Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Ada Kebijakan Opsen Pajak, Sumanto Dorong Pemprov Kreatif Optimalkan Pendapatan

    Ada Kebijakan Opsen Pajak, Sumanto Dorong Pemprov Kreatif Optimalkan Pendapatan

    TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Ketua DPRD Jateng Sumanto meminta Pemprov kreatif untuk mempertahankan pendapatan daerah yang menurun akibat kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    Ia mendorong Pemprov Jateng mengoptimalkan sektor pendapatan lain seperti dari pemanfaatan aset hingga deviden Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Sumanto mengungkapkan hal tersebut di sela Rakor Penyusunan Pendapatan Rencana Jangka Menengah Tahun 2025- 2030 Provinsi Jawa Tengah di Solo, Rabu, 12 Maret 2025.

    “Sektor lain perlu dioptimalkan. Bisa dari aset daerah dan BUMD untuk menutupi pendapatan yang turun,” ujarnya.

    Rakor tersebut juga dihadiri Wagub Jateng Taj Yasin, Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso, dan sejumlah Kepala OPD.

    Lebih lanjut Sumanto juga mengkritisi masih adanya BUMD yang tak menyetorkan deviden selama bertahun-tahun dengan alasan masih konsolidasi.

    OPSEN PAJAK – Ketua DPRD Jateng Sumanto meminta Pemprov kreatif untuk mempertahankan pendapatan daerah yang menurun akibat kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ia mendorong Pemprov Jateng mengoptimalkan sektor pendapatan lain seperti dari pemanfaatan aset hingga deviden Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sela Rakor Penyusunan Pendapatan Rencana Jangka Menengah Tahun 2025- 2030 Provinsi Jawa Tengah di Solo, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ia mengungkapkan Pemerintah Pusat telah menetapkan Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Salah satu pilarnya adalah ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Aturan tersebut membawa perubahan yang signifikan bagi struktur pendapatan Pemprov Jateng.

    Selama ini PKB dan BBNKB memberi kontribusi terbesar bagi PAD Jateng dari sumber pajak daerah.

    Dengan adanya opsen PKB dan opsen BNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, penerimaan Pemprov akan berkurang signifikan.

    “Yang patut kita rinci, ini ada opsen sehingga PAD menurun. Kalau dulu aturan pembagiannya 20 persen pendapatan ditransfer ke kabupaten/kota, sekarang jadi 30 persen. Penyebabnya, Pemprov diangap sebagai perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah,” ungkapnya.

    Kondisi tersebut membuat PAD Jateng yang semula mencapai Rp27 triliun, turun menjadi Rp24 triliun.

    Menurut Sumanto, tren ke depan PAD Pemprov akan semakin menurun. Karena itu, perlu kreatif dalam menggali sumber pendapatan daerah.

    Selain kebijakan opsen PKB dan BBNKB, ada juga Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Aturan ini mengarahkan pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan dan penghematan dalam belanja anggaran.

    Sumanto mengatakan, Rakor tersebut penting karena PAD menjadi hal krusial dalam membangun Jateng. Menurutnya, perlu dukungan kapasitas fiskal yang kuat serta ruang fiskal yang memadai guna memastikan kesinambungan pendanaan program-program prioritas. (*)

  • Dedi Mulyadi Siapkan Pergub Baru, Ini Cara Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Dedi Mulyadi Siapkan Pergub Baru, Ini Cara Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Jakarta

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi keluhan masyarakat yang ingin memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau membayar pajak kendaraan tapi terbentur syarat KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Dedi mengaku akan menyiapkan aturan baru yang memudahkan warganya dalam mengurus STNK ini.

    Dalam akun Instagramnya, Dedi Mulyadi mengungkapkan pihaknya menerima keluhan bahwa dalam membayar pajak kendaraan banyak yang dipersulit dengan syarat-syaratnya.

    “Muncul keluhan, ‘Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak sekarang senang kita bayar pajak.’ Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” kata Dedi dalam akun Instagramnya.

    Dedi kemudian memikirkan solusinya. Menurutnya, pihaknya akan membuat aturan baru agar dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu mencari KTP pemilik lama.

    “Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” ujarnya.

    “Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing,” ungkapnya.

    Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Sebenarnya, mengurus STNK tanpa KTP pemilik lama sekarang sudah bisa. Caranya dengan melakukan balik nama kendaraan jadi atas nama kita sebagai pemilik kendaraan bekas. Apalagi, sekarang bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas Rp 0.

    Pembeli kendaraan bekas kini tak perlu repot lagi meminjam KTP pemilik lama. Sebab, saat ini kamu bisa langsung proses balik nama kendaraan dengan biaya yang bisa lebih murah.

    Untuk mengurus STNK tanpa KTP pemilik lama, kamu tetap memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu.

    Sesuai Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saat ini hanya dikenakan untuk kendaraan baru. Sedangkan penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB.

    “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1).

    Namun, untuk mengurus balik nama ini, tetap dibutuhkan beberapa biaya. Komponen biaya yang harus dikeluarkan antara lain untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Administrasi STNK, Administrasi TNKB serta BPKB.

    Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan

    Prosedur kepengurusan balik nama kendaraan dilakukan dua tahap. Pertama adalah balik nama STNK, baru kemudian balik nama BPKB. Berikut prosedur yang dikutip dari Portal Informasi Indonesia.

    1. Balik Nama STNK Kendaraan

    Untuk mengurus balik nama STNK kendaraan, detikers harus menyiapkan syarat-syarat, kemudian baru memproses balik nama STNK. Dalam syarat ini tidak dibutuhkan KTP pemilik lama.

    Syarat Balik Nama STNKSTNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lamaBPKB asli dan fotokopiKTP pemilik baru asli dan fotokopiKuitansi pembelian kendaraan dengan meterai Rp 10.000.Langkah-langkahDatang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan untuk menyerahkan syarat-syarat di atas.Lakukan cek fisik kendaraan. Kamu akan menerima hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin.Serahkan hasil cek fisik tersebut dengan dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas loket.Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.Datang ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu nama kamu dipanggil.Datang ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.Datang ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisir.Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.Kamu akan menerima dua rangkap kuitansi, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.Setelah semua berkas kamu dikembalikan, petugas akan mengarahkan kamu ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.Proses pencabutan berkas selesai.Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.Bayarlah biaya penerbitan STNK baru. Kemudian kamu akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik baru.

    2. Balik Nama BPKB Kendaraan

    Setelah mendapatkan STNK baru, detikers harus melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

    Syarat Balik Nama BPKBSTNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)BPKB asli (asli dan fotokopi)Hasil pengesahan cek fisikKuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi).Langkah-langkahDatanglah ke Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.Serahkan semua berkas persyaratan di atas ke loket.Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran.Bayar biaya tersebut melalui ATM.Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.Datang kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

    (rgr/din)

  • Dedi Mulyadi Siapkan Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan, Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Dedi Mulyadi Siapkan Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan, Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Liputan6.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengklaim akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat. 

    Salah satu persoalan yang kerap dikeluhkan, kata Dedi, adalah sulitnya proses membayar pajak bagi pemilik kendaraan bekas yang tidak memiliki KTP tangan pertama.

    “Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” kata Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya @dedimulyadi71, dikutip pada Senin, 17 Maret 2025.

    Ke depannya, Dedi menyebut menghubungi pemilik pertama terkait pembayaran pajak tersebut bukan menjadi tanggung jawab wajib pajak.

    “Barusan saya sudah mencoba untuk memikirkan, jadi begini saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya, itu bukan kewajiban dari wajib pajak,” ungkapnya.

    Kewajiban menghubungi pemilik kendaraan pertama nantinya akan menjadi tanggung jawab penyelenggara yang memungut pajak kendaraan.

    Sebagai tindak lanjutnya, Dedi mengaku telah menghubungi pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi terkait.

    “Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat, untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya menjadi kewajiban Provinsi Jawa Barat melalui kantor Samsat di setiap kabupaten/kota masing-masing,” ucapnya.

    Selain itu, Dedi mengatakan pihaknya juga membuka metode mencicil untuk pembayaran pajak melalui aplikasi.

    “Kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat,” katanya.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK, Tak Perlu Cari KTP Pemilik Lama

    Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK, Tak Perlu Cari KTP Pemilik Lama

    Jakarta

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mengeluarkan aturan baru yang mempermudah warganya dalam membayar pajak kendaraan atau perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Nantinya, pembeli kendaraan bekas tak perlu repot mencari KTP pemilik lama untuk mengurus STNK.

    Menurut Dedi Mulyadi, banyak keluhan dari masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tapi dipersulit dengan syarat-syarat tertentu. Salah satunya adalah pembeli kendaraan bekas harus mencari KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

    Dedi kemudian memikirkan solusinya. Menurutnya, pihaknya akan membuat aturan baru agar dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu mencari KTP pemilik lama.

    “Jadi begini, saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” ujar Dedi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

    Dedi pun sudah menghubungi pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan regulasi tersebut. Dedi meminta pengurusan STNK tak perlu direpotkan dengan mencari KTP pemilik lama.

    “Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing,” ungkapnya.

    Menurutnya, ini bakal menjadi terobosan baru. Diharapkan ini akan menjadi pelayanan terbaik untuk warga Jawa Barat.

    “Barangkali ini akan menjadi terobosan baru. Dan ini adalah langkah kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkas Dedi.

    (rgr/din)

  • Dedi Mulyadi Siapkan Aturan Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Dedi Mulyadi Siapkan Aturan Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Jakarta

    Dalam memperpanjang surat tanda kendaraan bermotor (STNK) atau pembayaran pajak kendaraan bermotor, salah satu syaratnya adalah menyertakan KTP sesuai nama di STNK. Hal ini dianggap menyulitkan untuk pembeli kendaraan bekas. Sebab, pembeli kendaraan bekas harus menghubungi atau mencari pemilik kendaraan sebelumnya agar bisa melampirkan KTP sesuai data STNK.

    Kebijakan tersebut menimbulkan keluhan dari kalangan masyarakat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerima keluhan bahwa dalam membayar pajak kendaraan banyak yang dipersulit dengan syarat-syaratnya.

    “Muncul keluhan, ‘Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak, sekarang senang kita bayar pajak.’ Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” kata Dedi dalam akun Instagramnya.

    Dedi kemudian memikirkan solusinya. Menurutnya, pihaknya akan membuat aturan baru agar dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu mencari KTP pemilik lama.

    “Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” ujarnya.

    Dedi pun sudah menghubungi pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan regulasi tersebut. Bahwa pemilik kendaraan tidak usah direpotkan dengan mencari KTP pemilik lama jika ingin memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan.

    “Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing,” ungkapnya.

    “Barangkali ini akan menjadi terobosan baru. Dan ini adalah langkah kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkas Dedi.

    (rgr/din)

  • Dedi Mulyadi Akan Terbitkan Pergub Permudah Bayar Pajak Kendaraan
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        15 Maret 2025

    Dedi Mulyadi Akan Terbitkan Pergub Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bandung 15 Maret 2025

    Dedi Mulyadi Akan Terbitkan Pergub Permudah Bayar Pajak Kendaraan
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
    Salah satu kebijakan utama dalam regulasi ini adalah menghapus kewajiban wajib pajak untuk mencari KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak.
    Dedi menjelaskan bahwa saat ini pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat bisa dilakukan secara mencicil melalui aplikasi T
    Samsat
    .
     
    Namun, dalam praktiknya, masih banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan, salah satunya terkait dengan persyaratan KTP pemilik pertama.
    “Yang jadi problem, bayar pajak harus nyari KTP pemilik pertama dari kendaraan bermotor,” kata Dedi kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/3/2025).
    Untuk mengatasi permasalahan ini, Dedi menegaskan bahwa pencarian data pemilik pertama kendaraan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pihak yang memungut pajak kendaraan bermotor.
    “(Mencari KTP pemilik pertama) bukan kewajiban wajib pajak tetapi kewajiban kami penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
    Sebagai langkah konkret, Dedi telah menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk segera menyusun regulasi yang memastikan bahwa wajib pajak tidak lagi disibukkan dengan pencarian KTP pemilik pertama.
    Seluruh kelengkapan administrasi tersebut nantinya akan ditangani oleh Pemprov
    Jabar
    melalui kantor Samsat di setiap kota dan kabupaten.
    “Barangkali ini menjadi terobosan baru dan ini langkah kami untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat Jawa Barat terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.
    Dengan diterbitkannya Pergub ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan tidak lagi membebani masyarakat dengan prosedur administratif yang menyulitkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pajak Tahunan Honda Stylo Keluaran 2025, Segini Bayarnya

    Pajak Tahunan Honda Stylo Keluaran 2025, Segini Bayarnya

    Jakarta

    Pajak Honda Stylo tahun 2025 terungkap. Buat kamu yang tertarik, siapin duit Rp 300 ribuan setiap tahun buat bayar pajaknya.

    Honda Stylo menawarkan tampang retro khas motor-motor Eropa. Honda mendandani Stylo dengan tampilan yang elegan. Stylo ditawarkan dengan banderol mulai Rp 28 jutaan hingga yang termahal Rp 31 jutaan. Dengan harga segitu, jangan lupa kamu siapkan budget untuk bayar pajak tahunannya. Berapa sih pajak tahunan Honda Stylo keluaran tahun 2025?

    Ditelusuri detikOto dalam laman Bapenda Jawa Barat, pajak tahunan Stylo itu sebesar Rp 329 ribu. Rincian pajaknya sebagai berikut.

    Pajak Tahunan Honda StyloPKB Pokok: Rp 177.100Opsen PKB Pokok: Rp 116.900SWDKLLJ: Rp 35.000Total: Rp 329.000

    Pajak itu berlaku di wilayah Jawa Barat untuk motor kepemilikan pertama dan merujuk pada versi CBS. Besar pajak bisa jadi berbeda untuk varian dan wilayah lainnya.

    Spesifikasi Honda Stylo

    Sebagai informasi tambahan, Honda Stylo memiliki panjang 1.886 mm, lebar 706 mm, tinggi 1.133 mm, berat 118 kg buat versi ABS dan panjang 1.886 mm, lebar 701 mm, tinggi 1.133 mm, berat 115 kg untuk versi CBS.

    Honda Stylo dibekali mesin 160 cc, 4 katup, berpendingin cairan, eSP+ yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 11,3 kW/8.500 rpm dan torsi maksimum sebesar 13,8 Nm/7.000 rpm. Model ini memiliki kapasitas tangki bahan bakar 5 liter dan ruang penyimpanan di bawah jok sebesar 16,5 liter.

    Honda Stylo juga dilengkapi lampu-lampu full LED dan full digital panel meter tersemat pada model ini. Informasi yang dihadirkan antara lain indikator aki, konsumsi bahan bakar rata-rata, konsumsi bahan bakar instan, indikator penggantian oli mesin, jam, Trip A & Trip B.

    Pada sistem pengereman, skutik bagi penggemar fashion ini hadir dengan fitur Combi Brake System (CBS) dan Anti-lock Braking System (ABS) satu channel yang dilengkapi disc brake pada bagian depan dan belakang berukuran 220 mm – 220mm di tipe ABS dan memberikan keamanan ekstra. Velg berukuran 12 diselimuti ban berukuran 110/90 pada bagian depan dan 130/80 pada bagian belakang.

    (dry/rgr)

  • Jadi Lebih Ringan, Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Dicicil

    Jadi Lebih Ringan, Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Dicicil

    Jakarta

    Pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat bisa dicicil. Ini membuat pembayaran pajak jadi lebih ringan.

    Pajak kendaraan dibayarkan setiap tahun. Selanjutnya setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan. Namun kerap ditemukan pemilik kendaraan yang tak membayar pajak dengan ragam alasan. Ada yang lupa, ada yang tak memiliki biaya, dan alasan lainnya.

    Untuk menggenjot pembayaran pajak sekaligus memudahkan pemilik kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan layanan T-Samsat atau Tabungan Samsat. Tim Pembina Samsat bekerja sama dengan Bank BJB sebagai bank persepsi Provinsi Jawa barat, membuka kesempatan pemilik kendaraan membayar pajak dengan cara dicicil.

    Keuntungan Bayar Pajak dengan Tabungan Samsat

    Dilansir laman Bapenda Jabar, dengan membayar pajak secara dicicil, pemilik kendaraan akan lebih ringan. Sehingga pembayaran pajak tahunan tak lagi besar. Pun tanggal cicilannya bisa ditentukan sendiri. Berikut ini lima keuntungan menggunakan T-Samsat.

    1. Terhubung Secara Online dengan Sistem Samsat Jabar

    Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien karena sistem ini terintegrasi langsung dengan Samsat Jawa Barat.

    2. Bebas Biaya Administrasi dan Penalti

    Wajib pajak tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan karena pembayaran melalui T-Samsat bebas dari biaya administrasi maupun denda keterlambatan.

    3. Fleksibilitas dalam Pembayaran Pajak

    Pajak kendaraan dapat dibayarkan secara bertahap atau dicicil, sehingga lebih meringankan beban wajib pajak.

    4. Kemudahan Menentukan Tanggal Cicilan

    Wajib pajak dapat menentukan sendiri tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan mereka.

    5. Pembayaran Otomatis dengan Sistem Autodebet

    Dengan sistem autodebet, pembayaran pajak dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, memastikan pembayaran tepat waktu dan tepat jumlah.

    Layanan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    (dry/din)

  • Dedi Mulyadi Siapkan Aturan Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Cek Pajak Kendaraan Bisa Lewat Scan KTP, Begini Caranya

    Jakarta

    Mengecek pajak kendaraan bisa dilakukan dengan bermodalkan scan KTP. Begini caranya.

    Cek pajak kendaraan makin praktis. Bahkan bermodalkan KTP pun bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan. Pengecekan pajak kendaraan dengan scan KTp itu bisa dilakukan di Kiosk Bapenda Jabar. Lewat fitur terbaru, cek pajak kendaraan tahunan hanya perlu scan KTP dan scan sidik jari atau scan wajah.

    Dikutip detikOto dari laman Instagram Bapenda Jabar, nanti akan tertera besar pajak kendaraan atas nama kamu. Kalau belum bayar, maka pembayaran juga bisa dilakukan sekaligus lewat Kiosk tersebut dengan menggunakan QRIS atau virtual account. Selanjutnya tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik, pengesahan STNK, dan asuransi Jasa Raharja dikirim lewat email dan WhatsApp.

    “BestieBapenda tidak perlu melakukan pengesahan STNK dan cetak SKKP,” demikian penjelasannya.

    Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp

    Perlu dicatat, Kiosk Samsat ini tersedia di Samsat Induk, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan BIP Mal. Selain di Kiosk, pengecekan pajak kendaraan Jawa Barat juga bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Caranya pun cukup mudah, kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut.

    1. Hubungi Nomor WhatsApp Resmi

    Mulailah dengan menyimpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818, di ponsel Anda. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp dan kirimkan pesan ke nomor tersebut.

    2. Mulai dengan Mengetik “Hi”

    Ketikan kata “Hi” pada kolom chat dan kirimkan pesan tersebut. Tunggu beberapa saat hingga bot merespons. Biasanya, balasan akan berupa daftar pilihan layanan yang tersedia.

    3. Pilih Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor

    Balas pesan dari bot dengan angka “1” untuk memilih opsi Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor. Bot kemudian akan memberikan instruksi lebih lanjut.

    4. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan

    Bot akan meminta Anda untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek. Pastikan Anda mengikuti format yang diberikan oleh bot agar data dapat diproses dengan benar.

    5. Tentukan Warna Dasar Plat Kendaraan

    Setelah memasukkan nomor polisi, bot akan meminta Anda untuk menyebutkan warna dasar plat kendaraan. Pilihan yang tersedia biasanya meliputi: Merah (kendaraan dinas pemerintah); Kuning (kendaraan umum); Hitam (kendaraan pribadi); Putih (kendaraan baru). Ketik warna plat sesuai dengan kendaraan yang dimaksud.

    6. Tunggu Informasi dari Bot

    Jika data nomor polisi kendaraan dan warna dasar plat sesuai dengan yang tercatat di Bapenda Jawa Barat, bot akan memberikan balasan berupa informasi nominal pajak kendaraan Anda. Informasi ini meliputi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

    (dry/lth)

  • Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK, Tak Perlu Cari KTP Pemilik Lama

    STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus, Kendaraan Bakal Disita?

    Jakarta

    Data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun akan dihapus. Kendaraan itu tak lagi bisa digunakan di jalan, akankah disita?

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan rangkaian strategi untuk menekan angka penunggak pajak kendaraan. Salah satunya menerapkan penghapusan data kendaraan yang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut.

    Ini berarti data kendaraan yang tak memperpanjang STNK (5 tahunan) dan tidak membayar pajak dua tahun setelahnya segera dihapus. Kalau sudah dihapus, maka data kendaraan kamu tak bisa didaftarkan lagi. Ketetapan itu tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2. Dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan itu dilakukan salah satunya karena pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

    Kendaraan yang datanya sudah dihapus itu tak lagi bisa digunakan di jalan. Tak menutup kemungkinan, kendaraan bakal disita lantaran tak memenuhi syarat operasional untuk digunakan di jalan.

    “Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian dijelaskan dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar.

    Dijelaskan juga, kebijakan itu akan menyasar seluruh jenis kendaraan baik roda empat maupun roda, termasuk yang dimiliki oleh pribadi atau badan usaha maupun atas nama pemerintah.

    Buat kamu yang berada di wilayah Jawa Barat, untuk mengetahui kendaraan kamu termasuk kategori penghapusan atau tidak, kamu bisa melakukan pengecekan secara mandiri di laman https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id. Perlu dicatat pengecekan mandiri ini dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan itu sendiri. Bila masih atas nama orang lain, sebaiknya kamu melakukan balik nama.

    Bila saat dicek kendaraan kamu masuk kategori, itu artinya kamu harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK di Samsat Induk kendaraan terdaftar. Pastikan pendaftaran ulang dilakukan sebelum habis masa konfirmasi ketiga.

    (dry/din)