Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir Pekan Depan, Pemprov: Manfaatkan, Tahun Depan Tidak Ada…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Juni 2025

    Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir Pekan Depan, Pemprov: Manfaatkan, Tahun Depan Tidak Ada… Regional 24 Juni 2025

    Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir Pekan Depan, Pemprov: Manfaatkan, Tahun Depan Tidak Ada…
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Program
    pemutihan pajak kendaraan
    bermotor “Tak Diskon Maka Tak Sayang” dari Pemerintah Provinsi
    Jawa Tengah
    akan berakhir pada 30 Juni 2025.
    Hingga 22 Juni 2025, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (
    Bapenda
    ) Jawa Tengah mencatat sebanyak 988.800 obyek kendaraan telah memanfaatkan program tersebut, dengan total pembayaran pajak mencapai Rp 266 miliar.
    Program ini juga membebaskan piutang pajak sebesar Rp 851 miliar.
    Kepala Bapenda Jawa Tengah,
    Nadi Santoso
    , mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.
    “Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi,” ujar Nadi dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025) sore.
    Program pemutihan yang telah berjalan beberapa bulan ini menawarkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
    Nadi menyatakan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi dan berhasil mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah.

    “Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” tambahnya.
    Setelah program pemutihan berakhir, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah di seluruh kabupaten dan kota akan melaksanakan operasi kepatuhan di daerah-daerah dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang tinggi.
    “Operasi kepatuhan di jalan tentunya banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak,” beber Nadi.
    Dia juga menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak setelah program “Tak Diskon Maka Tak Sayang” selesai.
    Langkah tersebut antara lain adalah penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, pelaksanaan kegiatan Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) di instansi pemerintah, serta pemasifan kegiatan Sengkuyung.
    Nadi menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban warga negara yang akan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan.
    Dia juga mengapresiasi masyarakat yang patuh membayar pajak. “Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Cek Plat Kendaraan Online

    Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Cek Plat Kendaraan Online

    Jakarta, CNBC Indonesia — Pemerintah menyediakan layanan pengecekan plat nomor kendaraan secara langsung secara online. Sehingga, masyarakat umum kini bisa melakukan tanpa harus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

    Cara ini bisa dilakukan bila anda ingin mengecek status pajak kendaraan, informasi kepemilikan, hingga memproses tindak kejahatan. Plat nomor merupakan tanda pengenal yang terdiri dari huruf dan angka pada kendaraan bermotor.

    Berikut cara melakukan pengecekan plat nomor kendaraan secara online :

    1. Aplikasi Cek Data Kendaraan

    Salah satu caranya adalah melalui aplikasi pengecekan data kendaraan. Sejumlah provinsi memiliki aplikasi khusus terkait pengecekan tersebut. Berikut daftarnya:

    Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
    Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
    Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
    Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim
    DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
    Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
    Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
    Riau: Aplikasi e-Samsat Kepri
    Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
    Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
    Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
    Pontianak: Samsat Pontianak
    Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
    Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
    Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Samsat Delivery

    Sementara itu, langkah pertama untuk mengecek nomor kendaraan adalah dengan install aplikasi ke dalam ponsel Anda. Selanjutnya, ikuti langkah berikut ini:

    1. Buka aplikasi dan pilih provinsi sesuai dengan kendaraan yang akan dicek.
    2. Ketik plat nomor kendaraan yang akan dicek informasinya.
    3. Lalu klik Proses.
    4. Setelah itu akan muncul informasi mengenai kendaraan tersebut.

    2. E-samsat

    Layanan e-samsat juga bisa digunakan untuk mengecek pelat nomor kendaraan. Namun hanya beberapa provinsi yang telah menyediakan layanan ini. Cek daftar provinsi yang telah menyediakan e-samsat:

    Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
    Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
    Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
    Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
    DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
    Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
    Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
    Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
    Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
    Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
    Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
    Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
    Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
    Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
    NTB: esamsat.ntbprov.go.id

    Untuk cara menggunakannya, berikut langkah-langkahnya:

    1. Buka situs e-samsat sesuai provinsi atau bisa akses langsung e-samsat.id (tersedia provinsi RI lengkap).
    2. Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang akan dicek.
    3. Isi kode keamanan jika tersedia.
    4. Klik Cari untuk menemukan informasi.
    5. Tunggu sebentar dan informasi mengenai kendaraan akan muncul.

    3. SMS

    Cara lainnya adalah dengan menggunakan SMS. Ingat tiap provinsi memiliki format pesan yang berbeda untuk mengecek nomor plat kendaraan. Berikut informasinya:

    DKI Jakarta:

    Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di *368*1# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor

    Jawa Barat: Info(spasi)Huruf depan plat nomor/angka plat nomor/huruf akhir plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan kirim ke 08112119211
    Jawa Tengah: JATENG(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9600
    Jawa Timur: JATIM(spasi)Plat nomor kendaraan kirim ke 7070
    DI Yogyakarta: DIY(spasi)Nomor plat kirim ke 99600

    Sumatra Barat: PKB#Huruf depan plat nomor(spasi)Plat nomor(spasi)Huruf belakang plat nomor kirim ke 08116941555
    Sumatra Utara: PAJAK(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)Warna plat kendaraan kirim ke 3699 atau *363*117# > Polda Sumut > Info Pajak
    Kepulauan Riau: KEPRI(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9969
    NTT: SAMSAT(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan kirim ke 3130

    (mkh/mkh)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jangan Sampai Tak Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar, Ini Risikonya

    Jangan Sampai Tak Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar, Ini Risikonya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah daerah Jawa barat masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni mendatang. Perlu diingat, ada konsekuensi yang dapat diterima jika tidak membayar pajak kendaraan Anda.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyani mengungkapkan kendaraan yang menunggak pajak akan tidak diperbolehkan melewati rute yang ditentukan.

    “Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor anda nggak bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo lewat jalan mana? mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” kata Dedi, saat mengumumkan pemutihan pajak kendaraan Maret 2025.

    Dengan adanya pemutihan pajak ini, pemerintah Provinsi Jawa Barat mengharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu, serta dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban mereka.

    Masyarakat Jawa Barat menyambut baik program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025. Mereka mengaku sangat terbantu karena program ini membuat tagihan pajaknya berkurang drastis.

    “Saya cek sebelumnya tunggakan saya itu senilai 24 juta dan sekarang itu saya bisa bayar hanya Rp4 juta saja.Terima kasih kepada Bapak Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat, saya lebih bersemangat lagi untuk mengikuti aturan pemerintah,” ujarnya dengan lega, mengutip dari video yang diunggah @bapenda.jabar.

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa di PRJ, Bebas Denda! – Page 3

    Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa di PRJ, Bebas Denda! – Page 3

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. 

    Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, penghapusan sanksi dilakukan otomatis melalui sistem informasi pajak daerah. Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang menunggak, baik milik pribadi maupun perusahaan.

    “Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” kata dia, Jumat (13/6/2025).

    Kemudahan Pembayaran Lewat Aplikasi dan Loket Pelayanan

    Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di berbagai lokasi seperti SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, gerai SAMSAT, atau secara online melalui aplikasi SIGNAL.

    Aplikasi ini memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung dan mengantre, serta menyediakan pengiriman dokumen TBPKP ke alamat pengguna.

  • Unduh E-SPPT PBB 2025 Kini Lebih Mudah: Begini Caranya – Page 3

    Unduh E-SPPT PBB 2025 Kini Lebih Mudah: Begini Caranya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) untuk tahun pajak 2025.

    Kini, dokumen yang menjadi dasar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini dapat diakses secara daring melalui platform Pajak Online Jakarta. Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

    Transformasi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan layanan perpajakan yang lebih modern, mudah, dan efisien.  

    Panduan Unduh E-SPPT PBB 2025

    Dikutip dari keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta, Kamis (19/6/2025), untuk mengunduh E-SPPT secara online, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 

    Kunjungi Situs Resmi Akses laman: https://pajakonline.jakarta.go.id/login
    Login ke Akun Anda Masukkan username dan password yang sudah terdaftar. Centang CAPTCHA, lalu klik MASUK.
    Pilih Jenis Pajak Di halaman dasbor, klik JENIS PAJAK, lalu pilih PBB.
    Buka Menu Riwayat Pengunduhan Arahkan ke sub-menu RIWAYAT PENGUNDUHAN E-SPPT untuk melihat dokumen yang tersedia.
    Unduh Dokumen Pilih tahun pajak 2025 dan klik tombol UNDUH.
    Dokumen Siap Digunakan Setelah file berhasil diunduh, buka dokumen tersebut untuk melihat rincian pajak dan data properti Anda.

     

  • Duh! Lebih dari Sejuta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak

    Duh! Lebih dari Sejuta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Dilaporkan, lebih dari satu juta unit kendaraan di Jakarta belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Diberitakan Antara, sejuta lebih kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum didaftarkan ulang melalui mekanisme pembayaran pajak tahunan. Artinya, ada potensi pendapatan hingga Rp 1 triliun yang belum dibayar oleh pemilik kendaraan.

    “Kalau dari potensi Rp 1 triliun dan diharapkan pada pemutihan bisa membayar Rp 300-400 miliar itu baik,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dikutip Antara.

    Sebanyak 1 juta lebih kendaraan bermotor yang belum bayar pajak menjadi potensi pendapatan yang cukup besar.

    Lusi mengatakan, setiap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga. Program tersebut, kata Lusi, dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

    “Sebenarnya program pemutihan ini untuk menyasar kendaraan yang belum daftar ulang dan membayar pajak,” ujarnya.

    Adapun pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku dari 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

    Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:

    Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajakPenghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran

    Pemilik kendaraan yang menunggak pajak cukup membayar pokoknya saja, tanpa membayar denda akibat keterlambatan. Dalam proses perpanjangan STNK tidak perlu melakukan permohonan karena penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

    Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pengurusan pemutihan denda pajak kendaraan bisa dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia seperti gerai SAMSAT, SAMSAT keliling dan SAMSAT induk. Atau kalau sibuk dan tak sempat ke Samsat, bisa menggunakan aplikasi SIGNAL untuk mengurus pajak kendaraan bermotor secara online. Dengan cara online, kamu bisa pilih agar TBPKP dikirim ke alamat yang dihendaki.

    Namun, jika tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun, maka pemilik kendaraan harus datang ke SAMSAT Induk untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.

    (rgr/din)

  • Bupati Bogor lantik 25 pejabat untuk akselerasi pembangunan daerah

    Bupati Bogor lantik 25 pejabat untuk akselerasi pembangunan daerah

    Bupati Bogor Rudy Susmanto melantik 25 pejabat di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025). ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor

    Bupati Bogor lantik 25 pejabat untuk akselerasi pembangunan daerah
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 18 Juni 2025 – 08:37 WIB

    Elshinta.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto melantik 25 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai bagian dari upaya penguatan organisasi dan akselerasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Pelantikan yang digelar di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Selasa, meliputi 22 pejabat struktural eselon III dan IV serta tiga pejabat fungsional.

    “Mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika organisasi yang bertujuan memenuhi kebutuhan struktural dan meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi,” kata Rudy.

    Pelantikan tersebut berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/3341/Otda tanggal 10 Juni 2025 tentang pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Rudy menjelaskan, dari total 126 pejabat yang akan dilantik, sebanyak 25 orang dilantik pada tahap pertama. Sisanya akan menyusul pada tahap berikutnya.

    Menurut dia, percepatan pembangunan, baik infrastruktur maupun sumber daya manusia, menjadi prioritas utama. Karena itu, pengisian jabatan yang kosong dinilai penting agar roda organisasi dapat berjalan optimal.

    “Pengisian jabatan ini bukan akhir, akan ada pelantikan lanjutan dalam waktu dekat,” ujarnya.

    Ia mengingatkan para pejabat yang dilantik untuk menjaga nama baik pemerintah daerah, membangun kolaborasi positif dengan seluruh perangkat daerah, serta memperkuat sinergi dengan DPRD Kabupaten Bogor.

    “Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh soliditas dan kerja sama antarlembaga,” kata Rudy.

    Rudy menegaskan bahwa pergantian jabatan tidak berarti pejabat sebelumnya tidak mampu. Justru mereka yang berpengalaman tetap diberikan tanggung jawab strategis sesuai kompetensi masing-masing.

    “Mereka tetap kami tempatkan di posisi yang membutuhkan keahlian dan pengalaman untuk terus membimbing dan berkontribusi,” katanya.

    Daftar pejabat fungsional yang dilantik:

    1. Syam Sriono – Auditor Ahli Muda, Inspektorat Kabupaten Bogor

    2. Amir Mahmud – Auditor Ahli Muda, Inspektorat Kabupaten Bogor

    3. Sri Nindita Harmelinda Kusumaningrum – Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Setda Kabupaten Bogor

    Daftar pejabat eselon III dan IV yang dilantik:

    4. Syaripudin – Kasubag Keuangan, Sekretariat Dinas PUPR

    5. Robie Apriansa Zakaria – Kepala UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah IV, Dinas PUPR

    6. R. Handri Sukmawijayaguna – Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kecamatan Ciamis

    7. Esda Permana Lukman – Kepala UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah V, Dinas PUPR

    8. Ita Shiamita – Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kecamatan Ciawi

    9. Ade Novie Mahyati – Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik Kelas A, Dinas PUPR

    10. Unu Nur’iman – Sekretaris, Dinas Pemadam Kebakaran

    11. Ismambar Fadli – Kabid Penanggulangan Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran

    12. Agus Budiarso – Kabid Pengelolaan Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup

    13. Sri Endah Setiyani – Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Bapenda

    14. Ferry Ardiansyah – Kabid Penataan Ruang, Dinas PUPR

    15. Hendra Yatna – Kasi Penguatan Kapasitas, Dinas Pemadam Kebakaran

    16. Raden Deniar Kustiawan – Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Caringin, Bapenda

    17. Adi Mora Tunggal – Kasubbid Keberatan, Bapenda

    18. Yudi Mariadi – Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Kecamatan Cibungbulang

    19. Kiki Rizki Fauzi – Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas, Bapenda

    20. Teguh Budiono – Kabid PSU, Dinas Perumahan dan Permukiman

    21. Rani Siti Nur’aini – Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas PMD

    22. Dadan Nurdiansyah – Kabid Penilaian dan Pengembangan Kompetensi Aparatur, BKPSDM

    23. Doni Junia Darmasakti – Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Kecamatan Leuwiliang

    24. Eko Suharanto – Kabid Aset Daerah, BPKAD

    25. Roby Ruhyadi – Kabid Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup

    Sumber : Antara

  • Lebih sejuta kendaraan di Jakarta belum bayar pajak

    Lebih sejuta kendaraan di Jakarta belum bayar pajak

    Petugas melakukan cek fisik kendaraan milik warga untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gedung Layanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom

    Lebih sejuta kendaraan di Jakarta belum bayar pajak
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 23:28 WIB

    Elshinta.com – Lebih sejuta kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum didaftarkan ulang melalui mekanisme pembayaran pajak tahunan sehingga ada potensi pendapatan mencapai Rp1 triliun yang belum dibayar oleh pemiliknya.

    “Kalau dari potensi Rp1 triliun dan diharapkan pada pemutihan bisa membayar Rp300-400 miliar itu baik,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati di Jakarta, Selasa (17/6).

    Dengan lebih 1 juta kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang maka sebenarnya itu potensi pendapatan yang cukup besar.

    Menurut dia, pada setiap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga.

    Program tersebut, kata Lusi, dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

    “Sebenarnya program pemutihan ini untuk menyasar kendaraan yang belum daftar ulang dan membayar pajak,” ujarnya.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan pembebasan pajak pada Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta Ke-498 bukan untuk masyarakat yang lalai membayar pajak.

    “Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan beda-beda banget ya,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

    Pramono menjelaskan, di HUT Jakarta pada tanggal 22 Juni mendatang, Jakarta akan memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat.

    Salah satunya pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan itu sudah berlaku mulai Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025.

    Sumber : Antara

  • Masih Ada Waktu, Jangan sampai Kelewat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

    Masih Ada Waktu, Jangan sampai Kelewat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berakhir 30 Juni 2025. Buat kamu yang belum ikutan, kesempatan masih ada, jangan sampai terlewat!

    Warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor masih punya waktu untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program ini resmi diperpanjang dan akan berlaku hingga 30 Juni 2025.

    Pemutihan Pajak Kendaraan Cuma Bayar Pajak Tahun Berjalan

    Mengutip laman resmi Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah kebijakan yang memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak, khususnya dalam bentuk penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan untuk tahun 2024 ke bawah. Dengan kata lain, masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum membayar pajaknya selama beberapa tahun kini cukup membayar pajak kendaraan satu tahun ke depan saja.

    Ada dua manfaat utama yang bakal diperoleh warga dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Terlebih bagi mereka yang kemarin sempat menunggak pajak. Pertama, memberikan peluang bagi pemilik kendaraan untuk kembali taat pajak tanpa dibebani denda tunggakan yang besar. Kedua, wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk 1 tahun ke depan, setelah mengikuti program ini. Jadi, prosesnya lebih ringan dan tidak menyulitkan secara finansial.

    Soal SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), denda tahun sebelumnya dihapuskan. Kendati demikian, tunggakan pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalan tetap harus dibayarkan.

    Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Cuma Berlangsung Satu Kali

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berakhir pada 30 Juni 2025. Buat kamu yang nunggak dan belum ikutan, masih ada kesempatan. Segera bayar pajak kendaraan kamu karena program ini hanya berlangsung satu kali sebagaimana pernah diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    “Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” kata Dedi pada Maret 2025.

    Buat kamu yang mau program pemutihan pajak, bisa dilakukan melalui empat kanal resmi Bapenda Jabar yaitu:

    Samsat Induk dan KelilingSamsat Drive ThruSamsat Outlet di Pusat PerbelanjaanAplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar

    (dry/rgr)

  • Bertambah Lagi! 14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Bertambah Lagi! 14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Jakarta

    Jumlah provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertambah lagi. Di bulan Juni 2025 ini, setidaknya ada 14 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di mana saja?

    Program pemutihan ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang mungkin lupa membayar pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Ada daerah yang menghapuskan denda pajak kendaraan, juga ada yang membebaskan semua tunggakan dan denda pajak kendaraan cukup membayar pajak tahun ini saja. Ada pula yang membebaskan pemilik kendaraan dari pajak progresif sehingga kendaraan berapa pun pajaknya sama.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berdasarkan catatan detikOto, saat ini ada 14 provinsi yang menggelar pemutihan. Berikut rinciannya.

    Aceh

    Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

    Riau

    Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program keringanan untuk pemilik kendaraan bermotor. Ada beberapa program yang ditawarkan Pemprov Riau. Pertama, memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kedua, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih, cukup membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di seluruh provinsi Riau.
    Keempat, kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (pelat nomor non-BM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
    Kelima, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

    “Tetapi program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan yang diserahkan pertama kali serta eks lelang eksekutif. Pemprov Riau berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik,” kata Gubernur Riau Abdul Wahid dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Dumai.

    Lampung

    Provinsi Lampung juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak di Lampung berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

    Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

    Bangka Belitung

    Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh pemerintah daerah mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

    Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan di Bangka Belitung di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

    Banten

    Pemerintah Provinsi Banten juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    DKI Jakarta

    Provinsi DKI Jakarta ikut menggelar program pemutihan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan dari 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.

    Adapun penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:

    Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajakPenghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

    Perlu dicatat, pemutihan di Jakarta hanya menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

    Jawa Barat

    Juni 2025 ini menjadi kesempatan terakhir bagi warga Jawa Barat menikmati program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Jawa Barat berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat ini menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).

    Jawa Tengah

    Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Kalimantan Timur

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) mengumumkan program pemutihan bagi masyarakat Kaltim. Salah satu programnya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku 8 Mei 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

    Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Program pemutihan di Kalimantan Tengah baru akan dimulai pada 23 Juni sampai dengan 23 September 2025.

    Pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

    Namun, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

    Sulawesi Selatan

    Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Maluku

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku mengadakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini menghapuskan semua denda dan pokok tunggakan pajak. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan (kecuali pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tahun berjalan. Program pemutihan di Maluku berlaku pada 15 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025.

    Papua

    Dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Gubernur Papua memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%-40%. Program ini berlaku mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.

    Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

    Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

    Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% – 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

    (rgr/dry)