Kementrian Lembaga: Bapenda

  • DKI berlakukan pemutihan denda pajak hingga 31 Agustus

    DKI berlakukan pemutihan denda pajak hingga 31 Agustus

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DKI berlakukan pemutihan denda pajak hingga 31 Agustus
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 30 Juni 2025 – 22:23 WIB

    Elshinta.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan masih memberlakukan pemutihan denda pajak hingga 31 Agustus mendatang dalam rangka HUT Jakarta dan HUT RI.

    “Yang diputihkan bukan nggak bayarnya ya, tetapi dendanya. Sampai 31 Agustus,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 mulai Sabtu 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498.

    Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.

    “Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang tahun Jakarta dan ulang tahun RI sampai dengan Agustus 2025,”kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati.

    Selain dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, program ini dilakukan sebagai wujud insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat  membayar pajak secara tepat waktu.

    Lusiana menjelaskan, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.

    Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.

    “Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Lusiana.

    Sumber : Antara

  • Kepala Bapenda Belum Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Mbak Ita Sebut Ada yang "Istimewa"
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juni 2025

    Kepala Bapenda Belum Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Mbak Ita Sebut Ada yang "Istimewa" Regional 30 Juni 2025

    Kepala Bapenda Belum Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Mbak Ita Sebut Ada yang “Istimewa”
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyani (Iin), hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri.
    Namun, kehadiran Iin sebagai saksi menuai pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa.
    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (30/6/2025), pendamping hukum Mbak Ita dan Alwin, Agus Nurudin, mempertanyakan status hukum Iin.
    “Kami ingin tahu apakah saksi Indriyani sudah ditetapkan tersangka?” tanya Agus kepada majelis hakim.
    Agus juga menyoroti posisi Iin yang disebut turut terlibat dalam aliran dana iuran kebersamaan, namun tidak berstatus tersangka.
    “Beliau bersama-sama dengan Pak Alwin sebagai terdakwa. Makanya saya mempertanyakan, kenapa belum jadi tersangka? Apakah ada hak istimewa?” lanjut Agus.
    Dalam kesempatan tersebut, Agus bahkan menyinggung isu pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan perkara, yakni kabar bahwa Iin pernah menonton konser Blackpink di Singapura.
    “Saya pakai uang sendiri,” jawab Iin singkat menanggapi pertanyaan tersebut.
    Dalam kesaksiannya, Iin mengakui telah menyetorkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Mbak Ita dan Alwin Basri. Dana tersebut berasal dari iuran kebersamaan para pegawai Bapenda Kota Semarang.
    “Iya betul,” ucap Iin, membenarkan nominal yang diberikan kepada kedua terdakwa.
    Menurut Iin, iuran kebersamaan adalah sumbangan sukarela dari para ASN, yang besarannya disesuaikan dengan penghasilan masing-masing pegawai. Dana tersebut dikumpulkan setiap triwulan, dan digunakan untuk kegiatan sosial dan rekreasi internal.
    “Jumlah pegawai kami sekitar 160 orang. Ada yang menyumbang Rp 10 juta, ada Rp 6 juta, ada yang tidak sama sekali. Tapi tetap bisa ikut kegiatan seperti makan bersama atau piknik,” paparnya.
    Rata-rata, dana iuran yang terkumpul setiap tiga bulan mencapai Rp 800 juta.
    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa selama periode 2022 hingga 2024, Mbak Ita menerima dana dari iuran kebersamaan ASN Bapenda mencapai Rp 3,8 miliar.
    Sedangkan suaminya, Alwin Basri—yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang—menerima dana serupa hingga Rp 1,2 miliar.
    Sidang lanjutan dijadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi berikutnya, serta mendalami peran masing-masing pihak dalam aliran dana tersebut.
    Sementara itu, perdebatan soal status hukum Iin menjadi catatan penting dalam dinamika persidangan yang tengah berlangsung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Segini Pajak Progresif Mitsubishi Xpander Kepemilikan Kedua

    Segini Pajak Progresif Mitsubishi Xpander Kepemilikan Kedua

    Jakarta

    Pajak tahunan Mitsubishi Xpander kepemilikan kedua nyaris Rp 6 juta. Berikut ini rincian Xpander kepemilikan kedua yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.

    Pajak tahunan setiap model mobil berbeda-beda. Sebab, besar pajak itu juga mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan besaran berbeda. Tak cuma itu, jumlah kepemilikan kendaraan juga berpengaruh terhadap besaran pajak.

    Pajak Tahunan Mitsubishi Xpander Kepemilikan Kedua

    Contohnya untuk Mitsubishi Xpander kepemilikan kedua, pajaknya ternyata Rp 5,7 jutaan. Ditelusuri detikOto dalam laman Bapenda Jabar, Mitsubishi Xpander tipe Ultimate lansiran tahun 2025 yang terdaftar sebagai kendaraan milik ke-2 itu pajak tahunannya Rp 5.742.200. Rinciannya pajak tahunannya sebagai berikut:

    PKB Pokok: Rp 3.373.000
    Opsen PKB Pokok: Rp 2.226.200
    Total: Rp 5.742.200

    Perlu dicatat, pajak di atas berlaku untuk Xpander Ultimate yang berlaku di Jawa Barat. Bisa jadi besar pajak di wilayah lain dan varian lainnya berbeda.

    Sebagai pengingat, buat kamu yang baru mau beli mobil, jangan cuma pertimbangkan harga ya. Pajak juga tak kalah penting untuk diketahui karena dibayarkan setiap tahun sekali. Kalau nggak bayar pajak siap-siap bisa ditilang dan denda Rp 500 ribu menanti.

    Spesifikasi Mitsubishi Xpander

    Bicara spesifikasi, Xpander versi 2023 itu dibekali dengan mesin 1.5L MIVEC DOHC 16 valve bertenaga 105 PS dan torsi 141 Nm pada 6.000 rpm. Di varian ultimate, mesin Xpander itu dikawinkan dengan transmisi CVT.

    Mitsubishi Xpander dibekali beberapa fitur unggulan seperti cruise control, kunci keyless dengan start stop button, tilt & telescopic steering, serta power outlet yang tersedia dari baris depan hingga belakang.

    Ada juga tombol pengaturan pada setir kemudi, headlight auto off saat mesin mati, dan auto lock yang dapat membuat mobil mengunci secara otomatis dalam waktu 30 detik. Ditambah, terdapat rem parkir yang sudah menggunakan Electric Parking Brake (EPB) dan Brake Auto Hold (BAH).

    (dry/rgr)

  • Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Setelah Itu Ada Operasi Patuh

    Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Setelah Itu Ada Operasi Patuh

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tapi, pemutihan di Jawa Tengah akan berakhir hari ini. Setelah program pemutihan berakhir, siap-siap bakal ada tindakan tegas jika masih menunggak pajak.

    Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, hari ini, Senin (30/6/2025), menjadi hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Program pemutihan di Jawa Tengah telah digelar sejak April 2025.

    “Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, hari ini terakhir,” demikian dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, Senin (30/6/2025).

    “Ayo segera manfaatkan Program Pemutihan Tahun 2025 hanya sampai tanggal 30 Juni 2025,” tulisnya.

    Buat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, segera datang ke Samsat. Sebab, jika program pemutihan ini berakhir, akan ada tindakan tegas jika masih ada yang menunggak pajak kendaraan.

    “Setelah program berakhir akan diadakan operasi kepatuhan secara masif di seluruh wilayah Jawa Tengah,” sebutnya.

    Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

    Pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku mulai 8 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Tak cuma tunggakan dan denda pajak kendaraan yang dihapuskan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pun dihapuskan.

    Sementara itu, dua provinsi lainnya yaitu Jawa Barat dan Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan menjadi sampai 30 September 2025. Sedangkan Pemprov Banten memperpanjang program pemutihan menjadi sampai 31 Oktober 2025.

    (rgr/din)

  • Pemutihan Pajak Diperpanjang, Ini Beda dengan Pemutihan Sebelumnya

    Pemutihan Pajak Diperpanjang, Ini Beda dengan Pemutihan Sebelumnya

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini beda program pemutihan pajak kendaraan sebelum dan setelah diperpanjang.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga September 2025. Sebelumnya program tersebut berakhir Juni 2025. Tapi melihat antusiasme warga, Pemprov Jabar menambah program pemutihan pajak kendaraan tersebut menjadi Juli-September 2025.

    Tak cuma memperpanjang program pemutihan, kali ini program pemutihan pajak di Jawa Barat juga menawarkan keringanan lagi. Sebab, pokok dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga turut diputihkan.

    “Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ)-nya. Jadi sekali lagi tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ)-nya hanya dibayarkan dua tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di akun Instagramnya dikutip Minggu (29/6/2025).

    Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, pada program pemutihan sebelum 1 Juli 2025, SWDLLJ yang dihapuskan hanya denda tahun yang lewat. Sedangkan pokok SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya tetap harus dibayarkan.

    Namun, untuk program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli sampai 30 September 2025, SWDLLJ yang dibayarkan hanya pokok SWDKLLJ tahun 2025 dan tunggakan pokok 2024, serta denda hanya tahun 2025. Untuk denda tahun 2024 ke belakang dihapuskan.

    Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat direncanakan hanya sampai 6 Juni 2025. Namun kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Dan yang terbaru, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat diperpanjang lagi sampai dengan 30 September 2025.

    Ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun. Sebab, denda keterlambatan dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya benar-benar dihapuskan.

    (rgr/lua)

  • Cara Bayar Program Pemutihan Pajak di Jakarta, Berlaku hingga 31 Agustus 2025

    Cara Bayar Program Pemutihan Pajak di Jakarta, Berlaku hingga 31 Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).

    Program pemutihan ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi yang menumpuk. 

    Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pelaksanaan program ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke‑498 Jakarta serta HUT ke‑80 Republik Indonesia.

    Dilansir dari Antara, program ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

    Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tercatat ribuan kendaraan di Jakarta yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Kondisi ini menjadi salah satu alasan penting digulirkannya program pemutihan.

    Program ini memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi administrasi. Masyarakat diimbau memanfaatkan periode pelaksanaan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 agar tidak melewatkan momentum ini.

    Selain memberikan insentif, program ini juga diharapkan dapat menumbuhkan budaya taat pajak di tengah masyarakat. Sebagai catatan, kebijakan serupa pada tahun lalu berhasil meningkatkan jumlah pembayaran pajak secara signifikan serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

    Cara Pembayaran Program pemutihan pajak di Jakarta

    – Kantor Samsat reguler

    – Samsat Keliling

    – Aplikasi resmi digital seperti SIGNAL dan e‑Samsat

    Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen standar, seperti STNK, BPKB, KTP dan membayar pokok pajak tanpa denda maupun bunga.

  • Tak Jadi 30 Juni-Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Berlanjut

    Tak Jadi 30 Juni-Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Berlanjut

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memperpanjang pemutihan atau bebas pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Sebelumnya, aturan ini bakal berakhir pekan depan yakni di 30 Juni 2025.

    “Kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Instagram @dedimulyadi71

    Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024-2025) saja, tanpa dikenakan syarat khusus.

    Namun ada perbedaan dari aturan sebelumnya, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja hanya dibayarkan berlaku dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan. Sedangkan sebelumnya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya menunggak.

    “Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya, jadi sekali lagi tunggakan Jasa kerjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan,” kata Dedi.

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat juga menegaskan hasil serupa, yakni perpanjangan pemutihan ini.

    “Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 Jawa Barat resmi diperpanjang! 1 Juli s.d. 30 September,” tulis Bapenda Jawa Barat melalui Instagram @bapenda.jabar, Jumat, 27 Juni 2025.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Masyarakat Antusias, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang

    Masyarakat Antusias, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga September 2025. Sebelumnya program tersebut berakhir Juni 2025. Tapi melihat antusiasme warga, Pemprov Jabar menambah program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga tiga bulan ke depan, Juli-September 2025.

    “Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antreannya, kami perpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jumat (27/6/2025), seperti dikutip dari detikJabar.

    Informasi tersebut pun sudah disosialisasikan melalui sejumlah platform media sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat, salah satunya diumumkan di Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar), @bapenda.jabar.

    Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, warga Jawa Barat dibebaskan dari tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya bayar dua tahun, satu tahun ke depan dan tunggakan satu tahun ke belakang.

    “Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan,” tulis Bapenda Jabar di Instagram resminya.

    Berbarengan dengan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menunggak, Pemprov Jabar juga memberlakukan pembebasan biaya mutasi dan juga pajak kendaraan bagi kendaraan dari luar provinsi yang dimutasi ke Provinsi Jawa Barat.

    Pembebasan mutasi meliputi penghapusan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda keterlambatan atas proses pendaftaran, dan pajak satu tahun ke depan.

    Jadi warga Jabar tunggu apa lagi? Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

    [Gambas:Instagram]

    (lua/mhg)

  • Ingin SPPT PBB-P2 Dipecah? Ini Prosedur dan Syarat Resminya di Jakarta – Page 3

    Ingin SPPT PBB-P2 Dipecah? Ini Prosedur dan Syarat Resminya di Jakarta – Page 3

    Mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024, berikut syarat yang harus dipenuhi:

    1. Surat permohonan resmi

    2. Identitas pemohon:

    Perorangan: Fotokopi KTP atau KITAP (untuk WNA)
    Badan hukum: NIB, NPWP badan, KTP pengurus, akta pendirian/perubahan

    3. Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan), disertai KTP penerima kuasa

    4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani

    5. SPPT PBB-P2 terbaru

    6. Bukti kepemilikan tanah, dengan ketentuan:

    Sertifikat tanah (jika tersedia)
    Jika belum bersertifikat: girik, surat kavling, atau dokumen lainnya
    Disertai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Surat Keterangan Lurah (PM.1)

    7. Bukti peralihan hak (misalnya: akta jual beli, waris)

    8. Fotokopi IMB atau PBG (bila ada)

    9. Foto objek pajak

    10. Gambar situasi atau denah batas fisik

    11. Bukti pelunasan PBB-P2:

    Lunas 5 tahun terakhir untuk tanah induk
    Jika penguasaan baru, sesuai masa pemilikan

    12. Bukti pembayaran BPHTB (jika transaksi terkena bea perolehan hak)

    Catatan Penting bagi Pemohon

    Sebelum mengajukan pemecahan, pastikan bahwa pembagian fisik objek pajak memang telah dilakukan. Proses ini tidak bersifat otomatis, dan seluruh dokumen harus lengkap serta sesuai ketentuan.

    Pemohon juga dapat melakukan pengecekan atau konsultasi awal melalui kanal resmi pajakonline.jakarta.go.id, atau mendatangi langsung kantor UPPPD (Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah) sesuai wilayah objek pajak.

    Mewujudkan Administrasi Pajak yang Akurat

    Dengan pemecahan SPPT, pemerintah berharap terjadi peningkatan ketertiban dalam pelaporan dan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh manfaat dalam bentuk transparansi, akurasi, dan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

    Tertib pajak, awal dari kota yang tertata. Mari berkontribusi melalui administrasi yang tertib demi Jakarta yang lebih teratur dan maju.

     

    (*)

  • Tak Merasa Pegang Sertifikat tetapi Ditagih PBB 5 Tahun, Puluhan Warga Nunukan Mengadu ke DPRD
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Juni 2025

    Tak Merasa Pegang Sertifikat tetapi Ditagih PBB 5 Tahun, Puluhan Warga Nunukan Mengadu ke DPRD Regional 24 Juni 2025

    Tak Merasa Pegang Sertifikat tetapi Ditagih PBB 5 Tahun, Puluhan Warga Nunukan Mengadu ke DPRD
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Puluhan warga Kelurahan
    Nunukan
    Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi Gedung DPRD Nunukan pada Selasa (24/6/2025) untuk memprotes tagihan
    Pajak Bumi dan Bangunan
    (PBB) selama lima tahun yang dikirim oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
    Mereka mempertanyakan legalitas tagihan atas lahan yang selama ini tidak mereka ketahui atau kuasai.
    Wakil Ketua Dewan Majelis Adat Dayak Tidung, Syahdan, mengungkapkan bahwa warga belum pernah melihat sertifikat lahan tersebut, apalagi menerima hasil dari kerja sama lahan plasma.
    “Sertifikatnya saja kita tidak pernah lihat, kok bisa tiba-tiba kami dikirimi tagihan PBB, malah tertulis terutang lima tahun,” kata Syahdan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Andi Mariyati, dan Ketua Komisi 2, Andi Fajrul Syam.
    Syahdan menjelaskan bahwa pada 2013 pernah ada pemberitahuan terkait pembagian lahan seluas 2.169 hektar yang dianggap sebagai lahan plasma, dikelola PT Palm Segar Lestari (PSL) dan sebanyak 1.169 sertifikat atas nama masyarakat Nunukan Barat diterbitkan pada 2019.
    “Tagihan itu hanya diterima sebagian dari kami saja. Ini kan kami tidak pernah lihat sertifikatnya, tidak pernah terima hasil plasma juga, tiba-tiba tagihan pajak datang. Kan tidak masuk akal,” tambahnya.
    Kepala Bapenda Nunukan, Fitraeni, menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
    “Kalau untuk terutang 5 tahun, itu sesuai tahun terbit. SPPT PBB terbit pada 2019, dan sesuai Perbup Pasal 58 ayat 4, untuk pajak terutang diterbitkan 5 tahun sesuai tahun terbit sertifikat,” kata Fitraeni.
    Dari total 1.169 sertifikat, Bapenda hanya menerbitkan 690 tagihan karena hanya data itu yang dilengkapi dengan KTP, alas hak, dan nomor alas hak.

    Kepala DKPP Nunukan, Muhtar, menegaskan bahwa lahan tersebut adalah hasil redistribusi tanah, bukan lahan plasma seperti yang diyakini sebagian warga.
    “Dan itu sertifikatnya ada di manajemen lama PT PSL namanya Pak Yudianto. Ini agak sulit karena sejak 2024 perusahaan berganti pemilik, dari sebelumnya Ayong menjadi milik Juanda,” jelas Muhtar.
    Muhtar membantah dugaan bahwa sertifikat digunakan sebagai jaminan pinjaman bank.
    “Kalau sertifikat tanah redistribusi tidak akan mungkin dijaminkan karena ada stempel pajak terutang. Beda sertifikat plasma itu bisa,” kata Muhtar.
    Ia menambahkan bahwa banyak nama ganda dalam daftar penerima sertifikat.
    “Ada yang punya dua sertifikat, lima sampai enam sertifikat. Bahkan ada yang sepuluh sertifikat,” imbuhnya.
    Lurah Nunukan Barat, Julziansyah, mempertanyakan alasan perbedaan status lahan antara warga Nunukan Barat dan Tanjung Harapan, meski keduanya mengacu pada SK Bupati tahun 2013.
    “Pertanyaannya, kenapa lahan warga Nunukan Barat tidak jadi plasma, sementara dasar suratnya sama, SK Bupati Nunukan Nomor: 138.45/859/IX/2013 tentang Program kemitraan revitalisasi perkebunan binaan PT PSL di Kabupaten Nunukan Tahun 2013,” kata dia.
    Direktur PT PSL, Andik Arling, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengambil alih perusahaan dari manajemen sebelumnya pada tahun 2024, dan saat ini masih fokus membenahi lahan inti.
    “Kita baru take over tahun 2024. Kita masih fokus membenahi lahan inti sebelum beralih ke plasma. Beri kami waktu untuk perbaikan, dan selanjutnya kita akan bertemu dengan pihak koperasi untuk membahas hal yang berkenaan hak dan kewajiban perusahaan,” ujarnya.
    Wakil Ketua DPRD Nunukan, Andi Mariyati, menyarankan agar PT PSL memiliki kantor di wilayah Nunukan untuk memudahkan komunikasi dan penyelesaian konflik.
    “Saran saya, perusahaan harus ada kantor di Nunukan. Ini untuk memudahkan penyelesaian konflik dan demi harmonisasi masyarakat dan perusahaan. Kalau ada kantor di Nunukan, solusi bisa lebih cepat terakomodasi,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.