Namanya Disebut Mbak Ita di Sidang, Eks Wali Kota Hendi: Saya Siap Dipanggil KPK
Tim Redaksi
MAGELANG, KOMPAS.com –
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Hendrar Prihadi
atau Hendi siap dipanggil menjadi saksi jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangannya terkait kasus dugaan pungli di Bapenda Kota Semarang.
Pasalnya, namanya disebut dalam sidang terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
“Siap (dipanggil jadi saksi). Saya pernah dipanggil oleh KPK dan sampaikan keterangan,” ucapnya saat ditemui di Gedung Wanita, Kota
Magelang
, Jawa Tengah, Jumat (25/7/2025).
“Pokoknya kalau itu sesuai dengan ketentuan hukum, sebagai warga negara, saya siap.”
Nama Hendi disebut oleh Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, terdakwa kasus korupsi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (23/7/2025).
Mantan Wali Kota Semarang itu menyebutkan iuran yang diberikan Bapenda Kota Semarang telah berlangsung sejak kepemimpinan Hendi.
Dia membantah adanya setoran “iuran kebersamaan” sejak dirinya menjabat Wali Kota Semarang pada 2016 hingga 2022.
“Setoran saya pastikan tidak ada pada zaman saya,” tegas saya.
Hendi mengaku tidak mengetahui terkait setoran setiap triwulanan dari pegawai Bapenda itu.
“Mungkin iuran, seperti yang dikatakan Kepala Bapenda, sudah dari zaman wali kota sebelumnya. Tidak hanya dari zaman saya,” cetusnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Gatot Sarwandi pada 23 Juli lalu, Mbak Ita mengaku menerima uang senilai Rp 300 juta setiap triwulan.
“Dia (Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari) menyampaikan, ibu ini mohon izin dari Bapenda ini akan ada tambahan operasional wali kota sebesar Rp 300 juta dan ini sama dengan Pak Hendi,” ungkapnya
Mbak Ita kemudian menanyakan kepada Kepala Bapenda mengenai keperuntukan uang tersebut.
“Ini sudah biasa ibuk,” jawabnya menirukan perkataan Indriyasari.
Terdakwa juga menjelaskan bahwa saat itu ia belum mengetahui gambaran mengenai uang tersebut.
“Karena saat itu, pelantikan Pak Hendi sebagai Kepala LKPP saya ditinggal sendiri. Sehingga saya tak tahu kondisinya,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bapenda
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/815480/original/081717200_1424664300-Pajak_Bumi_2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tingkatkan Kualitas Perpajakan, Bapenda DKI Jakarta Lakukan Ini – Page 3
Adapun tahapan pelaporan dan penelitian SPTPD otomatis adalah sebagai berikut:
Input Pembayaran dan Pembuatan Kode Bayar
Wajib Pajak menginput data pembayaran dan membuat kode bayar melalui Portal Pajak Online atau aplikasi lain yang ditetapkan oleh Bapenda.
Input Pelaporan SPTPD
Wajib Pajak menyampaikan laporan SPTPD melalui sistem yang sama.Unggah Data Transaksi Rincian transaksi dilampirkan dalam sistem sebagai pendukung pelaporan SPTPD.
Penyusunan SSPD Otomatis
Dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) disiapkan otomatis oleh sistem Coretax atau aplikasi lainnya.
Penelitian Otomatis oleh Sistem
Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terhadap:
○ Kesesuaian nilai pembayaran dengan data SSPD
○ Kesesuaian rincian transaksi dengan dasar pengenaan pajak
○ Kebenaran perhitungan tarif pajak dan sanksi administrasi
Konfirmasi Wajib Pajak
Wajib Pajak memberikan persetujuan terhadap data yang telah diverifikasi dengan menyetujui klausul konfirmasi secara elektronik.
Finalisasi Pelaporan
Jika seluruh data dinyatakan sesuai, maka laporan secara otomatis tercatat dalam sistem Coretax sebagai pelaporan resmi.
Verifikasi Manual Jika Data Tidak Lengkap
Jika Wajib Pajak tidak mengunggah rincian transaksi, maka verifikasi akan dilakukan secara manual oleh petugas Bapenda melalui sistem.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5282010/original/048369800_1752458756-Depositphotos_103808798_L.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bapenda DKI Jakarta Hadirkan Fitur Layanan Riset Online untuk Dukung Penelitian Mahasiswa – Page 3
Untuk memudahkan pemantauan proses, mahasiswa dapat mengecek status permohonan melalui halaman: https://bapenda.jakarta.go.id/ceklayananriset.
Dengan langkah sebagai berikut:
Masukkan kode permohonan (diperoleh saat pengajuan).
Klik tombol “Cek Status Permohonan”.
Hasil pelacakan akan ditampilkan dalam bentuk popup, menggambarkan lima tahapan proses verifikasi permohonan.Komitmen untuk Mendukung Dunia Akademik
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa hadirnya layanan ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda dalam mendukung kegiatan riset berbasis data serta membangun kolaborasi aktif antara pemerintah dan kalangan akademisi.
“Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mahasiswa yang tengah melakukan penelitian seputar pajak dan pendapatan daerah. Kemudahan akses data yang akurat dan resmi akan mendukung kualitas riset serta mendorong partisipasi generasi muda dalam perumusan kebijakan berbasis bukti,” ujarnya.
Dengan layanan digital ini, Bapenda DKI Jakarta turut mendorong terciptanya ekosistem riset yang lebih inklusif, modern, dan terintegrasi di ibu kota.
-

DKI kemarin, ASN alami masalah kejiwaan hingga cek kesehatan gratis
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita di DKI Jakarta pada Jumat (18/7) masih menarik untuk disimak hari ini mulai dari 15 persen ASN di DKI alami masalah kejiwaan hingga DKI sudah mulai Cek Kesehatan Gratis di sekolah
Berikut rangkumannya:
1. 15 persen ASN di DKI alami masalah kejiwaan
Jakarta (ANTARA) – Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan tahun 2024 bahwa sebanyak 15 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta mengalami masalah kejiwaan.
“Ada ASN yang punya masalah kejiwaan dan ini angkanya tidak kecil, sekitar15 persen,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Jakarta, Jumat.
Berita selengkapnya di sini
2. DKI sudah mulai Cek Kesehatan Gratis di sekolah
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memulai kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) khusus pelajar di sekolah berbarengan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada awal pekan ini.
“(CKG pelajar) sudah dimulai sejak masuk sekolah, MPLS. Kami mulai di Sekolah Rakyat dulu,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Berita selengkapnya di sini
3. MRT Jakarta Fase 2A memperluas interkoneksi dan pengembangan kawasan
Jakarta (ANTARA) – Proyek MRT Jakarta Fase 2A tidak hanya akan memperluas jangkauan MRT, tetapi juga akan secara signifikan memperluas interkoneksi antarmoda transportasi dan mendorong pengembangan kawasan yang terintegrasi di sekitar stasiun.
Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta (Perseroda) Weni Maulina menjelaskan pengembangan kawasan dan pengelolaan ruang publik merupakan perluasan mandat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT MRT Jakarta, untuk mewujudkan Transit Oriented Development (TOD) dan menjadikan MRT sebagai integrator sistem transportasi.
Berita selengkapnya di sini
4. Pemprov DKI ajak masyarakat lindungi anak dari kekerasan
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui momentum peringatan Hari Anak Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 mengajak masyarakat dan guru untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan
“Saya turut mengajak seluruh pihak baik pemerintah, para guru, orang tua, maupun unsur masyarakat lainnya untuk berkomitmen memastikan semua anak Jakarta mendapatkan kasih sayang, terpenuhi hak-haknya, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Iin Mutmainnah di Jakarta, Jumat.
Berita selengkapnya di sini
5. Telat bayar PBJT kena tambahan pajak 1 persen
Jakarta (ANTARA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan wajib pajak yang terlambat membayar pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) akan dikenakan pajak tambahan sebesar 1 persen.
“Apabila wajib pajak terlambat bayar, maka dikenakan pajak 1 persen per bulan dari pajak terutangnya,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Jimmi Rianto Pardede dalam “Podcast OKESIP (Obrolan Kekinian Seputar Informasi Publik)” di Jakarta, Jumat.
Berita selengkapnya di sini
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Telat bayar PBJT kena tambahan pajak 1 persen
Jakarta (ANTARA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan wajib pajak yang terlambat membayar pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) akan dikenakan pajak tambahan sebesar 1 persen.
“Apabila wajib pajak terlambat bayar, maka dikenakan pajak 1 persen per bulan dari pajak terutangnya,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Jimmi Rianto Pardede dalam “Podcast OKESIP (Obrolan Kekinian Seputar Informasi Publik)” di Jakarta, Jumat.
Lalu, bagi wajib pajak yang tidak melaporkan akan dikenakan Rp100 ribu per masa pajaknya.
PBJT merupakan integrasi atau penggabungan dari lima jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yang sebelumnya sudah termasuk dalam jenis pajak daerah yakni pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.
Adapun objek PBJT meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40 hingga 75 persen. Namun, ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai tarif pajak 10 persen.
Jimmi mengatakan kontribusi PBJT terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta sebesar 15 persen.
“Kontribusi pajak terhadap pendapatan itu sekitar 89 persen, kontribusi ke PAD itu 59 persen. Tapi kalau kontribusi khususnya PBJT dibandingkan PAD memberikan kontribusi 15 persen. Artinya PBJT cukup signifikan,” kata dia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun ini menargetkan penerimaan PBJT sebesar Rp8,175 triliun atau persentasenya 15 persen dibandingkan dengan PAD yang besarnya Rp54 triliun.
Dia menambahkan, PBJT tak mempengaruhi daya beli masyarakat. Ini berkaca salah satunya dari perhelatan konser internasional yang masih diminati masyarakat.
“Kondisi sekarang di Jakarta, apalagi awal tahun banyak konser internasional karena tarifnya sudah 10 persen. Daya beli masyarakat masih tinggi karena contohnya konser saja masih ada orang yang tidak kebagian tiket. Artinya tidak terlalu terpengaruh dengan pajak,” katanya.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Catat Tanggalnya
Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini berlaku mulai hari ini, Senin (14/7/2025) sampai dengan 31 Agustus 2025.
Dikutip detikJatim, pemutihan ini menjadi tradisi tiap tahun yang sudah memasuki tahun keenam ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat Jatim. Kali ini pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali, tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025. Pemutihan ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu.
Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, yang berhak mendapat bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya adalah roda dua wajib pajak kurang mampu yang masuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan yang ekstrem (P3KE) dengan PKB pokok maskimal Rp 500.000; roda dua ojek online, serta roda 3 dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000. Jadwal pemutihan pajak kendaraan dimulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Dalam keputusannya, Khofifah mengeluarkan tambahan kebijakan PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara pembayaran PKB kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan sehingga pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.
“Ini berlaku 1 Juli-31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Khofifah.
Terkait pembayaran, kata Khofifah, dapat dilakukan melalui banyak gerai yang ada di sekitar masyarakat sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat yang terkendala jarak dan waktu untuk mengunjungi KB Samsat.
“Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat,” katanya.
(rgr/din)
-

Kopdes/Kel MP jalin kontak bisnis dengan 6 mitra strategis di Kota Magelang
Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.
Kopdes/Kel MP jalin kontak bisnis dengan 6 mitra strategis di Kota Magelang
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 11 Juli 2025 – 23:23 WIBElshinta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah menggelar forum kontak bisnis dengan enam calon mitra Koperasi Merah Putih (KMP) di Aula Borobudur Golf, Kota Magelang, Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat jaringan usaha koperasi kelurahan dan mendorong kolaborasi lintas sektor.
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Hamzah Kholifi, kepala OPD terkait, camat dan lurah serta pengurus Koperasi Merah Putih di Kota Magelang.
Forum tersebut mempertemukan koperasi dengan enam mitra usaha kredibel, yaitu Perum Bulog, PT Pertamina Patra Niaga, PT Pupuk Indonesia, Bank Jateng, PT Jateng Agro Berdikari, dan Bapenda Provinsi Jawa Tengah.
Wakil Wali Kota Magelang, dr. Sri Harso, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan strategi konkret untuk membuka akses pasar dan meningkatkan daya saing koperasi.
“Inilah bentuk sinergi konkret yang kita harapkan dalam membangun ekonomi kerakyatan. Koperasi tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri, melainkan harus bersinergi dengan lembaga usaha, keuangan, dan instansi pemerintah,” ujar Sri Harso seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Jumat (11/7).
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga adalah kunci agar koperasi tidak hanya berkembang secara administratif, tetapi juga secara ekonomi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Di sisi lain, Sri mengingatkan agar koperasi bertindak hati-hati terutama koperasi yang menjalankan unit simpan pinjam.
“Jadi perlu hati-hati, karena biasanya anggota pinjam dengan mudah, tapi sulit saat waktunya mengembalikan atau mengangsur,” tandasnya.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro (DPPKUM) Kota Magelang, Syaifullah, menjelaskan bahwa koperasi Merah Putih di Kota Magelang telah terbentuk dan berbadan hukum.
Ia menyebutkan bahwa Kelurahan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari target nasional pembentukan 80.000 koperasi yang akan dicanangkan Presiden RI di Kabupaten Klaten pada 19 Juli 2025.
Meski demikian, Syaifullah mengakui masih ada sejumlah tantangan yang harus diselesaikan, antara lain terkait permodalan, perizinan, dan ketersediaan tempat usaha.
“Hanya dengan niat yang sungguh-sungguh dan kolaborasi antarentitas, koperasi kelurahan akan mampu tumbuh dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian lokal,” pungkasnya.
Kepala Balai Pelatihan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Dwi Silo Raharja, menekankan pentingnya forum ini dalam memberikan pemahaman kepada koperasi agar mampu menjalankan unit usaha sesuai dengan klasifikasi yang tertera dalam akta pendirian mereka.
“Tidak cukup hanya membentuk lembaga, koperasi juga harus mampu menjalankan usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kontak bisnis ini penting untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara koperasi kelurahan dan stakeholder,” ujarnya.
Dwi menambahkan, sesuai dengan ketentuan nasional, terdapat delapan jenis usaha yang dapat dikembangkan oleh Koperasi Merah Putih, antara lain: gerai sembako, klinik desa, apotek desa, unit simpan pinjam, kantor koperasi, cold storage, logistik, dan usaha lain sesuai potensi masyarakat.
Sumber : Radio Elshinta
-

Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan tapi Nggak Ada KTP Asli, Bisa?
Jakarta –
Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah provinsi. Tapi ingat kalau mau ikutan persyaratan wajibnya adalah menggunakan KTP asli.
Pemutihan pajak kendaraan masih dimanfaatkan bagi kamu yang masih nunggak pajak. Terlebih ada provinsi yang memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan, salah satunya Banten. Nah buat kamu yang mau ikutan, ada beberapa persyaratan yang wajib disiapkan.
Persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti melakukan perpanjangan STNK. Wajib diingat, pemilik kendaraan wajib menyertakan KTP asli sebagai salah satu syarat utama. Tanpa KTP asli, kamu tidak bisa ikut pemutihan pajak kendaraan.
“KTP-nya kan KTP orang, dia mau pemutihan nggak bisa katanya,” tanya Gubernur Banten Andra Soni dikutip laman Instagram Bapenda Banten.
“Nggak bisa pak, karena KTP asli untuk solusinya kan kita digratiskan pak BBN, balik namanya,” jawab salah seorang petugas Samsat.
Ya, melakukan balik nama kendaraan memang menjadi solusi untuk perpanjang STNK bila tidak memiliki KTP asli. Dengan balik nama, kendaraan akan langsung atas nama kamu dan tak diperlukan lagi KTP asli. Pun saat proses balik nama, tidak ada persyaratan KTP asli yang dibutuhkan.
Lebih lagi, biaya balik nama kendaraan bekas kini sudah gratis. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
(dry/din)
/data/photo/2025/07/25/6882f13e5a48d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

