Kementrian Lembaga: Bapenda

  • 11 Saksi Dicecar Soal Aliran Dana CSR BI ke Yayasan, 9 Lainnya Mangkir

    11 Saksi Dicecar Soal Aliran Dana CSR BI ke Yayasan, 9 Lainnya Mangkir

    GELORA.CO -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI ke yayasan milik penyelenggara negara.

    Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 11 orang sebagai saksi pada Kamis, 24 Juli 2025.

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.

    Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Abdul Mukti selaku Ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, Mohamad Mumin selaku Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima, Ida Khaerunnisah selaku Ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020-sekarang, Sudiono selaku Ketua Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan, Jadi selaku Ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan tahun 2022-sekarang, Nia Nurrohman selaku Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan.

    Selanjutnya, Deddy Sumedi selaku Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda kabupaten Cirebon, Ali Jahidin selaku Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan Kabupaten Cirebon, Eka Kartika selaku ibu rumah tangga, Sundari Meina Shinta selaku Notaris, dan Debby Puspita Ariestya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    “Para saksi didalami terkait aliran uang yang mengalir ke yayasan milik penyelenggara negara,” terang Budi.

    Sedangkan 9 orang saksi lainnya mangkir, yakni Soedjoko Bin Soekendra selaku wiraswasta, Yeti Rusyati selaku mengurus rumah tangga, Sri Rezeki selaku PPAT, Akhmad Sugianto selaku pensiunan, Hevy Haviyanti selaku mengurus rumah tangga, Dedi Selamet selaku karyawan swasta, Suyati selaku karyawan swasta, Panji Haidwiguno selaku wiraswasta, dan Leni Djamaludin selaku mengurus rumah tangga.

    Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. 

    Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

    Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

    Selanjutnya, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dinihari, 6 Februari 2025.

    Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

    Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi. Namun, Heri Gunawan mangkir saat dipanggil pada Rabu, 18 Juni 2025.

    Selain itu, penyidik juga telah memeriksa seorang lainnya yang merupakan calon tersangka, yakni Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem. Satori telah diperiksa sebanyak 4 kali, yakni pada Jumat 27 Desember 2024, Selasa 18 Februari 2025, Senin 21 April 2025, dan Rabu, 18 Juni 2025

  • Awas Tertipu! Perpanjang STNK dan SIM Nggak Ada yang Gratis

    Awas Tertipu! Perpanjang STNK dan SIM Nggak Ada yang Gratis

    Jakarta

    Jangan sampai kamu tertipu dengan informasi di media sosial yang menyebut perpanjang SIM ataupun STNK tak kena biaya. Itu semua hoax!

    Beredar di media sosial informasi yang menyebutkan pengurusan SIM ataupun STNK gratis. Informasi itu dibagikan oleh sebuah akun TikTok @informasi.korlant89. Dalam beberapa video yang dilihat ratusan ribu bahkan jutaan akun disebutkan bahwa perpanjang SIM ataupun STNK gratis. Narasi lainnya yaitu gratis ganti kaleng pelat nomor, gratis BBM, hingga denda SWDKLLJ dihapus. Untuk mendapatkan layanan gratis itu, pengguna akun diminta untuk mendaftar ke tautan yang diberikan.

    Informasi tersebut dapat dipastikan hoax. Dikutip laman Korlantas Polri,masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penyebaran informasi palsu (hoaks) yang mengatasnamakan Korlantas Polri, khususnya terkait layanan lalu lintas dan kebijakan pajak kendaraan bermotor.

    Korlantas Polri telah melakukan penelusuran terhadap konten-konten tersebut dan menemukan bahwa video-video yang diunggah merupakan hasil rekayasa digital menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Sejumlah potongan video menampilkan tokoh publik dan anggota kepolisian dengan suara hasil dubbing suara AI yang tidak sesuai dengan konteks atau pernyataan aslinya.

    Biaya Perpanjang SIM

    Perlu diketahui, mengurus perpanjang SIM ada biaya yang harus dikeluarkan. Biaya penerbitan perpanjang SIM belum mengalami perubahan dan mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini biaya penerbitan perpanjangan SIM.

    Perpanjang SIM A, A umum, B, BI, BI Umum, dan BII dikenakan biaya Rp 80 ribu. Selanjutnya untuk perpanjang SIM C, CI, dan CII tarifnya Rp 75 ribu, Terakhir perpanjang SIM D dan DI dikenakan tarif Rp 30 ribu. Kemudian ada biaya tes kesehatan tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih. Pun demikian dengan tes psikologi juga tergantung dari lembaga yang dipilih. Nah buat kamu yang mau perpanjang SIM di Satpas, gerai SIM keliling, Mal Pelayanan Publik, sudah disediakan tes kesehatan maupun tes psikologi.

    Biayanya juga sudah ditentukan. Untuk tes kesehatan, akan dikenakan tarif Rp 35 ribu. Kemudian tes psikologi terpantau mengalami kenaikan tarif dari sebelumnya Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu. Tes kesehatan dan tes psikologi itu juga disediakan di tempat. Kemudian ada biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu.

    Biaya Perpanjang STNK

    Perpanjang STNK juga ada biayanya. Berikut ini deretan biaya yang harus dibayarkan saat perpanjang STNK

    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Bisa juga cek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor kendaraan.

    SWDKLLJ: SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.

    Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.

    Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.

    (dry/din)

  • Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota

    Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota

    Jakarta

    BYD membanderol Atto 1 mulai dari Rp 190 jutaan. Akankah harga tersebut mengganggu penjualan mobil sekelas Agya?

    Mobil listrik termurah BYD akhirnya dijual di Indonesia. Adalah Atto 1 yang di beberapa negara dikenal juga dengan nama Seagull. Saat peluncuran, banyak pihak dibikin kaget dengan banderol Atto 1.

    Soalnya, harga BYD Atto 1 itu di bawah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Di NJKB Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Atto 1 nilainya Rp 218 juta dan Rp 233 juta. Umumnya, harga mobil itu di atas NJKB karena ada instrumen pajak lain yang dikenakan.

    Tapi BYD Atto 1 justru dijual mulai Rp 195 juta untuk varian terendah, sedangkan varian tertinggi Rp 235 juta. Dengan banderol harga segitu, BYD Atto 1 bakal bersaing langsung dengan mobil di segmen LCGC (Low Cost Green Car) sekelas Toyota Agya Cs. Akankah BYD Atto 1 itu mengacak-acak pasar Agya cs?

    Toyota punya pandangan tersendiri tentang hal itu. Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor Jap Ernando Demily menyebut bahwa kehadiran produk baru seperti BYD Atto 1 justru positif untuk mendongkrak pasar yang tengah lesu.

    “Karena kalau marketnya nambah dan industri dibangun di Indonesia, Indonesia sejahtera, kalau Indonesia sejahtera, kita sejahtera. Jadi kita berharap marketnya nambah” tutur Ernando ditemui di GIIAS belum lama ini.

    Ernando meyakini keberadaan BYD Atto 1 itu tak serta merta mengganggu pasar Agya cs. Menurutnya, masing-masing model mobil sudah memiliki konsumennya tersendiri.

    “Agya punya loyalis, jadi masing-masing punya spesifik market,” tambah dia.

    Adapun soal harga BYD di bawah NJKB itu rupanya karena seluruh komponen diproduksi oleh pabrikan yang bermarkas di Shenzhen tersebut. Mulai dari baterai, motor listrik, hingga komponen terkecil seperti wiring sistem, software, dan lainnya.

    “Artinya secara simpel kita sampaikan, ketika kita bisa me-mastering hampir keseluruhan dari production komponen kendaraan, memang segitu harganya. Kenapa BYD harus mahal-mahalin? Jadi itu hasil dari me-mastering seluruh komponen tersebut,” ungkap Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia Luther Pandjaitan.

    (dry/din)

  • DPRD Purwakarta tinjau rest area Cipularang terkait sinergi pendapatan

    DPRD Purwakarta tinjau rest area Cipularang terkait sinergi pendapatan

    Rombongan Komisi II DPRD Purwakarta saat kunjungan kerja ke rest area KM 88A Tol Cipularang. (ANTARA/HO-Jasa Marga)

    DPRD Purwakarta tinjau rest area Cipularang terkait sinergi pendapatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 26 Juli 2025 – 12:15 WIB

    Elshinta.com – Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat meninjau rest area KM 88A ruas Tol Cipularang yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak perusahaan, PT Jasamarga Related Business (JMRB), terkait dengan sinergitas pendapatan daerah.

    Dalam kunjungan kerja ke rest area KM 88A wilayah Kabupaten Purwakarta, Jumat, Komisi II DPRD Purwakarta menyoroti tentang mekanisme pengelolaan tenant, kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak, dan sinergi antara pengelola rest area dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

    Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Devi Mutiara Sari, berharap agar komunikasi dan koordinasi antara pengusaha, pengelola rest area dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat.  Hal tersebut diperlukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah secara adil dan berkelanjutan.

    Region Head II PT JMRB Dondi Dwi Susanto menyampaikan, hingga saat ini terdapat 80 tenant yang berada di rest area KM 88A. Dari 80 tenant itu, sekitar 60 persen merupakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).  Untuk mekanisme kerja sama dengan tenant dilakukan melalui dua skema, yakni sewa bangunan dan sewa lahan dengan sistem build operate transfer (BOT).

    Dondi menyampaikan tentang kontribusi PT JMRB dalam menyumbang pendapatan daerah, yakni melalui penyetoran pajak.

    “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa disetorkan langsung kepada negara. Sedangkan pajak daerah seperti pajak restoran dan pajak reklame menjadi kewajiban masing-masing tenant,” katanya. 

    Pihaknya juga secara aktif memfasilitasi koordinasi antara tenant dengan Bapenda setempat, termasuk pelaksanaan sosialisasi perpajakan langsung di lokasi. Hadir dalam kegiatan tersebut, Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Agni Mayvinna, Region Head II JMRB Dondi Dwi Susanto, Marketing and Communication Department Head JMT Panji Satriya dan jajaran manajemen JMT. 

    Sumber : Antara

  • BI Kepri perluas ekosistem pembayaran digital QRIS di semua sektor

    BI Kepri perluas ekosistem pembayaran digital QRIS di semua sektor

    Pembukaan Cernival (Creative and Innovative Riau Island Carnival) 2025 BI Kepri di Batam, Kepri, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/Jessica)

    BI Kepri perluas ekosistem pembayaran digital QRIS di semua sektor
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 26 Juli 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Riau (KPw BI Kepri) memperluas ekosistem pembiayaan berbasis digital yang inklusif, dengan pemanfaatan QRIS untuk bertransaksi pada semua sektor mencakup pelaku usaha mikro hingga pembayaran pajak daerah.

    Kepala KPw BI Kepri Rony Widijarto pada pembukaan Cernival (Creative and Innovative Riau Island Carnival) 2025 di Batam, Jumat, menegaskan bahwa upaya itu dilakukan salah satunya untuk mendukung kemudahan bertransaksi bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Di sisi lain juga mempermudah pembayaran wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke wilayah tersebut.

    “Kami juga berharap agar wisman bisa belanja dengan mudah tanpa harus menukar uang dulu, dan langsung memakai QRIS cross-border (lintas negara) untuk bertransaksi dengan UMKM kita,” katanya.

    Pada kesempatan itu, digelar Cernival (Creative and Innovative Riau Island Carnival) 2025 yang berlangsung di Harbor Bay Downtown dari 25 hingga 27 Juli 2025. Ia menjelaskan penggunaan pembayaran digital terus didorong agar salah satunya membantu UMKM lokal  ‘naik kelas’ dan dapat menyediakan pembayaran non-tunai, sehingga pengalaman belanja wisman semakin mudah dan praktis.

    Rony juga turut menyoroti pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital yang lebih inklusif.

    “Kami juga sudah berkolaborasi bersama Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Batam agar pembayaran pajak dapat dilakukan secara cashless, tak perlu setor-setor uang tunai dan tidak perlu menyiapkan kembalian karena bisa pakai QRIS,” katanya.

    Hadir dalam acara tersebut, perwakilan Bapenda Batam yang menyiapkan layanan pembayaran pajak melalui  kanal marketplace secara digital seperti Tokopedia, Traveloka, Blibli, Bukalapak, GoPay, LinkAja, dan QRIS.

    “Di sini masyarakat bisa melihat dan praktik langsung bersama UMKM, dengan instansi layanan publik, dan melihat manfaat nyata dari sistem pembayaran digital,” ujarnya.

    Menurut Rony, antusiasme terhadap penggunaan QRIS di Kepri semakin tinggi. Tercatat pada 2025, volume transaksi QRIS di wilayah ini mencapai Rp33,94 juta, meningkat sebesar 117,34 persen secara tahunan (year on year). Bahkan, hingga pertengahan 2025 ini, nominal transaksi telah mencapai Rp4,1 triliun.

    Setelah satu tahun tidak diselenggarakan, BI Kepri menghadirkan kegiatan kembali Cernival pada 2025. Pada 2023, BI Kepri mencatat nilai transaksi Rp408,72 juta dengan lebih dari 13.700 pengunjung di kegiatan tersebut.

    “Tahun ini kami menargetkan lebih banyak pengunjung. Jadi Cernival 2025 bukan hanya menjadi ruang promosi, tapi menjadi contoh nyata bahwa digitalisasi bisa langsung dirasakan masyarakat,” kata Rony.

     

    Sumber : Antara

  • Skema Cicilan BYD Atto 1, Bayarnya Segini Tiap Bulan

    Skema Cicilan BYD Atto 1, Bayarnya Segini Tiap Bulan

    Jakarta

    BYD Atto 1 ditawarkan mulai harga Rp 195 juta. Kalau beli dengan skema kredit, segini besar cicilannya tiap bulan.

    BYD Atto 1 bikin geger pasar mobil listrik dalam negeri. Soalnya, mobil listrik dengan gaya hatchback itu dijual mulai Rp 195 juta dan yang termahal Rp 235 juta. Harga jual BYD Atto 1 itu bahkan di bawah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Di NJKB Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Atto 1 nilainya Rp 218 juta dan Rp 233 juta. Umumnya, harga mobil itu di atas NJKB karena ada instrumen pajak lain yang dikenakan.

    Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther Pandjaitan mengatakan, perumusan harga BYD Atto 1 telah dipertimbangkan secara matang dan panjang. Menurutnya, kendaraan tersebut bisa terjangkau lantaran pengembangan teknologi dan research-nya dilakukan secara mandiri.

    “Ketika kita sudah mastering hampir keseluruhan komponen produksi, kemudian teknologi khususnya baterai, itulah certain level harga yang kita bisa berikan,” kata Luther.

    Dengan harga segitu, cicilan pun juga jadi lebih ringan. Buat kamu yang mau beli BYD Atto 1 dengan skema kredit, cicilannya mulai Rp 3 jutaan. Nah berikut ini skema cicilan BYD Atto 1 dikutip detikOto dari salah satu laman lembaga pembiayaan. Dengan catatan, pada skema berikut, DP yang diperhitungkan sebesar 20 persen dan 30 persen untuk model BYD Atto 1 Dynamic.

    – Skema Cicilan BYD Atto 1 tipe Termurah

    Harga: Rp 195 juta
    DP 20 persen: Rp 39 juta

    Tenor: 12 bulan
    Total pembayaran pertama: Rp 59.542.115
    Cicilan per bulan: Rp 14,417 jutaTenor: 24 bulan
    Total pembayaran pertama: Rp 52.948.408
    Cicilan per bulan: Rp 7,816 jutaTenor: 36 bulan
    Total pembayaran pertama: Rp 50.810.843
    Cicilan per bulan: Rp 5,672 jutaTenor: 48 bulan
    Total pembayaran pertama: Rp 49.742.849
    Cicilan per bulan: Rp 4,598 jutaTenor: 60 bulan
    Total pembayaran pertama: Rp 49.158.426
    Cicilan per bulan: Rp 4,008 juta

    Harga: Rp 195 juta
    DP 30 persen: Rp 58,5 juta

    Tenor: 12 bulan
    Total pembayaran pertama: Rp 77.101.115
    Cicilan per bulan: Rp 12,671 jutaTenor: 24 bulan
    Total pembayaran pertama: Rp 71.310.408
    Cicilan per bulan: Rp 6,873 jutaTenor: 36 bulan
    Total pembayaran pertama: Rp 69.434.843
    Cicilan per bulan: Rp 4,991 jutaTenor: 48 bulan
    Total pembayaran pertama: Rp 68.497.849
    Cicilan per bulan: Rp 4,048 jutaTenor: 60 bulan
    Total pembayaran pertama: Rp 67.985.426
    Cicilan per bulan: Rp 3,53 jutaSpesifikasi BYD Atto 1

    Itu tadi skema cicilan BYD Atto 1. Perlu diingat, skema di atas tidak mengikat. Untuk mengetahui lebih jelasnya, bisa mengunjungi dealer BYD terdekat. Sebagai informasi tambahan BYD Atto 1 varian Dynamic menggunakan baterai Blade 30,08 kwh dengan jarak tempuh maksimum 300 km.

    BYD Atto 1 menggunakan motor listrik yang mampu menghasilkan tenaga 75 kw, torsi 135 Nm dan kecepatan maksimum 120 km/jam. Sedangkan untuk berakselerasi dari nol ke 50 km/jam hanya memerlukan waktu 4,9 detik.

    (dry/lth)

  • DKI masih berlakukan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025

    DKI masih berlakukan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DKI masih berlakukan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 23:11 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Ke-80 RI.

    “Kenapa ini dilakukan? Saya membaca ‘day by day’ bagaimana penerimaan (pajak) Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain, Jakarta di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Jumat.

    Pramono mengatakan, capaian ini menunjukkan bahwa Jakarta secara ekonomi memang tetap tumbuh meski ekonomi dunia sedang “tidak baik-baik saja”.

    Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

    Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

    Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

    1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.

    2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.

    3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat serta ambulans dan kapal rumah sakit.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.

    “Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” kata Lusiana.

    Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.

    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan “call center” informasi pajak daerah di nomor 1500-177.

    Sumber : Antara

  • Hore, Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak BBM hingga 80% – Page 3

    Hore, Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak BBM hingga 80% – Page 3

    Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

    Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini. Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.

    Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.

    Adapun tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Meski begitu, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif setengahnya, yakni 5 persen.

    Tapi ada pengecualian. Untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. “Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” kata Bapenda.

     

  • Keringanan pajak kendaraan di Jakarta hingga 31 Agustus 2025

    Keringanan pajak kendaraan di Jakarta hingga 31 Agustus 2025

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Ke-80 RI.

    “Kenapa ini dilakukan? Saya membaca ‘day by day’ bagaimana penerimaan (pajak) Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain, Jakarta di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Jumat.

    Pramono mengatakan, capaian ini menunjukkan bahwa Jakarta secara ekonomi memang tetap tumbuh meski ekonomi dunia sedang “tidak baik-baik saja”.

    Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.)

    Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

    Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

    1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.

    2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.

    3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat serta ambulans dan kapal rumah sakit.

    Arsip foto – Warga mengantre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom/pri.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.

    “Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” kata Lusiana.

    Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.

    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan “call center” informasi pajak daerah di nomor 1500-177.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Asyik, Diskon Pajak BBM 80 Persen di Jakarta Berlaku hingga Agustus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Asyik, Diskon Pajak BBM 80 Persen di Jakarta Berlaku hingga Agustus Megapolitan 25 Juli 2025

    Asyik, Diskon Pajak BBM 80 Persen di Jakarta Berlaku hingga Agustus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur DKI
    Jakarta

    Pramono Anung
    menyatakan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) bagi warga Jakarta berlaku hingga Agustus 2025.
    Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 DKI Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
    “Yang pertama dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan juga menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus,” ungkap Pramono saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
    Pramono menjelaskan, keputusan ini juga diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi Jakarta yang terus menunjukkan tren positif.
    “Jakarta sekarang ini di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen dan untuk itu menunjukkan bahwa Jakarta secara ekonomi memang tetap tumbuh,” kata dia.
    Adapun, kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.
    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa insentif ini bertujuan untuk menekan inflasi dan membantu stabilitas ekonomi daerah.
    “Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/7/2025).
    Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan kepada pengguna bahan bakar kendaraan:
    1. Pengurangan 50 persen untuk kendaraan pribadi.
    2. Pengurangan 50 persen untuk kendaraan umum.
    3. Pengurangan 80 persen untuk kendaraan pertahanan dan keamanan, termasuk tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.