Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Mutasi Kendaraan Antarkota di Jawa Barat, Kena Biaya atau Gratis?

    Mutasi Kendaraan Antarkota di Jawa Barat, Kena Biaya atau Gratis?

    Jakarta

    Ada program mutasi gratis bagi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat. Bila mau mutasi kendaraan antarkota atau kabupaten di Jawa Barat gratis atau bayar ya?

    Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat lagi-lagi memberi keringanan bagi pemilik kendaraan. Kali ini keringanan itu diberikan bagi pemilik kendaraan yang mau melakukan mutasi dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat.

    Tapi perlu dicatat ya, program ini tak berlaku di wilayah antarkota atau kabupaten di Jawa Barat. Masyarakat yang berada di lingkup antarkota atau kabupaten Jawa Barat hanya bisa mengikuti program pemutihan pajak yang sudah berjalan sejak 20 Maret 2025 itu.

    “Proses mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Tapi, Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan Program Pemutihan yang tetap berlaku tahun ini,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, dikutip laman Bapenda Jabar.

    Adapun program mutasi dari wilayah luar ke Jawa barat ini sudah berlangsung sejak 9 April hingga 30 Juni 2025. Pemilik kendaraan akan dibebaskan dari tunggakan, denda keterlambatan dihapus, dan juga bebas pajak kendaraan selama satu tahun ke depan.

    Deni menjelaskan bahwa denda administratif yang dimaksud adalah sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak melebihi jatuh tempo. Biasanya, denda dikenakan sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak terutang.

    Dalam skema mutasi masuk, denda ini biasanya dihitung sejak diterbitkannya dokumen fiskal antar daerah. Pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraannya paling lambat 30 hari sejak tanggal tersebut. Lewat dari batas waktu tersebut, sanksi denda akan berlaku, namun dalam program ini, seluruh denda akan dihapuskan.

    Sebagai contoh, jika fiskal antar daerah diterbitkan pada 5 Januari 2025, namun kendaraan baru didaftarkan pada 9 April 2025, maka akan terdapat tunggakan PKB selama tiga bulan ditambah denda 3 persen. Dalam program ini, baik tunggakan maupun dendanya akan dihapuskan seluruhnya.

    Meskipun pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dibebaskan, Deni menekankan bahwa pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).

    Selain itu, jika kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, maka tunggakan tersebut tetap harus dilunasi sebelum mutasi ke Jawa Barat dapat diproses.
    “Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan,” jelasnya.

    (dry/din)

  • Kantor Samsat Soreang Bandung Dipadati Penunggak Pajak Kendaraan, 3 Lokasi Pembayaran Baru Bakal Disiapkan

    Kantor Samsat Soreang Bandung Dipadati Penunggak Pajak Kendaraan, 3 Lokasi Pembayaran Baru Bakal Disiapkan

    Liputan6.com, Bandung – Kantor Samsat Soreang, Kabupaten Bandung dipadati masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan tertunggak yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

    Terkait itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan pihaknya berencana menambah tiga lokasi pelayanan baru. Hal itu disampaikan Dadang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Soreang pada Jumat, 11 April 2025.

    “Saya akan menambah tiga lokasi pelayanan baru di wilayah Kabupaten Bandung, yaitu di areal parkir RSUD Otista, di Gedung Baznas, dan areal Gedung PIM Soreang,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 14 April 2025.

    Dalam sidaknya, Dadang mengaku menerima keluhan dan masukan dari masyarakat. Dia pun menyoroti panjangnya antrean, serta loket pembayaran dan petugas penggesekan kendaraan yang dinilai sangat terbatas.

    “Mayoritas warga mengeluhkan antrean panjang pelayanan sehingga masyarakat menghabiskan waktu seharian untuk membayar tunggakan pajak kendaraan mereka. Ini sebenarnya karena animo masyarakat begitu besar,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Dadang juga optimistis penambahan tiga lokasi pembayaran pajak tersebut dapat efektif mengurangi kepadatan dan memperpendek waktu antrean di Kantor Samsat Soreang.

    Terlebih, kata Dadang, hampir setiap hari ribuan wajib pajak memadati Kantor Samsat Soreang. Tak jarang pula, antrean kendaraan menyebabkan arus lalu lintas di kawasan Jalan Gading Tutuka tersendat.

    “Tujuannya, agar masyarakat dapat lebih nyaman dan cepat dalam membayar pajak kendaraan. Lokasi sudah siap, tinggal nanti penambahan personelnya dari Samsat dan Polresta Bandung,” ucapnya.

    Saat ini, Dadang mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dan Pj Kepala Bapenda Jawa Barat untuk meminta penambahan petugas yang nantinya akan ditempatkan di tiga lokasi baru tersebut.

    “Apalagi kan warga Kabupaten Bandung itu terbanyak kedua di Jabar. Wajib pajak kami besar sekali. Otomatis lokasinya harus ditambah. Ini adalah upaya kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Bupati Bandung.

    Selain itu, Dadang juga menugaskan Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Akhmad Djohara untuk melakukan peninjauan kelayakan tiga lokasi yang disiapkan. Apabila telah memungkinkan dan personel siap, lokasi tersebut akan segera dibuka.

    “Saya juga minta Dishub untuk mengatur parkir kendaraan sehingga tidak menganggu arus lalu lintas. Karena animo masyarakat terhadap program pembebasan denda pajak kendaraan yang digagas Pak Gubernur ini sangat luar biasa,” tuturnya.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Dasar Aturannya

    Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Dasar Aturannya

    Jakarta

    Beli kendaraan bekas kini tak perlu keluar uang banyak untuk proses balik nama. Soalnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas dihapuskan.

    Kebijakan pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025. Dengan pembebasan ini, kalau kamu beli motor atau mobil bekas, maka nggak perlu lagi bayar pajak BBNKB.

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat ada perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, misalnya karena jual beli, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Selama ini, setiap kali kendaraan berpindah tangan, pemilik baru harus bayar bea balik nama.

    Tapi, sekarang peraturannya berubah. Pajak bea balik nama kendaraan bekas dihapuskan.

    Penghapusan pajak ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.

    Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

    Meski BBNKB kendaraan bekas sudah dibebaskan, masih ada beberapa biaya lain yang diperlukan untuk proses balik nama kendaraan bekas. Yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan. Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:

    Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

    (rgr/din)

  • Kendaraan Diblokir, Bisa Ikut Pemutihan Pajak?

    Kendaraan Diblokir, Bisa Ikut Pemutihan Pajak?

    Jakarta

    Kendaraan sudah diblokir tapi mau ikut pemutihan pajak, bisa?

    Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Salah satunya di Jawa Barat yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan pada periode 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

    Kendaraan Diblokir Bisa Ikut Pemutihan?

    Dengan adanya pemutihan ini, seluruh tunggakan pokok dan denda PKB tahun sebelumnya, serta denda SWDKLLJ tahun yang lewat dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

    Program ini bisa dimanfaatkan di seluruh layanan pembayaran pajak baik online maupun offline, samsat induk, ataupun layanan lainnya. Tapi bagaimana dengan kendaraan yang tengah diblokir? Apakah bisa ikut pemutihan juga?

    Jawabannya bisa. Mengutip laman Instagram Bapenda Jabar, kendaraan yang sudah diblokir bisa melakukan balik nama selama program berlangsung.

    “Silakan untuk langsung melakukan balik nama kendaraannya tanpa bayar tunggakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan,” demikian dijelaskan.

    Pemblokiran kendaraan disebabkan oleh lima hal utama. Dilansir laman Samsat Digital, berikut ini penyebab kendaraan diblokir:

    1. Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan dijualbelikan
    2. Pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri
    3. Perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman atau kredit
    4. Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas
    5. Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri

    Syarat Balik Nama Kendaraan

    Nah bila kendaraan kamu diblokir karena lima hal di atas, tentunya masih bisa ikut pemutihan dengan hanya balik nama. Nah untuk melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

    BPKB asli beserta fotokopiannya.STNK asli beserta fotokopiannya.KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya.Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli yang dilengkapi dengan materai beserta fotokopiannya.Hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Samsat.Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)

    (dry/rgr)

  • Bapenda Jawa Barat Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi

    Bapenda Jawa Barat Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi

    Liputan6.com, Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat membebaskan pajak pokok kendaraan bermotor dan denda bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah ke wilayah provinsi tersebut.

    Periode pembayaran program ini berlangsung mulai Rabu, 9 April 2025 sampai Senin, 30 Juni 2025 mendatang. Program ini dapat dimanfaatkan di Samsat Induk sesuai dengan alamat KTP atau identitas pemilik baru di Jawa Barat.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jawa Barat, Deni Zakaria menjelaskan program ini berlaku khusus untuk proses mutasi kendaraan masuk dari seluruh provinsi di luar Jawa Barat.

    “Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan,” kata Deni dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 11 April 2025.

    Ada pun denda administratif yang dimaksud merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak melebihi jatuh tempo. Biasanya, denda dikenakan sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang.

    Pada skema mutasi masuk, denda ini biasanya dihitung sejak diterbitkannya dokumen fiskal antardaerah. Pemilik kendaraan pun wajib mendaftarkan kendaraannya paling lambat 30 hari sejak tangga tersebut.

    Apabila melebihi batas waktu, sanksi denda akan berlaku. Namun, dengan diselenggarakannya program ini, seluruh denda akan dihapuskan.

    Sementara itu, meski pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dibebaskan, Deni mengingatkan pemilik kendaraan untuk tetap membayar biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).

    Apabila kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, Deni menegaskan bahwa tunggakan tersebut tetap harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dimutasi ke Jawa Barat.

    “Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan,” jelasnya.

    Selain itu, program ini juga tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antarkabupaten atau kota di Jawa Barat. Untuk kategori ini, pemilik kendaraan dapat mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang sedang berjalan.

    “Proses mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Tapi, Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan Program Pemutihan yang tetap berlaku tahun ini,” tutur Deni.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Kode Diduga Calon Mobil Listrik Murah BYD Terdaftar di Indonesia

    Kode Diduga Calon Mobil Listrik Murah BYD Terdaftar di Indonesia

    Jakarta

    Kode mobil diduga calon mobil listrik termurah BYD terdaftar di Indonesia. Kode mobil baru tersebut merujuk kepada BYD Seagull, mobil listrik terjangkau dari BYD.

    BYD Seagull sejatinya sudah diluncurkan di beberapa negara. Hanya, di Indonesia BYD belum meluncurkan mobil listrik ‘murah’ tersebut.

    Kini, muncul kode diduga calon mobil listrik termurah BYD tersebut. Kode itu terdaftar di situs resmi Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

    Setidaknya ada dua tipe yang didaftarkan. NJKB kedua mobil listrik itu terdaftar sebesar Rp 200 jutaan. Berikut detailnya:

    EQ-STD-1 (4X2) AT: Rp 218.000.000EQ-ETD-1 (4X2) AT: Rp 233.000.000

    Dari NJKB di atas, bisa dipastikan mobil tersebut akan menjadi mobil ‘termurah’ BYD di Indonesia. Sebab, NJKB-nya menjadi yang paling rendah dibandingkan model BYD lain yang sudah dijual di Indonesia.

    Perlu dicatat, NJKB bukanlah harga final kendaraan bermotor. NJKB merupakan harga dasar yang digunakan buat menghitung besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua, roda empat, maupun jenis kendaraan lainnya. Jadi, kalau dijual massal nantinya, dapat dipastikan harga on the road mobil tersebut akan lebih tinggi dari NJKB.

    Mobil ‘Murah’ BYD Seagull

    BYD Seagull menjadi mobil ‘murah’ dari BYD. Dikutip situs Electrek, BYD Seagull di China dijual mulai dari 56.800 yuan sampai 69.800 yuan atau setara Rp 130 jutaan-Rp 160 jutaan.

    BYD Seagull memiliki dimensi panjang 3.780 mm, lebar 1.715 mm, dan tinggi 1.580 mm dengan wheelbase 2.500 mm. Mobil ini memiliki ground clearance 120 mm dengan bobot total 1.160 kg.

    BYD Seagull dibekali motor berjenis Permanent Magnet Synchronous yang menggerakkan roda depan. Tenaganya mencapai 75 PS dengan torsi maksimal 135 Nm.

    Baterainya berkapasitas 30 kWh dengan jenis Blade Battery (Lithium Iron Phosphate/LFP). Dengan bekal baterai itu, mobil murah BYD tersebut bisa menjangkau jarak hingga 300 km (NEDC).

    (rgr/mhg)

  • Demokrat komitmen tuntaskan lima pansus untuk Jakarta lebih baik

    Demokrat komitmen tuntaskan lima pansus untuk Jakarta lebih baik

    Kita ingin wajah Jakarta sebagai kota global benar-benar tercermin dari hal paling mendasar

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Demokrat menyatakan dukungan penuh atas pembentukan lima Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menyelami berbagai persoalan Ibu Kota yang tak kunjung selesai, mulai dari parkir liar, utilitas semrawut, hingga pengelolaan aset daerah yang terbengkalai.

    “Pansus bukan sekadar formalitas. Kami ingin melahirkan produk legislasi yang konkret, terutama dalam persoalan-persoalan klasik Jakarta,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan di Jakarta, Sabtu.

    Fraksi Partai Demokrat, kata Ali, menyatakan dukungan penuh atas pembentukan lima Pansus tersebut, yang dijadwalkan bekerja dalam beberapa bulan ke depan.

    Ia menyebut, pembentukan pansus itu sebagai bentuk keseriusan legislatif dalam mendorong perubahan yang nyata, bukan sekadar wacana musiman.

    Menurut dia, sorotan tajam tertuju pada Pansus Raperda Jaringan Utilitas. Penataan kabel dan utilitas bawah tanah selama ini dinilai hanya setengah hati. Kabel menjuntai seenaknya, tiang-tiang berdiri tanpa koordinasi, dan sistem jaringan tak kunjung terintegrasi.

    “Penataan utilitas bukan hanya menanam kabel ke bawah tanah. Ini soal membangun sistem yang saling terkoneksi dan tertata rapi. Kita ingin wajah Jakarta sebagai kota global benar-benar tercermin dari hal paling mendasar,” ujarnya.

    Ia berharap, keberadaan Pansus ini mampu mendorong sistem SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu) yang tak hanya rapi, tapi juga mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

    Masalah lain yang tak kalah pelik dibidik oleh Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah. Banyak aset milik Pemprov DKI Jakarta terbengkalai, tak terurus, bahkan menjadi beban anggaran karena tak produktif.

    “Sudah saatnya pengelolaan aset dilakukan secara transparan dan berbasis teknologi. Penerapan IoT (internet of things) bisa menjadi solusi untuk memantau kondisi aset secara real-time. Ini penting agar kita bisa tahu kapan kendaraan perlu diservis atau gedung perlu diperbaiki sebelum rusak parah,” kata Ali.

    Ironisnya, menurut data Bapenda, kendaraan operasional milik Pemprov DKI justru menjadi yang paling banyak menunggak pajak. Tidak sedikit pula kendaraan dinas yang tak layak jalan, termasuk armada Transjakarta.

    Sementara itu, Pansus Perparkiran akan menghadapi tantangan tak kalah kompleks: parkir liar yang sudah mengakar. Dari trotoar yang berubah fungsi, hingga pendapatan parkir yang “menghilang” entah ke mana.

    “Pansus ini harus mampu menginventarisasi semua penyebab penyalahgunaan trotoar dan bahu jalan. Kita tidak bisa terus membiarkan pejalan kaki kehilangan haknya,” ujarnya.

    Ali juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dan sanksi tegas bagi pelanggar. Selain sebagai solusi jangka panjang, perbaikan sistem parkir juga diyakini bisa meningkatkan PAD.

    “Kalau parkir on the street dikelola dengan benar, bukan hanya tertib, tapi bisa jadi sumber pemasukan yang signifikan,” tambahnya.

    Adapun Kelima Pansus yang dibentuk mencakup Pansus Raperda Jaringan Utilitas, Pansus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus Perparkiran, Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.

    Fraksi Demokrat menekankan bahwa kerja Pansus harus diarahkan untuk menghadirkan solusi jangka panjang dan meningkatkan fungsi pengawasan legislatif terhadap program strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga Jakarta.

    “Ini kesempatan kita membuktikan bahwa dewan tidak hanya bicara, tapi bekerja. Kita harus mampu menjawab masalah lama dengan pendekatan baru yang konkret dan terukur,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pajak Tahunan Honda BeAT Tahun 2025, Segini Bayarnya Tiap Tahun

    Pajak Tahunan Honda BeAT Tahun 2025, Segini Bayarnya Tiap Tahun

    Jakarta

    Pajak tahunan Honda BeAT ternyata sebesar Rp 200 ribuan. Berikut ini pajak Honda BeAT untuk tahun 2025.

    Honda BeAT menjadi salah satu motor matic terpopuler di Indonesia. Sejak perdana meluncur pada tahun 2008 hingga tahun 2024, penjualan Honda BeAT moncer. Honda mencatat sudah lebih dari 23 juta unit BeAT terjual di Indonesia.

    Bukan tanpa alasan, salah satu keunggulan yang ditawarkan BeAT adalah konsumsi bahan bakar yang irit. Di atas kertas, Honda mengklaim BeAT punya konsumsi bahan bakar 60,6 km/liter.

    Di keluarga motor matic Honda, harga BeAT juga yang paling murah. BeAT ditawarkan dengan harga mulai Rp 18,88 juta. Dengan harga segitu, berapa ya pajak tahunan Honda BeAT?

    Pajak Tahunan Honda BeAT 2025

    Ditelusuri detikOto dalam laman Bapenda Jabar, pajak tahunan Honda BeAT sekitar Rp 200 ribuan. Berikut rincian pajak Honda BeAT.

    PKB Pokok: Rp 122.300Opsen PKB Pokok: Rp 80.800SWDKLLJ Pokok: Rp 35.000Total: Rp 238.100

    Sebagai catatan, pajak tahunan tersebut berlaku untuk Honda BeAT CBS yang berlaku di wilayah Jawa Barat tahun 2025. Diketahui juga pajak itu berlaku untuk BeAT yang terdaftar sebagai kendaraan pertama. Pajak bisa jadi berbeda tergantung wilayah dan juga tipe lainnya.

    Spesifikasi Honda BeAT

    Sekadar informasi tambahan, Honda BeAT menggunakan mesin eSP berkapasitas 110cc dengan sistem injeksi PGM-FI. Pembekalan tersebut membuat motor mampu menghasilkan tenaga 6,6 kW dan torsi 9,2 Nm. Honda BeAT kini sudah dilengkapi dengan berbagai fitur andalan seperti panel instrumen semi-digital dengan desain baru, soket pengisian daya ponsel, pencahayaan full LED, idling stop system (ISS), ACG starter, combi brake system (CBS), side stand switch dan parking brake lock.

    Sementara di tipe tertinggi, sudah terdapat fitur smart key alias kunci pintar yang membuatnya aman dari potensi pencurian.

    (dry/din)

  • Program Bebas Biaya Mutasi Kendaraan 2025 di Jabar Dikeluhkan Warga, Kenapa?

    Program Bebas Biaya Mutasi Kendaraan 2025 di Jabar Dikeluhkan Warga, Kenapa?

    JABAR EKSPRES – Program terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengumumkan kabar gembira soal pembebasan biaya mutasi, balik nama, dan pajak kendaraan bermotor yang masuk ke Jawa Barat mulai tahun 2025. Namun, alih-alih disambut suka cita, program ini justru menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat.

    Program ini sejatinya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang ingin memindahkan data kendaraan dari luar provinsi ke Jawa Barat. Mulai tanggal 9 April hingga 30 Juni 2025, seluruh kendaraan pribadi, milik swasta, hingga milik pemerintah yang dimutasi ke wilayah Jabar akan dibebaskan dari biaya mutasi, balik nama, dan pajak kendaraan tahun berjalan.

    Namun, realita di lapangan tak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah warga justru mengungkapkan kekecewaan dan kebingungan mereka terhadap pelaksanaan program ini, terutama soal ketidaksesuaian biaya dan proses administratif yang membingungkan.

    Baca Juga : Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor Online di Jawa Barat dengan e-Samsat

    Salah satu warga bernama Rizky, mengaku mengalami kebingungan saat mencoba membayar pajak motornya yang sudah mati selama lima tahun. Ia mengecek melalui aplikasi resmi Bapenda Jabar, dan hasilnya menunjukkan total pembayaran sebesar Rp481 ribu. Namun saat mendatangi kantor Samsat, dirinya diminta membayar hingga Rp1,3 juta.

    “Aku udah cabut berkas di DKI, tapi pas mutasi di Bogor cuma dikasih lembaran surat. Katanya tunggu ditelepon buat dapat plat baru… bingung,” tulis netizen lain yang juga membagikan pengalamannya di akun TikTok Info Bekasi.

    Komentar lain juga menyayangkan bahwa program ini tidak memberikan insentif bagi warga yang taat pajak. “Yang taat pajak nggak diberi keringanan juga? Misalnya setahun gratis gitu,” keluh akun bernama Detri.

    Tak sedikit juga yang menganggap program ini masih mahal, khususnya bagi kendaraan yang dimutasi antar daerah di dalam provinsi Jabar sendiri. “Kemarin nanya mutasi dari kota ke kabupaten, masih mahal,” kata Oddy, pengguna TikTok lainnya.

    Menanggapi berbagai reaksi tersebut, Kang Dedi sapaan akrab Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa program pembebasan biaya ini berlaku hanya untuk kendaraan dari luar provinsi yang ingin dimutasi ke Jawa Barat. Dengan kata lain, kendaraan yang sudah terdaftar di dalam wilayah Jabar, namun ingin pindah antar kabupaten/kota, tidak termasuk dalam program ini.

  • Pemutihan Pajak Dedi Mulyadi Hebohkan Samsat Se-Jabar, Jakarta Anteng: Penerimaan 2024 Lebihi Target

    Pemutihan Pajak Dedi Mulyadi Hebohkan Samsat Se-Jabar, Jakarta Anteng: Penerimaan 2024 Lebihi Target

    TRIBUNJAKARTA.COM – Gebrakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terkait pemutihan pajak membuat heboh.

    Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar dipenuhi masyarakat.

    Antrean membludak hendak memanfaatkan program sang gubernur.

    Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak berapa tahunpun akan diputihkan dan hanya membayar tarif berjalan. Program tersebut berlaku hingga 30 Juni 2025 mendatang.

    Realisasi

    Mengutip Kompas.id, data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyebutkan, realisasi pembayaran PKB hingga akhir 2024 baru sebanyak 10.927.395 orang atau 64,16 persen.

    Padahal, total potensi penerimaan PKB di Jabar mencapai 17.035.955 orang. Dari lebih kurang 6 juta penunggak pajak, melalui program ini, ditargetkan ada 3 juta orang melakukan kewajibannya.

    ”Hari ini, antusias warga Jabar luar biasa. Warga berbondong-bondong datang mengurus pajaknya,” kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik di Bandung, Kamis (20/3/2025).

    Dedi mengatakan, biasanya pada pukul 08.00-09.30 WIB, jumlah penerimaan tercatat Rp 2 miliar atau setara sekitar 5.000 kendaraan. Kini, setelah pemutihan, dalam durasi yang sama, penerimaannya Rp 4,4 miliar.

    ”Kami sudah antisipasi lonjakan ini dengan menyiapkan aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar. Semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai,” kata Dedi.

    Antrean Samsat Cibadak Sukabumi

    Antrean untuk membayar perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak tahun 2025 di Samsat Cibadak, Sukabumi membludak, Rabu (9/4/2025).

    Pemandangan tersebut tidak seperti hari-hari sebelumnya.

    Kepala Samsat Cibadak, Agus Sutrisna, mengatakan, kondisi ini terjadi sejak adanya program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 2024 sebagai “Hadiah Lebaran” di tahun 2025 ini.

    Agus menyebutkan, sehari bisa mencapai 2 ribuan wajib pajak antre di Samsat Cibadak untuk membayar pajak kendaraan bermotor, kondisi ini naik 3 kali lipat dibandingkan sebelum ada program dari KDM, biasanya hanya sekitar 500-an wajib pajak yang datang ke Samsat Cibadak untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

    “Animo masyarakat khususnya di Kabupaten Sukabumi sangat luar biasa, yang biasanya rata-rata perhari orang membayar pajak itu di 500 an wajib pajak atau kendaraan bermotor. Dengan program pemutihan pajak ini bisa mencapai 2 ribu lebih wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotornya,” ujar Agus kepada TribunJabar.

    Agus pun terus mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi agar memanfaatkan program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini dengan baik terlebih program pemutihan ini berlaku sampai 30 Juni 2025.

    “Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi, mari manfaatkan program pemutihan ini, waktunya masih panjang sampai tanggal 30 Juni 2025, jadi masih sangat panjang waktunya. Silahkan dimanfaatkan untuk membayar pajak tahunan maupun ganti STNK atau pelat nomor, balik nama maupun mutasi ke daerah lain di Jawa Barat maupun di luar Jawa Barat,” ucap Agus.

    Bagaimana dengan Jakarta?

    Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan tak akan mengikuti langkah Dedi Mulyadi, yang membuat aturan soal pemutihan pajak kendaraan.

    Pasalnya di Jakarta, satu orang warga bisa memiliki lebih dari satu kendaraan.

    Kondisi ini disebut Pramono berbeda dibandingkan daerah lain, tak terkecuali dengan Jawa Barat.

    “Setelah saya pelajari, Jakarta ini mungkin berbeda dengan daerah lain. Saya tidak mengkritik daerah lain, sama sekali enggak. Tapi ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta,” ucapnya saat ditemui di Rusun Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

    Melihat fenomena ini, Pram mengaku lebih memilih mengejar penunggak pajak ketimbang memberi keringanan lewat program pemutihan.

    Pasalnya, orang-orang tersebut dianggap mampu lantaran memiliki banyak kendaraan.

    “Saya akan mengejar, mau punya mobil berapapun monggo saja, tetapi harus bayar pajak. Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama, tapi di Jakarta, baik mobil maupun motor (yang menunggak pajak) rata-rata bukan mobil dan motor pertama, tapi kedua dan ketiga,” ujarnya.

    “Dan untuk itu, karena dia dianggap sebagai orang mampu, maka akan kami kejar bayar pajak,” tambahnya menjelaskan.

    Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya membuat gebrakan dengan program pemutihan pajak kendaraan.

    Hingga 30 Juni 2025 mendatang, warga Jawa Barat hanya perlu membayar pajak sesuai tarif tahun berjalan tanpa dikenakan biaya tunggakan.

    “Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik,” ucapnya dalam video yang diunggah di akin Tiktok Kang Dedi Mulyadi.

    Politikus senior Gerindra ini pun meminta warganya memanfaatkan dengan baik program pemutihan pajak kendaraan ini.

    “Bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya.

    Lampaui Target

    Selain jumlah kendaraan yang dimiliki wajib pajak, realisasi PKB di Jakarta juga melampaui target pada 2024.

    Mengutip laman resi Pemprov Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mencatat realisasi pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp44,46 triliun atau  mencapai 98,85 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 44,98 triliun.

    Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi tahun 2023 sebesar Rp43,52 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15 persen.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pada 2023, realisasi pajak daerah tercatat Rp43,52 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan 2024.

    Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).

    Dari Rp 44,98 triliun realisasi pajak daerah Jakarta tahun 2024, PKB menyumbang Rp 9,65 triliun.

    Angka tersebut sudah melampaui target alias 104,68 persen dari target.

    Kontributor lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp9,96 triliun (99,62 persen dari target), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp6,64 triliun (106,21 persen dari target), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp6,1 triliun (76,25 persen dari target) dan Pajak Rokok: Rp883,98 miliar (98,22 persen dari target).
    Berita Terkait.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya