Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir Pekan Depan, Pemprov: Manfaatkan, Tahun Depan Tidak Ada…
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Program
pemutihan pajak kendaraan
bermotor “Tak Diskon Maka Tak Sayang” dari Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah
akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Hingga 22 Juni 2025, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (
Bapenda
) Jawa Tengah mencatat sebanyak 988.800 obyek kendaraan telah memanfaatkan program tersebut, dengan total pembayaran pajak mencapai Rp 266 miliar.
Program ini juga membebaskan piutang pajak sebesar Rp 851 miliar.
Kepala Bapenda Jawa Tengah,
Nadi Santoso
, mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.
“Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi,” ujar Nadi dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025) sore.
Program pemutihan yang telah berjalan beberapa bulan ini menawarkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Nadi menyatakan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi dan berhasil mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah.
“Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” tambahnya.
Setelah program pemutihan berakhir, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah di seluruh kabupaten dan kota akan melaksanakan operasi kepatuhan di daerah-daerah dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang tinggi.
“Operasi kepatuhan di jalan tentunya banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak,” beber Nadi.
Dia juga menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak setelah program “Tak Diskon Maka Tak Sayang” selesai.
Langkah tersebut antara lain adalah penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, pelaksanaan kegiatan Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) di instansi pemerintah, serta pemasifan kegiatan Sengkuyung.
Nadi menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban warga negara yang akan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan.
Dia juga mengapresiasi masyarakat yang patuh membayar pajak. “Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bapenda
-
/data/photo/2025/01/02/6776825c67805.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir Pekan Depan, Pemprov: Manfaatkan, Tahun Depan Tidak Ada… Regional 24 Juni 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5259076/original/002893200_1750410547-BPD190625-303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa di PRJ, Bebas Denda! – Page 3
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, penghapusan sanksi dilakukan otomatis melalui sistem informasi pajak daerah. Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang menunggak, baik milik pribadi maupun perusahaan.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” kata dia, Jumat (13/6/2025).
Kemudahan Pembayaran Lewat Aplikasi dan Loket Pelayanan
Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di berbagai lokasi seperti SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, gerai SAMSAT, atau secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung dan mengantre, serta menyediakan pengiriman dokumen TBPKP ke alamat pengguna.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5232193/original/023009900_1748224003-Depositphotos_726076590_L.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Unduh E-SPPT PBB 2025 Kini Lebih Mudah: Begini Caranya – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) untuk tahun pajak 2025.
Kini, dokumen yang menjadi dasar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini dapat diakses secara daring melalui platform Pajak Online Jakarta. Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Transformasi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan layanan perpajakan yang lebih modern, mudah, dan efisien.
Panduan Unduh E-SPPT PBB 2025
Dikutip dari keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta, Kamis (19/6/2025), untuk mengunduh E-SPPT secara online, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi Situs Resmi Akses laman: https://pajakonline.jakarta.go.id/login
Login ke Akun Anda Masukkan username dan password yang sudah terdaftar. Centang CAPTCHA, lalu klik MASUK.
Pilih Jenis Pajak Di halaman dasbor, klik JENIS PAJAK, lalu pilih PBB.
Buka Menu Riwayat Pengunduhan Arahkan ke sub-menu RIWAYAT PENGUNDUHAN E-SPPT untuk melihat dokumen yang tersedia.
Unduh Dokumen Pilih tahun pajak 2025 dan klik tombol UNDUH.
Dokumen Siap Digunakan Setelah file berhasil diunduh, buka dokumen tersebut untuk melihat rincian pajak dan data properti Anda. -

Duh! Lebih dari Sejuta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak
Jakarta –
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Dilaporkan, lebih dari satu juta unit kendaraan di Jakarta belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Diberitakan Antara, sejuta lebih kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum didaftarkan ulang melalui mekanisme pembayaran pajak tahunan. Artinya, ada potensi pendapatan hingga Rp 1 triliun yang belum dibayar oleh pemilik kendaraan.
“Kalau dari potensi Rp 1 triliun dan diharapkan pada pemutihan bisa membayar Rp 300-400 miliar itu baik,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dikutip Antara.
Sebanyak 1 juta lebih kendaraan bermotor yang belum bayar pajak menjadi potensi pendapatan yang cukup besar.
Lusi mengatakan, setiap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga. Program tersebut, kata Lusi, dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Sebenarnya program pemutihan ini untuk menyasar kendaraan yang belum daftar ulang dan membayar pajak,” ujarnya.
Adapun pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku dari 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:
Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajakPenghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran
Pemilik kendaraan yang menunggak pajak cukup membayar pokoknya saja, tanpa membayar denda akibat keterlambatan. Dalam proses perpanjangan STNK tidak perlu melakukan permohonan karena penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pengurusan pemutihan denda pajak kendaraan bisa dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia seperti gerai SAMSAT, SAMSAT keliling dan SAMSAT induk. Atau kalau sibuk dan tak sempat ke Samsat, bisa menggunakan aplikasi SIGNAL untuk mengurus pajak kendaraan bermotor secara online. Dengan cara online, kamu bisa pilih agar TBPKP dikirim ke alamat yang dihendaki.
Namun, jika tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun, maka pemilik kendaraan harus datang ke SAMSAT Induk untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.
(rgr/din)
-

Lebih sejuta kendaraan di Jakarta belum bayar pajak
Petugas melakukan cek fisik kendaraan milik warga untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gedung Layanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom
Lebih sejuta kendaraan di Jakarta belum bayar pajak
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 17 Juni 2025 – 23:28 WIBElshinta.com – Lebih sejuta kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum didaftarkan ulang melalui mekanisme pembayaran pajak tahunan sehingga ada potensi pendapatan mencapai Rp1 triliun yang belum dibayar oleh pemiliknya.
“Kalau dari potensi Rp1 triliun dan diharapkan pada pemutihan bisa membayar Rp300-400 miliar itu baik,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati di Jakarta, Selasa (17/6).
Dengan lebih 1 juta kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang maka sebenarnya itu potensi pendapatan yang cukup besar.
Menurut dia, pada setiap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga.
Program tersebut, kata Lusi, dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Sebenarnya program pemutihan ini untuk menyasar kendaraan yang belum daftar ulang dan membayar pajak,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan pembebasan pajak pada Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta Ke-498 bukan untuk masyarakat yang lalai membayar pajak.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan beda-beda banget ya,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
Pramono menjelaskan, di HUT Jakarta pada tanggal 22 Juni mendatang, Jakarta akan memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat.
Salah satunya pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan itu sudah berlaku mulai Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025.
Sumber : Antara




