Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Kebijakan Spontanitas untuk Kesejahteraan Masyarakat

    Kebijakan Spontanitas untuk Kesejahteraan Masyarakat

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa sejumlah kebijakan strategis yang baru-baru ini diterapkan lahir dari spontanitas, namun memiliki dampak positif bagi masyarakat.

    Beberapa kebijakan tersebut antara lain pembongkaran tempat wisata, penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, pemberian kompensasi bagi pemilik kendaraan tidak bermotor, serta pembebasan lahan di sempadan sungai.

    “Kebijakan ini muncul secara spontan dalam pikiran saya, lalu segera saya laksanakan,” ujar Dedi saat memimpin rapat bersama Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat di Pendopo Bupati Purwakarta, Jumat (21/3/2025).

    KDM — sapaan akrab Dedi Mulyadi mengatakan ide yang muncul secara spontan sebaiknya tidak ditunda agar dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, pola pikir seperti ini juga diterapkan oleh negara-negara maju.

    “Ide yang muncul secara spontan jangan pernah ditunda agar hambatan dalam merealisasikannya tidak semakin banyak. Itulah cara berpikir yang diterapkan oleh negara-negara maju,” ungkapnya.

    Ia pun mendorong para kepala daerah di Jawa Barat agar tidak ragu dalam mengeluarkan kebijakan spontan yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.

    “Sikap ini harus dimiliki oleh setiap pemimpin dan birokrat,” ucapnya.

    Salah satu contoh kebijakan spontan yang berhasil memberikan dampak signifikan adalah penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berhasil meningkatkan pendapatan pajak secara signifikan.

    Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, pendapatan pajak meningkat sebesar Rp5,5 miliar, dari sebelumnya Rp19 miliar menjadi Rp25 miliar. Kenaikan ini berasal dari pembayaran pajak 50.300 kendaraan bermotor dalam sehari setelah kebijakan tersebut diterapkan.

    “Saya berpikir, daripada menunggu orang membayar Rp2 juta tanpa kepastian, lebih baik mendapatkan pemasukan langsung sebesar Rp250 ribu,” pungkas Dedi.

  • Gubernur Riau Ingin Warga Mudah Bayar Pajak, Usul Buka Posko di Masjid dan Kantor Desa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 Maret 2025

    Gubernur Riau Ingin Warga Mudah Bayar Pajak, Usul Buka Posko di Masjid dan Kantor Desa Regional 21 Maret 2025

    Gubernur Riau Ingin Warga Mudah Bayar Pajak, Usul Buka Posko di Masjid dan Kantor Desa
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Gubernur Riau Abdul Wahid menginstruksikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau untuk berinovasi dalam meningkatkan efektivitas penagihan pajak kendaraan bermotor.
    “Saya juga sudah berdiskusi bersama Kepala Bapenda Riau terkait apa saja langkah yang harus kita lakukan untuk memaksimalkan PAD kita. Terutama dari sisi pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan, karena ini komponen yang masih bisa kita gali dan optimalkan,” kata Wahid di Pekanbaru, Jumat (21/3/2025).
    Wahid meninjau layanan pembayaran pajak di Kantor Samsat Bapenda Riau dan berdialog dengan petugas serta wajib pajak untuk memastikan pelayanan berjalan lancar.
    Ia mengapresiasi upaya Bapenda dalam meningkatkan layanan, tetapi tetap mendorong perbaikan dan inovasi.
    “Kita ingin pajak-pajak yang belum tertagih agar dapat dimaksimalkan penagihannya. Makanya saya cek pelayanan di Samsat Simpang Tiga. Terkait mekanisme, saya rasa perlu beberapa perbaikan, terutama pembayaran digital harus dioptimalkan,” ujarnya.
    Wahid menekankan pentingnya pendekatan kreatif dan pemanfaatan teknologi digital guna memudahkan wajib pajak. Salah satu kendala yang ditemukan adalah masyarakat yang tidak membawa KTP saat pembayaran pajak.
    “Kemarin saya sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolda Riau dan Dirlantas Polda Riau agar ini bisa dimaksimalkan tanpa perlu pakai KTP. Karena KTP itu sudah bisa online dan bisa dicek pada sistem,” jelasnya.
    Menurut dia, selain kurangnya informasi, masyarakat kerap enggan membayar pajak karena proses yang dianggap rumit dan lokasi pembayaran yang jauh.
    Untuk mengatasi hal ini, Wahid meminta UPT Bapenda lebih proaktif dalam sosialisasi dan layanan kepada masyarakat.
    “Harus ada inovasi. Tadi sudah ada UPT yang melakukan penagihan pajak secara *door to door*. Saya mengusulkan kalau perlu petugas pajak buka posko di masjid atau di kantor-kantor desa. Jadi diumumkan kepada masyarakat yang mau bayar pajak bahwa petugasnya ada setiap hari apa saja,” katanya.
    Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan di Provinsi Riau.
    “Tadi saya minta ke Ibu Kepala Bapenda untuk mobil Samsat keliling itu dilaksanakan. Saya tidak mau lagi ada keluhan bahwa bayar pajak itu susah,” pungkas Wahid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cukup Bayar Pajak Kendaraan Tahun Ini, Denda dan Tunggakan Masa Lalu Dihapus

    Cukup Bayar Pajak Kendaraan Tahun Ini, Denda dan Tunggakan Masa Lalu Dihapus

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang dihapus, bahkan tunggakan pajak di masa lalu juga diputihkan.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan ini sudah berlaku mulai hari ini. Pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan tidak perlu pusing memikirkan denda dan tunggakan pajak di masa lalu. Dengan pemutihan ini, pemilik kendaraan cukup bayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja.

    “Warga Jawa Barat jangan lupa ya yang nunggak pajak kendaraan bermotor hari ini datang ke Samsat, bayar pajak yang tahun 2025 saja. Tunggakan dan dendanya dihapus. Semua ini dilakukan demi kenyamanan seluruh warga Jawa Barat. Kami bertekad untuk terus membangun fasilitas jalan di Jawa Barat yang sesuai dengan harapan kita semua,” kata Dedi dikutip dari akun Instagramnya, Kamis (20/3/2025).

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, program ini menjadi hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini akan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya). Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025 sampai dengan 6 Juni 2025.

    “Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi.

    Dedi mengimbau warga Jawa Barat yang masih menunggak pajak kendaraan agar segera ke Samsat. Sebab, kesempatan ini jarang ada.

    “Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” pungkasnya.

    (rgr/dry)

  • Ada Pemutihan, Harusnya Bayar Pajak Kendaraan Rp 24 Juta Jadi Cuma Rp 4 Jutaan

    Ada Pemutihan, Harusnya Bayar Pajak Kendaraan Rp 24 Juta Jadi Cuma Rp 4 Jutaan

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan bikin biayanya jadi lebih ringan. Salah seorang warga Jabar menuturkan harusnya bayar Rp 20 jutaan namun karena pemutihan jadi Rp 4 jutaan.

    Warga Jawa Barat mulai berbondong-bondong ke kantor Samsat untuk membayar kewajibannya. Dalam video yang diunggah akun Bapenda Jabar, pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan itu, terlihat antusiasme warga membayar pajak kendaraannya.

    Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Lewat pemutihan ini, semua denda dan tunggakan pokok pajak dihapus. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Biaya yang dikeluarkan pun lebih ringan. Salah seorang warga mengungkap bila tunggakan dan denda dihitung, ia harus membayar hingga Rp 24 juta.

    “Saya cek sebelumnnya itu senilai Rp 24 juta dan sekarang itu saya bisa bayar Rp 4 juta saja. Saya lebih bersemangat lagi mengikuti aturan pemerintah membayar pajak,” ungkap seorang warga dalam video tersebut.

    Di video terpisah, ada juga warga yang seharusnya membayar Rp 2 jutaan karena menunggak 5 tahun, berkat pemutihan hanya membayar Rp 500 ribu. Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun lalu akan dihapuskan.

    “Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan, seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” kata Dedi.

    Dedi mengimbau pada warga Jabar untuk memanfaatkan pemutihan tersebut. Soalnya, pemutihan ini hanya akan digelar satu kali.

    “Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” pungkas Dedi.

    (dry/din)

  • Syarat Perpanjang STNK yang Bikin Pembeli Mobil Bekas Malas Bayar Pajak

    Syarat Perpanjang STNK yang Bikin Pembeli Mobil Bekas Malas Bayar Pajak

    Jakarta

    Untuk membayar pajak kendaraan atau perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK), dibutuhkan beberapa syarat. Namun, syarat itu kerap memberatkan pemilik kendaraan, terutama pembeli kendaraan bekas.

    Untuk memperpanjang pengesahan STNK, setiap pemilik kendaraan harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun. Apabila STNK tidak diperpanjang saat masa berlakunya sudah habis, maka kendaraan bisa ditilang oleh polisi. Alasannya, STNK belum dikatakan sah jika pajak kendaraan belum dibayarkan. Aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).

    Nah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan STNK. Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan biaya sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki.

    Syarat Perpanjang STNK TahunanSTNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok
    Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa).

    Yang membuat pemilik kendaraan bekas kerap malas bayar pajak adalah syarat KTP asli pemilik yang sesuai data identitas kendaraan. Soalnya, pembeli mobil bekas harus menghubungi atau meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk memperpanjang STNK jika kendaraan belum dibalik nama.

    Hal tersebut menjadi keluhan warga. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan pihaknya akan membuat aturan baru agar dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu mencari KTP pemilik lama.

    “Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” ujarnya di akun Instagramnya.

    “Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing,” ungkapnya.

    (rgr/din)

  • Syarat Perpanjang STNK yang Bikin Pembeli Mobil Bekas Malas Bayar Pajak

    Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Hari Ini, Nunggak Bertahun-tahun Diampuni!

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Catat tanggal pemberlakuan program pemutihan ini.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan, Pemprov Jawa Barat mengampuni pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun. Mulai besok, tunggakan pajak beberapa tahun ke belakang beserta dendanya akan dihapuskan.

    “Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan, seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” kata Dedi dikutip dari Instagramnya, Rabu (19/3/2025).

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, program ini menjadi hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini akan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Perlu dicatat, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini mulai berlaku besok. Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025 sampai dengan 6 Juni 2025.

    “Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi.

    Dedi mengimbau warga Jawa Barat yang masih menunggak pajak kendaraan agar segera ke Samsat. Sebab, kesempatan ini jarang ada.

    “Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” pungkasnya.

    (rgr/dry)

  • Mengenal Pajak Rokok, Siapa Wajib Bayar? – Page 3

    Mengenal Pajak Rokok, Siapa Wajib Bayar? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pajak Rokok menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang strategis bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pajak rokok ini dikenakan atas produk rokok yang telah dipungut cukainya oleh Pemerintah Pusat, kemudian dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.

    Pajak Rokok adalah pungutan yang dikenakan atas setiap produk rokok yang telah dikenai cukai.

    “Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh instansi pemerintah di bidang cukai, sedangkan hasil pemungutannya disalurkan ke pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, untuk mendanai berbagai program pembangunan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

    Objek Pajak Rokok

    Objek Pajak Rokok meliputi seluruh jenis produk tembakau yang dikenai cukai, antara lain:

    Sigaret (rokok linting atau mesin)
    Cerutu
    Rokok daun
    Produk rokok lainnya yang tergolong barang kena cukai

    Namun, produk rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dikecualikan dari Pajak Rokok.

    Subjek dan Wajib Pajak Rokok

    Dalam mekanisme Pajak Rokok, Subjek Pajak adalah konsumen yang membeli dan mengonsumsi produk rokok. Sementara Wajib Pajak adalah produsen atau importir rokok yang memiliki izin resmi, seperti pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

     

  • Kata Bapenda Jabar Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    Kata Bapenda Jabar Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayahnya. Program ini akan dimulai pada 20 Maret 2025 dan berlangsung hingga 6 Juni 2025.

    Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

    “Jadi menjelang Hari Raya Idul Fitri (2025) Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (19/3).

    BACA JUGA: Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

    Program ini ditujukan bagi individu maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Daerah Metro Jaya.

    Salah satu syarat utama adalah bahwa pemilik kendaraan harus segera memperpanjang pajak kendaraan tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya.

    “Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan adanya program ini, data kepemilikan kendaraan diharapkan menjadi lebih tertib dan akurat,” jelas Dedi.

    Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi, mereka dapat segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan.

    BACA JUGA: Hadiah Lebaran dari KDM, Tunggakan Pajak Kendaraan Dibebaskan! Ini Syaratnya

    Namun, biaya untuk pembuatan TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

    Sebelumnyua, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam unggahan media sosialnya juga menyampaikan informasi bahwa program pemutihan ini mencakup kendaraan dengan tunggakan pajak mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya.

    “Awalnya layanan perpanjangan STNK dengan pajak menunggak akan dimulai pada 11 April hingga 6 Juni 2025, tetapi demi kenyamanan masyarakat menjelang Lebaran, kita majukan program ini mulai 20 Maret 2025,” ungkapnya.(San)

  • Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

    Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

    JABAR EKSPRES –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

    Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

    KDM – sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

    “Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

    Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

    “Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

    Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

    “Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik

    “Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dedi Taufik.

  • Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Dendanya Dihapus

    Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Dendanya Dihapus

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang ‘diampuni’, Pemprov Jawa Barat juga menghapus tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun lalu akan dihapuskan.

    “Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan, seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” kata Dedi dikutip dari Instagramnya, Rabu (19/3/2025).

    Kini, masa pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat itu dipercepat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menerapkan program ini pada April. Namun, warga Jawa Barat bisa menikmati pengampunan pajak ini mulai besok.

    “Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya, pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi.

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, program ini menjadi hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini akan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    “Ayo, datang ke kantor Samsat. Daripada duitnya disimpan di dompet, disimpan di bank nanti lebaran kepake, habis lebaran habis loh nggak bisa bayar pajak, padahal kita udah ngampuni. Sekarang aja, sekarang datang. Datang ya, mulai hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ucap Dedi.

    “Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” pungkasnya.

    (rgr/din)