Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp, Gampang Banget!

    Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp, Gampang Banget!

    Jakarta

    Cek pajak kendaraan bisa dilakukan lewat aplikasi WhatsApp. Berikut ini caranya.

    Cek pajak kendaraan bisa dilakukan melalui berbagai cara. Kalau nggak mau ribet, ngecek pajak kendaraan itu bisa dilakukan lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp. Namun demikian, pengecekan pajak kendaraan lewat WhatsApp ini hanya bisa dilakukan untuk mobil hingga motor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.

    Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp

    Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat memanfaatkan teknologi chatbot untuk memberikan informasi secara cepat dan akurat. Nah buat kamu pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat dan mau ngecek pajaknya, simak caranya berikut ini.

    1. Hubungi Nomor WhatsApp Resmi Bapenda Jabar

    Mulailah dengan menyimpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818, di ponsel Anda. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp dan kirimkan pesan ke nomor tersebut.

    2. Mulai dengan Mengetik “Hi”

    Ketik kata “Hi” pada kolom chat dan kirimkan pesan tersebut. Tunggu beberapa saat hingga bot merespons. Biasanya, balasan akan berupa daftar pilihan layanan yang tersedia.

    3. Pilih Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor

    Balas pesan dari bot dengan angka “1” untuk memilih opsi Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor. Bot kemudian akan memberikan instruksi lebih lanjut.

    4. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan

    Bot akan meminta Anda untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek. Pastikan Anda mengikuti format yang diberikan olehbotagar data dapat diproses dengan benar.

    5. Tentukan Warna Dasar Pelat Kendaraan

    Setelah memasukkan nomor polisi, bot akan meminta Anda untuk menyebutkan warna dasar plat kendaraan. Pilihan yang tersedia biasanya meliputi: Merah (kendaraan dinas pemerintah); Kuning (kendaraan umum); Hitam (kendaraan pribadi); Putih (kendaraan baru). Ketik warna plat sesuai dengan kendaraan yang dimaksud.

    6. Tunggu Informasi dari Bot

    Jika data nomor polisi kendaraan dan warna dasar pelat sesuai dengan yang tercatat di Bapenda Jawa Barat, bot akan memberikan balasan berupa informasi nominal pajak kendaraan Anda. Informasi ini meliputi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

    Nah itu tadi cara mengecek pajak kendaraan di Jawa Barat pakai WhatsApp. Kalau sudah tahu caranya, jangan lupa untuk mengingat masa berlakunya. Sebab, kalau terlewat membayar pajak, kamu bisa kena denda.

    (dry/din)

  • Kabar Gembira! UMKM di Malang Bebas Pajak hingga Omzet Rp15 Juta per Bulan

    Kabar Gembira! UMKM di Malang Bebas Pajak hingga Omzet Rp15 Juta per Bulan

    Malang (beritajatim.com) – DPRD Kota Malang menyepakati aturan ambang batas omzet bebas pajak bagi pelaku UMKM dari yang sebelumnya Rp5 juta per bulan kini ditingkatkan menjadi Rp15 juta per bulan. Artinya, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp15 juta per bulan kini bebas pajak.

    “Ini merupakan angka yang paling realistis. Penetapan ini bukan tanpa alasan, melainkan hasil dari pertimbangan mendalam yang melibatkan para ahli, perwakilan pelaku usaha, dan komunitas UMKM di Kota Malang,” ujar Anggota DPRD Kota Malang, Indra Permana, Senin, (16/6/2025).

    Perubahan angka menjadi Rp 15 juta telah melalui pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan kebijakan ini para legislator mengklaim pemerintah telah berpihak pada pengusaha kecil.

    “Penting bagi kami untuk tidak mengorbankan kondisi fiskal daerah hanya demi satu fokus. Keseimbangan ini adalah kunci, dan syukurlah seluruh anggota pansus memiliki visi yang sama,” ujar politisi PKS ini.

    Bapenda Kota Malang sendiri telah memproyeksikan potensi kehilangan pendapatan dari kebijakan baru ini mencapai Rp4,6 miliar. DPRD meminta Bapenda menyiapkan strategi yang efektif untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah.

    “Kami sangat yakin Bapenda bisa menangani ini. Kapasitas mereka sudah teruji selama pembahasan, dan kami bahkan optimistis PAD akan tetap meningkat ke depan,” ujar Indra.

    Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mendukung langkah DPRD Kota Malang. Dia menilai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai rancangan peraturan ini sudah hampir final. Kini di akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk merinci aturan teknisnya. “Secara umum sudah selesai. Perhatian utama saya adalah Perwal sebagai tindak lanjut teknis harus ada setiap tahun,” ujar Wahyu.

    Dalam aturan sebelumnya, batas omzet wajib pajak Rp5 juta diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2010 dan diperkuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023. Perubahan drastis ini dianggap lebih berpihak pada pertumbuhan usaha mikro dan kecil. (luc/kun)

  • BYD Seagull Sudah Tes Jalan di Indonesia, Meluncur di GIIAS 2025?

    BYD Seagull Sudah Tes Jalan di Indonesia, Meluncur di GIIAS 2025?

    Jakarta

    BYD Seagull sudah menjalani serangkaian tes di Indonesia. Mobil listrik termurah BYD itu diprediksi bakal meluncur di GIIAS 2025.

    BYD bakal menambah amunisi mobilnya di Indonesia. Rumor mencuat, mobil yang bakal dibawa BYD ke Tanah Air itu adalah Seagull. Pada Mei 2025, tenaga penjual BYD pun sudah membuka keran pemesanan BYD Seagull. Konon mobil listrik Seagull itu bakal dijual dengan banderol Rp 200 jutaan.

    “Harga mulai Rp 200 jutaan,” kata tenaga penjual yang tidak ingin disebutkan namanya.

    BYD masih enggan blak-blakan memberikan informasi terkait peluncuran Seagull. Kendati demikian, Head of Marketing PR & Government BYD Indonesia Luther Panjaitan menegaskan, mobil sudah menjalani serangkaian tes sebelum akhirnya bisa mengaspal di dalam negeri. Tak cuma itu, menurut Luther, pihaknya juga tengah mempersiapkan banyak hal termasuk soal layanan purna jual ketika nantinya ada mobil baru diluncurkan.

    “Sebagaimana persiapan sebuah produk, hal-hal yang penting dipersiapkan adalah dari sisi sertifikasi layak uji, logistik karena harusnya ini mobil yang sifatnya masif ya secara penggunaan,” kata Luther ditemui di Sukabumi baru-baru ini.

    Persiapan itu kata Luther penting mengingat mobil akan menjadi calon mobil yang digunakan secara massal. Terlebih menurut Luther, target penjualan BYD selalu melampaui target.

    “Nah kita berarti harus mempersiapkan lebih dari yang resources yang kita miliki baik jaringan, network, distribusi, people, kemudian aftersales hal-hal yang penting. Buat apa kita jual ini banyak tapi kita banyak menghadapi komplain dari sisi pelayanan, pengiriman,” lanjut Luther.

    Sinyal menguat BYD Seagull akan meluncur di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 pada 24 Juli-3 Agustus 2025. Umumnya pada ajang GIIAS, para pabrikan berlomba-lomba mengenalkan mobil terbarunya.

    “Kita harus akui GIIAS itu adalah pesta otomotif besar di Indonesia dan salah satu Auto Show terbesar di Asia Tenggara. Jadi kita harus memanfaatkan momentum, apa pun effort kita harus lakukan, memanfaatkan itu untuk memanfaatkan pesta besar otomotif,” kata Luther.

    Sinyal kehadiran Seagull di Indonesia sebenarnya sudah lama terendus. Beberapa waktu lalu, muncul nomenklatur mobil yang diduga BYD Seagull.

    Kode itu terdaftar di situs resmi Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Setidaknya ada dua tipe yang didaftarkan. NJKB kedua mobil listrik itu terdaftar sebesar Rp 200 jutaan. Berikut detailnya:

    – EQ-STD-1 (4X2) AT: Rp 218.000.000
    – EQ-ETD-1 (4X2) AT: Rp 233.000.000

    Mobil tersebut akan menjadi mobil ‘termurah’ BYD di Indonesia. Sebab, NJKB-nya menjadi yang paling rendah dibandingkan model BYD lain yang sudah dijual di Indonesia.

    (dry/rgr)

  • DKI sepekan, bom molotov di Pasar Rebo hingga anak disiksa orang tua

    DKI sepekan, bom molotov di Pasar Rebo hingga anak disiksa orang tua

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan pemerintah menghiasi Jakarta yang terjadi pada sepekan terakhir, mulai dari tawuran memakai senjata bom molotov di Pasar Rebo, Jakarta Timur hingga anak disiksa orang tua.

    Berikut berita seputar DKI Jakarta yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Satu tewas akibat tawuran bersenjata tajam dan bom molotov di Pasar Rebo, Jaktim

    Satu orang tewas akibat tawuran antarremaja yang menggunakan senjata tajam dan bom molotov di Jalan Raya Kampung Tengah, Jakarta Timur, Senin dinihari.

    “Korban meninggal termasuk pelaku tawuran juga di Jalan Raya Kampung Tengah pada Senin dini hari,” kata Kapolsek Pasar Rebo AKP I Wayan Wijaya saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Selengkapnya di sini

    2. Pramono berencana naikkan tarif parkir di Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana menaikkan tarif parkir untuk membenahi sistem transportasi di Jakarta.

    “Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    3. Satpol PP amankan anak yang disiksa orang tua di Pasar Kebayoran Lama

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan seorang anak yang disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu sekitar pukul 07.20 WIB.

    “Pagi tadi kami Satpol PP menemukan seorang anak di sekitar area PD Pasar Kebayoran Lama dengan kondisi memprihatinkan,” kata Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra kepada wartawan di Jakarta.

    Selengkapnya di sini

    4. Kasus COVID-19 di Jakarta terkendali tapi warga diminta tetap waspada

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kasus COVID-19 di Ibu Kota hingga akhir Mei 2025 masih terkendali, namun warga diminta tetap waspada dan melakukan langkah pencegahan.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Jakarta, Rabu, mengungkapkan, tingkat “positivity rate” COVID-19 (angka kepositivan) di Jakarta pada Mei 2025 sebesar 2,4 persen, yang menunjukkan laju penularan masih terkendali.

    Selengkapnya di sini

    5. Sonya, penyintas kebakaran Kapuk Muara melahirkan bayi laki-laki

    Sonya Elizabeth Kaeng, satu dari ribuan orang yang kehilangan rumah akibat kebakaran di Kapuk Muara harus dilarikan ke Puskesmas Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu pagi setelah mengalami kontraksi lalu melahirkan anak yang dikandungnya.

    “Pasien sudah tidak ingin mengerang saat sampai di kamar 4.400 langsung lahir. Alhamdulillah, bayinya sehat,” kata bidan yang membantu persalinan Dwi Yuniarti di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    6. Ada JKT48 dan Anies Baswedan di “Jakarta Future Festival 2025”

    Sederet penyanyi dari JKT48, Efek Rumah Kaca, Candra Darusman, Warna, d’Masiv hingga Gubernur Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan siap meramaikan “Jakarta Future Festival” (JFF) pada 13-15 Juni 2025 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta.

    Pelaksana Harian Kepala Pusat Riset dan Inovasi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Arimbi Putik Apsari menjelaskan bahwa festival ini menjadi wadah terbuka bagi masyarakat khususnya Generasi Z dan Generasi Alpha untuk terlibat aktif merumuskan arah pembangunan Jakarta.

    Selengkapnya di sini

    7. DKI berlakukan pemutihan pajak mulai 14 Juni hingga Agustus 2025

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan sejak Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

    “Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Azis Kurmala
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Usaha Kuliner Beromzet di Atas Rp 15 Juta di Kota Malang Dikenakan Pajak
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Juni 2025

    Usaha Kuliner Beromzet di Atas Rp 15 Juta di Kota Malang Dikenakan Pajak Regional 15 Juni 2025

    Usaha Kuliner Beromzet di Atas Rp 15 Juta di Kota Malang Dikenakan Pajak
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
    Kota Malang
    menaikkan ambang batas omzet bebas pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman (mamin).
    Batas yang semula Rp 5 juta per bulan kini ditingkatkan menjadi Rp 15 juta per bulan.
    Anggota
    DPRD Kota Malang
    , Indra Permana, mengatakan bahwa perubahan angka menjadi Rp 15 juta telah melalui pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
    “Ini merupakan angka yang paling realistis. Penetapan ini bukan tanpa alasan, melainkan hasil dari pertimbangan mendalam yang melibatkan para ahli, perwakilan pelaku usaha, dan komunitas UMKM di Kota Malang,” kata Indra Permana pada Minggu (15/6/2025).
    Menurut Indra, keputusan ini diambil berdasarkan prinsip keseimbangan yang cermat.
    Dikatakannya, kebijakan ini telah menunjukkan keberpihakan pemerintah yang jelas kepada pengusaha kecil.
    Di sisi lain, kebijakan ini dirancang agar tidak membahayakan kondisi fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
    “Penting bagi kami untuk tidak mengorbankan kondisi fiskal daerah hanya demi satu fokus. Keseimbangan ini adalah kunci, dan syukurlah seluruh anggota pansus memiliki visi yang sama,” katanya.
    Kebijakan baru ini akan membebaskan sekitar 931 pelaku usaha dari kewajiban pajak.
    Meski begitu, pihaknya tetap optimistis PAD tidak akan menurun drastis.
    Sebelumnya, Bapenda Kota Malang telah memproyeksikan potensi kehilangan pendapatan dari kebijakan ini bisa mencapai Rp 4,6 miliar.
    Meski demikian, pihaknya meyakini Bapenda telah menyiapkan strategi yang efektif untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah.
    “Kami sangat yakin Bapenda bisa menangani ini. Kapasitas mereka sudah teruji selama pembahasan, dan kami bahkan optimistis PAD akan tetap meningkat ke depan,” tambah Indra.
    Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai rancangan peraturan ini sudah hampir final.
    Ia menekankan satu hal penting terkait implementasi teknis dari perda ini harus dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dievaluasi secara tahunan.
    “Secara umum sudah selesai. Perhatian utama saya adalah Perwal sebagai tindak lanjut teknis harus ada setiap tahun,” kata Wahyu.
    Hal ini sejalan dengan rekomendasi Pansus yang menyebutkan bahwa kebijakan ini akan terus dipantau.
    Jika di masa depan kondisi ekonomi berubah, hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk melakukan revisi lebih lanjut.
    Sebagai informasi, ketentuan sebelumnya menetapkan batas omzet wajib pajak Rp 5 juta diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2010 dan diperkuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023.
    Perubahan yang ada saat ini menandai langkah baru dalam kebijakan fiskal Kota Malang yang diharapkan lebih berpihak pada pertumbuhan usaha mikro dan kecil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar 13 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya – Page 3

    Daftar 13 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya – Page 3

    4. Bangka Belitung

    Berdasarkan pemberitaan di website korlantas.polri.go.id pada Kamis, 1 Mei 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bangka Belitung digelar mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

    Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program ini di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

    5. Kalimantan Timur

    Berdasarkan unggahan 9 April 2025 di akun Instagram @bapendakaltim, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur dimulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. Sejumlah manfaat yang diberikan antara lain, bebas tunggakan PKB, bebas tunggakan denda PKB, bebas BBNKB II, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

    6. Banten

    Berdasarkan unggahan 9 April 2025 di akun Instagram @bapenda.banten, pemutihan pajak kendaraan di Banten berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025. Sejumlah manfaat antara lain penghapusan pokok dan sanksi administrasi PKB untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat melakukan pembayaran pajak tahun 2025, dan penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2025.

    7. Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) yang berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 13 Juni hingga 31 Agustus 2025.

    Program pemutihan ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi yang menumpuk.

     

  • Daftar 13 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya – Page 3

    Daftar 13 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya – Page 3

    4. Bangka Belitung

    Berdasarkan pemberitaan di website korlantas.polri.go.id pada Kamis, 1 Mei 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bangka Belitung digelar mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

    Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program ini di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

    5. Kalimantan Timur

    Berdasarkan unggahan 9 April 2025 di akun Instagram @bapendakaltim, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur dimulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. Sejumlah manfaat yang diberikan antara lain, bebas tunggakan PKB, bebas tunggakan denda PKB, bebas BBNKB II, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

    6. Banten

    Berdasarkan unggahan 9 April 2025 di akun Instagram @bapenda.banten, pemutihan pajak kendaraan di Banten berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025. Sejumlah manfaat antara lain penghapusan pokok dan sanksi administrasi PKB untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat melakukan pembayaran pajak tahun 2025, dan penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2025.

    7. Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) yang berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 13 Juni hingga 31 Agustus 2025.

    Program pemutihan ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi yang menumpuk.

     

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Hari Ini, Simak Cara Cek Tagihannya

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Hari Ini, Simak Cara Cek Tagihannya

    Jakarta

    Pemprov DKI Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Sabtu (14/6). Program ini berlangsung sampai Minggu (31/8). Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan kini bisa bernapas lega karena cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa denda atau bunga keterlambatan.

    Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut ulang tahun ke-498 Jakarta, sekaligus HUT ke-80 Republik Indonesia. Selain sebagai bentuk perayaan, program ini juga diharapkan mampu memicu kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin membayar pajak.

    “Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang tahun Jakarta dan ulang tahun RI sampai dengan Agustus 2025,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, dikutip detikNews, Sabtu (14/6).

    Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta dimulai hari ini. Foto: Agung Pambudhy

    Lusiana menegaskan, tak ada syarat khusus yang diberlakukan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya seperti biasa, hanya saja kali ini tanpa tambahan beban denda.

    “Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ungkapnya.

    Untuk mengetahui berapa besaran tagihan pajak kendaraan, warga dapat mengeceknya secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta. Adapun cara untuk cek besaran tagihan pajak kendaraan Jakarta, sebagai berikut:

    Kunjungi situs resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.idKetik nomor polisi kendaraanKetik huruf pada pelat nomorKetik NIK pemilik kendaraanCentang kode captchaKemudian, klik ‘Cari’

    Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi jumlah tagihan pokok pajak kendaraan yang harus dibayar.

    (sfn/lth)

  • Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta – Page 3

    Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta – Page 3

    Lusiana menambahkan, program ini tidak hanya meringankan beban warga, tapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

    “Harapan kami, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai sanksi,” katanya.

    Masyarakat bisa mendatangi langsung Samsat terdekat di wilayah DKI Jakarta untuk melakukan pembayaran. Selain itu, informasi lengkap terkait pemutihan juga bisa diperoleh melalui situs resmi Bapenda Jakarta atau layanan informasi Samsat.

  • DKI kemarin, pemutihan pajak 14 Juni lalu klarifikasi soal BPJS hewan

    DKI kemarin, pemutihan pajak 14 Juni lalu klarifikasi soal BPJS hewan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita dan peristiwa seputar DKI Jakarta pada Jumat (13/6) antara lain rencana pemberlakuan pemutihan pajak mulai 14 Juni 2025, bus Transjakarta terbakar di Rawa Buaya, lalu klarifikasi tentang BPJS Hewan.

    Berikut rangkumannya:

    1. DKI berlakukan pemutihan pajak mulai 14 Juni hingga Agustus 2025

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan sejak Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

    “Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Bus Transjakarta yang terbakar di TMB Rawa Buaya bukan milik DKI

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 20 unit bangkai bus Transjakarta yang terbakar di Terminal Mobil Barang (TMB) Rawa Buaya Jakarta Barat Selasa (10/6) bukan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun PT Transportasi Jakarta.

    “Unit bus eks Transjakarta yang terbakar tidak lagi menjadi aset Pemprov DKI Jakarta maupun PT Transportasi Jakarta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Dinas KPKP DKI klarifikasi soal isu BPJS hewan

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok mengklarifikasi bahwa wacana mengenai layanan kesehatan hewan yang ramai disebut sebagai “BPJS hewan” tidak benar.

    Hasudungan pun meluruskan bahwa program tersebut bukanlah BPJS seperti yang berlaku bagi manusia, melainkan subsidi atau potongan harga untuk pelayanan kesehatan hewan, khususnya bagi pemilik hewan dari kalangan kurang mampu.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Wamen Pendidikan ajak DKI investasikan dana riset ke universitas

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri (Wamen) Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menginvestasikan dana untuk kepentingan riset di universitas karena bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Pemprov harus investasikan uang ke universitas-universitas yang ada di Jakarta. Tentunya kami dari Kemenristek juga ikut juga membantu,” ujar dia di sela Jakarta Future Festival (JFF) 2025 di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta Pusat, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Tim gabungan bongkar bangunan semi permanen di NCICD Cilincing

    Jakarta (ANTARA) – Tim gabungan membongkar sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di kawasan tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) RT-09/RW-01 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara pada Jumat.

    “Kami melibatkan 35 petugas untuk menertibkan bangunan liar semi permanen yang berdiri di sepanjang kawasan tanggul NCICD,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing Yopri Parulian di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    6. Dinas SDA DKI pastikan rumah warga di Muara Angke tak direlokasi

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta memastikan sebanyak 282 bangunan rumah warga yang terdampak proyek pembangunan tanggul mitigasi banjir rob di kawasan Muara Angke Jakarta Utara, tidak akan direlokasi.

    Ketua Subkelompok Pengendalian Rob dan Pengamanan Pesisir Pantai Dinas SDA Achmad Daeroby di Jakarta Jumat menyatakan tanggul dikerjakan di atas badan jalan yang sudah ada, sehingga tidak diperlukan relokasi warga.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: M. Tohamaksun
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.