Kementrian Lembaga: Bapenda

  • 7 Cara Sederhana Hindari Denda Pajak Kendaraan

    7 Cara Sederhana Hindari Denda Pajak Kendaraan

    Liputan6.com, Jakarta – Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kerap muncul akibat kelalaian yang sebenarnya dapat dicegah. Agar masyarakat dapat tetap tertib administrasi tanpa beban tambahan, berikut sejumlah langkah sederhana namun efektif yang dapat dilakukan untuk menghindari denda PKB:

    1. Tandai Jatuh Tempo di Kalender

    Banyak pemilik kendaraan lupa tanggal jatuh tempo pajaknya. Cara paling sederhana adalah dengan mencatatnya di kalender atau menambahkan pengingat pada ponsel.

    2. Rutin Mengecek Informasi Pajak Secara Digital

    Mengecek status PKB secara berkala melalui aplikasi SIGNAL atau laman resmi pemerintah dapat membantu memastikan tidak ada informasi yang terlewat. Langkah ini penting untuk mencegah keterlambatan yang tidak disadari.

    3. Manfaatkan Aplikasi SIGNAL untuk Pembayaran Cepat

    Selain untuk pengecekan, SIGNAL juga menyediakan fitur pembayaran pajak secara daring. Prosesnya singkat, mudah, dan dapat dilakukan dari rumah.

    Kebiasaan menunda sering berujung pada lupa. Lebih aman jika pembayaran dilakukan beberapa hari sebelum jatuh tempo.

    5. Simpan Dokumen Kendaraan dengan Rapi

    Dokumen yang tercecer seperti KTP, STNK, atau BPKB dapat membuat pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak. Pastikan seluruh dokumen tersimpan dengan baik dan mudah dijangkau.

    6. Gunakan Gerai Samsat atau Layanan Drive Thru

    Bagi yang kesulitan datang ke kantor Samsat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan alternatif seperti Gerai Samsat atau Samsat Drive Thru untuk proses yang lebih cepat dan efisien.

    7. Ikuti Informasi Resmi Melalui Media Sosial

    Pemilik kendaraan disarankan untuk memantau akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, yaitu @humaspajakjakarta di YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok. Akun tersebut rutin membagikan informasi terbaru terkait insentif dan kebijakan perpajakan.

    Keringanan Sanksi PKB dan BBNKB Berlaku hingga 31 Desember 2025

    Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.

    Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya, sementara sanksi administratif akan dihapus secara otomatis oleh sistem Pajak Online Bapenda tanpa perlu pengajuan permohonan. Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi.

    Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan masyarakat. Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya secara tepat waktu tanpa beban tambahan.

     

    (*)

  • Hapus Denda Pajak 30 Tahun, Ini Pertimbangan Pemkab Blitar

    Hapus Denda Pajak 30 Tahun, Ini Pertimbangan Pemkab Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Blitar meluncurkan kebijakan istimewa dan mendesak di penghujung tahun yakni pembebasan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga rentang waktu 30 tahun. Langkah drastis ini diambil untuk memangkas sisa piutang dan mendongkrak realisasi PBB agar mencapai target sempurna 100 persen sebelum batas waktu penutupan anggaran.

    Hingga tanggal 8 Desember 2025, realisasi penerimaan PBB Kabupaten Blitar telah menyentuh angka impresif 97,58 persen. Dari target PBB P2 yang sebesar Rp.46,31 miliar, Bapenda Blitar kini telah mengantongi Rp45,19 miliar.

    Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, mengakui bahwa meski capaian sudah tinggi, sisa waktu harus dimanfaatkan maksimal untuk mencapai target penuh.

    “Realisasi PBB sebenarnya sudah lumayan bagus, per 8 Desember sudah di angka 97,58 persen. Namun belum 100 persen. Kami manfaatkan waktu tersisa ini dengan meniadakan denda administratif untuk menarik masyarakat segera bayar PBB,” tegas Asmaning Ayu, Senin (8/12/2025).

    Kebijakan pembebasan denda administratif PBB hingga 30 tahun ini adalah kabar baik bagi masyarakat yang masih menunggak kewajiban pajak, baik dari PBB tahun berjalan maupun piutang tahun-tahun sebelumnya. Proses penghapusan denda ini telah diresmikan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) setelah melalui kajian dan berdasarkan Peraturan Bupati yang memberikan kewenangan penuh kepada Kepala Bapenda.

    Tujuan utama dari kebijakan ini adalah optimalisasi pendapatan daerah dan memastikan target PBB tahun ini tercapai 100%, yang secara langsung akan mempengaruhi peningkatan target PBB untuk tahun depan.

    “Saya berharap masyarakat betul-betul memanfaatkan momen ini, karena pemberian pembebasan denda ini tidak setiap saat bisa terbit. Ini melalui kajian dan sesuai kewenangan yang diberikan Bupati,” ungkap Ayu, mewanti-wanti.

    Pertimbangan penerbitan kebijakan pembebasan denda ini bertepatan dengan momentum akhir tahun dan semakin intensifnya upaya penagihan. Bapenda saat ini sedang gencar menagih piutang PBB dengan menggandeng Kejaksaan, yang progresnya dinilai sangat positif.

    Kebijakan penghapusan denda ini ditujukan untuk masyarakat yang pajaknya sudah jatuh tempo. “Silakan masyarakat yang masih memiliki tunggakan memanfaatkan pembebasan denda ini. Kebijakan seperti ini tidak serta-merta akan diberikan setiap tahun,” pungkas Ayu, menekankan bahwa kesempatan ini adalah pengecualian, bukan aturan rutin.

    Masyarakat wajib pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan langka ini untuk melunasi kewajiban sebelum kebijakan berakhir, sekaligus mendukung tercapainya target 100% PBB Kabupaten Blitar. (owi/but)

  • 3 PPPK di Bone Sulsel Gagal Dilantik Gara-Gara Positif Narkoba

    3 PPPK di Bone Sulsel Gagal Dilantik Gara-Gara Positif Narkoba

    Liputan6.com, Bone – Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, membatalkan pelantikan tiga calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah dinyatakan positif narkoba. Akibatnya, dari total 4.424 calon PPPK, hanya 4.421 orang yang akan dilantik pada Desember 2025.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Edy Saputra Syam, menegaskan tidak ada toleransi bagi calon aparatur sipil negara yang terbukti menggunakan narkoba.

    “Sudah ada tiga orang yang positif narkoba. Yang bersangkutan langsung kami hentikan. Tidak ada toleransi bagi pengguna narkoba,” kata Edy, Sabtu (6/12/2025).

    Edy menjelaskan, ketiga calon PPPK tersebut diketahui positif narkoba setelah hasil tes urine dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone diterima oleh pemerintah daerah. Ketiganya berasal dari instansi yang berbeda.

    “Satu orang operator sekolah, satu dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan satu dari Dinas Koperasi,” ungkapnya.

    Menurut Edy, langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas dan kualitas aparatur sipil negara di Kabupaten Bone. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan ASN yang bersih, berintegritas, dan mampu menjadi teladan dalam pelayanan publik.

    “Bone membutuhkan aparatur yang benar-benar siap mengabdi. Tidak ada kompromi untuk kasus penyalahgunaan narkotika,” tegas Edy.

    Ia juga menyebutkan bahwa tes urine bagi calon PPPK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

    “Ini menyangkut kualitas pelayanan publik. Bupati ingin memastikan ASN di Bone benar-benar bersih dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bone berencana menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 4.424 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu pada Desember 2025. Namun, dengan adanya tiga calon yang dinyatakan positif narkoba, jumlah tersebut berkurang.

    “SK PPPK paruh waktu kami usahakan diserahkan bulan ini. Prosesnya sudah dicetak di BKPSDM dan saat ini masih berjalan paraf hierarki,” ucap Edy.

  • Pramono minta Bapenda cari peluang pemasukan daerah lewat hak penamaan

    Pramono minta Bapenda cari peluang pemasukan daerah lewat hak penamaan

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta agar mencari peluang tambahan pemasukan daerah melalui skema hak penamaan atau naming rights.

    Menurut dia, skema tersebut merupakan bagian dari strategi pembiayaan kreatif atau creative financing guna menambah pemasukan daerah di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.

    “Semuanya sekarang boleh dilakukan, yang disebut naming rights. Halte boleh, apa saja boleh, selama memberikan kontribusi pemasukan bagi DKI Jakarta,” kata Pramono dalam forum High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Kamis.

    Dia menilai kerja sama dengan dunia usaha bukan hanya memperkuat pendanaan daerah, tetapi juga memperindah fasilitas publik melalui kolaborasi kreatif antara pemerintah dan pelaku usaha.

    Tak hanya itu, dia juga meminta kepada wali kota dan bupati agar mengoptimalkan peluang kerja sama dengan perusahaan atau perseorangan untuk memperindah Jakarta.

    Dia menekankan Jakarta tidak lagi bisa mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semata karena kebutuhan pelayanan publik dan infrastruktur semakin tinggi.

    Pramono pun memandang skema naming rights memungkinkan fasilitas publik, seperti halte, taman, jalur pejalan kaki, atau ruang terbuka dikelola bersama dengan sektor swasta tanpa mengurangi fungsi layanan kepada masyarakat.

    Lebih lanjut, dia menegaskan skema tersebut dapat menjadi peluang kolaborasi yang lebih luas, termasuk melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

    Bahkan, dia mengakui beberapa pihak sudah mulai tertarik mensponsori sejumlah ruang Kota Jakarta yang sedang dipercantik.

    Untuk itu, Pramono berharap skema tersebut dapat mendorong percepatan penataan kota, termasuk pembuatan taman-taman kecil, penghijauan kolong jalan tol dan jembatan, serta revitalisasi halte dan ruang publik lainnya.

    Apabila kolaborasi itu berjalan, sambung dia, maka Jakarta akan semakin modern, rapi, dan nyaman tanpa sepenuhnya membebani anggaran daerah.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bapenda Blitar Hapus Denda Pajak 31 Tahun Terakhir, Cuma Sampai 30 Desember 2025

    Bapenda Blitar Hapus Denda Pajak 31 Tahun Terakhir, Cuma Sampai 30 Desember 2025

    Blitar (beritajatim.com) – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Blitar. Menjelang tutup tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan kebijakan strategis berupa penghapusan sanksi administratif untuk tunggakan pajak daerah.

    Kebijakan ini tidak tanggung-tanggung, menyasar piutang pajak yang tertunggak selama tiga dekade terakhir, yakni mulai tahun 1994 hingga 2025. Wajib pajak di Kabupaten Blitar pun kini tidak perlu bingung untuk membayar denda pajak tertunggak.

    Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menegaskan kebijakan ini tertuang resmi dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor B/180.06/151/409.5.2/KPTS/2025 tertanggal 3 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan target penerimaan pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

    Poin paling krusial dari kebijakan ini adalah durasinya yang sangat singkat. Pemutihan denda ini hanya berlaku mulai 4 Desember 2025 hingga 30 Desember 2025.

    “Kami mengharapkan wajib pajak Kabupaten Blitar benar-benar memanfaatkan momentum emas ini. Jangan sampai terlewat, karena jika dibayarkan setelah tanggal 30 Desember, denda akan berlaku kembali normal,” tegas Asmaningayu, Rabu (3/12/2025).

    Ia mengingatkan, denda keterlambatan yang berlaku normal cukup memberatkan, yakni sebesar 1 persen per bulan. Oleh karena itu, periode pembebasan ini adalah waktu yang tepat untuk melunasi kewajiban tanpa beban tambahan.

    Bapenda merinci sejumlah sektor pajak daerah yang masuk dalam program pembebasan sanksi administratif ini, meliputi:

    Pajak Properti dan Tanah:
    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    Pajak Usaha & Lingkungan:
    Pajak Reklame
    Pajak Air Tanah
    Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
    Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT):
    Makanan dan Minuman (Restoran)
    Jasa Perhotelan
    Jasa Parkir
    Jasa Kesenian dan Hiburan

    Asmaningayu menambahkan, selain mengejar target pendapatan daerah, kebijakan ini dirancang sebagai bentuk empati pemerintah terhadap pemulihan ekonomi masyarakat.

    “Penghapusan denda ini secara tidak langsung meringankan beban ekonomi warga. Kami ingin membangun kesadaran bahwa menjadi wajib pajak yang tertib adalah kontribusi nyata untuk Kabupaten Blitar yang lebih berdaya dan berjaya,” pungkasnya.

    Bagi warga Kabupaten Blitar yang masih memiliki tunggakan pajak lawas, hitung mundur telah dimulai. Segera lunasi sebelum pergantian tahun atau denda akan kembali mencekik. [owi/beq]

  • Bapenda Palu nilai realisasi pajak restoran belum capai target

    Bapenda Palu nilai realisasi pajak restoran belum capai target

    ANTARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengungkapkan reasliasi pajak pada sektor makan – minum atau pajak restoran periode Januari – November 2025, telah mencapai 76,7 persen atau setara Rp43 Miliar. Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu Syarifudin, pada Rabu (3/12), mengungkapkan bahwa nilai tersebut masih berada dibawah target tahunan yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp56,5 Miliar. (M.Izfaldi/Andi Bagasela/Nabila Anisya Charisty)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkab Bojonegoro Minta Sebagian Objek Pajak ke Pemerintah Pusat Dialihkan ke Daerah

    Pemkab Bojonegoro Minta Sebagian Objek Pajak ke Pemerintah Pusat Dialihkan ke Daerah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berencana mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak. Pendapatan pajak yang akan dioptimalkan kategori Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Migas, Pertambangan Mineral-Batu Bara, dan lainnya atau dikenal sebagai PBB P5L.

    Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Dili Tri Wibowo, mengungkapkan, untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor migas dan PBB P5L, Pemkab Bojonegoro telah mengajukan pengalihan sebagian objek pajak migas dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

    Objek yang diajukan meliputi flyover, lahan parkir, jalur pipa, dan jalur intake air Bengawan yang merupakan fasilitas pendukung Lapangan Migas Banyu Urip yang dikelola ExxonMobil Cepu Limited.

    Beberapa objek pajak migas tersebut, menurut Dili, telah diajukan menjadi objek PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). “Sehingga hasil pajaknya masuk ke Pemkab Bojonegoro secara utuh, tidak lagi melalui pusat yang kemudian hanya dibagi 20 persen,” ujar Dili, Selasa (2/12/2025).

    Dili menambahkan, pengajuan pengalihan tersebut telah disampaikan ke pemerintah pusat dan saat ini menunggu persetujuan. Ia menyebut Pemkab Cilacap sebagai referensi keberhasilan penerapan pengalihan objek pajak migas serupa. “Pemkab Cilacap jadi referensi kami. Mereka bisa, insyaallah kami juga bisa,” tambahnya.

    Terkait bagi hasil pajak migas, Dili menyebut bahwa pada 2025 Pemkab Bojonegoro mendapat pagu sebesar Rp826 miliar dari pemerintah pusat. Hingga akhir November 2025, realisasi yang masuk baru mencapai Rp584 miliar.

    Sementara Pemkab Bojonegoro menargetkan pendapatan sebesar Rp4,5 triliun di Tahun Anggaran 2026 sesuai proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang telah ditetapkan.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Edi Susanto, menyampaikan bahwa Pemkab hanya akan menggarap optimalisasi pajak pada sektor tertentu yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, salah satunya adalah pajak migas.

    Edi mengungkapkan bahwa langkah teknis untuk mengoptimalkan pajak migas masih dibahas bersama pemerintah pusat. “Kami masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” jelasnya. [lus/kun]

  • Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus

    Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus

    Jakarta

    Masih ada provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda dan tunggakan. Mana saja ya?

    Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Programnya berbeda-beda, ada yang hanya menghapus sanksi denda keterlambatan namun ada juga yang menghapus denda serta tunggakan. Bila yang dibebaskan adalah denda dan tunggakan, ini tentu meringankan. Sebab, kamu hanya membayar pajak tahun berjalan. Tapi kalau yang dibebaskan sanksi administratif, maka kamu tetap membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dengan Penghapusan Denda dan Tunggakan

    Adapun waktu pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di beberapa provinsi ini berbeda-beda. Banyak yang mengakhiri program hingga Desember 2025. Nah berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan penghapusan denda dan tunggakan.

    1. Sumatera Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat berlaku sejak 20 Oktober dan bakal berakhir 30 Desember 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam keputusannya menyebutkan bahwa pemberian pembebasan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan memperluas kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah.

    Di Sumatera Barat, program pemutihan menghapuskan tunggakan pokok tahun sebelumnya. Denda atas keterlambatan pembayaran pajak juga dibebaskan. Ada juga pembebasan SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya. Tak cuma itu, Pemprov Sumbar juga memberikan diskon 50 persen bagi kendaraan yang berasal dari luar provinsi dan mau mutasi ke Sumbar. Diskon pajak juga diberikan untuk angkutan umum barang dan angkutan umum penumpang.

    2. Sumatera Utara

    Pemprov Sumatera Utara juga memberikan pemutihan pajak berupa penghapusan tunggakan tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 jika masa pajak jatuh tempo pada Januari 2026. Contoh kamu nunggak 5 tahun dari 2020, maka pajak tahun 2020-2023 tak perlu dibayarkan. Selain itu ada keringanan lain yang diberikan. Berikut daftarnya.
    Adapun program keringanan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara lain:

    Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempoBebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekasBebas pajak progresifBebas denda atau sanksi administrasi PKBBebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

    3. Riau

    Provinsi Riau masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, program pemutihan yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai 15 Desember 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025.

    Di Riau, program pemutihan yang diadakan yaitu pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen. Ada pula penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.

    4. Jambi

    Jambi juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing).

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

    5. Bangka Belitung

    Pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung tersisa dua hari lagi. Program itu berlangsung sejak 1 September hingga 30 November 2025. Kamu hanya perlu bayar pajak kendaraan satu tahun saja. Selain itu, pemilik kendaraan akan diberikan program bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.

    6. Sumatera Selatan

    Di Sumatera Selatan, tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu bayar PKB 1 tahun. Kemudian ada juga bea balik nama kendaraan bekas, pembebasan biaya pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

    7. Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    8. Kalimantan Tengah

    Mulai tanggal 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak di Kalteng cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.

    9. Sulawesi Tenggara

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    (dry/din)

  • Era Digital, Pemprov DKI Jakarta Sediakan Fitur Pembetulan Data PBB-P2 Secara Online

    Era Digital, Pemprov DKI Jakarta Sediakan Fitur Pembetulan Data PBB-P2 Secara Online

    Liputan6.com, Jakarta- Nomor Objek Pajak (NOP) berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena itu, keakuratan data dalam sistem PBB-P2 menjadi hal penting untuk memastikan kesesuaian antara catatan administrasi dan kondisi sebenarnya di lapangan.

    Namun, ketidaksesuaian data masih sering ditemukan, misalnya karena perubahan kepemilikan, perbedaan luas tanah atau bangunan, hingga kesalahan administrasi. Untuk memperbaikinya, warga Jakarta kini dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2 secara resmi melalui Bapenda DKI Jakarta.

    Pentingnya Pembetulan Data PBB-P2

    Pembetulan data PBB-P2 perlu dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Data yang akurat tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi wajib pajak, tetapi juga memastikan penerimaan pajak daerah berjalan secara transparan dan adil. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan data administrasi.

    Persyaratan Administrasi Pembetulan Data PBB-P2

    Untuk mengajukan pembetulan data, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atau penguasaan objek pajak, serta dasar pemeriksaan oleh petugas pajak.

    Berikut persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi:

    1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak.

    2. Identitas wajib pajak, disesuaikan dengan jenisnya: a. Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA. b. Badan usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian maupun perubahan.

    3. Surat kuasa bermeterai lengkap dengan KTP penerima kuasa, bila pengurusan didelegasikan.

    4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan jelas, lengkap, dan ditandatangani.

    5. Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2 terakhir.

    6. Bukti kepemilikan tanah (opsional), berupa:

    Fotokopi sertifikat tanah untuk lahan yang sudah bersertifikat.
    Untuk tanah yang belum bersertifikat atau masa berlaku sertifikat habis, dapat melampirkan fotokopi surat kavling, girik, dokumen sejenis, atau sertifikat kadaluarsa, ditambah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

    7. Bukti peralihan atau pengoperan hak, bila ada (opsional).

    8. Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (opsional).

    9. Foto terbaru dari objek pajak.

    10. Bukti pelunasan PBB-P2, dengan ketentuan sebagai berikut:

    Harus lunas untuk lima tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan.
    Jika kepemilikan atau penguasaan objek pajak kurang dari lima tahun, maka wajib melunasi sejak tahun pajak saat objek pajak tersebut mulai dikuasai atau dimiliki.

  • KPK Buka Peluang Panggil Menkes BGS Terkait Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

    KPK Buka Peluang Panggil Menkes BGS Terkait Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Kemungkinan ini terbuka karena penyidik akan mendalmi aliran duit dalam kasus ini.

    Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu usai pengumuman sekaligus penahanan tiga tersangka baru dalam kasus ini, Senin, 24 November. Kata dia, penyidik pasti mengikuti ke mana aliran duit suap mengalir.

    Adapun pembangunan rumah sakit ini dilakukan dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

    “Kalau sudah waktunya dan memang juga ada keterangan-keterangan yang mengatakan bahwa aliran uang ataupun alur perintah, ya, dari top manajernya di Kementerian Kesehatan, tentu kami juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam, 24 November.

    Asep mengatakan kekinian penyidik memang masih mendalami pengetahuan sejumlah pihak.

    “Dari si pemberi di tingkat daerah, dalam hal ini dari Kolaka Timur kemudian nanti kepada ASN-nya, kepada Dirjen, dan selanjutnya,” tegasnya.

    Adapun pendalaman ini, kata Asep, dilakukan lewat beberapa pihak. Salah satunya, Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andi Saguni.

    “Karena kita, yang kita perolehkan sejauh ini adalah adanya uang kickback dari sana, tadi ada yang Rp1,5 miliar. Dari sana, diikuti sambil kita juga mencari atau mendalami alur perintahnya karena ada dua hal, alur perintah dulu biasanya itu yang lazimnya atau rumusnya itu,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka baru dalam kasus kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Salah satunya adalah Hendrik Permana selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Berikut adalah daftar lengkap tersangka yang baru ditahan:

     

    Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara;Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan; danAswin Griksa selaku pihak swasta atau Direktur Utama PT Griksa Cipta.

    Adapun penetapan tersangka ketiganya merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama empat orang lainnya pada Agustus 2025 lalu.