Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Namanya Disebut Mbak Ita di Sidang, Eks Wali Kota Hendi: Saya Siap Dipanggil KPK
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Juli 2025

    Namanya Disebut Mbak Ita di Sidang, Eks Wali Kota Hendi: Saya Siap Dipanggil KPK Regional 25 Juli 2025

    Namanya Disebut Mbak Ita di Sidang, Eks Wali Kota Hendi: Saya Siap Dipanggil KPK
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com –
    Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
    Hendrar Prihadi
    atau Hendi siap dipanggil menjadi saksi jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangannya terkait kasus dugaan pungli di Bapenda Kota Semarang.
    Pasalnya, namanya disebut dalam sidang terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
    “Siap (dipanggil jadi saksi). Saya pernah dipanggil oleh KPK dan sampaikan keterangan,” ucapnya saat ditemui di Gedung Wanita, Kota
    Magelang
    , Jawa Tengah, Jumat (25/7/2025).
    “Pokoknya kalau itu sesuai dengan ketentuan hukum, sebagai warga negara, saya siap.”
    Nama Hendi disebut oleh Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, terdakwa kasus korupsi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (23/7/2025).
    Mantan Wali Kota Semarang itu menyebutkan iuran yang diberikan Bapenda Kota Semarang telah berlangsung sejak kepemimpinan Hendi.
    Dia membantah adanya setoran “iuran kebersamaan” sejak dirinya menjabat Wali Kota Semarang pada 2016 hingga 2022.
    “Setoran saya pastikan tidak ada pada zaman saya,” tegas saya.
    Hendi mengaku tidak mengetahui terkait setoran setiap triwulanan dari pegawai Bapenda itu.
    “Mungkin iuran, seperti yang dikatakan Kepala Bapenda, sudah dari zaman wali kota sebelumnya. Tidak hanya dari zaman saya,” cetusnya.
    Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Gatot Sarwandi pada 23 Juli lalu, Mbak Ita mengaku menerima uang senilai Rp 300 juta setiap triwulan.
    “Dia (Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari) menyampaikan, ibu ini mohon izin dari Bapenda ini akan ada tambahan operasional wali kota sebesar Rp 300 juta dan ini sama dengan Pak Hendi,” ungkapnya
    Mbak Ita kemudian menanyakan kepada Kepala Bapenda mengenai keperuntukan uang tersebut.
    “Ini sudah biasa ibuk,” jawabnya menirukan perkataan Indriyasari.
    Terdakwa juga menjelaskan bahwa saat itu ia belum mengetahui gambaran mengenai uang tersebut.
    “Karena saat itu, pelantikan Pak Hendi sebagai Kepala LKPP saya ditinggal sendiri. Sehingga saya tak tahu kondisinya,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tingkatkan Kualitas Perpajakan, Bapenda DKI Jakarta Lakukan Ini – Page 3

    Tingkatkan Kualitas Perpajakan, Bapenda DKI Jakarta Lakukan Ini – Page 3

    Adapun tahapan pelaporan dan penelitian SPTPD otomatis adalah sebagai berikut:

    Input Pembayaran dan Pembuatan Kode Bayar  

    Wajib Pajak menginput data pembayaran dan membuat kode bayar melalui Portal Pajak Online atau aplikasi lain yang ditetapkan oleh Bapenda.

    Input Pelaporan SPTPD  

    Wajib Pajak menyampaikan laporan SPTPD melalui sistem yang sama.Unggah Data Transaksi  Rincian transaksi dilampirkan dalam sistem sebagai pendukung pelaporan SPTPD.

    Penyusunan SSPD Otomatis  

    Dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) disiapkan otomatis oleh sistem Coretax atau aplikasi lainnya.

    Penelitian Otomatis oleh Sistem  

    Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terhadap:

    ○      Kesesuaian nilai pembayaran dengan data SSPD

    ○      Kesesuaian rincian transaksi dengan dasar pengenaan pajak

    ○      Kebenaran perhitungan tarif pajak dan sanksi administrasi

    Konfirmasi Wajib Pajak  

    Wajib Pajak memberikan persetujuan terhadap data yang telah diverifikasi dengan menyetujui klausul konfirmasi secara elektronik.

    Finalisasi Pelaporan

    Jika seluruh data dinyatakan sesuai, maka laporan secara otomatis tercatat dalam sistem Coretax sebagai pelaporan resmi.

    Verifikasi Manual Jika Data Tidak Lengkap

    Jika Wajib Pajak tidak mengunggah rincian transaksi, maka verifikasi akan dilakukan secara manual oleh petugas Bapenda melalui sistem.

     

  • Bapenda DKI Jakarta Hadirkan Fitur Layanan Riset Online untuk Dukung Penelitian Mahasiswa – Page 3

    Bapenda DKI Jakarta Hadirkan Fitur Layanan Riset Online untuk Dukung Penelitian Mahasiswa – Page 3

    Untuk memudahkan pemantauan proses, mahasiswa dapat mengecek status permohonan melalui halaman: https://bapenda.jakarta.go.id/ceklayananriset. 

    Dengan langkah sebagai berikut:

    Masukkan kode permohonan (diperoleh saat pengajuan).
    Klik tombol “Cek Status Permohonan”.
    Hasil pelacakan akan ditampilkan dalam bentuk popup, menggambarkan lima tahapan proses verifikasi permohonan.

    Komitmen untuk Mendukung Dunia Akademik

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa hadirnya layanan ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda dalam mendukung kegiatan riset berbasis data serta membangun kolaborasi aktif antara pemerintah dan kalangan akademisi.

    “Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mahasiswa yang tengah melakukan penelitian seputar pajak dan pendapatan daerah. Kemudahan akses data yang akurat dan resmi akan mendukung kualitas riset serta mendorong partisipasi generasi muda dalam perumusan kebijakan berbasis bukti,” ujarnya.

    Dengan layanan digital ini, Bapenda DKI Jakarta turut mendorong terciptanya ekosistem riset yang lebih inklusif, modern, dan terintegrasi di ibu kota.

  • DKI kemarin, ASN alami masalah kejiwaan hingga cek kesehatan gratis

    DKI kemarin, ASN alami masalah kejiwaan hingga cek kesehatan gratis

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita di DKI Jakarta pada Jumat (18/7) masih menarik untuk disimak hari ini mulai dari 15 persen ASN di DKI alami masalah kejiwaan hingga DKI sudah mulai Cek Kesehatan Gratis di sekolah

    Berikut rangkumannya:

    1. 15 persen ASN di DKI alami masalah kejiwaan

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan tahun 2024 bahwa sebanyak 15 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta mengalami masalah kejiwaan.

    “Ada ASN yang punya masalah kejiwaan dan ini angkanya tidak kecil, sekitar15 persen,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya di sini

    2. DKI sudah mulai Cek Kesehatan Gratis di sekolah

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memulai kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) khusus pelajar di sekolah berbarengan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada awal pekan ini.

    “(CKG pelajar) sudah dimulai sejak masuk sekolah, MPLS. Kami mulai di Sekolah Rakyat dulu,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Balai Kota Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya di sini

    3. MRT Jakarta Fase 2A memperluas interkoneksi dan pengembangan kawasan

    Jakarta (ANTARA) – Proyek MRT Jakarta Fase 2A tidak hanya akan memperluas jangkauan MRT, tetapi juga akan secara signifikan memperluas interkoneksi antarmoda transportasi dan mendorong pengembangan kawasan yang terintegrasi di sekitar stasiun.

    Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta (Perseroda) Weni Maulina menjelaskan pengembangan kawasan dan pengelolaan ruang publik merupakan perluasan mandat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT MRT Jakarta, untuk mewujudkan Transit Oriented Development (TOD) dan menjadikan MRT sebagai integrator sistem transportasi.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Pemprov DKI ajak masyarakat lindungi anak dari kekerasan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui momentum peringatan Hari Anak Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 mengajak masyarakat dan guru untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan

    “Saya turut mengajak seluruh pihak baik pemerintah, para guru, orang tua, maupun unsur masyarakat lainnya untuk berkomitmen memastikan semua anak Jakarta mendapatkan kasih sayang, terpenuhi hak-haknya, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Iin Mutmainnah di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Telat bayar PBJT kena tambahan pajak 1 persen

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan wajib pajak yang terlambat membayar pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) akan dikenakan pajak tambahan sebesar 1 persen.

    “Apabila wajib pajak terlambat bayar, maka dikenakan pajak 1 persen per bulan dari pajak terutangnya,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Jimmi Rianto Pardede dalam “Podcast OKESIP (Obrolan Kekinian Seputar Informasi Publik)” di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Telat bayar PBJT kena tambahan pajak 1 persen

    Telat bayar PBJT kena tambahan pajak 1 persen

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan wajib pajak yang terlambat membayar pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) akan dikenakan pajak tambahan sebesar 1 persen.

    “Apabila wajib pajak terlambat bayar, maka dikenakan pajak 1 persen per bulan dari pajak terutangnya,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Jimmi Rianto Pardede dalam “Podcast OKESIP (Obrolan Kekinian Seputar Informasi Publik)” di Jakarta, Jumat.

    Lalu, bagi wajib pajak yang tidak melaporkan akan dikenakan Rp100 ribu per masa pajaknya.

    PBJT merupakan integrasi atau penggabungan dari lima jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yang sebelumnya sudah termasuk dalam jenis pajak daerah yakni pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.

    Adapun objek PBJT meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

    Hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40 hingga 75 persen. Namun, ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai tarif pajak 10 persen.

    Jimmi mengatakan kontribusi PBJT terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta sebesar 15 persen.

    “Kontribusi pajak terhadap pendapatan itu sekitar 89 persen, kontribusi ke PAD itu 59 persen. Tapi kalau kontribusi khususnya PBJT dibandingkan PAD memberikan kontribusi 15 persen. Artinya PBJT cukup signifikan,” kata dia.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun ini menargetkan penerimaan PBJT sebesar Rp8,175 triliun atau persentasenya 15 persen dibandingkan dengan PAD yang besarnya Rp54 triliun.

    Dia menambahkan, PBJT tak mempengaruhi daya beli masyarakat. Ini berkaca salah satunya dari perhelatan konser internasional yang masih diminati masyarakat.

    “Kondisi sekarang di Jakarta, apalagi awal tahun banyak konser internasional karena tarifnya sudah 10 persen. Daya beli masyarakat masih tinggi karena contohnya konser saja masih ada orang yang tidak kebagian tiket. Artinya tidak terlalu terpengaruh dengan pajak,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Paradoks pajak hiburan atas olahraga

    Paradoks pajak hiburan atas olahraga

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan yang kontroversial: pengenaan pajak hiburan sebesar 10 persen atas berbagai aktivitas olahraga komersial.

    Kebijakan ini dirinci secara eksplisit dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang mencantumkan 21 jenis olahraga, termasuk padel, yoga, hingga sewa lapangan futsal, sebagai objek pajak hiburan.

    Di tengah semangat warga kota dalam mengadopsi gaya hidup sehat, langkah ini justru menimbulkan paradoks kebijakan: olahraga, yang sejatinya vital bagi kesehatan masyarakat, diposisikan sejajar dengan aktivitas hiburan seperti tontonan bioskop dan pergelaran musik.

    Aktivitas fisik teratur terbukti menjadi salah satu elemen paling efektif dalam mencegah penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas. Namun, mendorong aktivitas fisik bukan sekadar soal imbauan atau kampanye.

    Riset Nola M. Ries (2012) berjudul Legal and Policy Measures to Promote Healthy Behaviour: Using Incentives and Disincentives to Control Obesity menunjukkan bahwa ruang fisik yang memadai dan lingkungan yang mendukung berperan penting dalam meningkatkan partisipasi warga dalam kegiatan fisik. Keberadaan taman kota, jalur pejalan kaki, serta fasilitas olahraga merupakan penunjang utama gaya hidup sehat.

    Di kota-kota besar seperti Jakarta, di mana keterbatasan ruang terbuka masih cukup menantang, fasilitas olahraga komersial sering kali menjadi satu-satunya pilihan bagi masyarakat untuk tetap aktif. Namun kini, dengan adanya pajak hiburan atas fasilitas olahraga tersebut, biaya akses meningkat.

    Seseorang yang hendak mengikuti kelas yoga atau menyewa lapangan bulu tangkis harus membayar lebih mahal karena beban pajak tersebut. Dalam jangka panjang, kebijakan semacam ini berpotensi menghambat akses untuk mempertahankan gaya hidup sehat terutama bagi kelompok menengah ke bawah.

    Disinsentif bagi gaya hidup sehat

    Pajak memiliki daya pengaruh yang luar biasa terhadap perilaku. Ketika pemerintah mengenakan pajak atas konsumsi, secara tidak langsung itu menjadi sinyal terkait preferensi kebijakan pemerintah, yakni apa yang hendak dibatasi, dan apa yang ingin didorong.

    Combs dan Elledge (1979) ketika membahas pajak akomodasi (yang bahkan bukan hiburan) mengingatkan pentingnya prinsip ability-to-pay dalam kebijakan pajak konsumsi. Dalam hal ini, pajak semestinya tidak membebani secara tidak proporsional kelompok berpenghasilan rendah.

    Pajak atas olahraga justru bisa menjadi regresif, yakni mereka yang paling membutuhkan fasilitas olahraga akan paling terdampak oleh kenaikan biaya. Padahal, boleh jadi mereka adalah kelompok berpenghasilan rendah.

    Karenanya, 21 jenis olahraga yang dikenai pajak hiburan oleh Pemprov DKI layak untuk dievaluasi. Tidak semua jenis aktivitas tersebut bersifat hiburan murni atau mewah.

    Kegiatan seperti yoga, bulu tangkis, futsal, atau atletik jelas merupakan aktivitas partisipatif yang mendukung kebugaran dan sering kali dijalankan secara rutin oleh masyarakat sebagai bagian dari gaya hidup sehat.

    Sebaliknya, beberapa aktivitas memang layak masuk kategori hiburan atau eksklusif. Misalnya, jetski, bowling, biliar, ice skating, serta tenis atau lapangan tembak yang umumnya hanya diakses kelompok tertentu dengan daya beli lebih tinggi.

    Peninjauan selektif ini penting. Bukan berarti olahraga tidak mengandung aspek hiburan, tetapi ketika aspek partisipatif dan fungsi kesehatannya lebih dominan, perlakuan fiskalnya seharusnya berbeda.

    Lagipula, jika pemerintah sungguh ingin mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor ini, ada ruang untuk mendesain kebijakan yang lebih progresif, misalnya dengan mengenakan tarif lebih tinggi pada olahraga eksklusif dan membebaskan atau menurunkan tarif untuk olahraga publik atau komunitas.

    Gubernur Jakarta Pramono Anung pada Jumat (4/7), ketika menanggapi ramainya pemberitaan terkait pajak atas 21 objek olahraga menyebut bahwa daerah lain juga mengenakan pajak atas aktivitas olahraga. Pernyataan ini memang tidak sepenuhnya keliru, namun perlu dicermati konteks dan skalanya.

    Kota Yogyakarta, misalnya, hanya menetapkan delapan jenis aktivitas dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2023, termasuk biliar, bowling, dan pusat kebugaran, tanpa merinci secara agresif seperti DKI Jakarta.

    Target penerimaan dari pajak hiburan olahraga di Yogyakarta pada APBD 2023 pun tergolong sangat kecil dibanding jenis pajak lain, yakni hanya sebesar Rp10.000.000 untuk Pajak Pertandingan Olahraga dan Rp34.000.000 untuk Pajak Biliar dan Bowling.

    Pendekatan serupa juga dilakukan oleh Kota Bandung melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang tidak merinci objek olahraga secara terperinci seperti Jakarta. Dengan demikian, tidak fair jika kebijakan DKI yang sangat rinci dan luas pembebanannya disamakan begitu saja dengan daerah lain.

    Keseimbangan fiskal dan kesehatan

    Bila kita terjebak pada logika bahwa setiap layanan komersial layak dikenai pajak tanpa melihat fungsi sosialnya, maka akan ada banyak kebijakan yang secara tidak langsung justru merusak tujuan pembangunan itu sendiri. Seharusnya, untuk jenis olahraga yang fungsinya jelas dalam menjaga kesehatan dan bisa diakses masyarakat luas, pemerintah bisa menerapkan pendekatan insentif fiskal.

    Dalam risetnya, Ries (2012) bahkan menyebutkan bahwa beberapa yurisdiksi di Kanada dan AS telah mencoba skema kredit pajak atau subsidi bagi aktivitas fisik, dengan tujuan mendorong partisipasi lebih luas.

    Memang, skema semacam itu memiliki tantangan tersendiri, seperti efektivitas dan kompleksitas administratif. Namun, semangatnya penting untuk dipahami, bahwa negara hadir bukan hanya untuk menarik pajak, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi warganya.

    Salah satu opsi yang bisa dikembangkan adalah penyediaan fasilitas olahraga publik dengan skema retribusi yang akses atau tiketnya akan cukup terjangkau. Bahkan, pendapatan dari retribusi ini bisa menjadi alternatif sumber penerimaan daerah, yang mana itu lebih berkeadilan dan tetap mendukung tujuan kesehatan publik.

    Di sisi lain, kebijakan fiskal daerah juga tidak sepenuhnya dapat dilepaskan dari ketentuan pusat. Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) memang mencantumkan secara eksplisit bahwa jasa olahraga permainan adalah objek PBJT hiburan.

    Namun, semestinya kebijakan pelaksanaan di daerah tidak dilakukan secara over-generalisasi. Pemerintah daerah tetap memiliki ruang diskresi dalam merumuskan peraturan turunannya agar tidak kontraproduktif terhadap agenda kesehatan.

    Pajak pada akhirnya bukan sekadar instrumen penerimaan, melainkan juga signalling terkait nilai. Di tengah krisis kesehatan masyarakat akibat rendahnya tingkat aktivitas fisik penduduk kota, kebijakan fiskal harus menjadi bagian dari solusi, bukan justru sumber masalah. Jika pemerintah ingin menggenjot penerimaan, masih banyak sektor hiburan murni yang lebih layak untuk digarap.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun daerah lainnya perlu meninjau ulang kebijakan terkait pajak olahraga secara proporsional, dengan memetakan secara cermat mana saja jenis olahraga yang benar-benar layak dikenai pajak hiburan. Tanpa itu, semangat hidup sehat akan kandas di hadapan beban fiskal yang tidak proporsional. Pajak boleh bersandar pada asas konsumsi, tapi ia juga harus tunduk pada logika keadilan sosial.

    *) Ismail Khozen adalah Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia dan Manajer Riset Pratama Institute

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Catat Tanggalnya

    Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Catat Tanggalnya

    Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini berlaku mulai hari ini, Senin (14/7/2025) sampai dengan 31 Agustus 2025.

    Dikutip detikJatim, pemutihan ini menjadi tradisi tiap tahun yang sudah memasuki tahun keenam ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat Jatim. Kali ini pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

    “Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali, tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

    Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025. Pemutihan ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu.

    Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, yang berhak mendapat bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya adalah roda dua wajib pajak kurang mampu yang masuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan yang ekstrem (P3KE) dengan PKB pokok maskimal Rp 500.000; roda dua ojek online, serta roda 3 dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000. Jadwal pemutihan pajak kendaraan dimulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

    Dalam keputusannya, Khofifah mengeluarkan tambahan kebijakan PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara pembayaran PKB kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan sehingga pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.

    “Ini berlaku 1 Juli-31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Khofifah.

    Terkait pembayaran, kata Khofifah, dapat dilakukan melalui banyak gerai yang ada di sekitar masyarakat sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat yang terkendala jarak dan waktu untuk mengunjungi KB Samsat.

    “Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat,” katanya.

    (rgr/din)

  • Kopdes/Kel MP jalin kontak bisnis dengan 6 mitra strategis di Kota Magelang 

    Kopdes/Kel MP jalin kontak bisnis dengan 6 mitra strategis di Kota Magelang 

    Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.

    Kopdes/Kel MP jalin kontak bisnis dengan 6 mitra strategis di Kota Magelang 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 11 Juli 2025 – 23:23 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah menggelar forum kontak bisnis dengan enam calon mitra Koperasi Merah Putih (KMP) di Aula Borobudur Golf, Kota Magelang, Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat jaringan usaha koperasi kelurahan dan mendorong kolaborasi lintas sektor.

    Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Hamzah Kholifi, kepala OPD terkait, camat dan lurah serta pengurus Koperasi Merah Putih di Kota Magelang. 

    Forum tersebut mempertemukan koperasi dengan enam mitra usaha kredibel, yaitu Perum Bulog, PT Pertamina Patra Niaga, PT Pupuk Indonesia, Bank Jateng, PT Jateng Agro Berdikari, dan Bapenda Provinsi Jawa Tengah.

    Wakil Wali Kota Magelang, dr. Sri Harso, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan strategi konkret untuk membuka akses pasar dan meningkatkan daya saing koperasi.

    “Inilah bentuk sinergi konkret yang kita harapkan dalam membangun ekonomi kerakyatan. Koperasi tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri, melainkan harus bersinergi dengan lembaga usaha, keuangan, dan instansi pemerintah,” ujar Sri Harso seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Jumat (11/7). 

    Menurutnya, kolaborasi antarlembaga adalah kunci agar koperasi tidak hanya berkembang secara administratif, tetapi juga secara ekonomi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

    Di sisi lain, Sri mengingatkan agar koperasi bertindak hati-hati terutama koperasi yang menjalankan unit simpan pinjam.

    “Jadi perlu hati-hati, karena biasanya anggota pinjam dengan mudah, tapi sulit saat waktunya mengembalikan atau mengangsur,” tandasnya.

    Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro (DPPKUM) Kota Magelang, Syaifullah, menjelaskan bahwa koperasi Merah Putih di Kota Magelang telah terbentuk dan berbadan hukum. 

    Ia menyebutkan bahwa Kelurahan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari target nasional pembentukan 80.000 koperasi yang akan dicanangkan Presiden RI di Kabupaten Klaten pada 19 Juli 2025. 

    Meski demikian, Syaifullah mengakui masih ada sejumlah tantangan yang harus diselesaikan, antara lain terkait permodalan, perizinan, dan ketersediaan tempat usaha.

    “Hanya dengan niat yang sungguh-sungguh dan kolaborasi antarentitas, koperasi kelurahan akan mampu tumbuh dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian lokal,” pungkasnya.

    Kepala Balai Pelatihan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Dwi Silo Raharja, menekankan pentingnya forum ini dalam memberikan pemahaman kepada koperasi agar mampu menjalankan unit usaha sesuai dengan klasifikasi yang tertera dalam akta pendirian mereka.

    “Tidak cukup hanya membentuk lembaga, koperasi juga harus mampu menjalankan usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kontak bisnis ini penting untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara koperasi kelurahan dan stakeholder,” ujarnya.

    Dwi menambahkan, sesuai dengan ketentuan nasional, terdapat delapan jenis usaha yang dapat dikembangkan oleh Koperasi Merah Putih, antara lain: gerai sembako, klinik desa, apotek desa, unit simpan pinjam, kantor koperasi, cold storage, logistik, dan usaha lain sesuai potensi masyarakat. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Habis Pemutihan Masih Nunggak, Jangan Salahkan jika Kendaraan Tak Bisa Dipakai Lagi

    Habis Pemutihan Masih Nunggak, Jangan Salahkan jika Kendaraan Tak Bisa Dipakai Lagi

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, karena kalau masih menunggak pajak, kendaraan bakal dilarang melintas di jalan raya.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Sebab, masih panjang antrean masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajaknya.

    Tak cuma memperpanjang program pemutihan, kali ini program pemutihan pajak di Jawa Barat juga menawarkan keringanan lagi. Sebab, pokok dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga turut diputihkan.

    Ini menjadi kesempatan emas bagi warga Jawa Barat untuk kembali menghidupkan surat-surat kendaraan agar legal digunakan di jalan raya. Sebab, jika program pemutihan telah berakhir nanti tapi masih ada yang nunggak pajak, siap-siap kendaraannya dilarang lewat di jalan raya.

    “Yang belum bayar pajak kendaraan bermotor dan nunggak bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun, kita sudah memberikan kesempatan ya untuk dilakukan pemutihan, bayar pajaknya hanya satu tahun berjalan, bayar Jasa Raharja (SWDKLLJ)-nya hanya tahun yang lalu dan tahun berjalan saat ini,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikutip akun Instagram Bapenda Jawa Barat.

    “Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya. Kalau sampai pada batas yang ditentukan, belum bayar juga pajak kendaraaan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya. Hayo bayar pajaknya selagi diampuni,” sambungnya.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 Ayat 2, kendaraan bermotor yang tidak dilakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka data registrasi dan identifikasi kendaraannya bisa dihapuskan. Data kendaraan yang telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

    Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu syarat utama untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nah, STNK inilah yang menandakan kendaraan sah secara administratif dan sudah memenuhi standar teknis serta lingkungan di Indonesia.

    Kalau kendaraan tidak punya STNK yang aktif atau belum disahkan karena nunggak pajak, artinya kendaraan tersebut melanggar aturan dan bisa dikenai tilang.

    (rgr/din)

  • Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan tapi Nggak Ada KTP Asli, Bisa?

    Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan tapi Nggak Ada KTP Asli, Bisa?

    Jakarta

    Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah provinsi. Tapi ingat kalau mau ikutan persyaratan wajibnya adalah menggunakan KTP asli.

    Pemutihan pajak kendaraan masih dimanfaatkan bagi kamu yang masih nunggak pajak. Terlebih ada provinsi yang memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan, salah satunya Banten. Nah buat kamu yang mau ikutan, ada beberapa persyaratan yang wajib disiapkan.

    Persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti melakukan perpanjangan STNK. Wajib diingat, pemilik kendaraan wajib menyertakan KTP asli sebagai salah satu syarat utama. Tanpa KTP asli, kamu tidak bisa ikut pemutihan pajak kendaraan.

    “KTP-nya kan KTP orang, dia mau pemutihan nggak bisa katanya,” tanya Gubernur Banten Andra Soni dikutip laman Instagram Bapenda Banten.

    “Nggak bisa pak, karena KTP asli untuk solusinya kan kita digratiskan pak BBN, balik namanya,” jawab salah seorang petugas Samsat.

    Ya, melakukan balik nama kendaraan memang menjadi solusi untuk perpanjang STNK bila tidak memiliki KTP asli. Dengan balik nama, kendaraan akan langsung atas nama kamu dan tak diperlukan lagi KTP asli. Pun saat proses balik nama, tidak ada persyaratan KTP asli yang dibutuhkan.

    Lebih lagi, biaya balik nama kendaraan bekas kini sudah gratis. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

    “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

    (dry/din)