Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Jakarta

    Wali Kota Semarang Hevearit Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, telah ditahan KPK. Keduanya menambah daftar panjang pasangan suami istri (pasutri) yang mendekam di Rutan KPK.

    Mbak Ita dan Alwin ditahan KPK sejak Rabu (19/2). Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang.

    Penahanan Mbak Ita juga dilakukan dengan melalui sejumlah drama. KPK harus menunggu hingga panggilan keempat sebelum menahan Mbak Ita. Kader PDIP itu akhirnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di hari terakhir menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

    Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2), peran Mbak Ita dan Alwin diungkap KPK. Keduanya berperan dalam kasus suap proyek kursi SD, memotong tunjangan ASN dan gratifiksi.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers.

    Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan Kota Semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” katanya.

    Sedangkan dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp. 2 miliar.

    “Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan,” jelasnya.

    Dan yang terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

    “IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” kata Ibnu.

    Jika dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat total uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

    Mbak Ita dan Alwin bukan pasutri pertama yang ditahan oleh KPK karena kompak melakukan korupsi. KPK sebelumnya telah menjerat dan menahan 13 pasutri akibat terlibat korupsi. Berikut rinciannya:

    1. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)

    Menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet, serta kasus pencucian uang. Nazaruddin dipidana bui 13 tahun, sedangkan Neneng 6 tahun.

    2. Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)

    Menerima suap senilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra, untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Selain itu, keduanya dijerat pencucian uang. Ade kemudian dihukum penjara 6 tahun, sedangkan Nurlatifah 5 tahun.

    3. Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)

    Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar saat itu senilai Rp 14,145 miliar dan USD 316.700, dibantu Masyitoh. Tujuannya mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang. Pasutri itu juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan. Romi lalu dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyitoh 5 tahun. Romi meninggal di Lapas Gunung Sindur pada September 2017.

    Pasutri ini menyuap 3 hakim dan panitera di PTUN Sumatera Utara. Uang suap senilai USD 15 ribu dan SGD 5.000 lewat pengacara OC Kaligis. Selain itu, Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Gatot kini menjalani hukuman total 12 tahun, sedangkan Evy 2,5 tahun penjara dan telah bebas.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

    4. Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni (Juli 2015)

    Menyuap Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 10 miliar dan USD 500 ribu agar memenangi sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK. Pasutri ini juga memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar. Budi kemudian dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Suzanna 2 tahun.

    5. Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumsel, Pahri Azhari dan Lucianty (Mei 2016)

    Menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin. Uang yang dibagikan ke anggota DPRD berasal dari urunan para kepala dinas. Pahri dihukum 3 tahun dan Lucianty 1,5 tahun bui.

    6. Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija (Desember 2016)

    Atty dan Itoc menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Atty divonis 4 tahun penjara, sedangkan Itoc 7 tahun.

    7. Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari (Juni 2017)

    Menerima suap Rp 1 miliar dari commitment fee Rp 4,7 miliar. Suap diterima dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangi dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Lily berperan sebagai perantara suap itu.

    8. Eks Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati (Mei 2018)

    Dirwan Mahmud dan Hebdrati ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor. KPK menyebut uang itu merupakan bagian dari 15 persen commitment fee atas lima proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp 750 juta.

    9. Xaveriandy Sutanto dan Memi

    Pasangan suami-istri, Xaveriandy dan Memi, dijerat KPK karena diduga menyuap eks Ketua DPD Irman Gusman. Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton. Hakim telah menjatuhkan hukuman 3 tahun bui untuk Xaveriandy dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi.

    10. Sekeluarga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR

    Selain pasangan suami-istri, KPK pernah menjerat sekeluarga sebagai tersangka kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Mereka ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka telah divonis bersalah dan dieksekusi.

    Budi Suharto dan Lily merupakan pasangan suami-istri. Sedangkan Irene dan Yuliana adalah anak dari pasangan suami-istri itu.

    11. Ismunandar-Encek, Suami-Istri dari Kutai Timur

    Selanjutnya giliran Ismunandar dan Encek UR Firgasih, pasangan suami-istri dari Kutai Timur, yang terjerat kasus korupsi.

    Tak tanggung-tanggung, Ismunandar dan Encek merupakan orang nomor satu di eksekutif dan legislatif di kabupaten yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) itu. Ismunandar tercatat sebagai Bupati Kutai Timur, sedangkan istrinya, Encek, adalah Ketua DPRD Kutai Timur.

    Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 2 Juli 2020. Setelah itu, KPK memproses hukum keduanya dengan sangkaan suap-menyuap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020.

    Dalam kasus ini, istri Ismunandar, Encek, juga diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.

    12. Bupati Probolinggo dan Suami (Agustus 2021)

    KPK juga pernah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, menjadi tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap terkait jabatan kepala desa (kades).

    Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dan memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.

    “KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

    Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.

    13. Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR

    Terbaru ada kasus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat. Pasangan suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.

    “Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali, Selasa (28/3).

    “Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Ungkap Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Terima Aliran Dana Rp6,1 Miliar

    KPK Ungkap Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Terima Aliran Dana Rp6,1 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri (AB) telah menerima uang Rp6,1 miliar dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

    Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan uang miliaran itu didapat keduanya dari tiga perkara yang menjerat Mbak Ita dan Alwin di kasus Pemerintah Kota Semarang.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang [dari tiga perkara rasuah],” kata Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).

    Dia merincikan tiga perkara itu yakni proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Disdik Kota Semarang, uang proyek penunjukkan langsung (PL) dan kasus permintaan uang ke Bapenda.

    Perinciannya, dari kasus pengadaan meja kursi SD, Alwin disebut telah menerima uang fee Rp1,7 miliar atas keterlibatannya dalam memenangkan tender PT Deka Sari Perkasa.

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1,7 miliar atau sebesar 10 persen untuk AB,” tutur Ibnu.

    Kemudian, dalam perkara pengaturan proyek PL di tingkat kecamatan, Alwin Basri diduga telah menerima uang Rp2 miliar pada Desember 2022.

    Sementara itu, aliran dana lain yaitu terkait dengan kasus dugaan permintaan uang kepada Bapenda Kota Semarang, keduanya menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.

    Uang itu diduga diperoleh dari Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari atau IIN dengan cara dengan cara meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum.

    “IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP [Tambahan Penghasilan Pegawai] triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” pungkasnya.

    Alhasil, total yang diterima keduanya dalam tiga klaster perkara ini adalah Rp6,1 miliar.

    Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Suaminya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kronologi 3 Klaster Kasus yang Seret Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami

    Kronologi 3 Klaster Kasus yang Seret Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tiga klaster kasus terkait Pemkot Semarang yang menyeret tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita.

    Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan kasus pertama yang menyeret Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri itu terkait dengan Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023.

    Kasus ini bermula saat Mbak Ita baru dilantik sebagai Wali Kota Semarang pada akhir November 2022. Mulanya, Mbak Ita mengumpulkan terlebih dahulu seluruh Kepala Dinas Kota Semarang, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, Kepala BAPENDA hingga seluruh staf ahli wali kota di rumah pribadinya.

    “Saat itu, HGR menyampaikan bahwa Kepala OPD harus mengikuti dan mendukung perintah dari HGR dan AB [Ketua Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah 2019-2024],” ujar Ibnu di KPK, Rabu (19/2/2025).

    Selang satu bulan, tersangka Alwin Basri (AB) kemudian mengenalkan Sekretaris Disdik kepada Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Jangkar (RUD) agar menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang dianggarkan dalam APBD-P TA 2023.

    Selanjutnya, Mbak Ita memerintahkan organisasi perangkat daerah atau OPD untuk menyisihkan 10% anggaran untuk digunakan di APBD-P dan meminta Disdik untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

    Pada Juli 2023, AB memerintahkan Kadis Pendidikan Bambang untuk memasukkan usulan anggaran Rp20 miliar dan menunjuk RUD sebagai pemenang tender pengadaan meja dan kursi SD. AB juga diduga telah mengatur spek pengadaan agar sesuai dengan perusahaan milik tersangka RUD.

    Singkatnya, perbuatan Mbak Ita bersama dengan AB dalam melakukan intervensi terhadap pengadaan ini telah bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sebesar 10% untuk AB,” tutur Ibnu.

    Kasus Proyek PL Tingkat Kecamatan 

    Dalam kasus ini, AB selaku Ketua Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah memanggil Eko Yuniarto dan Suroto selaku camat untuk membahas proyek penunjukkan langsung (PL) senilai Rp20 miliar. Pelaksanaan proyek itu dikoordinir langsung oleh Ketua Gapensi Semarang Martono. 

    “Dan atas hal tersebut, AB meminta komitmen fee kepada M sebesar Rp 2 Miliar,” ujar Ibnu.

    Pada Desember 2022, seluruh camat Semarang menyatakan untuk menyanggupi permintaan komitmen fee untuk PL di tingkat kecamatan tersebut. Di samping itu, Martono mensosialisasikan kepada seluruh anggota Gapensi Semarang soal proyek PL tersebut.

    Namun, bagi anggota Gapensi yang berminat harus bisa menyetorkan uang terlebih dahulu kepada Martono sebesar 13% dari nilai proyek.

    “Bahwa komitmen fee yang diterima oleh M atas permintaannya kepada para kontraktor anggota Gapensi adalah senilai Rp1,4 miliar,” ujar Ibnu.

    Adapun, salah satu PL yang tercatat dalam kasus ini adalah pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemerintahan Kota Semarang.

    Selain itu, tersangka Martono juga tercatat menyerahkan Rp2 miliar kepada Alwin sebagai komitmen fee pada Desember 2022.

    Adapun, Mbak Ita selaku Walkot Semarang mengetahui adanya komitmen fee tersebut. Dia juga meminta Martono agar menggunakan komitmen fee itu untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD.

    Kasus Permintaan Uang ke Bapenda

    Dalam klaster ini, Mbak Ita telah menolak menandatangani draft soal alokasi insentif pungutan pajak atau penghasilan ASN Semarang dari Indriyasari (IIN). Menurut Ibnu, penolakan itu lantaran jumlah yang diterima Mbak Ita tidak jauh berbeda dengan pegawai Bapenda Semarang.

    “Dikarenakan HGR menilai jumlah yang diterimanya tidak jauh berbeda dibandingkan jumlah yang diterima oleh Pegawai pada Bapenda Kota Semarang dan juga lebih kecil dibandingkan jumlah yang diterima oleh IA selaku Sekda Semarang,” ungkap Ibnu.

    Singkatnya, Mbak Ita kemudian meminta tambahan intensif, dengan cara meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum.

    “Bahwa atas permintaan dari HGR, pada Periode bulan April s.d. Desember 2023 IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023. Dengan rincian pemberian per Orang per triwulan Rp300 juta,” pungkas Ibnu.

    Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Suaminya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 3
                    
                        KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri
                        Nasional

    3 KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Nasional

    KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menahan
    Wali Kota Semarang

    Hevearita Gunaryanti Rahayu
    (HGR), yang biasa disapa Mbak Ita, dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah,
    Alwin Basri
    (AB), pada Rabu (19/2/2025).
    Mbak Ita dan Alwin Basri adalah tersangka terkait kasus dugaan
    korupsi
    di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
    “Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
    Ibnu mengatakan, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.
    Dalam perkara ini, Ibnu menjelaskan, sejak Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang, ia dan Alwin Basri menerima sejumlah uang dari
    fee
    atas pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
    “Serta pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ujarnya.
    Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakai Pelat AE LOONDO, Innova di Ponorogo Terjaring Operasi Keselamatan Semeru 2025

    Pakai Pelat AE LOONDO, Innova di Ponorogo Terjaring Operasi Keselamatan Semeru 2025

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sebuah mobil Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor modifikasi AE LOONDO terjaring razia dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang digelar Satlantas Polres Ponorogo bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim dan Asuransi Jasa Raharja. Pelat kendaraan tersebut seharusnya berformat AE 100 NDO, namun dimodifikasi hingga terbaca sebagai AE LOONDO, sebuah pelesetan yang tidak sesuai aturan.

    Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, IPDA Hani Rahman Prasetyo, menegaskan bahwa pelat nomor kendaraan harus sesuai spesifikasi yang ditetapkan Samsat.

    “Kami menemukan mobil dengan pelat nomor yang dimodifikasi, sehingga terbaca berbeda dari aslinya. Karena tidak sesuai spesifikasi, kami lakukan penilangan dan STNK kami tahan,” ujarnya pada Selasa (18/02/2025).

    Penilangan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi. Pemilik kendaraan harus menyelesaikan administrasi tilang sebelum dapat mengambil kembali STNK yang ditahan.

    “Setelah proses administrasi selesai, pemilik kendaraan diwajibkan mengganti pelat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah IPDA Hani.

    Operasi Keselamatan Semeru 2025 tidak hanya menindak kendaraan dengan pelat nomor modifikasi. Razia ini menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti kendaraan yang belum membayar pajak, pengendara tanpa SIM, serta pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.

    “Dalam operasi ini, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat kami tindak. Selain menegakkan aturan, kami juga mengedukasi pengendara agar lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas,” jelasnya.

    Satlantas Polres Ponorogo mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memodifikasi pelat nomor kendaraan. Selain melanggar aturan, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi dapat menyebabkan masalah administratif dan berujung pada sanksi hukum.

    “Kami berharap masyarakat lebih sadar bahwa aturan terkait pelat nomor bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya,” pungkas IPDA Hani.

  • Pemkab Penajam upayakan peningkatan PBB-P2 dan BPHTB

    Pemkab Penajam upayakan peningkatan PBB-P2 dan BPHTB

    Penajam Paser Utara, Kaltim (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan berbagai upaya agar perolehan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    “Sektor PBB-P2 dan BPHTB cukup berpotensi untuk tingkatkan PAD,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadi Saputro di Penajam, Kaltim, Senin.

    Menurut dia, pada tahun ini, PBB-P2 ditargetkan Rp12 miliar dan BPHTB Rp15 miliar.

    Hadi mengatakan pemerintah kabupaten melakukan penyesuaian zona nilai tanah yang akan berdampak pada peningkatan PAD sektor PBB-P2 dan BPHTB.

    Sebagai payung hukum untuk petunjuk teknisnya adalah peraturan bupati (perbub) mengenai tata cara pembentukan indeks rata-rata harga zona nilai tanah.

    Perbub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Seiring peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan Kota Nusantara, ibu kota Indonesia, telah memicu kenaikan harga tanah.

    Menurut Hadi, sebelumnya nilai jual objek tanah hanya di kisaran Rp5.000 per meter persegi dan saat ini harga tanah bisa mencapai Rp350.000 per meter persegi.

    Dengan demikian, diperlukan penyesuaian zona nilai tanah untuk memberikan kepastian menyangkut harga tanah bagi masyarakat maupun investor karena mengacu harga pasar terkini.

    Penetapan zona nilai tanah tersebut menjadi acuan harga bagi masyarakat yang hendak menjual tanah dan pembeli, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan potensi PAD sektor PBB-P2 dan BPHTB juga ikut meningkat.

    Peningkatan PAD pada tahun ini juga bisa ditunjang dari kebijakan pemerintah pusat yang menyerahkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada pemerintah kota dan kabupaten.

    “Pemerintah kabupaten sebelumnya hanya dapat skema bagi hasil dari provinsi, tapi setelah ada opsen PKB kabupaten dapat 60 persen dan 40 persen untuk provinsi,” kata dia.

    Pemkab telah menetapkan target PAD pada 2025 sebesar Rp240 miliar, dengan pertimbangan pada 2024 realisasi PAD melampaui target, yakni mencapai Rp170 miliar dari target Rp140 miliar, sebut Hadi Saputro.

    Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Quick Service Jadi Inovasi Unggulan Kantor Samsat Kepanjen

    Quick Service Jadi Inovasi Unggulan Kantor Samsat Kepanjen

    Malang (beritajatim.com) – Pelayanan cepat alias Quick Service memuaskan, bakal jadi inovasi unggulan Kantor Bersama (KB) Samsat Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Inovasi terbaru ini, sekaligus untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    Kanit Regident Satlantas Polres Malang, Iptu Akromsyah menjelaskan, sebelum adanya inovasi quick service, pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk proses 5 tahun, gedung utara pengurusan cek fisik, verifikasi, pendaftaran, penyerahan BPKB ke gedung utama untuk pembayaran PNBP dan asuransi Jasa Raharja serta penyerahan STNK.

    “Dengan adanya quick service ini kami menerapkan layanan one stop service lebih cepat, khusus untuk proses perpanjangan pengurusan STNK setiap 5 tahun,” kata Akromsyah, Sabtu (15/2/2025).

    Akromsyah menegaskan, dengan layanan One Stop Service, saat ini tidak lagi adanya antrian wajib pajak. Untuk mengurus proses pendaftaran dan penetapan pajak, yang dilakukan oleh dinas pendapatan daerah (Bapenda), wajib pajak tidak lagi menunggu di setiap loket setelah menyerahkan berkas, hanya satu kali penyerahan berkas.

    “Artinya wajib pajak setelah melengkapi berkas persyaratan, cukup satu kali memasukkan berkas. dengan waktu 10 menit kami sudah bisa menyelesaikan, proses pendaftaran, penetapan pajak, kalau dulu loketnya masing-masing,” tegas Akromsyah.

    Kata dia, teknis pengurusan sangat sederhana. Dimana wajib pajak, bisa langsung menuju gedung utama. Kemudian menuju loket cek fisik untuk menyerahkan berkas dan menuju loket kasir Bank Jatim. Baru kemudian menunggu panggilan dan melakukan pembayaran serta penyerahan BPKB dan STNK.

    “Prose itulah yang kita beri nama one stop service wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu berpindah dari loket satu ke loket yang lainnya. Dikarenakan ada perubahan tata ruang kerja yang baru, mengkonektivitaskan antara petugas Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja. Sehingga perpindahan berkas di kendalikan langsung oleh petugas,” Akromsyah menutup. (yog/kun)

  • PAD Bojonegoro 2025 Ditargetkan Capai Rp1,042 Triliun

    PAD Bojonegoro 2025 Ditargetkan Capai Rp1,042 Triliun

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menarget Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 mencapai Rp1,042 triliun. Target ini naik dibandingkan capaian PAD 2024 sebesar Rp946 miliar.

    Plt Kepala Bapenda Bojonegoro Achmad Gunawan mengatakan, pada 2024 jumlah PAD dipasang sebesar Rp904 miliar. Dari target itu, realisasinya mencapai Rp946 miliar. “Realisasi PAD 2024 naik 104,7 persen dari yang dipasang,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).

    Untuk mencapai penerimaan target 2025, pihaknya akan memaksimalkan seluruh penerimaan dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta penerimaan lain-lain PAD yang sah.

    “Pada semua sektor akan ditarget kenaikan dan ditambah opsen PKB dan BBN-KB. Opsen PKB dan BBN-KB ini targetnya Rp87 miliar,” ujar Gunawan yang menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Bojonegoro.

    Penambahan objek baru penerimaan PAD dari opsen PKB dan BBN-KB itu, kata Gunawan, sebelumnya masuk dana bagi hasil dengan provinsi. Kemudian untuk saat ini dialihkan menjadi sharing pendapatan kinerja Bapenda.

    “Kami optimis bahwa target PAD 2025 yang dipasang bisa tercapai 100 persen,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Warga Desa Sanenrejo Jember Gelar Aksi Protes terhadap Kades

    Warga Desa Sanenrejo Jember Gelar Aksi Protes terhadap Kades

    Jember (beritajatim.com) – Ratusan warga Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berunjuk rasa, Selasa (11/2/2025). Mereka mempertanyakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan akta jual beli (AJB) tanah yang telah dibayar warga pada rentang 2014-2024.

    Warga curiga pajak yang telah dibayarkan warga belum disetorkan ke pemerintah daerah. Pemerintah Desa Sanenrejo hanya bisa menunjukkan bukti bayar tahun 2022 dan 2023. “Sisanya mau mengajukan permohonan penghapusan otomatis di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” kata Priyo Julianang, juru bicara demonstran.

    Ini membuat warga berang. “Kalau memang benar pajak itu hilang dari sistem, kami minta memo dari bupati, dari gubernur, bahkan dari presiden kalau pajak Desa Sanenrejo tidak usah dibayarkan. Tidak usah dikirimi SPPT. Buat apa masyarakat bayar kalau hilang otomatis,” tukas Priyo.

    Priyo memperkirakan, kurang lebih Rp 400 juta pajak yang belum disetor. “Saya menghitungnya dari formal pajak, SPPT masyarakat yang sudah dikumpulkan,” katanya.

    Warga berharap menyelesaikan ini secara hukum dengan melapor ke polisi atau jaksa. “Ini sudah berapa bulan. Bukti penbukuannya belum dikirimkan kepada kami siapa-siapa saja yang belum bayar. Kalau masyarakat, kami yakin, tidak ada yang tidak membayar, karena masyarakat patuh dan taat dengan peraturan negara. Mereka pasti bayar karena takut tanahnya diambil,” kata Priyo.

    Masyarakat juga sudah mempercayakan akte jual beli tanah kepada Pemerintah Desa Sanenrejo. “Bahkan akte yang katanya sudah diproses, ada yang empat tahun, belum selesai sampai sekarang. Uangnya sudah dibayarkan, tanggung jawab masyarakat untuk proses terkait pembiayaan sudah diselesaikan. Tapi bukti penyelesaian akte jual beli tidak ada,” kata Priyo.

    Berdasarkan pendataan Priyo, ada 15 akte jual beli yang belum diselesaikan pemerintah desa. “Nominal anggaran pembiayaannya berbeda-beda. Tergantung luas tanahnya, kami kurang tahu,” katanya.

    Kades Sanenrejo Sutikno Wibowo menghormati aksi warga. “Kami sudah sampaikan, kami akan selalu merapat ke Bapenda. Catatan itu sudah valid kok,” katanya.

    Menurut Sutikno, ada warga yang belum membayar pajak. Namun ada warga yang ingin pajak tersebut dihapus. “Akhirnya kita merapat ke Bapenda untuk minta petunjuk. Kalau memang harus dihapus semua, akan kami pilah-pilah kalau ada sesuatu yang belum terkover,” katanya.

    Mengenai komplain warga yang merasa sudah membayar pajak tapi tidak memperoleh bukti bayar, Sutikno mengakuinya. “Itulah keteledoran-keteledoran. Manusia tidak sempurna. Yang jelas positif, yang akan datang kita kondisikan dan kita tertibkan administrasinya agar menghasilkan yang terbaik,” katanya. [wir]

  • Fakta di Balik Pelat Nomor Kembar Suzuki XL7, Satu Palsu Bikin di Pinggir Jalan

    Fakta di Balik Pelat Nomor Kembar Suzuki XL7, Satu Palsu Bikin di Pinggir Jalan

    Jakarta

    Suzuki XL7 di Sukabumi kedapatan menggunakan pelat nomor yang sama. Ternyata salah satunya tak menggunakan pelat nomor resmi, beli di pinggir jalan.

    Pelat nomor kembar yang tersemat pada dua Suzuki XL7 bikin heboh. Sebagaimana terlihat dalam foto yang beredar, terlihat kedua Suzuki XL7 menggunakan pelat nomor F 1624 TE. Meski sama-sama XL7, namun keduanya adalah model yang berbeda.

    Pertama ada yang menggunakan lis krom, merupakan model XL7 versi bensin. Sementara XL7 yang memiliki lis hitam di grille diketahui merupakan versi hybrid. Ditelusuri dalam laman Bapenda Jabar, XL7 yang terdaftar resmi merupakan untuk model XL7415FGX (4×2) A/T.

    Dikutip detikJabar, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan dengan nomor pelat asli dikendarai oleh Maulid Zaidan Alamsyah. Sementara itu, kendaraan lainnya ternyata merupakan kendaraan baru yang seharusnya menggunakan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

    Deo menyebut, pemilik kendaraan mengakui belum mendapat pelat nomor resmi. Atas dasar itu, ia membuat pelat nomor sendiri di pinggir jalan.

    “Yang bersangkutan membuat nopol tersebut di tukang pelat nomor yang ada di pinggir jalan. Sudah dua hari (digunakan),” kata Deo.

    Deo membeberkan, pelat nomor palsu memang secara kasat mata tak memiliki perbedaan signifikan dengan pelat nomor asli. Namun pihak kepolisian, bisa mengetahui perbedaan hal tersebut. Terkait hal itu, polisi memberikan sanksi tilang ke pemilik kendaraan.

    “Sekilas mungkin terlihat sama dari bahan dan cara mencetak, tetapi ada perbedaan signifikan dalam spektek yang kami gunakan,” sambung Deo.

    Lebih lanjut, Deo juga mengonfirmasi bahwa kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak resmi tersebut merupakan hadiah dari Bank BRI. Namun, hingga kini proses registrasi kendaraan masih berlangsung.

    Menggunakan TNKB tak sesuai peruntukan jelas melanggar lalu lintas. Buat kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai peruntukkan terancam denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

    (dry/rgr)