Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Kebijakan Opsen Ganggu Ekosistem Industri Otomotif

    Kebijakan Opsen Ganggu Ekosistem Industri Otomotif

    Jakarta

    Kebijakan opsi pajak kendaraan bermotor (opsen PKB), yang diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) berlaku efektif per 5 Januari 2025. Kebijakan ini dinilai akan berpengaruh pada ekosistem industri otomotif.

    Seperti yang disampaikan Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman, saat diskusi publik bertajuk “Kebijakan Opsen PKB dan Perekonomian Daerah” yang digelar Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pada Jumat, 25 April 2025 di Hotel Horizon Ultimate, Semarang.

    Herman N. Suparman mengatakan dampak opsen tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum yang harus menanggung kenaikan beban pajak, tetapi juga oleh ekosistem industri otomotif yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

    “Kami mencatat, pasca implementasi UU HKPD dan skema opsen, sebanyak 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB. Ini tentu memberikan tekanan, baik bagi konsumen maupun pelaku industri. Kebijakan ini harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kemampuan fiskal daerah agar tidak melemahkan daya saing,” Herman menambahkan.

    Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tarif opsen sebesar 1,05 persen dengan mempertimbangkan stabilitas keuangan daerah.

    Tampilan baru STNK dengan adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB Foto: (Dina Rayanti/detikOto)

    “Dalam penetapan tarif ini, kami libatkan masukan publik. Selain itu, kami juga memberikan insentif fiskal, misalnya pengurangan 70 persen PKB tahun pertama untuk kendaraan bermotor yang dimutasikan dari luar Jawa Tengah ke Jawa Tengah,” jelas Danang.

    Namun, di sisi lain, hasil kajian menunjukkan adanya potensi tekanan ekonomi akibat kenaikan beban pajak tersebut. Peneliti LPEM FEB UI, Dr. Ir. Riyanto, mengungkapkan bahwa dampak opsen bisa jauh melampaui ekspektasi jika tidak diiringi implementasi yang cermat.

    “Ini ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga, di Jawa Tengah bebannya naik, realitanya penjualan otonomitf nasional turun dalam sepuluh tahun terakhir. Di Jawa Tengah saja, kenaikan pajak kendaraan bermotor bisa mencapai 48 persen. Itu lebih tinggi dibandingkan Thailand. Kami hitung, harga mobil baru bisa naik hingga 6,2 persen. Dengan elastisitas -1,5, penjualan mobil bisa turun 9,3 persen. Jadi ini bukan sekadar regulasi, tapi implementasi yang harus benar-benar dikawal,” ujarnya dalam siaran resmi yang diterima detikOto.

    Sekadar informasi, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

    Penerapan opsen ini, bertujuan supaya ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

    (lth/din)

  • Kebijakan Opsen Ganggu Ekosistem Industri Otomotif

    Masyarakat Ramai-ramai Beli Kendaraan di Jakarta

    Jakarta

    Pemerintah telah memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor. Gubernur Banten Andra Soni mengeluhkan penerimaan asli daerah (PAD) Banten turun, salah satunya diakibatkan penerapan opsen pajak kendaraan.

    Hal itu disampaikan Andra Soni dalam raker dengan Komisi II DPR RI, kemarin. Dalam rapat itu, Andra membeberkan pendapatan Provinsi Banten mengalami penurunan. Realisasi APBD tahun 2025 per 25 April 2025, kata Andra, pendapatannya sebesar 19,84 persen (Rp 2,23 triliun) dari target sebesar Rp 11,767 triliun.

    “Mengalami penurunan dari target karena sejak pemberlakuan opsen pajak tahun 2025,” kata Andra dikutip dari siaran langsung di kanal Youtube DPR RI.

    Lebih lanjut, Andra membeberkan, rasio kemandirian Provinsi Banten sebesar 70,69 persen. Artinya 70,69 persen dibiayai oleh PAD Provinsi Banten.

    “Lagi-lagi paling utama adalah bersumber dari kendaraan bermotor. Dari pajak kendaraan bermotor, karena mengalami penurunan terkait kendaraan baru, dan kedua adalah opsen pajak,” ungkapnya.

    Andra melanjutkan, salah satu efek penerapan opsen pajak adalah masyarakat lebih memilih membeli kendaraan di Jakarta daripada di Banten. Sebab, opsen pajak kendaraan tidak berlaku di Jakarta.

    “Karena DKJ (Daerah Khusus Jakarta) dengan Banten atau provinsi lain, khususnya Banten dengan DKJ, perbedaannya adalah DKJ tidak ada opsen, kemudian marketnya sama. Jadi hari ini lebih banyak orang membeli kendaraan bermotor mengarah ke DKJ. Karena mereka nggak ada opsen,” ucap Andra.

    Sebagai informasi, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Imbas penerapan opsen ini, terutama untuk opsen BBNKB, harga kendaraan mengalami kenaikan di awal 2025 lalu.

    Opsen pajak daerah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sesuai Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, opsen pajak daerah mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

    Opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini, bertujuan supaya ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Namun, opsen PKB dan BBNKB itu tidak dikenakan di Provinsi DKI Jakarta. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, opsen pajak tak berlaku di wilayah Jakarta karena Jakarta tak punya kabupaten. Wilayah Jakarta hanya terdiri dari administrasi kota. Opsen berlaku di pemerintah provinsi yang memiliki kabupaten/kota.

    (rgr/din)

  • Beda dengan Jabar dan Banten, Pemprov Jakarta Pilih Tidak Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan – Page 3

    Beda dengan Jabar dan Banten, Pemprov Jakarta Pilih Tidak Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan – Page 3

    Berbeda dengan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten justru memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di Jawa Barat, program ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menghapus seluruh tunggakan denda dan pokok pajak kendaraan. Kepala P3D Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar, Hendrian Oetama, menjelaskan bahwa masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan. Program ini diumumkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial.

    Di Banten, program pemutihan pajak berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi warga Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk melunasi kewajiban mereka tanpa beban denda yang membengkak. Pemutihan pajak ini juga merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan layanan publik.

    Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan sebagai hadiah Lebaran. Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Jawa Barat. “Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah hadiah Lebaran untuk warga Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi,” ujar Fajar.

    Tujuan utama program pemutihan pajak di Jawa Barat dan Banten adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan meringankan beban masyarakat. Dengan menghapus denda keterlambatan, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk taat pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

  • Pramono Mau Turunkan Pajak BBM jadi 5%, Bos Pertamina Bilang Begini

    Pramono Mau Turunkan Pajak BBM jadi 5%, Bos Pertamina Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) buka suara perihal penurunan pajak bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    Adapun, pajak BBM yang awalnya dikenakan terhadap kendaraan pribadi sebesar 10% turun menjadi 5%. Sementara itu untuk kendaraan umum, tarif pajak BBM ditetapkan sebesar 2%.

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Alysius Mantiri mengatakan pihaknya bakal mengikuti aturan pemerintah terkait dengan pajak BBM.

    “Kita sebagai BUMN tentunya akan menjalankan  tugas strategis dan penugasan dari pemerintah dan pasti kita akan mengikuti arahan dari pemerintah,” kata Simon saat ditemui di Hotel Borobudur, Senin (28/4/2025).

    Ketika ditanya apakah kebijakan ini akan berimbas pada penyesuaian harga BBM, Simon menuturkan pihaknya bakal melakukan perhitungan sesuai dengan arahan dari pemerintah.

    Dirinya pun menyebut terdapat berbagai faktor penilaian yang memengaruhi harga BBM. Maka dari itu, dirinya belum bisa memastikan lebih lanjut apakah ada pengurangan harga BBM nantinya.

    “Iya, tentunya (dihitung lagi). Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memutuskan menurunkan pajak bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan pribadi dari 10% menjadi 5%. Sementara itu untuk kendaraan umum, tarif pajak BBM ditetapkan sebesar 2%.

    Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) yang diambil setelah mempertimbangkan kewenangan diskresi yang diberikan kepada Gubernur melalui Undang-Undang terbaru.  

    Nantinya, keputusan ini akan dibuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan disosialisasikan ke masyarakat. 

    “Dan itu lah yang menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5%. Sedangkan untuk umum sudah kami putuskan menjadi 2%,” jelas Pramono kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

    Mengutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, kebijakan ini sudah ditetapkan pada awal 2024 dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024. Salah satu jenis pajak yang diatur dalam peraturan tersebut adalah PBBKB.

    Kemudian, dituliskan bahwa tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar. 

    Sedangkan, untuk kendaraan umum, tarifnya sebesar 50% dari tarif normal sehingga kendaraan umum membayar PBBKB sebesar 5%. PPBKB ini juga hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan di wilayah Jakarta. 

  • Penunggak pajak kendaraan di Jakarta akan dikejar untuk bayar

    Penunggak pajak kendaraan di Jakarta akan dikejar untuk bayar

    Sejumlah warga mengantre untuk pendaftaran pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling TMP Kalibata, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan DKI Jakarta pada semester I 2024 mencapai Rp19,10 triliun bersumber dari 11 objek pajak di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/aww.

    Penunggak pajak kendaraan di Jakarta akan dikejar untuk bayar
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 27 April 2025 – 14:06 WIB

    Elshinta.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, tidak memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan akan mengejar penunggak pajak karena sudah menikmati fasilitas tanpa membayar pajak.

    “Sudah mendapatkan fasilitas. Sudah mendapatkan kemudahan masa’ tidak mau bayar pajak,” kata Pramono di Jakarta, Minggu, saat menghadiri Halal Bihalal PWNU DKI Jakarta.

    Menurut dia, tugas pemerintah, yaitu memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu seperti pemutihan ijazah bukan pemutihan pajak kendaraan.

    Pramono menjelaskan bahwa penunggak pajak kendaraan bermotor rerata merupakan pemilik mobil yang mempunyai kendaraan kedua dan ketiga sehingga tidak layak mendapatkan bantuan.

    Untuk itu, ia akan mengejar pengemplang pajak kendaraan bermotor, selain karena tidak layak dibantu juga sudah menikmati fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

    “Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak saya tidak akan putihkan saya akan kejar dia,” ujarnya.

    Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta akan berpihak kepada yang membutuhkan terutama rakyat miskin mengingat di Jakarta jarak antara yang kaya dan miskin sangat jauh.

    Untuk itu, fokus utama yang dilakukannya, yaitu dengan membereskan semua permasalahan orang kecil seperti pemutihan ijazah, penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tapa dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta.

    “Dalam memimpin Jakarta ini terus terang saya lebih mengutamakan masyarakat yang di bawah mendapatkan kemudahan,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Penampakan Lexus Dedi Mulyadi yang Sempat Nunggak Pajak, Kini Pelatnya ‘D’

    Penampakan Lexus Dedi Mulyadi yang Sempat Nunggak Pajak, Kini Pelatnya ‘D’

    Jakarta

    Lexus Dedi Mulyadi yang sempat nunggak pajak kini sudah dimutasi ke Jawa Barat. Tampak Lexus berkelir putih itu sudah menggunakan pelat ‘D’.

    Lexus LX600 tunggangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belakangan menuai sorotan. Soalnya, SUV mewah asal Jepang itu kedapatan menunggak pajak sejak Januari 2025. Dalam penelusuran detikOto tiga hari lalu, mobil berpelat B 2600 SME itu memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 42 juta. Hal ini menjadi sorotan lantaran Dedi sedang memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak di Jawa Barat.

    Dikutip dari Samsat Jakarta, mobil berpelat B 2600 SME itu statusnya masa pajak habis. Lexus LX600 berpenggerak 4×4 itu lansiran tahun 2022 warna putih. Total pajak beserta denda yang perlu dibayarkan sebesar Rp 42.233.200, rinciannya sebagai berikut:

    PKB Pokok: Rp 40.404.000
    PKB Denda: Rp 1.616.200
    SWDKLLJ: Rp 143.000
    SWDKLLJ Denda: Rp 70.000

    Tak butuh waktu lama, per tanggal 25 April 2025, kini mobil itu sudah berganti pelat nomor. Dalam unggahan video di laman Instagram Dedi Mulyadi, mobil itu sudah menggunakan pelat D 901 DM. Selanjutnya, ditelusuri dalam laman Bapenda Jabar, pelat tersebut terdaftar atas model Lexus LX600 4×4 A/T tahun pembuatan 2022 dengan warna putih.

    “Kemarin sempat rame nanyain pajak kendaraan yang saya miliki hari ini tuh nomornya sudah Bandung dan tidak ada problem lagi dengan pajak,” kata Dedi dalam sebuah unggahan video.

    Dedi mengatakan memang ada sedikit permasalahan dengan pajak di Jakarta saat proses mutasi. Sebab, mobil tersebut belum lunas dan masih berada di bawah naungan leasing.

    “Kemarin ada problem dengan pajak di Jakarta, hari ini sudah kita bereskan seluruhnya dan sekarang nomornya sudah Bandung, sudah Jawa Barat,” lanjut Dedi.

    Dedi pada kesempatan sebelumnya juga mengucap terima kasih atas kritik yang dilontarkan masyarakat soal pajak mobilnya yang masih nunggak. Di sisi lain, dia menyebut memang punya tradisi untuk melakukan mutasi pelat nomor ke tempat dirinya memimpin.

    “Saya ucapkan terima kasih atas seluruh sifat kritisnya, karena saya pastikan mobil yang saya gunakan, motor yang saya gunakan semuanya sudah bernomor Jawa Barat,” urai Dedi.

    “Dari dulu saya punya tradisi, ketika saya menjadi Bupati Purwakarta seluruh nomornya itu nomor Purwakarta, dan hari ini saya Gubernur Jawa Barat seluruh nomornya nomor Jawa Barat. Karena pemimpin harus memberikan contoh bagi seluruh rakyat, terima kasih mohon maaf atas keterlambatannya,” jelasnya lagi.

    (dry/din)

  • 4 Keuntungan Punya Mobil Listrik di Jakarta

    4 Keuntungan Punya Mobil Listrik di Jakarta

    Jakarta

    Ada empat keuntungan utama bila memiliki mobil listrik di Jakarta. Salah satunya tak perlu khawatir dengan kebijakan ganjil genap.

    Mobil listrik belakangan kian dilirik. Apalagi buat warga yang tinggal di Jakarta. Bukan tanpa alasan, ada ragam keuntungan yang bakal didapat warga bila memiliki mobil listrik di Jakarta. Berikut ini empat keuntungan punya mobil listrik dikutip dari laman Bapenda Jakarta.

    4 Keuntungan Punya Mobil Listrik di Jakarta

    1. Bebas Pajak Kendaraan

    Keuntungan yang paling terasa adalah bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, kendaraan listrik dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Dengan begitu, setiap tahun, pemilik mobil listrik hanya membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143 ribu.

    2. Bebas Ganjil Genap

    Pemilik mobil listrik di Jakarta tak perlu khawatir dengan adanya pembatasan ganjil genap berdasarkan pelat nomor. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, kendaraan listrik dibebaskan dari aturan ganjil-genap. Artinya, kamu bisa berkendara setiap hari tanpa harus khawatir melanggar aturan atau terkena tilang.
    Ini jadi keuntungan besar buat kamu yang sering bepergian di dalam kota. Mobilitas jadi lebih leluasa dan nggak perlu cari jalan alternatif saat jadwal ganjil-genap diberlakukan

    3. Ikut Berperan Kurangi Polusi

    Kualitas udara Jakarta sering kali menjadi sorotan karena tingkat polusinya yang tinggi. Dengan semakin banyak kendaraan listrik di jalan, kita bisa membantu mengurangi polusi dan menciptakan udara yang lebih sehat untuk semua. Saalnya, mobil listrik memang tak mengeluarkan polusi saat sedang beroperasi di jalan.

    4. Biayanya Lebih Hemat

    Selain bebas polusi dan lebih fleksibel di jalan, biaya operasional mobil listrik juga lebih hemat. Soalnya harga listrik per kWh lebih murah dari harga BBM per liter. Selain itu, karena tak mengusung mesin konvensional, kendaraan listrik minim perawatan dan jarang mengalami masalah teknis seperti ganti oli atau servis rutin yang mahal. Mesin listrik memiliki umur pakai lebih panjang dibandingkan mesin bensin atau diesel, jadi lebih ekonomis dalam jangka panjang.

    (dry/din)

  • Cek Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Jakarta, Begini Caranya – Page 3

    Cek Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Jakarta, Begini Caranya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi layanan perpajakan berbasis digital.

    Salah satu inovasi terbaru adalah kemudahan akses terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dokumen ini kini bisa dicek secara online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak.

    “SPPT PBB merupakan dokumen penting yang memuat informasi nilai pajak atas tanah dan bangunan. Dulu, warga Jakarta harus antre untuk mendapatkannya secara manual. Sekarang, hanya dengan perangkat digital, semua bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

    Cara Pertama: SPPT Dikirim Otomatis ke Email

    Bagi wajib pajak yang telah mendaftar layanan e-SPPT, dokumen SPPT akan dikirim otomatis ke alamat email setiap tahunnya.

    Tanpa perlu login atau membuka aplikasi tambahan, pengguna cukup memeriksa kotak masuk atau folder spam di email. Praktis dan cepat, cukup beberapa klik untuk mengakses dokumen pajak.

    Layanan ini sangat cocok untuk wajib pajak yang menginginkan kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

     

  • Pemkot Bekasi perpanjang insentif PBB-P2 hingga akhir Mei 2025

    Pemkot Bekasi perpanjang insentif PBB-P2 hingga akhir Mei 2025

    Kebijakan ini menetapkan pemberian insentif pengurangan pokok ketetapan serta penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya

    Bekasi (ANTARA) – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memperpanjang kebijakan pemberian insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir Mei 2025 sebagai upaya meningkatkan antusias warga dalam membayar pajak secara tepat waktu.

    “Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi menyangkut kepatuhan warga dalam menunaikan wajib pajak dan kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan antusias warga dalam membayar pajak,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Kamis.

    Ia menyatakan selain meningkatkan antusias warga dalam kepatuhan membayar pajak, kebijakan ini juga bertujuan memberikan kemudahan dalam pembayaran PBB-P2.

    Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 tentang pemberian insentif berupa pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif pembayaran PBB-P2.

    “Kebijakan ini menetapkan pemberian insentif pengurangan pokok ketetapan serta penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.

    Dia merinci ketentuan pemberian insentif dimaksud mencakup masa berlaku insentif 1 Februari hingga 31 Mei 2025 dengan skema pengurangan pembayaran pajak sebesar 10 persen untuk pembayaran pajak tahun ini apabila dibayarkan pada bulan ini hingga Mei.

    “Diskon 10 persen juga diberlakukan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB-P2 tahun 2019-2024 apabila menyetorkan pembayaran di Bulan April-Mei 2025,” katanya.

    Potongan bayar sebesar 20 persen diberlakukan kepada wajib pajak yang menyetorkan pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2018 sebelum batas akhir periode kebijakan ini yakni akhir Mei 2025.

    Selanjutnya untuk tahun pajak sebelum 2013 dikenakan diskon hingga 50 persen dengan ketentuan wajib pajak menyetorkan pembayaran pada Februari-Maret sedangkan setoran pajak di April-Mei tetap mendapatkan potongan sebesar 40 persen.

    “Seluruh pembayaran yang dilakukan dalam periode insentif akan dibebaskan dari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia.

    Pemerintah Kota Bekasi juga membuka layanan informasi berkaitan kebijakan dimaksud.

    “Diharapkan seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan insentif ini dengan sebaik-baiknya. Bersama warga membangun Kota Bekasi yang lebih keren dan tertib pajak,” kata dia.

    Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sudah Bayar, Hanya Tunggu Proses Mutasi

    Sudah Bayar, Hanya Tunggu Proses Mutasi

    BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membantah dirinya menunggak membayar pajak mobil Lexus miliknya di tengah kebijakannya tentang penghapusan pajak kendaraan, seperti yang ramai di media sosial belakangan ini.

    Dedi menceritakan hal ini terjadi karena mobil miliknya itu saat dibeli masih atas nama pemilik lama yang berdomisili di Jakarta dan ia ingin memindahkan nama kepemilikan kendaraan tersebut menjadi namanya. Hal itu telah diurus termasuk pembayarannya.

    “Saya tanya, kalau dipindahkan nomor Jawa Barat bisa enggak, bisa pak, harus prosesnya mutasi. Tetapi karena ini masih atas nama orang lain, prosesnya agak lama, harus melalui mekanisme leasing, tidak bisa langsung. Biaya segala macam lumayan tuh, hampir Rp70 juta. Itu pajak, kemudian cabut berkas segala macam, saya enggak tahu banyak istilahnya dan itu sudah saya bayar, cuma mutasinya belum bisa dilakukan, mungkin satu dua minggu ke depan,” kata Dedi dikutip ANTARA, Kamis, 24 April.

    Saat ditemui di Gedung Negara Pakuan Bandung, Rabu (23/4), Dedi mengaku tidak mau menggunakan jabatannya agar proses balik nama kendaraannya bisa dipercepat.

    “Karena saya tidak pernah mau menggunakan kekuasaan ini untuk urusan pribadi, maka saya itu tidak cerita sama siapa pun, sehingga kemarin Plt Bapenda Jabar telepon saya, ‘Pak kenapa enggak minta bantuan?’ saya bilang ini kan urusan pribadi, bukan urusan pemerintah,” kata dia.

    Dedi mengaku ditawari untuk dibantu agar proses balik nama kendaraan itu bisa lebih cepat dan dia setuju tapi ada syaratnya yakni tidak boleh ada pengurangan biaya.

    “Saya bilang jangan dikurangi biayanya, saya harus tetap bayar sebagaimana kewajiban saya. Karena saya sudah bayar, jadi enggak ada persoalan namanya nunggak. Dan kemudian jatuh temponya itu Januari, sekarang baru April. Dan proses mutasinya kan jalan. Mudah-mudahan dengan mungkin sudah tahu itu yang mutasi saya, siapa tahu agak cepat,” kata dia.

    Di tengah kebijakannya tentang penghapusan pajak kendaraan, mobil pribadi Dedi Mulyadi bertipe Lexus LX600 menjadi sorotan. Mobil dengan nomor polisi B 2600 SME milik Dedi tercatat menunggak pajak hingga Rp41 juta. Pajak kendaraannya itu melewati jatuh tempo sejak 19 Januari 2025.