Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Sewa Lapangan Mahal Plus Kena Pajak, Kenapa Padel Tetap Digandrungi Kaum Urban?

    Sewa Lapangan Mahal Plus Kena Pajak, Kenapa Padel Tetap Digandrungi Kaum Urban?

    Jakarta

    Olahraga padel belakangan menjadi tren di kota-kota besar. Demam padel bukan hanya selebritis dan influencer, masyarakat umum juga banyak yang menjajal jenis olahraga satu ini.

    Banyak yang menganggap bahwa padel termasuk olahraga eksklusif. Bukan tanpa alasan, mengingat biaya sewa lapangan padel terbilang tidak murah. Dari penelusuran detikcom pada Kamis (10/7/2025) biaya sewa lapangan padel di Jakarta Selatan ada di kisaran Rp 350.000-400.000 per jam.

    Belum lagi, padel termasuk dalam daftar 21 olahraga yang dikenai pajak hiburan sebesar 10 persen di DKI Jakarta. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

    Co-Founder komunitas Rich Padel, Ivan Wijaya, menyebut setiap orang yang hendak main padel umumnya harus merogoh kocek sekitar Rp 185 hingga Rp 230 ribu, tergantung lokasi bermain dan game yang diikuti. Namun begitu, olahraga ini tidak pernah sepi peminat.

    “Padel itu bukan sekadar olahraga, tapi juga social game. Kalau dibagi per orang, harganya masih masuk akal karena bisa main empat orang. Dan pengalaman yang didapat bukan cuma fisik, tapi juga relasi dan networking,” kata Ivan kepada detikcom, Kamis (10/7/2025).

    “Banyak yang bilang, main padel itu kayak nongkrong sambil keringetan. Makanya tetap laku, karena value-nya bukan cuma di harga, tapi di experience yang ditawarkan,” sambungnya.

    Senada, Hana (23) karyawan swasta di Tangerang mengatakan bahwa dirinya ketagihan bermain padel. Awalnya penasaran, lama-lama tertarik karena olahraganya seru.

    “Pada saat coba main ternyata seru dan jujur challenging (menantang) karena ada cara lain selain hanya langsung dipukul bolanya, tetapi ada opsi untuk dipantul dan gerakan ini susah cuman pas udah tau caranya ada feeling satisfying (memuaskan),” katanya.

    Saksikan juga edisi perdana Shout Out, Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi

    Dengan makin maraknya atlet-atlet baru di olahraga padel, spesialis olahraga dr Andhika Raspati, SpKO mengingatkan setiap olahraga memiliki risiko. Dirinya berpesan kepada para pemain padel untuk menyesuaikan intensitas bermain dengan kondisi tubuh masing-masing.

    “Semua olahraga punya risiko. Jadi jangan sampai kita FOMO, kita nggak kenal tubuh kita dan main gaspol aja jedar-jeder, kenalah risikonya,” kata dr Dhika saat ditemui detikcom di Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2025).

    Risiko yang paling umum terjadi, lanjut dr Dhika adalah cedera di tangan, yakni pada sikut atau pergelangan tangan. Hal ini karena gerakan yang intens dilakukan pada padel adalah memukul, layaknya tenis atau badminton.

    Namun, bagi mereka yang tidak mengetahui seberapa sehat kondisi jantungnya, bisa saja terjadi kolaps saat di lapangan.

    “Kalau dia nggak tahu dia punya sakit jantung, dia main padel bisa kolaps. Jadi memang lagi-lagi kenali dirimu dulu,” tutupnya.

    Saksikan juga edisi perdana Shout Out, Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi

    Halaman 2 dari 2

    (dpy/up)

    Demam Padel

    3 Konten

    Padel jadi salah satu olahraga paling hits saat ini. Digandrungi semua kalangan, meski harga sewa lapangannya nggak murah. Disebut social game karena tak cuma bikin sehat, tapi juga memperkuat networking.

    Konten Selanjutnya

    Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya

  • Bapenda DKI Jakarta Beberkan Digitalisasi Proses Pelaporan Pajak, Apa Saja? – Page 3

    Bapenda DKI Jakarta Beberkan Digitalisasi Proses Pelaporan Pajak, Apa Saja? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi pelaporan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sistem digital untuk proses penelitian otomatis terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025.

    “Kami ingin memastikan bahwa proses pelaporan SPTPD tidak hanya cepat, tapi juga akurat dan akuntabel. Dengan digitalisasi ini, kami mengurangi intervensi manual dan mempercepat pelayanan kepada Wajib Pajak,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

    Implementasi ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 yang mewajibkan penyampaian SPTPD secara elektronik.

    Tahapan Digitalisasi Proses Pelaporan Pajak

    Melalui sistem baru, pelaporan dan penelitian SPTPD kini dilakukan secara bertahap dan terstruktur melalui aplikasi resmi yang ditetapkan oleh Bapenda, termasuk Portal Pajak Online dan sistem Coretax.

    Proses dimulai dari input data pembayaran, pengunggahan rincian transaksi, hingga konfirmasi akhir melalui persetujuan digital.

    “Sistem kami akan secara otomatis memverifikasi kesesuaian antara pembayaran, data pelaporan, rincian transaksi, dan perhitungan tarif pajak. Hanya jika ada data yang tidak lengkap atau tidak sesuai, maka verifikasi dilakukan secara manual oleh petugas,” jelasnya.

    Pelaporan yang telah dikonfirmasi akan langsung tercatat sebagai pelaporan resmi dalam sistem Coretax.

     

  • Nggak Ada Ampun Lagi! Setelah Pemutihan Masih Nunggak, Tak Bisa Lewat Jalanan

    Nggak Ada Ampun Lagi! Setelah Pemutihan Masih Nunggak, Tak Bisa Lewat Jalanan

    Jakarta

    Tak bakal ada ampun lagi buat yang menyia-nyiakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Nantinya tak bisa lagi lewat jalanan di Jawa Barat.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025, menyusul masih panjangnya antrean masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajaknya.

    “Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat,” kata Dedi dikutip laman resmi Bapenda Jabar.

    Untuk diketahui, sebelumnya pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat itu hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. Namun masih ada waktu hingga tiga bulan ke depan setelah perpanjangan. Dedi juga memperingatkan bahwa setelah program pemutihan berakhir, tak ada ampun lagi bagi pemilik kendaraan yang masih nunggak pajak. Kata Dedi, pemerintah Jabar tengah menyiapkan regulasi ketat untuk membatasi akses kendaraan yang nunggak pajak.

    “Nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat,” ungkap Dedi.

    Dedi juga mengumumkan adanya kebijakan baru terkait iuran Jasa Raharja yang selama ini menjadi bagian dari pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya seluruh tunggakan iuran harus dilunasi sesuai lamanya menunggak, kini masyarakat hanya dibebankan untuk membayar dua tahun terakhir, yakni tahun sebelumnya dan tahun berjalan.

    “Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya. Jadi sekali lagi, tunggakan Jasa Raharja hanya dibayarkan dua tahun,” tegasnya.

    Kebijakan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan ruang dan kemudahan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak tanpa beban yang berat. Buat kamu yang kemarin-kemarin sempat menunggak pajak kendaraan, maka manfaatkan kesempatan ini. Jangan sampai kamu malah nggak bisa lagi lewat jalanan karena masih nunggak.

    (dry/din)

  • Kuasa Hukum Mbak Ita Tuding Para Saksi Dikumpulkan Seseorang Sebelum Beri Keterangan di Pengadilan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Juli 2025

    Kuasa Hukum Mbak Ita Tuding Para Saksi Dikumpulkan Seseorang Sebelum Beri Keterangan di Pengadilan Regional 7 Juli 2025

    Kuasa Hukum Mbak Ita Tuding Para Saksi Dikumpulkan Seseorang Sebelum Beri Keterangan di Pengadilan
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah, menggelar sidang dugaan
    kasus korupsi
    yang melibatkan eks
    Wali Kota Semarang
    , Heverita Gunaryati Rahayu (
    Mbak Ita
    ), dan suaminya, Alwin Basri, pada Senin (7/7/2025).
    Dalam sidang tersebut, tiga saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
    Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Kota Semarang, Bambang Prihartono;
    Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Syarifah;
    dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang, Yulia Adityorini.
    Mereka mengaku mengetahui adanya setoran uang dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang yang diminta oleh Mbak Ita dan suaminya.
    Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa ketiga saksi sempat dikumpulkan oleh seseorang di BSB, Mijen, sebelum sidang.
    Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Syarifah.
    “Baik, nanti kita akan buktikan,” ujar kuasa hukum terdakwa.
    Dalam kesaksiannya, Syarifah mengungkapkan bahwa ia pernah memberikan setoran uang untuk Mbak Ita.

    Uang yang disetorkan berasal dari iuran pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut ‘iuran kebersamaan’.
    Total setoran yang diterima Mbak Ita dan suaminya mencapai sekitar Rp 2,2 miliar.
    “Nominalnya Rp 300 juta, berbentuk uang tunai, dibungkus pakai kertas kado,” kata Syarifah di hadapan majelis hakim.
    Uang tersebut diserahkan pada akhir Desember 2022, dan Mbak Ita juga menerima setoran pada triwulan pertama, kedua, dan ketiga tahun 2023.
    Syarifah menjelaskan bahwa ia selalu mendampingi Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriasari, saat menyerahkan uang tersebut.
    Selain untuk Mbak Ita, iuran kebersamaan yang berasal dari uang pribadi pegawai Bapenda Kota Semarang juga disetorkan kepada Alwin Basri, dengan nilai bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta setiap triwulan.
    “Kalau Pak Alwin Rp 200 juta, di triwulan kedua Juli Rp 200 juta, triwulan ketiga Rp 300 juta, Oktober Rp 300 juta, November Rp 300 juta, kurang lebih Rp 1 miliar,” ungkapnya.
    Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa selama periode 2022 hingga 2024, Mbak Ita menerima uang dari Iuran Kebersamaan mencapai Rp 3,8 miliar, sementara suaminya, Alwin Basri, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang, juga disebut menerima uang serupa hingga Rp 1,2 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini alasan golf tak dikenakan pajak hiburan seperti padel

    Ini alasan golf tak dikenakan pajak hiburan seperti padel

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan alasan olahraga golf tak dikenakan pajak hiburan seperti renang, tenis, bola voli, basket, bulutangkis dan padel.

    “Golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen,” kata Pramono di Jakarta Timur, Senin.

    Pramono menjelaskan olahraga renang, basket hingga padel dikenakan pajak bukan atas keinginan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    Pramono mengatakan, pajak tersebut telah diatur dalam undang-undang. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta hanya menerapkan peraturan yang ada.

    “Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu terkena pajak. Ada 21 termasuk tenis, renang, basket, bola voli dan padel,” kata Pramono.

    Pramono mengatakan, pajak hiburan yang diberlakukan untuk olahraga komersial dianggap wajar karena mayoritas pemainnya berasal dari kalangan yang mampu membayar sewa fasilitas.

    “Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu kan,” kata Pramono.

    Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen.

    Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 atas perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

    “Betul olahraga padel dikenakan PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal.

    Andri menjelaskan bahwa pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.

    “Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya,” kata Andri.

    Padel masuk dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.

    Adapun fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.

    “Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah,” kata Andri.

    Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenakan pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulutangkis hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates.

    Andri pun mengatakan pajak PBJT PBJT untuk padel itu bukan karena olahraga yang sedang viral saat ini.

    Pihaknya pun akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan yang layak dikenai pajak. “Nanti kalau ada objek lainnya yg memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga,” kata Andri.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

    Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan akhirnya menetapkan empat tersangka kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang, termasuk mantan Gubernur Alex Noerdin, yang telah menjalani proses penyidikan sejak 2023.

    “Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Aspidsus Umaryadi didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam konferensi pers di Gedung Kajati Sumsel, Palembang, Rabu malam.

    Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdien ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini tercatat masih menjalani hukuman untuk kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.

    Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Edi hermanto yang sedang menjalani penahanan pada kasus sebelumnya selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Direktur PT. Magna Beatum Eldrin Tando dan Kepala Cabang PT. Magna Beatum Rainmar.

    Keempat tersangka oleh penyidik kejaksaan dikenakan pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Dugaan Subsidaer Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Atau kedua Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Aspidsus Umaryadi menjelaskan adapun modus operandinya yakni bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018, kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

    Dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    Ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka.

    “Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan Obstruction Of Justice,” kata Aspidsus Umaryadi.

    Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

    Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak 2023 silam, sempat mangkrak di 2024 dan baru dilanjutkan kembali pada 2025 ini. Beberapa saksi sudah di periksa termasuk, Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang), Basyarudin (mantan Kadis Perkim Sumsel), dan Edison (mantan Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muaraenim).

    Selain saksi, penyidik Kejati Sumsel juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dimulai dari kantor Dinas Perkim Sumsel, kantor Pemkot, kantor Pemprov, kantor Bapenda, BPKAD hingga gedung Arsip dan kantor pemborong guna menetapkan tersangka.

  • Tahun Ini Warga Jakarta Bisa Bebas Bayar PBB, Simak Syaratnya!

    Tahun Ini Warga Jakarta Bisa Bebas Bayar PBB, Simak Syaratnya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan kebijakan pemberian insentif dalam bentuk pembebasan pajak bumi dan bangunan bagi perdesaan serta perkotaan (PPB-P2), untuk tahun pajak 2025.

    Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025. Kepgub yang memberikan insentif pembebasan PBB ini telah berlaku sejak 8 April 2025.

    “Insentif ini memberikan pembebasan PBB-P2 sebesar 100% bagi wajib pajak untuk tahun pajak 2025,” dikutip dari akun Instagram Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta, Minggu (6/7/2025).

    Insentif untuk PBB-P2 ini terdiri dari pembebasan pokok, pengurangan pokok, keringanan pokok, hingga berupa pembebasan sanksi administratif.

    1. Pembebasan Pokok Tahun Pajak 2025

    Untuk memperoleh insentif pembebasan pokok, ada sejumlah kriteria wajib pajak yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta, yakni rumah tapak dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan RP 650 juta.

    Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek, hanya objek dengan NJOP tertinggi yang dapat dibebaskan. Selain itu, ketentuan ini berlaku khususu untuk wajib pajak orang pribadi dan NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

    2. Pengurangan Pokok Tahun Pajak 2025

    Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebeasan pokok.

    Lalu, pengurangan sebsar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari tahun 2024.

    3. Keringanan Pokok

    Kebijakan ini juga otomatis diberikan kepada wajib pajak saat melakukan pembayaran berdasarkan ketentutan tahun pajak dan periode pembayaran tahun pajak 2010-2025 dengan keringanan mulai dari 25% sampai dengan 5%.

    4. Pembebasan sanksi administratif

    Wajib pajak berhak mendapatkan pembebasan untuk jenis sanksi bunga angsuran bagi yang mengangsur pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2025, serta bunga terlambat bayar bagi yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013-2024 pada 8 April-31 Desember 2025.

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bapenda Jakarta: Pajak Olahraga Padel untuk Ciptakan Rasa Keadilan – Page 3

    Bapenda Jakarta: Pajak Olahraga Padel untuk Ciptakan Rasa Keadilan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap olahraga padel dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat. Hal ini lantaran olahraga permainan telah sejak lama dikenakan Pajak Hiburan.

    “Pengenaan Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama,” kata Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati lewat keterangan di Jakarta, Minggu (6/7/2025), seperti dilansir dari Antara.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.

    Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT demi menciptakan kepastian dan keadilan.

    Pajak dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal, sepak bola, mini soccer, lapangan tenis, basket, bulu tangkis, voli, tenis meja, squash, panahan, bisbol, softbol, tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing, sasana tinju, atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.

    Adapun olahraga yang dikenai PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat atau ruang dan atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

  • Pemkot Denpasar optimalkan pelayanan pajak secara digital

    Pemkot Denpasar optimalkan pelayanan pajak secara digital

    Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat meluncurkan inovasi Pajak Online Gatot Subroto (Paon Gatsu) di Denpasar, Bali. ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar

    Pemkot Denpasar optimalkan pelayanan pajak secara digital
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 06 Juli 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengoptimalkan penerimaan pajak daerah secara digital.  Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya dalam keterangannya di Denpasar, Sabtu mengatakan salah satu inovasi yang mengembangkan kluster pelayanan pajak secara digital dilakukan di kawasan Jalan Gatot Subroto yakni Pajak Online Gatot Subroto (Paon Gatsu). 

    Paon Gatsu yang baru resmikan itu merupakan upaya berkelanjutan dalam mewujudkan digitalisasi sektor keuangan guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar, khususnya di kawasan Jalan Gatot Subroto.  Eddy menjelaskan inovasi Paon Gatsu  merupakan kluster wajib pajak yang berada di Kawasan Jalan Gatot Subroto dari timur sampai barat.  

    Dia menyatakan kawasan Jalan Gatot Subroto kini terus berkembang. 

    Pesatnya kemajuan membuat kawasan itu tumbuh dengan segudang investasi mulai dari rumah makan, restoran, hotel, kafe dan sebagainya sehingga menjadi penting untuk mendorong penerapan digitalisasi bagi seluruh wajib pajak dan potensi wajib pajak sebagai upaya memberikan kemudahan pelayanan. 

    Eddy Mulya menyebutkan pada inovasi Paon Gatsu terdata sebanyak 131 Wajib Pajak (WP) yang berada di kawasan ini dan sebanyak 88 WP di antaranya telah dipasangi alat perekam data pajak, sedangkan sisanya masih proses penyiapan pemasangan.  Adapun, segmen Wajib Pajak pada Inovasi Paon Gatsu mencakup beberapa sektor, yakni hiburan, hotel, parkir dan restoran. 

    Dia mengatakan nantinya seluruh wajib pajak akan dilengkapi dengan alat perekam data pajak. 

    Dimana, dengan dipasangkan alat perekam data pajak diharapkan transaksi dari wajib pajak terintegrasi di dashboard aplikasi Pagi Denpasar secara real time. Keberhasilan inovasi ini tidak lepas dari peran masyarakat, para pemangku kepentingan dan lembaga perbankan, termasuk BPD Bali dan Bank Indonesia Perwakilan Bali

    “Harapan kami, inovasi ini dapat mendukung peningkatan PAD Kota Denpasar dari wilayah Gatot Subroto ini, semoga secara berkelanjutan PAD Kota Denpasar terus meningkat,” ujarnya. 

    Sementara itu, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan implementasi digitalisasi ekosistem keuangan daerah telah menjadi urgensi, terutama dalam mendukung tata kelola guna keuangan daerah yang efektif dan efisien sehingga mampu mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Denpasar. 

    Dia mengatakan penguatan teknologi digital membutuhkan peran aktif Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). 

    Dimana, proses digitalisasi dilakukan untuk terus menjaga dan mengawal inovasi digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Kota Denpasar. 

    Sehingga dapat berimplikasi positif pada peningkatan PAD, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.  Upaya meningkatkan pelayanan publik ke semua aspek ini, tentunya akan berdampak pada peningkatan kinerja pembangunan.  Arya Wibawa menjelaskan TP2DD harus terus bersinergi, untuk merumuskan program-program unggulan yang menarik dengan mengutamakan manfaat.

    “Dengan diluncurkannya berbagai inovasi percepatan digitalisasi pelayanan, mulai dari Renon Digital Area atau Reditia hingga sekarang Paon Gatsu ini wujud nyata optimalisasi pelayanan di Kota Denpasar,” katanya .

    Arya Wibawa berharap semoga inovasi ini terus direplikasi guna membawa kemajuan dan kemudahan pelayanan di Kota Denpasar yang bermuara pada peningkatan penerimaan pajak daerah yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan berkelanjutan.

    Untuk diketahui, klaster pajak digital seperti Paon Gatsu ini sebelumnya telah diluncurkan di beberapa lokasi yakni Renon Digital Area (Raditia), Melayani Obyek Pajak Digital Sanur (Melodi Sanur), Layanan Pajak Kawasan Teuku Umar Barat (Lapak Ketumbar), Layanan Pajak Kawasan Teuku Umar Timur (Pak Ketut) dan Pajak Online Gatot Subroto (Paon Gatsu).

    Sumber : Antara

  • 9
                    
                        Segini Harga Patungan per Orang Sewa Lapangan Padel di Jakarta
                        Megapolitan

    9 Segini Harga Patungan per Orang Sewa Lapangan Padel di Jakarta Megapolitan

    Segini Harga Patungan per Orang Sewa Lapangan Padel di Jakarta
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Olahraga
    padel
    belakangan ini makin digemari di
    Jakarta
    . Popularitasnya tak hanya mencerminkan tren gaya hidup sehat, tetapi juga memunculkan stereotip sebagai olahraga “mahal”.
    Lantas, berapa sebenarnya
    harga sewa lapangan padel
    di Jakarta? Serta, berapa biaya untuk sewa lapangan padel secara patungan?
    Menurut pengakuan pemain padel di Jakarta bernama Jehan, dirinya harus membayar biaya patungan lapangan padel sekira Rp 160.000 sampai Rp 225.000 per orang untuk dua jam.
    Biaya patungan perorang itu biasanya untuk empat orang pemain. Sebab, harga sewa lapangan padel berkisar Rp 800.000 hingga Rp 1,1 juta untuk dua jam permainan.
    “Karena untuk lapangannya harganya Rp 800.000 sampai Rp 1,1 juta per dua jamnya,” kata Jehan.
    Sementara itu, pemain lainnya, Kevin Mizan (30), mengaku menyewa lapangan hampir setiap hari bersama komunitasnya.
    Dalam sebulan, ia bisa menghabiskan sekitar Rp 5 juta hanya untuk biaya sewa lapangan padel.
    “Kebanyakan orang yang menggeluti olahraga ini tak memedulikan berapa uang yang harus mereka keluarkan untuk menyewa lapangan. Selama jam dan lokasi lapangannya cocok, maka mereka akan rela mengeluarkan uang berapa pun,” kata Kevin.
    Meski harga sewa tergolong tinggi, rencana penerapan
    pajak 10 persen
    terhadap layanan olahraga padel tidak menuai keluhan dari para pemain.
    Para pemain padel menilai tambahan biaya ini tidak menjadi beban berarti.
    “Menurut saya, enggak masalah. Karena yang main padel ini rata-rata dari kalangan menengah ke atas,” ujar Jehan.
    Jehan menambahkan, bahwa sebagian besar pemain padel yang ia temui berasal dari kalangan selebriti media sosial, pengusaha, hingga direktur rumah sakit.
    Banyak di antara mereka juga memiliki penghasilan pasif, sehingga biaya olahraga tidak dianggap memberatkan.
    Senada, Kevin menyebut para penggemar padel cenderung fokus pada kenyamanan dan fleksibilitas waktu main, bukan pada harga.
    “Yang penting bisa main, lapangannya strategis, dan jamnya cocok. Harga bukan isu utama,” ungkapnya.
    Meski tak mempermasalahkan pungutan pajak, para pemain berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat menggunakan dana pajak untuk menambah fasilitas padel di Ibu Kota.
    “Sekarang lapangan padel selalu penuh. Booking bisa 95–100 persen terisi setiap hari, bahkan saat weekdays,” ujar Kevin.
    Ia menilai, jumlah lapangan yang tersedia belum memadai untuk memenuhi antusiasme masyarakat.
    Selain penambahan fasilitas, ia juga berharap dana pajak dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan turnamen resmi.
    “Turnamen padel memang banyak, tapi yang resmi baru dari PPDI. Semoga pajaknya bisa bantu biayai event-event yang lebih terorganisasi,” tambahnya.
    Pajak 10 persen
    terhadap olahraga padel ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
    Aturan ini menetapkan olahraga padel sebagai bagian dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
    Pajak berlaku atas transaksi seperti sewa lapangan, pembelian tiket, hingga pemesanan lewat platform digital.
    (Reporter: Shinta Dwi Ayu | Editor: Larissa Huda)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.