Kementrian Lembaga: Bapenda

  • KPK Tahan 3 Tersangka Baru dari Kasus Suap RSUD Kolaka Timur

    KPK Tahan 3 Tersangka Baru dari Kasus Suap RSUD Kolaka Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 3 tersangka setelah melakukan pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. 

    Mereka adalah Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan; Aswin Griksa Direktur Utama PT Griksa Cipta.

    “Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    Pada 2023, Hendrik menjadi perantara untuk meloloskan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah Kota/ Kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2%.

    Kemudian pada tahun 2024, Hendrik bertemu dengan PPK proyek pembangunan RSUD, Ageng Dermanto, yang juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini.

    Pertemuan bertujuan membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK. Perlu diketahui, DAK proyek ini menggelembung dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

    Hendrik menghubungi Yasin untuk meminta uang sebagai tanda keseriusan. Sebab, Yasin merupakan orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis yang juga menjadi tersangka. Upaya ini agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan.

    Yasin memberikan Rp50 juta kepada Hendrik pada November 2024 sebagai bagian dari komitmen fee. Yasin juga memberikan Rp400 juga ke Ageng untuk urusan “di bawah meja” dengan Deddy Karnady, selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra. Deddy telah ditetapkan tersangka lebih dulu.

    Pemberian uang terkait desain bangunan RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh Hendrik. Dalam rentang Maret-Agustus 2025, Yasin menerima Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng.

    Yasin memberikan uang ke Hendrik senilai Rp1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari Yasin pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025.

    Selain itu, Aswin sebagai perantara penghubung antara Deddy dan Ageng diduga menerima Rp365 juta, dari total senilai Rp500 juta yang diberikan oleh Ageng.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a atauPasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

  • Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Koltim, KPK Tahan 3 Tersangka Baru

    Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Koltim, KPK Tahan 3 Tersangka Baru

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terhadap, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur atau Koltim, yang bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan(OTT) pada Agustus 2025.

    Hasilnya, KPK kembali melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

    “KPK melakukan penahanaan terhadap tiga tersangka baru dalam kaaua dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Asep merinci, ketiga identitas tersangka baru itu adalah YSN (Yasin) selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, HP (Hendrik Permana) selaku ASN di Kementerian Kesehatan dan AGR (Aswin Griksa) selaku pihak swasta yang menjabat Direktur Utama PT GC (tidak dibacakan – Griksa Cipta).

    Jenderal bintang satu Polri itu menambahkan, dengan penetapan 3 tersangka baru, maka total ada 8 orang yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. 

    “Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah melakukan penahanan terhadap 5,” ungkap dia.

     

    omisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) melakukan serah terima barang rampasan negara dengan memamerkan duit senilai Rp 300 miliar dari total Rp 883.038.394.268 kepada PT Taspen.

    Diketahui, uang bernilai fantastis tersebut berasal dari kasus korupsi dugaan investasi fiktif di PT Tas…

  • Pemprov Lampung resmikan aplikasi Saibara, optimalkan retribusi daerah

    Pemprov Lampung resmikan aplikasi Saibara, optimalkan retribusi daerah

    Bandarlampung, Lampung (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meresmikan aplikasi Satu Aplikasi Belanja Retribusi Daerah (Saibara) untuk mengoptimalkan pembayaran retribusi daerah.

    “Aplikasi Saibara dirancang untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan dan jasa milik Pemerintah Provinsi Lampung, sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah,” ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat peluncurannya di Bandarlampung, Lampung, Senin.

    Ia mengatakan digitalisasi menjadi kunci untuk memperbaiki pelayanan.

    Dengan aplikasi Saibara, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan retribusi dapat ditingkatkan, dan masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan cepat

    “Potensi retribusi daerah selama ini belum tergali secara maksimal. Daerah yang telah menerapkan digitalisasi pembayaran tentu akan mengalami lonjakan pendapatan yang berlipat ini yang akan diwujudkan di Lampung,” katanya.

    Dia menjelaskan selain meningkatkan pendapatan daerah aplikasi Saibara diharapkan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di Lampung.

    “Semakin tinggi aktivitas ekonomi masyarakat, semakin besar tuntutan terhadap pelayanan. Jika sistem retribusi kuat dan transparan, kemampuan pemerintah dalam memberikan layanan akan ikut meningkat,” ucap dia.

    Ia mengatakan bahwa digitalisasi retribusi tidak hanya berorientasi pada efisiensi administrasi, tetapi juga bagian dari penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh sektor.

    “Oleh karena itu seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola retribusi, segera lakukan migrasi layanan ke sistem digital secara bertahap dan terkontrol. Serta jangan lupa untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat,” tambahnya.

    Menurut dia, kemajuan Lampung tidak mungkin terjadi tanpa adanya kolaborasi dengan berbagai pihak. Sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi energi bagi Lampung untuk terus bergerak lebih cepat.

    “Saya berharap Saibara menjadi budaya kerja baru di Pemprov Lampung. Budaya pelayanan harus berubah, lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Ketika integritas pemerintah diakui, kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi. Dari kepercayaan itulah kemajuan bisa dicapai,” ucap dia.

    Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi menambahkan dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik khususnya di sektor pendapatan retribusi, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Saibara memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian bagi masyarakat Lampung dalam melakukan transaksi sesuai kebutuhan dalam layanan, jasa dan perizinan yang disediakan pemprov.

    Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkab Mojokerto Genjot Optimalisasi BPHTB 2025, Targetkan Kemandirian Fiskal Lewat Sinergi PPAT dan PPATS

    Pemkab Mojokerto Genjot Optimalisasi BPHTB 2025, Targetkan Kemandirian Fiskal Lewat Sinergi PPAT dan PPATS

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menegaskan komitmennya memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan mendorong optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Langkah ini dipertegas melalui Rapat Koordinasi Optimalisasi BPHTB 2025 yang melibatkan PPAT dan PPATS se-Kabupaten Mojokerto.

    Sebanyak 132 PPAT dan PPATS aktif hadir dalam rapat koordinasi (rakor) tersebut. Pertemuan ini digelar untuk memperkuat sinergi antara Pemkab Mojokerto dengan para mitra kerja pertanahan, sekaligus memastikan pelaksanaan pemungutan BPHTB 2025 berjalan lebih efektif guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Rakor yang digelar di salah satu hotel di Kecamatan Puri tersebut juga menjadi tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD 2025, yang mendorong pemerintah daerah mengelola pendapatan secara lebih strategis, transparan, dan akuntabel.

    Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menegaskan bahwa BPHTB memiliki posisi yang sangat strategis sebagai salah satu penopang utama PAD.

    “BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan penting untuk memperkuat APBD Kabupaten Mojokerto. Dari penerimaan ini, kita dapat membiayai berbagai program prioritas,” ungkapnya.

    Gus Barra (sapaan akrab, red) mencontohkan seperti pembangunan infrastruktur, perluasan layanan kesehatan, hingga peningkatan kualitas pendidikan. Gus Barra juga mengapresiasi kontribusi PPAT dan PPATS yang selama ini menjadi garda penting dalam peningkatan PAD berbasis layanan pertanahan.

    “Sehingga diperlukan harmonisasi data dan koordinasi yang semakin solid. Dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah, PPAT/PPATS, dan seluruh pemangku kepentingan, saya yakin target PAD tahun 2025 dapat tercapai bahkan terlampaui. Oleh karena itu, perlu dukungan semua pihak,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah mengungkapkan bahwa kolaborasi yang baik selama ini telah menghasilkan capaian signifikan. Hingga 20 November 2025, realisasi penerimaan BPHTB telah mencapai Rp 61,6 miliar, atau 86,54 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp 71,2 miliar.

    “Capaian ini tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama seluruh PPAT dan PPATS. Kami berharap sinergi yang terbangun dapat terus ditingkatkan sehingga penerimaan BPHTB dapat mencapai 100 persen pada akhir tahun,” ujarnya.

    Untuk mendukung optimalisasi layanan, Bapenda Mojokerto terus mengakselerasi transformasi digital melalui berbagai inovasi. Dua di antaranya adalah SIPANJOL (Sistem Informasi Pajak Daerah Online) dan GISEL (Geographic Information System Electronic Layout).

    Inovasi tersebut memungkinkan PPAT dan PPATS membantu wajib pajak melakukan perhitungan dan pembayaran BPHTB secara elektronik. Selain mempercepat proses layanan, sistem digital juga meningkatkan akurasi data dan kepercayaan publik.

    “Seluruh inovasi ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, antara lain percepatan pelayanan, kejelasan informasi, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya. [tin/ted]

  • Relaksasi Pajak Jakarta, Angin Segar untuk PAD, Warga dan Dunia Usaha

    Relaksasi Pajak Jakarta, Angin Segar untuk PAD, Warga dan Dunia Usaha

    Jakarta

    Relaksasi pajak daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi angin segar bagi pendapatan asli daerah (PAD). Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga sebagai upaya untuk menghadirkan keadilan bagi warga dan dunia usaha.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana mengatakan, kebijakan tersebut membuat PAD DKI Jakarta tumbuh positif. Adapun pada pertengahan 2025, realisasi pajak daerah sudah tembus Rp 27,57 triliun atau 57,4% dari target yakni Rp 48 triliun. Jumlah ini diprediksi akan semakin meningkat menjelang akhir tahun.

    Data Badan Pusat Statistik Perwakilan DKI Jakarta menyebutkan kontributor terbesar yakni berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan capaian Rp5,6 triliun atau 57,79% dari target Rp 9,7 triliun.

    Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tembus Rp2,9 triliun (43,94%) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp1 triliun (47,62%). Dari sisi pajak konsumsi, Pajak Rokok menyumbang Rp 541,7 miliar atau 60,19% dari target, sedangkan Pajak Reklame sudah mencapai Rp 647,5 miliar atau 71,94%. Pajak Air Tanah (PAT) juga menunjukkan kinerja positif dengan realisasi Rp 41,4 miliar atau 59,14%.

    Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencatat capaian terbesar yakni Rp 9 triliun atau 81,82% dari target Rp 10,5 triliun. Namun, kinerja Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih tertinggal dengan realisasi Rp 2,8 triliun atau 32,79% dari target Rp 10,3 triliun.

    Dari sektor hiburan, realisasi tercatat Rp343,4 miliar (52,83%), sedangkan Pajak Tenaga Listrik menyumbang Rp 517,1 miliar (57,46%), dan Pajak Jasa Parkir Rp 183,5 miliar (61,17%). Secara keseluruhan, pendapatan pajak daerah hingga pertengahan 2025 menunjukkan capaian yang bervariasi antarsektor. Beberapa jenis pajak bahkan sudah melampaui target, sementara lainnya masih perlu didorong, seperti BPHTB dan BBN-KB.

    Menurut Lusiana, capaian PAD tersebut tidak terlepas dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tengah berupaya meringankan beban masyarakat, namun tetap memperhatikan iklim usaha.

    Relaksasi Pajak Strategi Pemprov DKI Jakarta Jaga Daya Beli Masyarakat

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, kebijakan relaksasi pajak merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, ketika daya beli terjaga, maka bisa berdampak positif terhadap roda perekonomian di Jakarta.

    Tidak hanya itu, dia mengatakan, strategi tersebut juga bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk melahirkan kebijakan yang adil dan proporsional.

    “Dengan keberpihakan yang nyata, kami ingin menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hadir dan mendukung warga. Insentif ini diharapkan meringankan beban masyarakat dan mendorong dunia usaha lebih bergeliat, sehingga pergerakan ekonomi di Jakarta semakin bertumbuh,” kata Pramono beberapa waktu lalu.

    Dia menambahkan, relaksasi pajak juga dilakukan untuk mendukung dunia usaha yang saat ini perlu insentif. Pemprov DKI Jakarta berharap, kebijakan ini bisa memberikan pengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

    “Pemprov DKI mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan mengembangkan kebijakan yang sudah ada dengan harapan semakin memberikan semangat bagi para pelaku dunia usaha dalam menjalankan usahanya,” tuturnya.

    Dia menjelaskan relaksasi pajak daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meliputi lima kebijakan utama.

    Pertama, pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% untuk rumah pertama, sehingga tarifnya turun dari 5% menjadi 2,5%.

    Pramono mengatakan, kebijakan itu bertujuan untuk meringankan beban keluarga dan generasi muda Jakarta khususnya untuk membeli rumah pertama. Lewat kebijakan itu, diharapkan keluarga dan generasi muda Jakarta bisa mendapatkan tempat tinggal layak.

    “Harapannya, ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” ungkapnya.

    Kedua, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100% bagi penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta berbentuk yayasan.

    “Tujuannya, agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak tinggi, sehingga biaya sekolah lebih terjangkau bagi orang tua,” katanya.

    Ketiga, pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan sebesar 50% untuk pertunjukan film di bioskop, seni budaya edukatif, amal, dan sosial. Kebijakan ini mendukung dunia kreatif dan memperluas akses hiburan bagi masyarakat.

    Keempat, pembebasan Pajak Reklame untuk objek di ruang tertutup, seperti kafe, restoran, dan ruko, guna membantu pelaku UMKM mempromosikan usahanya tanpa beban tambahan.

    Kelima, pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan dengan nilai di bawah harga pasar, untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

    “Dengan keberpihakan yang nyata, membuktikan bahwa kami, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hadir dan mendukung warga. Diharapkan, insentif ini meringankan beban warga dan menjadi pemicu untuk membuat dunia usaha lebih bergeliat, sehingga pergerakan ekonomi di tengah masyarakat semakin bertumbuh,” pungkasnya.

    (akn/ega)

  • Sinergi Bapenda-Kejari Blitar, Piutang Pajak PBB Rp5 Miliar Bisa Tertagih

    Sinergi Bapenda-Kejari Blitar, Piutang Pajak PBB Rp5 Miliar Bisa Tertagih

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar membuktikan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci ampuh dalam mengamankan pendapatan daerah. Melalui program inovatif bertajuk “Petang Berkesan” (Penagihan Piutang Bersama Kejaksaan), Bapenda berhasil menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga menembus angka Rp 5 miliar per November 2025.

    Capaian ini menjadi bukti efektivitas kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah dirintis sejak 2023.

    Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan, mengungkapkan bahwa tahun 2025 menjadi momentum kebangkitan realisasi penagihan piutang setelah sempat melandai pada tahun sebelumnya.

    “Kerja sama ini sudah berjalan dari 2023. Tahun pertama kita dapat lebih dari Rp 5 miliar, lalu 2024 sekitar Rp 1–2 miliar. Alhamdulillah, dengan inovasi baru metode penagihan di 2025 ini, hingga bulan November telah kembali menembus angka Rp 5 miliar,” ujar Roni, mewakili Kepala Bapenda Asmaningayu Dewi Lintangsari, Kamis (20/11/2025).

    Secara umum, kinerja penerimaan PBB-P2 menunjukkan tren yang sangat positif. Realisasi penerimaan PBB-P2 (Buku 1, 2, dan 3) terus menanjak dari Rp 34 miliar pada 2022, menjadi Rp 39,6 miliar (2023), dan Rp 41,5 miliar (2024).

    “Untuk 2025, hingga November saja sudah mencapai Rp 41,5 miliar. Capaian total hingga pertengahan November ini sudah di angka 95,28%, lebih baik dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 94,17%,” paparnya.

    Roni menjelaskan, keberhasilan tahun ini tidak lepas dari penyempurnaan strategi. Jika sebelumnya hanya mengandalkan forum koordinasi (desk), tahun ini Bapenda menerapkan metode sampling. Sebelum tim gabungan (Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, dan Kejaksaan) turun melakukan penagihan, mereka terlebih dahulu memetakan masalah spesifik di desa-desa.

    “Pada tahun 2025 ini kita ada inovasi. Sebelum melaksanakan desk, kita lakukan sampling ke desa-desa. Hasilnya, respons di lapangan sangat signifikan,” ungkapnya.

    Meski capaian memuaskan, Roni tidak menampik masih adanya tantangan besar (“PR”) dalam sektor piutang. Laju kenaikan piutang PBB-P2 yang mencapai 28 persen per tahun menuntut penanganan serius.

    Masalah klasik yang dihadapi meliputi piutang kadaluarsa (diatas 5 tahun), warisan dari era sebelum pendaerahan, wajib pajak yang berdomisili di luar kota, hingga persoalan dana yang belum disetorkan oleh oknum petugas pemungut di tingkat bawah.

    “Pajak bumi dan bangunan ini memang sebagian ada yang belum disetorkan ke kami. Namun dengan kolaborasi bersama Kejaksaan, kita lakukan upaya percepatan penyelesaian. Kita cari terobosan untuk menggenjot penerimaan daerah agar dapat digunakan sebagai sumber dana pembangunan,” tegas Roni.

    Program ‘Petang Berkesan’ sendiri lahir dari musyawarah bersama berbagai elemen (IKOMAT, Pemerintah Desa, Inspektorat, Satpol PP, dan Kejaksaan). Dengan dukungan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, Bapenda Blitar optimis dapat terus menekan angka kebocoran pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah di masa mendatang. (owi/but)

  • Syarat dan Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta November 2025

    Syarat dan Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan pemutihan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku otomatis sejak 10 November hingga 31 Desember 2025.

    Program ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Semua pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak berhak menikmati fasilitas tersebut.

    Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan. Sanksi bunga karena telat bayar langsung hilang saat transaksi diproses sistem.

    Pemutihan ini sepenuhnya otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

    Melalui langkah ini, administrasi pajak dibuat lebih sederhana dan transparan. Masyarakat cukup melunasi sebelum 31 Desember 2025 untuk bebas dari bunga keterlambatan.

    Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan meliputi:

    sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak
    sanksi administrasi denda akibat keterlambatan pendaftaran
    Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga maupun denda keterlambatan. Tidak diperlukan permohonan khusus, karena penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

    Bagi wajib pajak dengan tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan melalui gerai SAMSAT, SAMSAT Keliling, SAMSAT Induk, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

    Adapun panduan untuk membayar pemutihan pajak di Jakarta hingga 31 Desember 2025 melalui aplikasi Signal sebagai berikut:

    Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store
    Lakukan registrasi dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
    Buat kata sandi
    Verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan verifikasi wajah
    Masukkan kode verifikasi satu kali atau one-time password (OTP) yang dikirimkan ke pesan singkat
    Tambah data kendaraan bermotor, seperti jenis kendaraan dan nomor rangka kendaraan bermotor (NRKB)
    Unggah data pemilik kendaraan
    Selanjutnya, muncul informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah yang harus dibayarkan
    Geser opsi Kirim Dokumen
    Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih

    Sementara itu, wajib pajak dengan tunggakan lebih dari 1 tahun wajib mengurus langsung di kantor SAMSAT Induk yang sesuai dengan wilayah domisili kendaraan. Lokasi SAMSAT ada di masing-masing wilayah Jakarta sebagai berikut:

    SAMSAT Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420
    SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
    SAMSAT Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
    SAMSAT Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
    SAMSAT Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420

  • Pajak Motor Mati-Tak Dibayar 2 Tahun Berturut-turut, Awas Nggak Bisa Dipakai Jalan Lagi

    Pajak Motor Mati-Tak Dibayar 2 Tahun Berturut-turut, Awas Nggak Bisa Dipakai Jalan Lagi

    Jakarta

    Pajak motor yang mati dan tak dibayar dua tahun berturut-turut setelahnya bisa bikin data registrasinya dihapus. Kalau data registrasi dihapus, awas motor kamu nggak bisa dipakai lagi di jalan.

    Pajak motor dibayarkan setiap tahun. Selanjutnya setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan. Kalau tak diperpanjang 5 tahunan, ya pajaknya mati. Kalau pajaknya mati, untuk bisa membuatnya aktif lagi tentu harus dibayar. Pajak yang tak dibayar itu berisiko membuat data STNK kamu dihapus. Khususnya bila pajaknya tak dibayar dua tahun berturut-turut setelah mati.

    Dilihat detikOto dalam sebuah poster di laman Bapenda Jabar, dijelaskan bagi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka datanya akan dihapus.

    “Maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor sesuai ketentuang Undang-undang no.22 tahun 2009,” demikian penjelasan di poster tersebut.

    Perihal penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun itu memang sudah tertulis di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 74 ayat 2. Dalam pasal itu dijelaskan kondisi penghapusan data kendaraan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

    “Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
    a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
    b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” begitu bunyi pasalnya.

    Jangan menyepelekan ya, sebab data yang sudah dihapus itu tak bisa diregistrasikan kembali. Artinya motor kamu tak bisa digunakan di jalan.

    “Yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan,” begitu penjelasannya lagi.

    Penghapusan data kendaraan ini juga tercantum dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor BAB VIII tentang Penghapusan dan Pemblokiran Regident Ranmor. Pada pasal 84 ayat 5 disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan tidak berlaku apabila kendaraan diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

    (dry/din)

  • Cek Aplikasi Baru Buat Bikin SIM dan Perpanjang STNK Online

    Cek Aplikasi Baru Buat Bikin SIM dan Perpanjang STNK Online

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan secara online. Melalui aplikasi yang diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yakni SIM Nasional Presisi (Sinar) dan Samsat Digital Nasional (Signal).

    “Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo, dikutip CNN Indonesia, Kamis (13/11/2025).

    Dua aplikasi ini bisa menghemat waktu masyarakat. Dengan menggunakan Sinar dan Signal, baik masyarakat tak perlu ke Satpas maupun kantor Samsat.

    Masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM A dan SIM C secara online. Termasuk proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan hingga pembayaran secara digital, nantinya SIM akan dikirim melalui pos ke alamat rumah yang terdaftar.

    Untuk Signal, pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakannya untuk membayar pajak kendaraan. Aplikasi ini terhubung dengan sistem Jasa Raharja dan Bapenda.

    “Selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan,” ujarnya.

    Wibowo menambahkan Korlantas juga tengah mengembangkan sistem E-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik dan Digital ID Regident. Ini bakal jadi bagian ekosistem layanan digital Polri untuk terintegrasi dengan data nasional.

    “Kami ingin seluruh layanan regident terhubung dalam satu sistem digital Polri. Dengan integrasi data dan pemanfaatan teknologi AI, kami bisa meningkatkan validasi, akurasi, dan kecepatan pelayanan publik di bidang lalu lintas,” tuturnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Satlantas Polres Madiun Gelar KRYD di Terminal Caruban, 72 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

    Satlantas Polres Madiun Gelar KRYD di Terminal Caruban, 72 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

    Madiun (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Terminal Caruban, Kamis (13/11/2025). Operasi gabungan ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas sebagai upaya menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Madiun.

    “Kami dari Satlantas Polres Madiun bersama rekan-rekan dari instansi terkait hari ini melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka KRYD. Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan, karena setiap pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar Ipda Andika, Kanit Turjawali Satlantas Polres Madiun, di lokasi kegiatan.

    Dari hasil pelaksanaan operasi, petugas menindak sebanyak 72 pelanggaran. Pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tidak dilengkapi dengan komponen kendaraan sesuai ketentuan.

    “Tilang manual yang kami terbitkan sebanyak 72 lembar. Di antaranya 11 kendaraan tidak dapat menunjukkan STNK saat diperiksa,” tambah Ipda Andika.

    Selain penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, petugas gabungan juga melaksanakan ramp check atau pemeriksaan kelayakan kendaraan terhadap angkutan umum, terutama bus antarprovinsi yang melintas di jalur Madiun. Pemeriksaan ini difokuskan pada aspek keselamatan kendaraan seperti sistem penerangan, pengereman, dan kelengkapan alat keselamatan.

    “Kami dari Dishub Madiun melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check terhadap bus yang melintas. Pemeriksaan meliputi fungsi lampu utama, lampu sein, lampu belakang, sistem pengereman, dan wiper,” jelas Faizal Rasyid, Penguji Tingkat 5 Dishub Kabupaten Madiun.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh bus dalam kondisi layak jalan. Sementara itu, untuk kendaraan truk, Dishub juga melakukan pemasangan stiker reflektor sebagai tanda tambahan keselamatan di jalan. “Semua kendaraan yang kami periksa dalam kondisi baik dan layak jalan. Tidak ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi syarat,” tegas Faizal.

    Kegiatan KRYD di Terminal Caruban ini akan terus dilakukan secara berkala oleh Satlantas Polres Madiun bersama instansi terkait. Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Madiun. [rbr/beq]