Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Soal Kekosongan Sejumlah Jabatan Kadis, Dewan Sebut Gubernur Masih Hati-hati

    Soal Kekosongan Sejumlah Jabatan Kadis, Dewan Sebut Gubernur Masih Hati-hati

    JABAR EKSPRES – Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady merespons terkait masih adanya “kekosongan jabatan” pucuk pimpinan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, Gubernur Dedi Mulyadi tengah berhati-hati dalam memilih kandidat.

    Empat hari jelang lebaran lalu, Dedi Mulyadi sebenarnya melakukan mutasi besar-besaran pejabat di lingkungan Pemprov. Mulai dari kepala dinas, kepala biro hingga direktur rumah sakit. Setidaknya ada 25 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dirotasi.

    Namun, rotasi itu menyisakan sejumlah posisi pimpinan OPD yang justru kini masih diisi oleh plt di antaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR), ataupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

    BACA JUGA:Isi 6 Jabatan Strategis, Pemkot Bandung Bakal Gunakan Sistem Merit

    OPD – OPD itu bisa dibilang cukup strategis. Mengingat perannya maupun besaran anggaran yang dikelola. Contohnya adalah DBMPR. Dedi Mulyadi memiliki program priotias untuk perbaikan jalan.

    Sampai-sampai Pemprov merealokasi anggaran untuk program tersebut. Setidaknya disiapkan Rp2,4 triliun untuk perbaikan jalan. Tugas itu ada di tangan DBMPR.

    Belum lagi Dinas Pendidikan yang memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pendidikan di Jabar. Ataupun Bapenda yang mengurus pendapatan daerah.

    Berkaitan dengan itu, Daddy Rohanady juga mengakui bahwa beberapa OPD itu memang memiliki peranan cukup strategis. “Itu (OPD.red) memegang anggaran yang tidak kecil,” ujarnya saat ditemui, Rabu (9/4/2025).

    Politukus Partai Gerindra itu berpendapat bahwa saat ini Gubernur tengah berhati-hati dalam menentukan pilihan. “Di mata saya, KDM (Dedi Mulyadi.red) ekstra hati-hati. Karena dia tidak ingin kecewa dengan pihannya sendiri,” imbuhnya.

    Daddy melanjutkan, pemilihan kepala dinas atau OPD itu memang hak preogratif Gubernur. Namun bisa juga dilaksanakan melalu seleksi terbuka atau open bidding. “Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Pak Gubernur tentu akan memilih yang terbaik dari yang ada,” cetusnya.(son)

  • STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus dan Tak Bisa Dipakai Lagi, Kenapa?

    STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus dan Tak Bisa Dipakai Lagi, Kenapa?

    Jakarta

    Data STNK yang mati 2 tahun akan dihapus dan tak bisa didaftar lagi. Kendaraan pun tak bisa beroperasi di jalan, apa sebabnya?

    Sosialisasi penghapusan data kendaraan masih terus berjalan. Khususnya di Provinsi Jawa Barat, informasi soal penghapusan data kendaraan itu dimuat di situs resmi Bapenda Jabar. Bagi yang belum, untuk pemilik kendaraan yang tak melakukan perpanjangan STNK (5 tahunan) dan tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK itu habis, maka datanya bisa dihapus.

    Sebenarnya, itu bukan aturan baru, melainkan sudah tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.

    “Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan,” demikian bunyi aturannya.

    Nah, data kendaraan yang sudah dihapus itu tak bisa didaftarkan lagi sebagaimana disebutkan dalam pasal 74 ayat 3. Dengan kata lain, kendaraan itu tidak memenuhi syarat untuk beroperasi untuk digunakan. Sebab, berdasarkan pasal 68 ayat 1 UU no.22 tahun 2009, ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat nomor. Tentunya STNK dan pelat nomor itu yang masih berlaku.

    Adapun kendaraan-kendaraan yang tak memenuhi syarat untuk beroperasi di jalan karena datanya dihapus itu akan diawasi. Dalam dokumen sosialisasi implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi yang tidak melaksanakan registrasi ulang dua 2 tahun setelah masa habis STNK yang dirilis Bapenda Jabar, pengawasan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Bahkan dalam dokumen itu juga diungkap tak menutup kemungkinan dilakukan penyitaan.

    Sebelum benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan diberikan tiga kali peringatan seperti tertuang dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Peringatan pertama dilakukan tiga bulan sebelum data kendaraan dihapus. Peringatan kedua dilakukan satu bulan sejak peringatan pertama, bila pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban.

    Berlanjut ke peringatan ketiga diberikan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua. Jika tiga peringatan itu tidak digubris, jangan kaget kalau data kendaraan langsung dihapus. Penghapusan data kendaraan itu juga tidak berlaku jika kendaraan bermotor tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan itu rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

    (dry/din)

  • 5 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus

    5 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus

    Jakarta

    Setidaknya lima provinsi di Indonesia menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma denda keterlambatan yang dihapus, tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya juga diampuni.

    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak bertahun-tahun. Sebab, jika pajak kendaraan telat dibayarkan dan tanpa ada pemutihan, maka denda dan tunggakan pajak semakin menumpuk.

    Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan tinggal membayar pajak tahun berjalan (2025). Denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.

    Berikut lima provinsi di Indonesia yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai April 2025.

    Jawa Barat

    Pertama adalah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang dihapus, bahkan tunggakan pajak di masa lalu juga diputihkan.

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, program ini menjadi hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini akan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya). Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025. Program pemutihan di Jawa Barat diperpanjang jadi sampai 30 Juni 2025.

    Jawa Tengah

    Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah sudah dimulai hari ini, Selasa (8/4/2025). Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Banten

    Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

    Bebas Pokok dan Sangsi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB Tahun 2025.

    Kalimantan Timur

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum)mengumumkan program THR bagi masyarakat Kaltim. Salah satu program THR buat masyarakat Kaltim adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku mulai hari ini, Selasa (8/4/2025) sampai dengan 30 Juni 2025.

    Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

    Sulawesi Tengah

    Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak di Sulawesi Tengah ini berlaku dalam rangka HUT Ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerbitkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025. Adapun pemutihan yang berlaku di Sulawesi Tengah berupa pembebasan atas tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

    Insentif ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan akan dilaksanakan mulai 14 April 2025 hingga 14 Mei 2025. Namun, insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan ex dump/lelang serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.

    (rgr/din)

  • Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Simak Berikut Jadwal dan Syaratnya   – Halaman all

    Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Simak Berikut Jadwal dan Syaratnya   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut jadwal dan syarat klaim pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) periode 2025.

    Pemerintah Provinsi Jateng kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

    Program ini digelar untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    Keringan yang dimaksud berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.

    Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan pada 2025.

    Adapun kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

    Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak mendapatkan keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

    Diharap keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    Mengingat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini telah mencapai Rp 2,8 triliun.

    Jadwal Pemutihan Kendaraan Jateng 2025

    Mengutip dari postingan Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (bapenda_jateng) pemutihan digelar untuk periode 8 April-30 Juni 2025.

    Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    “Bayar Pajak Kendaraan Tahun Jalan dan Dapatkan Penghapusan Semua Denda dan Pokok Tunggakan Plus Denda Tunggakan Jasa Raharja. Kesempatan ini mulai berlaku tanggal 8 April s.d 30 Juni 2025,” ujar postingan Instagram @Bapenda_Jateng.

    Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

    Untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang perlu disiapkan diantaranya :

    Namun, perlu diingat, meski pokok pajak dan denda dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak 2025 sebagaimana mestinya.

    Sementara dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat) meliputi:

    KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
    STNK asli
    BPKB asli
    Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
    Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan)

    Cara Cek Nominal Pajak Kendaraan

    Untuk mengecek nominal pajak kendaraan, masyarakat bisa mengetahui jumlah pajak secara online, yakni :

    1. Aplikasi Signal

    Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
    Masuk atau daftarkan diri dengan mengisi informasi yang diperlukan
    Setelah registrasi selesai, pilih menu “NKRB”,
    Klik “Lanjut”
    Informasi tentang SKK untuk pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan muncul, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.

    2. Situs Resmi Samsat

    Selain melalui aplikasi, pengecekan jumlah tagihan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui situs resmi Samsat di berbagai provinsi. Simak caranya berikut:

    Buka situs resmi Samsat atau klik link e-samsat.id
    Isi formulir yang muncul pada halaman awal situs, berupa nomor TNKB atau plat nomor kendaraan, nomor, seri, nomor rangka kendaraan, serta provinsi
    Klik “Cek Sekarang”.
    Laman Samsat akan menampilkan besaran nominal yang harus dibayar, lengkap dengan informasi kendaraan, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
    Situs itu juga menampilkan informasi pajak kendaraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta total yang harus dibayarkan dan keterangan lainnya.

    (Tribunnews.com / Namira)

  • Cara Bayar Pemutihan Pajak Agar Lebih Mudah dan Hemat Waktu

    Cara Bayar Pemutihan Pajak Agar Lebih Mudah dan Hemat Waktu

    JABAR EKSPRES – Kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan dengan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan 2025.

    Program tersebut disebutnya sebagai bagian dari “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar.”

    Dilansir dari dari website resmi Bapendajabarprov.go.id menyebutkan bahwa kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

    Menurut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

    Baca juga : Antisipasi Lonjakan Antrean, Samsat Cimahi Terapkan Ganjil Genap untuk Pemutihan Pajak

    “Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan,” jelas Dedi belum lama ini dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.

    Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, lebih banyak menyoroti terkait aturan teknis dari kebijakan pemutihan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

    Sesuai ketentuan, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.

    Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pemutihan ini melanjutkan upaya serupa yang telah diterapkan sebelumnya, seperti program relaksasi pajak dan pemberian diskon.

    Baca juga : Jadwal Tutup Samsat Selama Libur Lebaran 2025 dan Cara Bayar Pajak Tanpa Kena Denda

    Dalam hal layanan, pemerintah terus mengembangkan teknologi untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan melalui digitalisasi.

    Beberapa layanan yang telah tersedia antara lain E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

    Pemprov Jabar juga terus mengembangkan sistem pembayaran pajak berbasis digital. Sekarang kamu bisa bayar pajak kendaraan dari mana saja lewat:

    – E-Samsat

    – Aplikasi Sambara via Jabar Apps Sapawarga

    – Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

    Dengan layanan digital ini, proses bayar pajak jadi makin cepat, aman, dan efisien.

    Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 ini bukan cuma soal bebas bayar tunggakan, tapi juga langkah nyata menuju ketertiban dan kemudahan dalam urusan kendaraan.

  • Bertambah Lagi Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

    Bertambah Lagi Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

    Jakarta

    Provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertambah lagi. Tak cuma denda pajak yang dihapus, tunggakan pajak kendaraan di tahun-tahun sebelumnya juga diputihkan.

    Setelah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kini bertambah lagi provinsi yang menerapkan program serupa. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menerapkan kebijakan serupa.

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum)mengumumkan program THR bagi masyarakat Kaltim. Salah satu program THR buat masyarakat Kaltim adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku mulai hari ini, Selasa (8/4/2025) sampai dengan 30 Juni 2025.

    Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak di Sulawesi Tengah ini berlaku dalam rangka HUT Ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerbitkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025. Adapun pemutihan yang berlaku di Sulawesi Tengah berupa pembebasan atas tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

    Insentif ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan akan dilaksanakan mulai 14 April 2025 hingga 14 Mei 2025. Namun, insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan ex dump/lelang serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.

    (rgr/din)

  • Wajib Tahu! Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta – Page 3

    Wajib Tahu! Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, penting untuk memahami cara menghitung dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru melalui Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

    PKB adalah pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik atau penguasa kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan hukum.

    “Pajak ini berlaku untuk kendaraan darat maupun air yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta, kecuali jenis kendaraan tertentu yang dikecualikan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

    Jenis Kendaraan yang Bebas PKB

     Tidak semua kendaraan dikenai PKB. Berikut kendaraan yang mendapat pengecualian: 

    Kereta api
    Kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
    Kendaraan milik kedutaan, konsulat, atau lembaga internasional dengan fasilitas pembebasan pajak

    Kendaraan berbasis energi terbarukan (EV)
    Kendaraan untuk pameran milik produsen atau importir yang tidak dijual

    Siapa Wajib Pajak PKB?

    “Setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor secara sah diwajibkan membayar PKB setiap tahun,” tegas Morris.

     

  • Jadwal Pemutihan Pajak 2025: Diskon Pajak Kendaraan Hingga 40 Persen, Manfaatkan Sebelum Terlambat – Halaman all

    Jadwal Pemutihan Pajak 2025: Diskon Pajak Kendaraan Hingga 40 Persen, Manfaatkan Sebelum Terlambat – Halaman all

    Ringkasan Berita

    Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan setelah libur Lebaran 2025, memberikan diskon hingga 40 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dengan tunggakan pajak, menawarkan penghapusan denda keterlambatan dan diskon besar untuk pembayaran PKB dan BBNKB.

    Pemutihan pajak kendaraan memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan dan pemerintah daerah, diharapkan dapat mengurangi tunggakan pajak dan mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah libur Lebaran 2025, sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk menghemat biaya pajak.

    Program pemutihan ini memberi diskon hingga 40% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlaku di beberapa wilayah.

    Bagi pemilik kendaraan, ini adalah kesempatan langka yang tak boleh dilewatkan.

    Program Pemutihan Pajak: Kesempatan Besar untuk Hemat

    Program pemutihan pajak kendaraan 2025 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

    Beberapa provinsi bahkan menawarkan pengurangan yang signifikan untuk pajak kendaraan, termasuk penghapusan denda keterlambatan dan diskon besar untuk pembayaran PKB dan BBNKB.

    Beberapa provinsi yang menggelar pemutihan pajak pada tahun 2025 adalah Kepulauan Riau dan Kalimantan Selatan.

    Kepulauan Riau menawarkan diskon 13,94% untuk PKB dan 39,75% untuk BBNKB.

    Sementara itu, Kalimantan Selatan memberikan diskon sebesar 25% untuk PKB dan penghapusan biaya BBNKB.

     Program ini berlaku hingga Juni 2025, memberi kesempatan bagi warga untuk menghemat biaya pajak kendaraan mereka secara signifikan.

    Poster pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur (kiri) dan Jawa Tengah (kanan) tahun 2023 (Bapenda Jatim/Bapenda Jateng/Instagram)

    Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Sebelum Waktu Habis

    Walaupun diskon yang ditawarkan cukup besar, setiap provinsi memiliki kebijakan dan batas waktu yang berbeda-beda untuk pemutihan pajak.

    Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir.

    Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024.

    Dengan membayar pajak untuk tahun 2025, pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda atau sanksi administrasi.

    Selain itu, beberapa provinsi juga menawarkan kemudahan dalam proses pembayaran, seperti penghapusan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan denda keterlambatan pajak.

    Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi mereka yang ingin melakukan transaksi atau mutasi kendaraan.

    Cara Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

    • Periksa Status Pajak Kendaraan Anda

    Cek apakah kendaraan Anda memiliki tunggakan pajak atau apakah sudah membayar untuk tahun 2025. Pastikan untuk segera melunasi pajak yang tertunda.

    • Segera Bayar Pajak Kendaraan

    Jangan menunda pembayaran pajak kendaraan Anda. Manfaatkan diskon pajak besar ini sebelum masa berlakunya habis.

    • Perhatikan Batas Waktu Setiap Provinsi

    Masing-masing provinsi memiliki batas waktu yang berbeda-beda untuk program pemutihan pajak. Pastikan untuk mengetahui tanggal terakhir untuk mengikuti program di wilayah Anda.

    • Cek Ketentuan Pembebasan Biaya Lainnya

    Selain pajak kendaraan, beberapa daerah juga memberikan pembebasan atau diskon untuk biaya-biaya lain, seperti biaya balik nama kendaraan. Jangan lewatkan kesempatan ini jika Anda berencana melakukan mutasi kendaraan.

    Selain Kepulauan Riau dan Kalimantan Selatan, berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2025:

    • Jawa Barat

    Pemprov Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk roda dua maupun roda empat, mulai 20 Maret-30 Juni 2025.

    Program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

    Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025), sementara tunggakan sebelumnya dibebaskan. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga digratiskan.

    • Jawa Tengah

    Pemprov Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 2025 mulai 8 April-30 Juni 2025.

     Pemutihan ini memberi keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. Masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025.

    • Banten

    Pemprov Banten akan menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan mulai 10 April-30 Juni 2025.

    Program ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan khusus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

    • Aceh

    Pemprov Aceh sebelumnya telah mengadakan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir pada 15 Januari 2025. Namun, pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025.

    • Riau

    Pemprov Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Januari 2025, di mana denda keterlambatan membayar pajak kendaraan dihapus hingga 5 April 2025. Program ini tidak mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ).

    Suasana kendaraan bermotor saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Kementerian Keuangan RI resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Regulasi ini mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang tertentu, termasuk kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

    Pentingnya Program Pemutihan Pajak

    Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan, tetapi juga bagi pemerintah daerah.

    Dengan adanya pemutihan pajak, diharapkan masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan dan tidak ada lagi tunggakan yang membebani.

    Pemutihan pajak ini menjadi kesempatan emas bagi siapa saja yang ingin menghindari denda keterlambatan dan menata kewajiban pajak mereka lebih baik.

    Jadi, pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan lewatkan diskon besar yang bisa menghemat banyak uang Anda!

  • Sekarang BBN Rp 0, Ini Alasan Beli Kendaraan Bekas Harus Balik Nama

    Sekarang BBN Rp 0, Ini Alasan Beli Kendaraan Bekas Harus Balik Nama

    Jakarta

    Bea balik nama (BBN) kendaraan bekas kini gratis. Pembeli kendaraan bekas jadi tak perlu mengeluarkan uang banyak untuk melakukan proses balik nama.

    Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat atas nama Anda, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

    Saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas sudah Rp 0. Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang besar karena ada pajak balik namanya.

    Dilansir akun Instagram Samsat Digital, ada beberapa alasan kenapa pembeli kendaraan bekas perlu melakukan proses balik nama:

    Legalitas kepemilikan kendaraan terjaminMemudahkan persyaratan administrasiBisa bayar pajak online melalui aplikasi SignalMempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilangMempermudah klaim asuransi kecelakaanMenghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lainBerkontribusi dalam program pembangunan daerah.Syarat Balik Nama

    Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

    E-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

    Biaya yang Diperlukan untuk Balik Nama

    Untuk proses balik nama kendaraan second atau bekas, kini tidak lagi dikenakan bea balik nama. Artinya, kamu tidak perlu khawatir lagi tentang biaya tambahan terkait perubahan nama kendaraan yang dibeli.

    Meski BBN sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya lain yang diperlukan untuk proses balik nama. Biaya itu antara lain:

    Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB;Biaya mutasi kendaraan, jika Anda memindahkan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain;Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun berikutnya.

    (rgr/lth)

  • Jual Beli Properti di Jakarta? Pahami Kewajiban BPHTB yang Berlaku – Page 3

    Jual Beli Properti di Jakarta? Pahami Kewajiban BPHTB yang Berlaku – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Setiap transaksi jual beli properti di Jakarta wajib memperhatikan ketentuan perpajakan, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini menjadi kewajiban utama dalam proses pengalihan hak atas tanah atau bangunan.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur hal ini dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

    Apa Itu BPHTB dan Siapa yang Wajib Membayar?

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi melalui transaksi seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, lelang, hingga putusan pengadilan.

    “Hak tersebut mencakup hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan,” katanya, Sabtu (5//4/2025). 

    Objek dan Pengecualian BPHTB

    Setiap perolehan hak yang menyebabkan perubahan kepemilikan properti termasuk dalam objek BPHTB. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti perolehan oleh negara, lembaga internasional non-komersial, rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perolehan karena wakaf, serta properti yang digunakan untuk ibadah.