Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Kapan Kantor Samsat Buka?

    Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Kapan Kantor Samsat Buka?

    Jakarta

    Tiga provinsi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tapi, saat ini kantor Samsat masih tutup karena libur Hari Raya Idulfitri. Kapan kantor Samsat buka?

    Sebagai informasi, dalam program pemutihan pajak ini, denda dan tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun dihapus. Pemilik kendaraan tinggal membayar pajak tahun berjalan. Program ini berlaku di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

    Pemilik kendaraan bisa langsung memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini setelah libur lebaran. Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Jawa Barat, Pelayanan Samsat Jawa Barat tutup pada 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025. Pelayanan Samsat di Jawa Barat dibuka kembali pada 8 April 2025.

    Sedangkan di Banten, Samsat libur pada 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025. Pelayanan Samsat di Banten dibuka lagi pada 8 April 2025. Begitu juga di Jawa Tengah yang pelayanan Samsat baru buka di tanggal 8 April 2025.

    Periode Pemutihan

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya). Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025. Program pemutihan di Jawa Barat diperpanjang jadi sampai 30 Juni 2025.

    Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Untuk Provinsi Banten, pemutihan Pajak Kendaraan di Banten berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025. Bebas Pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB Tahun 2025.

    (rgr/lth)

  • Aturan Pajak Reklame Terbaru DKI Jakarta, Simak Ketentuannya – Page 3

    Aturan Pajak Reklame Terbaru DKI Jakarta, Simak Ketentuannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya memahami kewajiban Pajak Reklame.

    Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    “Pajak reklame merupakan kontribusi penting bagi pembangunan kota dan pengelolaan lingkungan periklanan yang lebih tertib dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang aturan ini menjadi hal yang krusial bagi para penyelenggara reklame, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Rabu (2/4/2025).

    Apa Itu Pajak Reklame?

    Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame, yakni segala bentuk media yang digunakan untuk promosi atau menarik perhatian publik terhadap suatu produk, jasa, atau kegiatan. Jenis reklame ini mencakup billboard, spanduk, stiker, selebaran, hingga reklame digital seperti videotron.

    Jenis Reklame yang Menjadi Objek Pajak

    Objek Pajak Reklame meliputi berbagai bentuk reklame, antara lain:

    Reklame papan/billboard/videotron/megatron
    Reklame kain (banner, spanduk, dan sejenisnya)
    Reklame stiker
    Reklame selebaran
    Reklame pada kendaraan (mobil, bus, motor, dll.)
    Reklame udara (balon udara, drone beriklan, dll.)
    Reklame apung (misalnya di sungai atau laut)
    Reklame film/slide
    Reklame peragaan (misalnya mannequin di depan toko)

    Jenis Reklame yang Tidak Dikenakan Pajak

    Terdapat beberapa jenis reklame yang tidak dikenakan pajak, di antaranya:

    Iklan di media elektronik atau cetak (internet, TV, radio, koran, majalah)
    Label atau merek pada kemasan produk
    Nama usaha atau profesi di tempat usaha sendiri
    Reklame oleh instansi pemerintah
    Reklame kegiatan politik, sosial, atau keagamaan non-komersial
    Reklame untuk tempat ibadah dan panti asuhan
    Reklame informasi kepemilikan tanah maksimal ukuran 1 m²

    Reklame milik perwakilan diplomatik, PBB, atau organisasi internasional

     

     

  • Beli Rumah di Jakarta Masih Bebas BPHTB, Simak Kriterianya – Page 3

    Beli Rumah di Jakarta Masih Bebas BPHTB, Simak Kriterianya – Page 3

    Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024, berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat memperoleh manfaat pengecualian BPHTB:

    Kepemilikan Rumah Pertama

    Penerima manfaat harus membeli rumah pertama yang akan digunakan sebagai tempat tinggal tetap, bukan untuk investasi atau kepentingan komersial. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa insentif BPHTB benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan tempat tinggal.

    Luas Bangunan Maksimal 36 Meter Persegi

    Mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002, rumah sederhana yang sehat memiliki luas minimal 9 m² per orang, dengan tinggi langit-langit rata-rata 2,8 meter. Jika satu keluarga diasumsikan terdiri dari empat orang, maka luas rumah yang dibutuhkan minimal 36 m².

    Nilai Perolehan Maksimal Rp650 Juta

    Rumah yang diperoleh untuk mendapatkan pengecualian BPHTB tidak boleh memiliki nilai lebih dari Rp650 juta. Penetapan batas harga ini mempertimbangkan daya beli masyarakat serta mendukung ketersediaan rumah terjangkau bagi MBR.

    Jenis Hunian yang Memenuhi Syarat

    Rumah yang termasuk dalam pengecualian BPHTB adalah rumah umum atau satuan rumah susun yang diperoleh melalui program pemerintah pusat atau daerah. Program ini mencakup kebijakan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR, serta mendapat rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

    Pelaporan Perolehan Hak Melalui Pajak Online

    Masyarakat yang memenuhi syarat wajib melaporkan perolehan hak atas tanah dan bangunan mereka kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Proses pelaporan ini dilakukan secara daring melalui kanal pajak online yang telah disediakan guna mempermudah administrasi dan mempercepat proses validasi.

     

  • Balik Nama Kendaraan Tak Butuh KTP Pemilik Lama, Ini Manfaatnya

    Balik Nama Kendaraan Tak Butuh KTP Pemilik Lama, Ini Manfaatnya

    Jakarta

    Tak perlu KTP pemilik kendaraan lama untuk melakukan balik nama kendaraan. Berikut ini syarat balik nama kendaraan dan juga manfaatnya.

    Ada program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat. Pemilik kendaraan dibebaskan dari denda dan tunggakan pada program pemutihan pajak tersebut. Sehingga yang harus dibayarkan hanya pajak tahun berjalan. Biayanya pun jadi lebih murah, kamu bisa memanfaatkan program ini agar pajak ‘hidup’ dan kendaraan sah digunakan di jalan.

    Di samping itu, bila kendaraan kamu masih atas nama pemilik lama, kamu juga bisa sekaligus melakukan balik nama karena kini tak dikenakan biaya. Balik nama sebaiknya dilakukan agar kendaraan bekas yang kamu beli tercatat atas nama sendiri. Terlebih untuk memproses balik nama, tak perlu melampirkan KTP pemilik kendaraan lama, demikian dikutip laman Bapenda Jabar.

    Syarat Balik Nama Kendaraan

    Nah buat kamu yang mau melakukan balik nama kendaraan, berikut ini dokumen yang diperlukan.

    e-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.Biaya yang Tetap Harus Dibayar saat Balik Nama Kendaraan

    Meski biaya balik nama kendaraan gratis, kamu tetap dikenakan biaya untuk memperbarui administrasi kendaraan, antara lain:

    Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKBBiaya mutasi kendaraan, jika Anda memindahkan kendaraan dari suatu daerah ke daerah lainPokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun berikutnya.Manfaat Balik Nama Kendaraan

    Balik nama kendaraan bekas juga memiliki sejumlah manfaat untuk pemilik baru, berikut penjelasannya.

    Kemudahan Administrasi: Proses balik nama memastikan kendaraan Anda tercatat atas nama Anda, sehingga segala urusan terkait pajak kendaraan dan administrasi kendaraan menjadi lebih mudah.Pengurusan Pajak Lebih Lancar: Dengan balik nama, pembayaran pajak kendaraan akan lebih mudah dilakukan, dan Anda tidak akan terkendala oleh masalah kepemilikan yang belum diperbarui.Jaminan Kepemilikan yang Sah: Proses ini juga memberikan jaminan bahwa kendaraan yang Anda miliki tercatat secara resmi dan sah atas nama Anda, menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

    (dry/din)

  • Kado Lebaran! Provinsi Ini Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

    Kado Lebaran! Provinsi Ini Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah provinsi di Indonesia menghadirkan program pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan pada April 2025. Program ini menjadi kado spesial bagi masyarakat menjelang Lebaran dengan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan keringanan bagi wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

    Dengan adanya pemutihan pajak, banyak pemilik kendaraan yang sebelumnya enggan membayar pajak akibat tunggakan dan denda kini bisa melunasi kewajibannya dengan lebih ringan.

    Lantas, provinsi mana saja yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lengkapnya!

    Jawa BaratGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan – (Istimewa/-)

    Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan penghapusan denda serta tunggakan pajak kendaraan sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak.

    “Banyak orang enggan membayar pajak kendaraan karena terbebani tunggakan besar. Misalnya, jika seseorang memiliki tunggakan Rp 2 juta, ia mungkin merasa kesulitan untuk melunasinya. Namun, dengan penghapusan tunggakan, mereka hanya perlu membayar pajak tahunan sekitar Rp 250.000,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip Kamis (27/3/2025).

    Kebijakan ini dinilai lebih efektif dalam meningkatkan pemasukan daerah dibandingkan menunggu pembayaran tunggakan dalam jumlah besar yang sulit dilunasi. Dengan adanya penghapusan denda dan tunggakan, sekitar 6 juta wajib pajak di Jawa Barat diharapkan dapat membayar pajak kendaraannya.

    Jika rata-rata mereka membayar Rp 250.000, maka potensi pendapatan daerah bisa mencapai Rp 1,3 triliun yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 agar tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Jawa TengahGubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. – (Dok. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah/Istimewa)

    Selain Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah turut memberikan keringanan pajak kendaraan bagi warganya. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menginformasikan bahwa program pemutihan pajak ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

    Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi menghapus pokok pajak beserta dendanya bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran dalam beberapa tahun terakhir.

    Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Dengan program pemutihan ini, pemerintah menargetkan dapat menarik kembali piutang pajak kendaraan bermotor yang diperkirakan mencapai Rp 2,8 triliun.

    Untuk mendapatkan keringanan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 di kantor Samsat terdekat. Setelah itu, tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Gubernur Ahmad Luthfi menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini, karena program ini memiliki batas waktu yang tidak akan diperpanjang.

    “Kami akan melakukan penghapusan pokok pajak kendaraan dan dendanya, tetapi hanya dalam periode tertentu. Oleh karena itu, masyarakat harus segera memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Luthfi dikutif dari laman resmi Pemerintah Jawa Tengah, Kamis (27/3/2025).

    Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, program ini juga tetap mendukung penerimaan daerah. Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Jasa Raharja.

    Sebagai bentuk dukungan, Jasa Raharja Jawa Tengah juga menghapuskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

    Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa dari sekitar 12 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 5 juta unit masih menunggak pajak. Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang segera membayar pajak kendaraannya.

    Program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Barat dan Jawa Tengah menjadi angin segar bagi masyarakat menjelang Lebaran. Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

  • Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bakal Bertambah

    Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bakal Bertambah

    Jakarta

    Provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tampaknya akan bertambah lagi. Setelah Jawa Barat dan Jawa Tengah, Banten juga sedang mengkaji dan akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Dikutip dari akun Instagramnya, Gubernur Banten Andra Soni melakukan video call dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk berkoordinasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Andra menyebut, Pemerintah Provinsi Banten akan menerapkan kebijakan yang sama seperti di Jawa Barat.

    “Iya Kang Dedi, saya rencana, kan bagus tuh Kang, pertama selama ini kan tunggakan itu hanya tercatat membebani pembukuan kita selalu potensi, sedangkan masyarakat nggak bisa melunasi pajaknya. Akhirnya tidak bayar terus, menumpuk-menumpuk. Nah Insyaallah kami sedang merancang (pemutihan pajak kendaraan) itu,” kata Andra dalam video call bersama Dedi.

    Tim Bapenda Jabar dan Banten pun sudah saling koordinasi terkait penerapan pemutihan pajak kendaraan ini. Namun, belum dijelaskan kapan pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan di Banten diberlakukan.

    Dikutip detikNews, Andra Soni mengapresiasi program yang digagas Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, banyak masyarakat yang terpaksa menunggak pajak karena faktor ekonomi. Mereka terbebani oleh tunggakan pajak saat akan membayar pajak tahunan.

    “Masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda dua, mereka ini, waktu masa pandemi COVID (2020-2023) menunggak pajak. Saat akan membayar pajak, di tahun berikutnya, mereka harus melunasi tunggakan. Namun itu terus menumpuk dan mereka malah tak bisa membayar pajak yang berjalan,” ujarnya.

    Andra belum menjelaskan proses teknis pemutihan tunggakan pajak tersebut. Semua kebijakan masih dalam proses perumusan.

    “Lagi diproses, kita komunikasikan sekaligus ini cleansing data. Selalu punya catatan kita punya potensi pajak sekian ratus miliar rupiah. Tapi kita sasar, itu sulit kita penuhi. Mungkin karena kendaraannya sudah hilang mungkin kendaraannya sudah hancur dan sebagainya ini harus di-cleansing datanya dan Ini kesempatan kita juga,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah sudah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tunggakan pajak dan dendanya dihapuskan. Di Jawa Barat, program pemutihan sudah berlaku sejak 20 Maret 2025 dan diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2025. Sedangkan Provinsi Jawa Tengah menerapkan pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April sampai 30 Juni 2025.

    (rgr/din)

  • Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jabar 2025, Pembayaran Naik 104 Persen

    Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jabar 2025, Pembayaran Naik 104 Persen

    Badan Pendapatan Daerah Jabar mencatat kenaikan bayar pajak hingga 100 persen pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan bermotor. Itu pun terjadi hanya dalam waktu 1,5 jam.

    Biasanya, sejak seluruh kantor samsat dibuka pukul 08.00 hingga 09.30 WIB, data kendaraan yang masuk hanya berkisar 5.000 unit dengan jumlah penerimaan di kisaran Rp2 miliar.

    Kini setelah pemutihan, sampai pukul 09.30 data yang sudah masuk tercatat 10.555 unit, dengan penerimaan Rp4,4 miliar.

    “Kenaikannya sampai 100 persen,” ujar Dedi Taufik, Kamis (20/3/2025).

    Untuk menghindari antrean di seluruh kantor samsat, Bapenda telah menyiapkan aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar.

    “Bapenda sudah mengantisipasi, semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai,” kata Dedi.

    Masyarakat pemilik kendaraan bermotor antusias dengan pemutihan tunggakan pajak yang berlaku 20 Maret-6 Juni 2025.

    Di beberapa wilayah dilaporkan wajib pajak pemilik kendaraan berbondong – bondong ke kantor samsat memperpanjang masa pajaknya. Dengan pemutihan, pemilik kendaraan tidak perlu membayar tunggakan (pokok pajak dan denda) sebelum 2024, tapi cukup membayar pajak tahun 2025.

    Lonjakan terjadi di Kabupaten Subang, Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang Lovita Adriana Rosa, terjadi lonjakan pembayaran pajak kendaraan pada hari pertama pemutihan.

    “Hari ini sejak pagi sudah terlihat antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, diperkirakan ada kenaikan 40 persen dibandingkan hari-hari biasanya,” ujar Lovita Adriana, Kamis (20/3/2025).

    Sejak dibuka hingga pukul 10.00 WIB, tercatat 55 kendaraan telah diselesaikan proses bayar pajak lima tahunan, dan 255 kendaraan selesai bayar pajak tahunan.

    “Pelayanan kami maksimalkan sehingga pengurusannya bisa cepat. Suasananya memang sangat ramai namun pengurusan berjalan lancar,” kata Adriana.

    Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Majalengka. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Majalengka Dwi Yudhi Ginanto mengatakan, lonjakan sudah terlihat sejak pagi hari ini.

    “Masyarakat Majalengka dan di wilayah lain sangat terbantu, di wilayah kami juga terlihat ada peningkatan signifikan terlihat dari antrean. Sore kita akan rekap untuk melihat berapa persen lonjakannya,” kata Dwi.

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun pajak 2024 ke bawah.

    Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah.

  • Mencontoh Langkah Dedi Mulyadi, Banten Bakal Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 Maret 2025

    Mencontoh Langkah Dedi Mulyadi, Banten Bakal Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Regional 26 Maret 2025

    Mencontoh Langkah Dedi Mulyadi, Banten Bakal Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
    Editor
    SERANG, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Banten sedang menggodok pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
    Kebijakan itu akan diumumkan Pemprov Banten dalam waktu dekat.
    Langkah ini mencontoh Pemprov Jawa Barat yang sudah lebih dulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
    Gubernur Banten
    Andra Soni
    secara terbuka mengakui bahwa rencana ini terinspirasi dari langkah Gubernur Jabar
    Dedi Mulyadi
    .
    “Jadi apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jabar) itu luar biasa. Artinya selama ini banyak masyarakat kita, khususnya pemilik kendaraan, menunggak pajak saat mereka harus bayar pajaknya,” kata Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten pada Selasa (25/3/2025).
    Andra menjelaskan bahwa kebijakan ini saat ini sedang dibahas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk merumuskan peraturan dan teknis pelaksanaannya.
    Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten akan segera mengumumkan kebijakan ini yang dinilai dapat meringankan beban masyarakat.
    “Lagi di proses ini, lagi di proses, nanti kita umumin, dan ini (kebijakan) bukan Fomo ya, ini lebih kepada memang kebijakan yang baik,” ujar Andra.
    Lebih lanjut, Andra menekankan bahwa pemutihan pajak juga bertujuan untuk menertibkan dan memperbaiki data kepemilikan kendaraan bermotor di Banten.
    Ia menyebutkan bahwa potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan sangat besar, namun sulit dipenuhi karena banyak kendaraan yang hilang atau hancur.
    “Kita selama ini kan selalu punya catatan bahwa kita punya potensi pajak sekian ratus miliar. Tapi kita sadar bahwa potensi itu juga sulit untuk bisa kita penuhi,” kata Andra.
    “Nah ini kan harus di-cleansing datanya. Dan ini (pemutihan pajak) kesempatan kita juga,” sambungnya.
    Dalam percakapan tersebut, Andra menyatakan niatnya untuk mencontoh program penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
    “Saya rencana, kan bagus tuh kang (pemutihan pajak kendaraan). Pertama, selama ini tunggakan pajak hanya tercatat membebani pembukuan kita, selalu potensi,” ungkap Andra.
    Andra juga menyampaikan keinginannya untuk berkoordinasi dengan staf di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
    Dalam percakapan tersebut, Andra menyatakan niatnya untuk mencontoh program penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
    “Saya rencana, kan bagus tuh kang (pemutihan pajak kendaraan). Pertama, selama ini tunggakan pajak hanya tercatat membebani pembukuan kita, selalu potensi,” ungkap Andra.
    Andra juga menyampaikan keinginannya untuk berkoordinasi dengan staf di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
    Dedi menyambut baik keinginan tersebut dan berjanji akan memberikan nomor telepon Kepala Bapenda Jabar.
    “Boleh, nanti saya kasih nomor orang Bapendanya,” kata Dedi.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi, menambahkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini juga bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan tahun ajaran baru 2025/2026.
    “Nah, oleh karannya pemerintah Provinsi Banten hadir di situ membantu masyarakat dengan memberikan keringanan pajak,” kata Deden.
    Deden juga menyampaikan bahwa Bapenda sedang menyusun draf peraturan gubernur yang diharapkan selesai dalam waktu dekat.
    Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan akan berakhir pada bulan Juli 2025, namun dapat diperpanjang setelah evaluasi pelaksanaannya.
    “Kalau mengukur nanti dengan tahun ajaran baru kan Juni kurang lebih, sampai Juni 2025,” ujarnya.
    Deden mengungkapkan bahwa total tunggakan pajak kendaraan masyarakat saat ini mencapai Rp742 miliar.
    Ia berharap setelah pemutihan pajak kendaraan, tunggakan tersebut dapat berkurang paling tidak sekitar 40 persen.
    “Kita harapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tandas Deden.
    (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Provinsi yang Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

    Provinsi yang Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

    Jakarta

    Setidaknya dua provinsi telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan. Tak cuma penghapusan denda pajak, tunggakan pajak kendaraan juga dihapuskan. Ini daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan.

    Pemutihan pajak kendaraan ini menjadi hadiah lebaran untuk masyarakat. Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak jadi lebih ringan dalam membayarkan pajaknya.

    Di sisi lain, pendapatan pemerintah daerah pun diharapkan naik dengan antusiasme masyarakat yang membayar pajak berkat keringanan ini. Sebab, pemilik kendaraan yang tadinya enggan membayar pajak karena tunggakan dan denda yang begitu besar jadi mendapat keringanan dengan program ini.

    Saat ini, setidaknya ada dua provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan, yaitu Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.

    Provinsi Jawa Barat

    Pertama adalah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang dihapus, bahkan tunggakan pajak di masa lalu juga diputihkan.

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, program ini menjadi hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini akan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya). Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025. Program pemutihan di Jawa Barat diperpanjang jadi sampai 30 Juni 2025.

    Provinsi Jawa Tengah

    Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Tak cuma tunggakan dan denda pajak kendaraan yang dihapuskan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pun dihapuskan. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menambahakan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

    (rgr/din)

  • Periode Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Berlaku sampai Tanggal Ini

    Periode Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Berlaku sampai Tanggal Ini

    Jakarta

    Periode pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di Jawa Barat diperpanjang. Semula berakhir 6 Juni 2025, kini berlaku hingga 30 Juni 2025.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Maret 2025. Pemutihan itu berlaku untuk seluruh kendaraan yang tercatat nunggak pajak. Melihat antusiasme warga, periode pemutihan pajak pun diperpanjang.

    Bila semula hanya berlaku sampai 6 Juni 2025, dengan adanya perpanjangan pemutihan pajak kendaraan itu berakhir 30 Juni 2025.

    Dikutip laman Bapenda Jabar, berkat pemutihan, pemilik kendaraan dibebaskan dari tunggakan pokok dan juga denda. Dengan demikian, yang dibayarkan hanya pajak tahun berjalan saja.

    “Kabar Gembira, Hadiah Lebaran untuk warga Jabar di perpanjang sampai 30 Juni 2025. Hayu segera manfaatkan Pemutihan PKB 2025,” demikian dikutip laman Instagram Bapenda Jabar.

    Tak ada batasan khusus bagi para penunggak pajak kendaraan itu. Tunggakan pajak kendaraan yang sudah lewat belasan tahun pun akan diampuni. Kendati demikian, kebijakan tersebut mungkin membuat sebagian orang bertanya-tanya.

    Menunggak pajak justru mendapat hadiah Lebaran, bagaimana dengan mereka yang rajin membayar pajak kendaraannya? Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan ‘hadiah’ lain buat pemilik kendaraan yang taat bayar pajak. Namun, Dedi belum mengungkap hadiah yang dimaksud.

    “Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? Insyaallah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak,” kata Dedi dikutip dari laman Instagram pribadinya.

    Sebelumnya Dedi mengungkap masa pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat itu dipercepat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menerapkan program ini pada April. Namun, warga Jawa Barat bisa menikmati pengampunan pajak ini mulai 20 Maret. Bagi kamu yang sempat menunggak pajak, sebaiknya manfaatkan kesempatan ini karena hanya dilakukan satu kali.

    (dry/rgr)