Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Warga Jakarta Kini Lapor Pajak Lebih Mudah dan Cepat, Begini Caranya – Page 3

    Warga Jakarta Kini Lapor Pajak Lebih Mudah dan Cepat, Begini Caranya – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta Jakarta terus berinovasi dalam sistem perpajakan dengan menerapkan digitalisasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi. Salah satu terobosan terbaru adalah E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent), sebuah sistem yang mengotomatiskan pengumpulan data transaksi untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak bagi Wajib Pajak di DKI Jakarta.

    E-TRAPT adalah agen perangkat lunak yang secara otomatis membaca dan mengirim data transaksi dari berbagai sumber ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

    Dengan sistem ini, proses konsolidasi data menjadi lebih cepat dan mudah. Berbeda dengan tapping box, E-TRAPT tidak memerlukan perangkat keras tambahan sehingga lebih praktis dan efisien.

    Cara Kerja E-TRAPT

    Sistem E-TRAPT bekerja dengan menangkap data transaksi yang diberikan akses, kemudian mengirimkan informasi tersebut ke Bapenda DKI Jakarta.

    Berdasarkan data yang terkumpul, sistem ini akan mengusulkan jumlah pajak terutang yang harus disetorkan melalui portal pajak online (pajakonline.jakarta.go.id).

    Wajib Pajak tetap memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan jumlah yang dilaporkan apabila ada transaksi yang belum tercatat.

    “Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih sederhana tanpa perlu memasukkan rincian transaksi secara manual. Cukup dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara digital, semua proses dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah,” kutip dari keterangan ertulis Bapenda DKI Jakarta, Jumat (7/3/2025).

     

  • Dampak Besar PIK 2: Investasi Masuk, Pajak Meningkat Pesat, Lapangan Kerja Bertambah

    Dampak Besar PIK 2: Investasi Masuk, Pajak Meningkat Pesat, Lapangan Kerja Bertambah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang diharapkan membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah tersebut.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, mengungkapkan bahwa proyek ini telah memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di berbagai kecamatan.

    “Dengan adanya PIK 2, penerimaan pajak dan retribusi meningkat pesat. Pembangunan perumahan, pusat bisnis, dan sektor kuliner turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Slamet.

    PIK 2 dikembangkan sebagai kawasan modern dengan konsep Green Area dan Eco-City, yang diharapkan dapat menarik investasi serta menciptakan lapangan kerja baru. Bahkan, proyek ini dijuluki sebagai “The New Jakarta City” karena potensinya dalam mengubah peta ekonomi wilayah sekitarnya.

    Menurut pengamat kebijakan publik Sugiyanto (SGY) Emik, PIK 2 dapat menjadi penggerak utama sektor properti, pariwisata, dan perdagangan.

    “Reklamasi di kawasan ini berpotensi menarik investasi besar, baik dari dalam maupun luar negeri, yang pada akhirnya membuka banyak peluang kerja dan meningkatkan ekonomi lokal,” jelasnya.

    Namun, SGY juga mengingatkan bahwa proyek ini sedang dalam proses kajian ulang oleh pemerintah. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah tengah mengevaluasi kembali Proyek Strategis Nasional (PSN) agar lebih selaras dengan prioritas pembangunan nasional.

    “Saat ini, PSN difokuskan pada empat sektor utama: swasembada pangan, energi, hilirisasi industri, dan infrastruktur strategis seperti giant sea wall untuk mengatasi banjir di Jakarta,” pungkasnya. (*)

  • Genjot PAD, Pemkab Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak

    Genjot PAD, Pemkab Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak

    JABAR EKSPRES – Dalam upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) meluncurkan program inovatif yaitu Gerebeg Pajak.

    “Program Gerebeg Pajak ini diluncurkan sebagai upaya serius dalam mengejar target PAD Kabupaten Bandung tahun ini yang mencapai Rp2 triliun,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Akhmad Djohara di Bandung, Minggu (2/3).

    Akhmad menerangkan langkah tersebut diambil sesuai arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan potensi pendapatan daerah yang belum tergali atau lost potensi mencapai Rp200 miliar.

    BACA JUGA: Restoran di Kabupaten Bandung Nunggak Pajak, Bapenda Jemput Bola

    Hadirnya program Gerebeg Pajak ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengatasi potensi pendapatan yang hilang terutama akan menyasar hotel, restoran, kafe hingga rumah makan.

    “Melalui program ini kami banyak turun ke lapangan. Kami banyak silaturahmi dan berkoordinasi agar terjadi komunikasi dua arah. Termasuk kita tempungkan keluhan dan persoalan dari wajib pajak,” ungkap Kepala Bapenda.

    Ia juga menjelaskan program ini akan fokus pada penagihan pajak yang tertunggak dan optimalisasi potensi pajak yang belum termanfaatkan secara maksimal. Apalagi, masih banyak puluhan restoran dan hotel yang masih menunggak pajak.

    BACA JUGA: Pemkab Bandung Keluarkan Surat Edaran Terkait Kegiatan Pembelajaran Selama Puasa

    Selain itu, Pemkab Bandung akan melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak hingga tindakan tegas bagi wajib pajak yang terbukti melakukan pelanggaran.

    “Sudah ada beberapa wajib pajak yang kena peringatan dan kena penyegelan. Jangan sampai ke depan terjadi lagi, semua harus sadar pajak, karena pajak ini untuk pembangunan,” kata Akhmad.

    Dengan adanya program Gerebek Pajak, Pemkab Bandung berharap tidak hanya mampu mendongkrak target PAD yang telah ditetapkan namun juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bandung.

    BACA JUGA: Terganjal Efisiensi, Pemkab Bandung Barat Berikan Fasilitas Penunjang Kepala Daerah Secara Bertahap

    “Kabupaten Bandung di bawah kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna ingin mendongkrak pembangunan di berbagai bidang. Ini harus ditunjang dengan peningkatan pendapatan daerah, makanya kami semua bergerak,” kata Akhmad.

  • Restoran di Kabupaten Bandung Nunggak Pajak

    Restoran di Kabupaten Bandung Nunggak Pajak

    JABAR EKSPRES – Puluhan restoran di Kabupaten Bandung masih tercatat menunggak pajak. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara, menyatakan bahwa sektor restoran merupakan yang paling banyak mengalami tunggakan pajak.

    “Restoran menjadi sektor usaha dengan tunggakan terbanyak, jumlahnya ada puluhan, dan mereka masih memiliki kewajiban pajak yang belum dibayar. Alasan mereka bervariasi,” ujarnya di Soreang, Jumat (28/2/2025).

    Tunggakan pajak ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung karena berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini, Pemkab Bandung menargetkan PAD sebesar Rp 1,6 triliun, meningkat dari target sebelumnya sebesar Rp 1,3 triliun.

    BACA JUGA:Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan di Tiga Tempat Usaha Nakal yang Tak Bayar Pajak

    “Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kabupaten Bandung tercatat memiliki potensi PAD yang hilang akibat pajak yang tidak terbayar sebesar Rp 200 miliar,” jelasnya.

    Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Bandung telah membentuk Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB). Satgas tersebut telah menyegel tiga tempat usaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, di antaranya Sunrise Cafe, RM Ayam Kampung Soroja, dan Villa Kaki Bukit Ciwidey.

    “Peringatan dan surat tagihan sudah kami kirimkan secara bertahap. Jika mereka tetap tidak membayar, kami akan melibatkan aparat terkait untuk melakukan penagihan, seperti kejaksaan, bahkan mungkin akan ada tindakan hukum seperti pembongkaran usaha,” tambah Akhmad.

    Selain tindakan tegas, Bapenda juga berusaha untuk mencari solusi dengan pendekatan persuasif melalui program “Grebeg Pajak”. Program ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah hilangnya potensi pendapatan daerah.

    “Program ‘Grebeg Pajak’ bertujuan untuk mendekati para penunggak pajak secara langsung. Kami akan mengunjungi tempat usaha yang masih menunggak, berdiskusi, dan mencari solusi bersama. Ini adalah upaya jemput bola agar mereka bisa menyelesaikan kewajibannya,” jelas Akhmad.

    Untuk mempermudah proses pembayaran pajak, Bapenda juga sedang menyiapkan aplikasi Lapor Pajak, yang dirancang untuk membantu masyarakat atau pengusaha dalam melakukan pembayaran pajak dengan lebih praktis.

  • Mantan Kadisdagkop-UM Bojonegoro Mangkir dari Pemeriksaan Dugaan Pungli

    Mantan Kadisdagkop-UM Bojonegoro Mangkir dari Pemeriksaan Dugaan Pungli

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro telah memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan perkara dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan izin pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

    “Hari ini ada dua ASN yang periksa. Tetapi hanya satu yang hadir. Nanti yang tidak hadir akan dipanggil ulang sampai tiga kali,” ujar Kasi Humas Polres Bojonegoro AKP Karyoto, Selasa (25/2/2025).

    Dua ASN yang diperiksa itu, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari dan mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Bojonegoro Sukaemi.

    Dari dua ASN yang diperiksa, hanya Yusnita Liasari yang hadir. Sementara Sukaemi mangkir dari pemanggilan. Ketidakhadiran Sukaemi ini tidak ada konfirmasi. “Kalau tiga kali panggilan tetap mangkir polisi akan mendatangi yang bersangkutan untuk diperiksa di tempat,” katanya.

    Sementara Yusnita Liasari yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro itu mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan kewenangan dalam pemberian izin pendirian toko modern.

    “Semua perizinan toko modern yang dikeluarkan DPMPTSP sudah sesuai kewenangan, prosedur dan mekanisme yang ada,” ujarnya usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.

    Yusnita menambahkan, dalam memberikan izin pendirian toko modern, pihaknya mengaku memperhatikan regulasi yang ada. Yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 Kabupaten Bojonegoro tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, penataan pusat perbelanjaan, dan toko modern.

    Selain itu, juga terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2021 tentang pembatasan kuota pendirian toko modern. “Sudah memperhatikan regulasi yang ada di Bojonegoro yaitu perda 4/2015 soal jarak toko modern dan perbup 48/2021 terkait dengan jumlah kuota,” terangnya.

    Sementara, di wilayah kota saat ini jumlahnya diduga melebihi kuota yang ditetapkan. Jumlahnya sekitar 32 unit toko modern di wilayah kota. Sementara, penerbitan izin pendirian bangunan dan gedung (PBG) toko modern terakhir dikeluarkan oleh DPMPTSP pada tahun 2021 sebanyak 19 unit.

    “Informasinya memang jumlah toko modern lebih dari kuota. Tetapi izin yang dikeluarkan hanya sesuai dengan kuota yang ada dalam Perbup,” pungkasnya.

    Sementara, mantan kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro Sukaemi saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban hingga berita ini diunggah.

    Untuk diketahui, dalam proses penyelidikan perkara ini masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian menyatakan akan terus memperbarui informasi seiring perkembangan kasus. Dugaan awal mengarah pada praktik gratifikasi dan pungli yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses perizinan toko modern. [lus/beq]

  • Pekan Depan Polres Bojonegoro akan Periksa Dua ASN soal Izin Pendirian Toko Modern

    Pekan Depan Polres Bojonegoro akan Periksa Dua ASN soal Izin Pendirian Toko Modern

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimintai keterangan pihak Satreskrim Polres Bojonegoro terkait perizinan toko modern. Pasalnya, kuota pendirian toko modern di wilayah kota sudah habis sejak 2021, namun belakangan banyak berdiri toko modern baru, Minggu (23/2/2025).

    Dua ASN yang akan diperiksa itu, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Yusnita Liasari dan mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM).

    “Siap memberikan keterangan,” kata mantan Kepala DPMPTSP Pemkab Bojonegoro, Yusnita Liasari, dikonfirmasi tentang kabar bakal adanya undangan dari Polres Bojonegoro kepada pihaknya.

    Sementara Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, dalam proses penyelidikan dugaan adanya gratifikasi pendirian toko modern di wilayah hukumnya, ia bakal memanggil dua mantan kepala dinas itu pada pekan depan.

    Namun, hingga hari ini hanya Yusnita Liasari yang buka suara. Sedangkan mantan Kadisdagkop Sukaemi memilih bungkam. “Kami panggil (Sukaemi dan Yusnita Liasari) minggu depan,” ujarnya.

    Sukaemi diketahui kini telah dimutasi pada posisi barunya sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. Sedangkan Yusnita Liasari sekarang menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

    Sebagai informasi, Polres Bojonegoro melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim telah melayangkan panggilan terhadap pihak-pihak terkait dugaan pungli pengurusan izin toko modern berjejaring, diantaranya lima pemilik gerai dan perusahaan toko modern berjejaring.

    Namun dari lima pemilik gerai toko modern tersebut, dua diantaranya mangkir, satu pihak tidak hadir tanpa disertai alasan, sedangkan satunya lagi beralasan ada di luar negeri.

    Polemik ini timbul ketika terjadi jumlah toko modern melebihi kuota sebagaimana diatur dalam Perbup 48/2021. Terkait ini, sejumlah fakta terkuak kala rapat kerja antara Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dengan DPMPTSP dan Disdagkop UM.

    Saat itu terjadi dua penafsiran berbeda dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) itu. Suakemi mengklaim, pihaknya memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi pendirian toko modern berdasar pada Perbup 48/2021.

    Sebaliknya, Yusnita membantah dalam penerbitan izin toko modern tidak diperlukan rekomendasi dari Disdagkop UM.

    “Dalam Perbup 48/2021 Pasal 10 ayat (1) huruf d, disebutkan “mendapatkan rekomendasi teknis izin usaha”. Artinya yang berhak adalah Disdag, ketika itu belum Disdagkop UM,” kata Sukaemi memberikan tafsiran aturan tersebut ketika itu.

    Menurut Kemmi, sapaan karibnya, Disdagkop UM memiliki tugas pokok dan fungsi (tusi) memberikan rekomendasi, tetapi sebelumnya harus berpedoman pada ITR (Informasi Tata Ruang) dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU Bima PR). Jika lokasi dimaksud oleh DPU Bima PR boleh sebagai kawasan perdagangan, maka pihaknya mempedomani untuk menerbitkan rekomendasi, apabila masih ada kuota.

    “Misalnya kecamatan kota, kami lihat kuotanya 19, sedangkan dalam catatan kami (baru 17) kami belum merekom 19, maka kami masih punya kewenangan mengeluarkan rekom, setelah itu dimasukkan dalam SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) sebagai persayaratan untuk mendapatkan PBG,” ungkapnya.

    Rekomendasi yang harus ada menurut Kemmi itu dibantah oleh DPMPTSP, bahwa penerbitan izin tidak perlu ada rekomendasi. Ini bertentangan dengan klaim Kemmi yang baru menerbitkan 17 rekomendasi, sebab mengacu pada perbup yang sama, kuota pendirian toko modern sudah habis.

    “Izin yang kami terbitkan sudah sesuai dengan Perbup 48/2021, untuk kuota Kecamatan Bojonegoro sudah penuh (19), terakhir kami terbitkan tahun 2021, itu sebelum terbit Perbup 48, maka setelah itu kami tidak terbitkan izin lagi karena kuota sudah penuh,” beber Yusnita.

    “Jadi rekomendasi Pak Kemmi itu tidak ada di OSS pak, izin usaha kan diproses di OSS, bukan di lainnya, dan OSS tidak mensyaratkan rekomendasi,” tegas Lia, panggilan karib Yusnita Liasari. [lus/ted]

  • 3 Kader PDIP Ditahan KPK Kurang dari Seminggu, Terbaru Hasto Kristiyanto

    3 Kader PDIP Ditahan KPK Kurang dari Seminggu, Terbaru Hasto Kristiyanto

    loading…

    Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto keluar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Tiga kader PDIP ditahan KPK dalam rentang waktu kurang dari seminggu. Terbaru, ada nama Hasto Kristiyanto yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut.

    Penahanan tiga kader PDIP dalam waktu berdekatan itu memicu beragam respons, termasuk dugaan adanya politisasi. Kendati begitu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa semua proses hukum telah berjalan sesuai aturan.

    Lalu, siapa saja kader PDIP yang ditahan KPK dalam kurun kurang dari seminggu ini? Berikut daftarnya.

    Kader PDIP Ditahan KPK Kurang dari Seminggu

    1. Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita

    Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Dia ditahan oleh KPK sejak Rabu (19/2/2025) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas sekolah di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023.

    Pada statusnya, Mbak Ita juga termasuk salah seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia menjadi Wali Kota Semarang sejak Januari 2023.

    Sebelum itu, Mbak Ita sebenarnya adalah Wakil Wali Kota Semarang yang mendampingi Hendrar Prihadi. Namun, karena Hendrar diangkat menjadi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, posisi Wali Kota kemudian diberikan kepada Mbak Ita selaku wakilnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu (19/2/2025). Tak sendiri, dia ditahan bersama suami sekaligus mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB) dan dijerat tiga pasal yang disangkakan, yakni pasal suap, gratifikasi, dan pemerasan.

    2. Alwin Basri

    Sedikit dijelaskan sebelumnya, Alwin Basri adalah suami dari Mbak Ita. Kader PDIP ini sebelumnya pernah menjadi Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

    Sebagaimana Mbak Ita, Alwi Basri juga ditahan KPK dengan tuduhan serupa. Pada perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD, Alwin diduga menerima uang Rp1,75 miliar.

    Selanjutnya, Alwin juga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek tersebut Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.

    Sementara untuk perkara permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, Alwin dan istrinya disebut menerima uang Rp2,4 miliar. Uang tersebut dikumpulkan pada April-Desember 2023.

  • 2 Hari Berturut-turut KPK Tahan 3 Politikus PDIP, Ada Mbak Ita hingga Hasto

    2 Hari Berturut-turut KPK Tahan 3 Politikus PDIP, Ada Mbak Ita hingga Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dari PDI Perjuangan (PDIP) di dua kasus yang berbeda pada 19-21 Februari 2025.

    Berdasarkan catatan Bisnis, dua anggota PDIP yang ditahan di kasus yang sama yaitu mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri (AB). 

    Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK pada Rabu (19/2/2025).

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah dalam tiga klaster di Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang.

    Tiga perkara itu yakni proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Disdik Kota Semarang, uang proyek penunjukkan langsung (PL) dan kasus permintaan uang ke Bapenda.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang [dari tiga perkara rasuah],” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.

    Dalam tiga perkara itu, komisi antirasuah itu menduga bahwa uang yang mengalir terhadap Mbak Ita dan Alwin sebesar Rp6,1 miliar.

    KPK Tahan Hasto

    Kemudian, KPK juga melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu ditahan di Cabang Rutan KPK dari Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (20/2/2025).

    Adapun, Hasto ditahan atas kaitannya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.

    Dalam kasus itu, Hasto, tersangka Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. 

    Salah satu dugaan perbuatan yang dinilai merintangi penyidikan itu saat Hasto menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).

  • Isi Garasi Mbak Ita yang Ditahan KPK: 2 Motor Nilainya Rp 5 Juta!

    Isi Garasi Mbak Ita yang Ditahan KPK: 2 Motor Nilainya Rp 5 Juta!

    Jakarta

    KPK menahan Wali Kota Semarang Mbak Ita usai diduga terlibat dalam tiga perkara dan menerima uang miliaran rupiah. Menilik sisi lain, ini isi garasi Mbak Ita.

    Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri ditahan KPK. Pasang suami istri itu diduga terlibat dalam tiga perkara dan menerima uang hingga miliaran rupiah.

    Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan kota semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

    Dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp. 2 miliar. Dan yang terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

    Jika dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

    “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” terang Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dikutip detikNews.

    Menilik sisi lain, isi garasi Mbak Ita cukup menarik untuk disimak. Diketahui dalam situs e-LHKPN KPK yang disetor pada 22 Maret 2024, Mbak Ita memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 4.592.936.050 (4,5 miliaran). Dari total harta tersebut, aset berupa alat transportasi dan mesin nilainya yang paling kecil yaitu Rp 5 juta.

    Isi Garasi Mbak Ita

    Aset alat transportasi dan mesin itu terdiri dari dua unit motor, dengan rincian sebagai berikut.

    1. Motor Honda tahun 2008, hasil sendiri senilai Rp 3 juta
    2. Motor Honda tahun 1996, hasil sendiri senilai Rp 2 juta

    Bila diperhatikan, sejak LHKPN 2018, aset alat transportasi dan mesin itu hanya berubah satu kali. Sebelumnya pada tahun 2018, Mbak Ita sempat memiliki mobil Mitsubishi Outlander senilai Rp 280 juta. Selanjutnya, pada LHKPN 2019-2023, hanya menyisakan dua unit motor yang sama.

    Sementara itu, aset lainnya berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 4.284.090.000 (4,2 miliaran), harta bergerak lainnya Rp 1 miliaran, surat berharga Rp 19,7 juta, kas dan setara kas Rp 1,1 miliaran, dan utang Rp 1,877 miliar.

    (dry/din)

  • Pemkot Semarang pastikan pelayanan publik tetap berjalan normal

    Pemkot Semarang pastikan pelayanan publik tetap berjalan normal

    Semarang (ANTARA) – Pemerintah Kota Semarang memastikan pelayanan publik di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan dengan normal setelah penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Pelayanan publik di semua OPD tetap berjalan normal seperti biasa, tidak ada yang menjadi terhambat, dan sebagainya,” kata Sub-Koordinator Komunikasi Pimpinan dan Pemberitaan pada Bagian Kompimpro Setda Kota Semarang Siswo Purnomo di Semarang, Kamis.

    Untuk jalannya pemerintahan, kata dia, saat ini di bawah kewenangan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang Muhammad Khadik sehingga semuanya tetap berjalan sebagaimana biasanya.

    Apalagi seluruh OPD saat ini fokus mempersiapkan prosesi pelantikan dan serah terima jabatan kepada wali kota dan wakil wali kota Semarang yang baru, yakni Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin.

    “Nanti, sertijab tetap berjalan. Yang menyerahkan memori jabatan adalah Pj Sekda Kota Semarang kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih,” katanya.

    Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktorat FKDH (Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar-Lembaga).

    Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, yakni Pasal 13 ayat (5) bahwa serah terima jabatan bagi kepala daerah yang berhalangan hadir dapat diwakilkan kepala sekretaris daerah.

    “Hasil konsultasi dengan Pelaksana Harian Direktur FKDH Kemendagri tentang tata cara sertijab, apabila kepala daerah berhalangan hadir dapat dilaksanakan sebagaimana peraturan tersebut,” katanya.

    Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), Rabu (19/2) kemarin, setelah keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    “Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.

    Ibnu menerangkan bahwa keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

    Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK juga telah menahan dua orang tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

    Keduanya ditahan penyidik KPK pada hari Jumat (17/1) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.

    Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    Sementara itu, Martono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di lingkungan Pemkot Semarang.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025