Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Berkat Pemutihan, Penerimaan Pajak Kendaraan Naik 54 Persen

    Berkat Pemutihan, Penerimaan Pajak Kendaraan Naik 54 Persen

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tunggakan pajak beserta dendanya dihapuskan. Hal ini membuat pendapatan pemerintah naik.

    Sejak diberlakukannya pemutihan pajak kendaraan bermotor, Samsat di Jawa Barat diserbu warga. Mereka rela antre untuk memperpanjang STNK mumpung ada pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melaporkan, pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat naik drastis berkat pemutihan pajak kendaraan ini.

    “Misalnya saya sampaikan kita mulai tanggal 20 deh, tanggal 20 itu kita mendapat uang sebesar Rp 26,5 miliar. Sebelumnya kalau hari biasa, sebelum ada kebijakan penghapusan pajak yang nunggak, itu hanya Rp 19 miliar pendapatannya. Kemudian tanggal 21 hari kedua, Rp 27,4 miliar, sebelumnya di hari biasa hanya Rp 17,9 miliar. Hari ketiga hari Sabtu Rp 17,8 miliar karena ini hari libur sebenarnya, sebelumnya hanya dapat Rp 11,3 miliar. Kemudian hari keempat hari Minggu harusnya libur mendapat Rp 4,6 miliar, sebelumnya biasa kalau hari minggu buka hanya Rp 1,4 miliar,” beber Dedi dikutip dari akun Instagramnya.

    Sampai dengan hari Minggu kemarin, pendapatan Pemprov Jawa Barat dari pajak kendaraan naik lebih dari separuhnya.

    “Sampai hari Minggu ini, dan hari Senin belum, total pendapatannya sudah Rp 76,3 miliar atau naik 54 persen. Sebelumnya, biasanya hanya Rp 49,7 miliar. Sedangkan wajib pajaknya sebanyak 173.797 wajib pajak, atau naik 104 persen dari 85.027 orang wajib pajak,” katanya.

    “Saya juga mengucapkan terima kasih nih kepada seluruh warga Jawa Barat yang berbondong-bondong antre memperpanjang (pajak) kendaraan bermotor, itu saya ucapkan terima kasih,” ucapnya.

    “Dan pasti ada kekurangan-kekurangan, ada hal-hal yang harus diperbaiki seperti kasus yang di Karawang kemarin, kasus yang di Jatibarang, Insyaallah sudah ada solusinya. Saya sudah meminta kepada jajaran Bapenda untuk melakukan perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan,” ungkapnya.

    Dedi menegaskan, pendapatan yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan difokuskan untuk pembangunan. Utamanya untuk pembangunan jalan provinsi.

    “Kalau jalan provinsi sudah selesai, sekarang kita fokus ke jalan provinsi, kita nanti ke depan mungkin tahun 2026 itu akan menggarap jalan-jalan kabupaten yang kabupatennya tidak mampu. Kalau yang kabupaten/kotanya mampu tentu punya kecukupan anggarannya bisa digunakan,” ujar Dedi.

    (rgr/dry)

  • Pegawai Honorer Bapenda Bangkalan Oplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Kini Terancam 6 Tahun Penjara – Halaman all

    Pegawai Honorer Bapenda Bangkalan Oplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Kini Terancam 6 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Bangkalan – Polres Bangkalan mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung 12 Kg non-subsidi yang dilakukan oleh seorang pegawai honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan berinisial HU, 36 tahun, warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar.

    Penggerebekan dilakukan pada tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah.

    Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 244 tabung gas LPG 3 Kg subsidi dan 41 tabung gas LPG 12 Kg non-subsidi merek Bright Gas.

    Dua karyawan, DG, 37 tahun, dan MW, 27 tahun, juga ditangkap saat sedang beraktivitas mengoplos gas.

    HU mengaku menjual tabung LPG 12 Kg hasil oplosan seharga Rp 120.000, padahal harga eceran tertinggi (HET) normalnya adalah Rp 205.000.

    “Saya jual ke satu orang itu,” ungkap HU di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono.

    Modus Operandi

    Menurut HU, ia telah melakukan praktik ini selama setahun dan belajar dari seorang teman sebelum akhirnya membuka usaha sendiri dengan merekrut dua orang teman sebagai karyawan.

    “Awalnya diajak teman, setelah itu buka sendiri sekitar 1 tahun,” jelasnya.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

    “Apa yang dilakukan tersangka merupakan upaya untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara,” tegas Hendro.

    Ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun berdasarkan Pasal 40 angka 9 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    Polisi juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan mencari satu orang pembeli tabung gas hasil oplosan yang diakui oleh HU.

    (TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Harga Balik Nama Mobil dengan BBN Rp 0, Begini Simulasinya

    Harga Balik Nama Mobil dengan BBN Rp 0, Begini Simulasinya

    Jakarta

    Setelah membeli mobil bekas, sebaiknya detikers melakukan balik nama STNK dan BPKB. Dengan kepemilikan nama sendiri, maka urusan administrasi ke depannya akan lebih mudah diurus.

    Bahkan sekarang pemerintah telah membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau BBN, sehingga jadi lebih murah. Lantas berapakah harga balik nama mobil sekarang? Simak biaya hingga prosedurnya di sini.

    Aturan Bea Balik Nama Gratis

    Dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, dijelaskan BBNKB untuk mobil bekas tidak dikenakan biaya. Namun BBNKB pada mobil baru masih tetap dikenakan.

    Aturan ini berlaku untuk semua daerah. Seperti di DKI Jakarta, aturannya tertulis dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Sementara di Jawa Barat, aturan ini tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023.

    “Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil,” kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, dikutip dari detikJabar.

    Besaran BBNKB untuk kendaraan baru berbeda-beda untuk masing-masing daerah. Misalnya di Jawa Barat ditetapkan 12%, sedangkan di DKI Jakarta sebesar 12,5% dari nilai jual kendaraan bermotor.

    Menghitung Harga Balik Nama Mobil

    Dikutip dari situs Samsat Sleman, ada beberapa hal pokok yang perlu dibayar dalam balik nama mobil, yakni sebagai berikut:

    Biaya penerbitan BPKB = Rp 375.000Biaya penerbitan STNK = Rp 200.000Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor) = Rp 100.000

    Selain itu, jika ada pajak terutang maka harus sekaligus melunasi pajak tersebut. Besar biaya pajak berbeda-beda tergantung nilai jual mobil dan asal daerah.

    Kita simulasikan seseorang membeli mobil bekas dengan pajak terutang Rp 500.000, maka tinggal ditambah biaya jasa raharja (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 dan biaya penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB.

    Pajak mobil bekas = 500.000SWDKLLJ = Rp 143.000BBNKB = Rp 0Biaya penerbitan BPKB = Rp 375.000Biaya penerbitan STNK = Rp 200.000Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor) = Rp 100.000Total = Rp 1.318.000Prosedur Balik Nama Mobil

    Prosedur balik nama mobil dilakukan dua tahap, yakni balik nama STNK, baru kemudian balik nama BPKB. Berikut syarat dan langkah-langkah yang dirangkum dari Portal Informasi Indonesia.

    1. Balik Nama STNK Mobil

    Untuk mengurus balik nama STNK kendaraan, berikut ini syarat-syarat dan langkah-langkahnya.

    Syarat Balik Nama STNKSTNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lamaBPKB asli dan fotokopiKTP pemilik baru asli dan fotokopiKuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000Langkah-langkahDatangi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk melakukan pencabutan berkas. Serahkan syarat-syarat di atas.Lakukan cek fisik kendaraan.Datang ke loket cek fiskal, isi formulir, hingga bayar ke kasir.Ambil berkas pada waktu yang sudah ditentukan.Proses pencabutan berkas selesai.Datang ke kantor Samsat tujuan untuk balik nama mobil. Serahkan berkas persyaratan, termasuk BPKB asli.Bayar biaya penerbitan STNK.Ambil STNK pada hari yang ditentukan.

    2. Balik Nama BPKB Kendaraan

    Setelah mendapatkan STNK baru, detikers harus melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

    Syarat Balik Nama BPKBSTNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)BPKB asli (asli dan fotokopi)Hasil pengesahan cek fisikKuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)Langkah-langkahDatang ke Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB. Serahkan berkas persyaratan.Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.Lakukan pembayaran melalui ATM.Serahkan tanda lunas pembayaran dari bank. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.Datang kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB.

    Demikian tadi simulasi harga balik nama mobil terbaru dengan BBN Rp 0, lengkap dengan prosedur balik namanya.

    Lihat juga Video ‘SIM Indonesia Model Baru Bisa Dipakai di Luar Negeri’:

    (bai/row)

  • 4 Cara Cek PBB Online Pakai HP, Mudah dan Cepat

    4 Cara Cek PBB Online Pakai HP, Mudah dan Cepat

    PIKIRAN RAKYAT – Mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini semakin mudah dengan adanya layanan online. Kamu tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan. Dengan akses internet, semua bisa dilakukan hanya dalam beberapa langkah sederhana. Kemudahan ini tentu saja membantu masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak tanpa harus mengorbankan banyak waktu.

    Pajak Bumi dan Bangunan atau yang biasa disebut PBB adalah kewajiban yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik tanah dan bangunan. Baik itu rumah, gedung, sawah, ladang, maupun properti lainnya yang termasuk dalam kategori objek pajak. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

    Dengan adanya teknologi digital, cek tagihan PBB dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform, termasuk e-commerce yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Selain itu, website resmi pajak daerah juga menyediakan layanan pengecekan yang dapat diakses kapan saja. Dengan begitu, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.

    Berikut adalah beberapa cara mudah yang bisa kamu lakukan untuk mengecek tagihan PBB secara online melalui berbagai platform, termasuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan website resmi pajak daerah.

    Cara Cek PBB Online di Website Pajak Daerah

    Kamu bisa mengecek tagihan PBB langsung di website resmi pajak daerah. Berikut langkah-langkahnya:

    Buka situs pajak daerah tempat kamu tinggal. Pilih menu “e-SPPT”. Lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri yang diperlukan. Setelah berhasil, sistem akan mengirimkan link ke email yang terdaftar. Unduh e-SPPT untuk melihat detail tagihan PBB.

    Berikut adalah beberapa link resmi pajak daerah untuk mengecek tagihan PBB secara online:

    Jakarta: https://pajakonline.jakarta.go.id/

    Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id:8084/cekpbb/

    Bekasi: https://e-pbb.bekasikota.go.id/

    Kabupaten Bogor: https://bogorkab.net/cekpbb/

    Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/

    Cara Cek PBB Online di Shopee

    Shopee juga menyediakan layanan pengecekan tagihan PBB yang bisa diakses dengan mudah:

    Unduh dan buka aplikasi Shopee. Pilih menu “Pulsa, Tagihan, & Tiket”. Klik “PBB” pada kategori tagihan. Masukkan daerah, tahun pembayaran, dan Nomor Objek Pajak (NOP). Tekan “Lihat Tagihan” untuk mengetahui jumlah yang harus dibayar. Pilih metode pembayaran sesuai keinginan. Cara Cek PBB Online di Tokopedia

    Jika kamu pengguna Tokopedia, kamu bisa mengecek tagihan PBB dengan langkah-langkah berikut:

    Download dan buka aplikasi Tokopedia. Klik menu “Top-up dan Tagihan”. Pilih opsi “Pajak PBB”. Masukkan alamat, kota atau kabupaten, tahun pembayaran PBB, dan Nomor Objek Pajak (NOP). Klik “Cek Tagihan” untuk melihat jumlah pajak yang harus dibayar. Cara Cek PBB Online di Lazada

    Lazada juga menjadi salah satu platform yang mendukung pengecekan dan pembayaran PBB:

    Download dan buka aplikasi Lazada. Pilih menu “Pulsa & Tagihan”. Klik “Pajak PBB” dalam kategori tagihan. Masukkan daerah dan Nomor Objek Pajak (NOP). Tekan “Buat Tagihan” untuk melihat jumlah pajak yang harus dibayar. Pilih metode pembayaran yang tersedia.

    Dengan berbagai kemudahan yang tersedia, tidak ada lagi alasan untuk malas mengecek dan membayar tagihan PBB. Layanan online melalui e-commerce dan website resmi pajak daerah memungkinkan kamu untuk melakukan pengecekan kapan saja dan di mana saja.

    Dengan berbagai metode ini dari mulai online hingga offline, proses pembayaran pajak dijamin menjadi lebih cepat, praktis, dan aman. Pastikan selalu membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan mendukung pembangunan negara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku April-Juni 2025
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Maret 2025

    Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku April-Juni 2025 Regional 24 Maret 2025

    Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku April-Juni 2025
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengumumkan penghapusan pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak
    Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
    (PKB) di tahun-tahun sebelumnya.
    Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
    “Kita dukung dengan menghapuskan dendanya untuk tahun-tahun yang lalu, pokoknya masih, dendanya hilang semuanya,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, di kantor Gubernur Jateng, Senin (24/3/2025).
    Nadi menjelaskan bahwa penghapusan pokok pajak dan denda tersebut akan langsung ter-
    update
    dalam sistem.
    Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak hanya diwajibkan membayar pajak yang berjalan di tahun 2025, seperti pembayaran pajak tahunan biasa.
    “Bayar biasa saja. Nanti di catatan kita, oh ini tunggak-nunggak, sudah dihapus. Gitu saja. Bayar seperti biasa, tidak ada mekanisme lain,” lanjutnya.


    Penghapusan ini akan berlaku mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025, dan keringanan ini mencakup seluruh masa penunggakan, baik untuk pajak motor yang tertunggak satu tahun maupun lima tahun.
    Masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan pokok pajak dan denda dengan membayar pajak 2025 di Samsat atau secara online.
    “Nanti tunggakannya kelihatan, nanti hapus. Hanya bayar tahun berjalan ini. Jika Anda menunggak lima tahun, ya sudah, hapus, bayar tahun ini saja. Berlaku dari 8 April sampai 30 Juni 2025,” imbuh Nadi.
    Sebagai informasi, total tunggakan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp 2,8 triliun, yang menjadi piutang PKB di provinsi tersebut pada tahun 2025.
    Dasar penghapusan pokok pajak dan denda ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025
                        Regional

    3 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025 Regional

    Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Tunggakan
    Pajak Kendaraan Bermotor
    (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp 2,8 triliun dan menjadi piutang daerah pada tahun 2025.
    Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memutuskan untuk menghapus pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya.
    Warga hanya diwajibkan membayar pajak berjalan tahun 2025.
    Gubernur Jawa Tengah
    , Ahmad Luthfi, mengatakan kebijakan ini akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
    “Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak,” tutur Luthfi di kantornya, Senin (24/3/2025).
    Dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
    “Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegas Luthfi.
    Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.
    “Tapi kita dengan batas waktu tanggal 8 April sampe 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap dia.
    Luthfi meminta pemilik kendaraan segera membayar pajak tahun 2025 selama masa penghapusan pokok pajak dan denda masih berlaku.
    “Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” lanjut dia.
    Meski pokok pajak dan denda dihapus, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.
    “Ya harus dibayar (pajak berjalan). Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” tandas Luthfi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Tahun Nunggak Pajak Kendaraan Rp 30 Juta, Sekarang Bayar Rp 6 Juta Plus Balik Nama

    4 Tahun Nunggak Pajak Kendaraan Rp 30 Juta, Sekarang Bayar Rp 6 Juta Plus Balik Nama

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat meringankan warga. Warga yang nunggak Rp 30 juta, berkat pemutihan hanya perlu membayar Rp 6 juta bahkan sudah sekaligus balik nama.

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat sudah berlangsung sejak 20 Maret 2025. Warga pun cukup antusias dengan pemutihan tersebut karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Denda administratif dan tunggakan pokok pajak kendaraan bertahun-tahun diampuni, tak perlu dibayarkan lagi. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan pemilik kendaraan pun lebih rendah.

    Seorang warga bercerita, dia menunggak pajak selama empat tahun dan seharusnya membayar Rp 30,5 juta. Berkat pemutihan, dia hanya perlu membayar Rp 6 jutaan. Bahkan pajak Rp 6 jutaan itu sudah termasuk mengurus balik nama kendaraan.

    “4 tahun (nunggak), (nunggak) Rp 30,5 juta sekarang cuma Rp 6.011.000 plus balik nama,” kata warga dalam video yang diunggah akun Instagram Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Di unggahan video Dedi lainnya, warga juga bercerita kini pajak kendaraannya jadi lebih murah karena bebas tunggakan. Dia sebelumnya menyebut menunggak pajak selama tujuh tahun.

    “Tujuh tahun nunggak motor Rp 2 juta lebih, sekarang Rp 500 ribu, murah,” ungkap warga tersebut.

    Tak cuma itu ada juga yang belasan tahun menunggak, denda dan tunggakannya diampuni.

    Dikutip laman Bapenda Jabar, pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan, penerimaan di seluruh Samsat Jabar mengalami peningkatan hingga 30 persen dibandingkan tanpa pemutihan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2025 ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, dengan berbagai kemudahan yang diberikan bagi para wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini.

    Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 6 Juni 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Sebelumnya, selain memberi ‘THR’ buat para penunggak pajak, Dedi menyebut pihaknya tengah memikirkan bonus untuk para wajib pajak yang taat membayar kewajibannya. Meski begitu, belum dijelaskan lebih lanjut soal mekanisme pemberian bonus bagi mereka yang taat membayar pajak.

    “Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? Insyaallah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak,” terang Dedi.

    Di sisi lain, biaya balik nama kendaraan bekas juga sudah Rp 0. Namun perlu dicatat, kebijakan ini hanya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas. Ada biaya lain yang diperlukan seperti pajak kendaraan, SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi STNK dan BPKB, pun perlu biaya mutasi.

    (dry/rgr)

  • 2
                    
                        Kata BPKAD Karawang aoal Warga Masih Bayar Pajak meski Tanah dan Rumah Sudah Jadi Jalan
                        Regional

    2 Kata BPKAD Karawang aoal Warga Masih Bayar Pajak meski Tanah dan Rumah Sudah Jadi Jalan Regional

    Kata BPKAD Karawang soal Warga Masih Bayar Pajak meski Tanah dan Rumah Sudah Jadi Jalan
    Tim Redaksi
    KARAWANG, KOMPAS.com
    – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang menjelaskan alasan mengapa
    Henny Yulianti
    , seorang warga
    Batujaya
    , masih membayar pajak meskipun tanah dan rumahnya telah menjadi jalan selama 20 tahun.
    Kepala Bidang Aset
    BPKAD Karawang
    , Katmi, mengonfirmasi bahwa pada tahun 2006, telah dilakukan pembebasan lahan seluas 4.791 meter persegi untuk pembangunan akses jalan di daerah Batujaya.
    Tanah tersebut dibeli untuk akses menuju jembatan penghubung antara Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
    “Salah satu nama yang dibeli berdasarkan keterangan camat adalah Henny,” ungkap Katmi saat dihubungi pada Minggu (23/3/2025).
    Terkait dengan penagihan pajak yang masih diterima Henny Yulianti, Katmi menjelaskan bahwa pemilik lahan tidak segera mengurus pemecahan sertifikat setelah tanahnya dibebaskan.
    “Apabila terdapat tanah yang tidak seluruhnya dibeli oleh pemda, seharusnya bukti kepemilikan dilakukan splitsing atau pemecahan di BPN, dan pemilik tanah mengurus perbaikan SPPT di Bapenda,” kata Katmi.
    Katmi juga menanggapi klaim bahwa pembebasan lahan warga belum dibayarkan.
    Ia meminta agar pembuktian dilakukan secara otentik.
    “Harus dibuktikan, jangan lisan. Kalau menurut keterangan camat waktu itu sudah dibayar. Kami tidak bisa konfirmasi ke PPTK/pejabat yang mengadakan tanah waktu itu karena sudah pada meninggal dunia,” tambahnya.
    Sebelumnya, Henny Yulianti (60) mengungkapkan bahwa ia masih membayar pajak meski tanah dan rumahnya telah beralih fungsi menjadi jalan akses jembatan Batujaya.
    Henny juga menyoroti penggusuran yang dialaminya, yang meninggalkan luka mendalam.
    Ia merasa ganti rugi yang diterimanya tidak adil, dan menuntut sisa pembayaran yang lebih layak, mengingat ia menandatangani blanko kosong yang tidak ia ketahui sebagai tanda terima.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Punya Alat Berat Ternyata Wajib Bayar Pajak, Segini Tarifnya – Page 3

    Punya Alat Berat Ternyata Wajib Bayar Pajak, Segini Tarifnya – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta Sejak tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari kebijakan pajak daerah.

    Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di ibu kota.

    “Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

    Alat berat yang termasuk dalam kategori ini meliputi mesin berukuran besar yang digunakan dalam konstruksi dan teknik sipil, seperti bulldozer, excavator, crane, dan sejenisnya.

    Objek dan Pengecualian Pajak Alat Berat

    Pajak ini dikenakan terhadap semua alat berat yang dimiliki atau dioperasikan di wilayah DKI Jakarta. Namun, terdapat beberapa pengecualian, yaitu:

    Alat berat yang dimiliki oleh pemerintah, TNI, Polri, atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
    Alat berat yang dimiliki oleh kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.

    Siapa yang Wajib Membayar Pajak Alat Berat?

    Pajak ini dikenakan kepada individu maupun badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat. Pemilik atau pengelola alat berat yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk membayar pajak ini.

     

  • Catat! Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan

    Catat! Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan

    Jakarta

    Ada lima jenis kendaraan yang bebas dari pajak tahunan. Berikut daftar lima jenis kendaraan tersebut.

    Memiliki kendaraan bermotor tentu sudah harus siap membayar pajaknya. Setiap tahun, pemilik kendaraan harus membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Di Jakarta PKB itu mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Tapi rupanya tidak semua kendaraan dikenakan pajak.

    Mengutip laman Bapenda Jakarta, ada lima jenis kendaraan yang bebas pajak tahunan tersebut. Apa saja? Ini dia rinciannya.

    5 Kendaraan Bebas Pajak TahunanKereta apiKendaraan yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negaraKendaraan milik kedutaan, konsulat, atau lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajakKendaraan berbasis energi terbarukanKendaraan milik pabrikan atau importir yang hanya digunakan untuk pameran dan bukan untuk dijual

    PKB itu wajib dibayarkan oleh orang atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. PKB dihitung berdasarkan dua unsur utama yaitu

    Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) – Ini berdasarkan harga pasaran kendaraan pada Desember tahun sebelumnyaBobot Kendaraan – Menggambarkan seberapa besar kendaraan bisa menyebabkan kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan
    – Kalau bobotnya normal, koefisiennya 1 (batas wajar).
    – Kalau lebih berat dan bikin lebih banyak polusi, koefisiennya lebih dari 1.Tarif Pajak Kendaraan di Jakarta

    Soal tarifnya, per Januari 2025 ada perubahan. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

    2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya

    Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

    (dry/sfn)