Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Fraksi PKB Soroti Ketimpangan Silpa dan Temuan BPK dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso

    Fraksi PKB Soroti Ketimpangan Silpa dan Temuan BPK dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso

    Bondowoso (beritajatim.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Bondowoso memberikan sejumlah catatan kritis dalam Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripurna, Jumat (13/6/2025).

    Kedua catatan itu yakni RPJMD Kabupaten Bondowoso 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,

    Apresiasi terhadap RPJMD

    FPKB menyatakan apresiasi terhadap penyusunan dokumen RPJMD yang dianggap telah mencerminkan visi, misi, dan janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati.

    Namun, fraksi juga menekankan pentingnya pembangunan manusia, bukan sekadar pembangunan fisik. Mereka mendorong pelibatan masyarakat secara lebih luas sebagai motor utama pembangunan.

    “RPJMD ini harus berangkat dari kondisi riil saat ini, capaian dan tantangan sebelumnya, serta sinkronisasi dengan rencana pemerintah provinsi dan pusat,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Miarti.

    Sorotan Tajam

    Namun demikian, Fraksi PKB memberikan sorotan tajam terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2024. Salah satu yang dianggap fatal adalah kesalahan asumsi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2024 yang jauh meleset.

    Dalam perencanaan, Silpa diasumsikan sebesar Rp140,1 miliar, namun hasil audit BPK menunjukkan hanya Rp96,5 miliar.

    “Ini bukan hanya kesalahan teknis, tapi berdampak langsung terhadap program APBD 2025. Mohon penjelasan dari pemerintah daerah atas ketidakcermatan ini,” tegas Miarti.

    Akibat kinerja keuangan yang dianggap buruk, Bondowoso bahkan tidak memenuhi syarat menerima Insentif Fiskal Daerah (IFD) untuk tahun 2025. Hal ini menambah panjang daftar catatan negatif yang disampaikan FPKB.

    Temuan BPK: Dari Pajak hingga Aset Daerah

    FPKB juga menyampaikan sejumlah temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, antara lain:

    – Banyak objek usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
    – Kekurangan penerimaan pajak dari sektor makanan dan minuman.
    – Banyak objek reklame tidak berizin.
    – Penetapan pajak air tanah belum menggunakan regulasi terbaru.
    – Permasalahan pemutakhiran data PBB-P2 dan BPHTB.

    Dalam hal pengelolaan retribusi, FPKB menilai tata kelola masih lemah dan tidak sesuai ketentuan, seperti retribusi sampah, pasar, kesehatan, hingga parkir.

    Di sisi lain, pengelolaan aset juga menjadi sorotan. Bapenda belum menindaklanjuti piutang pajak dan retribusi sebesar Rp40,6 miliar.

    Selain itu, terdapat aset tetap yang belum ditetapkan status penggunaannya atau digunakan oleh pihak lain tanpa perjanjian resmi.

    Belanja Daerah Dinilai Bermasalah

    Dalam belanja daerah, FPKB mencatat adanya kesalahan anggaran pada 17 perangkat daerah sebesar Rp1,5 miliar.

    Pembayaran gaji ASN, iuran kesehatan, dan belanja listrik PJU juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan data yang akurat.

    “Rekanan yang tidak memenuhi volume pekerjaan konstruksi dan terlambat, seharusnya dikenai sanksi. Kami minta penjelasan dan tindak lanjutnya,” tambah Miarti.

    Masalah Menahun dan Tindak Lanjut

    Selain itu, FPKB menanyakan progres penyelesaian masalah lama seperti penghapusan BMD, penyertaan modal dari laba PDAM, dan penyerahan aset PSU dari pengembang perumahan.

    Tak luput, fraksi juga mendesak penjelasan soal nasib BUMD PT Bondowoso Gemilang dan kelanjutan kerja sama pengelolaan wisata Pemandian Tasnan.

    Pesan Pelayanan Publik

    Menutup pandangan umumnya, Fraksi PKB meminta agar seluruh SKPD segera menyampaikan klarifikasi dan laporan dalam rapat komisi maupun badan anggaran sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPK.

    “Tanamkan dalam diri kita, bahwa kita adalah abdi masyarakat. Maka pelayanan publik harus dilakukan secara serius dan penuh tanggung jawab,” tutup Miarti. (awi/but)

  • Surabaya Tertibkan Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Untuk Lindungi Konsumen dan Pengusaha

    Surabaya Tertibkan Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Untuk Lindungi Konsumen dan Pengusaha

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskankomitmennya dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait izin pengelolaan parkir di sejumlah toko swalayan danminimarket di Kota Pahlawan.

    Penyelenggaraan perparkirandi Kota Surabaya sendiri telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

    Sebagai respons atas berbagai keluhan tersebut, PemkotSurabaya bersama TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan parkir di toko swalayan. Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban pada 3 dan 10 Juni 2025 di sejumlahkawasan strategis Kota Pahlawan.

    Sebelum melakukan operasi penertiban, Wali Kota Eri Cahyadi memimpin apel gabungan di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025). Apel gabungan diikuti jajarandari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V Surabaya, serta sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Pahlawan.

    “Pemerintah kota menindaklanjuti terkait dengan keluhan-keluhan yang ada di parkirnya toko swalayan. Kenapa tokoswalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usahaharus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri.

    Ia menjelaskan bahwa pada Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun2018, ditegaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuaidengan standar teknis yang ditentukan. Selain itu, pengelolajuga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.

    “Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugasparkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” tegasnya.

    Kewajiban penyediaan lahan parkir dan petugas parkir resmidi toko swalayan juga tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. “Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakanidentitas,” jelasnya.

    Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda tersebutmengatur bahwa lahan parkir juga dapat dimanfaatkan untukkegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.

    “Jadi tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis,” katanya.

    Wali Kota Eri pun menyampaikan apresiasinya kepada toko swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut. Meski ia mengakui masih terdapat toko-toko yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan.

    “Di Perda parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, maka harus menyediakan(tempat) parkir dan petugas parkir. Tapi ternyata, tidak semuatoko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” katanya.

    Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini berarti melanggar Perda dan syarat perizinan yang berlaku. “Di situ disyaratkan juga bahwa mereka harus menyediakan petugasparkir yang dia diberikan identitas dari tempat usahanya,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi.

    “Sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya tidak (cabutizin usaha), saya berikan kesempatan dulu, yang saya silang(segel) adalah tempat parkirnya,” terangnya.

    Salah satu tindakan penyegelan dilakukan terhadap area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada pada Selasa(10/6/2025), karena tidak menyediakan petugas parkir resmi. Lebih jauh lagi, lahan parkir di lokasi tersebut justru disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif sewa ratusanribu rupiah.

    “Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM, (sewanya) satu bulan sekitar Rp800 ribu. Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Inimenyalahi aturan,” ungkapnya.

    Wali Kota Eri mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan parkiroleh UMKM harus bersifat gratis. Hal ini sebagaimanatercantum dalam Pasal 5 Perwali Nomor 116 Tahun 2023. “Makanya, kalau ada orang ndak ngerti, kok yang ditutup tempat usahanya (toko swalayan)? Ya karena ini (lahan parkir) harusnya dibuat gratis (UMKM), malah (UMKM) diminta bayar tenant-nya. (Yang sewa) orang Surabaya lagi, yang diaitu warga yang ada di sekitar toko swalayan,” tuturnya.

    Ia menegaskan bahwa kebijakan penertiban parkir ini tidak dimaksudkan untuk mengancam pelaku usaha, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.

    “Banyak yang bilang kalau langkah ini mengancam pengusaha minimarket. Itu salah besar, justru kita melindungi pengusaha minimarket itu sendiri,” tegasnya.

    Wali Kota Eri juga menyoroti pentingnya keberadaan petugas parkir resmi untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menurutnya, kehadiran petugas parkir resmi memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.

    “Karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman minimarket yang tak ada penjaganya,” tuturnya.

    Pemkot Surabaya pun terus mendorong penataan izin usaha penyelenggaraan tempat parkir, terutama di minimarket yang belum memiliki petugas parkir resmi. Apalagi, sejak awal para pengusaha toko modern telah menyatakan bahwa parkir di lokasi usahanya digratiskan.

    “Mereka sejak awal menyatakan menggratiskan parkir di lokasi usahanya. Hal tersebut tetap tidak bisa menggugurkan ketentuan bagi toko modern untuk menyediakan petugas parkir. Maka jika ada jukir resmi, jukir-jukir liar tidak akan bisa masuk ke sana lagi,” tegasnya.

    Lebih dari itu, penataan izin usaha parkir juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tata kelola perparkiran yang lebih baik. Dengan sistem izin resmi, akan ada standarisasi dalam aspek keamanan dan pelayanan, termasuk pembinaan petugas parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

    “Intinya kita sama-sama punya misi yang sama, melindungi konsumen, melindungi masyarakat. Maka minimarket juga mendapat manfaat karena konsumen bisa nyaman berbelanja,” ujar Wali Kota Eri.

    Sebelumnya, pada 3 Juni 2025, Pemkot Surabaya telah menyosialisasikan aturan penyelenggaraan parkir melalui Surat Edaran kepada seluruh pelaku usaha. Kemudian pada 10 Juni 2025, dilakukan pengecekan terhadap sekitar 800 tempat usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.

    “Saya berharap semua tempat usaha dapat mengelola tempat parkirnya dengan tertib, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Surabaya,” harapnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik (e-parking) untuk meningkatkan PAD. Sistem ini ditargetkan mencakup sekitar 2.400 titik parkir dan5.000 tempat usaha seperti hotel, restoran, dan kafe.

    “Kami menyiapkan solusi dan akan berkolaborasi dengan pemilik usaha untuk memastikan pembayaran pajak parkirmasuk ke kas daerah secara akuntabel. Sebelum tanggal 17 Agustus 2025, kurang lebih di 2.400 titik pajak parkir bisaberjalan semua,” kata Basari.

    Ia menambahkan bahwa penerapan sistem e-parking diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pajakdaerah.

    “Kami juga akan pantau terus realisasi penerimaan pajak parkir sehingga dapat dievaluasi dan ditingkatkan dari waktu ke waktu,” pungkasnya. (ADV)

  • DKI berlakukan pemutihan pajak mulai 14 Juni hingga Agustus 2025

    DKI berlakukan pemutihan pajak mulai 14 Juni hingga Agustus 2025

    Arsip foto – Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/12/2024). ANTARA FOTO/Alif Bintang/aaa/YU

    DKI berlakukan pemutihan pajak mulai 14 Juni hingga Agustus 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 14:18 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan sejak Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

    “Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan. Program ini dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

    Lusiana menjelaskan, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. 

    “Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Lusiana.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT Jakarta.

    “Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” kata Pramono.

    Dia menilai kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.

    Pramono menegaskan, akan ada berbagai kemudahan khusus pada hari ulang tahun Jakarta.

    Selain pemutihan pajak, Pemprov Jakarta juga menyiapkan berbagai agenda spesial dalam rangka HUT Jakarta, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.

    Sumber : Antara

  • Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta hingga 31 Agustus 2025 – Page 3

    Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta hingga 31 Agustus 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. 

    Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, penghapusan sanksi dilakukan otomatis melalui sistem informasi pajak daerah. Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang menunggak, baik milik pribadi maupun perusahaan.

    “Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” kata dia, Jumat (13/6/2025).

    Kemudahan Pembayaran Lewat Aplikasi dan Loket Pelayanan

    Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di berbagai lokasi seperti SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, gerai SAMSAT, atau secara online melalui aplikasi SIGNAL.

    Aplikasi ini memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung dan mengantre, serta menyediakan pengiriman dokumen TBPKP ke alamat pengguna.

     

  • Lakukan Sidak di Samsat Palangka Raya, Gubernur Agustiar Sabran Tegas Berantas Pungli dan Calo

    Lakukan Sidak di Samsat Palangka Raya, Gubernur Agustiar Sabran Tegas Berantas Pungli dan Calo

    Palangka Raya, Beritasatu.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palangka Raya, Selasa (10/6/2025). Agustiar didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Herson B. Aden, Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    Sidak ini dilakukan Agustiar untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat. Menurutnya, pungli dan pencaloan tidak dibenarkan dan harus diberantas secara menyeluruh.

    “Penting bagi kita untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara bersih, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada pungli maupun calo dalam proses pelayanan,” tegas Agustiar.

    “Jika ditemukan pelanggaran di Samsat seluruh Kalimantan Tengah, saya akan mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan jabatan hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

    Sidak ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

    “Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak berdampak positif terhadap pembangunan. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Agustiar.

    Agustiar menyoroti perlunya peningkatan sosialisasi terhadap program pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Menurutnya, sosialisasi informasi kepada masyarakat masih belum optimal, baik melalui media layanan langsung maupun platform digital.

    “Program pemutihan ini bukan hanya soal pembebasan denda. Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki dan menertibkan data kendaraan. Dengan data yang akurat, penertiban ke depan akan lebih mudah dan tepat sasaran,” jelas Agustiar.

    Agustiar memberikan perintah kepada jajaran terkait untuk proaktif dalam pelayanan publik di Kalteng. Lalu, menertibkan kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Kalteng namun belum memberikan kontribusi terhadap PAD.

    “Langkah ini penting untuk mewujudkan keadilan fiskal, di mana semua pihak yang menikmati fasilitas daerah juga turut memberikan kontribusi sesuai ketentuan,” tutup Agustiar.

  • Sidak Samsat Palangka Raya, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Berantas Pungli dan Calo – Page 3

    Sidak Samsat Palangka Raya, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Berantas Pungli dan Calo – Page 3

    Liputan6.com, Palangka Raya Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran berkomitmen kuat untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat. Ia menegaskan, pungli dan percaloan tidak dibenarkan dan harus diberantas secara menyeluruh.

    Hal itu disampaikan Gubernur Agustiar Sabran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palangka Raya, Selasa (10/6/2025). Saat sidak, Gubernur Agustiar didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Herson B. Aden, Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

     

    “Penting bagi kita untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara bersih, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada pungli maupun calo dalam proses pelayanan,” tegas Gubernur Agustiar Sabran.

    Agustiar menambahkan dirinya tak ragu mencopot pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran.

    “Jika ditemukan pelanggaran di Samsat seluruh Kalimantan Tengah, saya akan mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan jabatan hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Gubernur Agustiar Sabran.

     

    Kegiatan Sidak Samsat ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

    “Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak berdampak positif terhadap pembangunan. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Gubernur Agustiar Sabran.

  • 7
                    
                        Pemprov Jakarta Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
                        Megapolitan

    7 Pemprov Jakarta Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya Megapolitan

    Pemprov Jakarta Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberlakukan program
    pemutihan pajak

    kendaraan bermotor
    berupa penghapusan sanksi denda dan bunga mulai Sabtu, 14 Juni 2025.
    Kebijakan ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.

    Pemutihan pajak
    atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang tahun Jakarta dan ulang tahun RI sampai dengan Agustus 2025,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, Kamis (12/6/2025).
    Lusiana menjelaskan, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.
    “Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Lusiana.
    Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada
    HUT Jakarta
    .
    “Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” ujar Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
    Menurut Pramono, kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.
    Ia menegaskan, akan ada berbagai kemudahan khusus pada hari ulang tahun Jakarta.
    “Jadi hari itu pas ulang tahun, tentunya kami berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni,” ujar Pramono.
    Selain pemutihan pajak, Pemprov juga menyiapkan berbagai agenda spesial dalam rangka HUT Jakarta, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.
    Pramono menambahkan, pengumuman resmi mengenai jenis pajak apa saja yang dibebaskan dendanya akan disampaikan dalam waktu dekat.
    “Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada, selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya,” ucap Pramono saat ditemui di Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tegas! Lahan Sawah di Sumbersari Ciparay Bandung Tak Boleh Dijadikan Perumahan

    Tegas! Lahan Sawah di Sumbersari Ciparay Bandung Tak Boleh Dijadikan Perumahan

    Liputan6.com, Bandung – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan bahwa persawahan di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat termasuk ke dalam lahan sawah abadi.

    Dengan demikian, Dadang menyebut lahan sawah yang mencapai sekitar 400 hektare di wilayah itu tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan menjadi lahan lain.

    “Ditetapkan lahan sawah yang tidak boleh dibangun untuk perumahan dan industri,” ucap Dadang dalam keterangan tertulis pada Minggu, 8 Juni 2025.

    Dadang memastikan lahan persawahan tersebut juga dibebaskan dari pajak. Maka dari itu, dia meminta agar detail setiap lahan segera dilaporkan kepada Bapenda.

    “Maka dibebaskan tidak usah bayar pajak setiap tahunnya. Data koordinat masing-masing bidang tanah sawah segera sampaikan kepada Kepala Bapenda, supaya dibebaskan pajaknya pada setiap tahunnya,” katanya.

    Dadang menjelaskan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) setiap tahunnya akan keluar. Namun, besaran pajak akan tetap nol rupiah.

    “SPPT-nya setiap tahun tetap keluar, tapi nihil. Ini kebijakan pemerintah berpihak kepada masyarakat Kabupaten Bandung, khususnya masyarakat Desa Sumbersari,” tutur dia.

    Di sisi lain, Dadang menjelaskan bahwa program lahan sawah abadi merupakan upaya pemerintah untuk menjaga fungi lahan pertanian. Dengan demikian, diharapkan ketahanan pangan akan tetap terjaga. 

    “Ini juga merupakan program dari pemerintah pusat Presiden Prabowo Subianto, bahwa menghadapi ketahanan pangan di antaranya mempertahankan lahan pertanian,” kata dia.

     

    Ancaman Climate Change, Ribuan Pohon Ditanam di Pemalang

  • Andra Soni Akui Banyak Warga Tak Terlayani Program Pemutihan Kendaraan

    Andra Soni Akui Banyak Warga Tak Terlayani Program Pemutihan Kendaraan

    Banten

    Gubernur Banten Andra Soni mengakui bahwa banyak warga tidak terlayani saat akan ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dia meminta agar pemerintah kabupaten dan kota mencari solusi untuk meningkatkan pelayanan.

    “Mereka bukan tidak mau, tapi tidak terlayani,” kata Andra Soni kepada wartawan di Gedung DPRD Banten, Selasa (10/6/2025).

    Andra menjelaskan bahwa antusias masyarakat masih tinggi untuk melakukan pemutihan, namun beberapa dari mereka tidak terlayani di Samsat karena terjadi kepadatan.

    “Sebenarnya ini masalah pelayanan. Karena antusias masyarakat masih tinggi,” ujarnya.

    Andra meminta kepada Samsat di kabupaten dan kota untuk berinovasi dalam meningkatkan pelayanan. Dia mencontohkan di Kabupaten Pandeglang yang hanya memiliki satu Samsat untuk melayani pemutihan.

    “Saya minta Samsat atau Bapenda memiliki formula atau cara untuk meningkatkan pelayanan, sehingga bisa maksimal terlayani,” katanya.

    “Sangat dipertimbangkan, tapi perlu kajian,” ujarnya.

    Menurut Andra, hingga saat ini sudah ada sekitar 500 ribu kendaraan bermotor yang membayar tunggakan di masa pemutihan. Andra berharap angka tersebut dapat menjadi data pemasukan daerah untuk penyusunan anggaran setiap tahun.

    “Kalau dari sisi angka, tidak terlalu besar, tapi dari sisi kepatuhan itu akan bagus,” ucapnya.

    (aik/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pemkab Cirebon ungkap minimnya kontribusi PAD dari tambang Gunung Kuda

    Pemkab Cirebon ungkap minimnya kontribusi PAD dari tambang Gunung Kuda

    Kami hanya bisa memungut berdasarkan laporan ritase dari pengelola. Soal keakuratan, itu menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan pengawasan

    Cirebon (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas tambang galian C di kawasan Gunung Kuda tergolong sangat minim, meski kegiatan tersebut berlangsung sudah cukup lama.

    Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Sudiharjo di Cirebon, Selasa, mengatakan, setoran PAD dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh salah satu koperasi pesantren di Gunung Kuda hanya berkisar Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan.

    Menurut dia, perhitungan pajak dilakukan dengan mengacu pada jumlah ritase truk yang keluar dari kawasan tambang.

    “Jumlah itu berdasarkan perhitungan ritase kendaraan pengangkut material,” katanya.

    Namun demikian, Bapenda Kabupaten Cirebon menghadapi kesulitan dalam melakukan pengawasan secara akurat di lapangan.

    “Kami hanya bisa memungut berdasarkan laporan ritase dari pengelola. Soal keakuratan, itu menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan pengawasan,” ujarnya.

    Sudiharjo menilai kawasan tambang Gunung Kuda, seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan signifikan bagi daerah jika aktivitas tambangnya dikelola secara transparan dan profesional.

    “Dari perputaran ekonomi yang tampak di sana, angka Rp7 juta per bulan itu sangat tidak sebanding. Potensinya jauh lebih besar dari itu,” katanya.

    Ia menyampaikan pembayaran terakhir dari pihak pengelola tambang tercatat hingga April 2025, sementara aktivitas pengangkutan material terus berlangsung sebelum terjadinya insiden longsor di Gunung Kuda.

    Pemerintah daerah, kata dia, tengah melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap skema pungutan pajak dan tata kelola pertambangan agar memberikan manfaat lebih besar bagi daerah.

    “Kami tentu akan menindaklanjuti persoalan ini, terutama menyangkut keadilan bagi daerah dalam memperoleh hak dari potensi sumber daya yang ada,” ucap dia.

    Pewarta: Fathnur Rohman
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025