Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Ada Penghuni Nakal, Tinggal di Rusunawa tapi Punya 5 Unit JakLingko
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Februari 2025

    Ada Penghuni Nakal, Tinggal di Rusunawa tapi Punya 5 Unit JakLingko Megapolitan 7 Februari 2025

    Ada Penghuni Nakal, Tinggal di Rusunawa tapi Punya 5 Unit JakLingko
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta menemukan ada penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang memiliki unit kendaraan JakLingko.
    Sekretaris DPRKP, Meli Budiastuti menilai, hal ini tidak sesuai dengan tujuan rusunawa yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
    Oleh karenanya, masa sewa penghuni tersebut dipastikan tidak akan diperpanjang.
    “Kayak kemarin, mohon maaf ada di rusun mana, begitu dicek, dia punya JakLingko sampai lima unit. Oh tidak mungkin bisa diperpanjang, masyarakat umum harus keluar,” kata Meli saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).
    Meli menerangkan, setiap penghuni rusunawa yang ingin memperpanjang kontraknya akan dievaluasi oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) melalui pengecekan data ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
    Ini dilakukan untuk memastikan apakah mereka masih memenuhi kriteria sebagai penghuni rusunawa atau tidak. 
    Saat ini, belum ada aturan yang membatasi masa sewa rusunawa. Akibatnya, banyak warga yang tinggal di rusun secara turun-temurun tanpa batas waktu jelas.
    “Enggak ada, belum ada (pembatasan waktu). Makanya kalau dilihat ke lapangan, pasti banyak yang udah turun-temurun (tinggal di rusun),” kata Meli.
    Ke depan, aturan jangka waktu penempatan rumah susun sewa akan diatur dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa yang masih digodok.
    “(Revisi pergub) sudah hampir final. Sudah di Biro Hukum,” pungkasnya.
    Nantinya,
    masa sewa rusun
    akan dibatasi berdasarkan kategori penyewa.
    Penghuni terprogram (penerima manfaat dari program pemerintah) hanya dapat menyewa selama maksimal 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan, di mana setiap perpanjangan berlaku selama dua tahun.
    Sedangkan penghuni umum hanya dapat menyewa selama enam tahun, dengan skema tiga kali perpanjangan, masing-masing berlaku dua tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Toyota Supra Tabrak Tiang Lampu Pakai Pelat Cantik, Ternyata Belum Bayar Pajak

    Toyota Supra Tabrak Tiang Lampu Pakai Pelat Cantik, Ternyata Belum Bayar Pajak

    Jakarta

    Pengemudi mobil Toyota Supra yang menabrak tiang lampu di dekat Bundaran HI ternyata masih mahasiswa. Fakta lain ditemukan, mobil sport itu belum membayar pajak.

    Sejumlah warga menyaksikan kecelakaan yang terjadi pada dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB itu. Warga melihat mobil sport mewah tersebut melaju hilang kendali.

    “Untuk kronologi, mobil Toyota Supra dengan pelat nomor D-1-RIM sedang melaju keluar dari Bundaran HI arah Senayan lalu hilang kendali di depan Halte Tosari,” kata seorang saksi, D Haikal, Senin (3/2/2025).

    Berdasarkan penelusuran dari laman Bapenda Jabar per 3 Februari 2025, Toyota Supra dengan pelat nomor cantik itu teregistrasi keluaran tahun 2019. Warnanya abu-abu muda metalik yang terdaftar di wilayah Bandung.

    Lebih lanjut mobil itu ternyata belum membayar pajak. Totalnya Rp 28.658.900. Rinciannya sebagai berikut:

    – PKB Pokok: Rp 16.987.200
    – PKB Denda: Rp 169.900
    – SWDKLJJ Pokok: Rp 143.000
    – SWDKLJJ Denda: Rp 35.000
    – Opsen PKB Pokok: Rp 11.211.600
    – Opsen PKB Denda: Rp 112.200

    Total: Rp 28.658.900

    Diketahui tanggal pajak yang harus dibayarkan 12 Januari 2025. Mobil itu statusnya milik pertama.

    Diduga sopir sport car Toyota Supra itu tidak bisa mengendalikan mobil. Di atas kertas, mobil itu menggendong mesin dengan konfigurasi 3.000 cc turbo 6-silinder segaris, dikombinasi transmisi 8-speed Sport Automatic. Di atas kertas bisa menghasilkan tenaga maksimal sebesar 340 PS yang dicapai pada putaran mesin 5.000-6.500 rpm dan torsi maksimal sekitar 500 Nm pada putaran 1.600-4.500 rpm.

    “Kendaraan yang terlibat sedan Toyota Supra out of control,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

    “Dugaan sementara penyebab kecelakaan pengemudi sedan Toyota Supra kurang hati-hati dan konsentrasi dalam berkendara,” lanjut Ojo.

    Insiden kecelakaan terjadi pada Senin (3/2), pukul 02.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Supra yang dikemudikan pria berinisial UNY (22) melaju dari Utara ke Selatan di Jalan MH Thamrin.

    “Sesampainya di Bundaran HI, kendaraan Sedan Toyota Supra memutar balik dan sampai di TKP tepatnya depan Kedubes Jerman, diduga kurang hati-hati dan konsentrasi oleng menabrak tiang penerangan lampu jalan dan menabrak pembatas taman,” jelas Ojo.

    Akibat kejadian itu, tiang lampu jalan roboh dan menimpa pengendara motor Honda Vario, pria berinisial ER (31). Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan pengemudi mobil Supra mengalami luka.

    (riar/rgr)

  • Sempat Dicoret, 95.509 Siswa Kini Sudah Mendaftar Lagi untuk KJP Plus

    Sempat Dicoret, 95.509 Siswa Kini Sudah Mendaftar Lagi untuk KJP Plus

    Jakarta

    Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut ada 95.509 siswa yang kembali mendaftar program KJP Plus usai sempat dicoret dari daftar penerima. Pendaftaran KJP Plus berlangsung hingga 6 Februari.

    “Berkaitan dengan khususnya 105.225 siswa pada tahap 2 tahun 2024 yang tidak mendapatkan KJP Plus, secara update kami sampaikan per 2 Februari 2025 yang sudah melakukan pendaftaran sebanyak 95.509 siswa atau kurang lebih 90,8 persen,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Sarjoko menyebut ada 9.716 siswa atau 9,2 persen yang belum mendaftarkan dirinya kembali. Dia mengatakan Disdik telah memperpanjang periode pendaftaran hingga 3 hari ke depan.

    “Berkaitan dengan timeline untuk KJP Plus ini sebagaimana kita informasikan sebelumnya, pendaftaran awal ini adalah periodenya di 13 sampai 24 Januari 2025. Tetapi dengan mempertimbangkan hal tersebut kami melakukan perpanjangan sampai tanggal 6 Februari 2025 ini dan harapan kami tentunya dari sejumlah 9.716 siswa yang belum mendaftar ini bisa segera untuk bisa melakukan pendaftaran melalui sekolah,” ujarnya.

    Dia mengatakan 9.716 siswa yang belum mendaftar itu terkendala saat melakukan input data. Dia mengatakan pihak sekolah juga masih menunggu dokumen dari orang tua siswa.

    “Dengan keterbatasan data yang masih belum disubmit oleh orangtua siswa. Jadi dalam hal ini sekolah pun juga masih ada beberapa dokumen yang perlu diminta kepada orang tua siswa,” ucapnya.

    Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Disdik DKI sebelumnya telah sepakat mengaktifkan kembali penerima KJP Plus yang sempat dicoret.

    “Insyaallah, akan cair paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya,” kata Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    Dia mengatakan ada 105.225 status kepemilikan KJP Plus yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024. Mereka yang dicoret akan dipulihkan pada Januari 2025.

    Keputusan itu disepakati untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. Penerima KJP Plus dan KJMU yang sempat diputus akan diaktifkan kembali di tahap I 2025.

    Adapun, data 105.225 penerima KJP tahap II 2024 yang sempat dicabut merujuk hasil verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Sebanyak 15.545 di antaranya memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.

    (bel/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tim Pembina Samsat Jabar Telusuri 5,4 Juta Penunggak Pajak

    Tim Pembina Samsat Jabar Telusuri 5,4 Juta Penunggak Pajak

    BANDUNG – Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari Bapenda Jabar, Ditlantas Polda Jabar dan Jasa Raharja menelusuri 5,4 juta penunggak pajak. 

    Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, Tim Pembina Samsat Jabar telah melakukan rapat koordinasi guna membahas strategi bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB di Jawa Barat.

    Dedi menerangkan, jumlah potensi aktif dari pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat sebanyak 17.032.596 unit dengan rincian 14.114.056 roda dua, dan 2.918.540 roda empat, dengan di dalamnya ada sekitar lima juta unit kendaraan yang statusnya belum melakukan pembayaran (pajak).

    “Ini tentu berkaitan dengan bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan. Fokus kami dan tim Pembina samsat tentu agar angkanya bisa terus ditekan,” kata Dedi dalam keterangan di Bandung dikutip dari Antara, Minggu, 2 Februari. 

    Pendapatan dari pajak ini akan berkolerasi langsung pada peningkatan pembangunan di berbagai bidang termasuk sektor kesehatan hingga pendidikan, yang juga ditargetkan oleh Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi untuk diakselerasi.

    “Beliau (Dedi Mulyadi) sangat concern mengenai peningkatan kualitas jalan, pembangunan ruang kelas, peningkatan elektrifikasi sampai peningkatan layanan kesehatan. Tentu, tugas Bapenda adalah menterjemahkan dengan cara memastikan pendapatan yang dikelola bisa maksimal agar visi tersebut bisa terwujud,” ujar dia.

    Sebagai “modal” untuk pelaksanaan berbagai program, kata Dedi, pada tahun 2024 tercatat, total pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp36 triliun yang berasal dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp24,88 triliun, Pendapatan Transfer Rp11,38 triliun dan sektor Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp23,19 miliar.

    Jika dirinci, kontribusi terbesar dari pendapatan daerah tersebut adalah PKB dengan nilai Rp9,48 triliun. Namun, disebutkan tetap harus ada upaya untuk meningkatkan kesadaran atau kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

    Beberapa strategi, kata dia, sudah disiapkan oleh Tim Pembina Samsat untuk menekan angka kendaraan bermotor berstatus menunggak. Terdapat 12 langkah yang dijalankan pada tahun 2025 ini.

    “Konsep besarnya adalah menggabungkan hal yang bersifat humanis dan ketegasan, ada program relaksasi (diskon) serta peningkatan atau kemudahan layanan dalam membayar pajak,” ucap Dedi.

    Beberapa strategi yang disusun, yakni melakukan penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) secara door to door dengan agen penelusur yang sudah bekerja sama di setiap kabupaten/kota.

    Lalu, melaksanakan operasi gabungan (Pemeriksaan PKB) di seluruh wilayah kabupaten dan kota bersama Tim Pembina Samsat. Kemudian, melaksanakan Operasi Khusus (Implementasi pasal 74 UU 22/2009 tentang penghapusan data kendaraan) di seluruh kabupaten kota bersama Tim Pembina Samsat kewilayahan.

    Selanjutnya, peningkatan sistem digitalisasi layanan pembayaran PKB tahunan disertai penagihan dan sosialisasi perpajakan dan pengesahan melalui WhatsApp blast. Lalu kolaborasi bersama ETLE Lodaya (Polda Jawa Barat) apabila ada yang terkena tilang dan dalam kondisi menunggak maka diterbitkan juga surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak.

    Melaksanakan sosialisasi secara masif sampai ke tingkat RT dan RW. Lalu, melaksanakan kegiatan pendataan dan pemantauan pembayaran pajak untuk kendaraan plat merah dan kendaraan yang dimiliki/dikuasai oleh ASN (pemprov, kab/kot, hingga desa) melalui aplikasi ZONITA PAMOR dan SIDAKEP

    Relaksasi sebagian pokok tunggakan dan denda terhadap Wajib Pajak yang menunggak PKB. Lalu, melaksanakan pendataan bersama Gakkum Ditlantas Polda Jabar untuk melakukan pendataan ke seluruh polres/polsek untuk mendata kendaraan hasil tilang (hasil tindak pidana, kendaraan kecelakaan, kendaraan rusak berat, kendaraan menunggak)

    Strategi berikutnya, adalah penelusuran dan sosialisasi ketaatan membayar pajak bagi KTMDU yang bekerjasama dengan Babinkamtibmas. Serta, optimalisasi Payment Point Online Bank (PPOB) melalui Bumdes dan Koperasi.

    Adapun, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Ruminio Ardano mengatakan bahwa kunci dari strategi ini adalah tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat membayar pajak meningkat. Selain itu, elemen penting lainnya adalah pendataan yang melibatkan Pemprov, Pemkot, Pemkab, kepolisian dan Jasa Raharja.

    “Kita bisa melakukan kegiatan yang bersifat proaktif, sosialisasi hingga Tingkat RT agar Masyarakat tahu mengapa membayar pajak itu penting. Lalu upaya peningkatan pelayanan bisa lebih memudahkan dan dekat kepada masyarakat seperti program samsat keliling atau digitalisasi yang makin memudahkan pembayaran,” ujar Ruminio.

    Penegakan hukum sendiri, kata dia, adalah upaya terakhir, karena dari 12 langkah yang disusun itu mayoritas konsepnya pendekatan humanis.

    “Bagi kepolisian yang paling penting adalah regident kendaraan untuk melindungi masyarakat. Karena berimpact pada hal lainnya,” ujar Ruminio melanjutkan.

    Ia pun menyatakan bahwa Tim Bapenda dan Jasa Raharja melaksanakan pendataan bersama Gakkum Ditlantas Polda Jabar untuk melakukan pendataan dari tingkat Polda sampai ke seluruh Polres atau Polsek untuk mendata kendaraan yang merupakan barang bukti tilang, tindak pidana dan kecelakaan.

  • Bali tunda pengisian jabatan kadis buntut mundurnya pelantikan Koster

    Bali tunda pengisian jabatan kadis buntut mundurnya pelantikan Koster

    Sekda Bali Dewa Made Indra. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari.

    Bali tunda pengisian jabatan kadis buntut mundurnya pelantikan Koster
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 01 Februari 2025 – 19:23 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengatakan pengisian jabatan kepala organisasi perangkat daerah mundur mengikuti batalnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur tanpa sengketa yang rencananya pada 6 Februari 2025.

    “Iya mundur, harus tunggu (gubernur definitif),” kata Sekda Bali usai pembukaan Bulan Bahasa Bali 2025 di Denpasar, Sabtu.

    Diketahui hingga akhir 2024 sejumlah posisi jabatan tinggi pratama diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, dan Sekretaris DPRD Bali, dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan.

    Diperkirakan ditambah 2025 ini posisi kepala dinas atau OPD yang harus diganti sebanyak 14 instansi, sehingga Pemprov Bali harus melakukan seleksi terbuka.

    Meski masa pensiun sejumlah kepala OPD sudah sejak akhir 2024 lalu, agenda seleksi terbuka ini tetap akan dilakukan menunggu Calon Gubernur Bali Wayan Koster dilantik.

    “Waktu yang tersisa untuk Pj Gubernur sedikit, sehingga kalau beliau mengisi jabatan kepala perangkat daerah itu waktunya pasti lewat, jadi kenapa Pj tidak mengisi karena kami sudah berhitung waktunya,” ujarnya.

    Ia menjelaskan untuk melakukan seleksi terbuka butuh waktu mulai dari pembuatan permohonan izin oleh Pj Gubernur Bali, sedangkan jika dipimpin Wayan Koster selalu gubernur definitif maka proses ini dapat dilewati.

    Selanjutnya perlu membentuk panitia seleksi, mencari persetujuan badan kepegawaian, menunggu pengumuman selama 2 minggu baru kemudian masuk tahap pendaftaran, sehingga rangkaiannya panjang.

    Di luar itu birokrat nomor satu di Pemprov Bali ini merasa tak ada kebijakan atau program yang terbengkalai dengan mundurnya pelantikan Wayan Koster-Giri Prasta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

    Sebelumnya, Pemprov Bali telah menyiapkan acara serah terima jabatan sehari setelah pelantikan kepala daerah oleh Presiden Prabowo.

    Maka dari itu agenda serah terima jabatan dan pidato di sidang istimewa yang rencananya digelar di Taman Budaya Art Center ini juga akan diundur mengikuti informasi selanjutnya.

    “Tidak ada mengganggu (program), Pak Pj masih melanjutkan, penjabat kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota, akan melaksanakan tugas sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada, jadi kalau pelantikannya diundur tentu beliau memperpanjang tanpa perlu surat perpanjangan,” ujar Dewa Indra.

    Sumber : Antara

  • 2 Cara Cek Kepemilikan Kendaraan Lewat Plat Nomor Secara Online

    2 Cara Cek Kepemilikan Kendaraan Lewat Plat Nomor Secara Online

    Jakarta

    Masyarakat kini sudah bisa mengecek kepemilikan kendaraan bermotor secara mudah dan cepat. Tak perlu repot-repot meminta STNK atau datang ke kantor Samsat, sebab proses tersebut bisa dilakukan secara online.

    Cara mengecek kepemilikan kendaraan adalah dengan melihat pelat nomor atau disebut juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Perlu diketahui, TNKB berfungsi sebagai alat identifikasi kendaraan.

    Selain mengecek kepemilikan kendaraan, kamu juga dapat mengetahui apakah kendaraan tersebut sudah membayar pajak hingga mengecek nominal pajak per tahun. Pengecekan ini juga bermanfaat ketika membeli kendaraan bekas, sehingga dapat mengetahui apakah kendaraan yang dibeli resmi atau tidak.

    Lantas, bagaimana cara mengecek kepemilikan kendaraan lewat pelat nomor? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Cara Cek Kepemilikan Kendaraan

    Pengecekan kepemilikan kendaraan bisa dilakukan secara online. Mengutip arsip detikOto, berikut caranya:

    1. Melalui Situs Samsat

    Cara yang pertama adalah lewat situs Samsat. Nantinya, kamu perlu mengisi pelat nomor kendaraan pada kolom yang tersedia. Setelah itu akan muncul informasi kendaraan yang dicari.

    Namun, layanan e-Samsat baru tersedia di sejumlah provinsi saja. Berikut daftar provinsi yang telah menyediakan layanan e-Samsat beserta masing-masing alamat situsnya:

    Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.idJawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkbJawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengahJawa Timur: bapenda.jatimprov.go.idDI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.idAceh: esamsat.acehprov.go.idSumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkbKepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.idJambi: jambisamsat.net/infopkb.htmlBali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsatNusa Tenggara Barat (NTB): esamsat.ntbprov.go.idKalimantan Tengah: info.samsatkalteng.idKalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php

    Kamu juga bisa mengecek kepemilikan kendaraan melalui laman resmi Samsat di e-samsat.id. Namun, detikers harus mengetahui seluruh informasi kendaraan mulai dari kode pelat nomor hingga 5 digit terakhir nomor rangka.

    Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    Buka situs e-samsat.id di browserPilih kode platIsi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersediaPilih provinsiKlik tombol “Cek Sekarang”Kemudian akan muncul informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul di layar. Termasuk rincian kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna, dan nomor angka juga akan muncul.

    2. Lewat Aplikasi SIGNAL

    Cara selanjutnya untuk mengecek kepemilikan kendaraan adalah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini bisa diunduh lewat App Store dan Play Store.

    Jika sudah download aplikasi SIGNAL di smartphone, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengecek kepemilikan kendaraan:

    Buka aplikasi SIGNALLakukan registrasi dengan memasukkan data-data yang dimintaJika registrasi berhasil, dilanjutkan dengan memilih menu “NKRB”Klik “Lanjut”Nantinya akan muncul informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar.

    Selain itu, beberapa daerah di Indonesia juga memiliki aplikasi tersendiri untuk mengecek kepemilikan kendaraan. Bahkan, aplikasi ini juga menyediakan fitur pembayaran pajak kendaraan secara online.

    Berikut daftar aplikasi untuk cek kepemilikan kendaraan dari sejumlah daerah:

    Jawa Barat: SAMBARAKepulauan Riau (Kepri): ESamsat KEPRISumatra Barat (Sumbar): e-Samsat SumbarLampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda LampungDKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI JakartaJawa Tengah (Jateng): SAKPOLE e-SAMSAT JATENGJawa Timur (Jatim): E-Smart Samsat JatimYogyakarta: Pajak Kendaraan YogyakartaSulawesi Utara (Sulut): Info Pajak Kendaraan SulutSulawesi Selatan (Sulsel): eSamsat SulselKalimantan Utara: eSAMSAT Kalimantan UtaraKalimantan Timur: Samsat Kaltim Delivery

    Demikian dua cara cek kepemilikan kendaraan secara online sehingga lebih mudah dan cepat. Semoga membantu detikers!

    (ilf/fds)

  • Program Samsat Budiman dan Samsat Corporate: Kontribusi Besar Tingkatkan Pendapatan PKB di Jateng

    Program Samsat Budiman dan Samsat Corporate: Kontribusi Besar Tingkatkan Pendapatan PKB di Jateng

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Program inovatif Samsat Budiman dan Samsat Corporate dari Pemprov Jateng mencatatkan kontribusi signifikan terhadap pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

    Pada 2024, program tersebut berhasil menghimpun pendapatan sebesar Rp19,363 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

    Menurut Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, kontribusi tersebut mencerminkan keberhasilan strategi pelayanan yang mendekatkan pajak ke masyarakat. 

    “Jumlahnya terus mengalami peningkatan.”

    “Pada 2024 mencapai Rp19,363 miliar.”

    “Artinya dua kali lipat dari 2023,” ungkapnya, Minggu (26/1/2024).

    Samsat Budiman merupakan layanan pajak berbasis desa yang memungkinkan pembayaran PKB melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). 

    Saat ini, terdapat 839 unit Samsat Budiman di Jawa Tengah, dengan jumlah yang terus bertambah.

    Sementara itu, Samsat Corporate bekerja sama dengan PT Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng untuk menyediakan layanan pembayaran pajak di lingkungan perusahaan. 

    Program tersebut menjangkau objek pajak dalam skala besar, terutama di kawasan industri.

    Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan terhadap layanan pajak, Pemprov Jateng menyelenggarakan Samsat Award pertama pada 2025. 

    Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menjelaskan, penghargaan tersebut diberikan kepada mitra Samsat yang berprestasi.

    “Ada lima kategori penghargaan dengan total 16 penerima dari perorangan dan instansi.”

    “Untuk kategori Bumdes dan Samsat Corporate, kami memberikan hadiah masing-masing satu sepeda motor,” jelas Nana Sudjana.

    Beberapa penerima penghargaan kategori Bumdes antara lain.

    1. Bumdes Mekarsari (Kabupaten Kebumen)

    2. Bumdes Parikesit (Kabupaten Pemalang)

    3. Bumdes Sumber Kahuripan, Bumdes Kemiri Jaya, dan Bumdes Genta Makmur (Kabupaten Cilacap)

    Sedangkan penghargaan kategori Badan Usaha Korporasi dengan transaksi Samsat Corporate terbanyak diterima oleh Majelis Wakil Cabang NU Bonoworo, Kabupaten Kebumen.

    Pendapatan PKB 2024 tercatat mencapai Rp5,47 triliun.

    Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyumbang Rp3,068 triliun. 

    Pendapatan ini dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.

    Nana Sudjana mengatakan, hasil pendapatan pajak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang positif di Jawa Tengah. 

    “Kami melihat Jawa Tengah terus maju.”

    “Pertumbuhan ekonomi baik dan angka kemiskinan menurun,” ujarnya.

    Data menunjukkan angka kemiskinan di Jawa Tengah pada September 2024 turun menjadi 9,58 persen, dibandingkan Maret 2024 yang mencapai 10,47 persen. (*)

  • Inovasi Samsat Budiman dan Samsat Corporate Berhasil Raup Rp19,363 Miliar dari Pajak Kendaraan

    Inovasi Samsat Budiman dan Samsat Corporate Berhasil Raup Rp19,363 Miliar dari Pajak Kendaraan

    Liputan6.com, Jakarta – Program Samsat Budiman dan Samsat Corporate dari Pemerintah Provinsi Jateng dinilai mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermoror (PKB).

    “Kontribusinya setiap tahun terus alami peningkatan. Pada 2024 mencapai Rp19,363 miliar, artinya dua kali lipat dari 2023,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso saat acara penghargaan Samsat Award, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat, 24 januari 2025.

    Samsat Budiman adalah inovasi pelayanan dengan mendekatkan pelayanan pajak ke tingkat desa. Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

    “Jumlahnya saat ini ada 839 unit Samsat Budiman. Jumlah ini terus bertambah dengan (adanya) Bumdes yang bergabung,” kata Nadi.

    Sedangkan Samsat Corporate adalah program kerjasama antara Bapenda Jateng, PT Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng yang menyediakan layanan Samsat di sejumlah lingkungan perusahaan.

    Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menambahkan, atas capaian-capaian yang menggembirakan itu, Samsat Award diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada mitra Samsat.

    “Samsat Award baru dilaksanakan tahun ini, tujuannya memberikan apresiasi kepada mitra Samsat atas dukungan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat,” kata dia.

    Nana melanjutkan, ada lima kategori penghargaan dengan total 16 penerima dari perorangan/instansi.

    “Untuk kategori Bumdes (Samsat Budiman) dan Samsat corporate kita berikan hadiah masing-masing satu sepeda motor,” kata Nana.

    Terdapat lima Bumdes yang mendapat penghargaan atas catatan raihan objek terbanyak pada periode Juli sampai 15 Desember 2024. Bumdes tersebut meliputi Bumdes Mekarsari Kabupaten Kebumen, Bumdes Parikesit Kabupaten Pemalang, Bumdes Sumber Kahuripan dan Bumdes Kemiri Jaya, dan Bumdes Genta Makmur Kabupaten Cilacap.

    Adapun kategori Penghargaan Badan Usaha Korporasi dengan Transaksi Samsat Corporate terbanyak 2024 diterima oleh Majelis Wakil Cabang NU Bonoworo, Kabupaten Kebumen.

    Lebih lanjut, Nana mengatakan, pendapatan pajak akan digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan kemajuan provinsi Jawa Tengah.

    “Saat ini, kami merasakan dan melihat bahwa Jawa Tengah maju. Kita lihat dari pertumbuhan ekonomi yang baik,” kata dia.

    Selain itu, angka kemiskinan juga mengalami penurunan. Secara persentase, orang miskin di Jateng pada September 2024 turun menjadi 9,58%, dibandingkan Maret 2024 yang mencapai 10,47 persen.

    Sebagai informasi, pendapatan PKB tahun 2024 mencapai sebesar Rp 5,47 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 3,068 triliun.

  • Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya!

    Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya!

    Jakarta

    Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Namun, mungkin banyak pemilik kendaran yang terkendala dalam melakukan pembayaran karena tidak ada BPKB.

    Padahal, proses ini bisa dilakukan tanpa BPKB. Ketahui syarat dan caranya berikut ini.

    Syarat Bayar Pajak Kendaran Tanpa BPKB

    BPKB memanglah bukan salah satu syarat bayar pajak kendaraan satu tahunan atau perpanjangan STNK tahunan. Meski begitu, BPKB menjadi persyaratan yang wajib disertakan jika ingin perpanjang STNK lima tahunan.

    Menurut situs Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sleman, DIY dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Jawa Timur, berikut syarat bayar pajak kendaraan tanpa BPKB untuk waktu satu tahunan:

    STNKKartu identitas berupa KTP/KK/SIM/Paspor asli dengan nama pemilik kendaraan (Bagi per-orangan)Surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas wilayah setempat (Bagi instansi pemerintah/badan usaha)Surat kuasa (Jika membayar pajak milik orang lain).Cara Bayar Pajak Kendaraan

    Berikut cara membayar pajak kendaraan secara offline di Kantor Samsat dan online melalui aplikasi Signal:

    Cara Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Samsat

    Proses pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat cukup simpel, meski terkadang memakan waktu karena antrean. Menurut laman Suzuki, berikut caranya:

    1. Ambil dan isi Formulir

    Sesampainya di kantor SAMSAT, datangi loket dan ambil formulir. Lakukan pengisian formulir sesuai dengan data asli pemilik kendaraan

    2. Serahkan Formulir ke Petugas

    Setelah memastikan semua data terisi, serahkan formulir ke petugas. Lampirkan berkas persyaratan.

    3. Lakukan Pembayaran

    Proses pembayaran pajak tahunan dilakukan saat petugas memanggil nama. Siapkan sejumlah uang yang akan diberikan.

    4. Ambil STNK

    Petugas akan memanggil untuk menyerahkan STNK yang sudah dicetak.

    Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB melalui Aplikasi SIGNAL

    Selain datang ke SAMSAT, bayar pajak tanpa BPKB juga bisa dilakukan online melalui aplikasi SIgnal dari Korlantas Polri:

    Download aplikasi SignalPilih daftarLengkapi informasi yang diminta berupa nama, alamat email, nomor HP, dan kata sandiUnggah foto KTP. Pastikan foto dan seluruh informasi terlihat dengan jelasLakukan verifikasi wajah. Jika sudah, pilih Gunakan Foto IniMasukkan kode OTP yang diterima ke di kolom yang tersediaLogin kembali dengan alamat email yang didaftarkanPilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, klik Kendaraan atas nama sendiriMasukkan plat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka, sesuai dengan yang tertera di STNKPilih menu pembayaran. Klik Generate Kode BayarPilih layanan pembayaran yang diinginkan. Klik lanjutNantinya muncul cara pembayaranBayar sesuai cara yang tertera.

    Pastikan kamu membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda. Setiap daerah memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda.

    (elk/row)

  • STNK Mati-Nunggak Pajak 1 Tahun, Data Kendaraan Bakal Dihapus?

    STNK Mati-Nunggak Pajak 1 Tahun, Data Kendaraan Bakal Dihapus?

    Jakarta

    STNK kendaraan kamu tak diperpanjang dan sudah setahun nunggak pajak, apakah datanya bakal dihapus?

    STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) punya masa berlaku 5 tahun. Untuk itu, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Namun setiap tahun, pemilik kendaraan harus melakukan pengesahan dengan membayar pajak tahunan. Pajak kendaraan itu disahkan setiap tahun dengan cara membayarnya.

    Lalu bagaimana kalau tak dilakukan perpanjangan? STNK kamu mati, namun data kendaraan masih tercatat. Tapi kalau kamu nunggak pajak setelah masa berlaku STNK itu habis dan tak diperpanjang, jangan kaget data kendaraan jadi dihapus. Data kendaraan dihapus itu tak bisa didaftarkan lagi. Dengan demikian, kendaraan kamu tidak legal untuk digunakan di jalan.

    Ini berlaku untuk kendaraan yang nunggak pajak dua tahun setelah STNK mati. Sedangkan bila baru menunggak pajak satu tahun, data kendaraan kamu belum akan dihapuskan.

    “Penghapusan data regiden kendaraan dilakukan sesuai dengan ketentuan yaitu tidak melakukan pendaftaran ulang atau membayar pajak kendaraan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa habis STNK,” begitu penjelasan dalam dokumen sosialisasi implementasi kebijakan penghapusan data registrasi yang tidak melaksanakan registrasi ulang 2 tahun setelah masa habis STNK Bapenda Jabar.

    “Maka jika STNK Anda masih berlaku dan menunggak pajak 1 tahun, tidak termasuk kendaraan yang dapat dihapus data regiden kendaraannya,” lanjut penjelasan tersebut.

    Tapi jika tahun depannya kamu masih nunggak pajak, data kendaraan itu masuk kategori yang akan dihapus. Kalau masuk kategori dihapus, kamu akan dikirimi surat konfirmasi oleh pihak kepolisian. Surat konfirmasi itu akan dikirim sebanyak tiga kali. Bila kamu abaikan ketiga surat konfirmasi tersebut, maka data kendaraan dihapus.

    “Untuk itu segera daftar ulangkan kendaraan Anda di Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar sebelumnya dan segera bayar pajaknya,” demikian dijelaskan.

    (dry/rgr)