Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Bapenda Kota Malang Sisir Warung Malam demi Tambah PAD, Target Pajak Rp163 Miliar!

    Bapenda Kota Malang Sisir Warung Malam demi Tambah PAD, Target Pajak Rp163 Miliar!

    Malang (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mulai melakukan pendataan terhadap objek pajak usaha makanan dan minuman yang beroperasi pada malam hari. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperluas jangkauan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mengejar target pajak tahun 2025.

    Menurut Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana, banyak pelaku usaha kuliner di Kota Malang yang justru memulai operasionalnya saat malam hari, bukan di pagi atau siang sebagaimana umumnya.

    Karena itu, Bapenda menyasar usaha seperti pujasera, kafe makan di tempat, angkringan, warung lalapan, hingga penjual tahu telur yang masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

    “Sasarannya adalah objek pajak seperti pujasera, kafe yang makan di tempat, termasuk warung, angkringan, lalapan, tahu telur dan lainnya yang berkategori PBJT makanan dan minuman yang buka di luar jam kerja,” ujar Ramdhani.

    Pendataan hanya dilakukan pada usaha yang masuk kategori PBJT. Setelah itu, tim Bapenda akan melakukan verifikasi untuk memastikan usaha tersebut benar-benar merupakan objek pajak. Jika termasuk, pelaku usaha akan diundang untuk mengikuti sosialisasi perpajakan.

    Ramdhani menyebut, sesuai regulasi yang berlaku, pelaku usaha yang memiliki pendapatan minimal Rp5 juta per bulan termasuk dalam wajib pajak dan harus menyetorkan PBJT sebesar 10 persen dari transaksi, yang dibebankan kepada konsumen.

    Saat ini, terdapat 2.987 usaha makanan dan minuman di Kota Malang yang sudah masuk dalam basis data objek pajak. Untuk tahun 2024, pajak PBJT dari sektor ini sudah menyumbang Rp171 miliar ke kas daerah. Sedangkan target tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp163 miliar.

    Hingga April 2025, realisasi target tersebut telah mencapai Rp54 miliar. Meski belum separuh, Bapenda Kota Malang tetap optimistis bisa melampaui target tersebut.

    “Kami optimis bisa lebih tinggi dari target. Itu karena kami kemarin berpikir semoga efisiensi itu juga tidak bertampak besar ke BPJT makanan minuman. Ternyata, saat efisiensi, daya beli masyarakat juga tidak menurun,” ungkap Ramdhani.

    Langkah pendataan menyeluruh ini diharapkan tak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tapi juga menciptakan keadilan pajak bagi seluruh pelaku usaha di sektor kuliner, tanpa memandang waktu operasional mereka. [luc/ian]

  • Diskominfo Tangsel Dorong Transformasi Layanan Publik Berbasis Digital

    Diskominfo Tangsel Dorong Transformasi Layanan Publik Berbasis Digital

    Tangerang: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan rancangan Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 dengan fokus terwujudnya transformasi layanan publik berbasis digital.

    Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kominfo Tati Suryati saat memaparkan Renstra bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

    “Rancangan Renstra Diskominfo 2025-2029 yakni transformasi layanan publik berbasis digital, dengan sasaran terwujudnya ekosistem layanan publik berbasis digital yang terpadu, transparan, inklusif, dan efisien,” ujar Tati. 

    Untuk mencapai sasaran tersebut, Sekdis Kominfo memaparkan empat strategi yang dilakukan ke depan. Pertama, meningkatkan jangkauan kualitas komunikasi publik pemerintah daerah. Kedua, meningkatkan kualitas pengelolaan aplikasi informatika.

    “Lalu, meningkatkan siber dan sandi di lingkungan pemerintah daerah, hingga kolaborasi, integrasi dan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN),” ungkapnya.

    Bahkan secara target, Tati menjelaskan, persentase tingkat kepuasan masyarakat terhadap akses dan kualitas informasi publik pemerintah daerah di tahun 2025 sebesar 80,84 dan wajib meningkat setiap tahunnya.

    Tak hanya itu, target indeks Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) hingga indeks pembangunan statistik juga menjadi catatan yang akan terus ditingkatkan agar terwujudnya pelayanan transformasi digital yang semakin maksimal kepada masyarakat.

    Tangerang: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan rancangan Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 dengan fokus terwujudnya transformasi layanan publik berbasis digital.
     
    Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kominfo Tati Suryati saat memaparkan Renstra bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
     
    “Rancangan Renstra Diskominfo 2025-2029 yakni transformasi layanan publik berbasis digital, dengan sasaran terwujudnya ekosistem layanan publik berbasis digital yang terpadu, transparan, inklusif, dan efisien,” ujar Tati. 

    Untuk mencapai sasaran tersebut, Sekdis Kominfo memaparkan empat strategi yang dilakukan ke depan. Pertama, meningkatkan jangkauan kualitas komunikasi publik pemerintah daerah. Kedua, meningkatkan kualitas pengelolaan aplikasi informatika.
     
    “Lalu, meningkatkan siber dan sandi di lingkungan pemerintah daerah, hingga kolaborasi, integrasi dan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN),” ungkapnya.
     
    Bahkan secara target, Tati menjelaskan, persentase tingkat kepuasan masyarakat terhadap akses dan kualitas informasi publik pemerintah daerah di tahun 2025 sebesar 80,84 dan wajib meningkat setiap tahunnya.
     
    Tak hanya itu, target indeks Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) hingga indeks pembangunan statistik juga menjadi catatan yang akan terus ditingkatkan agar terwujudnya pelayanan transformasi digital yang semakin maksimal kepada masyarakat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • FRMJ Demo Tolak Keputusan Bupati Jombang Tentang Kenaikan NJOP dan PBB

    FRMJ Demo Tolak Keputusan Bupati Jombang Tentang Kenaikan NJOP dan PBB

    Jombang (beritajatim.com) – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar demonstrasi menolak keputusan Bupati Jombang terkait kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP-PBB-P2).

    Aksi digelar di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, dengan membawa spanduk tuntutan dan melakukan orasi secara bergantian.

    Kenaikan NJOP yang disebut mencapai lebih dari 100 persen menjadi pemicu utama unjuk rasa ini. Massa menilai, kebijakan tersebut sangat membebani masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil.

    “Kami menolak kebijakan Bupati Jombang yang menaikkan PBB/BPHTB,” tegas Ketua FRMJ, Joko Fatah Rochim, dalam orasinya.

    Dalam aksi tersebut, FRMJ mengusung empat poin tuntutan. Pertama, mereka mendesak Pemkab Jombang untuk menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memastikan adanya proses appraisal yang akurat dan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.

    Kedua, FRMJ meminta agar Pemkab memberikan pembebasan pajak kepada masyarakat berpenghasilan rendah maupun pelaku usaha kecil. Mereka menilai, kelompok inilah yang paling terdampak dari kenaikan NJOP.

    Tuntutan ketiga adalah peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 yang dianggap tumpang tindih dengan Keputusan Bupati Nomor 188.4.45/65/415.10.1.3/2024. Regulasi tersebut berkaitan dengan insentif berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 35 persen.

    “Kami juga meminta Pemkab Jombang untuk memberikan informasi secara transparan dan jelas tentang penghitungan PBB. Sehingga masyarakat tidak bingung,” pungkas Fatah.

    Aksi damai tersebut akhirnya mendapat respons langsung dari Kepala Bapenda Jombang, Hartono. Ia menemui perwakilan demonstran dan menerima tuntutan yang diajukan untuk disampaikan kepada pihak terkait.

    Aksi FRMJ menjadi cerminan keresahan masyarakat terhadap kebijakan fiskal daerah yang dianggap belum berpihak kepada kepentingan warga kecil. Respons Pemkab ke depan menjadi hal yang ditunggu-tunggu publik. [suf]

  • Masyarakat Jakarta Dapat Keringanan Pajak PBB-P2, Ini Rinciannya

    Masyarakat Jakarta Dapat Keringanan Pajak PBB-P2, Ini Rinciannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini telah diresmikan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 8 April 2025.

    Insentif ini tidak hanya berlaku secara umum di seluruh wilayah DKI Jakarta, melainkan juga secara khusus disosialisasikan kepada masyarakat di 5 Wilayah Kota melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan edukasi yang diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmen dalam rangka mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat di wilayah Jakarta.

    Berikut ini empat jenis insentif yang diberikan:

    1. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

    Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh pembebasan 100% untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta.

    Syarat untuk memperoleh insentif ini antara lain memiliki NIK yang sudah tervalidasi di sistem pajak online dan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.

    2. Pengurangan Pokok PBB-P2

    Kebijakan ini diberikan secara otomatis dalam dua skema yakni 50% pengurangan untuk wajib pajak yang pada tahun 2024 menerima SPPT dengan nilai Rp 0 serta pengurangan nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 2025 tidak melebihi 50% dari nilai PBB-P2 tahun 2024.

    3. Keringanan Pokok PBB-P2

    Terdapat potongan pembayaran berdasarkan periode pelunasan. Khusus tahun pajak 2025, terdapat potongan pembayaran 10% untuk periode pelunasan dari 8 April–31 Mei, kemudian 7,5% untuk periode pelunasan 1 Juni–31 Juli, serta 5% untuk periode pelunasan 1 Agustus–30 September.

    Sementara itu, untuk tahun pajak 2020-2024 terdapat potongan pembayaran 5% yang berlaku untuk periode pelunasan hingga 31 Desember 2025. Potongan pembayaran juga diberikan untuk tahun pajak 2013-2019 sebesar 50%. Adapun untuk tahun pajak 2010-2012, terdapat tambahan 25% di luar keringanan yang telah diatur dalam Pergub 124 Tahun 2017.

    4. Pembebasan Sanksi Administratif

    Terdapat pembebasan bunga angsuran dan bunga keterlambatan untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Hal ini termasuk wajib pajak yang telah membayar pokok tetapi belum menyelesaikan sanksinya.

    Beragam insentif ini merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Pajak daerah memiliki peran vital dalam mendanai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, khususnya di wilayah seperti Jakarta Utara yang juga tengah gencar memperkuat infrastruktur dan layanan masyarakat.

    Pemprov DKI Jakarta mengharapkan kebijakan insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Jakarta Utara dan seluruh warga DKI Jakarta. Sosialisasi juga akan terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta agar informasi ini tersampaikan secara merata. Segera manfaatkan insentif PBB-P2 2025 sekarang juga!

    (rah/rah)

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diburu Warga, Petugas Samsat sampai Harus Nginap

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diburu Warga, Petugas Samsat sampai Harus Nginap

    Jakarta

    Warga Jawa Barat sangat antusias dengan program pemutihan pajak kendaraan. Antrean pun membludak hingga membuat petugas Samsat harus menginap.

    Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat disambut antusias warganya. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, sejak program berjalan pada 20 Maret hingga 27 April, sudah ada 1.701.288 kendaraan terdaftar membayar pajak.

    Rinciannya, kendaraan roda dua mencapai 1.405.807 unit, sementara kendaraan roda empat sebanyak 295.481 unit. Plt Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, mengungkapkan bahwa sejak program ini diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, antusiasme masyarakat untuk mengurus pajak kendaraannya meningkat tajam.

    “Sejak hari pertama diumumkan, kantor-kantor Samsat dipadati warga. Kami terus mengevaluasi setiap hari untuk memastikan pelayanan berjalan lancar dan nyaman,” ujar Deni dikutip laman Bapenda Jabar.

    Deni mengungkap lonjakan antrean bahkan terjadi sejak subuh. Sebagai respons, sejumlah kantor Samsat mempercepat waktu layanan sebelum jam operasional resmi dimulai.

    Tak hanya itu, sebagian pegawai di kantor P3DW (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah) bahkan tetap siaga hingga malam untuk menyelesaikan evaluasi dan peningkatan layanan. Di beberapa daerah dengan tingkat kunjungan tinggi, petugas Samsat menjalankan piket khusus, bahkan ada yang menginap di kantor.

    Agar pelayanan lebih optimal, mobil Samsat keliling juga lebih diaktifkan. Nah buat kamu yang belum mengikuti program pemutihan ini, ada baiknya untuk segera membayar pajak kendaraan kamu. Sebab, program pemutihan berakhir pada 30 Juni 2025. Selama program pemutihan berlangsung, pemilik kendaraan dibebaskan dari denda dan tunggakan. Sementara yang harus dibayarkan hanya pajak tahun berjalan.

    “Kami berharap program ini bisa menjadi momentum meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak tepat waktu,” tutur Deni.

    (dry/din)

  • Bapenda Bondowoso Optimistis Capai Target PBB 2025 Rp17 Miliar Meski Realisasi Baru 2,46 Persen

    Bapenda Bondowoso Optimistis Capai Target PBB 2025 Rp17 Miliar Meski Realisasi Baru 2,46 Persen

    Bondowoso (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso menegaskan keyakinannya untuk merealisasikan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 yang dipatok sebesar Rp 17 miliar.

    Hingga 1 Mei 2025, realisasi penerimaan PBB memang masih tergolong rendah, yakni sekitar Rp428 juta lebih atau baru mencapai 2,46 persen. Namun, tren pencapaian terus menunjukkan peningkatan sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada 20 Februari lalu.

    Kepala Bapenda Bondowoso, Dodik Siregar, mengungkapkan bahwa setiap hari terdapat perkembangan positif dalam realisasi PBB di wilayahnya. “Sampai saat ini, sudah mendekati Rp1 miliar realisasinya. Tiap hari ada perkembangan meskipun masih bertahap,” ungkapnya, Sabtu (3/5/2025).

    Dodik tidak menampik bahwa capaian tersebut masih jauh dari target. Namun ia optimistis sisa waktu yang tersedia cukup untuk mengejar ketertinggalan. Batas waktu pembayaran PBB ditetapkan hingga 31 Agustus 2025.

    Setelah tanggal tersebut, wajib pajak masih diberi kesempatan membayar hingga akhir tahun, namun dengan konsekuensi denda sebesar 1 persen dari nilai pajak terutang.

    Optimisme tersebut didorong oleh terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dukungan kuat dari Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Bondowoso. “Pansus PAD dari DPRD sangat aktif mengawal peningkatan PAD, termasuk mendorong agar potensi-potensi yang selama ini belum tergarap bisa dioptimalkan,” terangnya.

    Dengan strategi teknis yang matang dan sokongan politik yang solid, Bapenda semakin percaya diri bahwa target penerimaan PBB tahun ini akan tercapai. Bahkan, tidak menutup kemungkinan realisasi bisa melampaui target jika seluruh potensi yang ada dapat digarap dengan maksimal.

    Lebih lanjut, Dodik menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak. Partisipasi aktif ini dinilai sebagai salah satu faktor kunci dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.

    “Kami terus mendorong kolaborasi lintas sektor dan berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin tinggi,” pungkasnya. [awi/suf]

  • Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Bisa Lewat HP

    Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Bisa Lewat HP

    Jakarta: Pemilik kendaraan bermotor wajib mengecek biaya pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda. Proses pengecekan pajak kendaraan semakin mudah dan praktis melalui layanan online yang bisa diakses cukup dengan HP.

    Saat ini tersedia berbagai layanan online untuk melakukan pengecekan sekaligus pembayaran pajak kendaraan. Layanan tersebut berupa website dan juga aplikasi.

    Cara Cek Pajak Kendaraan Online
    Berikut ini cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online menggunakan HP.

    1. Website

    Kamus bisa mengecek pajak kendaraan bermotor melalui website SAMSAT atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing daerah. Di website Bapenda terdapat menu e-Samsat untuk pembayaran pajak yang dapat digunakan untuk mengecek biaya pajak.
     
    Misalnya kamu yang tinggal di Jawa Timur bisa mengakses laman info.dipendajatim.go.id untuk mengecek informasi pajak kendaraan bermotor. Untuk mengecek pajak kendaraan kamu cukup memasukkan pelat nomor kendaraan bermotor dan nomor rangka.

    Atau buat kamu yang tinggal di Jakarta bisa mengakses laman resmi Samsat Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia nantinya akan ditampilkan informasi tentang pajak kendaraan.
    2. Aplikasi Samsat Digital SIGNAL
    Cara cek pajak kendaraan bermotor bisa melalui aplikasi Samsat Digital SIGNAL. Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store dan App Store.
     
    Untuk dapat mengetahui pajak kendaraan bermotor pertama-tama harus mendaftar terlebih dahulu. Kemudian isi formulir untuk pengecekan kendaraan bermotor.
     
    Setelah selesai maka akan mendapatkan informasi mengenai nilai pajak sampai jatuh tempo dari surat tanda nomor kendaraan (STNK).
     

    Selain mengetahui cara mengecek pajak kendaraan bermotor, yang tidak kalah penting adalah kamu juga perlu tahu cara pembayaran pajak kendaraan. Untuk pembayaran pajak kini juga tidak kalah mudah. Berikut ini cara cek pajak melalui aplikasi Signal
    Cara bayar pajak motor secara online melalui aplikasi Signal
     
    Pembayaran pajak motor secara online juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. SIGNAL merupakan sebuah aplikasi yang melayani pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
     
    Cara registrasi akun SIGNAL:
    1. Pada App Store atau Play Store, unduh aplikasi SIGNAL.
    2. Pada aplikasi, pilih ‘Daftar’.
    3. Penuhi seluruh persyaratan yang diminta, yaitu meliputi NIK, informasi data diri sesuai KTP, alamat e-mail, nomor handphone aktif, kata sandi. Setelah semuanya terpenuhi, klik ‘Lanjut’.
    4. Unggah foto KTP dengan pencahayaan yang jelas.
    5. Lakukan verifikasi wajah menggunakan fitur biometrik. Jika sudah sesuai, selanjutnya klik ‘Gunakan Foto Ini’.
    6. Kamu akan menerima kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone aktif yang telah didaftarkan sebelumnya.
    7. Masukan kode OTP.
    8. Lakukan login menggunakan e-mail yang sudah didaftarkan.
    9. Proses registrasi berhasil dilakukan.
     
    Setelah kamu memiliki akun SIGNAL, berikutnya adalah cara mendaftarkan kendaraanmu:
    1. Pada aplikasi SIGNAL, pilih opsi ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’ yang tertera di beranda.
    2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.
    3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
    4. Masukan lima digit terakhir di nomor rangka, kemudian klik ‘Lanjut’.
    5. Kendaraanmu berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL.
     
    Cara melakukan pembayaran pajak motor di aplikasi SIGNAL:
    1. Masuk ke akun SIGNAL.
    2. Klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran’.
    3. Buat kode pembayaran dan klik ‘Lanjut’.
    4. Pilih bank yang telah disediakan untuk melakukan pembayaran. Kemudian, klik ‘Lanjut’.
    5. Lakukan pembayaran di bank pilihan dengan memasukkan kode pembayaran.
    6. Pembayaran pajak berhasil dilakukan.

    Jakarta: Pemilik kendaraan bermotor wajib mengecek biaya pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda. Proses pengecekan pajak kendaraan semakin mudah dan praktis melalui layanan online yang bisa diakses cukup dengan HP.
     
    Saat ini tersedia berbagai layanan online untuk melakukan pengecekan sekaligus pembayaran pajak kendaraan. Layanan tersebut berupa website dan juga aplikasi.

    Cara Cek Pajak Kendaraan Online
    Berikut ini cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online menggunakan HP.

    1. Website

    Kamus bisa mengecek pajak kendaraan bermotor melalui website SAMSAT atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing daerah. Di website Bapenda terdapat menu e-Samsat untuk pembayaran pajak yang dapat digunakan untuk mengecek biaya pajak.
     
    Misalnya kamu yang tinggal di Jawa Timur bisa mengakses laman info.dipendajatim.go.id untuk mengecek informasi pajak kendaraan bermotor. Untuk mengecek pajak kendaraan kamu cukup memasukkan pelat nomor kendaraan bermotor dan nomor rangka.
     
    Atau buat kamu yang tinggal di Jakarta bisa mengakses laman resmi Samsat Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia nantinya akan ditampilkan informasi tentang pajak kendaraan.

    2. Aplikasi Samsat Digital SIGNAL

    Cara cek pajak kendaraan bermotor bisa melalui aplikasi Samsat Digital SIGNAL. Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store dan App Store.
     
    Untuk dapat mengetahui pajak kendaraan bermotor pertama-tama harus mendaftar terlebih dahulu. Kemudian isi formulir untuk pengecekan kendaraan bermotor.
     
    Setelah selesai maka akan mendapatkan informasi mengenai nilai pajak sampai jatuh tempo dari surat tanda nomor kendaraan (STNK).
     

    Selain mengetahui cara mengecek pajak kendaraan bermotor, yang tidak kalah penting adalah kamu juga perlu tahu cara pembayaran pajak kendaraan. Untuk pembayaran pajak kini juga tidak kalah mudah. Berikut ini cara cek pajak melalui aplikasi Signal
    Cara bayar pajak motor secara online melalui aplikasi Signal
     
    Pembayaran pajak motor secara online juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. SIGNAL merupakan sebuah aplikasi yang melayani pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
     
    Cara registrasi akun SIGNAL:
    1. Pada App Store atau Play Store, unduh aplikasi SIGNAL.
    2. Pada aplikasi, pilih ‘Daftar’.
    3. Penuhi seluruh persyaratan yang diminta, yaitu meliputi NIK, informasi data diri sesuai KTP, alamat e-mail, nomor handphone aktif, kata sandi. Setelah semuanya terpenuhi, klik ‘Lanjut’.
    4. Unggah foto KTP dengan pencahayaan yang jelas.
    5. Lakukan verifikasi wajah menggunakan fitur biometrik. Jika sudah sesuai, selanjutnya klik ‘Gunakan Foto Ini’.
    6. Kamu akan menerima kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone aktif yang telah didaftarkan sebelumnya.
    7. Masukan kode OTP.
    8. Lakukan login menggunakan e-mail yang sudah didaftarkan.
    9. Proses registrasi berhasil dilakukan.
     
    Setelah kamu memiliki akun SIGNAL, berikutnya adalah cara mendaftarkan kendaraanmu:
    1. Pada aplikasi SIGNAL, pilih opsi ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’ yang tertera di beranda.
    2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.
    3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
    4. Masukan lima digit terakhir di nomor rangka, kemudian klik ‘Lanjut’.
    5. Kendaraanmu berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL.
     
    Cara melakukan pembayaran pajak motor di aplikasi SIGNAL:
    1. Masuk ke akun SIGNAL.
    2. Klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran’.
    3. Buat kode pembayaran dan klik ‘Lanjut’.
    4. Pilih bank yang telah disediakan untuk melakukan pembayaran. Kemudian, klik ‘Lanjut’.
    5. Lakukan pembayaran di bank pilihan dengan memasukkan kode pembayaran.
    6. Pembayaran pajak berhasil dilakukan.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Ketahui Ketentuan Keringanan Pajak PBB-P2 untuk Masyarakat Jakarta – Page 3

    Ketahui Ketentuan Keringanan Pajak PBB-P2 untuk Masyarakat Jakarta – Page 3

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi layanan perpajakan berbasis digital.

    Salah satu inovasi terbaru adalah kemudahan akses terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dokumen ini kini bisa dicek secara online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak.

    “SPPT PBB merupakan dokumen penting yang memuat informasi nilai pajak atas tanah dan bangunan. Dulu, warga Jakarta harus antre untuk mendapatkannya secara manual. Sekarang, hanya dengan perangkat digital, semua bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

    Bagi wajib pajak yang telah mendaftar layanan e-SPPT, dokumen SPPT akan dikirim otomatis ke alamat email setiap tahunnya.

    Tanpa perlu login atau membuka aplikasi tambahan, pengguna cukup memeriksa kotak masuk atau folder spam di email. Praktis dan cepat, cukup beberapa klik untuk mengakses dokumen pajak.

    Layanan ini sangat cocok untuk wajib pajak yang menginginkan kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

  • Nusron: Integrasi data tanah dan pajak berdampak tingkatkan PAD

    Nusron: Integrasi data tanah dan pajak berdampak tingkatkan PAD

    Tangerang (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan integrasi data pertanahan dan perpajakan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

    Ia menjelaskan adanya integrasi data maka akan terwujud satu kesatuan sistem yang memiliki sertifikat tanah otomatis juga memegang nomor PBB sehingga tidak bisa menunda pajak.

    “Dampaknya apa. Yang pertama tanah akan lebih terlindungi, dan PAD, BPHTB, PBB tentunya meningkat dan yang utama adalah semua lebih transparan,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid usai peresmian di Puspemkot Tangerang Rabu.

    Perlu diketahui Kota Tangerang menjadi daerah pertama di Provinsi Banten yang berhasil mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).

    Menteri Nusron menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Tangerang atas keberhasilan dalam membangun sistem digital yang mampu menyajikan informasi pertanahan secara real time, akurat, dan lintas sektor.

    “Dengan adanya integrasi seperti ini nanti akan transparan, termasuk kalo ada transaksi jual-beli juga semua akan transparan. Ini menandakan bahwa Pemkot Tangerang berkomitmen serius terhadap adanya transparansi,” kata dia

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, melalui integrasi ini pelaku usaha yang telah memiliki NIB akan lebih mudah terhubung dengan data pertanahan yang dimiliki BPN, termasuk data objek pajak daerah.

    Hal ini diyakini dapat mengurangi tumpang tindih informasi, mempercepat proses validasi data, serta mendukung reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Pemkot Tangerang.

    “Banyak manfaat dan kemudahan yang akan dirasakan. Seperti mengantisipasi tumpang tindih lahan, meningkatkan akurasi data PBB-P2, mendukung layanan berbasis Satu Data dalam layanan publik serta meningkatkan integrasi kepemilikan tanah dengan data kepatuhan wajib pajak terhadap tanahnya,” papar Kiki.

    Ia pun memastikan, peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Tangerang ini sebagai bukti nyata Pemkot Tangerang dalam menciptakan atau menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah dan transparan.

    “Manfaat untuk masyarakat secara langsung, pastinya menerima pelayanan yang lebih mudah, tidak ada lagi bolak balik pengurusan data layanan tanah, NOP atau perpajakan di Kota Tangerang,” katanya.

    Bapenda Kota Tangerang menyebutkan target penerimaan pajak pada 2025 secara keseluruhan untuk PBB-P2 yakni Rp610 miliar dan BPHTB sebesar Rp650 miliar.

    Pewarta: Achmad Irfan
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Sita Rumah dan Ruko Mak Gadi, Ratu Narkoba Indragiri Hulu

    Polisi Sita Rumah dan Ruko Mak Gadi, Ratu Narkoba Indragiri Hulu

    Liputan6.com, Pekanbaru – Tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu menyita rumah mewah dan rumah toko milik Nurhasana alias Mak Gadi. Perempuan berumur 66 tahun itu dikenal sebagai ratu narkoba.

    Kepolisian menyatakan Mak Gadi sudah berbisnis narkoba 30 tahun lebih. Tidak sendirian, Mak Gadi juga melibatkan anak serta asisten rumah tangganya menjalankan bisnis haram.

    Mak Gadi acap kali lolos dari hukum bahkan pernah divonis bebas. Pada tahun 2024, keberuntungannya kandas setelah divonis 17 tahun di pengadilan tingkat pertama dan dikurangi menjadi 14 tahun pada tingkat kasasi.

    Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, penyitaan rumah dan ruko dilakukan pada Senin siang, 28 April 2025. Penyidik menggandeng Dinas Pendapatan Daerah untuk menilai aset.

    Penyitaan ini dilakukan sebagai pengumpulan bukti dari Tindak Pidana Pencucian Uang yang tengah diusut kepolisian. Nilai aset bakal dimasukkan dalam berkas perkara.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Misran, Selasa siang, 29 April 2025.

    Penyitaan berdasarkan surat penetapan dari pengadilan setempat itu dipimpin Kasat Narkoba AKP Adam Efendy. Kasat didampingi sejumlah personel dan pegawai Bapenda Indragiri Hulu.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.