Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Ada Pemutihan Pajak Kendaraan tapi Nggak Ikutan? Jangan Kaget, Ini yang Bakal Dialami

    Ada Pemutihan Pajak Kendaraan tapi Nggak Ikutan? Jangan Kaget, Ini yang Bakal Dialami

    Jakarta

    Warga yang nunggak pajak kendaraan sebaiknya mengikuti pemutihan. Jangan kaget kalau nunggak pajak tapi mengabaikan pemutihan, ini yang bakal kamu alami.

    Pemutihan pajak kendaraan tengah digelar di sejumlah provinsi. Jawa Barat termasuk salah satunya. Buat kamu pemilik kendaraan yang nunggak pajak bertahun-tahun, ini merupakan kesempatan emas karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Denda dan tunggakan yang menumpuk bertahun-tahun diampuni dan dihapuskan.

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Disia-siakan

    Untuk itu, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini jangan disia-siakan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pernah menyebut, pemutihan pajak kendaraan ini hanya dilakukan satu kali. Bagi yang menyia-nyiakan jangan kaget tak lagi bisa lewat jalan di provinsi hingga kabupaten.

    “Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” kata Dedi saat perdana mengumumkan pemutihan pajak kendaraan Maret 2025.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat sudah berlangsung sejak 20 Maret 2025. Sebelumnya program ini dicanangkan hanya berlaku sampai 6 Juni, namun diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Sebagai informasi, untuk pajak kendaraan bisa dibayarkan minimal 6 bulan sebelum jatuh tempo.

    Jadi, bagi masyarakat yang jatuh tempo kendaraannya di bulan Desember 2024, bisa dibayarkan di bulan Juni 2025 agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan pemutihan pajak kendaraan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

    Buat kamu yang mau program pemutihan pajak, bisa dilakukan melalui empat kanal resmi Bapenda Jabar yaitu:

    Samsat Induk dan KelilingSamsat Drive ThruSamsat Outlet di Pusat PerbelanjaanAplikasi Sambara dan e-Samsat JabarSyarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

    Meski tak ada syarat khusus, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut

    Kendaraan harus terdaftar di wilayah Jawa BaratKendaraan tidak dalam status blokir permanen pada sistem administrasi pajak kendaraanPemilik kendaraan harus membawa dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlakuUntuk pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama, harus melampirkan bukti jual beli kendaraanProgram ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan atau pengesahan STNK

    (dry/din)

  • Perincian Biaya Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis

    Perincian Biaya Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pembeli kendaraan bekas akan menghadapi syarat-syarat yang memberatkan jika ingin memperpanjang STNK. Salah satunya adalah harus mencantumkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

    Namun, ada solusi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Solusinya adalah dengan melakukan balik nama. Kini, ada program bea balik nama kendaraan bekas gratis, meski masih ada biaya lain yang diperlukan.

    Untuk diketahui, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas sudah Rp 0. Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang besar karena ada pajak balik namanya.

    Perlu diketahui, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat sesuai identitas pemilik barunya, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

    Program bebas bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku nasional di semua provinsi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

    Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

    Dengan pembebasan ini, kamu nggak perlu lagi bayar pajak BBNKB saat membeli motor atau mobil bekas. Tapi, tetap ada biaya lain yang perlu dibayarkan.
    Syarat Balik Nama, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

    E-KTP pemilik baru;
    STNK asli dan fotokopi;
    SKKP (notis pajak kendaraan);
    BPKB asli dan fotokopi;
    Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

    Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas memang sudah digratiskan. Tapi, dalam proses balik nama ini, masih diperlukan biaya lainnya.

    Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak, maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya. Untungnya, saat ini ada beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

    Jadi kalau kendaraan tersebut menunggak pajak bertahun-tahun, cukup membayar pajak tahun berjalan saja tanpa dibebankan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    Selain itu, ada biaya lain yang diperlukan saat proses balik nama seperti SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi ke luar provinsi pun perlu biaya mutasi.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan bekas:

    Bea balik nama kendaraan bermotor bekas: Rp 0
    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Bisa juga cek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor kendaraan.
    SWDKLLJ: SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
    Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.
    Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.
    Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 375.000 untuk mobil.
    Mutasi: Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)

  • Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis!

    Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis!

    Jakarta

    Pembeli kendaraan bekas saat ingin memperpanjang STNK akan dihadapi dengan syarat yang memberatkan. Salah satunya adalah harus mencantumkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

    Namun, ada solusi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Solusinya adalah dengan melakukan balik nama. Kini, ada program bea balik nama kendaraan bekas gratis, meski masih ada biaya lain yang diperlukan.

    Untuk diketahui, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas sudah Rp 0. Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang besar karena ada pajak balik namanya.

    Perlu diketahui, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat sesuai identitas pemilik barunya, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

    Program bebas bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku nasional di semua provinsi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

    Dengan pembebasan ini, kamu nggak perlu lagi bayar pajak BBNKB saat membeli motor atau mobil bekas. Tapi, tetap ada biaya lain yang perlu dibayarkan.

    Syarat Balik Nama, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

    E-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

    Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas memang sudah digratiskan. Tapi, dalam proses balik nama ini, masih diperlukan biaya lainnya.

    Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak, maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya. Untungnya, saat ini ada beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Jadi kalau kendaraan tersebut menunggak pajak bertahun-tahun, cukup membayar pajak tahun berjalan saja tanpa dibebankan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    Selain itu, ada biaya lain yang diperlukan saat proses balik nama seperti SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi ke luar provinsi pun perlu biaya mutasi.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan bekas:

    Bea balik nama kendaraan bermotor bekas: Rp 0Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Bisa juga cek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor kendaraan.SWDKLLJ: SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 375.000 untuk mobil.Mutasi: Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

    (rgr/mhg)

  • Bayar Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta, Begini Caranya – Page 3

    Bayar Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta, Begini Caranya – Page 3

    Berikut ini proses lengkap yang perlu dilalui untuk membayar pajak kendaraan di kantor Samsat:

    Wajib pajak mengisi formulir SPRKB yang disediakan petugas Polri. Dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP akan diverifikasi keasliannya sebelum diinput ke sistem.

    Petugas mengeluarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang memuat rincian biaya yang harus dibayar, termasuk PKB, BBN-KB (jika ada), SWDKLLJ, biaya administrasi, serta denda jika berlaku.

    Pembayaran bisa dilakukan di loket ataupun secara elektronik. Dana yang masuk akan disalurkan sesuai instansi:

    Polri untuk pengurusan STNK dan plat nomor
    Bapenda untuk PKB dan BBN-KB
    Jasa Raharja untuk SWDKLLJ

    Setelah pembayaran, Anda akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

    Pencetakan dan Pengesahan

    Dokumen STNK dan TNKB akan dicetak serta disahkan setelah seluruh pembayaran lunas.

    Wajib pajak akan menerima kembali STNK, TNKB, dan TBPKP sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan.

  • Kesempatan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Setelah Ini Tak Ada Ampun!

    Kesempatan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Setelah Ini Tak Ada Ampun!

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan keringanan pajak kendaraan. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun diampuni. Cuma berlaku sampai akhir bulan ini, setelahnya tidak ada ampun lagi!

    Berdasarkan catatan detikOto, saat ini setidaknya masih ada 12 provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Empat provinsi di antaranya hanya memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 30 Juni 2025. Ini menjadi kesempatan terakhir bagi penunggak pajak, karena setelah lewat 30 Juni 2025 maka tidak akan dapat kesempatan serupa lagi. Artinya kalau masih menunggak juga setelah lewat 30 Juni 2025, berarti akan tetap dikenakan denda dan tunggakannya tidak diampuni lagi.

    “Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 30 Juni 2025.

    Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melalui keputusan terbaru, masa berlaku program relaksasi diperpanjang selama 24 hari hingga akhir Juni 2025.

    Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024-2025) saja, tanpa dikenakan syarat khusus.

    Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

    “Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus, cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Dedi dikutip Bapenda Jawa Barat.

    (rgr/mhg)

  • Bupati TTU Yosep Umumkan Copot 2 Kadis Saat Serahkan Sapi Kurban

    Bupati TTU Yosep Umumkan Copot 2 Kadis Saat Serahkan Sapi Kurban

    Kefamenanu, Beritasatu.com – Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengumumkan pencopotan dua pejabat eselon II setingkat kepala dinas di sela penyerahan sapi kurban di Masjid Agung Al-Mujahidin, Kefamenanu, TTU, Nusa Tenggara Timur, Jumat (6/6/2025).

    Pejabat yang dicopot, adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) TTU Erwin Taolin dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) TTU Yufentus Kabelen.

    “Momentum Iduladha adalah pengingat tentang makna keikhlasan, pengorbanan, dan tanggung jawab. Saya kira ini saat yang tepat untuk menyampaikan keputusan yang sudah melalui pertimbangan panjang. Dua pejabat kita, masing-masing kepala Dukcapil dan kepala Bapenda secara resmi saya non- job-kan,” ujar Falen Kebo di hadapan tokoh agama dan masyarakat.

    Faken menjelaskan keputusan ini bukan didasari kepentingan pribadi, melainkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kedua pejabat selama periode 2022–2024. 

    Ia menekankan pemerintah daerah perlu didukung oleh pejabat yang tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga mampu mendorong perubahan dan perbaikan di bidang pelayanan publik.

    “Dalam laporan evaluasi, ditemukan adanya pembiaran terhadap maladministrasi di lingkungan Dukcapil. Beberapa persoalan prosedural tidak ditangani dengan serius, dan ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan ke masyarakat. Sementara itu, kepala Bapenda tidak mampu menggenjot PAD sesuai target yang kita tetapkan sejak awal,” jelasnya.

    Falen juga menggarisbawahi keputusan terhadap kepala Dukcapil akan tetap mengikuti prosedur resmi yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri, mengingat posisi tersebut merupakan jabatan strategis yang penunjukannya harus mendapatkan persetujuan pusat.

    “Saya tidak bisa biarkan sistem berjalan setengah hati. Kita sedang dalam misi membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Maka, semua harus serius. Jika tidak mampu, silakan beri ruang bagi yang lebih siap,” tegasnya.

    Langkah Bupati TTU ini sontak menjadi sorotan, tidak hanya karena diumumkan dalam suasana religius, tetapi juga karena dinilai sebagai bentuk konsistensi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

    Penyerahan sapi kurban sendiri merupakan tradisi rutin Pemerintah Kabupaten TTU untuk mempererat tali persaudaraan dengan umat Muslim di wilayah tersebut. Tahun ini, sapi kurban diserahkan langsung oleh Bupati kepada perwakilan umat Muslim di berbagai kecamatan, sebagai simbol dukungan dan penghargaan terhadap keberagaman di TTU.

    “Iduladha bukan hanya perayaan umat muslim, tetapi juga ajakan kepada semua kita untuk lebih jujur, adil, dan mau berkorban demi kebaikan bersama,” tutup Falen.

  • Diserang Isu Pajak, Florawisata Santera De Laponte Tunjukkan Piagam Tertib dari Bupati!

    Diserang Isu Pajak, Florawisata Santera De Laponte Tunjukkan Piagam Tertib dari Bupati!

    Malang (beritajatim.com) – Desakan DPRD agar Florawisata Santera De Laponte di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, disegel Pemkab Malang dugaan tidak mempunyai perijinan secara lengkap hingga menunggak pembayaran pajak daerah, dibantah Manajemen Florawisata Santera De Laponte.

    “Pajak daerah kami justru mendapatkan piagam dari Bupati Malang sebagai tertib pajak pak,” ucap Manager Operasional Florawisata Santera De Laponte, Viqi Litiawan Cesi saat dihubungi beritajatim.com, kemarin, Rabu (4/6/2025) malam.

    Kata Viqi, piagam penghargaan yang diterima Florawisata Santera De Laponte sebagai tempat wisata tertib pajak daerah, di dapat pada tahun 2024 lalu dari Bupati Malang.

    Saat ditanya apakah masih ada tunggakan pajak yang belum dibayarkan, Viqi bilang sejauh ini tidak ada. “Tidak ada pak. Kami justru mendapatkan penghargaan dari Bupati soal pajak daerah tahun 2024 lalu,” kata Viqi.

    Viqi menambahkan, Florawisata Santera De Laponte sejauh ini memang melakukan sejumlah pengembangan dan itu masih berproses. “Untuk kawasan pengembangan semua masih berproses pak. Sedang untuk pajak daerah alhamdulillah masih tertinggi pak di Kabupaten Malang,” beber Viqi.

    Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya membenarkan bahwa pajak daerah untuk Florawisata Santera De Laponte cukup tinggi di Kabupaten Malang.

    Realisasi pajak daerah pada tahun 2024 dari Florawisata Santera, sambung Made, untuk pajak hiburan sebesar Rp 2.107.211.200. Sementara realisasi pajak restoran ditahun sama yakni 2024, sebesar Rp 381.296.950.

    Pajak hiburan, rinci Made, sudah terdiri dari tiket masuk tempat wisata dan juga retribusi parkir. “Pajak hiburan ini mencakup tiket masuk tempat wisata juga parkir. Sementara pajak restoran diambil dari beberapa wahana dalam lokasi Florawisata Santera yang mempunyai restoran. Jadi wahana wahana ditempat itu kan ada restorannya juga,” tegas Made, Kamis (5/6/2025) malam pada beritajatim.com.

    Made juga menjelaskan, bahwa pajak hiburan untuk Florawisata Santera De Laponte paling besar di Kabupaten Malang. “Pajak hiburan itu paling besar. Dan kewenangan Pemkab Malang memang pada pajak daerah. Diluar itu bukan kewenangan kami,” ucap Made.

    Sehingga, lanjut Made, realisasi pajak daerah dari Florawisata Santera De Laponte pada tahun 2024 secara total sebesar Rp 2.553.157.650. (yog/kun)

  • Jangan Ketinggalan! 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Jangan Ketinggalan! 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Bahkan, ada daerah yang menghapus semua tunggakan dan denda pajak kendaraan yang terlewat.

    Program pemutihan ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang mungkin lupa membayar pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Ada daerah yang membebaskan semua tunggakan dan denda pajak kendaraan, cukup membayar pajak tahun ini saja. Ada juga yang membebaskan pemilik kendaraan dari pajak progresif sehingga kendaraan berapa pun pajaknya sama.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan tunggakan, denda bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Pada Juni 2025 ini, setidaknya ada 12 provinsi yang menerapkan program pemutihan. Ada yang pemutihannya cuma berlaku sampai akhir bulan ini. Berikut rinciannya.

    Aceh

    Provinsi Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Tak tanggung-tanggung, program pemutihan di Aceh berlangsung sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

    Riau

    Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program keringanan untuk pemilik kendaraan bermotor. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor.

    Ada beberapa program yang ditawarkan Pemprov Riau. Pertama, memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kedua, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih, cukup membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di seluruh provinsi Riau.
    Keempat, kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (pelat nomor non-BM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
    Kelima, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

    “Tetapi program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan yang diserahkan pertama kali serta eks lelang eksekutif. Pemprov Riau berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik,” kata Gubernur Riau Abdul Wahid dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Dumai.

    Lampung

    Provinsi Lampung juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak di Lampung berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

    Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

    Bangka Belitung

    Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh pemerintah daerah mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

    Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan di Bangka Belitung di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

    Kalimantan Timur

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) mengumumkan program pemutihan bagi masyarakat Kaltim. Salah satu programnya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku 8 Mei 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

    Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

    Banten

    Pemerintah Provinsi Banten juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    Jawa Barat

    Juni 2025 ini menjadi kesempatan terakhir bagi warga Jawa Barat menikmati program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Jawa Barat berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat ini menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).

    Jawa Tengah

    Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Sulawesi Selatan

    Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Maluku

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku mengadakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini menghapuskan semua denda dan pokok tunggakan pajak. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan (kecuali pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tahun berjalan. Program pemutihan di Maluku berlaku pada 15 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025.

    Papua

    Terakhir Provinsi Papua. Dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Gubernur Papua kembali memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%-40%. Program ini berlaku mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.

    Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

    Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

    Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% – 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilkan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

    (rgr/din)

  • Pemkot Surabaya Lantik 223 Pejabat Baru, Posisi Sekda Masih Kosong

    Pemkot Surabaya Lantik 223 Pejabat Baru, Posisi Sekda Masih Kosong

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 223 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi dilantik hari ini, namun posisi strategis jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) belum terisi alias kosong, Sabtu (31/5/2025).

    Pelantikan besar-besaran kali ini meliputi pejabat eselon II dan III. Termasuk sejumlah kepala bidang, kepala bagian serta pejabat kepala dinas.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa rotasi ini bukan lah formalitas, melainkan bagian dari evaluasi kinerja untuk arah yang lebih baik. “Dari 223 pejabat ini, 55 naik jabatan berdasarkan proposal dan hasil asesmen. Sisanya ini bergeser dan ber- putar, supaya tidak ada yang terlalu lama berada di zona nyaman,” ujar Eri, Sabtu (31/5/25).

    Eri juga menjelaskan, rotasi pegawai negeri lebih dari dua tahun akan digeser. Langkah ini diambil untuk memberi pengalaman baru lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengasah kemampuan analisis, serta manajerial di bidang berbeda.

    “Kalau seorang pejabat terlalu lama bertahan di satu tempat, kemampuan manajerialnya ini akan stagnan. Sehingga dia juga harus bisa merasakan beban kerja di tempat lain,” terangnya.

    Namun, meskipun ratusan pejabat telah dilantik, posisi Sekda Kota Surabaya masih kosong. Oleh karena itu, pemkot berencana segera membentuk panitia seleksi (pansel) guna membuka pendaftaran secara terbuka; dan siapa pun boleh mendaftar.

    “Siapa pun boleh mendaftar, baik dari dalam maupun luar Surabaya. Tapi harus paham visi misi kota ini dan benar-benar siap mengemban tanggung jawab,” kata Eri.

    Ia juga mengingatkan bahwa jabatan bukan hanya soal prestise, tapi juga soal kesiapan menghadapi risiko dan tanggung jawab besar.

    “Birokrasi ini adalah mesin kota. Wali kota hanya dirijen. Maka siapapun kepala daerahnya nanti, birokrasi harus tetap kuat dan berjalan dengan baik,” imbuhnya.

    Wali Kota dua periode itu mengingatkan agar penempatan pejabat berdasarkan kompetensi dan latar belakang keilmuan yang relevan. Terutama bagi jabatan teknis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

    Dan selain posisi sekda, ada lima jabatan kepala dinas yang juga akan segera dibuka melalui seleksi terbuka. Eri berharap proses ini bisa berjalan cepat agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu.

    “Kita kejar cepat. Setelah sekda terisi, baru kita isi kepala dinas yang kosong. Mekanisme seleksinya tetap terbuka dan profesional,” ucap Eri.

    Adapun Kepala PD di lingkungan Pemkot Surabaya yang baru dilantik di antaranya adalah; Ikhsan sebagai Inspektorat yang sebelumnya menjabat Sekda, Dewi Soeriyawati sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Fikser sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Anna Fajriatin sebagai Asisten Administrasi Umum.

    Selain itu, Kepala PD lain yang dilantik adalah R Rachmad Basari sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Febrina Kusumawati sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Achmad Zaini sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP), Mia Santi Dewi sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Agus Hebi Djuniantoro sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Irvan Widyanto sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Tundjung Iswandaru sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). [kun]

  • Evaluasi Opsen Pajak, Beta Pasifik Siap Dukung Optimalisasi PAD Jatim

    Evaluasi Opsen Pajak, Beta Pasifik Siap Dukung Optimalisasi PAD Jatim

    Pasuruan (beritajatim.com) – PT Beta Pasifik Indonesia menyatakan komitmennya untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur melalui layanan digital Samsat Nasional. Hal ini disampaikan dalam rapat evaluasi opsen pajak yang diikuti perwakilan UPTD Samsat dan Bapenda dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur.

    Opsen pajak resmi diberlakukan sejak 5 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa menambah beban masyarakat.

    Direktur Utama PT Beta Pasifik Indonesia, Jetto Arif, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas layanan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). “Kami terus berupaya meningkatkan layanan SIGNAL agar mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya,” ujar Jetto.

    Menurut Jetto, kegiatan evaluasi ini sangat penting sebagai forum komunikasi antar-stakeholder untuk menyusun langkah perbaikan layanan. Ia menyebut SIGNAL diharapkan menjadi solusi digital andal yang mampu mendukung keberhasilan implementasi opsen pajak.

    “Evaluasi ini penting untuk mengetahui kendala di lapangan serta merumuskan solusi bersama. Kami ingin SIGNAL benar-benar menjadi solusi digital yang andal dan efisien,” lanjutnya.

    Rapat evaluasi digelar oleh PT Beta Pasifik Indonesia bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur dan dihadiri pembina Samsat tingkat nasional seperti Korlantas Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja. Hadir pula PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur dan Ditlantas Polda Jatim.

    Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pemberlakuan opsen pajak tidak disertai kenaikan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024.

    “Opsen tidak berarti beban pajak naik. Justru ini disusun agar lebih adil, transparan, dan mendukung daya beli masyarakat,” kata Jetto.

    Peserta dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur antusias mengikuti sesi diskusi. Mereka menyampaikan berbagai kendala teknis dan administratif dalam penerapan SIGNAL di wilayah masing-masing, yang akan ditindaklanjuti dalam perbaikan sistem dan layanan. [ada/beq]