Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Bertambah Lagi Provinsi dengan Pemutihan Pajak Kendaraan: Hapus Denda dan Tunggakan

    Bertambah Lagi Provinsi dengan Pemutihan Pajak Kendaraan: Hapus Denda dan Tunggakan

    Jakarta

    Jumlah provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor akan bertambah lagi. Program pemutihan pajak kendaraan juga bisa dirasakan oleh masyarakat di Sumatera.

    Pemerintah Provinsi Lampung baru saja mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun, pemutihan pajak kendaraan di Lampung baru bergulir bulan depan.

    Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengumumkan kebijakan yang dinanti-nantikan masyarakat Lampung, yaitu pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung akan bergulir mulai 1 Mei 2025.

    “Kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung. Ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua hingga roda delapan, yang hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan tanpa melihat berapa lama menunggak,” kata Gubernur Mirza.

    Pemutihan ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif dan akan memberikan layanan balik nama kendaraan secara gratis tanpa memandang asal kendaraan.

    Adapun program pemutihan yang berlaku di Lampung antara lain penghapusan semua denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor masa lalu. Denda tunggakan Jasa Raharja juga dihapuskan. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Program ini berlaku pada 1 Mei sampai 31 Juli 2025.

    Menurut Mirza, ini menjadi kesempatan terakhir bagi warga Lampung untuk kembali memperpanjang masa berlaku STNK-nya. Sebab, mulai tahun depan kepolisian akan melakukan penegakan hukum, termasuk penghapusan data kendaraan bagi yang STNK-nya mati.

    Menurutnya, saat ini tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Lampung baru mencapai 38 persen. Dia berharap program pemutihan ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan kembali kendaraannya dan ikut serta membangun daerah.

    “Doakan semoga teman-teman Bapenda bisa melayani masyarakat Lampung dengan baik dan semangat, dan semoga masyarakat Lampung juga semangat membayar pajak agar provinsi kita bisa terus berkembang ke depan,” katanya.

    (rgr/din)

  • Ternyata Nggak Sama! Ini Bedanya Blokir dan Lapor Jual Kendaraan

    Ternyata Nggak Sama! Ini Bedanya Blokir dan Lapor Jual Kendaraan

    Jakarta

    Blokir dan lapor jual kendaraan ternyata berbeda. Berikut ini penjelasannya.

    Lapor jual dan blokir sama-sama berkaitan dengan pemilik kendaraan. Namun untuk diketahui, keduanya memiliki arti yang berbeda. Mengutip laman Bapenda Jakarta, pemblokiran kendaraan bermotor adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor untuk membatasi sementara status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tertentu.

    Blokir STNK dan BPKB

    Dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, pemblokiran dilakukan dalam dua bentuk yaitu blokir BPKB dan STNK. Pemblokiran data BPKB ditujukan untuk tiga alasan berikut

    – Mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya
    – Menegakkan hukum untuk kendaraan yang terlibat kasus kriminal atau hukum lainnya
    – Melindungi kepentingan kreditur atau leasing, seperti pemberi pinjaman kendaraan

    Selanjutnya untuk pemblokiran data STNK dilakukan dalam tujuan mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK.

    Pemblokiran STNK juga dilakukan sebagai langkah hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Blokir kendaraan ini lebih bersifat ke pembatasan administratif dan dilakukan karena alasan hukum ataupun finansial. Nah pemblokiran ini bisa kamu lakukan bila kendaraan hilang, digadaikan, atau terkait kasus hukum.

    Sedangkan lapor jual kendaraan bermotor itu merupakan salah satu prosedur wajib yang harus dilakukan pemilik kendaraan kepada orang lain. Lapor jual kendaraan bisa mencegah kamu terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

    Tak cuma itu, kamu juga tak perlu lagi menjadi penanggung jawab untuk pajak kendaraan tersebut. Di wilayah Jakarta, lapor jual kendaraan bisa dilakukan tanpa harus pergi ke kantor Samsat. Kamu hanya perlu mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id. Setelah itu, ikuti langkah berikut.

    Cara Lapor Jual Kendaraan OnlineKetik dan cari website pajakonline.jakarta.go.id di browserLogin dengan email dan password yang telah didaftarkanCentang pilihan I’m not a robot dan lanjutkan langkah hingga muncul dashboard lamanPilih menu Jenis Pajak->PKB->Pelayanan.Klik Permohonan lapor jual dan sesuaikan objek pajak yang akan diajukanSetelah selesai, isi data diri sesuai dengan KTP terdaftar pada kendaraanUnduh dan isi surat pernyataan sebagai data pendukung laporan kemudian scan.Pastikan semua berkas diunggah dalam format PDF kemudian, klik setuju dengan pernyataan di atas, lalu simpanKlik logo pesawat untuk mengirim seluruh berkas kepada petugasPermohonan yang dikonfirmasi akan mendapatkan kode OTP di menu “Pesan Layanan” sebelah kiriSalin kode OTP lalu pindah ke menu PKB->PelayananTempelkan kode OTP untuk verifikasi hingga muncul formulir permohonan lapor jualTunggu sampai berkas selesai terverifikasi dengan tanda perubahan status Tidak diblokirUnduh formulir lapor jual kendaraan tersebut untuk berkas wajib pajak yang berguna di masa mendatang.

    Nah jadi berbeda ya, kalau lapor jual dilakukan oleh pemilik kendaraan sementara pemblokiran dilakukan pihak kepolisian.

    (dry/din)

  • 2
                    
                        Pramono Kaget soal Pajak Beli BBM 10 Persen di Jakarta, Siapa yang Wajib Bayar?
                        Megapolitan

    2 Pramono Kaget soal Pajak Beli BBM 10 Persen di Jakarta, Siapa yang Wajib Bayar? Megapolitan

    Pramono Kaget soal Pajak Beli BBM 10 Persen di Jakarta, Siapa yang Wajib Bayar?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kebijakan
    Pajak Bahan Bakar
    Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Jakarta tiba-tiba menghebohkan banyak pihak.
    Namun, di balik kabar yang mulai berkembang, Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    justru merasa terkejut.
    Saat ditemui di kawasan Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025), Pramono mengaku tidak tahu menahu tentang rencana kebijakan tersebut.
    “Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ujar Pramono.
    Hingga saat ini belum ada keputusan final dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pajak BBM 10 persen yang mulai ramai dibicarakan.
    Mengutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB adalah pajak yang dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
    Dengan kata lain, setiap kali warga Jakarta mengisi BBM, maka akan dikenakan pajak ini.
    Meski konsumen yang merasakan dampaknya saat mengisi bahan bakar, namun bukan mereka yang diwajibkan menyetor pajaknya langsung.
    Menurut Bapenda, wajib pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir.
    “Wajib Pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar,” tulis Bapenda
    Artinya, pajak dipungut oleh penyedia bahan bakar dan dibayarkan ke kas daerah. Pemungutan dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.
    Secara teknis, rumus penghitungan PBBKB cukup sederhana:

    PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen)
    Tarif yang digunakan adalah 10 persen sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
    Bapenda menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta.
    Tujuannya disebutkan untuk mendukung pengelolaan ekonomi daerah dan penggunaan bahan bakar secara lebih bijak.
    “Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta,” tulis Bapenda.
    Aturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
    Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
    Perda tersebut ditandatangani saat masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono.
    Diketahui, PBBKB bukanlah hal baru. Pajak ini sudah diatur sejak tahun 2010 melalui Perda Nomor 10 Tahun 2010.
    Namun, dalam Perda terbaru tahun 2024, tarif PBBKB dinaikkan dari 5 persen menjadi 10 persen.
    Meski aturan tersebut sudah ada dalam Perda, Pramono menegaskan bahwa kebijakan itu belum diputuskan secara resmi oleh Pemprov DKI.
    “Jadi belum diputuskan ya,” ucap Pramono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Pramono Anung Kaget Ada Pajak BBM 10 Persen di Jakarta
                        Megapolitan

    4 Pramono Anung Kaget Ada Pajak BBM 10 Persen di Jakarta Megapolitan

    Pramono Anung Kaget Ada Pajak BBM 10 Persen di Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –  
    Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    mengaku kaget saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan
    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    atau PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.
    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
    “Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).
    Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
    Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini.
    Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
    Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.
    “Wajib Pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar,” tulis Bapenda
    Adapun tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    Meski begitu, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif setengahnya, yakni 5 persen.
    “Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” jelas Bapenda.
    Secara teknis, rumus penghitungan pajaknya cukup sederhana: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen).
    Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta.
    Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah sekaligus mengatur pemanfaatan bahan bakar secara lebih bijak.
    “Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta,” tulis Bapenda.
    Untuk diketahui, Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diteken pada masa kepemimpinan Heru Budi Hartono.
    Adapun PBBKB sesungguhnya bukan hal baru karena hal ini sudah diatur sejak tahun 2010 lewat Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
    Perda Nomor 1 Tahun 2024 menaikkan tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bapenda Batam targetkan penerimaan pajak 2025 naik jadi Rp1,79 triliun

    Bapenda Batam targetkan penerimaan pajak 2025 naik jadi Rp1,79 triliun

    Ilustrasi – Bapenda Batam, Kepri. ANTARA/Jessica

    Bapenda Batam targetkan penerimaan pajak 2025 naik jadi Rp1,79 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 20 April 2025 – 12:00 WIB

    Elshinta.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan penerimaan pajak daerah pada 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp1,796 triliun dari sebelumnya ditetapkan Rp1,734 triliun. Sekretaris Bapenda Batam M Aidil Sahalo menyampaikan kenaikan target tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam pada Mei mendatang.

    “Kami melakukan pertemuan dengan beberapa stakeholder yakni Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Real Estat Indonesia (REI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mencari informasi dan mendapat masukan,” kata Aidil saat dihubungi di Batam, Ahad.

    Menurutnya, dua sektor utama penyumbang pajak Batam adalah pariwisata yakni hotel, restoran, dan hiburan serta pajak properti yakni pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB). Katanya, sejumlah target sektor mengalami perubahan, ada yang diturunkan, tetap, dan ada yang dinaikkan.

    “Target pajak reklame kami turunkan dari Rp23 miliar menjadi Rp18 miliar, karena akan dilakukan penertiban titik-titik reklame. Pajak jasa parkir juga diturunkan dari Rp16 miliar menjadi Rp10 miliar karena tren tiga bulan pertama belum menunjukkan peningkatan,” ujarnya.

    Di sisi lain, beberapa sektor justru mengalami peningkatan target.

    “BPHTB dari target awal Rp430 miliar kami naikkan menjadi Rp493 miliar, sama dengan capaian akhir tahun 2024,” tambah Aidil.

    Bapenda Batam juga mempertimbangkan dampak Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan belanja pemerintah yang diprediksi berpengaruh pada sektor hotel dan restoran. Namun, pihaknya dan pemangku kepentingan setempat tetap optimis melihat prospek pembangunan hotel baru oleh Grup Harbour Bay yang akan memberi kontribusi tambahan dari sektor wisatawan mancanegara.

    “Jadi, ini baru prediksi dari Bapenda. Bisa saja berubah tergantung pembahasan selanjutnya dengan TAPD dan banggar di bulan Mei,” sebutnya.

    Sumber : Antara

  • Cara Hitung Tarif BPHTB Terbaru di Jakarta, Jangan Sampai Salah! – Page 3

    Cara Hitung Tarif BPHTB Terbaru di Jakarta, Jangan Sampai Salah! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dalam setiap transaksi jual beli tanah atau bangunan di DKI Jakarta, masyarakat wajib memahami Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari kewajiban perpajakan. BPHTB merupakan elemen penting yang menentukan legalitas dan kelancaran proses peralihan hak atas properti.

    Ketentuan tentang BPHTB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    “Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menjadi landasan pengelolaan pajak daerah termasuk dalam sektor properti,” ungkap Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

    Perlu diketahui, BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui berbagai mekanisme seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, warisan, lelang, hingga keputusan hukum.

    “Objek pajaknya mencakup hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hingga hak pengelolaan,” terang Morris.

    Cara Hitung BPHTB

    Tarif BPHTB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5% dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

    Contoh: Jika nilai perolehan Rp1 miliar dan NPOPTKP Rp250 juta, maka pajak terutang adalah (Rp1.000.000.000 – Rp250.000.000) × 5% = Rp37.500.000.

     

  • Cara Mudah Cek Plat Nomor Kendaraan Online Tanpa Harus ke Samsat

    Cara Mudah Cek Plat Nomor Kendaraan Online Tanpa Harus ke Samsat

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat umum bisa melakukan pengecekan plat nomor kendaraan secara langsung secara online tanpa harus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

    Cara ini bisa dilakukan bila anda ingin mengecek status pajak kendaraan, informasi kepemilikan, hingga memproses tindak kejahatan. Plat nomor merupakan tanda pengenal yang terdiri dari huruf dan angka pada kendaraan bermotor.

    Berikut cara melakukan pengecekan plat nomor kendaraan secara online :

    1. Aplikasi Cek Data Kendaraan

    Salah satu caranya adalah melalui aplikasi pengecekan data kendaraan. Sejumlah provinsi memiliki aplikasi khusus terkait pengecekan tersebut. Berikut daftarnya:

    Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
    Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
    Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
    Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim
    DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
    Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
    Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
    Riau: Aplikasi e-Samsat Kepri
    Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
    Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
    Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
    Pontianak: Samsat Pontianak
    Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
    Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
    Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Samsat Delivery

    Sementara itu, langkah pertama untuk mengecek nomor kendaraan adalah dengan install aplikasi ke dalam ponsel Anda. Selanjutnya, ikuti langkah berikut ini:

    1. Buka aplikasi dan pilih provinsi sesuai dengan kendaraan yang akan dicek.
    2. Ketik plat nomor kendaraan yang akan dicek informasinya.
    3. Lalu klik Proses.
    4. Setelah itu akan muncul informasi mengenai kendaraan tersebut.

    2. E-samsat

    Layanan e-samsat juga bisa digunakan untuk mengecek pelat nomor kendaraan. Namun hanya beberapa provinsi yang telah menyediakan layanan ini. Cek daftar provinsi yang telah menyediakan e-samsat:

    Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
    Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
    Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
    Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
    DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
    Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
    Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
    Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
    Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
    Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
    Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
    Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
    Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
    Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
    NTB: esamsat.ntbprov.go.id

    Untuk cara menggunakannya, berikut langkah-langkahnya:

    1. Buka situs e-samsat sesuai provinsi atau bisa akses langsung e-samsat.id (tersedia provinsi RI lengkap).
    2. Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang akan dicek.
    3. Isi kode keamanan jika tersedia.
    4. Klik Cari untuk menemukan informasi.
    5. Tunggu sebentar dan informasi mengenai kendaraan akan muncul.

    3. SMS

    Cara lainnya adalah dengan menggunakan SMS. Ingat tiap provinsi memiliki format pesan yang berbeda untuk mengecek nomor plat kendaraan. Berikut informasinya:

    DKI Jakarta: Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di *368*1# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor
    Jawa Barat: Info(spasi)Huruf depan plat nomor/angka plat nomor/huruf akhir plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan kirim ke 08112119211
    Jawa Tengah: JATENG(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9600
    Jawa Timur: JATIM(spasi)Plat nomor kendaraan kirim ke 7070
    DI Yogyakarta: DIY(spasi)Nomor plat kirim ke 99600
    Sumatra Barat: PKB#Huruf depan plat nomor(spasi)Plat nomor(spasi)Huruf belakang plat nomor kirim ke 08116941555
    Sumatra Utara: PAJAK(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)Warna plat kendaraan kirim ke 3699 atau *363*117# > Polda Sumut > Info Pajak
    Kepulauan Riau: KEPRI(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9969
    NTT: SAMSAT(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan kirim ke 3130

    (hsy/hsy)

  • Gubernur Ahmad Luthfi Beri Contoh Bupati dan Wali Kota di Jateng ‘Nguwongke” Pembayar Pajak

    Gubernur Ahmad Luthfi Beri Contoh Bupati dan Wali Kota di Jateng ‘Nguwongke” Pembayar Pajak

    PT Jasa Raharja juga mendukung dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Masyarakat hanya membayar administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

    Lebih lanjut, Gubernur optimistis sektor ekonomi dari jual beli kendaraan bermotor akan kembali membaik dengan meningkatnya daya beli masyarakat ke depan.

    Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso, menguraikan, bila kegiatan ini menjadi ajang promosi dan edukasi tentang dunia otomotif dan layanan publik. Hal itu akan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam peningkatan pendapatan daerah, khususnya dari (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Program Sengkuyung Prioritas 2025, itu, lanjut Nadi, menjadi strategi terpadu untuk menurunkan angka pembayaran PKB yang belum tertunaikan pada tahun berjalan melalui pendekatan kolaboratif lintas wilayah dan lintas perangkat daerah.

    Dia memerinci, pada Januari-Februari 2025 masih tercatat lebih dari 495 ribu objek pajak yang belum melakukan pembayaran PKB. Nilai yang belum didapat dari PKB itu mencapai Rp 129,7 miliar dan Rp 80,2 miliar dari Opsen PKB.

    “Inilah tantangan yang kita hadapi bersama. Kita mengajak seluruh kepala daerah, perangkat pengelola pendapatan, dan mitra strategis untuk bersama-sama ngopeni lan nglakoni tugas ini demi memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

  • Jakbar optimalkan penerimaan pajak daerah

    Jakbar optimalkan penerimaan pajak daerah

    Karena pegawai (ASN) sudah dicukupi dengan gaji dan tunjangan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat mengoptimalkan penerimaan dan pendapatan pajak daerah dengan melaksanakan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) pajak daerah Triwulan I/2025 di kantor wali kota setempat pada Rabu.

    Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat (Jakbar) Firmanudin Ibrahim mengimbau semua jajaran pemerintahan setempat untuk memastikan informasi pembayaran kewajiban pajak disampaikan kepada wajib pajak (WP) dengan tepat sasaran.

    “Pemberitahuan kepada objek pembayar pajak sedapat mungkin disampaikan kepada orang yang membayar (wajib pajak) langsung dan untuk mengoptimalkan saya himbau gunakan semua kanal dan aparatur pemangku wilayah seperti RT, RW agar info cepat sampai,” ujarnya.

    Kepala Bagian Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi menyampaikan agar semua jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar tidak memungut biaya apapun terkait proses pengumpulan pajak daerah ini.

    Dia mengimbau dalam proses apa saja terkait pelayanan kepada masyarakat termasuk di dalamnya pengumpulan pendapat pajak daerah agar tidak meminta atau memungut biaya apapun. “Karena pegawai (ASN) sudah dicukupi dengan gaji dan tunjangan,” tuturnya.

    Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Barat, Rusdian berharap jajaran Pemkot Jakbar mempertahankan citra positifnya sebagai wilayah dengan pendapatan di atas seratus persen.

    “Pengumpulan pajak PBB Jakbar pada tahun 2024 menjadi yang tertinggi di DKI Jakarta, tepatnya 101,12 persen,” katanya.

    Sementara pendapatan pajak kontribusi terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dibanding dengan jenis penerimaan pajak lainnya.

    Bapenda Jakbar mencatat penerimaan pajak sebesar Rp6,9 triliun lebih per 19 Desember 2024 atau mencapai 95 persen dari target Rp7,5 triliun lebih.

    “Saya mohon bantuan semua jajaran agar prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di tahun 2025 ini,” katanya.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, memberikan insentif bagi Wajib Pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar dengan membebaskan masyarakat untuk pembayaran pokok PBB-P2 sebesar 100 persen pada tahun pajak 2025.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Beli Kendaraan Bekas Tak Bayar Balik Nama, 5 Komponen Pajak Ini Tetap Wajib Dibayar

    Beli Kendaraan Bekas Tak Bayar Balik Nama, 5 Komponen Pajak Ini Tetap Wajib Dibayar

    Jakarta

    Balik nama kendaraan bekas tak lagi kena biaya. Tapi 5 komponen pajak itu harus tetap dibayar.

    Buat kamu yang baru membeli kendaraan bekas, sebaiknya langsung melakukan proses balik nama. Sebab, khusus pengurusan balik nama kendaraan sudah tak lagi kena biaya. Meski gratis, bukan berarti kamu bebas biaya dalam pengurusan balik nama ini.

    5 Komponen Pajak Harus Dibayar di Luar Bea Balik Nama

    Untuk diketahui, masih ada lima komponen pajak yang harus dibayar saat balik nama di luar biaya balik nama itu sendiri. Nah berikut ini lima komponen pajak yang harus dibayar saat proses balik nama dikutip dari laman Instagram Bapenda Jabar.

    5 Komponen Pajak Balik Nama Kendaraan

    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Asuransi Kecelakaan (SWDKLLJ)Biaya Administrasi STNKBiaya Nomor Kendaraan (TNKB)Biaya BPKB

    Untuk PKB, besarannya tentu menyesuaikan kendaraan. Pun demikian dengan SWDKLLJ, tergantung golongan kendaraan. Tarif tertinggi SWDKLLJ adalah Rp 163 ribu. Untuk biaya penerbitan STNK juga berbeda, motor kena biaya Rp 100 ribu sedangkan roda empat atau lebih biayanya Rp 200 ribu.

    Selanjutnya ada biaya administrasi TNKB sebesar Rp 60 ribu untuk roda dua atau roda tiga dan Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Selanjutnya ada biaya penerbitan BPKB yakni Rp 375 ribu untuk mobil dan Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

    Adapun penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini sudah tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.

    Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

    (dry/din)