Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Lengkap! Syarat dan Cara Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar dan Banten

    Lengkap! Syarat dan Cara Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar dan Banten

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Banten memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Program menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan sejak 2024 dan sebelumnya, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tahun ini atau 2025.

    Program pemutihan PKB ini berlaku hingga 20 Juni 2025 dan dimulai sejak 20 Maret 2025 di Jawa Barat, sedangkan untuk Provinsi banten, dimulai pada 10 April 2025.

    Program ini juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Melansir dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan, wajib menyertakan dokumen.

    Berkas tersebut harus dibawa ke Samsat Induk masing-masing wilayah sesuai jam operasional.

    Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan motor dan mobil:

    – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

    – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

    – KTP pemilik yang tertera di STNK asli dan fotokopi

    – Surat kuasa jika memberi kuasa pada pihak lain untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan.

    Selain itu, masyarakat juga harus membawa kendaraan motor atau mobil untuk melakukan cek fisik. Ini khususnya untuk pajak kendaraan 5 tahunan.

    Adapun syarat lainnya yakni membawa kocek untuk membayar tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

    Untuk wilayah Jawa Barat, besaran pajak pokok kendaraan dapat dicek secara daring melalui situs resmi http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

    Sementara itu, untuk wilayah Banten, masyarakat dapat melihat besaran pajak kendaraan melalui situs https://infopkb.bantenprov.go.id/

  • Pemohon unit Rusunawa Jagakarsa lampaui kuota pendaftaran tahap satu

    Pemohon unit Rusunawa Jagakarsa lampaui kuota pendaftaran tahap satu

    Jakarta (ANTARA) – Pemohon unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa, Jakarta Selatan, mencapai 401 orang, melampaui kuota pendaftaran tahap pertama, yakni 200 pendaftar.

    Karena itu, Sekretaris Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI DKI Jakarta Meli Budiastuti saat dihubungi di Jakarta, Jumat, mengatakan, pemesanan (booking) unit rusunawa di aplikasi SIRUKIM telah ditutup.

    “Saat ini ‘booking’ dilakukan penutupan, karena Unit Pengelola Rusun sedang melakukan verifikasi awal terkait kevalidan administrasi kependudukan DKI Jakarta dan kepemilikan aset dari 410 pemohon,” kata dia.

    Meli mengatakan, verifikasi awal dilakukan melalui sistem seiring terintegrasinya aplikasi SIRUKIM dengan sistem dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

    “Pastinya sesuai ketentuan yang berlaku, tahapan penghunian diawali dengan verifikasi awal melalui sistem, karena aplikasi SIRUKIM sudah terintegrasi dengan sistem Dukcapil dan Bapenda,” kata dia.

    Verifikasi awal ini untuk mengetahui terpenuhi atau tidaknya syarat antara lain pemohon merupakan kepala keluarga sesuai yang tercantum pada kartu keluarga dengan berusia maksimal 55 tahun saat mendaftar.

    Kemudian, ber-KTP DKI Jakarta, memiliki PM-1 (surat keterangan) dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah.

    Lalu berpenghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta sampai Rp7,4 juta per bulan, tidak memiliki nomor objek pajak (NOP tanah/bangunan, tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki kendaraan roda dua lebih dari dua unit.

    “Bila memenuhi persyaratan maka pemohon akan lanjut ke proses verifikasi luring dengan dilakukan wawancara oleh Tim Verifikasi Terpadu yang terdiri dari Dinas Perumahan, Sudin Perumahan dan Pengelola Rusun,” ujar Meli.

    Adapun ketersediaan unit hunian Rusunawa Jagakarsa, yakni sebanyak 723 unit. Dari jumlah ini, sebanyak 58 unit (terdiri dari tiga tipe unit disabilitas tiga dan tipe unit keluarga 55 unit) untuk pemohon kategori disabilitas.

    Untuk pemohon kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terdampak atau terprogram (unit keluarga dengan dua kamar tidur) sebanyak 266 unit.

    Sementara untuk pemohon kategori MBR atau Umum (unit keluarga dengan dua kamar tidur) sebanyak 399 unit.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ada Pembebasan Pajak Pokok Kendaraan Mutasi dari Luar Daerah Jabar, Catat Tanggalnya!

    Ada Pembebasan Pajak Pokok Kendaraan Mutasi dari Luar Daerah Jabar, Catat Tanggalnya!

    JABAR EKSPRES – Pembebasan pajak pokok dan denda kendaraan bermotor yang melakukan mutasi dari luar daerah Jawa Barat, diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar di Cikarang, Kamis (10/4).

    “Program ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, dikutip Jumat (11/4/2025).

    Menurutnya, program pembebasan pajak ini sebagaimana instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, yang disampaikan melalui surat edaran nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA.

    BACA JUGA:Diduga Dahulukan Titipan Berkas, Pembayar Pajak Samsat Soreang Minta Petugas Konsisten

    Fajar menuturkan, pembebasan pajak ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang dimutasikan dari luar daerah ke Samsat di wilayah Provinsi Jawa Barat.

    Untuk itu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Peberimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk cetak Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

    “Kendaraan pelat luar daerah Provinsi Jawa Barat yang beroperasi di Jawa Barat bisa melakukan mutasi kendaraan tanpa perlu membayar pajak kendaraan dan biaya balik nama ketika sudah didaftarkan di seluruh Samsat di wilayah Jawa Barat,” katanya.

    BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Diserbu Warga, Samsat Cimahi Catat Penerimaan Rp1,5 Miliar

    Adapun program ini mulai berlaku sejak 9 April hingga 30 Juni 2025 dengan tambahan stimulus yakni memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang ingin memindahkan kendaraan ke Jawa Barat.

    Kemudian, kata dia, program ini berlaku untuk semua jenis kepemilikan, baik perorangan, perusahaan swasta hingga kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

    “Tujuannya agar kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur Jabar turut memberikan kontribusi ke daerah,” ucapnya.

    Dirinya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal karena keterbatasan waktu program. “Ini adalah kesempatan langka yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat untuk meringankan beban masyarakat,” pungkasnya.

  • Biaya yang Masih Diperlukan Meski Ada Gratis Pajak Kendaraan Setahun ke Depan

    Biaya yang Masih Diperlukan Meski Ada Gratis Pajak Kendaraan Setahun ke Depan

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerapkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama setahun ke depan. Program pajak kendaraan gratis ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang melakukan proses mutasi dari luar daerah ke Provinsi Jawa Barat.

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, program ini mencakup pembebasan pokok tunggakan, penghapusan denda keterlambatan, serta pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun ke depan.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, menjelaskan bahwa program ini berlaku khusus untuk proses mutasi kendaraan masuk dari luar Provinsi Jawa Barat, yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia selain Jawa Barat. Periode pembayaran program ini berlangsung mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.

    “Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan,” ujar Deni.

    Meski pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dibebaskan, masih ada biaya lain yang perlu dibayarkan. Deni menekankan, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ). Selain itu, jika kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, maka tunggakan tersebut tetap harus dilunasi sebelum mutasi ke Jawa Barat dapat diproses.

    “Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan,” jelasnya.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, program pembebasan pajak kendaraan khusus untuk yang melakukan proses mutasi ini diberikan agar pembayaran pajak kendaraan tepat sasaran. Jangan sampai kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat tapi bayar pajaknya ke provinsi lain.

    “Ini kesempatan, mohon dimanfaatkan. Karena apa, jangan sampai operasinya di Jawa Barat, ngerusak jalan di Jawa Barat, tapi bayar pajaknya di provinsi lain. Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 pajaknya dibebaskan selama setahun 2025,” kata Dedi dalam akun Instagramnya.

    (rgr/dry)

  • Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda Hadirkan Akses Digital SPPT PBB, Ini 3 Kanalnya! – Halaman all

    Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda Hadirkan Akses Digital SPPT PBB, Ini 3 Kanalnya! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik. 

    Sebagai pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak setiap tahunnya, PBB turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

    Menyadari hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berkomitmen agar masyarakat mendapatkan kemudahan layanan perpajakan. 

    Salah satunya adalah dengan menghadirkan akses yang lebih praktis untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

    SPPT ini adalah surat resmi yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memberitahukan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan para wajib pajak. 

    Kabar baiknya, sekarang masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan SPPT. Dalam rangka mempermudah layanan pajak bagi masyarakat, Bapenda DKI Jakarta telah menyediakan tiga cara praktis untuk mengakses SPPT PBB secara digital.  

    Dapatkan SPPT kini lebih mudah tanpa antre

    Kini, para wajib pajak dapat mengakses SPPT secara online tanpa harus mengantre melalui tiga kanal berikut:

    1. Melalui email

    Wajib pajak yang sudah terdaftar akan menerima e-SPPT PBB secara otomatis setiap tahunnya melalui email yang sesuai saat pendaftaran. 

    Cukup periksa kotak masuk (inbox) atau folder spam untuk melihat email yang berisi tautan akses SPPT. 

    2. Melalui situs resmi pajak online (login)

    Untuk mengakses informasi dan layanan secara lengkap, kamu dapat berkunjung ke situs pajak online yaitu https://pajakonline.jakarta.go.id/

    Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses SPPT online melalui situs pajak online: 

    Masuk ke situs pajakonline.jakarta.go.id dan login menggunakan akun terdaftar.
    Klik menu “Jenis Pajak”, kemudian pilih “PBB”.
    Masuk ke “Riwayat Pengunduhan e-SPPT”.
    Klik ikon unduh untuk melihat dan mengunduh SPPT yang dibutuhkan.

    3. Melalui Pajak Online Tanpa Login (PAJOL)

    Untuk Warga Jakarta yang ingin akses yang lebih cepat tanpa harus memiliki akun, bisa menggunakan layanan PAJOL (Pajak Online Jakarta) melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Berikut langkah-langkahnya;

    Buka laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
    Klik tombol hijau untuk memulai pengecekan.
    Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    Klik “Cari” untuk menampilkan daftar nilai SPPT yang dibutuhkan.

    Itulah tiga cara praktis yang disediakan oleh Bapenda agar kamu dapat mengakses informasi SPPT PBB kapan saja dan di mana saja secara lebih mudah, tanpa antrean dan tanpa batasan waktu. 

    Hadirnya tiga kanal ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda DKI Jakarta dalam menyediakan layanan perpajakan yang modern, efisien dan ramah pengguna agar meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan kota Jakarta. 

  • Pemprov DKI beri insentif PBB-P2 guna wujudkan keadilan perpajakan

    Pemprov DKI beri insentif PBB-P2 guna wujudkan keadilan perpajakan

    pemerintah juga berkewajiban menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

    Kebijakan yang berlaku mulai 8 April 2025 ini merupakan wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap keadilan perpajakan. Kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 yakni Pembebasan Pokok PBB-P2, Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025, Keringanan Pokok PBB-P2, dan Pembebasan Sanksi Administratif.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan dalam keterangannya, Kamis, pajak daerah berperan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah Provinsi DKI Jakarta.

    “Namun, pemerintah juga berkewajiban menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujar Lusiana.

    Lusiana menyampaikan adanya insentif PBB-P2 tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak.

    “Sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan,” katanya.

    Adapun kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 adalah sebagai berikut:

    1) Pembebasan Pokok PBB-P2

    Melalui kebijakan pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025. Adapun syarat untuk mendapatkan insentif ini yaitu:

    A. Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)

    B. Wajib Pajak orang pribadi

    C. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi

    D. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

    2) Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025

    Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari:

    • Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok.

    • Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50 persen dari tahun pajak 2024.

    3) Keringanan Pokok PBB-P2

    Keringanan pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran keringanan yang didapatkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

    A. PBB-P2 tahun pajak 2025

    • Keringanan 10 persen untuk periode pembayaran mulai tanggal 8 April – 31 Mei 2025.

    • Keringanan 7,5 persen untuk periode pembayaran 1 Juni – 31 Juli 2025.

    • Keringanan 5 persen untuk periode pembayaran 1 Agustus – 30 September 2025.

    B. PBB-P2 tahun pajak 2020 – 2024

    • Keringanan 5 persen untuk periode pembayaran mulai 8 April sampai 31 Desember 2025.

    C. PBB-P2 tahun pajak 2013 – 2019

    • Keringanan 50 persen untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025.

    D. PBB-P2 tahun pajak 2010 – 2012

    • Keringanan 25 persen diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025.

    4) Pembebasan Sanksi Administratif

    A. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran

    • Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 8 April sampai 31 Desember 2025.

    B. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar juga diberikan untuk periode pembayaran 08 April sampai dengan 31 Desember 2025

    • Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024

    • Diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah atau keputusan pengurangan sanksi administratif.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Catat! Ini Syarat Dapat Gratis Pajak Kendaraan Setahun ke Depan

    Catat! Ini Syarat Dapat Gratis Pajak Kendaraan Setahun ke Depan

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor. Kali ini, keringanan pajak diberikan untuk pemilik kendaraan yang ingin mutasi dari luar daerah ke Provinsi Jawa Barat.

    Untuk diketahui, ketika berpindah domisili atau tempat tinggal, pemilik kendaraan wajib melakukan mutasi kendaraan. Mutasi kendaraan juga diperlukan untuk pembeli kendaraan bekas yang alamat di STNK-nya berbeda.

    Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, mulai hari ini, Rabu (9/4/2025) ada program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Syarat program pembebasan pajak kendaraan ini hanya untuk mutasi kendaraan dari luar daerah ke Provinsi Jawa Barat. Jadi, kendaraan yang dimutasikan masuk ke Provinsi Jawa Barat otomatis akan dibebaskan dari tagihan pajak kendaraan bermotor selama setahun.

    “Mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Jawa Barat bebas pajak kendaraan bermotor 1 tahun ke depan, denda pajak kendaraan,” demikian pengumuman yang disampaikan Bapenda Jawa Barat.

    Program ini berlangsung pada periode pembayaran 9 April sampai dengan 30 Juni 2025. “Selesaikan dulu PKB ditempat asal, segera mutasikan ke Jawa Barat,” tulis Bapenda Jawa Barat.

    Syarat Mutasi Kendaraan

    Sebagai informasi, proses mutasi ada dua, yaitu mutasi keluar dan mutasi masuk. Mutasi keluar adalah proses pencabutan berkas dari asal kendaraan untuk didaftarkan di samsat sesuai dengan alamat baru pemilik kendaraan. Sementara, mutasi masuk yaitu proses pendaftaran kendaraan bermotor ke SAMSAT sesuai alamat baru pemilik kendaraan.

    Mutasi Keluar (Cabut Berkas)

    Untuk mutasi keluar dibutuhkan beberapa berkas seperti STNK, KTP hingga BPKB. Ada yang mengharuskan membawa dokumen asli atau fotokopinya. Ini syarat cabut berkas.

    STNK (asli)Fotokopi KTP pemilik baru (jika Mutasi Keluar Pindah Alamat atau Mutasi Keluar dengan Atas Nama Tetap maka diperlukan KTP asli)BPKB (asli dan fotokopi)Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (jika ganti kepemilikan).

    Proses Cabut Berkas (Mutasi Keluar)

    Proses mutasi keluar atau cabut berkas dari Samsat asal diawali dengan cek fisik kendaraan. Dalam proses ini, kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Kemudian, ambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor di Gudang Arsip Polri yang ada di Samsat. Ambil formulir pendaftaran dan isi semua berkas. Berlanjut ke loket progresif untuk mengetahui progresif kendaraan. Lalu ke loket pendaftaran mutasi keluar.

    Selanjutnya, tunggu proses pengambilan berkas, pengecekan berkas dan rekomendasi mutasi dari Polda setempat. Kembali ke loket pendaftaran mutasi keluar untuk konfirmasi dan mendaftar proses mutasi keluar. Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran jika terdapat tunggakan sesuai jumlah yang ditetapkan. Tunggu panggilan untuk pengambilan berkas dan Fiskal Antar Daerah di Loket Mutasi Keluar. Jika semua proses sudah dilalui, bisa langsung ke Samsat tujuan untuk proses Mutasi Masuk.

    Mutasi Masuk

    Persyaratan mutasi masuk hampir sama dengan mutasi keluar. Adapun perbedaannya yaitu penambahan arsip kendaraan bermotor dan fiskal antar daerah. Berikut syarat lengkapnya.

    STNK (asli)Fotokopi KTP Pemilik baru (apabila Mutasi Keluar Pindah Alamat atau Mutasi Keluar dengan Atas Nama Tetap maka diperlukan KTP asli)BPKB (asli dan fotokopi)Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (bila ganti kepemilikan)Arsip Kendaraan Bermotor (dari SAMSAT asal kendaraan terdaftar)Fiskal Antar Daerah

    Proses Mutasi Masuk

    Proses mutasi masuk didahului dengan cek fisik kendaraan. Bawa hasil Cek Fisik tersebut (gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang). Datangi Loket Mutasi untuk mendapatkan Rekomendasi dari POLDA setempat dan membayar PNBP (biaya BPKB, STNK & pelat nomor).

    Ambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas. Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.

    Menuju Loket BPKB untuk melakukan pembayaran PNBP penggantian BPKB baru di Loket Bank dan menyerahkan BPKB asli dan fotokopi berkas untuk selanjutnya diproses penggantian BPKB baru atas nama pemilik baru (BPKB dapat diambil sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang). Apabila Mutasi Masuk Atas Nama Tetap hanya akan dilakukan pencatatan dan registrasi pada BPKB tanpa ada penggantian BPKB baru.

    Kemudian datangi Loket Pendaftaran Mutasi Masuk untuk pendaftaran dan pendataan. Tunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan lakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan. Dalam hal ini, di Jawa Barat pajak kendaraan bermotor khusus proses mutasi masuk dibebaskan untuk setahun ke depan.

    Tunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Penyerahan. Kembali ke Loket BPKB untuk pengambilan BPKB baru sesuai tanggal pengambilan BPKB.

    (rgr/dry)

  • Begini Identitas Xpander Berpelat Merah yang Digunakan ASN saat Libur Lebaran

    Begini Identitas Xpander Berpelat Merah yang Digunakan ASN saat Libur Lebaran

    Jakarta

    Xpander berpelat merah jadi perbincangan karena dipakai mudik. Begini identitas Xpander tersebut.

    Beredar di media sosial video yang menayangkan Mitsubishi Xpander berpelat merah melintas di ruas Tol Cipali saat mudik Lebaran 2025. Xpander berpelat B 1600 KQN itu disebut digunakan untuk mudik karena melintas bertepatan dengan hari Lebaran. Dikutip detikNews, belakangan diketahui mobil itu benar kendaraan dinas Pemerintah Kota Bekasi.

    Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat menindaklanjuti kejadian viral tersebut. Kepala BKPSDM Hudi Wijayanto mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan selaku pemegang kendaraan dinas tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

    “Kami bersama inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan Dinas untuk keperluan Mudik Idul Fitri,” ujar Hudi.

    Dari hasil pemeriksaan, mobil itu digunakan untuk keperluan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 27 Maret 2025. Setelahnya, mobil disimpan di rumah pribadinya. Namun pada 1 April 2025, Xpander tersebut digunakan untuk membesuk kerabatnya yang sedang sakit di Subang Jawa Barat.

    “Dan langsung membawa kendaraan dinas tersebut untuk dikembalikan ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi,” sambung Hudi.

    Berdasarkan pemeriksaan, staf itu diberi sanksi dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

    Identitas Xpander Berpelat Merah yang Dipakai Mudik

    Ditelusuri dalam laman Bapenda Jabar, mobil berpelat merah itu merupakan Mitsubishi Xpander 1.5 Ultimate tahun pembuatan 2021. Kendaraan itu terdaftar sebagai kendaraan milik pertama di wilayah Bekasi dengan masa pajak aktif hingga 28 Desember 2026.

    Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik

    Adapun secara umum, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

    Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Artinya, kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi ASN, apalagi untuk digunakan mudik ke kampung halaman.

    (dry/din)

  • Kalteng Jadi Wilayah Terendah Keempat Realisasi Belanja APBD
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 April 2025

    Kalteng Jadi Wilayah Terendah Keempat Realisasi Belanja APBD Regional 10 April 2025

    Kalteng Jadi Wilayah Terendah Keempat Realisasi Belanja APBD
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Dalam Negeri (
    Wamendagri
    ) Ribka Haluk menyoroti rendahnya persentase realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Provinsi Kalimantan Tengah (
    Kalteng
    ), yang menempati posisi keempat terendah se-Indonesia.
    Hal ini disampaikan Ribka saat memberikan paparan dalam agenda Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kalteng yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Kamis (10/4/2025).
    Agenda tersebut dihadiri oleh kepala daerah dari Pemerintah Provinsi Kalteng dan 14 kabupaten/kota se-Kalteng.
    Dalam forum itu, Ribka mempertanyakan langsung kepada para pejabat pemda alasan rendahnya realisasi APBD Kalteng dibandingkan dengan provinsi lainnya di Kalimantan.
    “Bagaimana Pak Sekda (Kalteng) kenapa bisa begini (realisasi APBD terendah keempat)? Apa masalah realisasinya, Pak?” tanya Ribka kepada Plt Sekda Kalteng, Katma F Dirun, di tengah paparan berlangsung.
    Ribka kemudian mempersilakan Plt Sekda untuk memberikan penjelasan di hadapan forum.
    “Silakan Pak Sekda dulu, saya ingin tahu masalahnya apa, Pak, kenapa (realisasi belanjanya) ada di angka 1,30 persen,” ujarnya.
    Menanggapi hal tersebut, Katma menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berupaya memaksimalkan realisasi belanja APBD.
    “Tetapi untuk kegiatan belanja pembangunan sekarang semua tahap pertama sudah dicairkan, tetapi dalam proses perhitungan,” kata Katma.
    Ribka juga meminta klarifikasi dari kepala perangkat daerah terkait, termasuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, mengenai penyebab rendahnya realisasi belanja tersebut.
    “Terkait realisasi belanja yang 1,30 persen, pertama terkait dengan proses daripada pergeseran, kedua karena ada kebijakan pusat terkait dengan perpajakan,” jelas Kepala BKAD Kalteng, Syahfiri.
    Syahfiri menambahkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng yang menangani proyek-proyek besar mengalami kendala saat mengajukan uang muka, karena adanya aplikasi perpajakan baru.
    “Sehingga akan diajukan di bulan April ini setelah Lebaran, itu kendala yang dihadapi oleh Pemprov Kalteng pada saat ini, Bu,” tuturnya.
    Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kontrak yang masih dalam proses, yang menjadi alasan lain lambatnya realisasi belanja APBD.
    Menanggapi hal ini, Ribka meminta agar Plt Sekda dan Kepala BKAD memantau langsung proses realisasi di lapangan.
    Ia mengingatkan bahwa rendahnya realisasi akan berdampak langsung terhadap penilaian publik terhadap kepala daerah.
    “Ini kinerja bapak-bapak ini, Pak Gubernur, kalau realisasi APBD-nya tidak sesuai, yang disoroti masyarakat adalah gubernur dan wakil,” tegasnya.
    Dalam forum yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan pendapatan daerah sebesar lebih dari Rp 9,3 triliun.
    “Sampai saat ini, realisasi pendapatan kami sebesar Rp 1,4 triliun atau Rp 15,79 triliun, targetnya Rp 9,3 triliun,” tuturnya.
    Wamen Ribka pun meminta jajaran Pemprov Kalteng untuk bekerja maksimal dalam meningkatkan realisasi belanja.
    “Kalau antara target pendapatan tinggi tapi realisasinya rendah, pasti akan defisit, hati-hati, itu yang kita jaga saat ini. Kalau kita lihat Kalteng itu di bawah terus, sejajar dengan Papua,” tegasnya.
    Dalam paparannya, Ribka menyampaikan bahwa rata-rata realisasi belanja APBD 2025 provinsi se-Indonesia berada di angka 9,07 persen.
    Sementara itu, Kalteng termasuk provinsi dengan realisasi terendah, yakni hanya 1,30 persen.
    Adapun provinsi dengan realisasi lebih rendah dari Kalteng antara lain Papua Tengah (1,10 persen), Papua Barat (1,00 persen), dan Kepulauan Riau yang mencatatkan angka terendah yakni 0,97 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Samsat Kota Serang Membeludak di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 April 2025

    Samsat Kota Serang Membeludak di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan Regional 10 April 2025

    Samsat Kota Serang Membeludak di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Masyarakat
    Kota Serang
    , Banten, menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti program
    pemutihan pajak kendaraan
    bermotor pada hari pertama pelaksanaannya.
    Pantauan
    Kompas.com
    pada Kamis (10/4/2025) antara pukul 10.30 hingga 12.00 WIB, terlihat antrian panjang di ruang pendaftaran dan loket pemeriksaan fisik kendaraan.
    Warga mengantre di atas motor mereka menunggu giliran untuk pengecekan nomor mesin kendaraan oleh petugas di bagian belakang kantor Samsat Kota Serang.
    Antrean mobil pun mengular hingga hampir mencapai gerbang pintu masuk.
    Petugas terpaksa menutup pintu gerbang dan meminta masyarakat untuk datang pada hari berikutnya, mengingat program ini masih berlangsung hingga 30 Juni 2025.
    Para pemilik kendaraan terlihat hilir mudik dengan map berwarna biru untuk mengurus berkas pembayaran pajak.
    Beberapa masyarakat bahkan sudah tiba sejak pukul 07.00 WIB untuk mendapatkan layanan.
    Namun, minimnya jumlah petugas membuat wajib pajak harus menunggu berjam-jam.
    Suhayan (40), salah satu wajib pajak dari Curug, Kota Serang, mengungkapkan bahwa ia sudah berada di kantor Samsat sejak pukul 07.30 WIB.
    “Tadi datang pukul 07.30 WIB, ini kantor belum buka, tapi sudah ramai. Bukanya kan pukul 08.00 WIB. Sampai jam 11 belum di cek fisiknya,” kata Suhayan.
    Ia menambahkan bahwa pajak untuk motor Honda Beat miliknya tidak dibayar sejak tahun 2012.
    Dengan adanya program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan, Suhayan merasa sangat terbantu.

    “Dari tahun 2012 enggak dibayar-bayar, sudah harus ganti kaleng, makanya saya senang dengan adanya program Pak Gubernur ini,” ujarnya.
    Warga lainnya, Hidayat (45), juga mengaku belum dilayani untuk pengecekan fisik kendaraannya setelah hampir 5 jam antre.
    “Sudah hampir 5 jam antre, ini belum dilayani. Wajar sih emang padat di hari pertama,” ungkap Hidayat.
    Ia menjelaskan bahwa pajak motor Honda Scoopy miliknya belum dibayarkan selama 10 tahun akibat kondisi ekonomi yang sulit. “Senang, bagus program ini, antre lama juga enggak masalah asal bisa dilayani,” tambahnya.
    Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari, menyatakan bahwa pada hari pertama seluruh UPT Samsat di Banten dipadati masyarakat yang antusias mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
    “Semua kantor Samsat ada 12 UPTD semua ramai, padat, mereka antusias sekali dengan program yang dilaksanakan oleh Pak Gubernur Banten soal pembebasan pokok dan denda pajak,” kata Rita.
    Rita melaporkan bahwa sudah ada masyarakat yang datang ke kantor Samsat sejak pukul 05.00 WIB untuk mengantre.
    “Mengantisipasi kepadatan di sini kita pasang mobil sampling 2 unit untuk mengurai kerumunan di dalam, terus jam pelayanan kita tambah, dari jam 08.00 sampai jam 17.00, yang biasanya itu cuma jam 15.00,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.