Ada Penghuni Nakal, Tinggal di Rusunawa tapi Punya 5 Unit JakLingko
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta menemukan ada penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang memiliki unit kendaraan JakLingko.
Sekretaris DPRKP, Meli Budiastuti menilai, hal ini tidak sesuai dengan tujuan rusunawa yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Oleh karenanya, masa sewa penghuni tersebut dipastikan tidak akan diperpanjang.
“Kayak kemarin, mohon maaf ada di rusun mana, begitu dicek, dia punya JakLingko sampai lima unit. Oh tidak mungkin bisa diperpanjang, masyarakat umum harus keluar,” kata Meli saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).
Meli menerangkan, setiap penghuni rusunawa yang ingin memperpanjang kontraknya akan dievaluasi oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) melalui pengecekan data ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ini dilakukan untuk memastikan apakah mereka masih memenuhi kriteria sebagai penghuni rusunawa atau tidak.
Saat ini, belum ada aturan yang membatasi masa sewa rusunawa. Akibatnya, banyak warga yang tinggal di rusun secara turun-temurun tanpa batas waktu jelas.
“Enggak ada, belum ada (pembatasan waktu). Makanya kalau dilihat ke lapangan, pasti banyak yang udah turun-temurun (tinggal di rusun),” kata Meli.
Ke depan, aturan jangka waktu penempatan rumah susun sewa akan diatur dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa yang masih digodok.
“(Revisi pergub) sudah hampir final. Sudah di Biro Hukum,” pungkasnya.
Nantinya,
masa sewa rusun
akan dibatasi berdasarkan kategori penyewa.
Penghuni terprogram (penerima manfaat dari program pemerintah) hanya dapat menyewa selama maksimal 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan, di mana setiap perpanjangan berlaku selama dua tahun.
Sedangkan penghuni umum hanya dapat menyewa selama enam tahun, dengan skema tiga kali perpanjangan, masing-masing berlaku dua tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bapenda
-
/data/photo/2019/12/19/5dfb8f4859ac9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ada Penghuni Nakal, Tinggal di Rusunawa tapi Punya 5 Unit JakLingko Megapolitan 7 Februari 2025
-

Sempat Dicoret, 95.509 Siswa Kini Sudah Mendaftar Lagi untuk KJP Plus
Jakarta –
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut ada 95.509 siswa yang kembali mendaftar program KJP Plus usai sempat dicoret dari daftar penerima. Pendaftaran KJP Plus berlangsung hingga 6 Februari.
“Berkaitan dengan khususnya 105.225 siswa pada tahap 2 tahun 2024 yang tidak mendapatkan KJP Plus, secara update kami sampaikan per 2 Februari 2025 yang sudah melakukan pendaftaran sebanyak 95.509 siswa atau kurang lebih 90,8 persen,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Sarjoko menyebut ada 9.716 siswa atau 9,2 persen yang belum mendaftarkan dirinya kembali. Dia mengatakan Disdik telah memperpanjang periode pendaftaran hingga 3 hari ke depan.
“Berkaitan dengan timeline untuk KJP Plus ini sebagaimana kita informasikan sebelumnya, pendaftaran awal ini adalah periodenya di 13 sampai 24 Januari 2025. Tetapi dengan mempertimbangkan hal tersebut kami melakukan perpanjangan sampai tanggal 6 Februari 2025 ini dan harapan kami tentunya dari sejumlah 9.716 siswa yang belum mendaftar ini bisa segera untuk bisa melakukan pendaftaran melalui sekolah,” ujarnya.
Dia mengatakan 9.716 siswa yang belum mendaftar itu terkendala saat melakukan input data. Dia mengatakan pihak sekolah juga masih menunggu dokumen dari orang tua siswa.
“Dengan keterbatasan data yang masih belum disubmit oleh orangtua siswa. Jadi dalam hal ini sekolah pun juga masih ada beberapa dokumen yang perlu diminta kepada orang tua siswa,” ucapnya.
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Disdik DKI sebelumnya telah sepakat mengaktifkan kembali penerima KJP Plus yang sempat dicoret.
“Insyaallah, akan cair paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya,” kata Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).
Dia mengatakan ada 105.225 status kepemilikan KJP Plus yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024. Mereka yang dicoret akan dipulihkan pada Januari 2025.
Keputusan itu disepakati untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. Penerima KJP Plus dan KJMU yang sempat diputus akan diaktifkan kembali di tahap I 2025.
Adapun, data 105.225 penerima KJP tahap II 2024 yang sempat dicabut merujuk hasil verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Sebanyak 15.545 di antaranya memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
(bel/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Bali tunda pengisian jabatan kadis buntut mundurnya pelantikan Koster
Sekda Bali Dewa Made Indra. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari.
Bali tunda pengisian jabatan kadis buntut mundurnya pelantikan Koster
Dalam Negeri
Editor: Widodo
Sabtu, 01 Februari 2025 – 19:23 WIBElshinta.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengatakan pengisian jabatan kepala organisasi perangkat daerah mundur mengikuti batalnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur tanpa sengketa yang rencananya pada 6 Februari 2025.
“Iya mundur, harus tunggu (gubernur definitif),” kata Sekda Bali usai pembukaan Bulan Bahasa Bali 2025 di Denpasar, Sabtu.
Diketahui hingga akhir 2024 sejumlah posisi jabatan tinggi pratama diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, dan Sekretaris DPRD Bali, dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan.
Diperkirakan ditambah 2025 ini posisi kepala dinas atau OPD yang harus diganti sebanyak 14 instansi, sehingga Pemprov Bali harus melakukan seleksi terbuka.
Meski masa pensiun sejumlah kepala OPD sudah sejak akhir 2024 lalu, agenda seleksi terbuka ini tetap akan dilakukan menunggu Calon Gubernur Bali Wayan Koster dilantik.
“Waktu yang tersisa untuk Pj Gubernur sedikit, sehingga kalau beliau mengisi jabatan kepala perangkat daerah itu waktunya pasti lewat, jadi kenapa Pj tidak mengisi karena kami sudah berhitung waktunya,” ujarnya.
Ia menjelaskan untuk melakukan seleksi terbuka butuh waktu mulai dari pembuatan permohonan izin oleh Pj Gubernur Bali, sedangkan jika dipimpin Wayan Koster selalu gubernur definitif maka proses ini dapat dilewati.
Selanjutnya perlu membentuk panitia seleksi, mencari persetujuan badan kepegawaian, menunggu pengumuman selama 2 minggu baru kemudian masuk tahap pendaftaran, sehingga rangkaiannya panjang.
Di luar itu birokrat nomor satu di Pemprov Bali ini merasa tak ada kebijakan atau program yang terbengkalai dengan mundurnya pelantikan Wayan Koster-Giri Prasta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
Sebelumnya, Pemprov Bali telah menyiapkan acara serah terima jabatan sehari setelah pelantikan kepala daerah oleh Presiden Prabowo.
Maka dari itu agenda serah terima jabatan dan pidato di sidang istimewa yang rencananya digelar di Taman Budaya Art Center ini juga akan diundur mengikuti informasi selanjutnya.
“Tidak ada mengganggu (program), Pak Pj masih melanjutkan, penjabat kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota, akan melaksanakan tugas sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada, jadi kalau pelantikannya diundur tentu beliau memperpanjang tanpa perlu surat perpanjangan,” ujar Dewa Indra.
Sumber : Antara
-

Program Samsat Budiman dan Samsat Corporate: Kontribusi Besar Tingkatkan Pendapatan PKB di Jateng
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Program inovatif Samsat Budiman dan Samsat Corporate dari Pemprov Jateng mencatatkan kontribusi signifikan terhadap pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada 2024, program tersebut berhasil menghimpun pendapatan sebesar Rp19,363 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, kontribusi tersebut mencerminkan keberhasilan strategi pelayanan yang mendekatkan pajak ke masyarakat.
“Jumlahnya terus mengalami peningkatan.”
“Pada 2024 mencapai Rp19,363 miliar.”
“Artinya dua kali lipat dari 2023,” ungkapnya, Minggu (26/1/2024).
Samsat Budiman merupakan layanan pajak berbasis desa yang memungkinkan pembayaran PKB melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Saat ini, terdapat 839 unit Samsat Budiman di Jawa Tengah, dengan jumlah yang terus bertambah.
Sementara itu, Samsat Corporate bekerja sama dengan PT Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng untuk menyediakan layanan pembayaran pajak di lingkungan perusahaan.
Program tersebut menjangkau objek pajak dalam skala besar, terutama di kawasan industri.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan terhadap layanan pajak, Pemprov Jateng menyelenggarakan Samsat Award pertama pada 2025.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menjelaskan, penghargaan tersebut diberikan kepada mitra Samsat yang berprestasi.
“Ada lima kategori penghargaan dengan total 16 penerima dari perorangan dan instansi.”
“Untuk kategori Bumdes dan Samsat Corporate, kami memberikan hadiah masing-masing satu sepeda motor,” jelas Nana Sudjana.
Beberapa penerima penghargaan kategori Bumdes antara lain.
1. Bumdes Mekarsari (Kabupaten Kebumen)
2. Bumdes Parikesit (Kabupaten Pemalang)
3. Bumdes Sumber Kahuripan, Bumdes Kemiri Jaya, dan Bumdes Genta Makmur (Kabupaten Cilacap)
Sedangkan penghargaan kategori Badan Usaha Korporasi dengan transaksi Samsat Corporate terbanyak diterima oleh Majelis Wakil Cabang NU Bonoworo, Kabupaten Kebumen.
Pendapatan PKB 2024 tercatat mencapai Rp5,47 triliun.
Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyumbang Rp3,068 triliun.
Pendapatan ini dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
Nana Sudjana mengatakan, hasil pendapatan pajak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang positif di Jawa Tengah.
“Kami melihat Jawa Tengah terus maju.”
“Pertumbuhan ekonomi baik dan angka kemiskinan menurun,” ujarnya.
Data menunjukkan angka kemiskinan di Jawa Tengah pada September 2024 turun menjadi 9,58 persen, dibandingkan Maret 2024 yang mencapai 10,47 persen. (*)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5108672/original/018211700_1737740985-WhatsApp_Image_2025-01-24_at_20.54.37_6d970753.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Inovasi Samsat Budiman dan Samsat Corporate Berhasil Raup Rp19,363 Miliar dari Pajak Kendaraan
Liputan6.com, Jakarta – Program Samsat Budiman dan Samsat Corporate dari Pemerintah Provinsi Jateng dinilai mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermoror (PKB).
“Kontribusinya setiap tahun terus alami peningkatan. Pada 2024 mencapai Rp19,363 miliar, artinya dua kali lipat dari 2023,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso saat acara penghargaan Samsat Award, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat, 24 januari 2025.
Samsat Budiman adalah inovasi pelayanan dengan mendekatkan pelayanan pajak ke tingkat desa. Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Jumlahnya saat ini ada 839 unit Samsat Budiman. Jumlah ini terus bertambah dengan (adanya) Bumdes yang bergabung,” kata Nadi.
Sedangkan Samsat Corporate adalah program kerjasama antara Bapenda Jateng, PT Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng yang menyediakan layanan Samsat di sejumlah lingkungan perusahaan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menambahkan, atas capaian-capaian yang menggembirakan itu, Samsat Award diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada mitra Samsat.
“Samsat Award baru dilaksanakan tahun ini, tujuannya memberikan apresiasi kepada mitra Samsat atas dukungan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat,” kata dia.
Nana melanjutkan, ada lima kategori penghargaan dengan total 16 penerima dari perorangan/instansi.
“Untuk kategori Bumdes (Samsat Budiman) dan Samsat corporate kita berikan hadiah masing-masing satu sepeda motor,” kata Nana.
Terdapat lima Bumdes yang mendapat penghargaan atas catatan raihan objek terbanyak pada periode Juli sampai 15 Desember 2024. Bumdes tersebut meliputi Bumdes Mekarsari Kabupaten Kebumen, Bumdes Parikesit Kabupaten Pemalang, Bumdes Sumber Kahuripan dan Bumdes Kemiri Jaya, dan Bumdes Genta Makmur Kabupaten Cilacap.
Adapun kategori Penghargaan Badan Usaha Korporasi dengan Transaksi Samsat Corporate terbanyak 2024 diterima oleh Majelis Wakil Cabang NU Bonoworo, Kabupaten Kebumen.
Lebih lanjut, Nana mengatakan, pendapatan pajak akan digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan kemajuan provinsi Jawa Tengah.
“Saat ini, kami merasakan dan melihat bahwa Jawa Tengah maju. Kita lihat dari pertumbuhan ekonomi yang baik,” kata dia.
Selain itu, angka kemiskinan juga mengalami penurunan. Secara persentase, orang miskin di Jateng pada September 2024 turun menjadi 9,58%, dibandingkan Maret 2024 yang mencapai 10,47 persen.
Sebagai informasi, pendapatan PKB tahun 2024 mencapai sebesar Rp 5,47 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 3,068 triliun.
-

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya!
Jakarta –
Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Namun, mungkin banyak pemilik kendaran yang terkendala dalam melakukan pembayaran karena tidak ada BPKB.
Padahal, proses ini bisa dilakukan tanpa BPKB. Ketahui syarat dan caranya berikut ini.
Syarat Bayar Pajak Kendaran Tanpa BPKB
BPKB memanglah bukan salah satu syarat bayar pajak kendaraan satu tahunan atau perpanjangan STNK tahunan. Meski begitu, BPKB menjadi persyaratan yang wajib disertakan jika ingin perpanjang STNK lima tahunan.
Menurut situs Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sleman, DIY dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Jawa Timur, berikut syarat bayar pajak kendaraan tanpa BPKB untuk waktu satu tahunan:
STNKKartu identitas berupa KTP/KK/SIM/Paspor asli dengan nama pemilik kendaraan (Bagi per-orangan)Surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas wilayah setempat (Bagi instansi pemerintah/badan usaha)Surat kuasa (Jika membayar pajak milik orang lain).Cara Bayar Pajak Kendaraan
Berikut cara membayar pajak kendaraan secara offline di Kantor Samsat dan online melalui aplikasi Signal:
Cara Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Samsat
Proses pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat cukup simpel, meski terkadang memakan waktu karena antrean. Menurut laman Suzuki, berikut caranya:
1. Ambil dan isi Formulir
Sesampainya di kantor SAMSAT, datangi loket dan ambil formulir. Lakukan pengisian formulir sesuai dengan data asli pemilik kendaraan
2. Serahkan Formulir ke Petugas
Setelah memastikan semua data terisi, serahkan formulir ke petugas. Lampirkan berkas persyaratan.
3. Lakukan Pembayaran
Proses pembayaran pajak tahunan dilakukan saat petugas memanggil nama. Siapkan sejumlah uang yang akan diberikan.
4. Ambil STNK
Petugas akan memanggil untuk menyerahkan STNK yang sudah dicetak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB melalui Aplikasi SIGNAL
Selain datang ke SAMSAT, bayar pajak tanpa BPKB juga bisa dilakukan online melalui aplikasi SIgnal dari Korlantas Polri:
Download aplikasi SignalPilih daftarLengkapi informasi yang diminta berupa nama, alamat email, nomor HP, dan kata sandiUnggah foto KTP. Pastikan foto dan seluruh informasi terlihat dengan jelasLakukan verifikasi wajah. Jika sudah, pilih Gunakan Foto IniMasukkan kode OTP yang diterima ke di kolom yang tersediaLogin kembali dengan alamat email yang didaftarkanPilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, klik Kendaraan atas nama sendiriMasukkan plat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka, sesuai dengan yang tertera di STNKPilih menu pembayaran. Klik Generate Kode BayarPilih layanan pembayaran yang diinginkan. Klik lanjutNantinya muncul cara pembayaranBayar sesuai cara yang tertera.
Pastikan kamu membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda. Setiap daerah memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda.
(elk/row)



