuti tadi disebutkan 25 provinsi yang sudah memberlakukan, kemarin kami dikunjungi Bapenda Sumut,” sambungnya lagi.

    Beberapa provinsi juga sudah memberikan diskon pajak. Misalnya Jawa Tengah memberikan diskon pajak kendaraan PKB 13,94 persen, dan diskon pokok BBNKB sebesar 24,70 persen.

    Kemudian Jawa Barat, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyebut Jawa Barat memiliki kebijakan untuk tidak menaikan pajak baik itu PKB maupun BBNKB.

    “Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” katanya.

    “Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena, kontribusinya sangat penting untuk program pembangunan di berbagai sektor, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain,” ucapnya menambahkan.

    (riar/dry)

  • Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Menggunakan WhatsApp

    Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Menggunakan WhatsApp

    Jakarta, Beritasatu.com – Cek pajak kendaraan provinsi Jawa Barat bisa dilakukan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Lantas, bagaimana cara melakukan cek pajak tersebut? Berikut tata cara mengeceknya.

    Melakukan cek pajak kendaraan bisa dilakukan melalui aplikasi maupun website resmi lembaga pemungut pajak kendaraan bermotor. Namun, zaman sekarang pengecekan pajak bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, khususnya untuk daerah Jawa Barat.

    Dilansir dari Bapenda Jawa Barat, berikut tata cara melakukan cek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp:

    Langkah-langkah Cek Pajak Melalui WhatsApp

    1. Hubungi nomor WhatsApp resmi

    Langkah pertama adalah menyimpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda dan kirimkan pesan ke nomor tersebut.

    2. Mulai dengan mengetik “Hi”

    Setelah membuka chat dengan nomor tersebut, ketikkan kata “Hi” di kolom pesan dan kirimkan. Tunggu beberapa saat hingga bot merespons. Umumnya, bot akan memberikan daftar pilihan layanan yang tersedia.

    3. Pilih opsi informasi besaran pajak kendaraan bermotor

    Untuk mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan, balas pesan dari bot dengan angka “1”. Bot akan memberikan instruksi lebih lanjut tentang cara melanjutkan proses pengecekan.

    4. Masukkan nomor polisi kendaraan

    Selanjutnya, bot akan meminta Anda untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek. Pastikan Anda mengikuti format yang diberikan oleh bot agar data dapat diproses dengan benar.

    5. Tentukan warna dasar pelat kendaraan

    Setelah memasukkan nomor polisi, bot akan meminta Anda untuk menyebutkan warna dasar pelat kendaraan. Pilihan yang tersedia biasanya meliputi:

    Merah (kendaraan dinas pemerintah).Kuning (kendaraan umum).Hitam (kendaraan pribadi).Putih (kendaraan baru).

    Ketikkan warna pelat sesuai dengan kendaraan yang dimaksud.

    6. Tunggu informasi dari bot

    Setelah data nomor polisi dan warna dasar pelat kendaraan dimasukkan, jika informasi tersebut sesuai dengan data yang tercatat di Bapenda Jawa Barat, bot akan memberikan balasan berupa informasi mengenai nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

    Keunggulan Layanan Cek Pajak Kendaraan via WhatsApp

    Cepat dan praktis: Tidak perlu repot-repot mengunjungi kantor Samsat atau membuka situs web.Mudah diakses: Cukup melalui aplikasi WhatsApp yang sudah umum digunakan oleh banyak orang.Akurat: Data yang diberikan sesuai dengan database resmi dari Bapenda Jawa Barat.

    Dengan menggunakan layanan ini, warga Jawa Barat dapat mengecek informasi pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu keluar rumah. Pastikan untuk selalu menggunakan nomor WhatsApp resmi dan mengikuti petunjuk yang diberikan agar proses pengecekan berjalan lancar.

  • Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp

    Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp

    Jakarta

    Cek pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat bisa dilakukan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Begini caranya.

    Mengecek pajak kendaraan zaman sekarang kian mudah. Kamu bisa cek nominal pajak kendaraan kamu lewat aplikasi WhatsApp. Pengecekan pajak kendaraan lewat WhatsApp ini bisa disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat. Layanan ini memanfaatkan teknologi chatbot untuk memberikan informasi secara cepat dan akurat.

    Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp

    Caranya pun cukup mudah, kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut.

    Cek pajak kendaraan lewat WhatsApp. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)

    1. Hubungi Nomor WhatsApp Resmi

    Mulailah dengan menyimpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818, di ponsel Anda. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp dan kirimkan pesan ke nomor tersebut.

    2. Mulai dengan Mengetik “Hi”

    Ketikan kata “Hi” pada kolom chat dan kirimkan pesan tersebut. Tunggu beberapa saat hingga bot merespons. Biasanya, balasan akan berupa daftar pilihan layanan yang tersedia.

    3. Pilih Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor

    Balas pesan dari bot dengan angka “1” untuk memilih opsi Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor. Bot kemudian akan memberikan instruksi lebih lanjut.

    4. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan

    Bot akan meminta Anda untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek. Pastikan Anda mengikuti format yang diberikan olehbotagar data dapat diproses dengan benar.

    5. Tentukan Warna Dasar Plat Kendaraan

    Setelah memasukkan nomor polisi, bot akan meminta Anda untuk menyebutkan warna dasar plat kendaraan. Pilihan yang tersedia biasanya meliputi: Merah (kendaraan dinas pemerintah); Kuning (kendaraan umum); Hitam (kendaraan pribadi); Putih (kendaraan baru). Ketik warna plat sesuai dengan kendaraan yang dimaksud.

    6. Tunggu Informasi dari Bot

    Cek pajak kendaraan lewat WhatsApp. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)

    Jika data nomor polisi kendaraan dan warna dasar plat sesuai dengan yang tercatat di Bapenda Jawa Barat, bot akan memberikan balasan berupa informasi nominal pajak kendaraan Anda. Informasi ini meliputi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

    “Dengan layanan ini, warga Jawa Barat dapat dengan mudah mengetahui informasi pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja. Pastikan untuk selalu menggunakan nomor resmi dan mengikuti petunjuk agar layanan berjalan lancar,” demikian dikutip laman Bapenda Jabar.

    Tim detikOto kemudian mencoba melakukan pengecekan pajak kendaraan lewat chatbot WhatsApp tersebut. Benar saja, hanya dalam satu menit, kami sudah mendapatkan informasi rinci soal pajak kendaraan mulai dari merek, model, warna kendaraan, tahun pembuatan, kepemilikan, hingga besaran pajaknya. Selain besaran pajak, kamu juga bisa mengetahui informasi lain seperti tunggakan pajak ataupun promo pajak kendaraan.

    (dry/din)

  • Manfaatkan e-commerce, penerimaan PBB Kota Tangerang naik 105 persen

    Manfaatkan e-commerce, penerimaan PBB Kota Tangerang naik 105 persen

    ANTARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang telah bekerja sama dengan 13 kanal pembayaran digital, dan diyakini menjadi cara efektif mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan Perkotaan atau PBB P-2. Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa saat ditemui Senin (13/1), mengatakan bahwa terjadi peningkatan pembayaran pajak melalui e-commerce dari tahun 2023 ke 2024. (Agung Andhika Indrawan/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

  • DKI sepekan, Program MBG hingga penetapan Pram-Doel jadi gubernur

    DKI sepekan, Program MBG hingga penetapan Pram-Doel jadi gubernur

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa penting terjadi di Jakarta pada sepekan lalu yang menarik untuk dibaca kembali mulai dari hari pertama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi DKI Jakarta hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta.

    Berikut sejumlah pemberitaan DKI Jakarta kemarin yang masih bisa dinikmati untuk mengawali pagi ini.

    Hari pertama Program MBG di DKI jangkau 12.054 siswa

    Sebanyak 12.054 siswa dari 41 sekolah mendapatkan makan gratis di hari pertama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi DKI Jakarta pada Senin.

    Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi usai meninjau pelaksanaan Program MBG untuk anak sekolah di SD Barunawati II dan SMP Barunawati serta SMPN 61 Jakarta, Senin (6/1).

    Berita selengkapnya klik di sini

    DKI catat realisasi pajak 2024 hampir Rp45 triliun

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp44,46 triliun atau mencapai 98,85 persen dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp44,98 triliun.

    Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi tahun 2023 sebesar Rp43,52 triliun dengan kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15 persen.

    Berita selengkapnya klik di sini

    DKI cairkan KJP Plus Tahap II mulai 6 Januari 2025

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana bantuan sosial yang disalurkan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 mulai 6 Januari 2025.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan ada sebanyak 523.622 peserta didik penerima KJP Plus pada tahap ini.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pj. Gubernur DKI instruksikan Dinkes antisipasi HMPV

    Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan Dinas Kesehatan DKI untuk mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi agar tak ada warga yang tertular Human Metapneumovirus (HMPV).

    “(Saya) minta kepada Kadis Kesehatan untuk mengambil langkah-langkah yang terkait dengan masalah tersebut. Nanti secara taktis, biar Kadis Kesehatan yang menyampaikan,” kata dia di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    KPU tetapkan Pram-Doel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta.

    “Sesuai undang-undang menyatakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis (9/1).

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025